Government Regulation No. 52 of 2022 on Safety and Security in Nuclear Mining
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Government Regulation No. 52 of 2022 establishes comprehensive safety and security measures for nuclear mining operations in Indonesia. This regulation is crucial for foreign investors involved in the mining sector, particularly those focusing on nuclear materials. It outlines the responsibilities of mining companies to ensure the safety of their operations, protect workers, and safeguard the environment. Key obligations include conducting regular safety assessments, implementing emergency response plans, and maintaining secure facilities to prevent unauthorized access to nuclear materials. The regulation also mandates that companies obtain necessary permits and licenses, including the NIB (Nomor Induk Berusaha) and comply with the OSS (Online Single Submission) system for business licensing. Additionally, it interacts with other regulations related to mining and environmental protection, ensuring that nuclear mining activities align with national safety standards. Investors must be aware of the implications of this regulation on their operations and ensure compliance to avoid penalties and ensure the sustainability of their projects in Indonesia.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2022
TENTANG
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 a5'at (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang
Ketenaganukliran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan
Galian Nuklir;
Mengingat
Menetapkan
1.
2.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang
Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 36761;
MEMUTUSI(AN:
: PERATURAN PEMERINTAH TEN'IANG KESELAMATAN DAN
KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
l. Mineral Radioaktif adalah m.ineral sebagai bahan dasar
untuk pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan
sebagai produk utama dari kegiatan pertambangan bahan
galian nuklir,
2.Mineral ...
SK No 160002 A
-- 1 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. Mineral Ikutan Radioaktif adalah mineral ikutan dengan
konsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/S (satu becquerel
per gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota deret
uranium dan thorium atau 1O Bq/g (sepuluh becquerel per
gram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatan
pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas
bumi, dan industri lainnya.
3. Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif atau
yang selanjutnya disingkat WPPMR adalah wilayah tzin
usaha pertambangan Mineral Radioaktif yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urus€l.n
pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan
batubara.
4. Wilayah Tambang adalah tempat dilaksanakan kegiatan
penambangan dan pengolahan bahan galian nuklir yang
Iuasannya ditetapkan oleh Badan.
5. Pemegang Perizinan Berusaha Pertambangan Bahan
Galian Nuklir yang selanjutnya disebut Pemegang lzin
adalah pelaku usaha ketenaganukliran yang telah
memiliki peizinan berusaha pertambangan bahan galian
nuklir.
6. Kepala Teknik Tambang Pertambangan Bahan Galian
Nuklir atau yang selanjutnya disingkat KTT Pertambangan
Bahan Galian Nuklir adalah seseorang yang ditetapkan
oleh Kepala Badan berdasarkan penunjukan dari
Pemegang lzin sebagai penanggung jawab tertinggi di
lapangan atas pelaksanaan konstruksi, penambangan,
dan/atau pengolahan dan Dekomisioning Pertambangan.
7. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk
melindungi manusia dan lingkungan hidup dari akibat
negatif paparan radiasi pengion.
8. Nilai Batas Dosis adalah dosis akumulatif terbesar yang
dapat diterima oleh pekerja radiasi dan anggota
masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa
menimbulkan efek genetik dan somatik yang signifikan.
9. Garda-Aman adalah setiap tindakan yang ditqiukan untuk
memastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir
hanya untuk maksud damai.
SK No 157577 A
lO.Proteksi...
-- 2 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
10. Proteksi Fisik Pertambangan Bahan Galian Nuklir yang
selanjutnya disebut Proteksi Fisik adalah upaya yang
ditujukan untuk mendeteksi dan mencegah pemindahan
bahan nuklir secara tidak sah dan mencegah sabotase
terhadap fasilitas dan kegiatan pertambangan bahan
galian nuklir.
11. Kecelakaan Pertambangan Bahan Galian Nuklir atau yang
selanjutnya disebut Kecelakaan adalah kejadian yang
tidak direncanakan, tidak diinginkan, atau tanpa unsur
kesengajaan pada kegiatan pertambangan bahan galian
nuklir yang mengakibatkan kematian dan/atau cidera
terhadap pekerja pertambangan dan masyarakat atau
kejadian yang menimbulkan potensi paparan radiasi
dan/atau kontaminasi yang melampaui batas yang
ditetapkan.
12. Dekomisioning Pertambangan Bahan Galian Nuklir atau
yang selanjutnya disebut Dekomisioning Pertambangan
adalah proses penghentian kegiatan pertambangan secara
perrnanen berupa kegiatan terencana, sistematis, dan
berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan
pertambangan bahan galian nuklir dengan menata,
memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup
dan ekosistem agar dapat berfungsi sesuai
peruntukannya.
13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
L4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut
Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penga\lrasan
tenaga nuklir.
15. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Tenaga
Nuklir.
L6. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
(Online Single Srzbmfssion) yang selanjutnya disebut
Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang
dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk
penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko.
SK No 157578 A
17.Lembaga...
-- 3 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
L7. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS yang
selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga
pemerintah yang menyelen ggarakan urusan pemerintahan
di bidang koordinasi penanaman modal.
18. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh
pemerintah pusat.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur aspek pada selurrrh
tahapan pertambangan bahan galian nuklir yang meliputi:
a. keselamatan pertambangan bahan galian nuklir;
b. keamanan pertambangan bahan galian nuklir; dan
c. manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan
bahan galian nuklir.
Pasal 3
(1) Keselamatan pertambangan bahan galian nuklir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bertujuan
untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan
hidup terhadap bahaya radiologik dan nonradiologik yang
dihasilkan dari kegiatan pertambangan bahan galian
nuklir.
(21 Keamanan pertambangan bahan galian nuklir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertujuan
untuk mencegah, mendeteksi, menunda, dan rnerespons
tindakan pemindahan hasil pengolahan bahan galian
nuklir secara tidak sah dan sabotase fasilitas dan kegiatan
pertambangan bahan galian nuklir serta mencegah
penyimpangan terhadap pemanfaatan hasil pengolahan
bahan galian nuklir dari tujuan damai.
(3) Manqiemen keselamatan dan keamanan pertambangan
bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
humf c bertujuan untuk mengatur sistem manajemen,
yang meliputi hal yang berhubungan langsung dengan
keselamatan dan keamanan atau merupakan bagian dari
kerangka kerja manajerial untuk menjamin dan
mempertahankan keselamatan dan keamanan kegiatan
dan fasilitas pertambangan bahan galian nuklir.
Pasal4...
SK No 157579 A
-- 4 of 82 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
(U Keselamatan pertambangan bahan galian nuklir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan
masyarakat, kesehatan lingkungan, dan keselamatan
lingkungan hidup;
b. keselamatan fasilitas dan kegiatan;
c. Proteksi Radiasi;
d. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
e. penanggulangan Kecelakaan; dan
f. pengelolaan limbah radioaktif.
(21 Keamanan pertambangan bahan galian nuklir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. Garda-Aman; dan
b. Proteksi Fisik.
(3) Manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan
bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c meliputi:
a. sistem manajemen; dan
b. organisasi pertambangan.
Pasal 5
Keselamatan dan kesehatan keda, kesehatan masyarakat,
kesehatan lingkungan, dan keselamatan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangarr.
Pasal 6
(1) Pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan atas:
a. pertambangan Mineral Radioaktif;
b, pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif; dan
c. penyimpanan Mineral lkutan Radioaktif.
(21 Pertambangan Mineral Radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi tahapan kegiatan:
a. penyelidikan umum;
b. eksplorasi;
c. studi kelayakan;
d. konstruksi;
e. penambangan;
f. pengolahan;
SK No 157580 A
g. penyimpanan
-- 5 of 82 --
PRES tDEN
REFUBLIK INDONESIA
g. penyimpanan;
h. pengalihan; dan/atau
i. Dekomisioning Pertambangan.
(3) Keselamatan selama kegiatan pengalihan bahan galian
nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai keselamatan dan
keamanan sumber radiasi pengion serta keselamatan dan
keamanan pengangkutan zat radioaktif.
Pasal 7
(1) Kegiatan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan dengan
memperhatikan keselamatan dan keamanan.
(21 Kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi
kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21
huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh lembaga
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
penyelenggaraan ketenaganukliran.
(3) Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang penyelenggaraan ketenaganukliran menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Kepala Badan sebelum
melaksanakan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi,
dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan dengan melampirkan program kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
(5) Kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan,
penyimpanan, pengalihan, danlatau Dekomisioning
Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (21huruf d sampai dengan huruf i dilaksanakan oleh
Pemeganglnn.
