SALINAN
PRESIDEN
REPUEUK INDONESTA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI,A
NOMOR 47 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERI,AKU PADA SEMUA INSTANSI PENGEI,OI,A
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk mengoptirnalkan Penerimaan Negara Bukan
Pajak guna memperkuat ketahanan liskal dan mendukung
pembangunan nasional yang berkelanjutan dan
berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi
Instansi Pengelola Pene rimaan Negara Bukan Pajak,
memberikan kepastian hukum, dan pelindungan
masyarakat, diperlukan payung hukum pungutan atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. bahwa jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan
Negara Bukan Pajak sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
hukum di masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa . . .
SK No 172205 A
-- 1 of 17 --
Mengingat
Menetapkan
BLIK INDONESIA
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10
ayat (2), dan Pasal L2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara
Bukan Pqiak;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O18 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor L47, Tarr;},ahan Icmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6245);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata
Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 268, Tambahan Iembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6584);
MEMUTUSKAN
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAKYANG BERLAKU
PADA SEMUA INSTANSI PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK.
Pasal L
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yanrg menjadi
penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Pemerintah . . .
SK No 172223 A
-- 2 of 17 --
2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945.
Instsnsi Pengelola PNBP adalah instansi yang
menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
Wajib Bayar adala-h orang pribadi atau badan dari dalam
negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban
membayar PNBP sesuai dengan ketentuan Peraturan
perundang-undangan.
Pasal 2
Jenis PNBP yang berlaku pada semua Instansi Pengelola PNBP
berasal dari penerimaan
a. sewa rumah negara tapak;
b, sewa satuan rumah susun;
c. penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional;
d, bunga/jasa giro/nisbah atas pengelolaan rekening di
kementerian/lembaga;
e. setoran dari sisa utang bukan tuntutan
perbendaharaan/tuntutan ganti rugi pejabat negara,
aparatur sipil negara, prqiurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak
lain yang diberhentikan;
f. pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu;
C. pengembalian persekot/uang muka gaji;
h. penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara;
i, sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa
Pemerintah;
j. penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan,
pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan
fungsional; dan
k. hak. . .
3
4
SK Nol72222A
-- 3 of 17 --
ELIK INDONESIA
k. hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua
kementerian/ lembaga di luar yang diatur dalam peraturan
pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang
berlaku pada kementerian/ lembaga tertentu.
Pasal 3
(1) Jenis PNBP sewa rumah negara tapak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan
yang berasal dari pembayaran sewa rumah negara tapak.
(21 Pembayaran sewa rumah negara tapak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Bayar yang
diberikan izin untuk menempati rumah negara tapak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai perhitungan sewa rumah negara
tapak.
Pasal 4
(1) Jenis PNBP sewa satuan rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan penerimaan
yang berasal dari pembayaran sewa satuan rumah susun.
(21 Pembayaran sewa satuan rumah susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Bayar yang
diberikan izin untuk menempati rumah susun sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
(3) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengaflr pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai penghitungan biaya pengelolaan
dan struktur tarif sewa satuan rumah susun.
Pasal 5
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP sewa
rumah negara tapak dan sewa satuan rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dsn Pasal 4 dapat
ditetapkan sampai dengan Rp0,O0 (nol rupiah) atau Oolo
(nol Persen) ' (2) Ketentuan. . .
SK No 172221A
-- 4 of 17 --
NEPUBUK INDONESTA
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaErn tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri/pimpinan
lembaga terkait.
(3) Elesaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari menteri yang
urus€ul pemerintahan di bidang
keuangan negara.
Pasal 6
(1) Jenis PNBP penyelenggaraan jarninan kesehatan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hunrf c merupakan
penerimaan atas layanan kesehatan yang berasal dari
pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan.
