Government Regulation No. 45 of 2023 on Ionizing Radiation Safety and Radioactive Material Security
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Government Regulation No. 45 of 2023 establishes guidelines for the safety of ionizing radiation and the security of radioactive materials in Indonesia. This regulation is crucial for foreign investors involved in sectors that utilize nuclear technology or handle radioactive substances, ensuring compliance with safety and security standards. It affects businesses operating in nuclear energy, medical applications, research, and any other industry that may use radioactive materials. Key obligations under this regulation include the implementation of safety measures to protect workers and the public from radiation exposure, as well as stringent security protocols to prevent unauthorized access to radioactive materials. Companies must also ensure proper training for personnel handling such materials and maintain accurate records of their use and disposal. This regulation interacts with other related regulations, including those governing environmental protection and occupational health and safety, reinforcing the need for a comprehensive approach to managing radiation risks. Foreign investors should be aware of these obligations to ensure compliance and avoid potential penalties, while also contributing to the safe and secure use of nuclear technology in Indonesia.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
FEPUEUK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2023
TENTANG
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
a.
b.
c.
1.
2.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, setiap
kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga
nuklir wajib memperhatikan keselamatan, keamanan, dan
ketenteraman, kesehatan pekerja dan anggota
masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan
hidup, telah 6ilstaFkan Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan
Keamanan Sumber Radioaktif;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007
sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan standar intemasional, serta
dengan semakin meningkatnya tuntutan atas jaminan
keselamatan pekerja, anggota masyarakat serta
perlindungan terhadap lingkungan hidup dan keamanan
zat radioaktif sehingga perlu dilakukan pengaturan
kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan
Keamanan Zat Radioaktif;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun L997 tentang
Ketenaganukliran (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3676);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KESELAMATAN
RADIASI PENGION DAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF.
BABI...
SK No 177034A
-- 1 of 94 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1, Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut
Keselamatan Radiasi adalah kondisi dimana manusia dan
lingkungan hidup terlindungi dari efek radiasi pengion
yang berbahaya melalui tindakan proteksi radiasi.
2. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk
melindungi manusia dan lingkungan hidup dari akibat
paparan radiasi pengion,
3. Keamanan Zat Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan
untuk mencegah sabotase, akses tidak sah, perusakan,
kehilangan, pencurian, dan/ atau pemindahan tidak sah
zat radioaktif.
4. Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan
tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan,
penambangan, pembuatan, produksi,
penyimpanan, pengalihafl, ekspor, impor, penggunaan,
dan pengelolaan limbah radioaktif untuk
ke sej ahteraan rakyat.
5. Tenaga Nuklir adalah tenega dalam bentuk apapun yang
dibebaskan dalam proses transformasi inti termasuk
tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengron.
6. Radiasi Pengion adalah gelombang
dan/atau partikel bermuatan yang karena energi yang
dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya.
7. Sumber Radiasi Pengion adalah segala sesuatu yang
mengakibatkan paparan Radiasi Pengion, melalui emisi
radiasi atau lepasan zat radioaktif.
8. Zat Radioaktif adalah "at yar:lg mengandung paling sedikit
satu radionuklida, yang aktivitasnya atau kadarnya sama
dengan atau melebihi tingkat pengecualian.
9. Sumber Radioalrtif adalah Zat Radioaktif berbentuk padat
yang terbungkus secara perruanen dalam kapsul yang
terikat kuat.
1O. Pembangkit Radiasi Pengion adalah perangkat yang
dioperasikan untuk menghasilkan Radiasi Pengion.
11, Paparan...
SK No 177035A
-- 2 of 94 --
NEPUBUK INDONESIA
11. Paparan Terencana adalah kondisi adanya paparan dari
Sumber Radiasi Pengion yang berasal dari pengoperasian
atau kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya.
12. Paparan Darurat adalah kondisi adanya paparan dari
Sumber Radiasi Pengion sebagai akibat kecelakaan, tindak
kejahatan, atau kejadian lain yang tidak direncanakan
yang mengakibatkan paparan berlebih.
13. Paparan Eksisting adalah kondisi adanya paparan Radiasi
Pengion yang telah ada sebelum dan pada saat ditetapkan
tindakan pengendalian.
