SALINAN
PREsiIOEN
REPUEUK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI,A
NOMOR 46 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021
TENTANG PEI{YELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAI{A ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 dan
Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentarrg Cipta Kerja, telah ditetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2l tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;
bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
sebagai penggaati atas Undang-Undang Nomor ll
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta untuk menjamin
ketersediaan dan memberikan kemudahan untuk
memperoleh bahan baku dan/ atau bahan penolong
bagi industri dalam negeri dan untuk kelancaran
penyelenggaraan bidang perindustrian, perlu
melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tatrwn 2O2l
tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;
b
SK No l770l2A
c. bahwa . . .
-- 1 of 355 --
ffia\trEtrxlrlitrtrEvtr
Mengingat
Menetapkan
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2l
tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2l tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2O2I
TENTANG PEI{YELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan da-lam Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6640) diubah sebagai berikut:
SK No 180405A
1. Ketentuan. . .
-- 2 of 355 --
f,qITFTryilTT6'91491
1 Ketentuan ayat (5) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Pemerintah Pusat menetapkan
neraca komoditas.
(21 Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat:
a. data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai
kebutuhan Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong untuk Industri dalam negeri; dan
b. data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai
pasokan Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong untuk Industri dalam negeri.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayal (21 huruf a
paling sedikit meliputi data mengenai:
a. jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
yang dibutuhkan berdasarkan pos tarif;
b. jumlah/volume Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong yang dibutuhkan;
c. waktu pemanfaatan Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong yang dibutuhkan; dan
d. standar mutu Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong yang dibutuhkan.
l4l Data sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b
paling sedikit meliputi data mengenai:
a. jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
yang tersedia di dalam negeri berdasarkan pos
tarif;
b. jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong yang tersedia di dalam negeri;
c. waktu ketersediaan Bahan Baku dan/ atau
Bahan Penolong di dalam negeri; dan
d. standar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong yang tersedia di dalam negeri.
SK No 180406A
(5) Neraca...
-- 3 of 355 --
E{TIIEEIiIIItrIIiIFIA
2
(5) Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun takwim.
Ketentuan ayat (1), ayat(21, dan ayat (3) Pasal 12 diubah
sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Penetapan neraca komoditas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dilakukan:
a. dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan
oleh kementerian yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian; atau
b. tania melalui rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam hui'uf a,
paling lambat bulan Desember tahun sebelumnya.
(21 Penetapan neraca komoditas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
rencana kebutuhan Industri dan rencana pasokan
Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong.
(3) Neraca komoditas yang telah ditetapkan dapat
dievaluasi secara berkala dan/atau sewaktu-waktu
jika diperlukan.
(4) Neraca komoditas dapat diakses melalui sistem
informasi terintegrasi.
3. Pasal 13 dihapus.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 14 diubah
sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan
rencana kebutuhan Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
takwim.
(2) Rencana . . .
4
SK No 180407A
-- 4 of 355 --
NEPUBUK INDONESIA
5
(2) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan
usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong setiap Perusahaan Industri.
(3) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
(1) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong disampaikan kepada Menteri oleh Pelaku
Usaha.
(21 Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan verifikasi oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menunjuk
lembaga pelaksana verifikasi independen.
(4) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong sslagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara elektronik melalui sistem
informasi terintegrasi.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
(1) Rencana pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (21 disampaikan oleh Menteri dan/atau
menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait sesuai kewenangannya
melalui sistem informasi terintegrasi untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun takwim.
6
(2) Rencana...
SK No 180408 A
-- 5 of 355 --
EFf+TrI{Il
SIIITEMfiIII.IItrIIIlFlfi
7
(21 Rencana pasokan Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong yang disampaikan oleh Menteri dan/atau
menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dapat berupa:
a. hasil sumber daya alam; dan/ atau
b. hasil produksi Industri dalam negeri.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
Rencana kebutuhan Industri yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan rencana
pasokan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan
secara elektronik kepada menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian melalui sistem infor'masi terintegrasi.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) belum ditetapkan, jaminan
ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan data yang tersedia.
Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal l8A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18A
Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas
diatur dengan Peraturan Presiden.
8
9
10. Ketentuan . . .
SK No l80zl09 A
-- 6 of 355 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (21 Pasal 19 diubah, di
antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat,
yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta ayat (3) dihapus,
sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Impor Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong
dilakukan oleh Perusahaan Industri yang
memiliki nomor induk berusaha yang berlaku
sebagai angka pengenal importir produsen.
(1a) Impor Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki nomor
induk berusaha yang berlaku sebagai angka
pengenal importir umum.
(1b) Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk
berusaha sebagai angka pengenal importir umum
tidak dapat mengimpor Bahan Baku dan/ atau
Bahan Penolong tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam hal impor Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong diperuntukan bagi Industri kecil dan
Industri menengah yang tidak dapat
melaksanakan importasi sendiri, dapat dilakukan
oleh pusat penyedia Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong yang memiliki nomor induk berusaha
yang berlaku sebagai angka pengenal importir
umum,
(3) Dihapus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat penyedia
Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
11. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 114995A
Pasal 19A. . .
-- 7 of 355 --
NEPUELIK INDONESIA
Pasal 19A
(1) Untuk mendorong investasi, selain dapat
mengimpor Bahan Baku danlatau Bahan Penolong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1),
Perusahaan Industri dapat mengimpor barang jadi
untuk keperluan komplementer, tes pasar, atau
pelayanan purna jual.
(21 Pelaksanaan impor barang jadi untuk keperluan
komplementer, tes pasar, atau pelayanan purna
jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan.
perundang-undangan.
12. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
(1) Perusahaan Industri dilarang menjual atau
memindahtangankan Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong yang berasal dari impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(21 Dalam hal tertentu, ketentuan mengenai larangan
penjualan atau pemindahtanganan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
terhadap penjualan atau pemindahtanganan atas
Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong sisa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan atau
pemindahtanganan Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.
13. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Barang dan/atau jasa Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan
Sarana dan Prasarana Industri merupakan hasil
produksi dari Perusahaan Industri atau produsen
di luar negeri.
(2) Perusahaan . . .
SK No l804l7A
-- 8 of 355 --
J
I
(21 Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memproduksi barang dan/ atau jasa Industri
dengan menggunakan merek milik sendiri.
(3) Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib memiliki perwakilan resmi
dan/ atau pemegang lisensi di wilayah negara
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal terdapat kerja sama merek dan/ atau
maklun, merek yang digunakan oleh Perusahaan
Industri atau produsen di luar negeri harus merek
milik pemberi kerja sama atau pemberi maklun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama merek
dan/ atau maklun sebagaimana dimaksud pada
ayat l4l diatur dalam Peraturan Menteri.
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengecualian
atas SNI, Spesifikasi Teknis, dan/ atau Pedoman
Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.
(21 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap barang Industri berdasarkan:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang
memiliki standar tersendiri dengan ruang
lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu
yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. keperluannya merupakan produk contoh
untuk keperluan riset dan pengembangan
produk;
c. keperluannya merupakan barang contoh dalam
rangkg pengujian untuk memperoleh sertifikat
kesesuaian; dan/ atau
d. keperluannya merupakan barang pribadi
penumpang.
SK No l804l8A
(3) Penetapan . . .
-- 9 of 355 --
relilrEtrlTxllltrtriTm
(3) Penetapan terhadap pengecualian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri mengenai pemberlakuan SNI, Spesifikasi
Teknis, dan/ atau Pedoman Tata Cara secara wajib
dari masing-masing barang Industri.
15. Ketentuan huruf a ayat (41, huruf a ayat (5), dan huruf
a ayat (6) Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi
Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang
diberlakukan secara wajib sqbagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2OLZ tentang Pembangunan
Sarana dan Prasarana Industri dilakukan oleh
lembaga penilaian kesesuaian yang telah
terakreditasi sesuai dengan ruang lingkupnya dan
ditunjuk oleh Menteri.
(21 Dalam melakukan penunjukan lembaga penilaian
kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri mempertimbangkan kebutuhan Industri
dan jumlah persebaran Industri dalam negeri.
(3) l,embaga penilaian kesesuaian yang telah ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lembaga sertifrkasi produk;
b. laboratorium uji; dan
c. lembaga inspeksi.
(4) Lembaga sertifikasi produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Pervinan Berusaha di bidang Industri
jasa sertifikasi atau penetapan tugas dan
fungsi kelembagaan bagi lembaga sertifikasi
produk yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat
danlatau Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
SK No 180419A
b. memiliki . . .
-- 10 of 355 --
I
PRESTDEI{
NEPUBUI( INDONESIA
b. memiliki laboratorium uji yang terakreditasi
berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 atau lembaga
inspeksi yang terakreditasi berdasarkan SNI
rso/rEC t7o2o;
c. telah teralreditasi oleh KAN untuk lingkup
yang sesuai; dan
d. berdomisili atau berkedudukan di wilayah
hukum negara Republik Indonesia.
(5) Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri
jasa pengujian laboratorilim atau penetapan
tugas dan fungsi kelembagaan bag,
laboratorium uji yang dimiliki oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC
t7025;
c. telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup
yang sesuai; dan
d. berdomisili atau berkedudukan di wilayah
hukum negara Republik Indonesia.
(6) Lembaga inspeksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri
jasa inspeksi periodik atau penetapan tugas
dan fungsi kelembagaan bagi lembaga inspeksi
yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC
17020;
c. telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup
yang sesuai; dan
d. berdomisili atau berkedudukan di wilayah
hukum negara Republik Indonesia.
SK No 180420A
(7) Menteri...
-- 11 of 355 --
NEPUBUI( INDONESIA
-L2-
(7) Menteri dapat menunjuk:
a. lembaga sertifikasi! produk yang belum
memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN
untuk lingkup yang sesuai sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c;
b. laboratorium uji yang belum memenuhi kriteria
terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang
sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf c; dan/ atau
c. lembaga inspeksi yang belum memenuhi
kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup
yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf c.
(8) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilakukan dengan ketentuan :
a. belum tersedia lembaga sertifikasi produk,
laboratorium uji, dan/ atau lembaga inspeksi
yang telah terakreditasi oleh KAN untuk
lingkup yang sesuai tetapi sudah terakreditasi
dengan ruang lingkup yang sejenis; atau
b. telah tersedia lembaga sertifikasi produk,
laboratorium uji, dan/ atau lembaga inspeksi
yang telah terakreditasi oleh KAN untuk
lingkup yang sesuai tetapi jumlahnya belum
memadai.
(9) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (71
dilakukan berdasarkan hasil evaluasi administratif
dan evaluasi kompetensi.
(10) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian yang
belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku
untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(11) Dalam. . .
SK No 180421A
-- 12 of 355 --
NEFUELIK INDONESIA
(1 1) Dalam hal lembaga sertifikasi produk,
laboratorium uji, dan/ atau lembaga inspeksi
belum terakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup
yang sesuai dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (10), Menteri dapat mencabut
penunjukannya sebagai lembaga penilaian
kesesuaian untuk ruang lingkup dimaksud.
(12) Dalam hal lembaga sertifikasi produk,
laboratorium uji, dan/ atau lembaga inspeksi
berdomisili atau berkedudukan di luar wilayah
hukum negara Republik Indonesia, hasil sertifikasi
produk, hasil pengujian, dan/atau hasil
inspeksinya dapat diakui sepanjang terdapat
perjanjian saling pengakuan antarnegara di bidang
regulasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara penunjukan lembaga penilaian
kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/ atau pada ayat (7); dan
b. eva-luasi administratif dan evaluasi kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
diatur dalam Peraturan Menteri.
