Government Regulation No. 5 of 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT LEN Industri
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT LEN Industri
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for increasing the state capital investment of the Republic of Indonesia in the shares of PT Len Industri, a state-owned enterprise (BUMN) in the electronics industry. The capital increase is intended to strengthen the company's capital structure and enhance its operational capacity.
This regulation primarily affects PT Len Industri and the state-owned enterprises from which shares are being transferred, specifically PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, and PT Dahana. It also impacts the Ministry of Finance and the Ministry of State-Owned Enterprises (BUMN) as they oversee the implementation of this regulation.
- Pasal 1 outlines that the Republic of Indonesia will increase its capital investment in PT Len Industri through the transfer of shares from other state-owned enterprises. - Pasal 2 specifies the number of shares being transferred from each company, including 7,778,082 shares from PT Dirgantara Indonesia, 5,165,660 shares from PT PAL Indonesia, 1,367,541 shares from PT Pindad, and 249,999 shares from PT Dahana. - Pasal 3 states that the state will maintain control over the aforementioned companies through its ownership of shares. - Pasal 4 indicates that the status of these companies will change to limited liability companies (perseroan terbatas) under the Company Law, and previous regulations regarding their establishment will be revoked. - Pasal 5 lists the regulations that are repealed upon the enactment of this regulation, ensuring clarity in the legal framework.
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara): State-Owned Enterprises. - Persero: A type of state-owned company that operates commercially. - Saham Seri B: Class B shares, which are typically held by the government in state-owned enterprises.
This regulation came into effect on January 12, 2022, and it repeals several previous government regulations related to the establishment and capital investment in the specified state-owned enterprises.
The regulation explicitly repeals Government Regulations No. 12 of 1976, No. 4 of 1980, No. 4 of 1983, and No. 17 of 1991, which previously governed the establishment and capital investment in PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, and PT Dahana. This ensures that the new capital structure and operational framework are aligned with current laws and regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that the Republic of Indonesia will increase its capital investment in PT Len Industri through the transfer of shares from other state-owned enterprises.
Pasal 2 specifies the number of shares being transferred: 7,778,082 from PT Dirgantara Indonesia, 5,165,660 from PT PAL Indonesia, 1,367,541 from PT Pindad, and 249,999 from PT Dahana.
Pasal 3 establishes that the state will maintain control over PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, and PT Dahana through its ownership of shares.
Pasal 4 indicates that the status of the affected companies will change to limited liability companies, subject to the Company Law.
Pasal 5 lists the previous government regulations that are repealed, ensuring clarity in the legal framework for the affected companies.
Full text extracted from the official PDF (9K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENAMBAHAN PENYERfAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT LEN INDUSTRI DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri, perlu melakukan a. b penambahan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT kn Industri yaflg berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia, Penrsahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PI Dahana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT kn Industri; SK No 136531A Mengingat: . . . -- 1 of 7 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Mengingat Menetapkan 1 2 3 Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60O6); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT LEN INDUSTRI. 4 Pasal 1... SK No 136532A -- 2 of 7 -- PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 (1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2O2l tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen. (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada: Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Industri Pesawat Terbang; a, b Perusahaan Perseroan (Persero) P/l PAL Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Penrsahaan Umum Dok dan Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); SK No 136533 A c. Perusahaan . . . -- 3 of 7 -- PRESTDEN REPUELIK INDONESIA Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pindad yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industri Logam; dan Perusahaan Perseroan (Persero) PI Dahana yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor l7 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal 2 (1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak: a. 7.778.082 (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan puluh dua) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia; b. 5.165.660 (lima juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus enam puluh) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia; c. 1.367.541 (satu juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh satu) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pindad; dan 249.999 (dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara. c d d SK No 136534A (2)Nilai . . . -- 4 of 7 -- FRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA (21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara. Pasal 3 Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PI Dirgantara Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pindad, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Pasai 4 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan: a. status Perusahaan Perseroan (Persero) PI Dirgantara Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pindad, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2O07 tentang Perseroan Terbatas; b. status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pindad, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PI Dahana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OO2 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PI Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT Len Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pakarya Industri Strategis, dinyatakan tidak berlaku; dan c.Perusahaan... SK No 136535 A -- 5 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri menjadi pemegang saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PI Pindad, dan PT Dahana. Pasal 5 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Industri Pesawat Terbang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 2 i); b. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 8); c. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industri Logam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 4); dan d. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 23), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar. . . SK No 136536A -- 6 of 7 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Agar setiap orang penempatannya Indonesia. memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januan 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta paaa tanEsal 12,sanuari 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. I,AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 15 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundaag-undangan dan strasi Hukum, ttd ttd SK No 136537 A vanna Djaman -- 7 of 7 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT LEN Industri
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 5/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.