No. 46 of 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the Republic of Indonesia's state capital participation in the establishment of state-owned enterprises (Persero) in the mining sector. It aims to optimize and enhance the business ecosystem and industrial efficiency in mining, aligning with government policies on mining management.
The regulation primarily affects state-owned enterprises (BUMN) involved in mining activities, particularly those designated as Persero. This includes companies such as PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, and PT Indonesia Asahan Aluminium, as well as PT Freeport Indonesia.
- Pasal 1 states that the Republic of Indonesia will participate in capital for the establishment of Persero in the mining sector. - Pasal 2 outlines the objectives of Persero, which include acting as a holding company in mining, engaging in investment activities, and providing management consultancy services. - Pasal 3 details the state capital participation, specifying the transfer of state-owned shares to establish Persero, including the number of shares for each company. - Pasal 4 indicates that the state will control the companies through ownership of dual-color shares, as stipulated in their Articles of Association. - Pasal 5 clarifies that the status of the companies will change to limited liability companies under Law No. 40 of 2007, and their status as BUMN will be revoked. - Pasal 7 states that all rights, obligations, and assets of PT Indonesia Asahan Aluminium will be transferred to the new Persero. - Pasal 8 revokes the previous regulation regarding PT Indonesia Asahan Aluminium upon the establishment of the new Persero. - Pasal 9 indicates that this regulation will take effect upon its promulgation.
- Persero: A state-owned limited liability company. - BUMN: Badan Usaha Milik Negara, or State-Owned Enterprises. - Pasal: Article.
This regulation is effective from the date of its promulgation, which is December 8, 2022. It revokes and replaces the previous regulation regarding PT Indonesia Asahan Aluminium as a Persero.
This regulation references and amends several existing laws and regulations, including Law No. 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises and Government Regulation No. 44 of 2005 regarding State Capital Participation and Management in State-Owned Enterprises. It also interacts with Government Regulation No. 45 of 2022 concerning the Reduction of State Capital Participation in PT Indonesia Asahan Aluminium.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes that the Republic of Indonesia will participate in capital for the establishment of Persero in the mining sector.
Pasal 2 outlines that Persero will act as a holding company in mining and engage in investment and management consultancy activities.
Pasal 3 specifies the transfer of state-owned shares to establish Persero, detailing the number of shares for each company involved.
Pasal 4 indicates that the state will control the companies through ownership of dual-color shares as per their Articles of Association.
Pasal 5 clarifies that the companies will change status to limited liability companies under Law No. 40 of 2007, and their BUMN status will be revoked.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPIJBLTK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46TAHUN 2022
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERT.{MBANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a bahwa untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan
industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien,
serta melanjutkan kebijakan Pemerintah dalam
lal,tirq pertambangan, perlu melakukan pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pertambangan sebagai perusahaan holding ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Urrdang Nomor 19
Tahun 2003 tentarrg Badan Usaha Milik Negara dan
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun
2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan
Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik
Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2016 .tentang Perubahan atas Per.aturan Pemerintah
Nornor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan
dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pertambarrgan;
Mengingat: . . .
b
SK No t57870A
-- 1 of 8 --
Mengingat 1
2
3
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbaia.s (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan
dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara dAn Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6006);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Talrun 2O05 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor ll7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nornor 23 Tahun 2022 ten-tang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahuri 2005
tefitang Pendirian, Pengurusqn, Pengawasan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik'Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6800);
4
SK No 157871 A
MEMUTUSKAN:...
-- 2 of 8 --
Menetapkan
PRESIDEN
REPI.JBLIK INDONESIA
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN
NIODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK
PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO} DI
BIDANG PERTAMBANGAN.
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal
untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pertambangan, yang selanjutnya dalam Peraturan
Pemerintah ini disebut Persero.
Pasal 2
( i ) Persero memiliki maksud dan tujuan urltuk
melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan
lnlding di bidang pertambangan, melaksanakan
kegiatan investasi dan konsultansi manajemen untuk
kepentingan perusahaan aliliasi atau pihak lain pada
sektor pertambangan dan penggalian, jasa penunjang
pertambangan, industri, perdagangan, dan sektor lain
yang. terkait dengan kegiatan usaha pertambangan,
serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber
daya Persero berdasarkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baill.