16. Ketentuan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang
Perindustrian diubah, sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 180422A
-- 13 of 355 --
PRESIDEN
REFUEL|K TNDONESIA
-L4-
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2O23
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 119
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pen rndang-undangan dah
istrasi Hukum, -
ttd
SK No 177013 A
Silv na Djaman
-- 14 of 355 --
REPUBUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERII.ITAH NOMOR 28 TAHUN 2021
TEMANG PEI{YELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
I. UMUM
Jaminan ketersediaan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong be.gr
Industri dalam negeri yang antara lain dilakukan dengan pelarangan atau
p€mbatasan ekspor Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong, kemudahan
impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bqgi Industri, serta jaminan
penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam wilayah
negara Republik Indonesia telah berjalan melalui pelaksanaan neraca
komoditas. Namun demikian, pelaksanaan neraca komoditas dirasa perlu
untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan, khususnya dalam
proses penetapan neraca komoditas untuk komoditas selain barang
kebutuhan pokok guna memastikan pelayanan publik yang diberikan
lebih memudahkan bagi Pelaku Usaha dengan mengedepankan prinsip
good gouema ne,
Kemudahan impor Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong bagi
Industri diberikan kepada Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk
berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen untuk
memastikan bahwa Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor
digunakan oleh Pelaku Usaha dalam kegiatan produksi dan tidak
diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain agar tidak
mengganggu perekonomian nasional, Dalam perkembangannya, impor
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong tidak selalu dilakukan oleh Pelaku
Usaha pemilik nomor induk bertrsaha yang berlaku sebagai angka
pengenal importir produsen mengingat terdapat beberapa model bisnis
yang pelaksanaan impor Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong
dilakukan oleh Pelaku Usaha pemilik nomor induk berusaha yang berlaku
sebagai angka pengenal importir umum. Berkaitan dengan hal tersebut,
perlu diberikan keleluasaan impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
bagi Pelaku Usaha pemilik nomor induk berusaha ya.rLg berlaku sebagai
angka pengenal importir umum tersebut dengan tetap menjamin bahwa
ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Industri dalam
negeri tidak akan mengganggu perekonomian nasional.
Selain . . .
SK No 177182A
-- 15 of 355 --
trTtrr- trilTrr;rrrrrd{a
Selain itu, untuk mendorong investasi kepada Perusahaan Industri
pemilik nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal
importir produsen diberikan kemudahan dalam melakukan impor barang
jadi untuk keperluan komplementer, tes pasar, dan pelayanan purna jual.
Kemudahan impor barang jadi untuk keperluan komplementer diperlukan
guna melengkapi lini produksi yang berasal dari dan dihasilkan oleh
Perusahaan Industri di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa
dengan Perusahaan Industri pemilik nomor induk berusaha yang berlaku
sebagai angka pengenal importir produsen. Sedangkan kemudahan impor
barangjadi untuk keperluan tes pasar diperlukan guna mengetahui reaksi
pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usaha Perusahaan
Industri pemilik nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka
pengenal importir produsen. Adapun kemudahan impor barangjadi untuk
keperluan pelayanan purna jual diperlukan guna menjamin ketersediaan
suku cadang, produk pengganti, dal penggantian produk yang terkait
dengan produk utama yang diproduksi oleh Perusahaan Industri pemilik
nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir
produsen.
Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan
terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2O)l tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian antara lain
ketentuan terkait neraca komoditas, importasi Bahan Baku dan/ atau
Bahan Penolong bagr Industri, dan standardisasi Industri, sehingga dapat
semakin meningkatkan pembangunan Industri nasional yang
mengantarkan kepada terciptanya struktur ekonomi yang mandiri, sehat,
dan kukuh guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan
bangsa.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "neraca komoditas" adalah
data dan informasi yang memuat antara lain situasi
konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk
kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam
kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku
secara nasional.
Ayat(2)...
SK No 18M25 A
-- 16 of 355 --
NEPUBUI( INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Jumlah/volume Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong yang dibutuhkan mencakup alokasi
pemanfaatan dan tempat pemasukan Bahan
Baku dan/ atau Bahan Penolong yang
dibutuhkan.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Jumlah/volume Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong yang tersedia di dalam negeri
mencakup lokasi Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong yang tersedia di dalam negeri.
Huruf c
Cukup je1as.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(2) ...
SK No 180426A
-- 17 of 355 --
I
Il
KI
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "sewaktu-waktu jika
diperlukan" adalah kondisi kekurangan Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong yang diakibatkan antara
lain oleh bencana alam, bencana nonalam,
kebutuhan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong
atas investasi baru, dan/atau program prioritas
Pemerintah.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "sistem informasi
terintegrasi" adalah sistem Indone sia National SirqLe
Window yang terintegrasi dengan SIINas,
INATRADE, dan sistem informasi dari
kementerian/ lembaga terkait.
Angka 3
Pasal 13
Dihapus
Angka 4
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pejabat yang ditunjulC
adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk
oleh Menteri.
Angka 5
Pasal 15
Cukup jelas.
SK No 180427A
Angka6. . .
-- 18 of 355 --
ITiIq:Tf TilTIFT.TIT+TA
Angka 6
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup je1as.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "hasil produksi
Industri dalam negeri" termasuk hasil produk
samping dan hasil daur ulang.
Angka 7
Pasal 17
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 18
Yang dimaksud dengan "data yang tersedia" adalah data
dan informasi yang telah terverifikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang
berasal dari kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian, Pelaku Usaha, asosiasi, dan/ atau data
lainnya yang dapat dipertanggungiawabkan.
Angka 9
Pasal 18A
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(1a) ...
SK No 180428A
-- 19 of 355 --
TflTFEIilNI'trtII=FITJ
Ayat (ra)
Cukup jelas.
Ayat (lb)
Yang dimaksud dengan "Bahan Baku dan/ atau
Bahan Penolong tertentu' adalah Bahan Baku
dan/ atau Bahan Penolong yang diatur dan
ditetapkan peredaran dan pengawasannya secara
khusus atau diatur importasinya, seperti gula kristal
mentah (raw sugat), semen clinker, dan/ atau limbah
non E}3 sebagai Bahan Baku Industri (sisa dan skrap).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dihapus.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 19A
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara
lain kondisi Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
cacat/reject, keadaan kahar, dan kondisi lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka13...
SK No 180429A
-- 20 of 355 --
hhl?EIIIFN
tillrrl:Tf, fXNfd.TIf*TA
Angka 13
Pasal 35
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 36
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup je1as.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "ruang lingkup yang
sejenis' antara lain sejenis dalam hal Bahan
Baku/ material dan metode pengujian.
Huruf b
Cukup je1as.
SK No 180430A
Ayat(9) ...
-- 21 of 355 --
{
NEFUEUK INDONESIA
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (1s)
Cukup jelas.
Angka 16
Cukup je1as.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6891
SK No l770l7A
-- 22 of 355 --
NEPUEUK INDONESIA
L{MPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 28 TAHUN 2O2I TENTANG
PEI{YELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRI,AN
JENIS BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG
h't:!
Pos Tarif/
ITI.:Iqf,G
i) t] I l6t (3t
7
8
9
10
11
t2
1
2
3
4
5
6
13
L4
15
l6
t7
18
t9
20
2L
02.ot
0201.10.00
0201.20.00
o201.30.00
0202.10.o0
0202.20.oo
0202.30.oo
Daging binatang Jenls le
- Karkas dan setengah karkas
- Potongan daging lainnya, bertulang
- Dagrng tanpa tulang
Dagtng blnatang Jenls lembu, beku.
- Karkas dan setengah karkas
- Potongan daging lainnya, bertulang
- Dagtng tanpa tulang
segar, di"En atau beku.
- - Karkas dan setengah karkas
- - Paha, bahu dan potongannya, bertulang
- - Lain-lain
- - Karkas dan setengah karkas
- - Paha, bahu dan potongannya, bertulang
- - Lain-lain
scgar, diagin atau
- Karkas dan setengah karkas dari biri-biri muda, segar
atau dingin
- - Karkas dan setengah karkas
- - Potongan dagng lainnya, berfulang
- - Daging tanpa tulang
- Karkas dan setengah karkas dari biri-biri muda, beku
- - Karkas dan setengah karkas
- - Potongan daging lainnya, bertulang
- - Daging tanpa tulang
- Daging kambing
0204.10.oo
0203. 1 1.00
0203.12.00
0203.19.00
0203.21.00
0203.22.OO
0203.29.OO
0204.2r.oo
0204.22.OO
0204.23.OO
0204.30.o0
0204.4t.oo
0204.42.OO
0204.43.OO
0204.50.00
0
0 n
SK No l770l5A 22 o/2o,5.C}O.OO
-- 23 of 355 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Rln
Pos Tarlf/
HS Code
7\W)
1u lt 31
26
22
23
24
25
27
28
29
30
31
33
34
35
36
37
38
39
40
32
4t
42
43
44
45
46
47
48
0207.11.00
0206.10.00
0206.2t.oo
0206.22.OO
0206.29.OO
0206.30.00
0206.4t.oo
0206.49.00
0206.80.00
o206.90.oo
0207.t2.oo
0207.13.00
0207.14.tO
0207.t4.20
0207.t4.30
0207.t4.9t
0207.t4.99
0207.24.OO
0207.25.OO
0207.26.00
0207.27.rO
0207.27.9r
0207.27.99
0207.4t.oo
0207.42.OO
0207.43.OO
Daging kuda, keledal, bagal atau hinnle,
atau
Sisa
,
yang dapat dlmakan dari blnatang Jenis iE
keledai, bagal atau
, segar, di"dn atau beku.
- Dari binatang jenis lembu, segar atau dingin
- - Lidah
- - Hati
- - t ain-lain
- Dari babi, segar atau dingin
- - Hati
- - Lain-lain
- LainJain, segar atau dingin
- Lain-lain, beku
dari pos O1.O5, segar, dlngin atau beku.
- - Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau
dingin
- - Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku
- - Potongan dan sisanya, segar atau dingin
- - - Sayap
---Paha
---Hati
- - - - Daging yang dihilangkan tulangnya atau
dipisahkan dengan mesin
----Lain-lain
- - Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau
dingin
- - Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku
- - Potongan dan sisanya, segar atau dingin
---Hati
- - - - Daging yang dihilangkan tulangnya atau
dipisahkan dengan mesin
----Lain-lain
- - Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau
dingin
- - Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku
- - Hati berlemak, segar atau dingin
SK No 114663 A 490207.44.00...
