Government Regulation No. 46 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the management and operation of postal services, telecommunications, and broadcasting in Indonesia, aligning with the provisions of the Job Creation Law (Undang-Undang Cipta Kerja). It aims to enhance service accessibility and quality while ensuring compliance with national standards and regulations.
The regulation affects various entities including postal service providers (Penyelenggara Pos), telecommunications operators (Penyelenggara Telekomunikasi), broadcasting institutions (Lembaga Penyiaran), and foreign investors looking to establish or collaborate in these sectors. It applies across all regions of Indonesia.
- **Postal Services**: Article 3 outlines that postal services must include written communication, packages, logistics, financial transactions, and postal agency services. Providers must ensure universal postal services (Pasal 6). - **Telecommunications**: Article 10 mandates that telecommunications services include network provision, basic telephony, and multimedia services. Providers must meet quality standards set by the Minister (Pasal 14). - **Financial Transactions**: Article 4 specifies that financial transaction services must not provide loans or credits and must comply with relevant laws. - **Foreign Participation**: Article 7 allows foreign postal service providers to operate in Indonesia only through joint ventures with local providers, restricted to provincial capitals. - **Licensing and Compliance**: Articles 43 and 45 detail the administrative sanctions for non-compliance, including written warnings, fines, and potential revocation of business licenses.
- **Penyelenggara Pos**: Postal service provider. - **Penyelenggara Telekomunikasi**: Telecommunications operator. - **Lembaga Penyiaran**: Broadcasting institution. - **LPU**: Universal Postal Service. - **IPFR**: Radio Frequency Spectrum Usage License. - **ISR**: Radio Station License. - **BHP**: Radio Frequency Spectrum Usage Fee.
This regulation is effective immediately upon its enactment and supersedes previous regulations regarding postal, telecommunications, and broadcasting services, aligning with the Job Creation Law.
The regulation interacts with several laws, including the Telecommunications Law (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999), Broadcasting Law (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002), and the Job Creation Law (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020), ensuring a cohesive legal framework for service provision in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 6 mandates that designated postal service providers must ensure the availability of universal postal services across Indonesia, facilitating communication and logistics.
Article 14 requires telecommunications providers to adhere to quality standards set by the Minister, ensuring reliable service delivery.
Article 7 stipulates that foreign postal service providers must collaborate with local providers through joint ventures, limiting operations to provincial capitals.
Article 43 outlines the administrative sanctions for non-compliance, including written warnings, fines, and potential revocation of licenses.
Article 4 specifies that financial transaction services provided by postal services must not include loans or credits and must comply with existing laws.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
Menimbang
Mengingat
PRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2021
TENTANG
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7O, Pasal 71,
Pasal 72, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang
Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pos,
Telekomunikasi, dan Penyiaran;
1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun L999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun L999 Nomor 154, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO2 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO2 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2521;
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO9 tentang Pos
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor 146, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5065);
SK No 08637c.) A
5. Undang-Undang
-- 1 of 98 --
5
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN.
POS,
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau
surat elektronik, layanan paket, layanan logistik,
layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan
pos untuk kepentingan umum.
Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang
menyelenggarakan Pos.
Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan
pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos.
Layanan Pos Universal yang selanjutnya disingkat
LPU adalah layanan Pos jenis tertentu yang wajib
dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang memungkinkan masyarakat
mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu
tempat ke tempat lain di dunia.
Layanan Transaksi Keuangan adalah kegiatan
penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan,
pendistribusian, dan pembayaran uang dari
dan/atau untuk pengguna jasa Pos sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Menetapkan
1
2
3
4
5
SK No 086869 A
6. Telekomunikasi . .
-- 2 of 98 --
6
PRES IDEN
REPUBLIK INDONES]A
10
12. Alat Telekomunikasi
perlengkaPan Yang
bertelekomunikasi.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran,
pengiriman, dan atau penerimaan dari hasil
informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem
kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik
lainnya.
penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan
penyediaan dan pelayanan Telekomunikasi
sehingga memungkinkan terselenggararLya
Telekomunikasi.
Penomoran Telekomunikasi adalah kombinasi digit
yang mencirikan identitas pelanggan, wilayah'
elemen jaringan, penyelenggara, atau layanan
Telekomunikasi.
Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian
perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya
y.rg digunakan dalam bertelekomunikasi'
7
8
9
Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel
Transmisi Telekomunikasi Internasional
Laut
yang
alat
dalam
11
selanjutnya disebut Hak Labuh SKKL adalah hak
yang diberikan kepada penyelenggara Jaringan
Telekomunikasi dalam rangka penyediaan sarana
transmisiTelekomunikasiinternasionalsecara
langsung ke witayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia melalui kerja sama dengan badan usaha
asing.
Jual Kembali Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan
menjual kembali layanan jasa Telekomunikasi'
adalah setiaP
digunakan
perangkatTelekomunikasi adalah sekelompok Alat
Telekomunikasi yang memungkinkan
SK No 086992A
13
bertelekomunikasi.
14. Interkoneksi
-- 3 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
t4. Interkoneksi adalah keterhubungan antar Jaringan
Telekomunikasi dari penyelenggara Jaringan
Telekomunikasi yang berbeda.
15. Standar Teknis adalah persyaratan teknis Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi yang mencakup aspek elektris,
elektronis, keselamatan, kesehatan, keamanan,
dan/atau lingkungan.
L6. Sertifikat AIat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat
adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe
Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang
ditetapkan.
17. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang
elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari
3OOO GHz yang merambat di udara dan/atau rulang
angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman
dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan
antara lain Penyelenggaraan Telekomunikasi,
penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan,
pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh,
dan astronomi.
18. lzinPitaFrekuensi Radio yang selanjutnya disingkat
IPFR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio dalam bentuk pita frekuensi radio
berdasarkan persyaratan tertentu.
19. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR
adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan
persyaratan tertentu.
SK No 086867 A
20.Izin
-- 4 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
20. Izin Kelas adalah izin penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio yang melekat pada Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar
Teknis dan digunakan berdasarkan persyaratan
tertentu.
21. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
yang selanjutnya disebut BHP Spektrum Frekuensi
Radio adalah kewajiban yang harus dibayar oleh
setiap pemegang izin penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio.
22. Penyiaran adalah pemancarluasan siaran melalui
sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di
darat, di laut, atau di antariksa dengan
menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui
udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat
diterima secara serentak dan bersamaan oleh
masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
23. Penyelenggaraan Multipleksing adalah penyaluran
program siaran digital melalui infrastruktur
Penyiaran dari penyelenggara multipleksing.
24, Izin Penyelenggaraan Penyiararl yang selanjutnya
disingkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara
kepada lembaga PenYiaran untuk
menyelenggarakan Penyiaran.
25. Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya
disingkat LPP adalah lembaga Penyiaran yang
berbentuk badan hukum yang didirikan oleh
negara, bersifat independen, netral, tidak komersial,
dan berfungsi memberikan layanan untuk
kepentingan masyarakat.
SK No 086866 A
a
26.Lembaga...
-- 5 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
26. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya
disebut LPP Lokal adalah lembaga Penyiaran yang
berbentuk badan hukum yang didirikan oleh
Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan
Penyiaran radio atau Penyiaran televisi, bersifat
independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi
memberikan layanan untuk kepentingan
masyarakat yang siarannya berjaringan dengan
Radio Republik Indonesia untuk radio dan Televisi
Republik Indonesia untuk televisi.
27. Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya
disingkat LPS adalah lembaga Penyiaran yang
bersifat komersial, berbentuk badan hukum
Indonesia, yang bidang usahanya
menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau
televisi.
28. lrmbaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya
disingkat LPK adalah lembaga Penyiaran radio atau
televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia,
didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat
independen, dan tidak komersial, serta untuk
melayani kepentingan komunitasnya.
29. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya
disingkat LPB adalah lembaga Penyiaran yang
bersifat komersial, berbentuk badan hukum
Indonesia, yang bidang usahanya
menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan.
30. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
31. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan
menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.
33.Kementerian...
SK No 086865 A
-- 6 of 98 --
PRES lDEN
REPUBLIK INDONESIA
33. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. Penyelenggaraan Pos;
b. Penyelenggaraan Telekomunikasi;
c. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
d. PenyelenggaraanPenyiaran.
BAB II
PENYELENGGARAAN POS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a berlaku untuk seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(21 Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas layanan:
a. komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;
b. paket;
c. logistik;
d. transaksi keuangan; dan/atau
e. keagenan Pos.