(21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar pembayaran dari Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan
kesehatan nasional,
Pasal 7
(1) Jenis PNBP bunga/jasa giro/nisbah atas pengelolaan
rekening di kementerian /Lembag;a sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d merupakan penerimaan yang
berasal dari imbalan atas rekening kementerian/lembaga
pada perbankan/lembaga jasa keuangan yang dikelola di
luar mekanisme trea.sury nntional pooling.
(21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai tarif bunga/jasa giro/nisbah yang
berlaku pada perbankan/ lembaga jasa keuangan.
Pasal 8. . .
SK No 172220A
-- 5 of 17 --
FRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
Pasal 8
(1) Jenis PNBP setoran dari sisa utang bukan tuntutan
perbendaharaan/ tuntutan ganti rugi pejabat negara,
aparatur sipil negara, pra.jurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak
lain yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf e, merupakan penerimaan dari
pengembatian sisa utang kepada negara yang berasal dari
pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar nominal yang ditetapkan pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara.
Pasal 9
(U Jenis PNBP pengembalian belanja tahun .mggaran
yang lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf f merupakan pengembalian atas belanja
kementerian/lembaga/Bendahara Umum Negara pada
tahun anggaran tertentu yang disetorkan ke kas negara
pada tahun anggaran berikutnya.
{21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar nominal yang ditetapkan pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
negara.
Pasal 1O
(1) Jenis PNBP pengembalian persekot/uang muka gaji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g merupakan
pengembalian atas pemberian uang muka gaji kepada
pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
dipindahtugaskan untuk kepentingan dinas.
(2)Tarif ...
SK No l722l9A
-- 6 of 17 --
FRESTDEN
REPUELTK INDONESIA
(21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar nominal yang ditetapkan pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja negara.
Pasal 11
Jenis PNBP penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h terdiri atas:
a. pendapatan penyelesaian ganti kerugian negara terhadap
bendahara;
b. pendapatan penyelesaian ganti kerugian negara terhadap
pegawai negeri sipil bukan bendahara atau pejabat lain;
dan
c. pendapatan penyelesaian ganti kerugian negara terhadap
pihak ketiga/pihak lain.
Pasa1 12
(1) Jenis PNBP penyelesaian ganti kerugian negara terhadap
bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf a merupakan penerimaan yang berasal dari
penggantian kerugian negara yang disebabkan oleh
bendahara.
(21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
mengenai tata cara penyelesaian ganti kerugian negara
terhadap bendahara.
Pasal 13
(1) Jenis PNBP penyelesaian ganti kerugian negara terhadap
pegawai negeri sipil bukan bendahara atau pejabat lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b,
merupakan penerimaan yang berasal dari penggantian
kerugran negara yang disebabkan oleh bukan bendahara
atau pejabat lain.
(2)Tarif ...
SK No l722l8A
-- 7 of 17 --
lE?fTrfrrdll
K INDONESIA
l2l Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
undangan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian
ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri sipil bukan
bendahara atau pejabat lain,
Pasal 14
(U Jenis PNBP penyelesaian ganti kerugian negara terhadap
pihak ketiga/pihak lain sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 11 huruf c, merupakan penerimaan yang berasal
dari penggantian kerugian negara yang disebabkan oleh
pihal< ketiga/ pihak lain.
(21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar nilai nominal yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 15
(1) Jenis PNBP sanksi dan denda dalam pengadaan
barang/jasa Pemerinta.h sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf i merupakan pembayaran sanksi dan denda
dari peserta tender atau penyedia barang/jasa yang
melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
(21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Pasal 16
(1) Jenis PNBP pelatihan struktural
kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil,
dan pelatihan fungsional sebagaimafla dimaksud dalam
Pasal 2 huruf j merupakan penerimaan yang berasal dari
penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan,
pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan
fungsional yang dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Penyelenggaraan . . .
SK No l722l7A
-- 8 of 17 --
EEFFITIFN
KI
-9
(21 Penyelenggaraan pelatihan struktural
pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan oleh kementerian / lembaga yang telah
memperoleh akreditasi dari kementerian/lembaga
pembina pelatihan dimaksud.