-- 24 of 355 --
PRESTDEN
PUBLIK INOONESIA
l\-E! HS Code Uralan Barang
(U TA 3
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
72
62
63
64
65
66
67
68
69
70
7t
0207.44.OO
0207.45.tO
0207.45.90
0207.51.O0
0207.52.OO
0207.53.00
0207.54.OO
0207.55.10
0207.55.90
0207.60.1o
0207.60.20
0207.60.30
0207.60.40
0208.10.00
0208.30.00
0208.40.10
0208.40.90
0208.50.00
0208.60.00
0208.90.10
0208.90.90
0209.10.00
0209.90.00
02.1()
0210. 1 1.00
- - LainJain, segar atau dingin
---Hatiberlemak
- - - Lain-lain
- - Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau
dingin
- - Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku
- - Hati berlemak, segar atau dingin
- - Lain-lain, segar atau dingin
---Hatiberlemak
- - - Lain-lain
- - Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau
dingin
- - Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku
- - Potongan dan sisanya, segar atau dingin
- - Potongan dan sisanya, beku
segar, dlngln atau beku
- Dari kelinci atau hare
- Dari primata
- - Dari paus, lumba-lumba dan porpoise (binatang
menyusui dari ordo Cetaecal; dari manate dan dugong
(binatang menyusui dari ordo Sirenial
- - LainJain
- Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu)
- Dari Unta dan camelid lainnya (Camelidae)
- - Kaki kodok
- - t ain-lain
dicairlan atau dielstraksi dengan cara lain, segar,
dlngln, beku, dlaslakan, dalam air garam' diLe
atau diasapl.
- Dari babi
- l,ain-lain
dalam air garam, dlLeringkan atau diasapl; tepulg
dan tepung kasar darl daging dan sisanya yang dapat
- - Paha, bahu dan potongannya, bertulang
SK No l14664A 7302|O.12.OO...
-- 25 of 355 --
PNESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
iTE:
7)
l\-tt
g 1 ii u
- - Perut (streaky) dan potongannya
- - - Bacon; paha tanpa tulang
- - - Lain-lain
- Dagrng binatang jenis lembu
- - Dari primata
- - - Dari paus, lumba-lumba dan porpoise (binatang
menyusui dari ordo Cetaceal; dari manate dan dugong
(binatang menyusui dari ordo Sirenia)
- - - Lain-lain
- - Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu)
- - - Dagrng ayam dipotong berbentuk kubus,
dikeringbekukan
- - - Kulit babi dikeringkan
- - - Lain-lain
Ikan hidup.
---Benihikan
- - - - Koi (Cgprinuscarpiol
- - - - Ikan mas koki (Carassius auratusl
- - - - Ikan cupang ad:uan (Beta splendensl
- - - - Arwana (Scleropages foirmosus)
----Lain-lain
---Benihikan
- - - Lain-lain
- - Trout (Salmo trutta, Onarhgnclus mgki.ss,
Oncorhg ncluts clarki, Oncorhg nchus aguabonita,
Oncorhgncluts gilae, Onmrhgnchus apacle dan
Oncorhg nclw s chry so g aster)
- - Sidat (Arquilla spp.l
- - - - Bibit, selain benih ikan
----Benihikan
- - - - t ain-lain
- - - - Bibit, selain benih ikan
----Benihikan
----Lain-lain
- - T\rna sirip biru Atlantik dan Pasifik (Thunnus thgnnuq
Thunnus orientalis)
- - T\rna sirip biru selatan (Thannus maccogiil
----Bibit
73
74
75
76
77
7A
79
80
81
a2
83
84
85
86
a7
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100
101
L02
o2to.12.oo
0210. 19.30
0210. 19.90
0210.20.00
0210.91.00
o2LO.92.lO
o2to.92.90
0210.93.00
0210.99. 10
o2to.99.20
o2to.99.90
03.o1
o301.11.10
0301. 1 1.91
0301. 1 1.92
0301. 1 1 .93
0301.11.95
o301.11.99
0301.19.10
0301.19.90
o301.91.00
o301.92.O0
0301.93.21
o30t.93.22
0301.93.29
o301.93.31
0301.93.32
0301.93.39
o301.94.O0
0301.95.00
o301.99.11
SK No 114665A 1030301.99.19...
-- 26 of 355 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
iit:!
Pos Tarif/
HS Code Uraian Barang
IU t2t (3t
103
LO4
105
106
t07
108
109
110
111
TL2
113
tt4
115
116
tt7
118
t22
t23
119
r20
t2t
t24
t25
r26
127
t2a
129
0302. 1 1.00
0302.13.OO
0302.14.OO
0301.99.19
o30t.99.22
0301.99.23
o30t.99.24
0301.99.29
0301.99.31
0301.99.32
0301.99.33
0301.99.34
0301.99.35
0301.99.36
0301.99.41
o30t.99.42
0301.99.49
0301.99.50
o301.99.90
0302.19.00
0302.21.OO
0302.22.OO
0302.23.O0
0302.24.OO
0302.29.OO
0302.31.00
o302.32.OO
----Lain-lain
- - - - Ikan mas lainnya, bibit
-'- - - Ikan mas lainnya
----Lainlain,bibit
----Lain-lain
----Bandeng,bibit
- - - - Bandeng, lain-lain
- - - - Kerapu sunu (Plectrop omus leopardusl
- - - - Kerapu macan (Epineplelus fuscoguttatusl
- - - - Kerapu bebek (Cromileptcs altiuelis)
----Kerapulainnya
- - - - Tilapia (Oreochromis spp.l
- - - - Ikan mas lainnya, untuk bibit
----Lain-lain
- - - Lain-lain, ikan air laut
- - - Lain-lain
ILan, segar atau dingln, tldak termasuk potongan
lkan tanpa tulang dan
- - Trout (Salmo trutta, Oncorhgncluts mgkiss,
Oncorhgnchus clarki, Onarhg nclrus aguabonita,
Onarhgnchus gilae, Oncorhynans apacle dan
Onarhg nchus clvg sog aster)
- - Salmon Pasifik (Oncnrhgnchus nerka, Oncorhgnclus
gorbuscha, Oncorhgnchus keta, Oncorhgnchus
tschawgtscha, Oncorhgnchus kisutch, Onmrhgncluts
masou da:n Onarhgncluts rladurusl
- - Salmon Atlantik (Salmo salafi dan salmon Danube
(Hucho furcln)
- - Lainlain
- - Halibut (Reinhardtius hippoglossoides, Hippoglossus
hippoglosts, Hippoglossus stenolepisl
- - Plaice (Pleuronectes platessal
- - Sole (Solea spp.l
- - Turbots lPsetta maximal
- - Lainlain
- - Albacore atau tuna sirip panjang (Thunnus alalunga)
- - T\rna sirip kuning (Thunnus albacares)
SK No 114666 A 1300302.33.00...
-- 27 of 355 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
No
Pos Tarif/
HS Code
20/22
Uraiaa Barang
(u t2l
t44
145
t46
L47
148
130
131
t32
133
r34
135
136
t37
139
L40
t4t
r42
t43
138
L49
150
151
r52
153
L54
155
156
0302.33.00
0302.34.00
0302.35.00
0302.36.00
0302.39.00
0302.41.O0
0302.42.OO
0302.43.00
0302.45.00
0302.46.00
0302.47.OO
0302.49.OO
0302.51.00
0302.52.00
0302.53.00
0302.54.00
0302.55.00
0302.56.00
0302.59.O0
0302.7L.OO
0302.72.tO
0302.72.90
0302.73.00
0302.74.OO
0302.79.OO
0302.81.00
0302.44.OO
- - Cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuuonus pelamis)
- - T\rna mata besar (Tlunnus obesusl
- - T\rna sirip biru Atlantik dan Pasifik (Thunnus thgnnuq
Thunnus orientalisl
- - T\rna sirip biru Selatan (Thunnus maccogit)
- - Lain-lain
- - Herring (Clupea harenguq Clupea pallasil
- - Teri (Engraulis spp.)
- - Sarden lsardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella
(sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprathrc sprattusl
- - Makarel (Scomber scombrus, Samber australasians,
Smmber japonians)
- - Makarel jack dan makarel lotda (Traclutrus spp.)
- - Cobia (Rachgcentron canaduml
- - Todak (Xiphia,s gladiusl
- - Lain-lain
- - Cod (Gadus morhua, Gadus ogag Gadus
macroeplwlusl
- - Haddock (Melanogrammus aeglefinus)
- - Coalfish (Pollachius uirensl
- - Hake (Merlurcius spp., Urophgcis spp.l
- - Alaska Pollock (Tleragra chalagramma)
- - Blue whitings lMicromesistius Pouta.ssou,
Microme sistius austraftis)
- - Lain-lain
- - Tilapia (Oreochromis spp.l
- - - Patin (Pangasias parqa,siusl
- - - LainJain
- - Ikan mas (Cgprinus spp., Carassius spp.,
Ctenopluryngodon idellus, Hgpophthalmichthgs spp.,
Cirrhinus spp., Mglopharyngodon pietts, Catla catla,
Labeo spp., Osteochilus ho.sselti, Leptobarbus hoeueni,
Megalobrama spp.l
- - Sidat (Anguilla spp.l
- - Lain-lain
- - Dogfrsh dan hiu lainnya
SK No l14667A
1570302.82.00...
(3t
-- 28 of 355 --
FRESiDEN
REPUBLIK INDONESIA
l=\'li! iTE]
,) Uraian Barang
1I] it lEilt (3t
t57
158
159
160
161
L62
163
t64
165
166
t67
168
169
L70
t7l
t72
173
174
L75
L76
177
L78
179
180
0302.82.00
0302.83.00
0302.84.00
0302.85.00
0302.89.11
0302.89.L2
0302.89.13
0302.89.14
0302.89.1s
0302.89.16
0302.89.17
0302.89.18
0302.89.19
0302.49.22
0302.49.23
0302.89.27
0302.89.24
0302.a9.29
0302.91.O0
0302.92.OO
0302.99.00
0303.11.O0
0303.12.00
0303.13.O0
- - Pari dan skates (Rajidael
- - Toothfish (Drssostichzs spp.)
- - Seabass (Dentrarcluts spp.l
- - Seabream (Sparidael
----Kerapu
- - - - Longfin mojarra lPentapion longimanusl
- - - - Bluntnose lZardfish (Trachinocephalus myopsl
- - - - Layur (Lepfiracanthus saualal, Belanger's croakers
(Johnius belangerit), Reeve's croakers (Chrg sochir aureus)
dan bigeye croakers (Pennahia aneal
- - - - Indian threadfins (Polgnemus indicusl
- - - - Scad torpedo (Megalaspis cordglal, spotted
sicklefish (Drepane punctatal dar: barracuda besar
(Sphgraena banaanda)
- - - - Bawal hitam (Parastromahts niger)
- - - - Kakap meralr (Lutjanus argentimaculatusl
----Lain-lain
- - - - Swamp barb (Puntius clalal
- - - - Silver grunts (Pomadasys argenteusl
- - - - Hilsa shad (Tenualosa ilbha)
- - - - Wallago (Wallago attul darr giant river-catfish
(Sperata seenglnlal
----Lain-lain
- - Hati, telur dan sperma
- - Sirip hiu
- - Lainlain
- - Salmon sockeye (salmon merah) (Onarhgncluts nerkal
- - Salmon Pasifik lainnya (Orcorhgnchus gorbuscha,
Onarhgnclrus keta, Oncorhgncluts tscha ugtscha,
Oncorhgncluts ki,sutclt, Oncorhgnchus masou dan
Onarhynclas rhadurusl
- - Salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon danube
(Hucln luclal
SK No 114668A
181 0303.14.00...