(6) Pemegang lzin dalam melaksanakan kegiatan
pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan melalui perizinan
berusaha berbasis risiko.
(71 Perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 157581 A
BAB II
-- 6 of 82 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB II
KESELAMATAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Bagian Kesatu
Pertambangan Mineral Radioaktif
Paragraf 1
Keselamatan Fasilitas dan Kegiatan
Pasal 8
(U Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis keselamatan
untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan Mineral
Radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan
keselamatan pertambangan Mineral Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan analisis keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat,
mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen
analisis keselamatan untuk kegiatan konstruksi dan
penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif.
(3) Dokumen analisis keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21paling sedikit memuat informasi:
a. uraian kegiatan yang diusulkan;
b. laporan hasil eksplorasi dan studi kel.rayakan;
c. analisis Wilayah Tambang;
d. desain fasilitas penambangan atau pengolahan serta
sistem bantunya;
e. program konstruksi;
f. program penambangan atau pengolahan;
g. sistem manajemen;
h. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
i. analisis keselamatan fasilitas; dan
j. prosedur penanggulangan Kecelakaan.
Pasal 9
Keselamatan fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b untuk pertambangan Mineral
Radioaktif diterapkan pada pelaksanaan:
a. analisis Wilayah Tambang;
b. perancangan dan perubahan desain;
c. konstruksi;
d.penambangan...
SK No 157582A
-- 7 of 82 --
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. penamb€rngan;
e. pengolahan;
f. modifikasi; dan
g. Dekomisioning Pertambangan.
Pasal 1O
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis Wilayah
Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a
sebelum melaksanakan konstruksi flasilitas penambangan
dan pengolahan Mineral Radioaktif.
(2) Analisis Wilayah Tambang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi aspek:
a. pengaruh kejadian alam dan kejadian ulah manusia
terhadap keselamatan pertambangan Mineral
Radioaktif;
b. karakteristik Wilayah Tambang dan sekitarnya yang
berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang
dilepaskan selama kegiatan pertambangan Mineral
Radioaktif yang sampai pada manusia dan lingkungan
hidup; dan
c. demografi penduduk dan karakteristik lain dari
Wilayah Tambang dan sekitarnya yang berkaitan
dengan evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat.
Pasal 11
(1) Pemegang lzin wajib merancang desain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t huruf b untuk fasilitas
penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif serta
sistem bantunya.
l2l Kegiatan penambangan atau pengolahan Mineral
Radioaktif harus dilaksanakan dengan memenuhi
persyaratan desain sejak konstruksi sampai
penambangan atau pengolahan selesai.
(3) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (21
harrs dipenuhi berdasarkan hasil analisis Wilayah
Tambang.
(4) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
SK No 157583 A
(5) Persyaratan...
-- 8 of 82 --
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a meliputi:
a. kemudahan operasi dan perawatan; dan
b. Proteksi Radiasi.
Pasal 12
Penambangan Mineral Radioaktif dilaksanakan berdasarkan
teknik penambangan:
a. permukaan;
b. bawah tanah; atau
c. pelindian di tempat.
Pasal 1.3
Persyaratan khusus untuk desain penambangan perrnukaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2 huruf a meliputi
sistem:
a. pengendalian erosi, air, dan sedimentasi;
b. pengendalian debu;
c. pen€rnganan dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
d. perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
e. pengelolaan limbah radioaktif; dan
f. bantu.
Pasal 14
Persyaratan khusus untuk desain penambangan bawah tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 huruf b meliputi
sistem:
a. penambangan;
b. ventilasi;
c. pengelolaan air tambang;
d. penutup;
e. bukaan;
f. penanganan dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
g. perlindungan dari bahaya f,rsik di Wilayah Tambang;
h. pengelolaan limbah radioaktif; dan
i. bantu.
Pasal 15
Persyaratan khusus untuk desain penambangan pelindian di
tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi
sistem:
a. instrumentasi dan kendali;
SK No 157584 A
b. pemipaan
-- 9 of 82 --
b.
c.
d.
e.
f.
oD'
h.
i.
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_10_
pemipaan dan pemompaan untuk injeksi, observasi,
pemantauan, pelindian, dan filtrasi;
pemanas;
pengungkung;
pengelolaan air tambang;
penang€uran dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
pengelolaan limbah radioaktif; dan
bantu.
Pasal 16
Persyaratan khusus untuk desain pengolahan meliputi sistem:
a. penghancuran, penyaringan, dan penghalusan;
b. proses;
c. pengungkung;
d. ventilasi;
e. penanganan dan penyimpanan Mineral Radioaktif;
f. penanga.nan hasil pengolahan;
g. perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
h. proteksi bahan berbahaya dan beracun (83);
i. pengelolaan limbah radioaktif; dan
j. bantu.
Pasal 17
(1) Pemegang lzin dapat melaksanakan perubahan desain
atas sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan
peralatan di fasilitas penambangan atau pengolahan
Mineral Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf b untuk:
a. meningkatkan keselamatan pertambangan Mineral
Radioaktif bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan
hidup;
b. mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama
konstruksi; dan/atau
c. mempermudah perawatan sarana, prasarana, instalasi
atau fasilitas, dan peralatan penambangan dan/atau
pengolahan.
(21 Dalam melaksanakan perubahan desain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib memperoleh
persetujuan dari Kepala Badan.
SK No 157585 A
(3) Pemegang,..
-- 10 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis
dengan melampirkan:
a. data perubahan desain; dan
b. dokumen analisis keselamatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud
pada ayat (U sampai dengan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Badan.
Pasal 18
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c dengan
mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral
Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat dan
mengimplementasikan program konstruksi untuk fasilitas
penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif.
(3) Program konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. organisasi;
b. jenis pekerjaan dan penjadwalan;
c. pengangkutan dan penyimpanan peralatan dan
komponen;
d. perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
e. kriteria penerimaan dan pengendalian desain;
f. pengujian; dan
g. pengendalian dokumentasi dan laporan.
Pasal 19
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan penambangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf d dengan
mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral
Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan penambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat,
mengimplementasikan, dan memutakhirkan program
penambangan Mineral Radioaktif.
SK No 157586 A
(3) Program...
-- 11 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
(3) Program penambangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21meliputi:
a. organisasi;
b. kualifikasi dan pelatihan pekerja;
c. jumlah produksi dan produk yang dihasilkan;
d. jadwal dan prosedur kegiatan;
e. penggiliran waktu kerja;
f. perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
g. kriteria penerimaan dan penilaian keselamatan; dan
h. modifikasi.
Pasal 2O
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengolahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf e dengan
mempertimbangkan keselamatan pertambangan Mineral
Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan pengolahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat,
mengimplementasikan, dan memutakhirkan program
pengolahan Mineral Radioaktif.
(3) Program pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi:
a. organisasi;
b. kualifikasi dan pelatihan pekerja;
c. jumlah produksi dan produk yang dihasilkan;
d. jadwal dan prosedur kegiatan;
e. penggiliran waktu kerja;
f. perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
g. penanganan hasil pengolahan;
h. kriteria penerimaan dan penilaian keselamatan; dan
i. modifikasi.
Pasal 2 1
Pemegang lzin wajib melaksanakan perawatan, pemantauan,
dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (3) huruf d, Pasal 19 ayat (3) huruf f, dan Pasal 2O ayat (3)
humf f terhadap setiap sarana, prasarana, instalasi atau
fasilitas, dan peralatan pada kegiatan konstruksi,
penambangan, dan pengolahan Mineral Radioaktif.
SK No 157587 A
Pasal22...
-- 12 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal22
(1) Pemegang lzin dapat melaksanakan modifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf f atas sarana,
prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan di
fasilitas penambangan atau pengolahan Mineral
Radioaktif untuk:
a. meningkatkan keselamatan penambangan atau
pengolahan;
b. mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama
penambangan atau pengolahan;
c. memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. mengurangi kejadian akibat kesalahan rnanusia;
e. mempermudah perawatan sarana, prasarana, instalasi
atau fasilitas, dan peralatan penambangan atau
pengolahan; dan/atau
f. meningkatkan kinerja penambangan atau pengolahan.
(21 Dalam melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemegang lzin wajib memperoleh
persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis
dengan melampirkan:
a. program modifikasi; dan
b. sistem manajemen untuk modifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Badan.