14. Paparan Kerja adalah paparan Radiasi Pengion yang
diterima oleh pekerja selama menjalankan pekerjaannya.
15. Paparan Medik adalah paparan yang diterima oleh pasien
akibat diagnosis atau pengobatan medik, pendamping
pasien, dan sukarelawan uji klinis dalam program
penelitian biomedik.
16. Paparan Publik adalah paparan yang diterima oleh
anggota masyarakat dari Sumber Radiasi Pengion dalam
Paparan Terencana, Paparan Darurat, dan Paparan
Eksisting.
17. Budaya Keselamatan adalah paduan karakter dan sikap
organisasi dan individu dalam organisasi yang
memberikan perhatian dan prioritas utama pada masalah
Keselamatan Radiasi.
18. Budaya Keamanan Zat Radioalrtif yang selanjutnya
disebut Budaya Keamanan adalah paduan karakter, sikap
dan perilaku individu, organisasi dan institusi yang
menjadi cara untuk mendukung, meningkatkan, dan
memelihara Keamanan Zat Radioaktif.
19. Pemegang lztrr adalah badan usaha yang memiliki
perizinan berusaha sektor ketenaganukliran atau badan
hukum publik yang memiliki izin dari Badan Pengawas
Tenaga Nuklir.
20. Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja dengan
Sumber Radiasi Pengion dan diperkirakan dapat
menerima dosis tahunan melebihi Nilai Batas Dosis untuk
anggota masyarakat serta menerima upah atau imbalan
dalam bentuk lain.
21. Petugas. . .
SK No 177036A
-- 3 of 94 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESTA
21. Petugas Proteksi Radiasi adalah Pekerja Radiasi yang
ditunjuk oleh Pemegang Izin dan mendapatkan izin
bekerja dari Badan Pengawas Tenega Nuklir untuk
mengawasi dan melaksanakan pekerjaan yang
berhubungan dengan Proteksi Radiasi dan Keselamatan
Radiasi.
22. Nilai Batas Dosis adalah dosis radiasi akumulatif terbesar
yang dapat diterima oleh Pekerja Radiasi dan anggota
masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa
menimbulkan efek genetik dan somatik yang sigrrifikan.
23. Pembatas Dosis adalah nilai dosis radiasi yang digunakan
sebagai panduan untuk melakukan optimisasi Proteksi
Radiasi dan Keselamatan Radiasi dalam Paparan
Terencana.
24. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan
sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
25. Tingkat Panduan Diagnostik adalah suatu nilai yang
dinyatakan dalam dosis radiasi atau aktivitas
radiofarmaka yang diberikan pada pasien dalam
pemeriksaan radiologi diagnostik dan intervensional serta
kedokteran nuklir diagnostik yang difungsikan sebagai
indikator penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan
Keselamatan Radiasi pada pasien,
26. Dosimetri adalah pengukuran, perhitungan, dan
pengkajian dosis Radiasi Pengion dalam bentuk energi
yang diserap oleh suatu materi.
27, Progran Proteksi dan Keselamatan Radiasi adalah
pengaturan yang dibuat secara sistematis sebagai acuan
bagi pelaksanaan tindakan Proteksi Radiasi.
28. Kesiapsiagaan Nuklir dan Radiologik yang selanjutnya
disebut Kesiapsiagaan adalah kemampuan siaga untuk
melakukan tindakan yang efektif untuk memitigasi
konsekuensi kedaruratan nuklir terhadap manusia,
kesehatan, harta benda, dan lingkungan hidup.
Kedaruratan Nuklir dan Radiologik yang
selanjutnya disebut Penanggulangan Kedaruratan adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan pada saat tedadi
kedaruratan nuklir untuk mengurangi dampak serius
yang ditimbulkan terhadap manusia, kesehatan, harta
benda, dan lingkungan hidup.
30. Kedaruratan . . .
SK No 177037A
29
-- 4 of 94 --
REPUEUK INDONESIA
30. Kedaruratan Nuklir adalah keadaan bahaya yang
mengancarn keselamatan manusia, kesehatan, kerugian
harta benda, atau kerusakan lingkungan hidup, yang
timbul sebagai akibat dari adanya lepasan Zat Radioaktif
dari instalasi nuklir atau kejadian khusus.