-- 29 of 355 --
PRESIDEN
REPI.JBLIK INDONESIA
\-tt Pos Tarif/
HS Code Uraian Barang
Iil I tg F]
181
185
t82
183
ta4
186
t87
188
189
190
L9t
t92
193
t94
195
t96
L97
198
t99
200
20L
202
203
204
205
206
0303.14.O0
0303.25.00
0303.19.00
0303.23.00
0303.24.OO
0303.26.00
0303.29.00
0303.31.O0
0303.32.00
0303.33.00
0303.34.00
0303.39.00
0303.41.00
0303.42.00
0303.43.00
0303.44.O0
0303.45.10
0303.45.90
0303.46.00
0303.49.10
0303.49.90
0303.51.00
0303.53.00
0303.54.10
0303.54.20
0303.55.O0
- - Trout (Salmo trutta, Onorhgnchus mgkiss,
Onmrhg ncfurc clarki, Oncorhgnchus aguabonita,
Oncorhgncfuts gilae, Onarhgnans apacle dan
Onarhg nchus chry s o g astef
- - Lain-lain
- - Tilapia (Oreochromis spp.\
- - Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Claias spp.,
Ictalurus spp.l
- - Ikan mas (Cgpinus spp., Carassius spp.,
Ctenoplwryngodon idellus, Hgpophttnlmichlhg s spp.,
Cirrhinus spp., Mgloph.aryngodon pieus, Catla catla,
Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeueni,
Megalobrama spp.l
- - Sidat (Anguilla spp.l
- - Lain-lain
- - Halibut (Reinlwrdtius hippoglossoides, Hippoglossus
hippoglosus, Hippoglossas stenolepb)
- - Plaice (Pleuronectes platessal
- - Sole (Solea spp.)
- - Turbots (Psetta maximal
- - Lain-lain
- - Albacore atau tuna sirip panjang (Thunnus alalungal
- - T\rna sirip kuning (Thunnus albacaresl
- - Cakalang (stripe-bellied bonito) lKatsuutonus pelami.s)
- - T\rna mata besar (Thunnus obesus)
- - - T\rna sirip biru Atlantik (Thunnus thgnnusl
- - - T\rna sirip biru Pasifik (Thunnus orientah)
- - T\rna sirip biru Selatan (Thunnus macagil
- - - Longtail t.tna (Thunnus tonggoll
- - - LainJain
- - Herring (Clupea harengus, Clupea pallasil
- - Sarden (Sardina pilclnrdus, Sardinops spp'), sardinella
(Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattusl
- - - Makarel (Samber scombnts, Scomber australasiansl
- - - Makarel pasilik (Scomber japoniansl
- - Makarel jack dan makarel kuda (Tfaclutrus spp.l
SK No l14669A
2070303.56.00...
-- 30 of 355 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
tltl HS Code Uraian Barang
illl ti t2l t3t
207
208
209
2to
2tt
2t2
2t3
214
2t5
2t6
217
2La
2t9
220
22r
222
223
224
225
226
227
228
229
230
23t
232
233
234
235
0303.56.00
0303.57.00
0303.59.10
0303.59.20
0303.59.90
0303.63.OO
0303.64.00
0303.65.00
0303.66.00
0303.67.00
o303.68.O0
0303.69.00
0303.81.00
0303.82.00
0303.83.00
0303.84.00
0303.89. 1r
0303.89.13
0303.89.14
0303.89.15
0303.89.16
0303.89.17
0303.89.18
0303.89.19
0303.89.22
0303.89.23
0303.89.24
0303.89.27
0303.89.28
- - Cobia (Rachgentron canaduml
- - Todak (Xiphias gladius)
- - - Makarel Indian (Rasfrelliger kanagurt@; Makarel
Island (Rasfrellig er faughnl
- - - Bawal putilr (Pampus spp.l
- - - Lain-lain
- - Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus
macroephalusl
- - Haddock (Melanogrammus aeglefinusl
- - Coalfish (Pollachius uirensl
- - Hake (Merlurcius spp., Urophgci.s spp.l
- - Alaska Pollock (Theragra chalagrammal
- - Blue whitings (Micromesistius pouta.ssou,
Microme sistius australis)
- - Lain-lain
- - Dogfrsh dan hiu lainnya
- - Pari dan skates (Rajidael
- - Toothfish (Dissostichzs spp.)
- - Seabass (Dientrarclas spp.l
----Kerapu
- - - - Bluntnose lZardfish (Trachinoephalus myopsl
- - - - Layur (Lepturacanthus saualal, Belanger's croakers
(Johnius belangeit), Reeve's croakers (Clvg sochir aureusl
dan bigeye croakers (Pennahia aneal
- - - - Indian threadfins (Polgnemus indiatsl
- - - - Scad torpedo (Megala,spi"s ardglal, spotted
sicklefish (Drepane punctatal dan barracuda besar
(Sphgraena barracudal
- - - - Bawal hitam (Parastromatus nigefi
- - - - Kakap meral: (Lutjanus argentimaanlatusl
----Lain-lain
- - - - Swamp barb (Puntius chalal
- - - - Bandeng (Chanos chanosl
- - - - Silver grunts (Pomadasgs argenteusl
- - - - Hilsa shad lTenualosa ilishal
- - - - Wallago (Wallago attul dart giant river-catlish
(Sperata seenghalal
SK No 114670A
2360303.89.29...
-- 31 of 355 --
PRESIDEN
BLIK INOONESIA
iIE] HS Code
(u ,a (31
236
237
234
239
0303.89.29
0303.91.00
0303.92.00
o303.99.OO
245 0304.42.OO
246 0304.43.00
247 0304.44.00
0304.31.00
0304.32.00
0304.33.00
0304.39.00
0304.41.00
0304.45.O0
0304.46.00
0304.47.OO
0304.48.00
0304.49.O0
240
241
242
243
244
248
249
250
251
252
----Lainlain
- - Hati, telur dan sperma
- - Sirip hiu
- - l,ain-lain
Flllet dan dagtng tlan
segar, dingin atau beku.
- - Tilapia (Oreochromb spp.l
- - Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Claias spp.,
Ictalurus spp.l
- - Nile Perch (.Lates nibtiatsl
- - Lainlain
- - Salmon Pasifik (Oncorhgnchus nerka, Onarhgnclrus
gorbusclw., Onarhgnchus keta, Oncorhgnchus
tschawgtscha, Onmrhgnchus kisutch, Onmrhgnclus
ma,sou dan Oncorhgnchus rtadurusl, salmon Atlantik
(Salmo salar) dan salmon Danube (Hucla latclrol
- - Trout (Salmo trutta, Oncorhgncfurc mgkiss,
Oncorhgnchu s clarki, Oncorhy nctuts aguabonita,
Oncorhgnclas gilae, Oncorhgnchus apache darr
Onnrhg nchu s chry s og aster)
- - Ikan pipih (Pleuronectidae, Bothidae, Cgnoglossidae,
Soleidae, Scophthalmidae dan Citlwidael
- - Ikan dari keluarga Bregmaerotidae, Euclichthgidae,
Gadidae, Macranidae, Melanonidae, Merlucciidae,
Moridae dan Muraenolepididae
- - Todak (Xiphias gladiusl
- - Toothfish (Dr;ssostichzs spp.)
- - Dogfish dan hiu lainnya
- - Pari dan skates (Rajidael
- - l,ain-lain
Il
2530304.51.00...
SK No l1467l A
-- 32 of 355 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
l\-lil
Pos Tarif/
HS Code
,\w)
1I] it t2l 3
253
254
255
256
257
258
259
260
26t
262
263
264
265
266
267
268
269
270
271
0304.51.00
0304.52.00
0304.53.00
- - Tilapia (Oreoclvomis spp.), catfish (Panga,sius spp.,
Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas
(Cgpinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon
idellus, Hg pophthalmichthg s spp., Cinhinus spp.,
Mglopharyngodon pieuq Catla catla, Labeo spp.,
Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeueni, Megalobrama
spp.), sidat (Angai\a spp.), Nile perch (Lates niloticttsl dan
gabus (Channa spp.l
- - Salmon (salmonidae)
- - Ikan dari keluarga Bregmaerotidae, Euclichthgidae,
Gadidae, Macrourid.ae, Melanonidae, Merlucciidae,
Moridae dan Muraenolepididae
- - Todak (Xiphias gladius)
- - Toothfish (Dissosfichus spp.)
- - Dogfish dan hiu lainnya
- - Pari dan skates (Rajidael
- - Lain-lain
- - Tilapia (Oreochromis spp.)
- - Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Claias spp.,
Idalurus spp.l
- - Nile Perch (trates nilotiansl
- - Lain-lain
- - Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Ga-dus
macroephalus)
- - Haddock (Melanogrammus aeglefinusl
- - Coalfish (Pollachius uirersl
- - Hake (Merfuccius spp., Urophgcis spp.l
- - Alaska Pollock (Tlwragra chalagramma)
- - Lain-lain
- - Salmon Pasifik (Oncorhgnchus nerka, Oncorhgnclats
gorbuscha, Onmrhgnchus keta, Onarhgnclats
tschaugtscha, Oncorhgnchus ki,sutch, Oncorhgnclrus
masou daln Oncorhgnclrus rtadurusl, salmon Atlantik
(Salmo salaf dan salmon Danube lHuclo latchal
0304.54.00
0304.55.00
0304.56.00
0304.57.O0
0304.59.00
0304.61.00
0304.62.OO
0304.63.00
0304.69.00
0304.71.O0
0304.72.OO
0304.73.00
0304.74.O0
0304.75.00
0304.79.00
0304.81.00
SK No 114672A
2720304.a2.OO . . .
-- 33 of 355 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
\-tt Pos Tarif/
HS Code
4W)
1u ll 121 t3l
272
273
274
275
276
277
278
279
280
2ar
242
243
244
2A5
286
2a7
2Aa
289
0304.82.00
0304.83.00
0304.84.00
0304.85.O0
0304.86.00
0304.87.00
0304.88.00
0304.89.10
0304.89.90
0304.91.O0
0304.92.00
0304.93.00
0304.94.00
0304.95.00
0304.96.00
0304.97.00
0304.99.10
0304.99.90
- - Trout (Salmo trutta, Oncorhgnchus mgkiss,
Oncorhgnchus clarki, Onarhgncfuis aguabonita,
Onarhgnchus gilae, Oncorhynans apache dan
Oncorhg nchus clvg sog asterl
- - Ikan pipih (Pleuronectidae, Bothidae, Cgnoglossidae,
Soleidae, Saphthalmidae dan Citharidael
- - Todak (Xiphias gladiusl
- - Toothfish (Dr'ssostichus spp.)
- - Herring (Clupea harengus, Clupea pallasit)
- - T\rna (dari genus Thunnusl, cakalang (stripe-bellied
bonito) (Katsuu onus pelamisl
- - Dogfish, hiu lainnya, pari dan skates (Rajidae)
- - - Mahi-mahi (Coryphaena hippurusl
- - - Lain-lain
- - Todak (Xiphias gladiusl
- - Toothfish (Dssostichus spp.)
- - Tilapia (Oreoctvomis spp.), catlish (Panga.sius spp.,
Silurus spp., Claias spp., Ictalurus spp.), ikan mas
(Cgpinus spp., Carassius spp., Ctenoplnryngodon
idellus, Hg pophthalmichthg s spp., Cinhinus spp.,
Mgloplnryngodon piceus, Catla catla, Labeo spp.,
Osteochilus hasseltr, Leptobarbus hoeueni, Megalobrama
spp.), sidat (Angailla spp.), Nile perch lLates nilotiansl dan
gabus (Clnnna spp.l
- - Alaska Pollock (Theragra chalagrammal
- - Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, hrclichthgid.ae,
Gadida.e, Macrouidae, Melanonidae, Merlucciidae,
Moridae dar. Muraenolepididae, selain dari Alaska Pollock
(Tterag r a clnla g rammal
- - Doglish dan hiu lainnya
- - Pari dan skates (Rajidael
- - - Surimi (daging ikan cincang)
- - - Lain-lain
alr
tldat sebelum atau
SK No 114673A
2900305.20.10...