(3) Tarif atas jenis PNBP sebaga.imana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur
mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP pada
kementerian/lembaga pembina pelatihan dimaksud.
Pasal 17
Dalam hal kementerian/ lembaga pembina tidak memiliki jenis
dan tarif atas jenis PNBP, penetapan jenis dan tarif atas jenis
PNBP pada Instansi Pengelola yang telah memperoleh
akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai I2lt€ cara penetapan tarif atas jenis PNBP.
Pasal 18
(1) Jenis PNBP hak negara lainnya yang dapat diterima oleh
semua kementerian/ lembaga di luar yang diatur dalam
peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis
PNBP yang berlaku pada kementerian/ lembaga tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k merupakan
yang diperoleh Instansi Pengelola PNBP yang
{21
tidak ditentukan peruntukannya.
Tarilatas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar nilai nominal yang diterima dan ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan pefundang-undangan yang mengatur mengenai
pelaksanaan anggaran pendapatan dan bel,anja negara.
Pasal 19
Seluruh PNBP pada Instansi Pengelola PNBP wajib disetor ke
kas negata.
Pasal 2O. . .
SK No 172216A
-- 9 of 17 --
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2O
Jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah
dipungut dan disetor ke kas negara sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, diakui sebagai PNBP
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 21
Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur
dan/atau menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L6 berbeda dengan jenis
dan tarif atas jenis PNBP pada kementerian/lembaga pembina,
peraturan pertrndang-undangan tersebut harus disesuaikan
paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah
ini diundangkan.
Pasa722
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahur. 1997 tentang Jenis dan
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas PeraturErn
Pemerintah Nomor 22 Ta}run 1997 tentang Jenis dan
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 172215A
Agar
-- 10 of 17 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam l,embaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2O23
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 125
Salinan sesuai denga.n aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
K INDONESIA
:undangan dan
Hukum,
ttd
ttd
= UJ
,
tK
SK No l722l4A
S Djaman
-- 11 of 17 --
FREgIDEN
REPUBLIK INDONESTA
PENJEI,ASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERI.AKU PADA SEMUA INSTANSI PENGEIOI"A
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
I. UMUM
Setiap pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan
memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan penrndang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah di
luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
€unggaran pendapatan dan belanja negara merupakan PNBP yang wajib
disetorkan ke kas negara oleh semua Instansi I'engelola PNBP.
Pengaturan atas jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada
semua Instansi Pengelola PNBP bertujuan untuk mengoptimalkan PNBP
guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan
nasional yang berkelaqiutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan
tugas dan fungsi Instansi Pengelola PNBP, memberikan kepastian hukum,
dan pelindungan masyarakat.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O18 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak diperlukan aturan yang mengatur kembali
mengenai ketentuan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada
semua Instansi Pengelola PNBP.
SK No l722l2A
Peraturan . , .
-- 12 of 17 --
trrI+TFI{I]
K INDON
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai jenis dan tarif atas
jenis PNBP yang berlaku pada semua Instansi Pengelola PNBP berasal dari
penerimaan sewa rumah negara tapak, sewa satuan rumah susun,
penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional, bungaljasa giro/nisbah atas
pengelolaan rekening di kementerian/lembaga, setoran dari sisa utang
bukan tuntutan perbendaharaan/ tuntutan ganti rugi pejabat negara,
aparatur sipil negara, pra-iurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan,
pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu,
persekot/uang muka gaji, penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara,
sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah,
pelatihan struktural , pelatihan dasar
serta hak negara calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional,
lainnya yang dapat diterima oleh semua kementerian/lembaga di luar yang
diatur dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan
PNBP yang berlaku pada kementerian / lembaga tertentu.
tarif atas jenis
II. PASALDEMIPASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar yang diberikan izin untuk
menempati rumah negara tapald adalah pejabat negara, aparatur
sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia atas tempat tinggal atau
hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang
pelalsanaan tugas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai perhitungan sewa rumah negara tapalC
adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 4,..
