Government Regulation No. 49 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the tax treatment for transactions involving Investment Management Institutions (Lembaga Pengelola Investasi, LPI) and/or their owned entities. It aims to provide clarity on tax obligations and rights for LPIs and their partners, ensuring compliance with the Income Tax Law and Value Added Tax Law as stipulated in the Job Creation Law (Undang-Undang Cipta Kerja).
The regulation primarily affects LPIs, entities owned by LPIs, and third parties engaging in transactions with these entities. It applies to both domestic and foreign entities involved in investment activities in Indonesia.
- **Tax Registration**: As per Pasal 6, domestic taxpayers must register with the local tax office and obtain a Tax Identification Number (Nomor Pokok Wajib Pajak, NPWP). - **Income Tax Obligations**: According to Pasal 7, LPIs are subject to Income Tax on any economic benefits received, regardless of their source. - **Tax Treatment for Third Parties**: Pasal 8 outlines that third parties collaborating with LPIs must adhere to tax regulations applicable to their specific circumstances. - **Deductible Expenses**: Per Pasal 9, expenses incurred to generate income are deductible from gross income, including mandatory reserve funds. - **Tax Exemptions**: Pasal 10 specifies that interest income from loans to entities owned by LPIs is exempt from withholding tax. - **Asset Transfer Tax**: As per Pasal 11, the acquisition of assets such as land or buildings in exchange for shares or capital contributions is subject to land and building acquisition duty. - **Dividend Taxation**: Pasal 12 states that dividends received by third parties from LPIs are subject to Income Tax, with specific exemptions for foreign entities under certain conditions.
- **Lembaga Pengelola Investasi (LPI)**: An institution with special authority for managing government investments. - **Dana Kelolaan Investasi (Fund)**: An investment vehicle that may take various forms, including joint ventures and mutual funds. - **Subjek Pajak**: Tax subjects, which can be domestic or foreign entities subject to Indonesian tax laws.
This regulation came into effect on February 2, 2021, as stated in Pasal 13. It does not explicitly replace any prior regulations but is intended to clarify tax treatment under the framework established by the Job Creation Law.
The regulation references the Income Tax Law (Undang-Undang Pajak Penghasilan) and the Value Added Tax Law (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai), ensuring that tax treatments align with existing laws governing taxation in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 6 mandates that domestic taxpayers must register at the local tax office to obtain a NPWP.
Pasal 7 states that LPIs are subject to Income Tax on all economic benefits received, regardless of their origin.
According to Pasal 9, expenses related to income generation, including mandatory reserves, are deductible from gross income.
Pasal 10 specifies that interest income from loans to entities owned by LPIs is exempt from withholding tax.
Per Pasal 11, the acquisition of assets in exchange for shares or capital contributions incurs land and building acquisition duty.
Full text extracted from the official PDF (27K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRE S lDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2O2I
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA
PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 772 ayat (21
Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan
Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga
Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya;
Mengingat Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573)l.
Menetapkan
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN
PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS
YANG DIMILIKINYA.
1
2
SK No 086191 A
BABI.
-- 1 of 22 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Urrdang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja.
2. UnCang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
Badan adalah sekumpulan orang rtan/atau modal
yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usahb. maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perserban lainnya, badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah dengarr rlama dan dalam
bentuk apa putr, frrma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya
termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha
tetap.
l,embaga Pengelola Investasi y selanjutnya
disingkat LPI adalah lembaga yalrg di'l-reri kewenangan
khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan
investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun '2O2O tentang
Cipta Kerja.
3
4
SK No 089269 A
5. Darra. . .
-- 2 of 22 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dana Kelolaan Investasi (Ftmd) yang selanjutnya
disebut Fund adalah sarana kendaraan investasi yang
antara larn dapat berbentuk dana ]'ang dikelola
melalui perusahaan patungan, reksadana atau
kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya baik
berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum
asing di mana LPi berinvestasi di dalamnya dengan
tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur perlakuan Pajak
Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
atas LPI dan/atau entitas yang dimilikinya termasuk pihak
ketiga yang bertransaksi dengan LPI dan/atau entitas yang
dimilikinya.
