REPUAUX INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3),
Pasal 8 ayat (3), Pasal l0 ayat l2l, dan Pasal 12 ayat l2l
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturaa
Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Perdagangan;
Mengingat Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O20 Nomor 268, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6584);
1.
2.
3.
SK No 189607 A
MEMUTUSIGN: ...
-- 1 of 23 --
K INDONESIA
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN.
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:
a. jasa pelatihan fungsional
b. jasa pendidikan tinggi;
c. jasa sertifikasi;
d. jasa di bidang perdagangan berjangka komoditi;
e. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan
tugas dan fungsi;
f. dendaadministratif;
g. jasa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
h, jasa pelayanan pada Kantor Dag,ang dan Ekonomi
Indonesia di luar negeri;
i, penerimaan dari kegiatan hasil penyelenggaraan
promosi dagang; dan
j. jasa pemeriksaan produk halal.
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e
memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f meliputi:
a. denda administratif atas pelanggaran terhadap
pemenuhEur kewajiban imbal beli pengadaan barang
pemerintah asal impor yang belum direalisasikan;
b. denda administratif atas pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan berjangka komoditi; dan
c. denda . . .
SK No l72139A
-- 2 of 23 --
INDONESIA
3-
c. denda administratif terhadap pelaku usaha terkait
pelanggaran di sektor perdagangan.
l2l Besaran dan tata cara pengenElan denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
denga.n ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) humf g dan
huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
l2l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf a
berupa jasa pelatihan fungsional kemetrologian dengan
model pembelajaran blended l.eaming tidak termasuk
biaya akomodasi, biaya transportasi, dan biaya konsumsi.
12) Biaya akomodasi, biaya transportasi, dan biaya konsumsi,
sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I ayat (1) huruf c berlaku untuk skala usaha
mikro, kecil, dan menengah.
(2)Tarif ...
SK No l72l38A
-- 3 of 23 --
REPUELIK INDONESIA
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk usaha
mikro dan kecil dapat ditetapkan sebesar RpO,OO (nol
rupiah) atau O% (nol persen) dari tarif Jasa Sertifrkasi
ssfagaimana tercantum dalam Lampiran angka III
yang merupakan bagtan tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini; dan
b. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk usaha
menengah dapat ditetapkan sebesar 70olo (tujuh puluh
persen) dari tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan
bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.
(3) Kriteria skala usaha mikro, kecil, dan menengah
sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
dikhususkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah
serta diberlakukan untuk personil.
l2l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sslagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kegiatan di
Iuar kantor Kementerian Perdagangan tidak termasuk
biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya
visa, biaya asuransi pedalanan dan/atau biaya tes
kesehatan.
(3) Biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya
visa, biaya asuransi perjalanan dan/atau biaya tes
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7...
SK No l72l37A
-- 4 of 23 --
PRESTDEN
K INDONESIA
Pasal 7
(1) Dalam hal jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berasal dari jasa sertifrkasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 untuk
usaha besar tidak disediakan atau disediakan sebagian
oleh pihak pemberi layanan yang berasal dari luar
pemerintah, jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berasal dari jasa sertifikasi dapat diberikan
oleh pemerintah, dengan tarif Jasa Sertifikasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(21 Kriteria skala usaha besar sebagaimana dima.ksud pada
ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 8
Dalam hal tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i yang
berasal dari bagian pemerintah, besaran tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar persentase yang
diatur dalam kontrak kerja sama antara Kementerian
Perdagangan dan pihak ketiga dalam pelaksanaan
penyelenggaraan promosi dagang.
Pasal 9
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari jasa pemeriksaan produk halal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif
pemeriksaan produk halaI.
Pasal 1O
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/ lembaga
yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia
berupa jasa pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi
Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf h ditetapkan sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan.
SK No 172136A
(2) Jenis...
-- 5 of 23 --
iE:ItFIffiN
K INDONES
(21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan.
Pasal l1
(1) Dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO
(nol rupiah) atau OYo (nol persen).
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Perdagangan.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 12
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perdagangan wajib disetor ke kas negara.
Pasal 13
Dalam hal penyelenggaraan promosi dagang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i belum
mencantumkan bagian pemerintah dalam Persentase
tertentu pada kontrak kerja sama antara Kementerian
Perdagangan dan pihak ketiga yang telah ditandatangani
sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan
masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak
kerja sama.
