Government Regulation No. 5 of 2011
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation amends Government Regulation No. 46 of 2007 concerning the Free Trade Zone and Free Port of Batam. It aims to address challenges in asset and personnel transfers from the Batam Industrial Development Authority to the Batam Free Trade Zone Authority, while also expanding the designated areas of the Free Trade Zone to include Janda Berias Island and its surrounding areas.
The regulation primarily affects the Batam Free Trade Zone Authority (Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam), employees of this authority, and businesses operating within the Free Trade Zone. It also impacts the Batam Industrial Development Authority (Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam) as assets and personnel are transferred.
- **Pasal 1** establishes Batam as a Free Trade Zone for 70 years, including several islands. - **Pasal 2A** mandates that the management and development of the Free Trade Zone is the responsibility of the Head of the Batam Free Trade Zone Authority. - **Pasal 2B** outlines the employment structure within the authority, including provisions for civil servants and non-civil servants, detailing their appointment and termination processes. - **Pasal 2C** states that the assets of the authority are state assets managed by the authority. - **Pasal 2D** allows for flexible financial management practices for the authority, differing from general state financial management regulations. - **Pasal 5A** allows existing regulations from the Batam Industrial Development Authority to remain in effect unless contradicted by new regulations under this amendment.
- **Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam**: The authority managing the Free Trade Zone and Free Port of Batam. - **Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam**: The previous authority managing the industrial development in Batam, now transitioning assets and personnel to the new authority.
This regulation came into effect on February 4, 2011, upon its promulgation. It amends and updates the provisions of Government Regulation No. 46 of 2007, addressing previous gaps in asset management and personnel regulations.
The regulation explicitly states that existing rules and decisions from the Batam Industrial Development Authority remain valid unless they conflict with the new provisions established by this regulation. This ensures continuity in governance while transitioning to the new authority structure.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes Batam as a Free Trade Zone for a duration of 70 years, including several islands such as Pulau Batam and Pulau Janda Berias.
Pasal 2A assigns the management and development of the Free Trade Zone to the Head of the Batam Free Trade Zone Authority.
Pasal 2B details the employment structure within the authority, including the appointment and termination of civil servants and non-civil servants.
Pasal 2C states that the assets of the authority are classified as state assets managed by the Batam Free Trade Zone Authority.
Pasal 2D allows the authority to implement flexible financial management practices, differing from standard state financial regulations.
Full text extracted from the official PDF (14K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam melaksanakan tugas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mengalami kendala dalam pengalihan aset dan pegawai dari Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta pengelolaan keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; b. bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha dan dengan memperhatikan terbatasnya kemampuan serta daya dukung yang tersedia di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, perlu memperluas penetapan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang meliputi pula Pulau Janda Berias dan gugusannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang ... -- 1 of 12 -- 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 ... -- 2 of 12 -- Pasal 1 (1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini. (2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, dan Pulau Janda Berias dan gugusannya. (3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 2B, Pasal 2C, Pasal 2D, dan Pasal 2E, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A (1) Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (2) Kekayaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan. (3) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Pasal 2B... -- 3 of 12 -- Pasal 2B (1) Pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dipekerjakan atau diperbantukan dan non Pegawai Negeri Sipil. (2) Pengangkatan dan pemberhentian non Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (3) Pembinaan administrasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi induknya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang telah mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hak-hak kepegawaian sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (5) Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang telah mencapai batas usia 56 tahun diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (6) Pegawai ... -- 4 of 12 -- (6) Pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang menduduki jabatan tertentu dan telah mencapai batas usia pensiun, sesuai dengan kebutuhan dapat diperpanjang sebagai pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam paling tinggi sampai dengan usia 60 tahun. (7) Dalam hal pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berasal dari Pegawai Negeri Sipil, maka perpanjangan sebagai pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam paling tinggi sampai dengan usia 60 tahun diberikan dengan status kepegawaian sebagai pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam non Pegawai Negeri Sipil. Pasal 2C (1) Aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan aset negara yang dikelola oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (2) Aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam oleh Menteri Keuangan. Pasal 2D (1) Pengelolaan keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. (2) Ketentuan ... -- 5 of 12 -- (2) Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 2E (1) Susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (2) Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 3. Ketentuan Pasal 3 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi pegawai pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. (3) Masa kerja pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang berasal dari pegawai Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak pegawai yang bersangkutan ditetapkan sebagai pegawai Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. (4) Masa kerja ... -- 6 of 12 -- (4) Masa kerja pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang diperkerjakan atau diperbantukan pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dihitung sejak Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diperkerjakan atau diperbantukan pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. 4. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. semua peraturan dan/atau keputusan yang ditetapkan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dapat digunakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. b. semua peraturan dan/atau keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . -- 7 of 12 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 16 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, Setio Sapto Nugroho -- 8 of 12 -- PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM I. UMUM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kawasan Batam ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam. Kawasan dimaksud meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Diantara pulau-pulau tersebut di atas terdapat Pulau Batam yang sebelumnya merupakan lingkungan kerja daerah industri Pulau Batam yang dikelola oleh Otorita Batam. Dalam pengalihan aset dan kepegawaian dari Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dimaksud ternyata terdapat hambatan karena aset pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam merupakan barang milik negara, sedangkan belum ada pengaturan mengenai status aset atau barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Selain itu, belum ada pengaturan mengenai kepegawaian pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Demikian pula pengaturan mengenai pengelolaan keuangan mengingat pengelolaan keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berbeda dengan pengelolaan keuangan untuk Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Selain itu, dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha dan dengan memperhatikan terbatasnya kemampuan serta daya dukung yang tersedia di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, perlu memperluas penetapan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang meliputi pula Pulau Janda Berias dan gugusannya. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. II. PASAL . . . -- 9 of 12 -- II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 2A Cukup jelas. Pasal 2B Ayat (1) Pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tidak termasuk Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang ditetapkan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan “jabatan tertentu” adalah jabatan satu tingkat di bawah anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Pasal 2C Ayat (1) Yang dimaksud dengan “aset” adalah Barang Milik Negara. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 2D ... -- 10 of 12 -- Pasal 2D Cukup jelas. Pasal 2E Cukup jelas. Angka 3 Pasal 3 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 5A Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5195 -- 11 of 12 -- LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2011 TANGGAL 4 FEBRUARI 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, Setio Sapto Nugroho -- 12 of 12 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
tentang PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 5/2011. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 5A allows existing regulations from the Batam Industrial Development Authority to remain in effect unless contradicted by new regulations established by this amendment.