(3) Layanan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf d terdiri atas:
a. wesel;
b. giro;
SK No 086864 A
c. transfer
-- 7 of 98 --
(1)
PRES IDEN
REPLIBLIK INDONESIA
c. transfer dana; dan
d. tabungan Pos.
Pasal 4
Pelaksanaan Layanan Transaksi Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a
dan huruf c diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos
dengan tidak memberikan imbal hasil.
Pelaksanaan Layanan Transaksi Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b
dan huruf d diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos
dan dapat memberikan imbal hasil.
Layanan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) tidak memberikan pinjaman
dan/atau kredit serta tunduk pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2t
(3)
Pasal 5
(1) Layanan tabungan Pos sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf d dilakukan dengan
menghimpun dana dari masYarakat.
(2) Dana dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diinvestasikan dalam bentuk instrumen
investasi yang memiliki risiko yang rendah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan layanan tabungan
Pos dilaksanakan oleh Menteri dan berkoordinasi
dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 6
Penyelenggara Pos yang ditugaskan sebagai
penyelenggara LPU wajib menyelenggarakan LPU di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SK No 086863 A
(1)
(2) Menteri...
-- 8 of 98 --
(21
(3)
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri menetapkan penyelenggara LPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan menetapkan wilayah,
jumlah, metode, dan/atau formula subsidi
penyelenggaraan LPU.
Menteri dalam menetapkan formula subsidi untuk
penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Bagian Kedua
Kerja Sama Pos Asing
Pasal 7
(1) Penyelenggara Pos asing dapat menyelenggarakan Pos
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan syarat:
a. wajib bekerja sama dengan Penyelenggara Pos
dalam negeri melalui usaha patungan; dan
b. kerja sama Penyelenggara Pos asing dengan
Penyelenggara Pos dalam negeri dibatasi wilayah
operasinya pada ibukota provinsi.
(2) Penyelenggara Pos asing yang bekerja sama dengan
Penyelenggara Pos dalam negeri melalui usaha
patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a tidak dapat melaksanakan pengiriman antarkota.
Bagian Ketiga
Sanksi Administratif dan
Pendelegasian Kewenangan Mengatur
Pasal 8
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau
pelanggaran atas ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat (2),
Pasal 6 ayat (1), dan/atau Pasal 7, Menteri
mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku
Usaha berupa:
a.teguran...
SK No 086862A
(1)
-- 9 of 98 --
(2)
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan berusaha;
d. daya paksa polisional; dan/atau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam
jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu)
bulan.
Pengenaan sanksi administratif berupa teguran
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (21
mempertimbangkan tanggapan danfatau keberatan
tertulis dari Penyelenggara Pos.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
berjenjang.
(3)
(4)
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut jika diperlukan mengenai
Penyelenggaraan Pos diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. penyelenggaraanJaringanTelekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa Telekomunikasi; dan
c. PenyelenggaraanTelekomunikasi khusus.
SK No 086861 A
Bagian
-- 10 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
(1)
(2t
(3)
(41
Pasal 1 1
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a
meliputi:
a. penyelenggaraan jaringan tetap; dan
b. penyelenggaraanjaringan bergerak.
Penyelenggaraan jaringan tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penyelenggaraan jaringan tetap lokal;
b. penyelenggaraan jaringan tetap sambungan
langsung jarak jauh;
c. penyelenggaraarr jaringan tetap sambungan
internasional;
d. penyelenggaraarl jaringan tetap tertutup; dan
e. penyelenggaraan jaringan tetap lainnya yang
ditetapkan oleh Menteri.
Penyelenggaraan jaringan bergerak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. penyelenggaraanjaringan bergerak terestrial;
b. penyelenggaraanjaringan bergerak seluler;
c. penyelenggaraan jaringan bergerak satelit; dan
d. penyelenggaraan jaringan bergerak lainnya yang
ditetapkan oleh Menteri.
Penyelenggaraan jaringan tetap tertutup sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan
penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang
menyediakan jaringan untuk disewakan termasuk
namun tidak terbatas pada kabel dengan perangkat
aktif Telekomunikasi atau tanpa perangkat aktif
Telekomunikasi, dan jaringan yang disediakan dengan
menggunakan Spektrum Frekuensi Radio'
SK No 086860A
Bagian .
-- 11 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L2-
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Pasal 12
(1) Penyelenggaraan jasa Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud d"1"* Pasal 10 huruf b meliputi:
a. penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
b. penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi; dan
c. penyelenggaraanjasamultimedia'
(21 penyelenggaraan jasa teleponi dasar sebagaimana
dimlksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh:
a. penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit
suitched;
b. penyelenggara jaringan tetap sambungan
langsung jarak jauh;
c. penyelenggara jaringan tetap sambungan
langsung internasional;
d. penyelenggarajaringan bergerak seluler;
e. penyelenggara jaringan bergerak satelit; atau
f. penyelenggarajaringan bergerak terestrial'
(3) Selain penyelenggaraan jasa teleponi dasar
sebagaimrna- dimiksud pada ayat (21, jasa teleponi
dasai dapat diselenggarakan oleh penyelenggara jasa
Telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi
dasar melalui satlut y.ttg telah memperoleh hak labuh
satelit.
(4) Penyelenggaraan
SK No 086859 A
-- 12 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar oleh
penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis ciratit
switch.ed sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
menyediakan fasilitas telepon umum untuk
kepentingan publik sesuai dengan kriteria
peruntukan, lokasi, dan jumlah yang ditetapkan oleh
Menteri.
(5) Penyelenggara jaringan yang menyelenggarakan jasa
' teleponi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat menggunakan teknologi berbasis protokol
internet.
(6) Selain penyelenggaraan jasa Telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menetapkan penyelenggaraan jasa Telekomunikasi
lain berdasarkan perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi.
Pasal 13
Menteri menetapkan kewajiban pembangunan dan/atau
penyediaan layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap
penyelenggara Telekomunikasi.
Pasal 14
Menteri menetapkan standar kualitas Penyelenggaraan
Telekomunikasi yang wajib dipenuhi oleh setiap
penyelenggara Telekomunikasi.
Pasal 15
(1) Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang
menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada
pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja
sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan
Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa
Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip
adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga
kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kegiatan .
SK No 086905 A
-- 13 of 98 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
(2) Kegiatan usaha melalui internet sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. substitusilayananTelekomunikasi;
b. platform layanan konten audio dan/atau visual;
dan/atau
c. layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Pelaku Usaha yang memenuhi ketentuan
kehadiran signifikan berdasarkan:
a. persentase trafik dari tralik domestik yang
digunakan;
b. pengguna harian aktif di Indonesia dalam periode
tertentu sampai dengan jumlah tertentu;
dan/atau
c. kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan mengenai kerja sama dengan penyelenggara
Jaringan Telekomunikasi dan/ atau penyelenggara jasa
Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi Pelaku Usaha berupa pemilik
danf atau pengguna akun pada kanal media sosial,
kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis
kanal lainnya.
(5) Bentuk dan materi kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk yang disepakati
oleh para pihak.
(6) Dalam memenuhi kualitas layanan kepada
penggunanya danlatau untuk kepentingan nasional,
penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau
penyelenggara jasa Telekomunikasi dapat melakukan
pengelolaan trafik.
(71 Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian
terhadap pelaksanaan kegiatan usaha melalui internet
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (5), dan ayat (6).
SK No 086904 A
Bagian
-- 14 of 98 --
PRESIDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Pasal 16
(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c
diselenggarakan untuk:
a. keperluan sendiri; atau
b. keperluan pertahanan dan keamanan negara.
(21 Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk
keperluan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan untuk keperluan:
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah;
c. dinas khusus; atau
d. badan hukum.
(3) Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk
keperluan pertahanan dan keamanan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus
yang sifat, bentuk, dan kegunaannya diperuntukkan
khusus bagi keperluan pertahanan negara yang
dilaksanakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pertahanan dan Tentara
Nasional Indonesia, serta untuk keperluan keamanan
negara yang dilaksanakan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Bagian Kelima
Penetapan Penomoran Telekomunikasi
Pasal 17
Penetapan Penomoran Telekomunikasi terdiri atas:
a. blok nomor'
SK No 086903 A
b. National .