Pasal 14...
SK No l72l35A
-- 6 of 23 --
BLIK INDONESIA
Pasal 14
(1) Sertifikat produk untuk usaha besar yang telah terbit
dan masih berlaku, dilakukan layanan sertifikasi produk
berupa asesmen, pengambilan contoh, sertifikasi, dan
pemantauan mutu dengan tarif atas jenis sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini sampai
dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat.
(21 Pelayanan jasa sertifikasi produk usaha besar yang
masih dalam proses pemberian layanan sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dilakukan
pemrosesan dengan tarif mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Perdagangan.
(3) Sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 197, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6115), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
SK No 172134A
Agar
-- 7 of 23 --
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
8-
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara nepublik
Ditetapkan di Jakarta
pada tansgal 11 Olctober 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO W]DODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal lL Oktober 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
rtd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 133
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARI,AT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
g Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,
SK No 1896044
s Djaman
-- 8 of 23 --
EEltrtrtiilIflitrtlilEl|]
PENJEI.ASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIFATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
I, UMUM
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian Perdagangan sebagai salah satu sumber penerimaan negara
perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk
masyarakat.
Kementerian Perdagangan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 3l Tahun 2Ol7 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Perdagangan. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Perdagangan dengan Peraturan Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tarif dalam ketentuan ini merupakan batas
tarif tertinggi.
pelayanan kepada
SK No 189643A
Pasal 2...
-- 9 of 23 --
BUK TNDONESIA
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan/ atau standar biaya dalam
dagang.
promosl
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan' antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan 'ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
SK No l72l30A
Pasal 7...
-- 10 of 23 --
TITil'I\TT*TA
-.i-
Pasal 7
Ayat (1)
Dalam hal layanan jasa sertifikasi disediakan sebagian oleh pihak
pemberi layanan berasal dari luar pemerintah, layanan jasa
seftifikasi diajukan ke Kementerian Perdagangan oleh lembaga
sertifikasi di luar pemerintah tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain
penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan
kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan
wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak
mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan
menengah,
Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai
dengan RpO,0O (nol rupiah) atau Oolo (nol persen) antara lain jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan jasa sertilikasi
untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dan layanan jasa
pendidikan tinggi untuk mahasiswa yang berprestasi akademik,
mahasiswa kurang mampu, dan mahasiswa terkena bencana alam.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12. . .
SK No 172129A
-- 11 of 23 --
:litJTT'I[liflIItrrIT;FTN
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6894
SK No 189600A
-- 12 of 23 --
PRESIDEN
REPUBL]K TNDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERIAKU PADA
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
JENIS DAN TARIFATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAruAN TARIF
(Rupiah)
per orang
per hari
472.OOO,OO
per orang
per hari
101.000,oo
per orang 205.000,00
per orang
per semester
5.10O.OOO,OO
per orang
per SKS
250.OOO,OO
per orang
per SKS
250.O0O,OO
I JASA PEI,ATIHAN
KEMETROLOGIAN
FUNGSIONAL
A. Model Pembelajaran Blended Leamin4
iB Model Pembelajaran FVllg Online
Learning
il. JASA PENDIDIKAN TINGGI
A. Biaya Pendaftaran Calon Mahasiswa
B. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan
C. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan
Pasca Semester Akhir
1. Program Diploma
Semester VI)
m (Pasca
2. Program Diploma
Semester VIII)
ry (Pasca
SK No 189599A
D. Biaya. . .
-- 13 of 23 --
B
-2
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF
(Rupiah)
D. Biaya Perkuliahan
Pasca Sidang Tugas Akl:ir
per orang l50.OOO,OO
E. Biaya
Pendek
Semester per orang
per SKS
per orang
per semester
24O.O0O,OO
F. Biaya Cuti Akademik 150.000,00
G. Biaya Wisuda per or€rng 8OO.O0O,OO
H. Biaya Uji Kompetensi per orang
per skema
l50.o00,oo
JASA SERTIFIKASI
A. Sertilikasi Produk
1. Badan Usaha Dalam Negeri
a) Pendaftaran per
pengajuan
500.000,00
b) Audit Kecukupan Dokumen
Sistem Mutu Perusahasn
per
perusahaan
1.OOO.O0O,OO
c) Asesmen Sistem Manajemen
dan Proses Produksi
per orang
per hari
1.750.000,00
d) Asesmen Proses Produksi per orang
per hari
1.300.ooo,oo
e) Pengambilan Contoh per orang
per hari
900.ooo,oo
0 Itujian Sertifikasi
Re-sertifikasi
Awal/ per
penrsahaan
4.600.000,00
500.000,00 per
perusahaan
d Kajian Sertilikasi Survailen
SK No 172188A h) Kajian. . .