31. Kejadian Keamanan Zat Radioaktif adalah peristiwa atau
kegiatan yang berakibat terhadap Keamanan Zat
Radioaktif.
32. Barang Konsumen adalah setiap peralatan atau barang
yang mengandung Zat Radioaktif yang sengqja
dimasukkan atau sebagai hasil aktivasi, atau peralatan
atau barang yang menghasilkan Radiasi Pengion, dan
penggunaannya di masyarakat tidak memerlukan
pengawasan.
33. Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan
Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang dilaksanakan oleh
Inspektur Keselamatan Nuklir untuk memastikan
ditaatinya peraturan perundang-undangan
ketenaganukliran.
34. Inepektur Keselamatan Nuklir adalah pegawai Badan yang
diberi kewenangan oleh Kepala Badan untuk
melaksanakan Inspeksi.
35, Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
36. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
37. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
38. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut
Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang p€ngawasan
Tenega Nuklir.
39. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
Pasal 2...
SK No 177038 A
-- 5 of 94 --
Erl,F{II!:N
BLIK
-6
:TIT.[;ITT{JrJ
Pasal 2
(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang:
a. KeselamatanRadiasi;
b. Keamanan Zat Radioaktif;
c. manqiemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan 7-at
Radioaktif; dan
d. Inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(21 Ketentuan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a berlaku untuk:
a. instalasi nuklir;
b. fasilitas radiasi darrZat Radioaktif;
c. pertambangan bahan galian nuklir; dan
d. kegiatan lain yang mengakibatkan risiko radiasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk:
a. Zat Radioaktif selain bahan nuklir; dan
b. limbah radioaktif.
(4) Ketentuan Keamanan Zat Radioaktif untuk bahan nuklir
diatur dengan Peraturan Pemerintah mengenai
keselamatan dan keamanan instalasi dan bahan nuklir.
Pasal 3
Keselamatan Radiasi dan Keamanan ?at Radioaktif
sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (1) huruf a dan
huruf b dalam kegiatan pengangkutan Zat Radioaktif diatur
dalam Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Radiasi dan
Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif,
Pasal 4
(U Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a bertujuan untuk melindungi
pekerja, pasien, anggota masyarakat, dan lingkungan
hidup dari bahaya Radiasi Pengion.
(21 Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b bertujuan untuk mencegah
sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan,
pencurian, dan/ atau pemindahan tidak sah Zat
Radioaktif.
(3) Manajemen . . .
SK No 177039A
-- 6 of 94 --
FRESIDEN
NEPUBUK INDONESTA
(3) Manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanxt ?.at
Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf c bertqiuan untuk mengatur manajemen yang
berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan
Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif.
(4) Inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d bertujuan untuk
memastikan kepatuhan terhadap pelaksanaan
Keselamatan Radiasi, Keamanan Zat Radioaktif, serta
manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan bt
Radioaktif.
BAB II
KESEI,AMATAN RADIASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Keselamatan Radiasi sebagai64n6 dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a meliputi Keselamatan Radiasi dalam:
a. Paparan Terencana;
b. Paparan Darurat; dan
c. Paparan Eksisting.
Bagian Kedua
Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
Pasal 6
(1) Keselamatan Radiasi dalam Paparan Terencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. Proteksi Radiasi; dan
b. persyaratan keselamatan dalam instalasi/fasilitas dan
kegiatan lainnya.
l2l Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. prinsip Proteksi Radiasi;
b. Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja;
c. Proteksi Radiasi pada Paparan Medik;
d. Proteksi Radiasi pada Paparan Fublik;
e. kajian keselamatan; dan
f. Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
{3} Keselamatan . . .
SK No 177040A
-- 7 of 94 --
PRESIDEN
ELIK INDONESTA
(3) Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberlakukan dengan menerapkan pendekatan bertingkat,
Paragraf I
Prinsip Proteksi Radiasi
Pasal 7
(1) Pemegang Izin wajib menerapkan prinsip Proteksi Radiasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayatl2l huruf a.
(21 Prinsip Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. justifikasi;
b. optimisasi; dan
c. limitasi.
