Government Regulation No. 54 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the types and tariffs of Non-Tax Revenue (PNBP) applicable to the Ministry of Industry in Indonesia. It aims to optimize PNBP to support national development and improve public services. The regulation updates previous provisions from Government Regulation No. 47 of 2011 to reflect new types of PNBP and changes in tariffs.
This regulation primarily affects businesses and entities operating within the industrial sector in Indonesia, particularly those involved in education, technical services, technology transfer, and various industrial activities. It also impacts small industries and students conducting research.
- Article 1 outlines the types of PNBP, including fees for educational services, technical testing, calibration, training, inspections, technology consulting, and business incubation services. - Article 2 allows for cooperation with other parties for certain services, with tariffs based on contractual agreements. - Article 3 specifies that transportation and accommodation costs are not included in the PNBP tariffs and must be borne by the payer. - Article 4 states that administrative fines related to the national industrial information system will be capped at a maximum amount, with further details to be regulated by the Minister of Industry. - Article 8 provides a 75% discount on tariffs for students and small industries. - Article 10 mandates that all PNBP must be deposited into the State Treasury.
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Non-Tax Revenue. - OSS (Online Single Submission): A system for business licensing. - KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia): Indonesian Standard Industrial Classification. - LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal): Investment Activity Report. - BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal): Investment Coordinating Board. - BUPM (Badan Usaha Penanaman Modal): Investment Business Entity. - RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing): Plan for the Use of Foreign Workers. - KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas): Limited Stay Permit. - PMA (Penanaman Modal Asing): Foreign Investment. - KEK (Kawasan Ekonomi Khusus): Special Economic Zone. - FTZ (Free Trade Zone): A designated area for trade without tariffs. - BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal): Halal Product Assurance Agency. - MUI (Majelis Ulama Indonesia): Indonesian Ulema Council. - KKPR (Kawasan Kerja Pembangunan Regional): Regional Development Work Area. - OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Financial Services Authority.
This regulation comes into effect 15 days after its promulgation, which occurred on March 9, 2021. It replaces and revokes Government Regulation No. 47 of 2011 regarding PNBP applicable to the Ministry of Industry.
The regulation references and is aligned with Law No. 9 of 2018 on Non-Tax Revenue and Government Regulation No. 69 of 2020 on the Procedures for Determining Tariffs for Non-Tax Revenue. It also stipulates that further details regarding fines and tariffs will be regulated by the Minister of Industry, subject to approval from the Minister of Finance.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1 lists various types of PNBP applicable to the Ministry of Industry, including fees for educational services, technical testing, calibration, training, inspections, technology consulting, and business incubation.
Article 2 allows for cooperation with other parties for certain services, with tariffs based on the nominal value in the cooperation contract.
Article 3 clarifies that transportation and accommodation costs are not included in the PNBP tariffs and must be paid by the liable party.
Article 4 states that administrative fines related to the national industrial information system will have a maximum amount, with further regulations to be established by the Minister of Industry.
Article 8 provides a 75% discount on tariffs for students conducting research and for small industries.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2O2I TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk melakukan penyesuaiarr jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2OlL tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang l>erlaku pada Kementerian Perindustrian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal l0 ayat (2) Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Fajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian; SK No 096042A Mengingat SALINAN -- 1 of 11 -- Mengingat Menetapkan PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 147, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 658a); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan dari: a. jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan; b. jasa pelayanan teknis pengujian; c. jasa pelayanan teknis kalibrasi; d. jasa pelayanan pelatihan teknis; e. jasa pelayanan inspeksi teknik; SK No 099634 A f. jasa -- 2 of 11 -- PRES IDEN REPUBLIK !NDONESIA f. jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin; g. jasa pelayanan teknis sertifikasi; h. jasa pelayanan teknis konsultansi; i. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; j. denda administratif sistem informasi industri nasional; k. royalti atas lisensi kekayaan intelektual; L jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan; m. jasa penelitian dan pengembangan; n. jasa rancang bangun dan perekayasaan industri; o. jasa pelayanan teknologi informasi; dan p. jasa inkubator bisnis. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: a. jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a; dan b. jasa pelayanan teknis pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, selain sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran dapat dilakukan kerja sama dengan pihak lain. SK No 09963-s A (2) Tarif -- 3 of 11 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Denda administratif sistem informasi industri nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j besarannya dinyatakan dalam nilai rupiah maksimum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda dan tata cara pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian. Pasal 5 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, meliputi juga penerimaan dari denda administratif untuk pelanggaran: Sl( No 099636 A a. terkait -- 4 of 11 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONES!A a. terkait alih teknologi; b. standar kompetensi kerja nasional Indonesia wajib; c. sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan; d. perizinan berusaha industri; e. perizinan berusaha kawasan industri; f. perizinan berusaha perluasan industri; g. perizinan berusaha perluasan kawasan industri; h. pemenuhan standar kawasan industri; i. terkait standar nasional Indonesia; j. terkait standarisasi industri hijau; k. pengadaan barang dan/atau jasa terkait dengan tingkat komponen dalam negeri yang dilakukan oleh pejabat pengadaan; dan l. pengadaan barang dan/atau jasa terkait dengan tingkat komponen dalam negeri yang dilakukan oleh produsen. (21 Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda dan tata cara pengen&orr denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian. (4) Besaran denda dan tata cara pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. SK No 096057 A Pasal 6 -- 5 of 11 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 Dalam hal terdapaf jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k dan huruf I pada kementerian/lembaga selain Kementerian Perindustrian, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut menjadi penerimaan negara bukan pajak kementerian/lembaga terkait. Pasal 7 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k, huruf 1, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf p dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 8 (1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf h untuk: a. siswa atau mahasiswa yang sedang melakukan penelitian ilmiah atau tugas akhir; atau b. industri kecil, sebesar 75o/o (tujuh puluh lima persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian. (3) Persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Sl( No 099638 A Pasal 9 -- 6 of 11 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 Pasal 9 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 5 dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 1O Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 1 1 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2071 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5259) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Sl( No 099639 A Agar -- 7 of 11 -- PRESIDEN REPTIELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2O2L MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2L NOMOR 76 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, rtd ttd SK No096046A Djaman -- 8 of 11 -- PRESIDEN FIEPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perindustrian sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Perindustrian telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2OlI tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat ( 1) Cukup jelas SK No 096044 A Ayat(21 ... -- 9 of 11 -- PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA Ayat (21 Yang dimaksud dengan "tari? dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi. Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangart" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. S!( No 099642 A Pasal 9 -- 10 of 11 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib Bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas Pasal 1 1 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6666 SK No 096045 A -- 11 of 11 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian
tentang PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 54/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 10 mandates that all PNBP collected must be deposited into the State Treasury.
Article 12 states that this regulation will take effect 15 days after its promulgation on March 9, 2021.
Article 11 indicates that this regulation replaces Government Regulation No. 47 of 2011 regarding PNBP applicable to the Ministry of Industry.