Government Regulation No. 50 of 2022 on Procedures for the Implementation of Tax Rights and Obligations
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Government Regulation No. 50 of 2022 outlines the procedures for the implementation of tax rights and obligations in Indonesia. This regulation is significant for foreign investors operating in Indonesia, as it clarifies how tax rights can be exercised and what obligations must be fulfilled. It affects all entities subject to taxation, including foreign investment companies (PMA) and local businesses. Key obligations include the accurate reporting of income, timely payment of taxes, and compliance with tax regulations. The regulation also emphasizes the importance of maintaining proper documentation to support tax claims and obligations. Furthermore, it interacts with other tax-related regulations and guidelines issued by the Directorate General of Taxes (DJP) and the Investment Coordinating Board (BKPM), ensuring that investors are aware of their rights to appeal tax decisions and the processes involved. By providing a clear framework for tax compliance, this regulation aims to create a more transparent and predictable tax environment for investors in Indonesia.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2022
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan,
kemudahan, dan kejelasan bagi masyarakat dalam
memahami ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan serta integrasi data
kependudukan dengan data perpajakan, perlu diatur tata
cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan;
b. bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2OLL
tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan
Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2O2l tentang
Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
administrasi perpajakan dan pengaturan dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2O2L tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
SK No 046489 A
Mengingat:
-- 1 of 116 --
Mengingat
Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH
PEI.AKSANAAN HAK DAN
PERPAJAKAN.
TENTANG TATA CARA
PEMENUHAN KEWAJIBAN
1.
2.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262l.
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 246, Tarrbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67361;
MEMUTUSKAN:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
3. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor t2 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
+. Pajak. ..
SK No 046335 A
-- 2 of 116 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
4. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2O2L tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
5. Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
6. Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pajak Bumi dan Bangunarl.
7. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
8. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
dan mengolah data, keterangan, danf atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpaj akan.
9. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah
pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas
temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam
berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi
baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
10. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang
dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang
perpajakan.
11. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang
selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian
tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang
te{adi serta menemukan tersangkanya.
SK No 046334 A
12. Penyidik
-- 3 of 116 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
12. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi
wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan
Penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
13. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah
perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah
negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah
terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan
pajak.
t4. Prosedur Persetujuan Bersama adalah prosedur
administratif yang diatur dalam Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda untuk menyelesaikan
permasalahan yang timbul dalam penerapan Persetujuan
Penghind aranl Pajak Berganda.
15. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati
dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah
Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi
mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama yang
telah dilaksanakan.
16. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar.
L7. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Surat
Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok
pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif,
dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
18. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah
Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas
jumlah pajak yang telah ditetapkan.
SK No 046333 A
19. Surat
-- 4 of 116 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
19. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah Surat Ketetapan Pajak
yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya
dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan
tidak ada kredit pajak.
20. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat
Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar
daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak
terutang.
21. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan
tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa
bunga dan/atau denda.
22. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak atau terhadap
pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
23. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi
adalah surat keputusan mengenai pengurangan sanksi
administratif.
24. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
adalah surat keputusan mengenai penghapusan sanksi
administratif.
25. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak adalah
surat keputusan mengenai pengurangan ketetapan pajak.
26. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak adalah
surat keputusan mengenai pembatalan ketetapan pajak.
27. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib
Pajak tertentu.
28. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat
keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang
diberikan kepada Wajib Pajak.
SK No 046332A
29. Surat...
-- 5 of 116 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
29. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan
yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam
peraturan pemndang-undangan perpajakan yang terdapat
dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Surat
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan, surat keputusan pemberian
pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, surat keputusan
pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan
Bangunan, atau surat keputusan persetujuan bersama.
30. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah
surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak
Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan
Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang.
31. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat
untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak
untuk melunasi utang pajaknya.
32. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang ter-utang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
33. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sarna dengan tahun kalender.
34. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu
1 (satu) Tahun Pajak.
35. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, danlatau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
SK No 046482A
36. Surat
-- 6 of 116 --
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
36. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan
untuk suatu Masa Pajak.
37. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak.
38. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang
ditunjuk oleh Menteri.
39. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak
atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
40. Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak
atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
dapat diajukan gugatan.
4t. R.rtusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah
Agung atas permohonan peninjauan kembali yang
diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal
Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan
dari badan peradilan pajak.
42. Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat
keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti
kesepakatan dalam Persetujuan Bersama.
43. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang
Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
44. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau
data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan
pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.
45. Data Balikan dari Pengguna adalah data yang bersifat
unik dari setiap lembaga pengguna yang telah melakukan
akses Data Kependudukan dan telah diadministrasikan
dalam sistem administrasi kependudukan.
46. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas
Penduduk y"rrg bersifat unik atau khas, tunggal, dan
melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk
Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
yang mengatur mengenai administrasi kependudukan.
SK No 046330 A
47. Pajak. . .
-- 7 of 116 --
BAB II
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
SURAT PEMBERITAHUAN, PENGUNGKAPAN KETIDAKBENARAN
DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Bagian Kesatu
Nomor Pokok Wajib Pajak
FRESIDEN
REPUB1JK INDONESIA
47. Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi
karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan
hidup.
48. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan di bidang perpajakan wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak.
(21 Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan
Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan.
(3) Terhadap Penduduk, pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (f ) dilakukan dengan melakukan aktivasi Nomor
Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pqiak
dalam administrasi perpajakan.
(4) Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai
pajak secara terpisah karena:
a. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
b. melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta dengan suami, secara tertulis; atau
c. ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban
perpajakan suami.
SK No 046329 A
(5) Dalam...
-- 8 of 116 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Dalam hal wanita kawin yang dikenai pajak secara
terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (41 telah
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, wanita
kawin tersebut tidak perlu mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
(6) Wanita kawin selain yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pelaksanaan hak
dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan
dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan suarninya.
Pasal 3
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang
menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai
subjek pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari
orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut dan diwakili
oleh:
a. salah seorang ahli waris;
b. pelaksana wasiat; atau
c. pihak yang mengurus harta peninggalan.
Pasal 4
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya dapat
melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
berdasarkan Pemeriksaan atau penelitian.
(2) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak
dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
berdasarkan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Direktur Jenderal Pqiak dapat melakukan penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan
dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
SK No 046328 A
(4) Penghapusan...
-- 9 of 116 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 10_
(41 Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2l1, dan ayat (3) yang
merupakan Wajib Pajak orang pribadi Penduduk
dilakukan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi
persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang
perpajakan.
(5) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi Penduduk tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Nomor Induk
Kependudukan dinonaktifkan sebagai Nomor Pokok Wajib
Pajak dalam administrasi perpajakan.
Bagian Kedua
Surat Pemberitahuan
Pasal 5
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan
Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan
menyampaikan pernyataan tertulis.
(21 Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
melakukan tindakan:
a. Pemeriksaan; atau
b. Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf
a dimulai sejak saat surat pemberitahuan Pemeriksaan
disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai,
atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
(4) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b merupakan Pemeriksaan Bukti
Permulaan secara terbuka, yang dimulai sejak saat surat
pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan
disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai,
atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
(5) Pernyataan tertulis dalam pembetulan Surat
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (U
dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang
telah disediakan dalam Surat Pemberitahuan yang
menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan
membetulkan Surat Pemberitahuan.
SK No 046327 A
(6) Dalam...
-- 10 of 116 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyatakan rr.gi atau lebih bayar,
pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan
paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan
Surat Pemberitahuan diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1) r0fajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan
Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak
menerima:
a. Surat Ketetapan Pajak;
b. Surat Keputusan Keberatan;
c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
d. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
e. Surat Keputusan Pembetulan;
f. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
g. Putusan Banding; atau
h. Putusan Peninjauan Kembali,
atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak
sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda
dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, dengan menyampaikan pernyataan
tertulis.
(21 Pernyataan tertulis dalam pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan rugi fiskal
berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberi
tanda pada tempat yang telah disediakan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan bahwa Wajib
Pajak yang bersangkutan membetulkan Surat
Pemberitahuan Tahunan.
(3) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan dengan ketentuan:
a. paling...
SK No 046289 A
-- 11 of 116 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-t2-
a. paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Persetujuan Bersama, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali; dan
b. tidak melewati batas waktu pembetulan Surat
Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8
ayat (1a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan dalam hal pembetulan Surat
Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar.
(41 Jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk melakukan pembetulan
Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dihitung sejak tanggal diterima:
a. Surat Ketetapan Pajak;
b. Surat Keputusan Keberatan;
c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
d. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
e. Surat Keputusan Pembetulan;
f. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
g. Putusan Banding; atau
h. Putusan Peninjauan Kembali,
oleh Wajib Pajak.
(5) Tanggal diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan tanggal:
a. stempel pos dalam hal pengiriman melalui pos;
b. faksimili dalam hal pengiriman faksimili;
c. diterima secara langsung dalam hat pengiriman
secara langsung; atau
d. pengiriman dalam hal pengiriman secara elektronik.
(6) Apabila Wajib Pajak:
a. tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau
b. tidak. . .
SK No 046288 A
-- 12 of 116 --
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
b. tidak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan
Tahunan sebagai akibat telah terlewatinya jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
Direktur Jenderal Pajak menghitung kembali kompensasi
kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan secara
jabatan.
(71 Penghitungan kembali kompensasi kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan rugi fiskal
sesuai dengan:
a. Surat Ketetapan Pajak;
b. Surat Keputusan Keberatan;
c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
d. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
e. Surat Keputusan Pembetulan;
f. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
g. Putusan Banding; atau
h. Putusan Peninjauan Kembali,
dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat
Keputusan Persetujuan Bersama.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan
Surat Pemberitahuan Tahunan diatur dalam Peraturan
Menteri.