(21 Untuk menca i maksud dan tujuan sebagainiaha
dimaksud pada ayat (l), Persero melaksanakan
kegiatan usaha utama:
a. aktivif-as perusahaan holding, termasuk
mendirikan atau melakukan penyertaan modal
dalam. badan lain;
b. aktivitas kantor pusat;
c. investasi langsung atau tidak langsung;
d. aktivitas restr-uknirisasi perusahaan/ aset;
e. aktivitas konsultansi manajemen; dan
f. aktivitas ...
SK No 157872 A
-- 3 of 8 --
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
f. aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan
tujuan Persero sebagaimana dimaksud dalam
Anggaran Dasar.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Persero dapat melakukan kegiatan
usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan
sumber daya yang dimiliki/dikuasai Persero
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 3
(1) Untuk pendirian Persero sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1,.Negara Republik Indonesia melakukan
penyertaan modal ke dalam modal saham Persero yang
berasal dari pengalihan saham milik negara pada:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka
Tamhang Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022
tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium;
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Pelaturan
Pemerintah Nom<-rr 45 Tahun 2022 tentang
Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik
Indbnesia pada PeruSahaan P.ersirban (Persero)
PI Indonesia Asahan Aluminiurn;
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam
Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturarr Pemerintah Nomor 45 Ta}run 2022
tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negarc
Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Indonesia Asahan Aluminiumj
C
.Perusahaan...
SK No 157873 A
-- 4 of 8 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5-
d. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia
Asahan Aluminium yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroaa (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia
Asahan Aluminium sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan
Aluminium; dan
c. PT Freeport Indonesia.
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebanyak:
a. 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus
sembilan belas juta sembilan ratus sembilan
puluh senrbilan ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan
Perseroan (Persero) Pf Aneka Tambang Tbk;
b. 4.841.053.951 (empat miliar delapan ratus empat
. puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan
ratus lima puluh satu) saham Seri B pada
. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Timah Tbk;
c. 7.490.437.495 (tujuh miliar empat ratus sembilan
puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribi,r
empat ratus semt'ilan puluh lima) saham Seri B
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit
Asam Tbk;
13.087.325 (tiga belas juta delapan puluh tujuh
ribu tiga ratus dua puluh lima) saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia
Asahan Aluminium; dan
21.300 (dua puluh satu ribu tiga ratus) saham
pada Pf Freeport Indonesia.
d
e
(3) Nilai penyertaan rnodal negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditelapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan usuiau dari Menteri Badan Usaha l"Iilik
Negara.
Pasal 4...
SK No 157874A
-- 5 of 8 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Dengan pengalihan saham Seri B sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, Negara Republik Indonesia melakukan kontrol terhadap
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk, dan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan
kewenangan sebagaimana diatur dalarn Anggaran Dasar.
Pasal 5
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 mengakibatkan:
a. status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka
Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Tiniah Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit
Asam Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Indonesia Asahan Aluminium berubah menjadi
perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada
Unciang-Undang Nomor 40 Ta'nun 2007 tentang
Perseroan Terbatas;
b. status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka
Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Timah Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PI
Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahuir 2022 tentang
Perrgurangan Penyertaan lvlodal Negara Republik
InrioneSia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Iirdcynesia Asahan Aluminiurn, dinyatakan tidak
berlaku; dan
c. Persero menjacli pemegang saham PT Aneka Tambang
Tbk, PT Timah Tbk, PT Rukit Asam Tbk, PT Indonesia
Asahan Aluminium, dan PT Freeport Indonesia.
SK No 157875 A
Pasai6...
-- 6 of 8 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 7
Dengan didirikannya Persero sebagai perusahaan holding di
bidang pertambangan, semua hak, kewajiban, serta
kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia
Asahan Aluminium sebagai fungsi strategis perusahaan
holding pertamba gan dialihkhn kepada Persero.
Pasal 8
Terhitung sejak tanggal pengesahan badan hukum Persero,
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2Ol4 tentang
Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan
Aluminium (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O14 Nomor 84), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 157876 A
-- 7 of 8 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2O22
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttc
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 220
Salinan sesuai dengan aslin,va
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
idang Perundang-undangan dan
inistrasi Hukum,
SK No 157877 A
ia Si nna Djaman
-- 8 of 8 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 46/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 states that all rights, obligations, and assets of PT Indonesia Asahan Aluminium will be transferred to the new Persero.
Pasal 8 revokes the previous regulation regarding PT Indonesia Asahan Aluminium upon the establishment of the new Persero.
Pasal 9 indicates that this regulation will take effect upon its promulgation on December 8, 2022.