Pasal 23
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning
Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf g dengan mempertimbangkan keselamatan
pertambangan Mineral Radioaktif, dalam hal:
a. izin habis masa berlakunya dan tidak dilakukan
perpanjangarr izin;
b. WPPMR diciutkan atau dikembalikan;
c. terjadi Kecelakaan yang mengakibatkan Wilayah
Tambang atau fasilitas tidak dapat diusahakan
kembali; atau
d. izin dicabut.
SK No 157588 A
(2) Dalam .
-- 13 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam melaksanakan Dekomisioning Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib
memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis
dengan melampirkan:
a. program Dekomisioning Pertambangan; dan
b. sistem manajemen Dekomisioning Pertambangan.
(4) Dalam melaksanakan Dekomisioning Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib
membuat dan mengimplementasikan program
Dekomisioning Pertambangan untuk kegiatan
penambangan atau pengolahan Mineral Radioaktif.
(5) Program Dekomisioning Pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (41paling sedikit meliputi:
a. deskripsi Wilayah Tambang, yang terbagi menjadi:
1, jumlah dan jenis Mineral Radioaktif dan bahan
bantu proses yang diproduksi;
2. proses dan kegiatan yang dilaksanakan;
3. penilaian rona awal kondisi lingkungan hidup dan
radiologik; dan
4. kriteria akhir;
b. penutupan fasilitas penambangan atau pengolahan
Mineral Radioaktif;
c. pengelolaan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup
dan radiologik Wilayah Tambang, yang terbagi menjadi
kondisi:
1. geologi;
2. stabilitas geoteknik;
3. hidrologi air permukaan dan air tanah;
4. erosi;
5. kualitas udara;
6. paparan radiasi dan kontaminasi; dan
7. tanah; dan
d. waktu dan biaya Dekomisioning Pertambangan.
(6) Program Dekomisioning Pertambangan wajib dikaji ulang
dan dimutakhirkan secara berkala paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 5 (lima) tahun.
SK No 157589 A
(7) Dalam
-- 14 of 82 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_15_
{71 Dalam mengkaji ulang dan memutakhirkan program
Dekomisioning Pertambangan, Pemegang lzin harus
mempertimbangkan paling sedikit:
a. perubahar] sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas,
dan peralatan selama konstruksi, penambangan, dan
pengolahan Mineral Radioaktif;
b. Kecelakaan;
c. waktu dan biaya Dekomisioning Pertambangan; dan
d. teknologi Dekomisioning Pertambangan terkini.
(8) Pemeganglztn menyampaikan hasil pengkajian ulang dan
pemutakhiran program Dekomisioning Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 kepada Kepala
Badan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Badan.
Pasal24
(1) Pemegang lzin wajib mengajukan permohonan
persetujuan pernyataan pembebasan setelah berakhirnya
kegiatan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 secara tertulis kepada Kepala
Badan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan pernyataan pembebasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
Paragraf 2
Proteksi Radiasi
Pasal 25
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Proteksi Radiasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
untuk pertambangan Mineral Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wqiib membuat,
mengimplementasikan, dan memutakhirkan program
proteksi dan keselamatan radiasi.
SK No 157590A
(3) Program...
-- 15 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Program proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21paling sedikit meliputi:
a. identifikasi sumber radiasi pengion, jalur paparan, dan
penilaian serta pengendalian risiko radiasi;
b. daftar perlengkapan Proteksi Radiasi dan program
kalibrasi alat ukur;
c. pembagian daerah kerja;
d. pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi
radioaktif di daerah kerja;
e. pelatihan Proteksi Radiasi untuk pekerja radiasi;
f. pemantauan kesehatan; dan
g. pemantauan dan rekam dosis yang diterima pekerja
radiasi.
(4) Identifikasi terhadap sumber radiasi pengion dan jalur
paparan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a harus meliputi sumber:
a. eksterna dari radiasi gamma yang berasal dari bijih,
produk, dan limbah; dan
b. interna dari produk luruh radon dan partikulat
radioaktif yang masuk ke dalam tubuh melalui:
f . inhalasi;
2. ingesta; dan
3. absorbsi.
Pasal 26
Pemegang lzin melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 melalui:
a. justifikasi pertambangan Mineral Radioaktif;
b. optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi; dan
c. limitasi dosis.
Pasal 27
(1) Pemegang lzin wajib melakukan justifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dengan memastikan
kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif yang
dilaksanakan mempunyai manfaat yang lebih besar dari
risikonya.
(2) Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan paling sedikit mempertimbangkan faktor
teknologi, lingkungan hidup, kesehatan, ekonomi, sosial,
dan budaya.
Pasal28...
SK No 157591 A
-- 16 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
Pasal 28
(1) Pemegang lzin wajib melakukan optimisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dengan mengendalikan
besaran dosis yang diterima pekerja radiasi di
pertambangan Mineral Radioaktif dan masyarakat agar
serendah mungkin dengan mempertimbangkan faktor
ekonomi dan sosial.
(21 Dalam melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemegang lzin harus menentukan dan
menerapkan pembatas dosis untuk pekerja radiasi dan
masyarakat.
(3) Dalam menentukan pembatas dosis sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, Pemegang lzin wajib mendapat
persetujuan dari Kepala Badan.
(4) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis
dengan melampirkan program proteksi dan keselamatan
radiasi.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari satu fasilitas di satu
kawasan, Pemegang lzin harus menentukan dan
menerapkan pembatas dosis dengan mempertimbangkan
kontribusi dosis dari masing-masing fasilitas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan penentuan pembatas dosis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 diatur dengan
Peraturan Badan.
Pasal 29
(1) Pemegang lzin wajib melakukan limitasi dosis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dengan
memastikan paparan radiasi yang diterima oleh pekerja
radiasi di pertambangan Mineral Radioaktif dan
masyarakat tidak melebihi batas yang ditetapkan.
(21 Dalam melakukan limitasi dosis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemegang lzin harus menerapkan Nilai
Batas Dosis untuk pekerja radiasi dan masyarakat.
(3) Dosis yang diterima pekerja radiasi dan masyarakat tidak
boleh melebihi Nilai Batas Dosis yang ditentukan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 157592 A
(4) Pengendalian
-- 17 of 82 --
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 18_
(41 Pengendalian penerimaan paparan radiasi dalam limitasi
dosis untuk pekerja radiasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaksanakan dengan:
a. pembagian daerah kerja;
b. pemantauan daerah kerja;
c. pemantauan dosis pekerja radiasi;
d. pemantauan kesehatan pekerja radiasi; dan
e. penggunaan peralatan Proteksi Radiasi.
(5) Pengendalian penerimaan paparan radiasi dalam limitasi
dosis untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaksanakan dengan:
a. membatasi akses Wilayah Tambang; dan
b. mengendalikan lepasan efluen radioaktif ke
lingkungan hidup.
Paragraf 3
Pengendalian Radioaktivitas Lingkungan Hidup
Pasal 3O
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian
radioaktivitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk pertambangan
Mineral Radioaktif.
(21 Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian
radioaktivitas lingkungan hidup pada saat kondisi normal
dan Kecelakaan.
(3) Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemantauan parameter lingkungan hidup; dan
b. pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Pemantauan parameter lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. batasan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup;
dan
b. tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup.
(5) Pengukuran parameter untuk batasan lepasan efluen
radioaktif ke lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a harus dilaksanakan di Wilayah
Tambang dengan didasarkan pada nilai batas lepasan
radioaktivitas ke lingkungan hidup, yang berlaku untuk:
a. air; dan
b. udara.
(6) Pengukuran...
SK No 157593 A
-- 18 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Pengukuran parameter untuk tingkat radioaktivitas di
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b harus dilaksanakan di Wilayah Tambang dan
lingkungan pemukiman masyarakat yang terdampak
dengan didasarkan pada baku tingkat radioaktivitas di
lingkungan hidup, yang berlaku untuk:
a. air;
b. udara;
c. tanah; dan
d. vegetasi.
Paragraf 4
Penanggulangan Kecelakaan
Pasal 31
(1) Dalam hal terjadi Kecelakaan, Pemegang lzin wajib
melaksanakan penanggulangan Kecelakaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e untuk
pertambangan Mineral Radioaktif dengan mengutamakan
keselamatan manusia.
(21 Penanggulangan Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi tindakan:
a. praKecelakaan;
b. saat Kecelakaan; dan
c. pascaKecelakaan.
(3) Dalam melaksanakan penanggulangan Kecelakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib
membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan
prosedur penanggulangan Kecelakaan.