-- 15 of 98 --
PRESIDEN
REPUBLIK lNDONESIA
b. National Destination Code (NDC);
c. Signalling Point Code (SPC);
d. International Signalling Point Code (ISPC);
e. Public Land Mobile Network Identitg (PLMNID);
f. kode akses Intelligent Network (INI;
g. kode akses Sambungan Internasional (SI);
h. kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLIJ);
i. kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
(rrKP);
j. kode akses pusat panggilan informasi (call center);
k. kode akses konten pesan pendek premium (SMS
premium);
1. kode akses panggilan terkelola (calling card);
m. kode akses pusat layanan masyarakat;
n. kode akses pesan singkat layanan masyarakat;
o. kode akses panggilan darurat; dan
p. Penomoran Telekomunikasi lainnya yang ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 18
( 1) Blok nomor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf a ditetapkan kepada penyelenggara jaringan
tetap lokal yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar.
12) National Destination Code (NDC) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf b ditetapkan kepada
penyelenggara:
a. jaringan bergerak seluler; dan/atau
b. jaringan bergerak satelit.
(3) Signalling Point Code (SPC) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf c ditetapkan kepada
PenYelenggara:
a. jaringan .
SK No 086902A
-- 16 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
a. jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa
teleponi dasar;
b. jaringan bergerak seluler; dan/atau
c. jaringan bergerak satelit.
(41 International Signalling Point Code (ISPC) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf d ditetapkan kepada
penyelenggara:
a. jaringan tetap sambungan internasional;
b. jaringan bergerak seluler; dan/atau
c. jaringan bergerak satelit.
(5) Public Land Mobile Network ldentity (PLMNID)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e
ditetapkan kepada penyelenggara:
a. jaringan tetap lokal untuk kebutuhan mobilitas
pengguna pada jaringan tetap;
b. jaringan bergerak seluler; dan/atau
c. jaringan bergerak satelit.
(6) Kode akses Intelligent Network (IN) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf f ditetapkan kepada
penyelenggara jaringan tetap lokal yang
menyelenggarakan jasa teleponi dasar berbasis circuit
switched.
(71 Kode akses Sambungan Internasional (SI)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g
ditetapkan kepada penyelenggara jaringan tetap
sambungan internasional.
(8) Kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h
ditetapkan kepada penyelenggara jaringan tetap
sambungan langsung jarak jauh.
SK No 086901 A
(9) Kode
-- 17 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(9) Kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
(ITKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf i
ditetapkan kepada penyelenggara jasa nilai tambah
teleponi layanan Internet Teleponi untuk Keperluan
Publik (ITKP).
(10) Kode akses pusat panggilan informasi (call enter)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf j
ditetapkan kepada penyelenggara jasa nilai tambah
teleponi layanan pusat panggilan informasi (call
center).
(11) Kode akses konten pesan pendek premium (SMS
premium) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf k ditetapkan kepada penyelenggara jasa nilai
tambah teleponi layanan konten pesan pendek
premium (SMS premium).
(12) Kode akses panggilan terkelola (calling card)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf I
ditetapkan kepada penyelenggara jasa nilai tambah
teleponi layanan panggilan terkelola.
(13) Kode akses pusat layanan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf m ditetapkan kepada
penyelenggara:
a. jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa
teleponi dasar;
b. jaringan tetap sambungan internasional;
c. jaringan tetap lokal sambungan langsung jarak
jauh;
d. jaringan bergerak seluler; dan/atau
e. jaringan bergerak satelit.
(14) Kode akses pesan singkat layanan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf n
ditetapkan kepada penyelenggara:
a. jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa
teleponi dasar;
b. jaringan tetap sambungan internasional;
SK No 086900 A
c. Jarlngan
-- 18 of 98 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. jaringan tetap lokal sambungan langsung jarak
jauh;
d. jaringan bergerak seluler; dan/atau
e. jaringan bergerak satelit.
(15) Kode akses pusat layanan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (13) dan kode akses pesan singkat
layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(l4l dapat ditetapkan kepada instansi pemerintah
dan/atau badan usaha milik negara.
(16) Kode akses panggilan darurat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf o dapat ditetapkan kepada
instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan
panggilan darurat.
(l7l Peruntukan dan penggunaan Penomoran
Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
ayat (1) sampai dengan ayat (16) ditetapkan oleh
Menteri.
(18) Peruntukan dan penggunaan Penomoran
Telekomunikasi dapat ditambah sesuai dengan
kebutuhan industri Telekomunikasi dan/atau
perkembangan teknologi.
(19) Penambahan peruntukan dan penggunaan Penomoran
Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (18)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Nomor protokol internet terdiri atas:
a. alamat protokol internet (intemet protocol
address);
b. nomor sistem otonom
number); dan
(autonomous system
SK No 086899 A
c. nomor
-- 19 of 98 --
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
c. nomor protokol internet lainnya yang ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Penetapan nomor protokol internet dapat diberikan
kepada:
a. instansi pemerintah; dan
b. badan hukum.
(3) Pengelolaan nomor protokol internet ditetapkan oleh
Menteri.
Bagian Keenam
Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut
Transmisi Telekomunikasi Internasional
Pasal 20
(1) Badan usaha asing yang akan menyediakan sarana
transmisi Telekomunikasi internasional melalui sistem
komunikasi kabel laut transmisi Telekomunikasi
internasional secara langsung ke Indonesia wajib
bekerja sama dengan penyelenggara jaringan tetap
sambungan internasional dan/atau penyelenggara
jaringan tetap tertutup sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Penyelenggara jaringan tetap tertutup yang melakukan
kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mendapat penetapan Hak Labuh SKKL dari Menteri.
(3) Dalam menetapkan Hak Labuh SKKL sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat berkoordinasi
dengan kementerian/ lembaga terkait.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit
aspek:
a. keamanan dan kerahasiaan informasi;
b. pelindungan data pribadi; dan
c.persaingan...
SK No 086898 A
-- 20 of 98 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2L-
c. persaingan usaha yang sehat.
(5) Hak Labuh SKKL untuk penyelenggara jaringan tetap
sambungan internasional melekat pada izin
penyelenggaraannya.
(6) Hak Labuh SKKL berlaku sepanjang kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dihentikan
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(71 Pelanggaran atas ketentuan ayat (1), ayat (21, ayat (4),
dan/atau ayat (6) mengakibatkan Hak Labuh SKKL
batal demi hukum.
Bagian Ketujuh
Fasilitasi Infrastruktur Telekomunikasi
Pasal 21
(1) Dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan serta
menyediakan fasilitas untuk digunakan oleh
penyelenggara Telekomunikasi secara bersama dengan
biaya wajar berupa:
a. tanah;
b. bangunan; dan/atau
c. infrastruktur pasifTelekomunikasi.
(21 Pelaksanaan penyediaan fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan
dan belanja daerah, danlatau sumber pembiayaan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada
penyelenggara Telekomunikasi untuk melakukan
pembangunan infrastruktur Telekomunikasi secara
transparan, akuntabel, dan efisien sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 086897 A
(4) Fasilitasi...
-- 21 of 98 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Fasilitasi dan/atau kemudahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) termasuk namun tidak
terbatas pada:
a. pemberian hak perlintasan (ight of way);
b. akses terhadap gedung dan kawasan;
c. pungutan dan/atau retribusi berdasarkan biaya
yang wajar dan menjamin kepastian berusaha;
d. tarif sewa dan/atau penggunaan aset milik
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
e. standardisasi teknis dan teknologi
Telekomunikasi.
(5) Dalam memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4l', Pemerintah
Daerah dan/atau instansi yang berwenang wajib
berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 22
(1) Penyelenggara jaringan dalam menyelenggarakan
Jaringan Telekomunikasi dapat bekerja sama dengan
penyedia infrastruktur pasif.
(2) Infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. gorong-gorong (duct);
b. menara;
c. tiang;
d. lubang kabel (manhole); dan/atau
e. infrastruktur pasif lainnya.
(3) Penyediaan infrastrrrktur pasif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan oleh:
a. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
b. badan usaha milik negara danlatau badan usaha
milik daerah;
SK No 086896 A
c. badan
-- 22 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
badan usaha milik swasta; dan/atau
d. badan hukum atau pihak lainnya yang ditetapkan
oleh Menteri.
(4) Kerja sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan harga pemanfaatan yang wajar dan
berbasis biaya.
(5) Penyedia infrastruktur pasif menetapkan tarif harga
pemanfaatan infrastruktur pasif dengan
mempertimbangkan ef,rsiensi nasional, kondisi pasar,
dampak positif keekonomian, dan kepentingan
masyarakat.