-- 34 of 355 --
FRESIDEN
BLIK INDONESIA
Pos Tarif/
HS Code
1 il ( tzl t3t
290
293
294
295
291
292
296
297
294
299
300
301
0305.20.10
0305.32.00
0305.39.10
0305.39.20
0305.20.90
0305.31.00
0305.39.91
0305.39.92
0305.39.99
0305.41.OO
0305.42.00
0305.43.O0
- - Dari ikan air tawar, dikeringkan, diasinkan atau
dalam air garam
- - Lain-lain
- - Tilapias (Oreoclvomis spp.), catfish (Pangasilts spp.,
Srlurus spp., Claias spp., Ictalurus spp.), ikan mas
(Cgprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon
idellus, Hg pophtlwlmichrhg s spp., Cirrhinus spp.,
Mgloplwryngodon pieuq Catla catla, Labeo spp.,
Osteochilus hasselti, Leptobarbus laeueni, Meg alobrama
spp.), sidat (Arryuilla spp.), Nile perch (Lates nilotiatsl dan
gabus (Channa spp.l
- - Ikan dari keluarga Bregmoerotidae, Euclichthgidae,
Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae,
Morid.ae dan Muraenolepididae
- - - Ikan garfish air tawar (Xenentodon cancilal, ikan
kambing bersirip kuning (Upenans uittatus) dan ikan
long-rakered trevally (Aua mentalisl
- - - Layur (l,epfuracanthus saualal, Belanger's croakers
(Jolmius belangerit), Reeve's croakers (Chry sochir aureusl
dan Bigeye croakers (Pennahia aneal
----Ikanairtawar
----Ikanairlaut
----Lain-lain
- - Salmon Pasifik (Onarhgnchus nerka, Oncorhyncfurc
gorbuscha, Oncorhgnchts keta, Onmrhgnchts
tscha utgtscha, Onarhgnchus kisutch" Onarhgncfuts
masou dan Oncorhgnchus rtndurusl, salmon Atlantik
lSalmo salar) dan salmon Danube (Hucho latchol
- - Herring (Clupea harengus, Clupea pallasit)
- - Trout (Salmo trutta, Oncorhgnclats mgkiss,
Oncorhgnchus clarki, Onarhgnchus aguabonita,
Oncorhgnchus gilae, Oncorhynans apache dan
Oncorhg nchus chrg s o g astel
SK No l14674A
3020305.44.00...
-- 35 of 355 --
FRESIDEN
I.IBLIK INDONESIA
Pos Tarlf/
HS Code Uraian Barang
I 2 3
- - Tilapia (Oreochromis spp.), catlish lPangasius spp.,
Silurus spp., Claias spp., Ictalurus spp.), ikan mas
(Cgprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon
idellus, Hgpophthalmichthg s spp., Cirrhinus spp.,
Mglopharyngodon pieus, Catla catla, Labeo spp.,
Osteochifus lnsselti, Leptobarhts hoeueni, Megalobrama
spp.), sidat (Arqailla spp.), Nile perch (-Lates nilotiarcl dan
gabus (Channa spp.l
- - - Cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus
pelamisl
- - - Lain-lain
- - Cod (Gadus morhua, Gadus ogaq Gadus
macroephalusl
- - Tilapia (Oreoclwomis spp.), catfish (Pangasius spp.,
Silurus spp., Claria.s spp., Ictalurus spp.), ikan mas
(Cgprinus spp., Carassius spp., Ctenoplwryngodon
idellus, Hg pophthalmichthg s spp., Cinhinus spp.,
Mglopharyngodon pieuq Catla catla, Labeo spp.,
Osteochilus lusselti, Leptobarbus lweueni, Meg alobrama
spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (lates nilotiatsl dart
gabus (Channa spp.l
- - Ikan dari keluarga Bregmaerotidae, Euclichthyidae,
Gadi.dae, Macrouridae, Melononidae, Merlurciidae,
Moridae dan Muraenolepididae, selain cod (Gadus
morlua, Gadus ogac, Gadus macroephalusl
- - Herrings (Clupea harengug Clupea pallasit),lei
(Engrauli,s spp. ), sarden (Sardina pilclnrdus, Sardinops
spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats
(sprattus sprattusl, mackerel (Scomber scnmbrus,
Scomber australasicus, Scomber japonicus), makarel
Indian (Rastrelliger spp.l, seerfishes (Scomberomorus
spp.), makarel jack dan makarel k,uda lTraclatrus spp.),
jacks, crevalles (Caranx spp.), cobia (Rachgentron
canaduml, bawal putih lPampus spp.), Pacilic saury
(Cololabi,s saira), scads (Decapterus spp.), capelin
(Mallotus uillosus), lodak (Xiphias gladiusl, Kawakawa
(Euthgnnus affini,sl, bonitos (Sarda spp.), marlin, ikan
layar, spearfi sh (Istioplaridae)
302
303
308
306
307
304
305
o305.44.O0
0305.49.10
0305.49.90
0305.51.00
0305.52.00
0305.53.00
0305.54.00
3090305.59.21 ...
SK No 114675A
-- 36 of 355 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
No
Pos Tartf/
HS Code
20,22
Uraian Barang
(u t2t (3t
309
310
311
3t2
313
3t4
315
316
3L7
318
319
320
321
322
32s
324
325
326
327
324
329
0305.59.21
0305.59.29
0305.59.90
0305.61.00
0305.62.00
0305.63.00
0305.64.O0
0305.69.10
0305.69.90
0305.71.10
0305.71.90
0305.72.1 1
0305.72.r9
0305.72.91
0305.72.99
0305.79.10
0305.79.90
03.06
0306. 1 1. 10
0306. 1 1.90
0306.12.10
0306.12.90
- - - - Teri (Stoleplarus spp., Coilia spp., Setipinna spp.,
Lgcothissa spp.,Thryssa spp. dan Encrasicholina spp.l
----Lain-lain
- - - Lainlain
- - Herring (Clupea hnrengus, Clupea pallasit)
- - Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus.
macroephalusl
- - Teri (Engraulis spp.l
- - Tilapia (Oreochromis spp.), catfish lPangasias spp.,
Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas
(Cgprinus spp., Carassius spp., Ctenoplnryngodon
idellus, Hg pophthalmichthg s spp., Cinhinus spp.,
Mglopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp.,
Osteochilus lnsselti, Leptobarbus hoeueni, Megalobrama
spp.), sidat (Arquilla spp.), Nile perch (trates nibtiansl dan
gabus lChanna spp.l
---Ikanlaut
- - - Lain-lain
- - - Dikeringkan atau diasapi
- - - Lain-lain
----Cod
----Lain-lain
----Cod
----Lainlain
---Cod
- - - Lain-lain
Knrstasea, bercangkang maupun tidak, htdupr segar,
dingin, belu, dikeringLan, dlasinkan atau dalan alr
garam; krustasea diasapi, dlnasaL maupun tldaL
sebelum atau selama proacs pcngaaapan; krustasea,
bercangLang, dtkukus atau dlrebus' dingin, beku,
dlkerlngkan, diastnkan atau dal;am alr garam maupun
tidak.
- - - Diasapi
- - - Lain-lain
- - - Diasapi
- - - Lain{ain
SK No 114676A
3300306.14.11...
-- 37 of 355 --
PRESIDEN
PUBLIK INDONESIA
Pos Tarif/
HS Code Uraian Barang
I i) tl tzt 3
330
331
332
333
334
335
336
337
338
339
340
341
342
343
344
345
346
347
348
349
s50
351
352
353
354
355
356
357
358
359
360
361
362
363
364
365
0306.14.1 1
0306. 14.19
0306. 14.91
0306.t4.92
0306.14.93
0306.14.99
0306. 15.00
0306. 16.O0
0306.17.11
0306.17.19
0306.t7.2L
0306.t7.22
0306.17.29
0306.17.30
0306.17.90
0306.19.00
0306.31.20
0306.31.30
0306.32.10
0306.32.20
0306.32.30
0306.33.11
0306.33. 12
0306.33.91
0306.33.92
0306.34.00
0306.35.10
0306.35.20
0306.35.30
0306.36.11
0306.36.12
0306.36.13
0306.3'6.19
0306.36.2L
0306.36.22
0306.36.23
- - - - Kepiting cangkang lunak
----Lainlain
- - - - Swimming crab (kepiting dari keluarga Portunidael
- - - - King crab (kepiting dari keluarga Litlwdidael
- - - - Snow crab (kepiting dari keluarga Oregonii.dael
----Lainlain
- - Lobster Norwegia (Neplvops noruegiansl
- - Udang dan udang besar air dingin (Pandalus spp.,
Crangon crangonl
----Tanpakepala
----Lain-lain
- - - - Tanpa kepala, dengan ekor
- - - - Tanpa kepala, tanpa ekor
----Lain-lain
- - - Udang galah (Macrobrachium rosenbergit)
- - - Lain-lain
- - Lainlain
---Lainlain,hidup
- - - Segar atau dingin
- - - Bibit
---Lainlain,hidup
- - - Segar atau dingin
----Hidup
----Segarataudingin
----Hidup
----Segarataudingin
- - Lobster Norwegia (Nephrops noruegiansl
- - - Bibit
---Lain-lain,hidup
- - - Segar atau dingin
- - - - Udang wirdu (Penaeus monodonl
- - - - Udang vanamei (Liptopenaeus uannamet)
- - - - Udang galal: (Macrobrachium rosenbergit)
----Lain-lain
- - - - Udang wirrdu (Penaeus monodonl
- - - - Udang vanamei (Liptopenaeus uannamet)
- - - - Udang gdal: (Macrobrachium rosenbergil
SK No 114677A
3660306.36.29 ...
-- 38 of 355 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
[r] Pos Tarif/
HS Code Uraiaa Barang
(U a (3t
366
367
368
369
370
37t
372
373
374
375
376
377
378
379
380
381
382
383
384
385
386
347
388
389
390
391
392
393
394
395
396
397
0306.36.29
0306.36.31
0306.36.32
0306.36.33
0306.36.39
0306.39.10
0306.39.20
0306.91.21
0306.9t.29
0306.91.31
0306.91.39
0306.92.2L
0306.92.29
0306.92.31
0306.92.39
0306.93.21
0306.93.29
0306.93.31
0306.93.39
0306.94.2t
0306.94.29
0306.94.31
0306.94.39
0306.95.21
0306.95.29
0306.95.30
0306.99.21
0306.99.29
0306.99.31
o306.99.39
0307.11.10
0307.11.20
----Lainlain
- - - - Udang vandu (Penaeus monodonl
-.- - - Udang vanamei (Liptopenaeus uannamet)
- - - - Udang galah (Macrobrachium rosenbergit)
----Lain-lain
- - - Hidup
- - - Segar atau dingin
----Diasapi
----Lain-lain
----Diasapi
----Lainlain
----Diasapi
----Lainlain
----Diasapi
----Lain-lain
----Diasapi
----Lain-lain
----Diasapi
----Lain-lain
----Diasapi
----Lain-lain
----Diasapi
----Lain-lain
- - - - Bercangkang, dikukus atau direbus
----Lain-lain
- - - Lain-lain
----Diasapi
----Lainlain
----Diasapi
----Lainlain , ,)
be
Moluska, bercangkang maupun tidak,
dingin, belu, dikeringlan, dlaslnkan atau dalam air
atau se lama prosca
- - - Hidup
- - - Segar atau dingin
SK No 114678 A
3980307.12.00...
