No. 46 of 2025
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, No. 46 of 2025, amends Government Regulation No. 106 of 2021 regarding the authority and institutional framework for implementing special autonomy policies in Papua Province. The changes aim to accelerate development and enhance the effectiveness of special autonomy in the region.
The regulation primarily affects government institutions involved in the governance of Papua Province, including ministries at the national level and local government representatives from Papua. It is relevant to sectors engaged in development planning, finance, and local governance.
- Pasal 86 outlines the composition of the Steering Body for the Acceleration of Special Autonomy Development in Papua, which includes the Vice President as the Chair and various ministers as members. This body is tasked with overseeing the implementation of special autonomy policies (Pasal 86 ayat (1)). - The Steering Body is supported by an executive committee and a designated Secretary to facilitate its operations (Pasal 86 ayat (2) and (3)). - Pasal 90 mandates that further details regarding the organizational structure, duties, functions, and operational procedures of the Steering Body and its committees will be regulated by Presidential Regulation.
- Otonomi Khusus (Special Autonomy): A policy framework that grants specific rights and authorities to certain regions, in this case, Papua, to enhance local governance and development. - Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (Steering Body for the Acceleration of Special Autonomy Development in Papua): The main body responsible for overseeing the implementation of special autonomy policies in Papua.
This regulation comes into effect on October 7, 2025, and serves to amend the previous Government Regulation No. 106 of 2021.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution, Law No. 21 of 2001 on Special Autonomy for Papua, and Law No. 23 of 2014 on Regional Government, indicating a comprehensive legal framework for governance in Papua.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 86 outlines that the Steering Body for the Acceleration of Special Autonomy Development in Papua is chaired by the Vice President and includes ministers responsible for domestic affairs, national development planning, and finance, along with one representative from each province in Papua.
According to Pasal 86 ayat (2), the Steering Body is assisted by an executive committee to support its tasks, and a Secretary is appointed to facilitate its operations as per Pasal 86 ayat (3).
Pasal 90 states that further regulations regarding the organizational structure, duties, functions, and operational procedures of the Steering Body and its committees will be established through a Presidential Regulation.
This regulation is effective from October 7, 2025, as stated in Pasal II.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
REPUBUK INDOT{ESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 TAHUN 2021
TENTANG KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka mewujudkan percepatan
pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus
di wilayah Provinsi Papua, Peraturan Pemerintah
Nomor 106 Tahun 2O21 tentang Kewenangan dan
Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus
Provinsi Papua perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 106 Tahun 2O2l lentang Kewenangan
dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi
Khusus Provinsi Papua;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2OOl tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOl Nomor 135, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2l tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2l
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l
Nomor 155, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6697);
Mengingat
SK No249029A
3. Undang-Undang. . .
-- 1 of 4 --
Menetapkan :
Ketentuan Pasal 86
berikut:
FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
-2
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tarl:bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O23 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2O2L lentang
Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan
Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6730);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 106 TAHUN 2O2I
TENTANG KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN
KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106
Tahun 2O2L tentang Kewenangan dan Kelembagaan
Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6730)
diubah sebagai berikut:
diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 86
(1) Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Wakil Presiden;
b. Anggota : l. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam
negeri;
I
SK No249030A
2. menteri
-- 2 of 4 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
2
2. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan
nasional;
3. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
keuangan; dan
4. I (satu) orang perwakilan dari
setiap provinsi di Provinsi Papua.
(21 Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Badan
Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus
Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu
oleh komite eksekutif.
(3) Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditunjuk Sekretaris Badan Pengarah Percepatan
Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
(4) Keanggotaan dari Badan Pengarah Percepatan
Pembangunan Otonomi Khusus Papua dan komite
eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 90
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi,
tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Pengarah Percepatan
Pembangunan Otonomi Khusus Papua, penunjukan komite
eksekutif, penunjukan Sekretaris Badan Pengarah
Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua,
pembentukan kelompok kerja, dan sekretariat, serta
keanggotaan perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi
Papua diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal II
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No249031A
Agar
-- 3 of 4 --
I'NI'trIItrEIrll
Agar setiap orzrng mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam lembaran Negara Republik penempatannya
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESI.A,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR T63
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
g Perundang-undangan
strasi Hukum,
ttd
ttd
*
SK No249045A
Djaman
-- 4 of 4 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 46/2025. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.