(41 Prosedur penanggulangan Kecelakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. identifikasi kondisi Kecelakaan;
b. tanggung jawab petugas penanggulangan;
c. persyaratan dan metode penilaian Kecelakaan;
d. jenis latihan dan gladi menghadapi kondisi
Kecelakaan;
e. sarana dan prasarana penanggulangan;
f. pernyataan terjadinya kondisi Kecelakaan;
g. pelaporan lisan, tertulis, dan khusus;
h. tindakan penanganan saat Kecelakaan berupa
perlindungan dan mitigasi bagi pekerja, masyarakat,
dan lingkungan hidup dari paparan radiasi dan
kontaminasi;
i.koordinasi...
SK No 157594 A
-- 19 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
i. koordinasi di lokasi saat Kecelakaan;
j. sistem rujukan pelayanan kesehatan;
k. tindakan penanganan pascaKecelakaan, termasuk
pemulihannya;
l. pernyataan berakhirnya kondisi Kecelakaan; dan
m. pelaporan akhir.
(5) Kondisi terjadinya dan berakhirnya Kecelakaan harus
dinyatakan oleh Pemegan g lzin.
(6) Laporan penanggulangan Kecelakaan yang disampaikan
oleh Pemegang Izin kepada Kepala Badan, terdiri atas:
a. laporan lisan paling lama 24 (dua puluh empat) jam
setelah terjadi Kecelakaan;
b. laporan tertulis paling lama 3 (tiga) hari kalender
setelah terjadi Kecelakaan;
c. laporan khusus paling lama 7 (tujuh) hari kalender
sejak tindakan penanggulangan dilaksanakan dan
dimutakhirkan sampai penanggulangan Kecelakaan
selesai; dan
d. laporan akhir paling lama 3 (tiga) bulan setelah
penanggulangan Kecelakaan dinyatakan berakhir.
(7) Dalam hal tedadi Kecelakaan dengan potensi lepasan
radioaktif yang meluas sampai ke luar Wilayah Tambang,
Pemegang lzin harus berkoordinasi dengan instansi
terkait.
Paragraf 5
Pengelolaan Limbah Radioaktif
Pasal 32
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengelolaan limbah
radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf f untuk pertambangan Mineral Radioaktif.
l2l Dalam melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib
membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan
program pengelolaan limbah radioaktif.
(3) Program pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21paling sedikit meliputi:
a. deskripsi semua limbah radioaktif yang dihasilkan;
b. kategorisasi dan penentuan kriteria limbah radioaktif;
c. strategi untuk memastikan produksi limbah radioaktif
seminimal mungkin;
d.deskripsi...
SK No 157595 A
-- 20 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. deskripsi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
e. prosedur pengelolaan limbah radioaktif; dan
f. penilaian keselamatan.
(4) Pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan limbah
radioaktif.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan fasilitas dan
kegiatan, Proteksi Radiasi, pengendalian radioaktivitas
lingkungan hidup, penanggulangan Kecelakaan, dan
pengelolaan limbah radioaktif pada pertambangan Mineral
Radioaktif diatur dengan Peraturan Badan.
Bagian Kedua
Pengolahan dan Penyimpanan
Mineral Ikutan Radioaktif
Paragraf 1
Keselamatan Fasilitas dan Kegiatan
Pasal 34
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis keselamatan
untuk memastikan bahwa kegiatan pengolahan Mineral
Ikutan Radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan
keselamatan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(21 Dalam melaksanakan analisis keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat,
mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen
analisis keselamatan untuk kegiatan pengolahan Mineral
Ikutan Radioaktif.
(3) Dokumen analisis keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21memuat informasi paling sedikit:
a. uraian kegiatan yang diusulkan;
b. laporan hasil eksplorasi dan studi kelayakan;
c. analisis Wilayah Tambang;
d. desain fasilitas pengolahan serta sistem bantunya;
e. program konstruksi;
f. program pengolahan;
g. sistem manajemen;
h. pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup;
SK No 157596 A
i.analisis...
-- 21 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-22_
i. analisis keselamatan fasilitas; dan
j. prosedur penanggulangan Kecelakaan.
Pasal 35
Keselamatan fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b untuk pengolahan Mineral
Ikutan Radioaktif diterapkan pada pelaksanaan:
a. analisis Wilayah Tambang;
b. perancangan dan perubahan desain;
c. konstruksi;
d. pengolahan;
e. modifikasi;
f. penyimpanan;
g. pembuangan permanen; dan
h. Dekomisioning Pertambangan.
Pasal 36
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan analisis Wilayah
Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a
sebelum melaksanakan konstruksi fasilitas pengolahan
Mineral Ikutan Radioaktif.
(21 Analisis Wilayah Tambang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi aspek:
a. pengamh kejadian alam dan kejadian ulah manusia
terhadap keselamatan pengolahan Mineral Ikutan
Radioaktif;
b. karakteristik Wilayah Tambang dan sekitarnya yang
berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang
dilepaskan selama kegiatan pengolahan Mineral
Ikutan Radioaktif yang sampai pada manusia dan
lingkungan hidup; dan
c. demografi penduduk dan karakteristik lain dari
Wilayah Tambang dan sekitarnya yang berkaitan
dengan evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat.
Pasal 37
(1) Pemegang lzin wajib merancang desain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf b untuk fasilitas
pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif serta sistem
bantunya.
SK No 157597 A
(2) Kegiatan. . .
-- 22 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Kegiatan pengolahan Mineral lkutan Radioaktif harus
dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan desain sejak
konstruksi sampai pengolahan selesai.
(3) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus dipenuhi berdasarkan hasil analisis Wilayah
Tambang.
(4) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(5) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a meliputi:
a. kemudahan operasi dan perawatan; dan
b. Proteksi Radiasi.
(6) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (41
huruf b untuk desain pengolahan meliputi sistem:
a. penghancuran, penyaringan, dan penghalusan;
b. proses;
c. pengungkung;
d. ventilasi;
e. penanganan dan penyimpanan Mineral Ikutan
Radioaktif;
f. penanganan hasil pengolahan;
g. perlindungan dari bahaya fisik di Wilayah Tambang;
h. proteksi bahan berbahaya dan beracun (83);
i. pengelolaan limbah radioaktif; dan
j. bantu.
Pasal 38
(1) Pemegang lnn dapat melaksanakan perubahan desain
atas sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan
peralatan di fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b untuk:
a. meningkatkan keselamatan pengolahan Mineral
Ikutan Radioaktif bagi pekerja, masyarakat, dan
lingkungan hidup;
b. mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama
konstruksi; dan/atau
c. memperrnudah perawatan sarana, prasarana, instalasi
atau fasilitas, dan peralatan pengolahan.
SK No 157598 A
(2) Dalam...
-- 23 of 82 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam melaksanakan perubahan desain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib memperoleh
persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis
dengan melampirkan:
a. data perubahan desain; dan
b. dokumen analisis keselamatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan perubahan desain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Badan.
Pasal 39
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan konstmksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 humf c dengan
mempertimbangkan keselamatan pengolahan Mineral
Ikutan Radioaktif.
{21 Dalam melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat dan
mengimplementasikan program konstruksi untuk fasilitas
pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(3) Program konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi:
a. organisasi;
b. jenis pekerjaan dan penjadwalan;
c. pengangkutan dan penyimpanan peralatan dan
komponen;
d. perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
e. kriteria penerimaan dan pengendalian desain;
f. pengujian; dan
g. pengendalian dokumentasi dan laporan.
Pasal 4O
(U Pemegang lzin wajib melaksanakan pengolahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dengan
mempertimbangkan keselamatan pengolahan Mineral
Ikutan Radioaktif.
SK No 157599 A
(2) Dalam...
-- 24 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
{21 Dalam melaksanakan pengolahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat,
mengimplementasikan, dan memutakhirkan program
pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
(3) Program pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi:
a. organisasi;
b. kualifikasi dan pelatihan pekerja;
c. jumlah produksi dan produk yang dihasilkan;
d. jadwal dan prosedur kegiatan;
e. penggiliran waktu kerja;
f. perawatan, pemantauan, dan pemeriksaan;
g. penanganan hasil pengolahan;
h. kriteria penerimaan dan penilaian keselamatan; dan
i. modifikasi.