(6) Dalam hal harga pemanfaatan infrastruktur pasif tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5), Menteri menetapkan tarif batas
atas harga pemanfaatan yang wajib dipenuhi penyedia
infrastruktur pasif.
Bagian Kedelapan
Penyewaan dan/ atau Penggunaan
Jaringan Telekomunikasi
Pasal 23
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat
menyewakan Jaringan Telekomunikasinya kepada
penyelenggara Telekomunikasi lain dan non-
penyelen ggar a Telekomun ikasi.
(2) Penyewaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
kesepakatan secara adil, wajar, dan non-diskriminatif.
(3) Selain penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Jaringan Telekomunikasi dapat digunakan oleh
penyelen ggara j asa Telekomunikasi.
(4) Penggunaan Jaringan Telekomunikasi oleh
penyelenggara jasa Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berupa penggunaan Jaringan
Telekomunikasinya untuk keperluan sendiri.
(5) Penyewaan .
c
SK No 086895 A
-- 23 of 98 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Penyewaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan/atau penggunaan
Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berupa kapasitas Jaringan Telekomunikasi
dan/atau sistem jaringanl sistem pendukung lainnya.
Pasal 24
Penyewaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 wajib dimuat dalam perjanjian
tertulis.
Bagian Kesembilan
Pemanfaatan Infrastruktur
Pe nyelen ggaraan Telekomunikasi
Pasal 25
(1) Pelaku Usaha yang memiliki infrastmktur pasif yang
dapat digunakan untuk keperluan Telekomunikasi
wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif
dimaksud kepada penyelen ggar a Telekomunikasi.
(2) Pemanfaatan infrastruktur pasif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kerja
sama para pihak secara adil, wajar, dan non-
diskriminatif.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus
menjamin kesinambungan kualitas layanan.
Pasal 26
(1) Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur aktif di
bidang Telekomunikasi dan/atau Penyiaran dapat
membuka akses pemanfaatan infrastruktur dimaksud
kepada penyelenggara Telekomunikasi berdasarkan
kesepakatan melalui kerja sama para pihak dengan
mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pelaku. . .
SK No 086894 A
-- 24 of 98 --
PRESIDEN
REPUALIK INDONESIA
(2) Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur aktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bidang
Telekomunikasi merupakan penyelenggara Jaringan
Telekomunikasi.
(3) PenyelenggaraJaringan Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat menyewakan kapasitas
jaringan.
Bagian Kesepuluh
Tarif Penyelenggaraan Jaringan dan/atau
Jasa Telekomunikasi
Pasal 27
(1) Tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri atas tarif
penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan tarif
penyelenggaraan jasa Telekomunikasi.
(2) Susunan tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri
atas jenis dan struktur tarif.
Pasal 28
(1) Jenis tarif penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
terdiri atas:
a. tarif sewa jaringan; dan
b. biaya Interkoneksi.
(21 Jenis tarif penyelenggaraan jasa Telekomunikasi
terdiri atas:
a. tarif jasa teleponi dasar;
b. tarif jasa nilai tambah teleponi; dan
c. tarif jasa multimedia.
Pasal 29
(1) Struktur tarif penyelenggaraan
Telekomunikasi terdiri atas:
a. tarif aktivasi; dan
Jaringan
SK No 086893 A
b. tarif
-- 25 of 98 --
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
b. tarif pemakaian.
(2) Struktur tarif penyelenggaraan jasa Telekomunikasi
terdiri atas:
a. tarif aktivasi;
b. tarif berlangganan bulanan; dan
c. tarif penggunaan.
Pasal 30
(1) Besaran tarif penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi dan/atau jasa Telekomunikasi
ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan
Telekomunikasi dan/atau jasa Telekomunikasi
berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.
(21 Menteri dapat menetapkan tarif batas atas dan latau
tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi
dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan
persaingan usaha yang sehat.
Bagian Kesebelas
Jual Kembali Jasa Telekomunikasi
Pasal 31
(1) Jual Kembali Jasa Telekomunikasi dapat dilaksanakan
untuk jasa:
a. teleponi dasar;
b. nilai tambah teleponi; dan/atau
c. multimedia.
(2) Jual kembali jasa teleponi dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk namun tidak
terbatas pada jasa teleponi dasar yang menggunakan
teknologi protokol internet.
SK No 086892A
(3) Jual
-- 26 of 98 --
PRE S IDEN
REPUALIK INDONESIA
(3) Jual kembali jasa nilai tambah teleponi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk namun tidak
terbatas pada jasa nilai tambah teleponi layanan
konten pesan pendek premium (SMS premium).
(4) Jual kembali jasa multimedia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c termasuk namun tidak terbatas
pada jasa multimedia layanan akses internet.
(5) Jual Kembali Jasa Telekomunikasi dilaksanakan
berdasarkan pola kerja sama yang disepakati dan
dapat dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara
penyelenggara jasa Telekomunikasi dengan pelaksana
Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
(6) Menteri dapat memfasilitasi pelaksanaan Jual Kembali
Jasa Telekomunikasi untuk meningkatkan
aksesibilitas layanan Telekomunikasi.
Bagian Kedua Belas
Interkoneksi
Pasal 32
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib
menj amin tersedianya Interkoneksi.
(2) Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan menggunakan teknologi yang
di sepakati oleh penyelen ggar a Telekomunikasi.
Bagian Ketiga Belas
Kewajiban Pelayanan Universal
Pasal 33
(1) Menteri mengatur ketersediaan layanan
Telekomunikasi pada wilayah pelayanan universal
Telekomunikasi dalam rangka transformasi digital
nasional.
SK No 086891 A
(2) Ketersediaan
-- 27 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Ketersediaan layanan Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyediaan infrastruktur Telekomunikasi untuk
dimanfaatkan oleh penyelenggara Jaringan
Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa
Telekomunikasi dalam menyediakan layanan
Telekomunikasi di wilayah pelayanan universal
Telekomunikasi; dan/ atau
b. pembiayaan penyediaan layanan Telekomunikasi
di wilayah pelayanan universal Telekomunikasi
oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
dan/ atau penyelenggara jasa Telekomunikasi.
(3) Penyediaan infrastruktur Telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a termasuk
namun tidak terbatas pada penyediaan infrastruktur
pasif dan/atau infrastruktur aktif untuk dimanfaatkan
oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dalam
menyediakan layanan Telekomunikasi di wilayah
pelayanan universal Telekomunikasi.
(4) Untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan
Telekomunikasi pada wilayah pelayanan universal
Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri dapat melaksanakan pemberdayaan ekosistem
teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau
penyelenggara jasa Telekomunikasi wajib memberikan
kontribusi kewajiban pelayanan universal dalam
bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari
pendapatan kotor penyelenggaraan Telekomunikasi
dan/atau kontribusi lainnya.
SK No 086890A
(6) Dalam .
-- 28 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Dalam hal dana yang diperoleh dari kontribusi
kewajiban pelayanan universal sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak mencukupi untuk menyediakan
Iayanan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat menggunakan dana lain yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara atau sumber lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Besaran kontribusi kewajiban pelayanan universal
dalam bentuk dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagian Keempat Belas
Standar Teknis Alat Telekomunikasi
dan/ atau Perangkat Telekomunikasi
Pasal 34
(1) Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukan,
untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi
Standar Teknis.
(2) Pemenuhan Standar Teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan Sertifikat.
Pasal 35
(1) Kewajiban Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) dikecualikan untuk Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
SK No 086889 A
a. merupakan
-- 29 of 98 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. merupakan barang bawaan danf atau barang
yang dikirim melalui Penyelenggara Pos, yang
digunakan untuk keperluan sendiri, tidak
diperdagangkan, dan/atau tidak untuk tujuan
komersial berupa Alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi di sisi pelanggan,
dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit, dengan
merek dan model/tipe yang sama maupun
berbeda;
b. digunakan untuk keperluan penelitian dan
pengembangan, keperluan penanganan bencana
alam, dan/atau keperluan uji coba teknologi
Telekomunikasi, informatika, dan Penyiaran,
dengan ketentuan:
1. tidak untuk diperdagangkan dan/atau tidak
untuk tujuan komersial;
2. wajib memiliki ISR, dalam hal menggunakan
Spektrum Frekuensi Radio; dan
3. jangka waktu penggunaan paling lama 1
(satu) tahun dan dapat diperpanjang oleh
Menteri berdasarkan hasil evaluasi;
c. digunakan sebagai sampel uji dalam rangka
pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi;
d. digunakan untuk keperluan pertahanan dan
keamanan oleh kementerian/lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan atau keamanan negara, yang
memiliki spesifikasi khusus serta tidak
diperjualbelikan untuk umum;
e. digunakan untuk perwakilan diplomatik dengan
memperhatikan asas timbal balik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. digunakan sebagai sarana untuk mengukur AIat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi; dan
g.Alat...