BAB II
MODAL, ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN ASET PADA LEMBAGA
PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKII{YA
(1)
Pasal 3
Modal LPI bersumber dari:
a. penyertaan modal negara, yang dapat berupa:
1. dana tunai;
2. barang milik negara;
3. piutang negara ptda badan usaha milik
negara atau perseroan tertra.tas; dan/atau
4. saham milik negara pacia badan usaha milik
negara atau perseroan tertratas;
dan/atau
b. sumber lainnya.
Aset LPI dapat berasal dari:
a. modal sebagairnana dimaksud pa-da ayat (1):
b. hasil pengembangan usaha dan pengennba.ngan
aset. LPI;
5
Sl( No 089270 A
(21
c. pemindahtanganan . . .
-- 3 of 22 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. pemindahtanganan aset negara atau aset badan
usaha milik negara;
d. hibah; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(3) Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c:
a. dilakukan dengan cara atau melalui:
1. penyertaan modal negara untuk aset negara;
atau
2. cara jual beli atau cara lain yang sah untuk
aset badan usaha milik negara,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b. dicatat sebesar nilai wajar.
(4) Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b merupakan nilai perolehan sebagai.mana dimaksud
dalam Pasal 1O Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 4
(1) LPI berwenang untuk:
a. melakukan penempatan dana dalam instrumen
keuangan;
b. menialankan kegiatan pengelolaan aset;
c. melakukan kerja sama dengan pihak ketiga
ternrasuk entitas dana perwalian (tntst fund);
d. menentukan calon mitra investasi;
e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
f. menatausahakan aset.
(2) Pihak ketiga sebagainrana dimaksud pada ayat. (1)
huruf c meliputi m.itra investasi, manajer investasi,
badan usaha milik negara, badan atau iembaga
pemerintah, darfatau entitas lainnya baik Ci dalam
negeri ma-upun di luar negeri.
SK No 089271 A
(3) Kerja...
-- 4 of 22 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan:
a. memberikan atau menerima kuasa kelola;
b. membentuk perusahaan patungan; atau
c. bentuk kerja sama lainnya.
Pasal 5
(1) Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan aset
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b,
LPI dapat berinvestasi dengan:
a. mendirikan 'I\ind, secara sendiri atau bekerja
sama dengan pihak ketiga yang mengacu kepada
ketentuan peraturan perundangan-undangan;
atau
b. berpartisipasi ke dalarn FTmd yang didirikan oleh
pihak ketiga.
(2) FTmd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa perusahaan patungan, reksadana, kontrak
investasi kolektif, atau bentuk lainnya, baik berbadan
hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing.
BAB III
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
TERMASUK PIHAK KETTGA YANG BERTR,q,NSAKSI DIiNGAN
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIIVIILIKINYA
(1)
(21
Pasal 6
LPI merupakan subjek pajak Badan dalaru
Entitas yang dimiliki LPI, pihak ketiga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), termasuk F1tnd,
merupakan:
a. s bjek pajak dalam negeri; atau
SK No 089272 A
bjek
-- 5 of 22 --
PRES lDEN
REPUBLIK INDONESIA
-(r-
b. subjek pajak luar negeri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
(3) Subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a wajib:
a. mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak
yang wilayah kerjanya rneliputi ternpat tinggal
atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan
kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib
Pajak, dan tempat kegiatan usaha; dan
c. melaksanakan kewajiban perpqjakan lainnya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
(4) Subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b melaksanakan kewajiban perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan penindarrg-
undangan di bidang perpajakan.
Pasal 7
(1) Yang menjadi objek Pajak . Penghasilan bagi subjek
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
rnerupakan penghasilan, berupa' setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh,
baik yang berasal dari Indonesia maupun dari lua.r
Indonesia, yong dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan, dengan nama dan clalam
bentuk apa pun sehagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pacia ayat (1)
dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perurndang-undangan di' bidang Pajak
Penghasilan.
