Government Regulation No. 51 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the Republic of Indonesia to increase its capital participation in the shares of PT Perusahaan Pengelola Aset, a state-owned enterprise (SOE). The capital increase is intended to strengthen the company's financial structure and enhance its operational capacity by transferring state-owned shares from various companies to PT Perusahaan Pengelola Aset.
This regulation primarily affects state-owned enterprises (BUMN), particularly PT Perusahaan Pengelola Aset, as well as the companies from which shares are being transferred, including PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, and PT Socfin Indonesia.
- Pasal 1 outlines that the Republic of Indonesia will increase its capital participation in PT Perusahaan Pengelola Aset through the transfer of shares from other state-owned companies. - Pasal 2 specifies the number of shares being transferred from each company, including 776,624,999 shares from PT Indosat Tbk and various shares from the other listed companies. - Pasal 3 states that this capital increase will make PT Perusahaan Pengelola Aset a shareholder in the mentioned companies. - Pasal 4 indicates that previous regulations regarding state capital participation in the specified companies will be revoked upon the enactment of this regulation.
- Perusahaan Perseroan (Persero): A type of state-owned enterprise in Indonesia. - Penyertaan Modal Negara: State capital participation. - BUMN: Badan Usaha Milik Negara, or state-owned enterprises.
This regulation became effective on February 15, 2021, and it revokes previous regulations regarding state capital participation in the specified companies, specifically Government Regulations No. 49 of 1993, No. 72 of 1996, and No. 87 of 2008.
The regulation references and replaces several previous regulations related to state capital participation, specifically those mentioned in Pasal 4, ensuring that the new framework aligns with the updated policies under the Omnibus Law (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that the Republic of Indonesia will increase its capital participation in PT Perusahaan Pengelola Aset through the transfer of shares from other state-owned enterprises.
Pasal 2 details the specific number of shares being transferred from each company, including 776,624,999 shares from PT Indosat Tbk and various shares from PT Bank Bukopin Tbk.
Pasal 3 confirms that the capital increase will result in PT Perusahaan Pengelola Aset becoming a shareholder in PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, and PT Socfin Indonesia.
Pasal 4 indicates that previous regulations regarding state capital participation in the specified companies will be revoked upon the enactment of this regulation.
Pasal 5 states that this regulation is effective as of February 15, 2021.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2O2I
TENTANG
PENAMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset, perlu melakukan
penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang berasal dari
pengalihan saham milik Negara Republik Indonesia pada
PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri,
PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung,
dan PT Socfin Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diubah dengan. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam
Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Pengelola Aset;
Mengingat : 1. itrll"ktrJ3lY;i3ng-Undang Dasar Negara Repubtik
b
SK No 046962 A
2. Undang
-- 1 of 6 --
2
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297)' sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Unciang Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indorresia
Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara
pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2A16
tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 44
Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan
Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik
Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEIVIERINTAH TENTANG PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET.
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penvertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 2OO4 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) di Bidang Perrgelolaan Aset sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
200E tentang Perubahan Atas Peraturan Perrerintah
Nomor lC Tahun 2OO4 tentang Pendirian Perusahaan
Perseroan (Perserol di BiCang Pengelolaan Aset.
D
4
Menetapkan
SK No 062127 A
(2) Penambahan
-- 2 of 6 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
? -v-
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara
Republik Indonesia pada PT Indosat Tbk yang
diperoleh Negara Republik Indonesia berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam
Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation
(PI'. Indosat) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1991 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 52
Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Dalam Modal Saham FrI.
lndonesian Satellite Corporation (PT. Indosat);
b. Pengalihan seluruh saham milik Negara Republik
Indonesia pada PT Prasadha Pamunah Limbah
Industri yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 1993 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia. untuk
Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa
Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan
Beracun di Cileungsi - Bogor, Jawa Barat;
Pengalihan seluruh saham Seri A dan Seri B milik
Negara Republik Indonesia pada PT Bank Bukopin
Tbk yang diperoleh Negara Republik Indonesia
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
1994 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
lndonesia Kedalam Modal Saham Perseroan Terbatas
Bank Bukopin dan Peraturan Pemerintah Nomor 91
Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modai
Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perseroan Terbatas Bank Umum Koperasi Indonesia
(PT. Bukopin);
d. Pengalihan seluruh saham milik Negara Republik
Indonesia pada PT Kawasan Industri Lampung yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan Terbatas Dalam Bidang Usaha Kawasan
Industri; dan
c
SK No 062128 A
e. Pengalihan. . .
-- 3 of 6 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
Pengalihan seluruh saham Seri B, Seri C, dan Seri D
milik Negara Republik Indonesia pada PT Socfin
Indonesia yang didirikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perseroan
terbatas.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
a 776.624.999 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta
enam ratus dua puluh empat ribu sernbilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada PT
Indosat Tbk;
b. 50 (lima puluh) saham pada PT Prasadha Pamunah
Limbah Industri;
4.736.255 (empat juta tujuh ratus tiga puluh enam
ribu dua ratus lima puluh lima) saham Seri A dan
1.O34.232.376 (satu miliar tiga puluh empat juta dua
ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh
enam) saham Seri B pada PT Bank Bukopin Tbk;
d. I.762.087 (satu juta tujuh ratus enarn puluh dua
ribu delapan puluh tujuh) saham pada PT Kawasan
Industri Lampung; dan
e. L (satu) saham Seri B, 2.999 (dua ribu sembilan ratus
sembilan puhrh sembilan) saham Seri C, dan 2.OO0
(dua ribu) saham Seri D pada PT Socfin Indonesia;
yang telah diternpatkan dan disetor penuh oleh negara
(2) Nilai penambahan penyertaan modal rregara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan trsulan dari Men[eri tsadan Usaha.
Milik Negara.
e
c
SK No 062129 A
Pasal 3 .
-- 4 of 6 --
a
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset menjadi
pemegang saham PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah
Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri
Lampung, dan PT Socfin Indonesia.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1993 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa
Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan
Beracun di Cileungsi - Bogor, Jawa Barat (Lembaran
Negara Republik Incionesia Tahun 1993 Nomor 80);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Daiarn Bidang
Usaha Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 110); dan
(l Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2008 tentang
Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia pada
PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2I8l;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 5
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
b
SK No062i30A
Agar
-- 5 of 6 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februai2O2L
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 68
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
undangan dan
Hukum,
ttd.
ttd.
SK No 046963 A
Djaman
-- 6 of 6 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 51/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.