-- 14 of 23 --
NEPUELIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.'AK
h) Kajian Sertilikasi Tipe I
i) PenerbitanSertifikat
SATUAN TARIF
{Rupiah)
per
perusahaan
5OO.0OO,OO
per sertilikat 100.000,00
per produk 3.200.000,00 i) Pemantauan Mutu Produk
Pelanggan Sertifikasi
k) Paket Penambahan Ruang
Lingkup (1 paket maksimum 3
merek)
per paket
2. Badan Usaha Asing di Luar Negeri
a) Pendaftaran per
pengajuan
b) Audit Kecukupan Dokumen
Sistem Mutu Perusahaan
per
perusahaan
c) Asesmen Sistem Manajemen
dan Proses Produksi
per orang
per hari
d) Asesmen Proses Produksi per orang
per hari
5OO.0oO,OO
1.O00.ooo,oo
2.OOO.OOO,OO
3.500.000,00
3.OOO.OOO,O0
e) Pengambilan Contoh per orang
per hari
f) Kajian Sertifikasi Awal/Re-
sertifikasi
per
perusahaan
d Kajian Sertifikasi Survailen per
perusahaan
h) Kajian Sertilikasi Tipe I per
perusahaan
i) PenerbitanSertifikat per sertifikat
2.500.00o,00
18.OOO.OOO,OO
1.650.OOO,0O
1.5OO.OO0,OO
200.ooo,oo
Pemantauan Mutu Produk
Pelanggan Sertifikasi
i) per prduk 12.000.000,00
k) Paket. . .
SK No l72l87A
-- 15 of 23 --
NEFUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
k) Paket Penambahan Ruang
Lingkup (1 paket maksimum 3
merek)
SATUAN TAzuF
(Rupiah)
per paket 2.750.OOO,O0
B. Sertilikasi Sistem Manajemen Mutu
1. Badan Usaha Dalam Negeri
a) Pendaftaran
b) Audit Kecukupan Dokumen
Sistem Mutu Perusahaan
c) Asesmen Sistem Mutu
Perusahaan dan Pelaporan
Hasil Asesmen
d) Asesmen
Perusahaan
Sistem Mutu
per
pengajuan
1.OOO.000,OO
per ruang
lingkup
1.000.ooo,oo
per orang
per hari
1.750.000,00
per orang
per hari
1.3OO.OOO,OO
per
perusahaan
2.500.ooo,oo e) Evaluasi Komite Teknis
f) PenerbitanSertifikat per sertifikat 1.5OO.0OO,0O
per 2.750.OOO,OO
pengajuan
per ruang
lingkqp
3.300.ooo,oo
per orang
per hari
1.750.000,00
per orang
per hari
1.300.000,00
2. Badan Usaha Asing di Luar Negeri
a) Pendaftaran
b) Audit Kecukupan Dokumen
Sistem Mutu Perusahaan
c) Asesmen Sistem Mutu
Perusahaan dan Pelaporan
Hasil Asesmen
Asesmen
Perusahaan
d) Sistem Mutu
SK No 172186A
e) Evaluasi...