SK No 089273 A
Pasal 8. . .
-- 6 of 22 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Atas kerja sama LPI dengan pihak ketiga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Filnd, yang tidak
memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak Badan dalam
negeri, perlakuan perpajakannya dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
BAB IV
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBENTUKAN DANA CADANGAN, BUNGA
PINJAMAN, DIVIDEN, DAN/ATAU PENGALIHAN
DAN/ATAU PEROLEHAN HARTA
Pasal 9
(1) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Pajak
Penghasilan, merupakan beban yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto oleh LPI.
(2) Termasuk treban yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud'pada' ayat
(i) merupakan pembentukan dana cadangan urajib.
(3) Pembentukan dana cadangan vzajib yang dapat
dibebarrkan sebagai pengurang penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. sebesar cadangan wajib yang dibentuk tahun
sebelumnya, sesuai denga.n ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. hanya diperbolehkan sampai dengan tahun pajak
saat pertama kali, tergantung peristiwa rnana yang
lebih clahulu terjadi:
1. cadangan u'ajib LPI mencapai 50% (lima puluh
persen) dari modal LPI; atau
2. oembagian dividen atau bagi,rn laba kepada
pemerintah,
sesuai dengan keterr*.uan peraturan perundang-
undangan.
SK No 089274 A
Pasal 10
-- 7 of 22 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh LPI
berupa bunga dari pinjaman kepada entitas yang
dimiliki LPI atau perusahaan patungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan
objek Pajak Penghasilan.
(21 Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan.
(3) Pengecualian pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan
atau pemungutan Paj ak Penghasr'lan.
(4) Tidak termasuk penghasilan yang dikecualikan dari
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan
penghasilan bunga dari obligasi yang berasal dari
dalam negeri.
(5) Penghasilan bunga yang berasal dari igasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenar Pajak
Penghasilan dan dilakukan pemotongan atau
pemungutan Pajak Penghasilan' berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang mengatur nrengenai Pajak
Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi.
Pasal 11
(1) Atas perolehan ha.rta berupa tanah rlan/atau
bangunan sebagai perrgganti saham atau penyertaan
modal bagi LPI dan/atau entitas yang dimilikinya,
dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan/atau
bangunan berdasarkan keterrtuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan.
SK No 089275 A
(2) Bea
-- 8 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebagainrana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayakan
sebagai pengurang penghasilan bruto pada tahun
pajak diperolehnya tanah dan/atau bangunan.
Pasal 12
(1) Penghasilan yang ditenma atau diperoleh oleh pihak
ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
sehubungan dengan kerja sama dengan LPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa:
a. dividen yang berasal dari peinbayaran kembali
karena likuidasi yang melebihi jurnlah modal yang
disetor atau nilai investasi awal; dan/atau
b. dividen lainnya dengan nama dan dalam bentuk
apa pun,
merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2) Penghasilan berupa dividen yang berasal dari
pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi
jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
diterima aleh pihak ketiga sebagairnana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) untuk:
a. subjek pajak luar negeri, yang kukan kerja
sama dengan LPI bersifat langsung dan entitas
atau bentuk kerja samanya tersebut merupakan
subjek pajak Badan dalam negeri, berlaku
ketentuan:'
1. bukan objek Pajak Penghasilan sepanjang
diinvestasikan atau digunakar:, untuk
mendukung kebutuhan bisnis lainnya di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
hahm jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
penghasilan berupa dividen karena likuidasi
diterima atau diperoleh; atau
SK No 089276 A
2. dikenai
-- 9 of 22 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONES]A
2. dikenai Pajak Pengirasilan yang bersifat final
sebesar 7,5o/o (tujuh koma lima persen) atau
sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan
penghindaran pajak berganda, dalam hal
tidak diirlvestasikan atau tidal< digunakan
untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya
di wilayatr Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam jangka waktu paling singkat
3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa
dividen karena likuidasi diterima atau
diperoleh;
b. subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai
objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal4
ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak
Penghasil*. :
(3) Penghasilan berupa divi,Cen sebagaimana dimaksr.rd
pada ayat (1) huruf b yang diterima oleh pihak ketiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) u,rtuk:
a. subjek pajak luar negeri, dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebesar 7,5o/o
(tujuh koma lima persen) atau sesuai tarif yang
diatur dalam persetujuan penghindaran pajak
berganda, dengan ketentuan:
1. kerja sama dengan LPI bersifat langsung; dan
2. entitas atau bentuk keria samanlr'a
merupakan subjek pajak Eadan daiam
negeri;
b. subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai
objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf f Undetng-Undang Pajak
Penghasilan.