Bagian Ketiga
Pengungkapan Ketidakbenaran
Pasal 7
(1) Dalam hal Wajib Pajak dilakukan tindakan Pemeriksaan
Bukti Permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri
dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis
mengenai ketidakbenaran perbuatannya, jika:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
SK No 046287 A
b. menyampaikan
-- 13 of 116 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar,
sebagaimana diatur dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1)
huruf c dan huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang mulainya
Penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum
melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(21 Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas perbuatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1)
huruf c atau huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan baik yang berdiri sendiri atau
berkaitan dengan tindak pidana perpajakan sebagaimana
diatur dalam Pasal 39 ayat (1) kecuali huruf c dan huruf d
dan ayat (3), Pasal 39A, dan Pasal 43 Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 24
dan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
(3) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan disertai
dengan:
a. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak
yang terutangl
b. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan
kekurangan pembayaran j umlah paj ak yan g terutang;
dan
c. Surat Setoran Pajak sebagai pembayaran sanksi
administratif berupa denda sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(4) Pembayaran jumlah pajak yang terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dan pembayaran sanksi
administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c merupakan pemulihan kerugian pada
pendapatan negara.
(5) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang
dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,
terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan.
(6) Dalam...
SK No 046286 A
-- 14 of 116 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Dalam hal setelah Wajib Pajak melakukan pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) masih ditemukan data yang menyatakan lain dari
pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut,
terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Pemeriksaan
Bukti Permulaan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak,
dan/atau Tahun Pajak, untuk jenis pajak yang dilakukan
pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.
l7l Tata cara pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh
Wajib Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 8
(1) Dalam hal Wajib Pajak dilakukan tindakan Pemeriksaan,
Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan
tersendiri mengenai ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, sepanjang Direktur Jenderal Pajak
belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil
Pemeriksaan.
(21 Laporan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri
dengan:
a. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat
Pemberitahuan;
b. Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang
kurang dibayar apabila pengungkapan
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan
mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi
lebih besar; dan
c. Surat Setoran Pajak atas sanksi administratif berupa
bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan jika pengungkapan ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan mengakibatkan
pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar.
SK No 046285 A
(3) Untuk...
-- 15 of 116 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan tetap
dilanjutkan dan atas hasil Pemeriksaan tersebut
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan
mempertimbangkan laporan tersendiri serta
memperhitungkan pajak yang terutang yang telah dibayar.
(4) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) membuktikan bahwa pengungkapan
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang
dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak mencerminkan
keadaan yang sebenarnya, Surat Ketetapan Pajak
diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
(5) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat
Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4).
(6) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c merupakan bukti pembayaran sanksi
administratif terkait dengan pengungkapan
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Tata Cara Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Pasal 9
(1) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang
terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas
negara melalui tempat pembayaran.
(21 Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dengan
menggunakan sarana administrasi lain yang
kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
SK No 046284 A
(3) Ketentuan.
-- 16 of 116 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
(3) Ketentuan mengenai sarana administrasi lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
Bagian Kelima
Dasar Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pasal 10
(U Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya:
a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
b. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak;
c. Surat Keputusan Keberatan;
d. Surat Keputusan Pembetulan;
e. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
f. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
g. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
h. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
i. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
j. Putusan Banding;
k. Putusan Peninjauan Kembali; dan
1. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga,
dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika
ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pdak langsung
diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang
pajak tersebut.
(21 Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu)
bulan sejak:
a. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana
diatur dalam Pasal t7 ayat (1) Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
SK No 046283 A
b. diterbitkannya. .
-- 17 of 116 --
PR,ESIDEN
REPUBUK INDONESIA
b. diterbitkannya:
1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
sebagaimana diatur dalam Pasal 1.7 ayat (2) dan
Pasal l7B Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan;
2. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal
17C atau Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpqiakan;
3. Surat Keputusan Keberatan;
4. Surat Keputusan Pembetulan;
5. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi;
6. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
Administrasi;
7. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
8. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
9. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
atau
10. Surat Keputusan Persetujuan Bersa.ma;
atau
c. diterimanya:
1. Putusan Banding; atau
2. Putusan Peninjauan Kembali,
yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 terlewati, Wajib Pajak diberikan imbalan bunga
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata. Cara Perpajakan.
SK No 046282 A
BAB III
-- 18 of 116 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_19_
BAB III
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Bagian Kesatu
Pembukuan
Pasal 1 1
(1) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk
hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola
secara elektronik atau secara program aplikasi daring
wajib disimpan selama 1O (sepuluh) tahun di Indonesia,
yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak
orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak
badan.
(21 Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para
pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib
Pajak selain melaksanakan kewajiban menyimpan
dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib
Pajak wajib menyimpan dokumen dan/atau informasi
tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang
dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan
istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan
kelaziman usaha.
(3) Ketentuan mengenai jenis dokumen dan/atau informasi
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan tata
cara pengelolaannya diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 12
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas dan W4iib Pajak badan di Indonesia
wajib menyelenggarakan pembukuan.
(21 Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan
pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi
wajib melakukan pencatatan:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan
neto dengan menggunakan norma penghitungan
penghasilan neto;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
c. Wajib...
SK No 046281 A
-- 19 of 116 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria
tertentu.
(3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harl.s
diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi
keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan menentukan
lain.
l4l Penentuan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi
kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c paling kurang mempertimbangkan peredaran
bruto Wajib Pajak.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban
pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,,
terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara melakukan pencatatan dan
kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan/atau tata cara menyelenggarakan pembukuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pemeriksaan
Pasal 13
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(21 Dalam melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak:
a. wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai
dilakukannya Pemeriksaan dengan menyampaikan
surat pemberitahuan Pemeriksaan; dan
SK No 046280 A
b. dapat. . .