Pasal 4 1
Pemegang lzin wajib melaksanakan perawatan, pemantauan,
dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (3) huruf d dan Pasal 40 ayat (3) huruf f terhadap setiap
sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan pada
kegiatan konstruksi dan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
Pasal 42
(U Pemegang lzin dapat melaksanakan modifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e atas
sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dan peralatan
di fasilitas pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif untuk:
a. meningkatkan keselamatan pengolahan;
b. mencegah kegagalan yang teridentifikasi selama
pengolahan;
c. memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan;
d. mengurangi kejadian akibat kesalahan manusia;
e. memperrnudah perawatan sara.na, prasarana, instalasi
atau fasilitas, dan peralatan pengolahan; dan/atau
f. meningkatkan kinerja pengolahan.
(21 Dalam melaksanakan modifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemegang lzin wajib memperoleh
persetujuan dari Kepala Badan.
SK No 157600 A
(3) Pemegang...
-- 25 of 82 --
PRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
(3) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis
dengan melampirkan:
a. program modifikasi; dan
b. sistem manajemen untuk modifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Badan.
Pasal 43
Pemegan g lzin waj ib melaksanakan penyimpanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf f dengan memenuhi
persyaratan:
a. fasilitas penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif; dan
b. prosedur penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif.
Pasal 44
(1) Pemeganglzin yang tidak lagi menyimpan Mineral Ikutan
Radioaktif wajib melaksanakan pembuangan permanen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g.
l2l Dalam melaksanakan pembuangan perrnanen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib
memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Dalam melaksanakan pembuangan perrnanen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib
membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan
rencana tempat pembuangan permanen untuk akhir dari
kegiatan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif.
(4) Rencana tempat pembuangan perrnanen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. deskripsi semua Mineral lkutan Radioaktif yang tidak
disimpan lagi;
b. penentuan kriteria Mineral Ikutan Radioaktif yang
tidak disimpan lagi;
c. deskripsi tempat pembuangan perrnanen sesuai
kriteria yang ditetapkan;
d. prosedur pembuangErn permanen; dan
e. penilaian keselamatan.
SK No 157601 A
(5) Tempat...
-- 26 of 82 --
PRES IDEN
REtrUBLIK INDONESIA
(5) Tempat pembuangan permanen harus dibuat dengan
memenuhi kriteria berikut:
a. berlokasi jauh dari masyarakat;
b. dapat menahan pelindian radionuklida ke air tanah
dan air permukaan;
c. dilengkapi dengan peralatan pemantau radiasi;
d. dirancang agar dosis radiasi yang diterima masyarakat
tidak melebihi 1 mSv (satu milisievert) per tahun; dan
e. menggunakan teknologi dan/atau rancang bangun
sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(6) Dalam pembuatan tempat pembuangan permanen,
Pemegang lzin dapat bekerja sama dengan badan usaha
lain dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki
kemampuan dan keahlian yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(71 Dalam melaksanakan kerja sama pembuatan tempat
pembuangan perrnanen sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Pemeganglzrn wajib memperoleh persetujuan dari
Kepala Badan.
(8) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 secara tertulis
dengan memenuhi persyaratan :
a. batas tempat pembuangan;
b. tata cara dan mekanisme pelaksanaan pembuangan;
c. bentuk dan ketentuan pokok perjanjian kerja sama
pembuangan;
d. aspek penilaian teknis dan keuangan;
e. besaran biaya; dan
f. penilaian kinerja.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetqjuan pembuangan permanen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur
dengan Peraturan Badan.
Pasal 45
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning
Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf h dengan mempertimbangkan keselamatan
pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif, dalam hal:
a. izin habis masa berlakunya dan tidak dilakukan
perpanjangan izin;
SK No 157602A
b.terjadi...
-- 27 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. terjadi Kecelakaan yang mengakibatkan Wilayah
Tambang atau fasilitas tidak dapat diusahakan
kembali; atau
c. izin dicabut.
(21 Dalam melaksanakan Dekomisioning Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib
memperoleh persetujuan dari Kepala Badan.
(3) Pemegang lzir: mengajukan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara tertulis
dengan melampirkan:
a. program Dekomisioning Pertambangan; dan
b. sistem manajemen Dekomisioning Pertambangan.
(4) Dalam melaksanakan Dekomisioning Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib
membuat dan mengimplementasikan program
Dekomisioning Pertambangan untuk kegiatan pengolahan
Mineral Ikutan Radioaktif.
(5) Program Dekomisioning Pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi:
a. deskripsi Wilayah Tambang, yang terbagi menjadi:
1. jumlah dan jenis Mineral Ikutan Radioaktif dan
bahan bantu proses yang diproduksi;
2. proses dan kegiatan yang dilaksanakan;
3. penilaian rona awal kondisi lingkungan hidup dan
radiologik; dan
4. kriteria akhir;
b. penutupan fasilitas pengolahan Mineral Ikutan
Radioaktif;
c. pengelolaan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup
dan radiologik Wilayah Tambang, yang terbagi menjadi
kondisi:
1. geologi;
2. stabilitas geoteknik;
3. hidrologi air permukaan dan air tanah;
4. erosi;
5. kualitas udara;
6. paparan radiasi dan kontaminasi; dan
7. tanah; dan
d. waktu dan biaya Dekomisioning Pertambangan.
SK No 157603 A
(6) Program...
-- 28 of 82 --
PRES !DEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Program Dekomisioning Pertambangan wajib dikaji ulang
dan dimutakhirkan secara berkala paling sedikit I (satu)
kali dalam 5 (lima) tahun.
(71 Dalam mengkaji ulang dan memutakhirkan program
Dekomisioning Pertambangan, Pemegang lzin harus
mempertimbangkan paling sedikit:
a. perubahan sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas,
dan peralatan selama konstnrksi dan pengolahan
Mineral Ikutan Radioaktif;
b. Kecelakaan;
c. waktu dan biaya Dekomisioning Pertambangan; dan
d. teknologi Dekomisioning Pertambangan terkini.
(8) Pemeganglzin menyampaikan hasil pengkajian ulang dan
pemutakhiran program Dekomisioning Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Kepala
Badan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Badan.
Pasal 46
(1) Pemegang lzin wajib mengajukan permohonan
persetujuan pernyataan pembebasan setelah berakhirnya
kegiatan Dekomisioning Pertambangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 secara tertulis kepada Kepala
Badan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan pernyataan pembebasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
Paragraf 2
Proteksi Radiasi
Pasal 47
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Proteksi Radiasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
SK No 157604 A
(2) Dalam
-- 29 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat,
mengimplementasikan, dan memutakhirkan program
proteksi dan keselamatan radiasi.
(3) Program proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21paling sedikit meliputi:
a. identifikasi sumber radiasi pengion, jalur paparan, dan
penilaian serta pengendalian risiko radiasi;
b. daftar perlengkapan Proteksi Radiasi dan program
kalibrasi alat ukur;
c. pembagian daerah kerja;
d. pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi
radioaktif di daerah kerja;
e. pelatihan proteksi radiasi untuk pekerja radiasi;
f. pemantauan kesehatan; dan/atau
g. pemantauan dan rekam dosis yang diterima pekerja
radiasi.
(4) Identifikasi terhadap sumber radiasi pengion dan jalur
paparan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a meliputi sumber:
a. eksterna dari radiasi gamma yang berasal dari bijih,
produk, dan limbah; dan
b. interna dari produk luruh radon dan partikulat
radioaktif yang masuk ke dalam tubuh melalui:
f . inhalasi;
2. ingesta; dan
3. absorbsi.
Pasal 48
Pemegang lzin melaksanakan Proteksi Radiasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 melalui:
a. justifikasi pengolahan atau penyimpanan Mineral Ikutan
Radioaktif;
b. optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi; dan
c. limitasi dosis.
Pasal 49
(1) Pemegang lzin wajib melakukan justifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dengan memastikan
kegiatan pengolahan atau penyimpanan Mineral Ikutan
Radioaktif yang dilaksanakan mempunyai manfaat yang
lebih besar dari risikonya.
SK No 157605 A
(2) Justifikasi
-- 30 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan paling sedikit mempertimbangkan faktor
teknologi, lingkungan hidup, kesehatan, ekonomi, sosial,
dan budaya.
Pasal 5O
(1) Pemegang lzin wajib melakukan optimisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dengan mengendalikan
besaran dosis yang diterima pekerja radiasi di pengolahan
atau penyimpanan Mineral lkutan Radioaktif dan
masyarakat agar serendah mungkin dengan
mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial.
l2l Dalam melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemegang lnn hanrs menentukan dan
menerapkan pembatas dosis untuk pekerja radiasi dan
masyarakat.
(3) Dalam menentukan pembatas dosis sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l, Pemegang lzin wajib mendapat
persetujuan dari Kepala Badan.