SK No 086888 A
-- 30 of 98 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
g. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi lainnya yang ditetapkan oleh
Menteri.
(2) Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan
terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi lainnya.
(3) Dalam hal setelah jangka waktu penggunaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3
berakhir, Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi:
a. diekspor kembali keluar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. dimusnahkan; atau
c. dalam hal tetap akan dipergunakan, wajib
memiliki Sertifikat.
(41 Pelaksanaan ekspor kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dilaporkan kepada Menteri
dengan melampirkan surat pemberitahuan ekspor
barang yang dikeluarkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 36
(1) Standar Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) ditetapkan untuk:
a. melindungi masyarakat dari kemungkinan
kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi;
b. mencegah saling mengganggu antara Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi; dan
SK No 086887 A
c.menjamin...
-- 31 of 98 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. menjamin keterhubungan dalam Jaringan
Telekomunikasi.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf c, Standar Teknis juga
ditetapkan untuk mendorong berkembangnya
industri, inovasi, dan rekayasa teknologi
Telekomunikasi nasional.
Pasal 37
(1) Menteri menetapkan Standar Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(2) Perumusan Standar Teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. adopsi standar internasional atau standar
regional;
b. adaptasi standar internasional atau standar
regional; atau
c. hasil pengembangan industri, inovasi, dan
rekayasa teknologi Telekomunikasi nasional.
(3) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menyetujui
penggunaan standar internasional untuk Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
yang belum memiliki Standar Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 38
(1) Menteri menerbitkan Sertilikat Alat Telekomunikasi
danf atau Perangkat Telekomunikasi yang telah
memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil
pengujian untuk setiap tipe dan negara asal
pembuatan Alat Telekomunikasi danf atau Perangkat
Telekomunikasi.
SK No 086886 A
(2) Pengujian
-- 32 of 98 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh laboratorium uji yang ditetapkan
oleh Menteri sebagai balai uji Alat Telekomunikasi
dan/ atau Perangkat Telekomunikasi.
(3) Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (21
wajib memiliki akreditasi dari lembaga yang
berwenang.
(4) Penerbitan Sertifikat serta pengujian Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum
Frekuensi Radio dan sengaja didesain untuk:
a. memblokir, mengacaukan/mengacak, dan/atau
mengganggu penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio yang berrzin; atau
b. menimbulkan gangguan elektromagnetik kepada
masyarakat dan/atau Penyelenggaraan
Telekomunikasi,
dilarang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk
diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi penggunaan Alat Telekomunikasi
dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk
kepentingan negara.
(3) Penggunaan AIat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi untuk kepentingan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
mendapatkan persetujuan Menteri.
SK No 086885 A
Pasal 40
-- 33 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 40
(1) Menteri dapat melakukan saling pengakuan laporan
hasil uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi dengan negara lain.
(2) Saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4 1
(1) Dalam penilaian kesesuaian Standar Teknis Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi,
dikenakan biaya Sertifikat.
(21 Biaya Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
besarannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal42
(1) Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi yang telah memperoleh Sertifikat
wajib diberi label.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
informasi:
a. identitas pelaku usaha;
b. nomor Sertifikat; dan
c. tanda peringatan larangan melakukan perubahan
yang menyebabkan Alat Telekomunikasi
dan/atau Perangkat Telekomunikasi tidak sesuai
dengan Standar Teknis yang ditetapkan.
(3) Ketentuan mengenai label sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 086884A
Bagian
-- 34 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kelima Belas
Sanksi Administratif dan
Pendelegasian Kewenangan Mengatur
Pasal 43
(1) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau
pelanggaran atas ketentuan Pasal 13, Pasal 14, Pasal
20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (6), Pasal
24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 3O ayat (1), Pasal 32 ayat
(1), dan/atau Pasal 33 ayat (5), Menteri mengenakan
sanksi administratif kepada Pelaku Usaha berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan berusaha;
d. pemutusan akses;
e. daya paksa polisional;
f. pencabutan layanan; dan/atau
g. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam
jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu)
bulan.
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempertimbangkan tanggapan dan/atau keberatan
tertulis dari Pelaku Usaha.
(4) Pencabutan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f merupakan pencabutan jenis
penyelenggaraan tertentu yang tercantum dalam
Perizinan Berusaha pada kegiatan usaha
penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau
kegiatan usaha penyelenggaraan jasa Telekomunikasi
sesuai dengan jenis penyelenggaraan yang
dilanggarnya dan tidak berakibat pada pencabutan
jenis penyelenggaraan yang lain.
(5) Pengenaan . .
SK No 086883 A
-- 35 of 98 --
PRESIDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
(5) Pengenaan sanksi
dimaksud pada ayat
berjenjang.
administratif sebagaimana
(1) dapat dilakukan secara
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut jika diperlukan mengenai
Penyelenggaraan Telekomunikasi diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB IV
PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Pasal 45
(1) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih
dahulu mendapatkan izin penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio dari Menteri.
(21 lzin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. IPFR;
b. ISR; dan
c. Izin Kelas.
(3) Menteri menetapkan izin penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio berdasarkan hasil analisis teknis.
(41 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio serta
ketentuan operasional penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) IPFR berlaku untuk jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) tahun.
(2) IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling
lama 10 (sepuluh) tahun berdasarkan hasil evaluasi.
SK No 086882 A
(3) Jangka...
-- 36 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diberikan dengan pertimbangan:
a. perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio di masa depan;
b. penyamaan masa laku IPFR dan/atau jatuh
tempo pembayaran BHP Spektrum Frekuensi
Radio untuk IPFR;
c. sebagai hasil pengalihan hak penggunaarl
Spektrum Frekuensi Radio; atau
d. pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
PasaL 47
(1) ISR berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun.
(21 ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling
lama 5 (tima) tahun.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diberikan dengan pertimbangan:
a. perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio di masa depan;
b. penyamaan masa laku ISR dan/atau jatuh tempo
pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio
untuk ISR;
c. penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang
bersifat sementara untuk jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
berdasarkan evaluasi; atau
d. pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
SK No 086881 A
Pasal48...
-- 37 of 98 --
PRESIDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
Pasal 48
(1) Dalam hal pemegang tzin penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio yang telah habis masa
perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 ayat (21 atau Pasal 47 ayat (2)', bermaksud
menggunakan Spektrum Frekuensi Radio untuk masa
laku berikutnya, dapat mengajukan permohonan baru
izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(21 Proses permohonan baru izin penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui mekanisme evaluasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(3) Pemegangizin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
prioritas dalam permohonan baru izin penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud
pada ayat l2l dengan memperhatikan:
a. pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio;
b. pemenuhan kewajiban Penyelenggaraan
Telekomunikasi atau penyelenggaraan Penyiaran;
dan
c. perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio.
(41 BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk izin
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyesuaian dengan
nilai keekonomian pita frekuensi radio pada saat
diajukannya permohonan baru izin penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio.
Pasal 49
(1) Menteri dapat menetapkan penggunaan bersama
Spektrum Frekuensi Radio.
SK No 086880 A
(2) Penggunaan
-- 38 of 98 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penggunaan bersama Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
melalui izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
yang diberikan kepada masing-masing pengguna
Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk:
IPFR; atau
ISR.
(3) Penggunaan bersama Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan prinsip efisiensi penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio dan tidak menimbulkan gangguan
yang merugikan.
(41 Penggunaan bersama Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui pembedaan waktu, wilayah, dan/ atau
teknologi.
Pasal 50
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi pemegangizin
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat
melakukan kerja sama penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio untuk penerapan teknologi baru
dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
lainnya dan/atau penyelenggara Telekomunikasi
khusus.
(21 Teknologi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merujuk pada teknologi Telekomunikasi yang
implementasinya di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dilakukan setelah pemberlakuan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
(3) Spektrum Frekuensi Radio yang dapat dikerjasamakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pita
frekuensi radio yang telah ditetapkan hak
penggunaannya dalam bentuk IPFR.
(4) Kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan tujuan:
a. optimalisasi. . .
a.
b.