-- 20 of 116 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t-
b. dapat meminjam atau meminta buku, catatan,
dokumen, data, informasi, dan keterangan lain
dengan menyampaikan surat permintaan.
(3) Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Pqiak
yang diperiksa wajib:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku,
catatan, atau dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang
berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,
kegiatan usaha, pekedaan bebas Wajib Pajak, atau
objek yang terutang pajak;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat
atau ruang yang dipandang pedu dan memberi
bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau
c. memberikan data, informasi, dan keterangan lain
yang diperlukan.
(4) Buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan keterangan
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi
oleh Wajib Pajak dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak permintaan disampaikan.
Pasal 14
Dalam hal Wajib Pajak badan atau orang pribadi yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang diperiksa tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal L3
ayat (3) dan ayat (4) sehingga tidak dapat dihitung besarnya
penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak dapat
dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 15
(U Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan hasil
Pemeriksaan melalui surat pemberitahuan hasil
Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
(21 Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan hak kepada
Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan.
SK No 157840 A
(3) Dalam...
-- 21 of 116 --
PRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal Wajib Pajak badan atau orang pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memberikan
dokumen pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pemeriksa pajak
dapat mempertimbangkan dokumen tersebut dalam
menghitung pajak terutang.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbatas
pada:
a. dokumen yang terkait dengan penghitungan
peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam
rangka penghitungan penghasilan neto secara
jabatan; dan
b. dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak
Penghasilan.
Pasal 16
(1) Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Pemeriksaan.
(21 Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atas Pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
dibuat nota penghitungan.
(3) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
Pasal 17
(1) Dalam hal pada saat dilakukan Pemeriksaan ditemukan
adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan,
Pemeriksaan ditangguhkan dan ditindaklanjuti dengan
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(21 Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilanjutkan jika:
a. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena:
1. tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak
pidana di bidang perpajakan;
2. peristiwa bukan merrrpakan tindak pidana
di bidang perpajakan; atau
SK No 157839 A
3. Wajib...
-- 22 of 116 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3. Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;
b. Penyidikan dihentikan:
1. karena tidak terdapat cukup bukti;
2. karena peristiwa bukan merupakan tindak
pidana di bidang perpajakan; atau
3. demi hukum karena terhadap perkara yang
sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya
(nebis in ideml atau tersangka meninggal dunia;
atau
c. terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di
bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari
segala tuntutan hukum dan salinan putrrsan
pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur
Jenderal Pajak.
(3) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihentikan jika:
a. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena
Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran
perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8
ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan dan pengungkapan ketidakbenaran
perbuatan tersebut telah sesuai dengan keadaan
sebenarnya;
b. Penyidikan dihentikan karena:
1. Wajib Pajak melakukan pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur
dalam Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
2. Wajib Pajak atau tersangka melakukan
pelunasan sebagaimana diatur dalam
Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan;
c. Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan
dihentikan karena telah daluwarsa sebagaimana
diatur dalam Pasal 4O Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
SK No 046357 A
d. terdapat
-- 23 of 116 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di
bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap selain putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat {21huruf c dan salinan putusan
pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur
Jenderal Pajak.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pemeriksaan yang ditangguhkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dalam
hal masih terdapat kelebihan pembayaran pajak
berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atau
hasil Penyidikan.
Pasal 18
(U Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan Surat
Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang
dilaksanakan tanpa melalui prosedur:
a. penyampaian surat pemberitahuan hasil
Pemeriksaan; danlatau
b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(21 Dalam hal terdapat pembatalan Surat Ketetapan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (U maka proses
Pemeriksaan dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur
yang belum dilaksanakan, berupa:
a. penyampaian surat pemberitahuan hasil
Pemeriksaan; dan lataru
b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(3) Dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang dibatalkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 17E} ayat (1) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak tertangguh, terhitung
sejak tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak yang
dibatalkan sampai dengan diterbitkannya Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
BABIV...
SK No 160042A
-- 24 of 116 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB IV
PENETAPAN DAN KETETAPAN
Pasal L9
(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang temtang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan, dengan tidak menggantungkan
pada adanya Surat Ketetapan Pajak.
(21 Jumlah pajak yang terutang menunrt Surat
Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah
jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti
jumlah pajak yang terutang menurut Surat
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak
benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak
yang terutang.
Pasal 2O
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan
Pemeriksaan dalam hal:
a. pajak yang terrrtang tidak atau kurang dibayar;
b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka
waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan
setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada
waktunya sebagaimana ditentukan dalam teguran secara
tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5a)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan;
c. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan
selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tanf O%o
(nol persen);
d. kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 28 atau Pasal
29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui
besarnya pajak yang terutang;
SK No 046355 A
e. terhadap . .
-- 25 of 116 --
e.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib
Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2
ayat (4a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan; atau
Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau
ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan
telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah
mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai.
f.
Pasal 21
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan
hasil Pemeriksaan ulang terhadap:
a. data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah
pajak yang tertrtang, termasuk data yang semula
belum terungkap; atau
b. keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak
sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
(21 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 5
(lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak.