(4) Pemegang lzin mengajukan permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis
dengan melampirkan program proteksi dan keselamatan
radiasi.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari satu fasilitas di satu
kawasan, Pemegang lzin harus menentukan dan
menerapkan pembatas dosis dengan mempertimbangkan
kontribusi dosis dari masing-masing fasilitas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan
persetujuan penentuan pembatas dosis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 diatur dengan
Peraturan Badan.
Pasal 51
(U Pemegang lzin wajib melakukan limitasi dosis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dengan
memastikan paparan radiasi yang diterima oleh pekerja
radiasi di pengolahan atau penyimpanan Mineral Ikutan
Radioaktif dan masyarakat tidak melebihi batas yang
ditetapkan.
(2) Dalam...
SK No 157606 A
-- 31 of 82 --
PRES IDEN
REFUELIK INDONESIA
(21 Dalam melakukan limitasi dosis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemegang lzin harus menerapkan Nilai
Batas Dosis untuk pekerja radiasi dan masyarakat.
(3) Dosis yang diterima pekerja radiasi dan masyarakat tidak
boleh melebihi Nilai Batas Dosis yang ditentukan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengendalian penerimaa.n paparan radiasi dalam limitasi
dosis untuk pekerja radiasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaksanakan dengan:
a. pembagian daerah kerja;
b. pemantauan daerah kerja;
c. pemantauan dosis pekerja radiasi;
d. pemantauan kesehatan pekerja radiasi; dan
e. penggunaan peralatan Proteksi Radiasi.
(5) Pengendalian penerimaan paparan radiasi dalam limitasi
dosis untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaksanakan dengan:
a. membatasi akses wilayah tambang; dan
b. mengendalikan lepasan efluen radioaktif ke
lingkungan hidup.
Paragraf 3
Pengendalian Radioaktivitas Lingkungan Hidup
Pasal 52
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian
radioaktivitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk pengolahan Mineral
Ikutan Radioaktif.
(21 Pemegang lzin wajib melaksanakan pengendalian
radioaktivitas lingkungan hidup pada saat kondisi normal
dan Kecelakaan.
(3) Pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemantauan parameter lingkungan hidup; dan
b. pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Pemantauan parameter lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. batasan lepasan efluen radioaktif ke lingkungan hidup;
dan
b. tingkat radioaktivitas di lingkungan hidup.
SK No 157607 A
(5) Pengukuran
-- 32 of 82 --
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Pengukuran parameter untuk batasan lepasan efluen
radioaktif ke lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a harus dilaksanakan di Wilayah
Tambang dengan didasarkan pada nilai batas lepasan
radioaktivitas ke lingkungan hidup, yang berlaku untuk:
a. air; dan
b. udara.
(6) Pengukuran parameter untuk tingkat radioaktivitas di
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b harr-s dilaksanakan di Wilayah Tambang dan
lingkungan pemukiman masyarakat yang terdampak
dengan didasarkan pada baku tingkat radioaktivitas di
lingkungan hidup, yang berlaku untuk:
a. air;
b. udara;
c. tanah; dan
d. vegetasi.
Paragraf 4
Penanggulangan Kecelakaan
Pasal 53
(1) Dalam hal terjadi Kecelakaan, Pemegang lzin wajib
melaksanakan penanggulangan Kecelakaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e untuk
pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif dengan
mengutamakan keselamatan manusia.
l,2l Penanggulangan Kecelakaan sebagaimanadimaksud pada
ayat (1) meliputi tindakan:
a. praKecelakaan;
b. saat Kecelakaan; dan
c. pascaKecelakaan.
(3) Dalam melaksanakan upaya penanggulangan Kecelakaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzin wajib
membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan
prosedur penanggulangan Kecelakaan.
(4) Prosedur penanggulangan Kecelakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. identifikasi kondisi Kecelakaan;
b. tanggung jawab petugas penanggulangan;
c. persyaratan dan metode penilaian Kecelakaan;
SK No 157608 A
d.jenis...
-- 33 of 82 --
nepuJr-Tr ="$55*.",o
d. jenis latihan dan gladi menghadapi kondisi
Kecelakaan;
e. sarana dan prasarana penanggulangan;
f. pernyataan terjadinya kondisi Kecelakaan;
g. pelaporan lisan, tertulis, dan khusus;
h. tindakan penanganan saat Kecelakaan berupa
perlindungan dan mitigasi bagi pekerja, masyarakat,
dan lingkungan hidup dari paparan radiasi dan
kontaminasi;
i. koordinasi di lokasi saat Kecelakaan;
j. sistem rujukan pelayanan kesehatan;
k. tindakan penanganan pascaKecelakaan, termasuk
pemulihannya;
l. pernyataan berakhirnya kondisi Kecelakaan; dan
m. pelaporan akhir.
(5) Kondisi terjadinya dan berakhirnya Kecelakaan harus
dinyatakan oleh Pemegan g lzin.
(6) Laporan penanggulangan Kecelakaan yang disampaikan
oleh Pemegang Izin kepada Kepala Badan terdiri atas:
a. laporan lisan paling lama 24 (dua puluh empat) jam
setelah terjadi Kecelakaan;
b. laporan tertulis paling lama 3 (tiga) hari kalender
setelah terjadi Kecelakaan;
c. laporan khusus paling lama 7 (tujuh) hari kalender
sejak tindakan penanggulangan dilaksanakan dan
dimutakhirkan sampai penanggulangan Kecelakaan
selesai; dan
d. laporan akhir paling lama 3 (tiga) bulan setelah
penanggulangan Kecelakaan dinyatakan berakhir.
(71 Dalam hal terjadi Kecelakaan dengan potensi lepasan
radioaktif yang meluas sampai ke luar Wilayah Tambang,
Pemegang lzin harus berkoordinasi dengan instansi
terkait.
Paragraf 5
Pengelolaan Limbah Radioaktif
Pasal 54
(U Pemegang lzin wajib melaksanakan pengelolaan limbah
radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf f untuk pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif.
SK No 157609 A
(2) Dalam
-- 34 of 82 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeganglzinwajib
membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan
program pengelolaan limbah radioaktif.
(3) Program pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. deskripsi semua limbah radioaktif yang dihasilkan;
b. kategorisasi dan penentuan kriteria limbah radioaktif;
c. strategi untuk memastikan produksi limbah radioaktif
seminimal mungkin;
d. deskripsi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
e. prosedur pengelolaan limbah radioaktif; dan
f. penilaiankeselamatan.
(4) Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai
pengelolaan limbah radioaktif.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan fasilitas dan
kegiatan, Proteksi Radiasi, pengendalian radioaktivitas
lingkungan hidup, penanggulangan Kecelakaan, dan
pengelolaan limbah radioaktif pada pengolahan dan
penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif diatur dengan
Peraturan Badan.
Bagian Ketiga
Sanksi Administratif
Pasal 56
(1) Pelanggaran
pertambangan
administratif.
terhadap ketentuan
bahan galian nuklir keselamatan
dikenai sanksi
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin.
SK No 157610 A
Pasal 57 ...
-- 35 of 82 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 57
(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 10
ayat (1), Pasal 1.1 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18
ayat (1) atau ayat (21, Pasal 19 ayat (1) atau ayat (21,
Pasal 20 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 21, Pasal 22 ayat (21,
Pasal 23 ayat (1), ayat (21, ayat (4), atau ayat(71, Pasal 24
ayat (1), Pasal 25 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 27, Pasal28
ayat (1) atau ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 3O ayat (1)
atau ayat (21, Pasal 31 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 32
ayat (1) atau ayat l2l, Pasal 34 ayat (1) atau ayat (21,
Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2),
Pasal 39 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 4O ayat (1) atau
ayat {21, Pasal 41, Pasal 42 ayat (2l., Pasal 45 ayat (1),
ayat (21, ayat (4), atau ayat (6), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47
ayat (1) atau ayat (2), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1)
atau ayat (3), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) atau
ayat(21, Pasal 53 ayat (1) atau ayat (3), dan/atau Pasal 54
ayat (1) atau ayat (21dikenai peringatan tertulis pertama.
(21 Apabila dalam waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak
Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang
lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai
peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam wakhr paling lama 1O (sepuluh) Hari sejak
Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan tertulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemegang
lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai
peringatan tertulis ketiga.
(41 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis pertama, kedua, atau ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemegang
lzin telah memenuhi ketentuan keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan
menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan
keselamatan pertambangan bahan galian nuklir.
SK No 157611A
(5) Apabila
-- 36 of 82 --
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan
membekukan izin.