SK No 089277 A
(a) Pajak
-- 10 of 22 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipotong oleh
entitas atau bentuk kerja sama LPI dengan pihak
ketiga, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannyapenghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan;
atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang
bersangkutan,
tergantung peristiwa mana yang terjadi terlebih
dahulu.
(5) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan membuat
bukti pemotongan sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(6) Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
(71 Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) tidak dapat dibebankan sebagai pengurang
penghasilan bruto.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 086186 A
Agar
-- 11 of 22 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 59
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
ttd
ttd
SK No 086189 A
Djaman sil
-- 12 of 22 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2O2I
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA
PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
I. UMUM
Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja mengatur pembentukan LPI. Pembentukan LPI dimaksudkan untuk
meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset secara jangka panjang, dalam
rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan dan mendorong
perekonomian nasional.
Dalam kegiatan pengelolaan dana dan/atau aset, LPI dapat
melaksanakan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung,
melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, atau melalui pembentukan
entitas khusus berbentuk badan hukum Indonesia atau badan hukum asing.
Keuntungan atau kerugian yang dialami LPI dalam melaksanakan
investasi merupakan keuntungan atau kerugian LPI. Dalam hal LPI
memperoleh keuntungan, sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba
bagian pemerintah pusat untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan
pencadangan untuk menutup f menanggung risiko kerugian dalam
berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.
Dalam rangka mendukung LPI untuk tumbuh dan mandiri serta
menarik minat investor asing untuk bekerja sama dengan LPI guna
menanamkan modalnya di Indonesia, pada awal pembentukan LPI, masa
kepemilikan dan masa kerja sama berakhir diperlukan pengaturan mengenai
perlakuan perpajakan dan/atau insentif perpajakan bagi LPI, mitra investasi
dan kuasa kelola dengan tetap melaksanakan prinsip tata kelola perpajakan
yang adil dan transparan.
Memperhatikan kegiatan usaha pengelolaan dana dan/atau aset oleh
LPI yang berbeda dengan kegiatan usaha pada umumnya dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk Peraturan Pemerintah yang
mengatur tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan
Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya.
SK No 086188 A
II.PASAL...
-- 13 of 22 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sumber lainnya" antara lain kapitalisasi
cadangan, akumulasi laba ditahan, dan keuntungan revaluasi
aset.
Ayat (21
Yang dimaksud dengan "sumber lain yang sah" antara lain aset
yang diperoleh dari utang, pinjaman, obligasi, dan fasilitas kredit
lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat ( 1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Entitas yang dimiliki LPI dan pihak ketiga, termasuk Fund, yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
dapat berupa subjek pajak luar negeri yang:
SK No 086187 A
a.menjalankan...
-- 14 of 22 --
PRES lDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia (bentuk usaha tetap); atau
b. menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia (subjek pajak luar
negeri non bentuk usaira tetap).
Pemenuhan kewajiban perpajakan bagi bentuk usaha tetap
dipersamakan dengan pemenuhan kewaj iban perpaj akan subj ek
pajak Badan dalam negeri.