Pasd 22
Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf a ditambah sanksi
administratif berupa kenaikan sebesar LOO%o (seratus persen)
dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
SK No 046354 A
Pasal23...
-- 26 of 116 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Nihil berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap Surat
Pemberitahuan jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak
yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau
pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada
pembayaran pajak.
Pasal24
(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak L€bih Bayar berdasarkan:
a. hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan
apabila terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah
pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak
yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17
ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan;
b. hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran
pajak atas permohonan Wajib Pajak apabila terdapat
kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (21
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perp4jakan; atau
c. hasil Pemeriksaan terhadap permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak apabila
terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang
dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang
terutang sebagaimana diatur dalam Pasal l7B
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
(21 Surat Ketetapan Pajak L€bih Bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) masih dapat diterbitkan lagi jika
terdapat data baru, termasuk data yang semula belum
terungkap, jika ternyata pajak yang lebih dibayar
jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran
pajak yang telah ditetapkan.
Pasal 25
(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1) huruf b, dituangkan dalam laporan hasil
penelitian.
l2l Berdasarkan...
SK No 046353 A
-- 27 of 116 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat nota penghitungan.
(3) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak
L€bih Bayar, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran
pajak yang seharusnya tidak terutang.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Surat
Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal27
(1) Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang
menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum
dipenuhi Wajib Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun
Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberi atau
diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal, 21, Pasal
23, dan Pasal 24 da-lrrlatau Surat Tagihan Pajak.
(21 Dalam hal setelah dilakukan penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak atau pencabutan pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak diperoleh data dan/atau informasi yang
menunjukkan adanya kewajiban perpajak€rn yang belum
dipenuhi Wajib Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun
Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau setelah
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal
Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal
23, dan Pasal 24 danlatau Surat Tagihan Pajak.
(3) Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)
diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian
Tahun Pdak, atau Tahun Pajak.
SK No 046352 A
(4) Ketentuan. . .
-- 28 of 116 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(4) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan
Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 28
(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak berdasarkan :
a. hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran
pajak atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana
diatur dalam Pasal LTC ayat (1) Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
b. hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran
pajak atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana
diatur dalam Pasal l7D ayat (U Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
c. hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran
pajak atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
(21 Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
paling lama:
a. 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara
lengkap untuk Pajak Penghasilan; atau
b. 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara
lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 29
(U Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran
pajak sebagaimana diatur dalam Pasal9 ayat (4c) Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai dikembalikan, dengan
ketentuan jika Wajib Pajak mempunyai utang pajak,
langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu
utang pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpqiakan.
SK No 046351 A
(21 Pengembalian. . .
-- 29 of 116 --
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c.
Pasal 3O
(1) Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak
dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal
L7C ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan dicabut penetapannya sebagai Wajib
Pajak dengan kriteria tertentu dalam hal Wajib Pajak:
a. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan;
b. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak
berturut-turut;
c. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak
dalam 1 (satu) tahun kalender;
d. menyampaikan laporan keuangan pada suatu Tahun
Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak kriteria
tertentu yang tidak diaudit oleh akuntan publik atau
lembaga pengawas keuangan pemerintah;
e. menyampaikan laporan keuangan pada suatu Tahun
Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak kriteria
tertentu yang diaudit oleh akuntan publik atau
lembaga pengawas keuangan pemerintah tetapi
memperoleh pendapat selain wajar tanpa
pengecualian; atau
f. dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara
terbuka atau Penyidikan.
(21 Tata cara pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan
kriteria tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BABV...
SK No 046350A
-- 30 of 116 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB V
KEBERATAN, PEMBETULAN, PENGURANGAN,
PENGHAPUSAN, PEMBATALAN, DAN GUGATAN
Bagian Kesatu
Keberatan
Pasal 31
(U Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan
atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal
25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan harus diajukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan sejak tanggal:
a. Surat Ketetapan Pajak dikirim; atau
b. pemotongan atau pemungutan pajak,
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa
jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena
keadaan di luar kekuasaannya.
(21 Keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bencana alam;
b. bencana nonalam;
c. bencana sosial;
d. diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan secara
jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang
masih harus dibayar atau lebih dibayar yang tertera
dalam Surat Ketetapan Pajak berubah; atau
e. keadaan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
(3) Dalam hal terdapat penerbitan Surat Keputusan
Pembetulan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf d dan Wajib Pajak belum mengajukan
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak masih
dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
sejak tanggal dikirim Surat Keputusan Pembetulan.
SK No 046349 A
Pasal32...
-- 31 of 116 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_32_
Pasal 32
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada
Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak
ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
l2l Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan
permohonan:
a. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif
berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan;
b. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak
yang tidak benar; atau
c. pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil
Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil
Pemeriksaan; atau
2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan
Wajib Pajak.
(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan
kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum tanggal diterima
surat pemberitahuan untuk hadir oleh Wajib Pajak.
(41 Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan yang
telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan
Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar.
(5) Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan yang
telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dapat
mengajukan permohonan pengurangan atau
penghapusan sanksi administratif.
SK No 046348 A
(6) Tata...