(6) Pemegang lzin wajib menghentikan sementara
kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan
pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(71 Pemegang lzin wqiib melakukan pemenuhan ketentuan
keselamatan pertambangan bahan galian nuklir dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan
keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala
Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali
izin.
(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan
keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala
Badan mencabut izin.
(10) Apabila pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) telah ditetapkan, Pemegang lzin tetap
melaksanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung
mencabut izin.
(11) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga
OSS mengenai pembekuan izin, pemberlakuan kembali
izin, dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).
Pasal 58
(1) Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (9) atau ayat (10) telah ditetapkan, eks
Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning
Pertambangan.
(2) Eks...
SK No 157612 A
-- 37 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Eks Pemegang lzin yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai denda
administratif paling tinggi 5O% (lima puluh per seratus)
dari nilai dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning
Pertambangan.
(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak diambil dari dana jaminan pelaksanaan
Dekomisioning Pertambangan.
(41 Jika eks Pemegang lzin tidak melaksanakan
Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Badan dapat menunjuk pihak ketiga
untuk melaksanakan Dekomisioning Pertambangan
dengan menggunakan dana jaminan Dekomisioning
Pertambangan.
(5) Dalam hal dana jaminan Dekomisioning Pertambangan
untuk menyelesaikan Dekomisioning Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi,
kekurangan biaya untuk penyelesaian Dekomisioning
Pertambangan menjadi tanggung jawab eks Pemegang
lzin.
(6) Eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan
penambangan Mineral Radioaktif dapat dikecualikan dari
kewajiban pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (U dalam hal
berdasarkan hasil evaluasi terdapat pertimbangan sebagai
berikut:
a. cadangan deposit bahan galian nuklir masih dapat
dieksploitasi; atau
b. aspek keekonomian atau strategis.
(71 Dalam hal eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi
dan penambangan Mineral Radioaktif tidak melaksanakan
Dekomisioning Pertambangan karena pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertambangan mineral dan batubara dapat menyerahkan
WPPMR kepada badan usaha berbadan hukum lainnya.
SK No 157613 A
Pasal59...
-- 38 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 59
Dalam hal pembekuan atau pencabutan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5), ayat (9), atau ayat (1O) telah
ditetapkan, Pemegang lzin atau eks Pemegang lzin tetap
bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan
pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan keselamatan
penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (7), Pasal 47 ayat (1) atau ayat (21,
Pasal 49, Pasal 50 ayat (1) atau ayat (4l,, dan/atau
Pasal 51 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama.
(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir dikenai peringatan
tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai
peringatan tertulis ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemegang lzir: tidak memenuhi ketentuan keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan
menj atuhkan denda administratif.
(5) Penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat diberikan secara berulang hingga
Pemegang lzin memenuhi ketentuan keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir.
SK No 157660 A
(6) Apabila...
-- 39 of 82 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(6) Apabila Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan
keselamatan pertambangan bahan galian nuklir dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
ayat (3), atau ayat (4), atau membayar denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan
menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan
keselamatan penyimpcman Mineral Ikutan Radioaktif.
(71 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) tidak menggugurkan kewajiban Pemegang
lzin untuk tetap memenuhi ketentuan keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir.
(8) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga
OSS mengenai penjatuhan denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian dari
kewajiban Dekomisioning Pertambangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) dan besaran denda
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5)
diatur dengan Peraturan Badan.
BAB III
KEAMANAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN NUKLIR
Bagian Kesatu
Garda-Aman
Pasal 62
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Garda-Aman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
{21 Dalam melaksanakan Garda-Aman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat,
mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen
sistem Garda-Aman untuk kegiatan pertambangan bahan
galian nuklir.
SK No 157615 A
(3) Dokumen...
-- 40 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_4t_
(3) Dokumen sistem Garda-Aman sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
a. pemberitahuan rencana umum pertambangan serta
penelitian dan pengembangan pertambangan bahan
galian nuklir;
b. pemberitahuan lokasi, status tahapan kegiatan
pertambangan, dan jumlah produksi pertambangan
bahan galian nuklir;
c. pemberitahuan impor peralatan khusus; dan
d. pembuatan rekaman dan laporan berkala inventori.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Garda-Aman
pertambangan bahan galian nuklir diatur dengan
Peraturan Badan.
Bagian Kedua
Proteksi Fisik
Pasal 63
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan Proteksi Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b.
{21 Dalam melaksanakan Proteksi Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib membuat,
mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen
rencana Proteksi Fisik terhadap ancaman keamanan
untuk kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(3) Rencana Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (21paling sedikit meliputi:
a. kajian kerawanan fasilitas termasuk target ancaman;
b. organisasi dan petugas Proteksi Fisik;
c. desain dan pembagran daerah Proteksi Fisik;
d. sistem deteksi termasuk kendali akses;
e. sistem penundaan;
f. sistem respons termasuk kontijensi dan sistem
komunikasi;
g. sistem pendukung;
h. perawatan dan uji fungsi;
i. budaya keamanan nuklir;
j. kerahasiaan informasi;
k. evaluasi sistem Proteksi Fisik; dan
1. rekaman dan pelaporan.
SK No 157616 A
(4) Dalam...
-- 41 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_42_
(41 Dalam membuat dan mengimplementasikan rencana
Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Pemeganglzin harus:
a. mencegah dan mena.nggulangi kejadian keamanan
nuklir yang diuraikan dalam dokumen kajian
kerawanan fasilitas;
b. mengklasifikasikan bahan galian nuklir yang disimpan
dan diangkut; dan
c. menerapkan konsep pertahanan berlapis untuk
tindakan pencegahan dan perlindungan.
(5) Komponen sistem Proteksi Fisik harus disiapkan,
diujifungsi, dirawat, dikaji ulang, dan dimutakhirkan
secara berkala atau setiap terjadi kejadian keamanan
nuklir.
(6) Ldi fungsi dan perawatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan pada masing-masing komponen dan
secara terintegrasi.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Proteksi Fisik
pertambangan bahan galian nuklir diatur dengan
Peraturan Badan.
Bagian Ketiga
Sanksi Administratif
Pasal 64
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan keamanan
pertambangan bahan galian nuklir dikenai sanksi
administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin.
Pasal 65
(1) Pemegang lzirr yang melanggar ketentuan keamanan
pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau ayat l2l dan/atau
Pasal 63 ayat (1) atau ayat (21dikenai peringatan tertulis
pertama.
(2) Apabila...
SK No 157617 A
-- 42 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_43_
(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama lO (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan
pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai
peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan
pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai
peringatan tertulis ketiga.
14) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis pertama, kedua, ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemeganglzin telah
memenuhi ketentuan keamanan pertambangan bahan
galian nuklir, Kepala Badan menerbitkan pernyataan
pemenuhan ketentuan keamanan pertambangan bahan
galian nuklir.
(5) Apabila dalam jangk aktu paling lama 10 (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan
pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan
membekukan izin.
(6) Pemegang lztn wajib menghentikan sementara
kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan
pembekuanizin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(71 Pemegang lzin wajib melakukan pemenuhan ketentuan
keamanan pertambangan bahan galian nuklir dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan
keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala
Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali
izin.
(9) Apabila...
SK No 157618 A
-- 43 of 82 --
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan
keamanan pertambangan bahan galian nuklir, Kepala
Badan mencabut izin.
(1O) Apabila pembekuan inn sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) telah ditetapkan, Pemegang lzin tetap
melaksanakan kegiatan pertambangan Mineral Radioaktif
atau kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabutizin.
(11) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga
OSS mengenai pembekuan izin, pemberlakuan kembali
izin, dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).
Pasal 66
(1) Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (9) atau ayat (10) telah ditetapkan, eks
Pemegang lzin wajib melaksanakan Dekomisioning
Pertambangan.
(21 Eks Pemegang lzin yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai denda
administratif paling tinggi 5O% (lima puluh per seratus)
dari nilai dana jaminan pelaksanaan Dekomisioning
Pertambangan.
(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (21tidak diambil dari dana jaminan pelaksanaan
Dekomisioning Pertambangan.
(4) Jika eks Pemegang lzin tidak melaksanakan
Dekomisioning Pertambangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Badan dapat menunjuk pihak ketiga
untuk melaksanakan Dekomisioning Pertambangan
dengan menggunakan dana jaminan Dekomisioning
Pertambangan.