-- 39 of 355 --
FRESIOEN
REPI..IBLIK INDONESIA
No
Pos Tartf/
HS Code
20/22
Uraian Barang
(u 121
398
399
400
401
402
403
404
405
406
407
408
409
410
4tl
4t2
4t3
4t4
415
4t6
4t7
4ta
4t9
420
42L
422
423
424
0307.12.00
0307.t9.20
0307.19.30
0307.2t.to
0307.2r.20
0307.22.OO
0307.29.30
0307.29.40
0307.31.10
0307.31.20
0307.32.00
0307.39.30
0307.39.40
0307.42.11
0307.42.t9
0307.42.21
0307.42.29
0307.43.10
0307.43.90
0307.49.21
0307.49.29
0307.49.31
0307.49.39
0307.51.10
0307.51.20
0307.52.O0
0307.59.20
- - Beku
- - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
- - - Diasapi
- - - Hidup
- - - Segar atau dingin
- - Beku
- - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
- - - Diasapi
- - - Hidup
- - - Segar atau dingin
- - Beku
- - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
- - - Diasapi
- - - - Cumi-cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma,
Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo
spp., N ototodarus spp., Sepioteuthis spp.l
----Lainlain
- - - - Cumi-cumi (Sepia officinali,s, Rossia macrosoma,
Sepiola spp.) dan sotong (Ommostrephes spp., Loligo spp.,
Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.l
----Lain-lain
- - - Cumi-cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma,
Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp.,
Nototodarus spp., Sepiotertthis spp.l
- - - Lain-lain
- - - - Cumi-cumi (Sefio officinalis, Rossia macrosoma,
Sepiola spp.) dan sotong (Ommastreples spp., Loligo spp.,
Nototodants spp., Sepioteuthi,s spp.l
----Lain-lain
- - - - Cumi-cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosomo.
Sepiola spp.) dan sotong lOnmastreplws spp., Loligo spp.,
N ototodarus spp., Sepioteuthis spp.)
----Lain-lain
- - - Hidup
- - - Segar atau dingin
- - Beku
- - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
SK No 114679A
4250307.59.30...
t3l
-- 40 of 355 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
No
Pos Tarlf/
HS Code
20/22
Uraiaa Barang
(u 121 (3t
425
426
427
428
429
430
43t
432
433
434
435
436
437
438
439
440
44t
442
443
444
445
446
447
448
449
450
451
452
453
454
455
456
0308.11.10
0308. 1 1.20
0308.12.00
0308.19.20
0308. 19.30
0308.21.10
0308.21.20
0307.59.30
0307.60.10
0307.60.20
0307.60.40
0307.60.50
0307.71.10
0307.7t.20
0307.72.OO
0307.79.30
0307.79.40
0307.81.10
0307.81.20
0307.82.10
0307.a2.20
0307.83.00
0307.84.00
0307.87.10
0307.87.20
0307.88.10
0307.88.20
0307.91.10
0307.9r.20
0307.92.00
0307.99.30
0307.99.40
03.08
- - - Diasapi
- - Hidup
- - Segar, dingin atau beku
- - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
- - Diasapi
- - - Hidup
- - - Segar atau dingin
- - Beku
- - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
- - - Diasapi
- - - Hidup
- - - Segar atau dingin
- - - Hidup
- - - Segar atau dingin
- - Abalon beku (Haliofis spp.)
- - Stromboid conchs beku (Strombus spp.)
- - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
- - - Diasapi
- - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
- - - Diasapi
- - - Hidup
- - - Segar atau dingin
- - Beku
- - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
- - - Diasapi
Invertebrata alr selain ktustasca dan molusLa, hldup'
segar, dirgin, beku, dilerlngkan' diasinlan atau
dalam alr garam; Invettebrata air selaln krustasea dan
noluska diasapl, dimasat mauPun tl&k sebelun atau
selama proscs lteng8sapan.
- - - Hidup
- - - Segar atau dingin
- - Beku
- - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
- - - Diasapi
- - - Hidup
- - - Segar atau dingin
SK No l14680A
457 030a.22.OO . ..
-- 41 of 355 --
PRESIOEN
REFUBLIK INOONESIA
No
Pos Tarif/
HS Code
20/22
Uraian Barang
(u t2t (3t
457
458
459
460
461
462
463
464
465
466
467
468
469
470
471
472
473
474
475
476
477
478
479
480
481
442
483
444
485
446
0309.10.00
0309.90.1 1
0309.90.12
0309.90.19
0309.90.21
0309.90.22
0309.90.29
0309.90.90
04.o1
o401.10.10
o401.10.90
o401.20.10
o40t.20.90
0401.40.10
o40t.40.20
0401.40.90
0401.50.10
o401.50.90
0304.22.oo
o30a.29.20
0308.29.30
0308.30.10
0308.30.20
0308.30.30
0308.30.40
0308.30.50
0308.90.10
0308.90.20
0308.90.30
0308.90.40
0308.90.s0
03.09
- - Beku
- - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
- - - Diasapi
- - Hidup
- - Segar atau dingin
- - Beku
- - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
- - Diasapi
- - Hidup
- - Segar atau dingin
- - Beku
- - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
- - Diasapi
Tcpung, tepung kasar dan pellet dari ilan ata
Lnrstasea, moluska atau invertebrata air lainnya,
layak untuk dikoasumsi manusia.
- Dari ikan
- - - Segar atau dingin
---Beku
- - - Lain-lain
- - - Segar atau dingin
---Beku
- - - Lainlain
- - Dari invertebrata air lainnya
Susu daa kepala susu, tidak dipetatkan mauPun
tidak mengandung tambahan gula atau bahan
pemanis lainnya.
- - Dalam bentuk cairan
- - Lain-lain
- - Dalam bentuk cairan
- - Lainlain
- - Susu dalam bentuk cairan
- - Susu dalam bentuk beku
- - Lain-lain
- - Dalam bentuk cairan
- - Lain-lain
SK No l1468l A
o4.o2.
-- 42 of 355 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t-
HS Code
(U 2 (31
447
488
449
490
491
492
493
495
496
494
497
494
499
500
501
502
0402.to.41
0402.to.42
0402.to.92
0402.10.49
0402.1o.91
0402.to.99
o402.2t.20
0402.2t.90
0402.29.20
0402.2L.30
0402.29.30
0402.29.90
0402.91.00
0402.99.OO
0403.20.11
0403.20.19
n Susu dan kepda susu, dlpekatkan atau me
tambahan gula atau bahan pemanis lalnnya.
- - - Dalam kemasan dengan berat bersih 2O kg atau
lebih
- - - Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau
kurang
- - - Lain-lain
- - - Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau
lebih
- - - Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau
kurang
- - - Lain-lain
- - - Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau
lebih
- - - Dalam kemasan dengan berat bersih 2kgatanu
kurang
- - - Lainlain
- - - Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau
lebih
- - - Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau
kurang
- - - Lainlain
- - Tidak mengandung tambahan gula atau bahan
pemanis lainnya
- - Lain-lain
Yoghurt; susu mentega, susu dan kepala
diLentalkan, keflr dan susu dan krim difermentasi
dlpekatkan atau
tambahan gula atau bahan pemanis
lainnya atau diberi rasa atau mengandung tambahan
buah-buahan, kacang-tacangan atau kakao maupun
- - - Diberi rasa atau mengandung tambahan buah-
buahan (termasuk pulp dan selai), kacang-kacangan
atau kakao
- - - Lain{ain
m
SK No l14682A
5030403.20.91 ...
-- 43 of 355 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
l\-tt
Pos Tarlf/
HS Code
7IJ u],
1I] I 121 t3t
503
504
505
506
507
508
509
510
511
5t2
513
514
515
516
517
518
519
520
52t
522
523
524
0403.20.91
0403.20.99
0403.90.10
0403.90.90
0404.10.11
0404.10.19
0404.10.91
0404.10.99
0404.90.00
0405.10.00
0405.20.00
0405.90.10
0405.90.20
0405.90.30
0405.90.90
0406. 10.10
0406.10.20
0406.20.10
0406.20.90
0406.30.00
0406.40.o0
0406.90.00
o,4.o7
- - - Diberi rasa atau mengandung tambahan buah-
buahan (termasuk pulp dan selai), kacang-kacangan
atau kakao
- - - Lainlain
- - Susu mentega
- - Lain-lain
ngandung tambahaa gula
atau bahan pemanis lainnya maupur tidat; produk
terdiri dari susu alam sebagal
maupun ttdak, ttdak dirincl atau termasut dalam pos
l)
iit
- - - Whey, layak untuk dikonsumsi manusia
- - - Lain-lain
- - - Whey, layak untuk dikonsumsi manusia
- - - Lain-lain
- Lainlain
Mentega dan lemal serta mlnyak trainnya yang
dlperoleh dari susu; dairy s
- Mentega
- Dairy spreads
- - Lemak mentega anhidrat
- - Minyak mentega
- - Ghee
- - Lain-lain
KeJu dan dadlh susu.
- - Keju segar (tidak dimasak atau tidak diawetkan),
termasuk keju whey
- - Dadih susu
- - Dalam kemasan dengan berat kotor melebihi 20 kg
- - Lain-lain
- Keju olahan, bukan parutan atau bubuk
- Keju blue-vein dan keju lainnya yang mengandung vein
dibuat dengan Penicillium roqueforti
- Keju lainnya
, diawetkaa atau Telur unggas be
SK No 114683A
525 0404.21.00 . . .
-- 44 of 355 --
PRESIDEN
PUBLIK INOONESIA
itrl Pos Tarif/
tTtsl.trtTt!
il 1D w t3l
525
526
527
528
529
530
531
532
533
534
535
536
537
538
539
540
0407.2t.oo
0407.29.tO
0407.29.90
0407.90.10
0407.90.20
0407.90.90
0408. 1 1.00
0408.19.00
0408.91.00
0408.99.00
()4.1()
0410.10.00
0410.90.10
0410.90.90
0502.10.00
0502.90.oo
- - Dari ayam dari spesies Gallus domestians
---Daribebek
- - - Lain-lain
- - Dari ayam dari spesies Galfus domestians
- - Dari bebek
- - Lain-lain
Telur
aGgar,
dan kuning telur,
beku atau diawettan aecara
atau
lain,
tambahan gula atau bahan pemaais lainnya maupun
- - Dikeringkan
- - Lain-lain
- - Dikeringkan
- - LainJain
a tidaL dirinci atau termasut dalam
- Serangga
- - Sarang burung
-'- Lain-lain
Bulu dan bulu kasar darl babl, babl ternak atau babl
yang dapat dlbuat slkat; sisa dari bulu atau bulu kasar
scmacaE ltu.
- Bulu dan bulu kasar serta sisanya dari babi, babi
ternak atau babi hutan
- l,ain-lain
Usus,
lkanl, )
alr garam, kering atau dlasapl.
Kulit dan baglan lalnnya dari be
atau berbulu halus, bulu
iI!
diberslhkan, dlsucihamaAan atau dlkerJakan untul
irl
541 0505.10.10. . .