SK No 086879 A
-- 39 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio;
b. efisiensi biaya pembangunan infrastruktur
Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum
Frekuensi Radio;
c. memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh
layanan Telekomunikasi;
d. peningkatan kualitas layanan Telekomunikasi;
e. menghadirkan layanan Telekomunikasi baru;
f. membuat harga layanan Telekomunikasi lebih
terjangkau bagi masyarakat; dan/ atau
g. pemenuhan kebutuhan terhadap kepentingan
nasional.
(5) Kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan
non-diskriminatif.
(6) Kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib
mendapatkan persetujuan dari Menteri berdasarkan
hasil evaluasi.
(71 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
mempertimbangkan tujuan kerja sama penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan prinsip kerja sama penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud
pada ayat (5).
Pasal 51
(1) Permohonan persetujuan kerja sama penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (6) dapat diajukan oleh
penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau
penyelenggara Telekomunikasi khusus yang
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
SK No 086878 A
a.tidak...
-- 40 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4r-
a. tidak memiliki kewajiban pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang
kepada Kementerian;
b.bagipenyelenggaraJaringanTelekomunikasi,
telah memenuhi kewajiban pembangunan
penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi paling
sedikit {O"t (lima puluh persen) dari seluruh
kewajibanpembangunan5(lima)tahunansesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
c. ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri
dengan mempertimbangkan kepentingan umum
dan/atau optimalisasi penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio.
(2) Penyelenggara Telekomunikasi khusus sebagaimana
dimlksud pada ayat (1) merupakan instansi
pemerintah atau badan hukum Indonesia yang telah
memenuhi ketentuan perizinan penyelenggaraan
Telekomunikasi khusus.
(3)KerjaSamapenggunaanSpektrumFrektr.ensiRadio
seblgaimana- dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk:
a. penggunaan pita frekuensi radio yang h*
penggunaannya telah ditetapkan kepada
p."y.t"" gg ri Telekomunikasi lain sebagai
pemegang IPFR; dan/ atau
b. penggunaan pita frekuensi radio hasil
penggabungan dari beberapa pita frekuensi radio
yang telah ditetapkan hak penggunaannya
i<epada 2 (dua) atau lebih pemegang IPFR'
(4) Selain bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Menteri dapat menetapkan bentuk kerja sama
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya
a."g." memperhatikan perkembangan teknologi'
(5) Kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
seblgaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilaksanakan:
SK No 086930A
a. di
-- 41 of 98 --
PRE S IDEN
REPUBLIK INDONESTA
a. di seluruh wilayah layanan dan sebagian pita
frekuensi radio yang tercantum dalam IPFR;
b. di seluruh wilayah layanan dan seluruh pita
frekuensi radio yang tercantum dalam IPFR;
c. di sebagian wilayah layanan dan sebagian pita
frekuensi radio yang tercantum dalam IPFR; atau
d. di sebagian wilayah layanan dan seluruh pita
frekuensi radio yang tercantum dalam IPFR'
Pasal 52
(1) Jangka waktu bentuk kerja sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a
dilaksanakan dengan ketentuan tidak melebihi masa
laku IPFR Yang dikerjasamakan.
(21 Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk bentuk
kerji sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
"y"t 1S; huruf a dilaksanakan dengan ketentuan tidak
mengurangi kewajiban pembangunan Jaringan
Telekomunikasi Pemegang IPFR.
Pasal 53
(1) Jangka waktu bentuk kerja sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b
dilaksanakan dengan ketentuan tidak melebihi masa
laku IPFR yang dikerjasamakan dengan mengikuti
masa laku IPFR Yang Paling Pendek.
(21 Penggunaan spektrum Frekuensi Radio untuk bentuk
kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pengguna layanan dari masing-masing pemegang
ipf'n yang melakukan kerja sama mendapatkan
peningkatan kualitas laYanan; dan
b. tidak mengurangi kewajiban pembangunan
Jaringan Telekomunikasi setiap pemegang IPFR'
SK No 086929 A
Pasal54...
-- 42 of 98 --
(1)
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 54
Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian
terhadap pelaksanaan kerja sama penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
ketidlksesuaian atas tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (41 danlatau prinsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (5), penyelenggara
Telekomunikasi yang melakukan kerja sama
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dikenai sanksi
administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. pencabutan persetujuan kerja sama penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio.
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender.
Dalam hal penyelenggara Telekomunikasi yang dikenai
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga
belum menyesuaikan dengan prinsip dan/atau tujuan
kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio,
dikenai sanksi denda administratif.
Dalam hal penyelenggara Telekomunikasi yang dikenai
sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) sampai dengan batas waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak dikenai sanksi denda
"d-it i"tratif, tidak membayar denda administratif
dan/atau belum menyesuaikan dengan prinsip
dan/atau tujuan kerja sama penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio, dikenai sanksi pencabutan
persetujuan kerja sama penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio.
(21
(3)
(4)
(s)
SK No 086928 A
(6) Denda
-- 43 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6)
Pasal 56
(1) Permohonan persetujuan pengalihan hak penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (1) dapat diajukan oleh
penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak memiliki kewajiban pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang
kepada Kementerian;
b. telah memenuhi kewajiban pembangunan
penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi paling
sedikit 50% (lima puluh persen) dari seluruh
kewajiban pembangunan 5 (lima) tahunan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
besarannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi pemegangizin
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat
melakukan pengalihan hak penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio kepada penyelenggara Jaringan
Telekomunikasi lainnYa.
(2) Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud
p"aa ayat (1) merupakan pita frekuensi radio yang
ielah ditetapkan hak penggunaannya dalam bentuk
IPFR.
(3) Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. persaingan usaha Yang sehat;
b. non-diskriminatif; dan
c. pelindungan konsumen.
SK No 086927 A
c. ketentuan
-- 44 of 98 --
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
c. ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri
dengan mempertimbangkan kepentingan umum
dan/atau optimalisasi penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio.
(21 Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk:
' a. pemegang IPFR mengalihkan hak penggunaan
pita frekuensi radio kepada penyelenggara
Jaringan Telekomunikasi lain; atau
b. 2 (dua) atau lebih pemegang IPFR saling
melakukan pengalihan hak penggunaan pita
frekuensi radio sesuai IPFR yang telah ditetapkan
kepada masing-masing pemegang IPFR'
(3) Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan tujuan:
a. optimalisasi manfaat dari penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio; dan/atau
b. peningkatan kinerja sektorTelekomunikasi'
(4) Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan tujuan yang
sama dengan tujuan kerja sama penggunaan
spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 aYat (4).
(5) Pengalihan hak penggunaan spektrum Frekuensi
Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
mengakib^ik"., IPFR dicabut dari pemegang izin
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan
ait.t"pt "t kepada penerima pengalihan hak
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio'
(6) Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan:
SK No 086926 A
a. dapat
-- 45 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
17t
a. dapat dilakukan untuk seluruh pita frekuensi
radio atau sebagian pita frekuensi radio yang
tercantum dalam IPFR;
b. tidak mengubah masa laku IPFR yang dialihkan;
dan
c. kewajiban yang melekat pada pita frekuensi radio
yang dialihkan, termasuk namun tidak terbatas
pada kewajiban pembayaran BHP Spektrum
Frekuensi Radio, menjadi beralih kepada
penerima pengalihan hak penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio.
Dalam kral2 (dua) atau lebih badan hukum pemegang
IPFR melakukan penggabungan atau peleburan badan
hukum, pengalihan hak penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio dapat ditakukan untuk seluruh pita
frekuensi radio.
Pasal 57
(1) Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri
berdasarkan hasil evaluasi.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan prinsip pengalihan hak
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dan tujuan
pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3)
dan/atau ayat (4).
(3) Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian
terhadap pelaksanaan pengalihan hak penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio.
SK No 086925 A
(4) Dalam
-- 46 of 98 --
(4)
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat
ketidaksesuaian atas prinsip sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (3) dan/atau tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dan/atau ayat (4),
penyelen ggara Telekomunikasi yang melakukan
pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. pencabutan persetujuan pengalihan hak
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
hurrf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender.
Dalam hal penyelenggara Telekomunikasi yang dikenai
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga
belum menyesuaikan dengan prinsip dan/atau tujuan
pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio, dikenai sanksi administratif pencabutan
persetujuan pengalihan hak penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio.
Pasal 58
Menteri dapat melakukan optimalisasi penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio terhadap izin penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio yang telah ditetapkan.
Optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
melalui:
a. migrasi;
b. refarming;
c. pencabutanizinpenggunaan Spektrum Frekuensi
Radio; dan/atau
d. bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(s)
(6)
(1)
(2t
SK No 086924 A
(3) Menteri
-- 47 of 98 --
(3)
(1)
(2t
(3)
(4)
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri memberitahukan rencana pelaksanaan
optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
peme ga., g izin pen ggunaan S pektrum Frekuensi Radio'
Pasal 59
Pemegan g izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
wajib membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio.
Menteri menetapkan besaran BHP Spektrum
Frekuensi Radio dengan memperhatikan:
a. jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
b. lebar pita frekuensi radio;
c. lebar kanal frekuensi radio;
d. luas cakupan;
e. lokasi;
f. nilai ekonomi Spektrum Frekuensi Radio;
g. minat pasar; dan/atau
h. tingkat inflasi.
Besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat disesuaikan dalam hal
terdapat:
a. optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio; dan/atau
b. pembebanan kepentingan nasional kepada
pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio.
Kewajiban BHP Spektrum Frekuensi Radio mulai
dikenakan pada saat izin penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio diterbitkan.
BHP Spektrum Frekuensi Radio dibayar di muka setiap
tahun.
SK No 086923 A
(s)
Pasal 60
-- 48 of 98 --
(1)
(2t
(3)
(1)
(21
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 60
Kewajiban pembayaran BHP Spektrum Frekuensi
Radio untuk bentuk kerja sama penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (3) huruf a hanya dikenakan kepada
peny.l".rggara Telekomunikasi yang menjadi
pemegang IPFR.
Kewajiban pembayaran BHP Spektrum Frekuensi
Radio untuk bentuk kerja sama penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (3) huruf b dikenakan kepada setiap
penyelenggara Telekomunikasi pemegang IPFR yang
melakukan kerja sama dengan besaran yang
ditetapkan sesuai IPFR masing-masing.
Besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat disesuaikan
berdasarkan jenis layanan atau penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio sebagai hasil kerja sama penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b.
Pasal 61
BHP Spektrum Frekuensi Radio merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BHP Spektrum Frekuensi Radio yang telah dibayarkan
ke kas negara tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 62
Kewajiban membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1)
dikecualikan untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
meliputi:
a. Telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan
dan keamanan negara;
SK No 086922 A
b. Telekomunikasi .
-- 49 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas
khusus;
c. Telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi
pemerintah yang digunakan oleh perwakilan negara
asing di Indonesia ke dan/atau dari negara asal
berdasarkan asas timbal balik;
d. penelitian, uji coba teknologi, danf atau uji coba Alat
lelekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
atau Penyiaran yang tidak bersifat komersial yang
dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau
lembaga pendidikan dan pelatihan dalam negeri;
e. kegiatan kenegaraan;
f. kegiatan tanggap darurat penanggulangan bencana;
dan/atau
g. penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan
Izin Kelas.
(1)
(21
(3)
Pasal 63
lzin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat
diathiri sebelum berakhir masa laku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 -
Pengakhiran masa laku izin penggunaan Spektrum
Freliuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan atas dasar:
a. pencabutanizinpenggunaan Spektrum Frekuensi
Radio; atau
b. permohonan penghentian izin penggunaan
-Spektrum Frekuensi Radio oleh pemegang izin
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Pengakhiran izin penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menghapuskan kewajiban pelunasan BHP Spektrum
Frekuensi Radio yang terutang.
SK No 086921 A
Pasal64...
-- 50 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 64
(1) Pengakhiran masa laku izin penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio atas dasar pencabutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a dilakukan
karena:
a. ain Penyelenggaraan Telekomunikasi atau IPP
telah berakhir atau dicabuU
b. penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tidak
optimal;
c. terdapat kepentingan umum yang lebih besar;
d. perubahan perencanaan penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio secara nasional;
e. mengalihkan izin penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio tanpa persetujuan Menteri;
f. tidak melaksanakan kegiatan pemancaran
layanan sesuai ISR paling sedikit selama 12 (dua
belas) bulan berdasarkan hasil monitoring
Spektrum Frekuensi Radio sebanyak 3 (tiga) kali;
g. umur masa pakai satelit berakhir, untuk ISR
satelit;
h. melanggar parameter teknis sebagaimana
ditetapkan dalam ISR; dan/atau
i. melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Tata cara permohonan penghentian izin penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
SK No 086920A
Pasal 65
-- 51 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 65
(1) Menteri menetapkan penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio yang tidak optimal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b berdasarkan evaluasi
dengan memperhatikan pemenuhan terhadap
kewajiban yang telah ditetapkan kepada pemegangizin
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi aspek:
a. penggelaranJaringanTelekomunikasi;
b. kualitas layanan Telekomunikasi yang
diselenggarakan;
c. operasional pemancaran stasiun radio
menggunakan pita frekuensi radio dan/atau
kanal frekuensi radio yang telah ditetapkan;
dan/atau
d. pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio.
Pasal 66
(1) Rencana pengakhiran masa laku izin penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio atas dasar pencabutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf
a karena:
a. terdapat kepentingan umum yang lebih besar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (ll
huruf c; dan/atau
b. perubahan perencanaan penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio secara nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf d,
disampaikan kepada pemegang izin penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio paling lambat 2 (dua) tahun
sebelum pengakhiran masa laku izin penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio dilakukan.
SK No 086919 A
(2) Dalam
-- 52 of 98 --
PFIES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal rencana pengakhiran masa laku izin
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kurang dari 2
(dua) tahun, Menteri dapat menetapkan ganti kerugian
kepada pemegang izin penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio.
(3) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diberikan oleh Menteri atau oleh pengguna baru
pada Spektrum Frekuensi Radio yang dicabut.
Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut jika diperlukan mengenai
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB V
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 68
(1) Penyelenggaraan Penyiaran terdiri atas:
a. jasa Penyiaran radio; dan
b. jasa Penyiaran televisi.
(21 Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh:
a. LPP;
b. LPS;
c. LPK; atau
d. LPB.
(3) LPP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
terdiri atas:
a. LPP Radio Republik Indonesia;
b. LPP Televisi Republik Indonesia; dan
c. LPP Lokal.
(4) Penyelenggaraan.
SK No 086918 A
-- 53 of 98 --
(4) Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran_radio dan
jasa eenyiat"., televisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diselenggarakan melalui media:
a. terestrial;
b. satelit; dan/atau
c. kabel.
(5) Penyelenggaraan Penyiaran melalui media
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
dengan memanfaatkan perkembangan teknologi'
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ketentuan mengenai pemanfaatan perkembangan
teknologi dalam penyelenggaraan Penyiaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh
Menteri.
Penyelenggaraan jasa Penyiaran radio dan jasa
Penyiaran- televisi secara digital melalui terestrial
meliputi:
a. layanan program siaran;
b. layanan multipleksing; dan/atau
c. layanan tambahan.
Penyediaan layanan multipleksing sebagaimana
dimaksud pada ayat(7) huruf b berlaku untuk lembaga
Penyiaran y"ng menggunakan teknologi digital melalui
media terestrial.
(6)
(7)
(8)
Pasal 69
(1) LPP Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(3) huruf c dapat didirikan di daerah provinsi atau
kabupaten/kota dengan kriteria dan persyaratan
sebagai berikut:
a. belum ada stasiun Penyiaran Radio Republik
Indonesia dan/atau Televisi Republik Indonesia di
daerah tersebut;
SK No 086917 A
b. tersedianya
-- 54 of 98 --
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
b. tersedianya Spektrum Frekuensi Radio
berdasarkan rencana induk penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan
Penyiaran;
c. tersedianya sumber daya manusia yang
profesional dan sumber daya lainnya sehingga
LPP Lokal mampu melakukan paling sedikit 12
(dua belas) jam siaran per hari untuk radio dan 3
(tiga) jam siaran per hari untuk televisi dengan
materi siaran yang proporsional; dan
d. operasional siaran diselenggarakan secara
berkesinambungan.
(21 Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dikecualikan untuk LPP Lokal yang
didirikan dengan menggunakan teknologi digital.
Pasal 70
(1) Penyelenggaraan Penyiaran yang diselenggarakan oleh
lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (2) wajib memenuhi ketentuan Perizinan
Berusaha untuk memperoleh IPP.
(2) Untuk memperoleh IPP, Pelaku Usaha harus
mengajukan uji laik operasi Penyiaran dan
memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran.