(5) Dalam hal dana jaminan Dekomisioning Pertambangan
untuk menyelesaikan Dekomisioning Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi,
kekurangan biaya untuk penyelesaian Dekomisioning
Pertambangan menjadi tanggung jawab eks Pemegang
lzin.
(6) Eks...
SK No 157619 A
-- 44 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_45_
(6) Eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi dan
penambangan Mineral Radioaktif dapat dikecualikan dari
kewajiban pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal
berdasarkan hasil evaluasi terdapat pertimbangan sebagai
berikut:
a. cadangan deposit bahan galian nuklir masih dapat
dieksploitasi; atau
b. aspek keekonomian atau strategis.
(71 Dalam hal eks Pemegang lzin pada kegiatan konstruksi
dan penambangan Mineral Radioaktif tidak melaksanakan
Dekomisioning Pertambangan karena pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertambangan mineral dan batubara dapat menyerahkan
WPPMR kepada badan usaha berbadan hukum lainnya.
Pasal 67
Dalam hal pembekuan atau pencabutan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal65 ayat (5), ayat (9), atau ayat (10) telah
ditetapkan, Pemegang lzin atau eks Pemegang lzin tetap
bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan
pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioalrtif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1) D m melakukan penyimpanan Mineral Ikutan
Radioaktif, Pemegang lzin yang melanggar ketentuan
keamanan pertambangan bahan galian nuklir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (U atau
ayat (2) dan/atau Pasal 63 ayat (1) atau ayat (2) dikenai
peringatan tertulis pertama.
(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari
sejak lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan
pertambangan bahan galian nuklir dikenai peringatan
tertulis kedua.
SK No 157620 A
(3) Apabila...
-- 45 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari
sejak Lembaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan
pertambangan bahan galian nuklir, Pemeganglzin dikenai
peringatan tertulis ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari
sejak kmbaga OSS mengirimkan notifikasi peringatan
tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemegang lzin tidak memenuhi ketentuan keamanan
pertambangan bahan galian nuklir, Kepala Badan
menjatuhkan denda administratif.
(5) Penjatuhan denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 dapat diberikan secara berulang hingga
Pemegang lzin memenuhi ketentuan keamanan
pertambangan bahan galian nuklir.
(6) Apabila Pemegang lzin telah memenuhi ketentuan
keamanan pertambangan bahan galian nuklir dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l;,
ayat (3) atau ayat (4) atau membayar denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan
menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan
keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
(71 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) tidak menggugurkan kewajiban Pemegang
lzin untuk tetap memenuhi ketentuan keamanan
pertambangan bahan galian nuklir.
(8) Kepala Badan memberikan notifikasi kepada Lembaga
OSS mengenai penjatuhan denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian dari
kewajiban Dekomisioning Pertambangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (6) dan besaran denda
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5)
diatur dengan Peraturan Badan.
SK No 157621 A
BABIV...
-- 46 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB IV
MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PERTAMBANGAN
BAHAN GALIAN NUKLIR
Bagian Kesatu
Sistem Manajemen
Pasal 70
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan sistem manajemen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a.
(21 Dalam melaksanakan sistem manajemen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wqiib membuat,
mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen
sistem manajemen untuk kegiatan pertambangan bahan
galian nuklir.
(3) Dokumen sistem manajemen sebagaimana dimaksud
pada ayat {21paling sedikit memuat:
a. kebijakan dan perencanaan;
b. manajemen sumber daya;
c. tanggung jawab manajemen;
d. pelaksanaan proses;
e. pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang
perbaikan;
f. pendekatan bertingkat penerapan sistem manajemen;
g. dokumentasi; dan
h. budaya keselamatan dan keamanan.
(4) Penerapan sistem manajemen wajib dikaji ulang secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen di
pertambangan bahan galian nuklir diatur dengan
Peraturan Badan.
Bagian Kedua
Organisasi Pertambangan dan Panitia Penilai Keselamatan
Pasal 71
(1) Pemeganglzinwajib membentuk organisasi pertambangan
bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf b.
(2) Organisasi...
SK No 157622 A
-- 47 of 82 --
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
l2l Organisasi pertambangan bahan galian nuklir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemeganglzin;
b. KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir;
c. penyelia;
d. petugas Proteksi Radiasi;
e. petugas Proteksi Fisik; dan
f. pekerja pertambangan.
(3) Selain organisasi pertambangan bahan galian nuklir
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemeganglzin wajib
membentuk panitia penilai keselamatan yang independen.
Pasal 72
(1) Pemegang lzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
ayat (21 huruf a merupakan penanggung jawab dalam
menjamin keselamatan dan keamanan seluruh kegiatan
pertambangan bahan galian nuklir.
(21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan
perundang-undangan dan persyaratan izin terkait
kegiatan pertambangan;
b. menentukan dan melaksanakan kriteria dan kebijakan
sesuai dengan tujuan keselamatan dan keamanan;
c. memiliki organisasi dengan pembagian tugas,
kewenangan, fungsi, tanggung jawab, dan jalur
komunikasi yang jelas;
d. membuat, melaksanakan, serta mengembangkan
prosedur dan aturan internal untuk memastikan
keselamatan dan keamanan termasuk melakukan
perekaman dan merawat rekaman yang
dipersyaratkan;
e. memastikan pekerja memiliki pendidikan, kompetensi,
dan keahlian yang sesuai dengan bidang
pekerjaannya;
f. memastikan pekerja mendapatkan pendidikan dan
pelatihan untuk memenuhi kompetensi dan keahlian
yang dibutuhkan sesuai bidang pekerjaannya;
g. melakukan evaluasi, pemantauan, dan audit secara
berkala terhadap hal yang berkaitan dengan
keselamatan dan keamanan;
h.menyusun...
SK No 157623 A
-- 48 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_49_
h. men5rusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar
Wilayah Tambang; dan
i. menunjuk KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir
sebagai penanggung jawab tertinggi di Wilayah
Tambang.
Pasal 73
(1) KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 L ayat (2) huruf b bertanggung
jawab atas terlaksananya kegiatan:
a. konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif;
b. pengolahan Mineral Radioaktif; dan/atau
c. pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif,
di Wilayah Tambang.
l2l KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir bertanggung
jawab langsung kepada Pemegang lzin atas 1 (satu)
Wilayah Tambang.
(3) KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir harus memenuhi
kriteria:
a. berkewarganegaraan Indonesia;
b. memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi di
Wilayah Tambang;
c. cakap memimpin dan bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan penambangan dan/atau pengolahan; dan
d. memiliki kemampuan teknis sesuai kegiatan
pertambangannya.
Pasat74
(1) Penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (21
huruf c bertanggung jawab atas pembinaan dan
pengawasan petugas Proteksi Radiasi, petugas Proteksi
Fisik, dan pekerja pertambangan pada kegiatan
pertambangan bahan galian nuklir di Wilayah Tambang.
12) Penyelia bertanggung jawab langsung kepada KTT
Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
SK No 157624 A
Pasal75...
-- 49 of 82 --
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 75
(1) Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7t ayat (21 huruf d bertanggung jawab atas
pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi dan
keselamatan radiasi pada kegiatan pertambangan bahan
galian nuklir.
(21 Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memiliki izin bekerja dari Kepala Badan.
(3) Petugas Proteksi Radiasi bertanggung jawab langsung
kepada KTT Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
(4) Petugas Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal Tl ayat (2) huruf e bertanggungjawab atas pekerjaan
yang berhubungan dengan keamanan nuklir pada
kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(5) Petugas Proteksi Fisik bertanggung jawab langsung
kepada penyelia.
Pasal 76
(1) Pekerja pertambangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7l ayat (2) huruf f bertanggung jawab atas pekerjaan
teknis pada saat pelaksanaan kegiatan pertambangan
bahan galian nuklir.
(21 Setiap pekerja pertambangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harrs mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi.
(3) Setiap pekerja pertambangan bertanggung jawab langsung
kepada penyelia.
Pasal 77
(1) Panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7l ayat (3) bertanggung jawab melaksanakan
penilaian dan memberikan rekomendasi kepada Pemegang
Izin pada kegiatan:
a. konstruksi dan penambangan Mineral Radioaktif;
b. pengolahan Mineral Radioaktif; dan/atau
c. pengolahan Mineral lkutan Radioaktif,
di Wilayah Tambang.
(21 Penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
a. keselamatan konstruksi, penambangan, pengolahan,
dan Dekomisioning Pertambangan;
b.keselamatan...
SK No 157625 A
-- 50 of 82 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. keselamatan pFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir
tentang ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 52/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.