-- 16 of 23 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(Rupiah)
e) Evaluasi Komite Teknis per
perusahaan
6.600.000,00
f) PenerbitanSertifikat per sertifikat 1.650.OOO,OO
c Sertifrkasi Kuantitas Barang Dalam
Keadaan Terbungkus (BDKT)
1. Permohonan sertifikasi
a) Asesmen
b) Asesmen Ulang
c) Survailen
d) Penambahan ruang lingkup
2. Pelaksanaan Asesmen
per 5.OOO.OOO,OO
per
permohonan
per
per
per orang
per hari
per kegiatan
5.ooo.ooo,o0
5.OOO.OOO,OO
5.OOO.OOO,OO
3.500.000,00
3. Asesmen Penilaian
kmbaga/Instansi
4. Survailen Penilaian
Lembaga/Instansi
D Sertifrkasi Personil
1. Pendaftaran
2. Uji Kompetensi Petugas
Pengambilan Contoh (PPC)
a) Uji Kompetensi Tingkat I
20,000.000,00
per kegiatan
per orang
per komoditi
per orang
5.OOO.OOO,00
250.000,00
7OO.OOO,O0
b) Uji Kompetensi Tingkat II per komoditi
per orang
950.000,00
c)Uji. . . SK No l72l85A
-- 17 of 23 --
REPUEUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.'AK SATUAN
c) Uji Kompetensi Tingkat III per komoditi
Per orang
TARIF
(Rupiah)
1.2O0.OOO,OO
3. Penambahan Ruang Lingkup per komoditi
per orang
150.000,00
4, Uji Kompetensi Tenaga Penguji
Laboratorium
a) Uji Kompetensi Tingkat I
b) Uji Kompetensi Tingkat II
c) Uji Kompetensi Tingkat III
d) Uji Kompetensi Tingkat IV
5. Uji Kompetensi Perantara
Perdagangan Properti
a) Uji Kompetensi Tingkat I
b) Uji Kompetensi Tingkat II
6. Uji Kompetensi Tenaga Jasa Survey
Komoditas Perdagangan
per orang
per orang
per orang
per orang
per orang
per orang
per orang
7OO.0OO,Oo
950.OOO,OO
1.200.ooo,oo
1.5OO.OOO,OO
7OO.0OO,O0
950.0O0,00
a) Uji Kompetensi Tingkat I 700.000,00
b) Uji Kompetensi Tingkat II per orang 95O.OOO,0O
c) Uji Kompetensi Tingkat III per orEmg
7 . Kajian Sertifikasi Personil per orang
8. Penerbitan Sertilikat per sertifikat
9. Uji Kompetensi Sumber Daya
Manusia Kemetrologian
a) Juru Ukur, Takar, dan
Timbang
per orang
1.200.000,0o
20o.0oo,oo
l50.OOO,OO
1.2OO.OOO,OO
SK No l72l84A
b) Reparatir . . .
-- 18 of 23 --
REPIIBLIK INDONESTA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF
(Rupiah)
b) Reparatir Alat Ukur, Alat
Takar, Alat Timbang dan Alat
Perlengkapan
per orang t.600.oo0,oo
c) Teknisi Metrologi Legal per orang 3.OO0.OOO,OO
10. Paket Sertilikasi Personel per paket 8.500.ooo,oo
v JASA DI BIDANG
BERJANGKA KOMODIfi
PERDAGANGAN
A. Pemberian Pelayanan Sertifrkasi
Pendaftaran bagi Pedagang Berjangka:
1. Perseorangan pef
permohonan
l.0oo.oo0,oo
2. Perusahaan per 2.500.000,00
B Pemberian Persetqiuan Kepada Bank
Penyimpan Margin, Dana Kompensasi
dan Dana Jaminan
per pemohon 5.0oo.o0o,oo
C. Pemberian Pelayanan untuk
Persetujuan kepada Pialang Bedangka
Dalam Negeri untuk Menyalurkan
Amanat Nasabah Dalam Negeri ke
Bursa Berjangka Luar Negeri
per 1.OOO.OO0,OO
D Pelayanan Ujian dalam Rangka
Sertifikasi bagi Wakit Pialang
Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka
dan Wakil Pengelola Sentra Dana
Berjangka
per 500.ooo,oo
E lzin Usaha di
Komoditi
bidang Berjangka
L. lzin Usaha Bursa Berjangka 20.000.000,0o per
SK No 172183 A
2.lnn . . .
-- 19 of 23 --
I
REPUBUK INDONESIA
8
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK
2, lzin Usaha
Berjangka
Lembaga Kliring
3. Izin Usaha Pialang Berjangka
4. lzin Usaha Penasihat Berjangka
5, lzin Usaha Pengelola Sentra Dana
Berjangka
F lnn Wakil di
Komoditi
Bidang Berjangka
SATUAN TAzuF
(Rupiah)
per
permohonan
2O.OOO.OOO,OO
per 10.000.000,00
per
permohonan
10.o0o.o00,00
per 1O.O0O.0OO,OO
per
permohonan
5OO.OOO,OO l. lan Wakil Pialang Berjangka
2. lzrn Wakil Penasihat Berjangka
3. Izin Wakil Pengelola Sentra Dana
Berjangka
G Pembukaen Kantor Cabang Pialang
Berjangka
H Persetqiuan Bursa Berjangka daiam
Rangka Perdagangan Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontral< Derivatif Lainnya
Berdasarkan Subyek Komoditi
per
permohonan
5OO.0OO,O0
per
permohonan
per
p€f
500.ooo,oo
7.500.000,00
5.000.000,oo
L Persetqiuan Bursa Berjangka dalam
Rangka Pasar Fisik
Komoditi Berdasarkan Subyek Komoditi
per
permohonan
5.O0O.OOO,OO
J Persetujuan Lembaga Kliring Berjangka
dalam Rangka Penyelenggaraan Kliring
dan Penyelesaian
Transaksi Pasar Fisik di Bursa
Berjangka Berdasarkan Subyek
Komoditi
per 5.OOO.0O0,OO
SK No 172182A K. Persetujuan. . .