SK No 114684A
-- 45 of 355 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Rtl HS Code
itll ti 12]il t3l
541
542
543
544
545
546
547
548
549
550
551
5s2
553
554
555
556
557
0505.10.10
0505.10.90
0505.90.10
0505.90.90
0506.10.00
0506.90.00
0507.10.00
0507.90.20
0507.90.90
0508.o0.20
0508.oo.90
05.11
0511.91.10
0511.91.20
0511.91.30
0511.91.90
0511.99.30
0511.99.90
- - Bulu bebek
- - LainJain
- - Bulu bebek
- - Lainlain
dengan asam atau dthllangf,aa gelatinnya;
sisa dari produk tersebut.
- Osein dan tulang dikerjakan dengan asam
- Lain{ain
seJenis kuda atau sapil, kuku
aecara sederhana tetapt ttdak
berbentuk; bubuk dan sisa darl produk tersebut.
- Gading; bubuk gading dan sisanya
- - Tempurung kura-kura
- - Lainlain
Koral dan barang serupa itu, tidak dlkerjakan atau
bth lanjut; cangkang moluska, krustasea atau
tidak dtterJakaa atau
(teta
a
;l
,
irt
m
it!
tTd i1
- Cangkang moluska, krustasea atau echinodermata
- t ain-lain
hewanl tidak dtrtnci atau tcrnasuk dal,an pos
lain; binatang mati dart Bab 1 atau 3, ttdak layak
untuk dilonsumsl manusia.
- - - Telur dan sperma
---Telurartemia
---Kulitikan
- - - Lain-lain
---Spongealami
- - - Lainlain
o5.o1 . . .
SK No 114685A
-- 46 of 355 --
PRESIOEN
BLIK INDONESIA
tltl HS Code
(u m (31
558
559
560
561
562
563
564
565
566
567
568
569
570
571
572
573
574
s75
576
577
06.01
0,60r.20.20
0602.10.10
0602.LO.20
0602.30.00
0602.40.00
0602.90.10
0602.90.40
0602.90.50
0602.90.60
0603. 1 1.00
0603.12.00
0603.13.00
0603.14.00
0603.15.00
0603.19.00
0603.90.00
0604.20.to
0604.90.10
o7.o1
0701.10.00
0701.90.10
dan akar tongf,at, dorman, sedang
tumbuh atau berbunga; tanaman dan akar chlcory
selain akar dart pos 12.12.
- - Akar chicory
Tanaman hidup lainnya (termasul alarnya), potongan
dan cangkokal; sulur Jamur.
- - Anggrek
- - Kayu karet
- Rhododendron dan azalea, dicangkok atau tidak
- Mawar, dicangkok atau tidak
- - Potongan dan cangkokan anggrek yang berakar
- - T\rnggul karet bertunas dari genus ileuea
- - Anakan dari genus Heuea
- - T\rnas dari genus Heuea
cocok untuk karangan bunga atau untuk keperluan
diresapl, atau dikerJakan :I{f:ra
- - Mawar
- - Anyelir
- - Anggrek
- - Krisan
- - Lilies (Lilium spp.l
- - Lainlain
- l,ain-lain
Je
,)
bunga atau Luncup bunga, dan rumput, lumut mosse
darr lumut llchen, dari jents yang cocok untuk
Larangan bunga atau keperluan paJangan , ,
diresapl atau
diolah secara lain.
- - Lumut mosse dan lumut lichen
- - Lumut mosse dan lumut lichen
Kentang, segar atau dtngin.
- Bibit
- - Kentang untuk membuat potato chips
SK No l14686A
5780701.90.90...
-- 47 of 355 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
&l |TISI'FTG
(1) w t3l
578
579
580
58r
582
583
584
585
586
587
588
589
590
591
592
593
594
595
596
597
598
599
600
601
602
603
0701.90.90
0703.10.11
0703.10.19
0703.to.2r
0703.LO.29
0703.20.10
0703.20.90
0703.90.10
o703.90.90
0704.10.10
0704.to.20
0704.10.90
0704.20.oo
0704.90.10
0704.90.20
0704.90.30
0704.90.90
07.os
0705. 1 1.00
0705.19.00
0705.21.O0
0705.29.00
07.06
0706.10.10
0706.to.20
o706.90.o0
l I
- - Lain-lain
Tomat, segar atau dingin.
segar atau dingin.
- - - Umbi untuk dibudidayakan
- - - Lain-lain
- - - Umbi untuk dibudidayakan
- - - Lainlain
- - Umbi untuk dibudidayakan
- - Lainlain
- - Umbi untuk dibudidayakan
- - Lain-lain
kale
atau
- - Bunga kol
- - Brokoli bongkolan
- - Brokoli lainnya
- Kubis Brussel
- - Kubis bulat (drumhead)
- - Mustard Cina
- - Kubis lainnya
- - l,ain-lain
Selada lla.ctu.ca sctirrrf dan chicorlr lClchottum spp.l,
)
a
- - Selada kubis (selada bongkolan)
- - Lain-lain
- - Witloof chi cory (Ciclaium intgbus uar. foliosum)
- - t ain-lain
bit untut salad, salslfy,
celeriac, lobak dan akar seJenis yarg dapat dimakan,
eegar atau dl.g'n.
- - Wortel
- - Lobak cina
- Lain-lain
Ketimun dan ketlmun acar' aegar atau dl.gn.
SK No 114687A
-- 48 of 355 --
FRE S I CIEN
UBLIK INDONESIA
&l IEIq'FE
(u w t3t
604
605
606
607
608
609
610
611
6t2
613
614
615
616
6t7
618
619
620
62t
622
623
624
625
626
627
624
629
630
631
632
0708.10.00
0708.20.10
0708.20.20
070a.20.90
0708.90.oo
0709.20.00
0709.30.00
0709.40.00
0709.51.O0
0709.52.00
0709.53.00
0709.54.00
o709.55.00
0709.56.00
0709.59.20
0709.59.90
0709.60.10
0709.60.90
o709.70.00
0709.91.00
0709.92.OO
0709.93.OO
0709.99.10
0709.99.20
0709.99.90
07.10
0710.10.00
07to.2L.oo
07to.22.oo
07LO.29.OO
tldak, segar atau
- Kacang kapri (.ftsum satirrum)
- - Kacang perancis
- - Kacang panjang
- - Lain-lain
- Sayuran polongan lainnya
Sayuraa lainnya, segar atau dingin.
-.Asparagus
- Terung
- Seledri selain celeriac
- - Jamur dari genus Agarians
- - Jamur dari genus Boletus
- - Jamur dari genus Cantharellus
- - Shiitake (I-entinus edodesl
- - Matsutake (Triclnloma matsttake, Triclwloma
magniuelare, Tlicholoma anatolianm, Tliclaloma
dulciolens, Tliclwloma caligatuml
- - Cendawan tanah (Tuber spp.l
- - - Cendawan tanah, selain TLber spp.
- - - Lain-lain
- - Cabai (buah dari genus Capsianml
- - Lainlain'
- Bayam, bayam New Zealand dan bayam orache (bayam
kebun)
- - Globe artichokes
- - Buah zaitun
- - Labu, squash dan gourd (Cucurbita spp.l
---Jagungmanis
- - - Lady's finger (Okra)
- - - Lain-lain
Sayuran (tidat dtnasak atau dimasal dengan ditutus
atau dlrebusl, beku.
- Kentang
- - Kacang kapri (.Rsum satirruml
- - Kacang (Vigna spp., Plwseolus spp.l
- - l,ain-lain
SK No 114688 A
6330710.30.00...
-- 49 of 355 --
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
R6 HS Code
I) ( tzt t3t
633
634
635
636
649
637
638
639
640
641
642
643
644
645
646
647
644
650
651
652
653
654
655
656
657
658
659
660
661
0710.30.00
0711.90.50
0710.40.00
0710.80.o0
0710.90.00
07.11
07tt.20.to
07tr.20.90
071 1.40. 10
07Lt.40.90
0711.51.10
0711.51.90
0711.59.10
0711.59.90
071 1.90. 10
07tt.90.20
0711.90.30
0711.90.40
0711.90.60
0711.90.90
07.12
07t2.20.oo
0712.31.00
07t2.32.OO
0712.33.OO
07L2.34.OO
07t2.39.1O
0712.39.90
07t2.90.to
0712.90.20
0712.90.90
- Bayam, bayam New Zealand dan bayam orache (bayam
kebun)
- Jagung manis
- Sayuran lainnya
- Campuran sayuran
Sa5nrran yang diawetkan sementara' tetapi tidat
cocok untuk Lonsumsi langsung.
- - Diawetkan dengan gas belerang dioksida
- - Lain-lain
- - Diawetkan dengan gas belerang dioksida
- - Lain-lain
- - - Diawetkan dengan gas belerang dioksida
- - - Lainlain
- - - Diawetkan dengan gas belerang dioksida
- - - Lain-lain
- - Jagung manis
- - Cabai (buah dari genus Capsicum)
- - Caper
- - Bawang bombay, diawetkan dengan gas belerang
dioksida
- - Bawang bombay, diawetkan selain dengan gas
belerang dioksida
- - Lainlain, diawetkan dengan gas belerang dioksida
- - LainJain
irl )
atau dalam bentul
- Bawang bombay
- - Jamur dari genus Agarians
- - Jamur kuping (Auriatlaria spp.l
- - Jamur jeli (Tremella spp.l
- - Shiitake (Lentinus edodesl
---Cendawantanah
- - - Lain-lain
- - Bawang putih
- - Jagung manis
- - Lainlain
07.13. . .
SK No 114689A
-- 50 of 355 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
l=\'lil
Pos Tarif/
r,'EfsIqrFE
,FW) Uralan Barang
1 I it t2I1 t3l
662
663
664
665
666
667
668
669
670
671
672
673
674
675
676
677
678
679
680
681
642
683
684
685
686
647
688
689
690
07.13
0713. 10. 10
0713.10.90
0713.20.10
'o713.20.90
0713.31.10
0713.31.90
0713.32.10
07L3.32.90
0713.33.10
0713.33.90
0713.34.10
0713.34.90
0713.35.10
0713.35.90
0713.39.10
0713.39.90
0713.40.10
0713.40.90
0713.50.10
0713.50.90
07 r3.60.10
0713.60.90
0713.90.10
0713.90.90
07.14
0714. 10. 1 1
07L4.tO.l9
07t4.to.9L
07t4.to.99
07t4.20.1o
dikeringkan, dlkupas, dikuliti atau
- - Cocok untuk disemai
- - Lain-lain
- - Cocok untuk disemai
- - Lainlain
- - - Cocok untuk disemai
- - - Lainlain
- - - Cocok untuk disemai
- - - Lainlain
- - - Cocok untuk disemai
- - - Lain-lain
- - - Cocok untuk disemai
- - - Lain-lain
- - - Cocok untuk disemai
- - - Lain-lain
- - - Cocok untuk disemai
- - - Lain-lain
- - Cocok untuk disemai
- - Lain-lain
- - Cocok untuk disemai
- - LainJain
- - Cocok untuk disemai
- - LainJain
- - Cocok untuk disemai
- - Lain-lain
jalar serta alar-aksran dan bonggol-bonggolan
a€rracam itu yang ne banyak patl atau
segar, diagin, beku atau dllerlngkan, datran
bentuk lrlsan maupun tidak atau &lam bentul pelet;
- - - Kepingan dikeringkan
- - - Lain-lain
---Beku
- - - LainJain
- - Beku
SK No 114690A 69L0714.20.90...