-- 32 of 116 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(6) Tata cara pencabutan pengajuan keberatan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
Pasal 33
(U Direktur Jenderal Pajak hams menyelesaikan keberatan
yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling
lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal
26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.
(21 Jangka waktu paling lama L2 (dua belas) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak
tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Direktur
Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Surat Keputusan
Keberatan diterbitkan.
Pasal 34
(1) Dalam hal pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau
dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar 3Oo/o (tiga puluh
persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan
keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar
sebelum mengajukan keberatan sebagaimana diatur
dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan.
(21 Jumlah pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pembayaran atas jumlah yang disetujui maupun yang
tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebesar 3Oo/o (tiga
puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam hal keputusan
keberatan atas pengajuan keberatan Wajib Pajak
menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus
dibayar.
SK No 046347 A
(4) Dalam...
-- 33 of 116 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(41 Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) atau
pengajuan keberatan tidak dipertimbangkan oleh Direktur
Jenderal Pajak karena tidak memenuhi persyaratan
pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25
ayat (1), ayat (2),, ayat (3), atau ayat (3a) Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak
dianggap tidak mengajukan keberatan.
(5) Dalam hal Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pajak
yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan menjadi utang pajak sejak tanggal
penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
Pasal 35
(1) Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda
sebesar 600/o (enam puluh persen) dari jumlah pajak
berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak
yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
dalam hal hrtusan Banding:
a. menolak;
b. mengabulkan sebagian;
c. menambah pajak yang harus dibayar; atau
d. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan
hitung yang menambah pajak yang masih harus
dibayar.
(21 Dalam hal Rrtusan Banding berupa tidak dapat diterima,
pajak yang masih harrrs dibayar berdasarkan Surat
Keputusan Keberatan menjadi utang pajak sejak tanggal
penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
SK No 046346 A
(3) Jumlah...
-- 34 of 116 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(3) Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan
Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditambah sanksi administratif bempa denda
sebesar 3O% (tiga puluh persen) dari jumlah Pajak yang
masih harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan
Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar
sebelum mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1).
Pasal 36
(1) Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda
sebesar 600/o (enam puluh persen) dari jumlah pajak
berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dikurangi
dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan
keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5f)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dalam hal Putusan Peninjauan Kembali
menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar
bertambah.
(21 Atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diterbitkan Surat Tagihan Pajak paling lama 2
(dua) tahun sejak tanggal diterima Putusan Peninjauan
Kembali oleh Direktur Jenderal Pajak.
Bagian Kedua
Pembetulan
Pasal 37
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya,
Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan:
a. Surat Ketetapan Pajak;
b. Surat Tagihan Pajak;
c. Surat Keputusan Pembetulan;
d. Surat Keputusan Keberatan;
e. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
f. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
SK No 046345 A
g. Surat
-- 35 of 116 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
g. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
h. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
i. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak;
j. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
k. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
1. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
m. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
n. surat keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan;
o. surat keputusan pengurangan denda administrasi
Pajak Bumi dan Bangunan; atau
p. Surat Keputusan Persetujuan Bersama,
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis,
kesalahan hitung, dan/atau kekelirr.ran penerapan
ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
(2) Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. kesalahan yang berasal dari penjumlahan,
pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu
bilangan; atau
b. kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya
penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan
Pajak, surat keputusan, atau putusan yang terkait
dengan bidang perpajakan.
(3) Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan Pajak
Masukan Pajak Pertambahan Nilai pada surat keputusan
atau surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat
dilakukan jika terdapat perbedaan besarnya Pajak
Masukan yang menjadi kredit pajak dan Pajak Masukan
tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus
dan Wajib Pajak.
(41 Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan
pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas
permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
SK No 046344 A
(5) Ketentuan...
-- 36 of 116 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan
diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pengurangan, Penghapusan, atau Pembatalan
Pasal 38
(U Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas
permohonan Wajib Pajak dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan
yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan dalam
hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan
Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan
Pajak yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan
Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
yang tidak benar; atau
d. membatalkan Surat Ketetapan Pajak dari hasil
Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil
Pemeriksaan; atau
2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan
Wajib Pajak.
(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib
Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak
1 (satu) kali.
(4) Wajib Pajak dapat mengajukan pernohonan pengurangan
atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak jika:
a. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak; atau
SK No 046343 A
b. Wajib...
-- 37 of 116 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi
keberatannya tidak dipertimbangkan oleh Direktur
Jenderal Pajak karena tidak memenuhi persyaratan.
(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat
Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b tidak dapat diajukan dalam hal Wajib
Pajak mencabut pengajuan keberatan yang telah
disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).
(6) Pada saat penyelesaian permohonan pengur€Lngan atau
pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur
Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan buku, catatan,
atau dokumen yang diberikan dalam proses penyelesaian
permohonan pengurangan atau pembatalan Surat
Ketetapan Pajak yang tidak benar tersebut.
(71 Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama
6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi
keputusan atas permohonan yang diajukan.
(8) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
l7l telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak
memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
dikabulkan.
(9) Tata cara pengurangan, penghapusan, dan pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Pasal 39
(1) Wajib Pajak yang dikenai sanksi administratif sesuai
dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan
di bidang perpajakan dapat mengajukan permohonan
untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan
sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 36
ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.
SK No 046342A
(2lDalam...