Pihak ketiga juga dapat berupa sub.lek pajak orang pribadi,
sesuai dengan ketentuan peraturan.Derundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Contoh objek Pajak Penghasilan bagi LPI:
a. hasil pengembangan usaha dan pengemba-ngan aset LPI;
b. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan
harta;
c. hibah;
d. penghasilan terkait penempatan dana dalarn instrumen
keuangan;
e. penghasilan dari penatausahaan atau pengelolaarr aset;
f. bunga pinjaman; atau
g. penghasilan dari sumber lain ya-ng sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
SK No 089282A
Pasal8...
-- 15 of 22 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Kerja sama LPI dengan pihak ketiga berbentuk kuasa kelola atau kerja
sama lainnya, misalnya joint operation, yang kewajiban perpajakannya
melekat pada masing-masing anggota sehingga perlakuan
perpaj akannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
Pasal 9
Ayat (1)
Biaya yang dapat dikurangkan dan tidak dapat dikurangkan
dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi LPI
dilaksanakan masing-masing sesuai dengan ketentuan Pasal 6
ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Ayat (2)
Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam
mengelola investasi melalui pembentukan LPI, Peraturan
Pemerintah ini membolehkan LPI untuk membiayakan
pembentukan cadangan wajib. Pembebanan atas pembentukan
dana cadangan wajib diharapkan dapat menguatkan dan
membantu kineda LPI dalam melakukan pengelolaan investasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
SK No 086205 A
Ayat (a)
-- 16 of 22 --
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
Ayat (a)
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 1 1
Cukup ielas.
Pasal 12
Untuk penghasilan yarrg diterima atau diperoleh LPI bertrpa
bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI atau
perusahaan patungannya, yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia (tidak termasuk bentuk
usaha tetap di Indonesia), perlakuan perpajakan mengikuti
ketentuan di negara tempat entitas yang dimiliki LPI atau
perusahaan patungannya didirikan dan bertempat kedudukan.
Ayat (1)
Dividen deng;an narna dan dalam bentuk apa pun merupakan
bagian laba yang diperoleh pemegang saham, meliputi:
a. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak
langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
b. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah
- modal yang disetor;
c. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyett:ran
termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio
saham;
d. pembagian laba dalam bentuk saham;
e. pencatatan tambahan modal yang Cilakukan tanpa
penyetoran;
f. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang
diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian
kembali sahanr-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
g. pembayaran kc'rnbali seluruhnya atau sebagian dari modal
yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun 'yang larripau
diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu
adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter)yang
dilakukan secara sah;
SK No 089284 A
h.pembayaran...
-- 17 of 22 --
h
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
pembayara.n sehubungan dengan tanda.-tanda laba,
termasuk yang diterima sebagai perrebusan tanda-tanda
laba tersebut; dan
pengelua.ran perusahaan untuk keperluan pribadi
pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya
perusahaan.
Cukup jelas.
1
Ayat (2)
Ayat (3)
Ayat (a)
Ayat (5)
Jangka waktu penginvestasian kembali di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dihitung 3 (tiga) tahun sejak
pengumuman rapat umum pemegang saham atas likuidasi
kuasa kelotra.
Pengecualian pengenaan Pajak Pengnasi!.an atas dividen yang
berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi
jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal dalam jangka
waktu 3 (trga) tahun tersebut berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undan gan perpaj akan.
Contoh pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan
tarif sebesar 7,5o/o (tujuh koma lima persen) atas penghasilan
berupa dividen:
LPI metakukatr kerja sarna dengan X Ltd yang merupakan subjek
pajak Singapura, rnembentuk PT Infra Fund Indonesia yang
merupakan subjek pajak Badan dalam negeri. Atas penghasilan
berupa dividen yang diberikan oleh PT Infra Fund Indonesia
kepada LPI, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-
Undang Pajak Penghasilan. Adapun penghasilan berupa dividen
yang diberikan oleh PT Infra Fund Indonesia kepada X Ltd
dikenakan Pajak Penghasil.t -r7ang bersifat final dengan tarif
sebesar 7,5o/o (tujuh koma lima persen).