(3) Sebelum pelaksanaan uji laik operasi Penyiaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pelaku Usaha
melaksanakan pembangunan dan f atau menyediakan
sarana dan prasarana Penyiaran.
(41 Dalam hal penyelenggaraan Penyiaran menggunakan
Spektrum Frekuensi Radio dan/atau satelit asing,
sebelum pelaksanaan uji laik operasi Penyiaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi
Perizinan Berusaha penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio dan/atau hak labuh satelit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 086916 A
(s) rPP
-- 55 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESlA
(5) IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 71
(1) Perizinan Berusaha untuk penyelenggaraan Penyiaran
dengan media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
ayat (4) diberikan melalui mekanisme evaluasi.
(21 Permohonan Perizinan Berusaha untuk
penyelenggaraan Penyiaran melalui media terestrial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) huruf
a untuk LPS dan LPB dapat diajukan setelah adanya
pengumuman peluang penyelenggaraan Penyiaran
oleh Menteri.
(3) Dalam hal pada 1 (satu) wilayah layanan siaran,
jumlah permohonan Perizinan Berusaha
penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 melebihi jumlah ketersediaan kanal
frekuensi radio dan/atau ketersediaan slot
multipteksing, Perizinan Berusaha diberikan melalui
mekanisme seleksi.
Pasal T2
(1) Penyelenggaraan Penyiaran dapat dilakukan dengan
cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia,
regional, dan/atau lokal dengan terlebih dahulu
memperoleh persetujuan Menteri.
(21 Penyelenggaraan Penyiaran untuk cakupan wilayah
siaran meliputi seluruh Indonesia dapat dilakukan
oleh:
LPP Radio Republik Indonesia;
LPP Televisi Republik Indonesia;
LPS jasa Penyiaran televisi melalui media
terestrial untuk layanan program siaran;
LPS melalui media satelit; atau
LPB melalui media satelit dan/atau media kabel.
a.
b.
c.
d.
e.
SK No 086915 A
(3) Penyelenggaraan
-- 56 of 98 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESlA
(3) Penyelenggaraan Penyiaran untuk cakupan wilayah
siaran regional dan/atau lokal dapat dilakukan oleh:
a. LPP Lokal;
b. LPS jasa Penyiaran radio melalui media terestrial;
c. LPS jasa Penyiaran televisi melalui media
terestrial untuk layanan program siaran;
d. LPS jasa Penyiaran televisi layanan multipleksing
media terestrial;
e. LPK; atau
f. LPB melalui media terestrial dan/atau kabel.
(4) Lembaga Penyiaran yang melaksanakan
penyelenggara€rn Penyiaran melalui media terestrial
dengan cakupan wilayah siaran meliputi seluruh
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf
a, huruf b, dan huruf c wajib memiliki cabang paling
sedikit di ibukota provinsi dan bersiaran di cakupan
wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) LPS yang melaksanakan penyelenggaraan Penyiaran
digital melalui media terestrial dengan cakupan
wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia dan
regional, siarannya wajib memuat konten lokal paling
sedikit lOo/o (sepuluh persen) dari waktu siaran
keseluruhan per hari.
(6) Cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia,
regional, dan/atau lokal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. kesehatan industri Penyiaran;
b. kemampuan dan kesiapan penyelenggara;
c. ketersediaan slot multipleksing; dan/atau
d. ketersediaan Spektrum Frekuensi Radio
berdasarkan rencana induk Spektrum Frekuensi
Radio untuk keperluan PenYiaran.
SK No 086914 A
(7) LPS...
-- 57 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7)
(1)
(2t
(3)
LPS dapat menyelenggarakan layanannya dengan
sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah
siaran sampai dengan seluruh Indonesia, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. induk stasiun jaringan dan anggota stasiun
jaringan merupakan LPS yang terletak di ibukota
provinsi dan/ atau kabupaten/kota; dan
b. untuk kesamaan acara, siaran stasiun jaringan
dapat dipancarluaskan melalui stasiun relai ke
seluruh wilayah dalam 1 (satu) provinsi'
Pasal 73
setiap perrrbahan nama, alamat kantor, susunan pengurus,
dan/atau saham oleh lembaga Penyiaran harus dilaporkan
kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sejak
dilakukan perubahan.
Pasal 74
Setiap perubahan kepemilikan saham baik langsung
*arprn tidak langsung pada LPS dan LPB wajib
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Perubahan kepemilikan saham LPS dilarang
mengakibatkan pelanggaran ketentuan:
a. kepemilikan asing;
b. pemusatan kePemilikan; atau
c. kepemilikan silang.
Perubahan kepemilikan saham LPB dilarang
mengakibatkan pelanggaran ketentuan:
a. kepemilikan asing; atau
b. kepemilikan silang.
Pasal 75
Dalam menyelenggarakan siarannya, LPB wajib:
SK No 086991 A
a. melakukan
-- 58 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran
yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;
b. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari
kapasitas saluran untuk menyalurkan program dari
LPP dan LPS; dan
c. menyediakan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam
negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran
produksi luar negeri dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. dalam hal menyalurkan saluran siaran produksi 10
(sepuluh) atau lebih, perbandingan saluran siaran
produksi dalam negeri dan saluran siaran produksi
luar negeri 1 (satu) berbanding 1O (sepuluh) dengan
pembulatan angka ke atas; atau
2. dalam hal menyalurkan saluran siaran produksi
kurang dari 10 (sepuluh), menyediakan paling
sedikit 1 (satu) saluran siaran produksi dalam
negeri.
Pasal 76
(1) Radius siaran LPK jasa Penyiaran radio yang bersiaran
melalui media terestrial dibatasi maksimum 2,5 km
(dua koma lima kilometer) dari lokasi pemancar atau
dengan Effectiue Radiated Potaer (ERP) maksimum
46,99 (empat puluh enam koma sembilan sembilan)
dBm.
(2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk LPK yang bersiaran melalui
layanan muttipleksing siaran televisi digital terestrial.
Pasal 77
(1) LPP, LPS, LPK, dan LPB wajib membayar biaya
Perizinan Berusaha melalui kas negara.
(21 Besaran dan tata cara pembayaran biaya Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 086912 A
Bagian
-- 59 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Migrasi Penyiaran Televisi Terestrial dari
Teknologi Analog ke Teknologi Digital
(1)
(21
(3)
(4)
(s)
(6)
(71
Pasal 78
Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran televisi
melalui media terestrial dilakukan dengan teknologi
digital melalui Penyelenggaraan Multipleksing.
Penyelenggaraan Multipleksing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan Spektrum
Frekuensi Radio sebagai sumber daya alam terbatas
yang dikuasai oleh negara dan pengelolaannya
dilakukan oleh Menteri.
Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran televisi
dengan teknologi digital melalui media terestrial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui beberapa penyelenggara multipleksing dalam
jumlah terbatas.
Jumlah penyelenggara multipleksing sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Penyelenggara multipleksing sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas:
a. LPP Televisi Republik Indonesia; dan
b. LPS jasa Penyiaran televisi.
Penetapan LPP Televisi Republik Indonesia sebagai
penyelenggara multipleksing sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh Menteri tanpa
melalui evaluasi atau seleksi.
Penetapan penyelenggara multipleksing untuk LPS
jasa Penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b dilakukan oleh Menteri melalui
evaluasi atau seleksi.
Penetapan penyelenggara multipleksing melalui
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat l7l berlaku
untuk LPS jasa Penyiaran televisi yang telah
melakukan investasi dan telah menyelenggarakan
multipleksing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(9) Menteri...
SK No 086911 A
(8)
-- 60 of 98 --
PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
(9) Menteri melaksanakan seleksi penyelenggara
multipleksing untuk LPS jasa Penyiaran televisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 pada wilayah
layanan siaran yang belum ditetapkan penyelenggara
multipleksingnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(8).
(1O) Penetapan penyelenggara multipleksing berdasarkan
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
mempertimbangkan penyelenggara yang telah
menyelenggarakan multipleksing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Menteri menetapkan penyelenggara multipleksing
melalui evaluasi atau seleksi berdasarkan
pertimbangan:
a. perlindungan kepentingan nasional;
b. pemerFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
tentang PERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - CIPTA KERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 46/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 45 requires that any use of the radio frequency spectrum must first obtain a license from the Minister, ensuring regulatory compliance.
Article 32 mandates that telecommunications network operators must ensure interconnection availability, facilitating seamless communication across networks.
Article 33 requires telecommunications providers to contribute to universal service obligations, ensuring service accessibility in underserved areas.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.