-- 38 of 116 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana diatur pada ayat (1)
diajukan terhadap sanksi administratif berupa bunga
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat
(2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 19 ayat
(1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan yang dikenakan melebihi jangka waktu 24
(dua puluh empat) bulan, atas permohonan tersebut dapat
diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi
administratif sehingga besarnya sanksi administratif
dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan.
(3) Direktur Jenderal Pajak secara jabatan mengurangkan
atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan
sebagai akibat dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang
diajukan keberatan, Prosedur Persetujuan Bersama,
banding, peninjauan kembali, atau pengurangan atau
pembatalan Surat Ketetapan Pajak dan telah diterbitkan
Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Persetujuan Bersama, Putusan Banding, Putusan
Peninjauan Kembali, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan
Ketetapan Pajak yang mengakibatkan berkurangnya
jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Bagian Keempat
Penerbitan Kembali atas Keputusan
Pasa1 4O
(1) Dalam hal keputusan yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan diketahui
rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan
lagi karena keadaan di luar kekuasaannya, Direktur
Jenderal Pajak karena jabatannya menerbitkan kembali
keputusan sebagai pengganti keputusan yang rtrsak, tidak
terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan lagi.
(21 Keputusan yang diterbitkan kembali oleh Direktur
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan
keputusan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
SK No 046341 A
(3) Ketentuan
-- 39 of 116 --
PRESIDEN
REPUELIK INEONESIA
_40_
(3) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan kembali
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Gugatan
Pasal 4 1
(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur
dalam ketentuan peraturan pemndang-undangan di
bidang perpajakan.
l2l Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas Surat
Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau
tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak setelah
menerima Putusan Gugatan tersebut menindaklanjuti
Putusan Gugatan dengan menerbitkan kembali Surat
Ketetapan Pajak sesuai dengan prosedur atau tata cara
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
(3) Dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan kembali
sebagai akibat dari Putusan Gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 terkait dengan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
diatur dalam Pasal LTB ayat (U Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jangka
waktu paling lama 12 (dua belas) bulan bagi Direktur
Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
tertangguh, terhitung sejak tanggal diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak yang diajukan gugatan sampai dengan
Rrtusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal,42
(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan
Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
SK No 046340 A
(2)Dalam...
-- 40 of 116 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-4r-
(21 Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas Surat
Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau
tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak setelah
menerima Putusan Gugatan tersebut menindaklanjuti
Putusan Gugatan dengan menerbitkan kembali Surat
Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata
cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
(3) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas surat dari
Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa
keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
jangka waktu paling lama L2 (dua belas) bulan
sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari
Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak
sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak
diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
Bagian Keenam
Surat Pelaksanaan Putusan Banding,
h.rtusan Peninjauan Kembali, dan Putusan Gugatan
Pasal 43
(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan
Putusan Banding setelah menerima Putusan Banding.
(21 Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan
Putusan Peninjauan Kembali setelah menerima Putusan
Peninjauan Kembali.
(3) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan
Putusan Gugatan setelah menerima Putusan Gugatan.
SK No 046339 A
BABVI...
-- 41 of 116 --
PRESIDEN
REPUtsLIK INDONESIA
_42_
BAB VI
IMBALAN BUNGA
Pasal 44
(1) Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal pengajuan
keberatan, permohonan banding, atau permohonan
peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau
seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak.
(21 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling
banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib
Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas
Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang
telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.
(3) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar
menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak
pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(41 Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menrpakan Surat
Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan:
a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan
oleh Menteri berdasarkan suku bunga acuan dibagi
12 (dua belas); dan
b. paling lama 24 (duapuluh empat) bulan, serta bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(6) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan
bunga merupakan tarif bunga per bulan yang berlaku
pada tanggal dimulainya penghihrngan imbalan bunga.
(71 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak
sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
Kembali.
SK No 046338 A
(8) Pelaksanaan
-- 42 of 116 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a. dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan,
imbalan bunga diberikan jika terhadap Surat
Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan
banding ke Pengadilan Pajak;
b. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
banding, imbalan bunga diberikan jika terhadap
Putusan Banding telah diterima oleh Direktur
Jenderal Pajak dari Pengadilan Pajak; atau
c. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
Peninjauan Kembali, imbalan bunga sebagai akibat
terbitnya Putusan Peninjauan Kembali diberikan jika
terhadap Putusan Peninjauan Kembali telah diterima
oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.
(9) Tata cara pemberian imbalan bunga dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
BAB VII
PENAGIHAN
Pasal 45
(1) Dasar penagihan pajak berupa:
a. Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Persetujuan Bersama, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan
Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak
yang masih harus dibayar bertambah; dan/atau
b. klaim pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2OA ayat
(8) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, dalam hal terdapat permintaan bantuan
penagihan pajak dari negara mitra atau yurisdiksi
mitra.
(21 Termasuk jumlah pajak yang masih harus dibayar
bertambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
yaitu pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
SK No 046337 A
(3) Dasar. . .