-- 51 of 355 --
FNESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pos Tarlf/
HS Code
(U F.fi t3l
69t
692
693
694
695
696
697
698
699
700
701
702
703
704
705
706
707
704
709
7to
7tt
7t2
713
7L4
7L5
7t6
7t7
718
7L9
720
72t
0714.20.90
0714.30.10
0714.30.90
07L4.40.1O
07t4.40.90
0714.50. 10
0714.50.90
07t4.90.tt
07t4.90.19
07L4.90.9t
07t4.90.99
oa.ol
0801. 1 1.00
0801.12.00
0801.19.10
0801.19.90
o801.21.00
0801.22.00
0801.31.00
0801.32.00
0802. 1 1.00
0802.12.10
oao2.12.90
0802.21.00
0802.22.OO
0802.31.00
0802.32.00
0802.41.00
oao2.42.oo
0802.51.O0
0802.52.00
0802.61.00
0
- - Lain{ain
- - Beku
- - Lain-lain
- - Beku
- - Lain-lain
- - Beku
- - LainJain
---Beku
- - - Lainlain
---Beku
- - - Lain-lain
Kelapa, Lacang
maupun tidal.
- - Diparut dan dikeringkan
- - Di dalam kulit (endocarp)
---Kelapamuda
- - - Lain-lain
- - Bertempurung
- - Dihilangkan tempurungnya
- - Bertempurung
- - Dihilangkan tempurungnya
, atau
tempurungnya atau dlkupas
bertempurung lalnnya, aegar atau dikerlngkan,
purungnya atau dikupas maupun
- - Bertempurung
- - - Diblansir
- - - Lainlain
- - Bertempurung
- - Dihilangkan tempurungnya
- - Bertempurung
- - Dihilangkan tempurungnya
- - Bertempurung
- - Dihilangkan tempurungnya
- - Bertempurung
- - Dihilangkan tempurungnya
- - Bertempurung
SK No I14691 A
7220802.62.00...
-- 52 of 355 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
la-tt
Pos Tartf/
HS Code
T!Dz,
Uralan Baraag
1 I I ta l3t
722
723
724
725
726
727
724
729
730
731
732
733
734
735
736
737
738
739
740
741
742
743
744
745
746
747
748
749
750
751
- - Dihilangkan tempurungnya
- Kacang kola (Cola spp.l
- Buah pinang
- - Kacang pinus,
- - Kacang pinus, dihilangkan tempurungnya
- - Lainlain
Plsang, termasuk plsang yang tidak
t. t-l , aegar atau dlkeringkan.
- - Segar
- - Dikeringkan
- - Lady's finger banana
- - Pisang cavendish (Musa aanminatal
- - Pisang chestnut (persilangan Musa aanminata der:gan
Musa balbisiana, kultivar Berangan)
- - Lainlain
Korma, buah ara, nana8, alpokat, jambu, mangga dan
manggis, segar atau dlkerlngkan.
- Korma
- Buah ara
- Nanas
- Alpokat
- - Jambu
- - - Segar
- - - Dikeringkan
- - Manggis
Buah jeruk, Begar atau diteringkan
- - Segar
- - Dikeringkan
- - Mandarin (termasuk tangerin dan satsuma)
- - Clementine
- - Lain{ain
. Grapefruit dan pomelo
- - Lemon (Citnts Limon, Citrus limonuml
- - Limau (Citnts aurantifulia, Citrus latifulial
- Lain-lain
Anggur, segar atau dlkeringkan.
- Segar
0802.62.00
0802.70.00
0802.80.00
0802.91.00
oao2.92.oo
0802.99.00
0803.90.90
0803.10.10
0803.10.20
0803.90.10
0803.90.20
0803.90.30
0804.10.o0
0804.20.00
0804.30.00
0804.40.00
0804.50.10
0804.50.21
0804.50.22
o804.50.30
0805.10.10
0805.10.20
0805.21.00
0805.22.00
0805.29.00
0805.40.00
0805.50.10
0805.50.20
0805.90.oo
0806.10.00
SK No 114692A
7520aO6.20.OO...
-- 53 of 355 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
l-ftn
Pos Tarif/
HS Code
?rwl Uraian Barang
1u ll l3t
752
753
754
755
756
757
758
759
760
761
762
763
764
765
766
767
768
769
770
77t
772
773
774
775
776
777
77A
779
7AO
7al
0806.20.00
0807. 1 1.00
0807.19.00
0807.20.00
0808.10.00
0808.30.00
0808.40.00
0809.10.o0
0809.21.00
0809.29.00
0809.30.00
0809.40.10
0809.40.20
08.to
0810. 10.00
0810.20.00
0810.30.00
0810.40.00
0810.50.00
0810.60.00
0810.70.00
0810.90.10
0810.90.20
0810.90.30
0810.90.40
0810.90.50
0810.90.60
0810.90.70
0810.90.91
0810.90.92
0810.90.93
- Dikeringkan
dan papaw (pepaya),
- - Semangka
- - Lain-lain
- Papaw (pepaya)
Apel, pir dan quince, segar.
- Apel
- Pir
- Quince
Aprlkot, cerl, perslL (termasuk ncttarlnf
sloe, segar.
- Aprikot
- - Ceri asam (.kunus cerasusl
- - Lainlain
- Persik, termasuk nektarin
- - Plum
- - Sloe
- Stroberi
- Rasberi, blackberry, mulberry, dan loganberry
- Currant hitam, putih atau merah dan gooseberry
- Cranberry, bilberry dan buah lainnya dari genus
Vaeinium
- Buah kiwi
- Durian
- Kesemek
- - Lengkeng; Mata Kucing
- - Leci
- - Rambutan
- - Langsat (Lanzones)
- - Jackfruit (termasuk Cempedak dan Nangka)
- - Tamarin
- - Belimbing
---Sdak
---Buahnaga
- - - Sapodilla (ciku fruit)
il
7820ato.90.94...
SK No 114693 A
-- 54 of 355 --
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
l=\Til ills 7)
1I] I l24t (3t
742
783
744
785
746
787
784
749
797
790
79L
792
793
794
795
796
794
799
800
0810.90.94
0810.90.99
()8.11
081 1.10.00
0811.20.OO
0811.90.00
(l8.12
0813.50.20
0812.10.00
0812.90.10
0812.90.90
08.13
0813.10.00
0813.20.00
0813.30.00
0813.40.10
0813.40.20
0813.40.90
0813.50.10
0813.50.30
0813.50.40
0813.50.90
- - - Delima (Punica spp.), sirsak atau sarikaya (Annona
spp.), jambu atr (Sgzggium spp., Eugenia spp.), gandaria
(Bouea spp.), markisa (Pa,ssiflora spp.), kecapi
(Sandorianm spp.), jujube (Ziziptws spp.) dan tampoi atau
rambai (Baccaurea spp.l
- - - Lain-lain
dimasak atau
dimasak dengan cara dikukus atau dlrebua, beku,
tambahan gula atau bahan penanls
- Stroberi
- Rasberi, blackberry, mulberry, loganberry, currant
hitam, putih atau merah dan gooseberry
- Lain-lain
Buah dan buah bertempurung dlawetkan
- Ceri
- - Stroberi
- - Lain-lain
dalam pos O8.O1
- Aprikot
- Prune
- Apel
- - Lengkeng
- - Tamarin
- - Lain-lain
- - Dengan bahan utama kacang mede atau kacang
Brazil berdasarkan beratnya
- - Dengan bahan utama kacang lainnya berdasarkan
beratnya
- - Dengan bahan utama kurma berdasarkan beratnya
- - Dengan bahan utama alpukat atau orange, atau
mandarin (termasuk tangerin dan satsuma) berdasarkan
beratnya
- - t ainlain
SK No l14694A 801 0814.OO.OO
-- 55 of 355 --
PRESIDEN
BLIK ]NDONESIA
mi HS Code Uraian Barang
(u ll:IEId.f,.lo
G).O1
0901.11.20
0901. 1 1.30
0901. 1 1.90
o90t.12.20
0901.12.90
0901.21.11
o90t.2L.r2
0901.21.19
o90t.2t.20
0901.22.1o
o90t.22.20
0901.90.10
o901.90.20
o/9.o2
0902.10.10
0902.10.90
0902.20.to
0902.20.90
0902.30.10
0902.30.90
0902.40.10
0902.40.90
0904. I 1. 10
0904.LL.20
0904. 1 1.90
0904.t2.to
0 ll ll
EII
801
802
803
804
805
806
807
808
809
810
811
8t2
813
at4
815
816
at7
818
819
820
82L
422
823
424
425
826
a27
Kulit buah JeruL atau melon (termasuk l1-j 1
segar, beku, dikeringtan atau diawetkar aementara
dalan alr garam, air belerang atau dalam larutan
atau
kulit
- - - Arabika
- - - Robusta
- - - Lain-lain
- - - Arabika atau Robusta
- - - Lain-lain
----Arabica
----Robusta
----Lainlain
- - - Ditumbuk
---Tidakditumbuk
- - - Ditumbuk
- - Sekam dan kulit kopi
- - Pengganti kopi mengandung kopi
- - Daun
- - Lain-lain
- - Daun
- - Lain-lain
- - Daun
- - Lainlain
- - Daun
- - Lainlain
Mate.
Lada dart genus Pilpe6 buah darl genus Cclrslcnnt
atau darl genus Pim.entd ya,ng dikerlngkan atau
dlhancurtan atau ditumbuk.
- - - Putih
- - - Hitam
- - - Lain-lain
- - - Putih
SK No 114695A
8280904.12.20...
-- 56 of 355 --
FRESIDEN
REPUBLII( tNDONE5IA
HS Code
1 ) ii tzt l3l
824
829
830
831
432
833
834
835
836
837
838
839
840
a4t
442
843
444
845
846
847
848
449
850
851
852
853
854
855
856
457
858
0904.r2.20
090,4.12.90
0904.2t.10
0904.2t.90
0904.22.LO
0904.22.90
0905.10.00
0905.20.00
0906. 1 1.00
0906.19.00
0906.20.00
0907.10.00
0907.20.oo
0908.11.O0
0908. 12.O0
0908.21.00
0908.22.00
0908.31.00
0908.32.00
0909.21.00
0909.22.OO
0909.31.00
0909.32.00
0909.61.10
0909.6L.20
0909.61.30
0909.61.90
0909.62.1O
0909.62.20
0909.62.30
0909.62.90
- - - Hitam
- - - Lain-lain
- - - Cabai (buah dari genus Capsicum)
- - - Lain-lain
- - - Cabai (buah dari genus Capsicum)
- - - Lain-lain
- Tidak dihancurkan atau tidak ditumbuk
- Dihancurkan atau ditumbuk
Kayu nanls dan bunga Layu nanls.
- - Cinnamon (Cinnamomum zeglaniatm Blume)
- - LainJain
- Dihancurkan atau ditumbuk
Cengkeh (utuh, bunga dan
- Tidak dihancurkan atau tidak ditumbuk
- Dihancurkan atau ditumbuk
Biji pal,a, bunga
- - Tidak dihancurkan atau tidak ditumbuk
- - Dihancurkan atau ditumbuk
- - Tidak dihancurkan atau tidak ditumbuk
- - Dihancurkan atau ditumbuk
- - Tidak dihancurkan atau tidak ditumbuk
- - Dihancurkan atau ditumbuk
u