SK No 089285 A
Cukup jelas
Ayat (6)
-- 18 of 22 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 666I
SK No 086184 A
-- 19 of 22 --
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2O2I
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG
MELIBATKAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
CONTOH FORMAT BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL
4 AYAT (2) ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PIHAK
KETIGA SEHUBUNGAN DENGAN KERJA SAMA DENGAN LEMBAGA
PENGELOLA INVESTASI
SK No 086181 A
Lembar ke-1 untuk : Wajib Pajak
Lembar ke-2 untuk : Kantor Pelayanan Pajak
Lembar ke-3 untuk : Pemotong Pajak
(2)
NPWP : - - - - - (3)
Nama :
Alamat :
(5)
NPWP : - - - - -
Nama :
Perhatian :
1. Tanda Tangan, Nama dan Cap
2.
F.1.1.33.12 21
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK
……………………………………………….. (1)
BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2)
ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH SEHUBUNGAN
DENGAN KERJA SAMA DENGAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Nomor : ……………………………………….
No. Jenis Penghasilan Jumlah Penghasilan Bruto
(Rp)
Tarif
(%)
PPh yang Dipotong
(Rp)
Terbilang : ………………………………………………………………………………………………….……………………
(1) (2) (3) (4) (5)
1. Dividen 7,5%
…………………., ……………………. 20 ……. (4)
Pemotong Pajak
Jumlah Pajak Penghasilan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh sehubungan dengan kerja
sama dengan Lembaga Pengelola Investasi yang
dipotong di atas bukan merupakan kredit pajak dalam
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Bukti Pemotongan ini dianggap sah apabila diisi
dengan lengkap dan benar.
......................................................... (6)
PETUNJUK . . .
-- 20 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PENGISIAN
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas
Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Sehubungan dengan
Kerja Sama dengan Lembaga Pengelola lnvestasi
SK No 089288 A Kolom
Angka Uraian
Angka 1 Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Angka 2 Diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan sesuai dengan urutan
yang dibuat oleh Pemotong Pajak
Angka 3 Diisi dengan Identitas Wajib Pajak yang menerima atau
memperoleh penghasilan sehubungan dengan kerja sama
dengan Lembaga Pengelola Investasi. Dalam hal Wajib Pajak
yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki
NPWP maka nomor NPWP diisi dengan 00.000.000.0-000.000
Angka 4 Diisi dengan tanggal dibuatnya Bukti Pemotongan
Angka 5 Diisi dengan identitas Pemotong Pajak
Angka 6 Diisi dengan tanda tangan, nama dan cap Pemotong Pajak
Petunjuk Khusus:
Bukti Pemotongan dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
Lembar ke 1 : Untuk Wajib Pajak
Lembar ke 2 : Untuk KPP sebagai lampiran pada saat pelaporan SPT
Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
Lembar ke 3 : Untuk Pemotong Pajak
Kolom Uraian
Kolom 1 No.
Cukup jelas
Kolom 2 Jenis Penghasilan
Cukup jelas
-- 21 of 22 --
PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
Jumlah Penghasilan Bruto
Diisi dengan jumlah bruto penghasilan yang diterima atau
diperoleh sehubungan dengan kerja sama dengan lrmbaga
Pengelola Investasi
PPh yang dipotong
Diisi dengan jumlah PPh yang harus dipotong, yaitu sebesar
Jumlah Penghasilan Bruto x Tarif
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
Djaman
Kolom 3
Kolom 4 Tarif
Cukup jelas
Kolom 5
Terbilang Diisi untuk jumlah PPh
SK No 086185 A
-- 22 of 22 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya
tentang PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 49/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 12 outlines that dividends received by third parties from LPIs are subject to Income Tax, with exemptions for foreign entities under specific conditions.