-- 43 of 116 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
_44_
(3) Dasar penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan ayat (21harus dilunasi dalam jangka waktu
1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Pasal 46
Dalam hal dasar penagihan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dan ayat (21 diberikan
penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran
pembayaran, jangka waktu hak mendahulu selama 5 (lima)
tahun dihitung sejak batas akhir penundaan diberikan atau
sejak tanggal jatuh tempo angsuran terakhir sebagaimana
diatur dalam Pasal 2l ayat (5) huruf b Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 47
(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan tidak
mengajukan perrnohonan banding, pelunasan atas jumtah
pajak yang tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan dan belum dibayar pada saat
pengajuan keberatan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan
Keberatan dengan memperhitungkan jumlah pajak
berdasarkan Surat Keputusan Keberatan.
{21 Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonar} banding,
pelunasan atas jumlah pajak yang tidak disetujui Wajib
Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan
belum dibayar pada saat pengajuan keberatan dilakukan
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal
penerbitan Putusan Banding dengan memperhitungkan
jumlah pajak berdasarkan Rrtusan Banding.
(3) Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak
yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan, pelunasan atas jumlah pajak yang masih
harus dibayar dilakukan paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
SK No 046373 A
(4) Dalam...
-- 44 of 116 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Dalam hal Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di
daerah tertentu menyetujui seluruh jumlah pajak yang
masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan, pelunasan atas jumlah pajak yang masih
harus dibayar dilakukan paling lama 2 (dua) bulan
terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3a) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 48
(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jumlah
pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan bukan merupakan utang pajak sampai
dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.
(21 Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding,
jumlah pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan tidak termasuk sebagai utang
pajak sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding.
(3) Atas jumlah pajak yang tidak disetujui sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diperhitungkan
dengan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur
dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a) Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(41 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21,
dan ayat (3) juga berlaku atas sanksi administratif
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (41 Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan jumlah
pajak dalam Surat Ketetapan Pajak yang tidak disetujui
dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Pasal 49
(1) Dalam hal jumlah pajak yang masih harus dibayar atau
utang pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dan Pasal
47 diterbitkan Surat Teguran.
{21 Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak saat
jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 47.
SK No 046372A
(3) Surat
-- 45 of 116 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_46_
(3) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak saat
diterima klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi
mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1)
huruf b.
(41 Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau
seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak
tidak mengajukan keberatan, Surat Teguran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari
terhitung sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau
seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak
tidak mengajukan permohonan banding atas keputusan
keberatan, Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak
saat jatuh tempo pengajuan permohonan banding.
(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau
seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak
mengajukan permohonan banding atas keputusan
keberatan, Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak
saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus
dibayar berdasarkan Putusan Banding.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar
diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VIII
KUASA WAJIB PAJAK DAN RAHASIA JABATAN
Bagian Kesatu
Kuasa Wajib Pajak
SK No 046371 A
Pasal51...
-- 46 of 116 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 51
(1) Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa
khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
(21 Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konsultan pajak;
b. pihak lain; atau
c. keluarga.
(3) Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harts mempunyai kompetensi tertentu
dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga.
(4) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c
terdiri atas:
a. suami;
b. istri; atau
c. keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat
kedua.
Pasal 52
(1) Kuasa menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1).
(21 Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan sebagai kuasa, kuasa wajib mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(3) Kuasa tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban Wajib
Pajak yang dikuasakan kepadanya jika dalam
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakannya:
a. menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; atau
b. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan atau tindak pidana lainnya.
SK No 046370 A
Pasal 53. . .
-- 47 of 116 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
_48-
Pasal 53
Menteri dapat mengatur pembinaan, pengembangan, dan/ atau
pengawasan konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak
sebagai kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (21 huruf a dan huruf b untuk pelaksanaan hak
dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Begian Kedua
Rahasia Jabatan
Pasal 54
(1) Setiap pejabat dan tenaga ahli dilarang memberitahukan
kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka
jabatan atau pekerjaannya.
l2l Demi kepentingan negara, dalam rangka Penyidikan,
penuntutan, atau dalam rangka mengadakan kerja sama
dengan lembaga negara, instansi pemerintah, badan
hukum yang dibentuk melalui Undang-Undang atau
Peraturan Pemerintah, atau pihak lain, Menteri berwenang
memberi izin tertulis kepada pejabat dan/atau tenaga ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan
keterangan danlatau memperlihatkan bukti tertulis dari
atau tentang Wajib Pajak kepada pihak tertentu yang
ditunjuk dalam izin tertulis Menteri tersebut.
(3) Pihak tertentu yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (21:
a. hanya dapat meminta keterangan danf atau bukti
tertulis mengenai keterangan dan/atau bukti tertulis
yang tercantum dalam izin tertulis Menteri;
b. wajib merahasiakan segala keterangan dan/atau
bukti tertulis yang diketahui atau diperoleh dari
pejabat dan/atau tenaga ahli; dan
c. hanya dapat memanfaatkan keterangan dan/atau
bukti tertulis sesuai dengan tujuan diajukannya
permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari
atau tentang Wajib Pajak.
SK No 046369 A
(4lDalam...
-- 48 of 116 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_49_
(4) Dalam hal pihak tertentu yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (2\melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pihak tertentu tersebut dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Pejabat dan/atau tenaga ahli yang memberikan
keterangan danf atau memperlihatkan bukti tertulis dari
atau tentang Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan
tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan, dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
tentang PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 50/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.