SK No l722ll A
-- 13 of 17 --
TIII-III+YrJ
-J-
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayatl2l
Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar yang diberikan izin untuk
menempati rumah susun' antara lain pejabat negara, aparatur
sipil negara, prqjurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia atas tempat tinggal atau
hunian berlingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan'
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai perhitungan biaya pengelolaan dan struktur
tarif sewa satuan rumah susun" adalah peraturan perundang-
undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat.
Pasal 5
Ayat (1)
tertentu dalam penetapan tarif atas jenis PNBP
sewa rumah negara tapak dan sewa satuan rumah susun sampai
dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O7o (nol persen) antara lain
untuk masyarakat tidak mampu dan kebijakan Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (l)
Tteasury notional pooling (TNP) merupakan sistem yang
digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari
seluruh rekening bendahara pengeluaran, rekening bendahara
penerimaan, dan rekening lainnya milik Bendahara Umum
Negara/kementerian/ lembaga/ satuan kerja yang terdapat pada
seluruh kantor cabang bank umum/badan Lainnya yang
bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antar
rekening, Dalam sistem ini, bunga/jasa giro/ nisbah atss saldo
konsolidasi akan menjadi PNBP Bendahara Umum Negara.
Ayat(2)...
SK No l722l0A
-- 14 of 17 --
BLIK INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pejabat negara, aparatur sipil negara,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan" adalah
pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
pihak lain yang diberhentikan baik dr:ngan hak pensiun maupun
tanpa hak pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu merupakan
pengembalian belanja Pemerintah dan/ atau transfer ke daerah
tahun anggaran lalu dan disetorkan kembali ke kas negara pada
tahun anggaran berjalan.
Ayat l2l
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Persekot/uang muka gaji merupakan hak keuangan yang
diberikan oleh negara kepada pegawai negeri sipil, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dipindahkan untuk kepentingan dinas.
Persekot/uang muka gaji diberikan kepada pegawai negeri sipil,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebesar jumlah tertentu yang
ditetapkan oleh pejabat berwenang dan dibayarkan berdasarkan
surat keputusan alih tugas.
Yang dimaksud dengan "pengembalian persekot/uang muka gaji"
merupakan pengembalian persekot/uang muka gaji melalui
potongan gaji induk oleh pegawai negeri sipil, pra.iurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
SK No 172209A
Ayat(2)...
-- 15 of 17 --
BLIK INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan "penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara"
merupakan penggantian kerugian negElra yang timbul bukan akibat
putusan pengadilan.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" antara
lain peraturan mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau pengadaan barang dan/ atau jasa
Pemerintah.
Pasal 15
Ayat (1)
Penerimaan sanksi dafl denda dalam pengadaan barang/jasa
Pemerintah antara lain berupa sanksi keterlambatan
penyelesaian pekerjaan dan denda pencairan jaminan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat l2l
Pemberian akreditasi diberikan oleh kementerian/lembaga
pembina pelatihan kepada Instansi Pengelola PNBP yang akan
menyelenggarakan pelatihan dimaksud berdasarkan persyaratan
yang harus dipenuhi.
Ayat(3)...
SK No 172208 A
-- 16 of 17 --
EIIFFIIT-IIN
REPUtsLIK TNDONESIA
Ayat (3)
Peraturan pemerintah yang menjadi acuan tarif atas jenis PNBP
penyelenggaraan pelatihan antara lain peraturan pemerintah
yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP pada
Lembaga Administrasi Negara sebagai instansi pembina pelatihan
struktural kepemimpinan dan pelatihan dasar calon pegawai
negeri sipil.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Jenis PNBP hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua
kementerian/lembaga di luar yang diatur dalam peraturan
pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku
pada kementerian/ lembaga tertentu 'ar:taxa lain penerimaan yang
berasal dari orang pribadi atau badan, baik dari dalam negeri
maupun luar negeri yang tidak ditentukan
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 2O
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6892
SK No 172207A
-- 17 of 17 --