-- 20 of 23 --
EIT-FFIFFN
NEPUELIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF
(Rupiah)
K. Persetqiuan Peserta
Perdagangan Altematif Sistem per lO.OOO.OOO,OO
L. Persetqiuan Penyelenggara
Perdagangan Alternatif
Sistem per
M. Persetujuan Pedagang Fisik Komoditi di
Bursa Berjangka Berdasarkan Subyek
Komoditi
per
N Persetqjuan Pengelola Tempat
Penyimpanan Pasar Fisik di Bursa
Berjangka Berdasarkan Subyek
Komoditi
per
o Persetujuan Perantara Perdagangan
Fisik di Bursa Berjangka Berdasarkan
Subyek Komoditi
per
permohonan
P. Persetr4iuan kepada Bank Penitipan
Sentra Dana Berjangka
per
l5.OOO.OOO,OO
15.000.O00,00
1O.0OO.OOO,OO
10.ooo.0o0,oo
5.OO0.O00,OO
v JASA PENGGUNAAN SARANA DAN
PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN
FUNGSI
per hari 600.000,00
perJam 100.000,00
per hari 90o.ooo,oo
150.000,00 perjam
A. Fasilitas Ruangan
1. Ruang Kelas
a) Ruang Kelas Kapasitas 20
orang (8 jam per hari)
b) Tambahan Biaya Ruang Kelas
Kapasitas 2O orang
c) Ruang Kelas Kapasitas 30
orang (8 jam per hari)
d) Tambahan Biaya Ruang Kelas
Kapasitas 30 orang
SK No 172181A 2. Ruang. . .
-- 21 of 23 --
PRESIDEN
BUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(Rupiah)
2. Ruang Serba Guna
a) Ruang Serba Guna Kapasitas
75 orang (6 jam per hari)
per hari i.ooo.oo0,00
b) Tambahan Biaya Ruang Serba
Guna Kapasitas 75 orang
perjam 300.ooo,oo
c) Ruang Serba Guna Kapasitas
150 orang (6 jam per hari!
per hari 3.000.000,00
d) Tambahan Biaya Ruang Serba
Guna Kapasitas 150 orang
per jam 30o.o0o,oo
e) Ruang Serba Guna Kapasitas
5OO orang (6 jam per hari)
per hari 6.O00.ooo,oo
f) Tambahan Biaya Ruang Serba
Guna Kapasitas 5OO orang per Jam 500.o00,00
B. Asrama
1. Kamar Asrama Kapasitas 2 orang per orang
per hari
150.OOO,OO
2. Kamar Asrama Kapasitas 3 orang per orang
per hari
100.ooo,oo
3. Kamar Asrama Kapasitas 4 orang per orang
per hari
75.00O,O0
C. Kendaraan
1 Bis kapasitas 20 - 25 orang
(Penggunaan Dalam Kota)
per hari
per hari
I.OOO.OOO,00
2.5OO.0OO,OO 2. Bis kapasitas 20 - 25 orang
(Penggunaan Luar Kota)
D Tempat Uji Kompetensi Kemetrologian
SK No 172180A 1. Instalasi
-- 22 of 23 --
PRESIDEN
REPTJBUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(Rupiah)
1. Instalasi Pengujian per instalasi
per hari 1.O0O.O0O,0O
2. Nat Kemetrologian per alat
per hari
2OO.O0O,O0
E Fasilitas Sarana dan Prasarana
Tera/Tera Ulang per paket
per kegiatan
1.000.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO W]DODO
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
s Djaman
SK No 189596A
-- 23 of 23 --