Pasal 8
Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 7 ayat (2)
huruf a wajib didasarkan pada manfaat yang diperoleh lebih
besar daripada risiko yang ditimbulkan dengan memperhatikan
aspek keselamatann kesehatan, keamanan, teknologi, sosial,
dan ekonomi.
Pasal 9
(1) Dalam hal pemberian Paparan Medik, Pemegang lzin wajib
memastikan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
l2l Justifikasi Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. manfaat diagnostik atau terapi lebih besar daripada
risiko dampak radiasi yang ditimbulkan; dan
b. tidak tersedianya teknik nonradiasi dengan manfaat
lebih besar dan risiko lebih kecil dari teknik radiasi.
Pasal lO
(1) Optimisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21
huruf b dilakukan dengan dosis yang
diterima dan jumlah individu yang terpapar serendah
mungkin yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan
faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan. (2) Pernegang . . .
SK No 177041 A
-- 8 of 94 --
E rl rFff.T:N
REPUBLTK INDONESIA
{21 Pemegang Izin wajib menetapkan Pembatas Dosis dalam
melakukan optimisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pada Paparan Kerja dan Paparan Publik.
Pasal 11
(1) Limitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21
huruf c diterapkan melalui penetapan Nilai Batas Dosis
untuk Pekeda Radiasi dan anggota masyarakat.
(21 Pemegang Izin wajib memberlakukan limitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada Paparan Kerja dan Paparan
Rrblik.
Paragraf 2
Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja
Pasal 12
Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b meliputi:
a. pembagian daerah kerja;
b. perlengkapan Proteksi Radiasi;
c. pemantauan daerah kerja;
d. pemantauan dosis;
e. pemantauan kesehatan;
f. kesejahteraan Pekerja Radiasi;
g, ketentuan batasan umur Pekeda Radiasi;
h. ketentuan untuk Pekerja Radiasi perrempuan yang hamil
dan/ atau perempuan menyusui; dan
i. pengaturan untuk peserta pemagangan atau peserta
pendidikan dan pelatihan.
Pasal 13
(1) Pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 hunrf a ditetapkan menjadi:
a. daerah pengendalian; dan
b. daerah supervisi.
(21 Penetapan pembagian daerah kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan:
a. besar paparan dan kontaminasi dalam kondisi
pengoperasian normal;
b. kemungkinan dan perkiraan besar paparan yang
dihasilkan dari kegiatan pengoperasian dan kondisi
kecelakaan; dan
c. prosedur . . .
SK No 177042A
-- 9 of 94 --
c
REPUELIK INDONESIA
prosedur yang diperlukan untuk menerapkan Proteksi
Radiasi dan Keselamatan Radiasi.
Pasal 14
(1) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
a. peralatan pemantau tingkat radiasi;
b. peralatan pemantau tingkat kontaminasi radioaktif;
c. peralatan pemantau dosis perorangan meliputi:
1. dosimeter pasif; dan
2. dosimeter aktif;
d. peralatan pemantau tingkat radioaktivitas lingkungan;
dan/atau
e. peralatan pelindung diri.
{21 Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Sumber Radiasi
Pengion dan energi radiasi yang digunakan.
Pasal 15
(U Pemegang Izin wajib memastikan perlengkapan Proteksi
Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c ang!<a 2, dan huruf d dikalibrasi
secara berkala.
(21 Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilal<ukan oleh fasilitas kalibrasi yang memperoleh izin
dari Badan atau fasilitas kalibrasi di negara lain yang telah
memperoleh izin atau pengakuan dari badan pengawas
atau otoritas berwenang di negara asal.
Pasal 16
(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan daerah kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c untuk:
a. mengevaluasi kondisi radiologik di daerah kerja;
b. menilai tingkat paparan di daerah pengendalian dan
daerah supervisi; dan
c. mengevaluasi kembali penetapan daerah pengendalian
dan daerah supervisi.
(21 Pemantauan daerah keda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilakukan secara berkala atau
sewaktu-waktu. (3) Pemantauan . . .
SK No 177043 A
-- 10 of 94 --
REPUBL|K INDONESIA
(3) Pemantauan daerah kerja secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan jenis kegiatan
Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Pasal 17
Pemegang lzin wajib melakukan pemantauan dosis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d terhadap
seluruh Pekerja Radiasi yang bekerja di daerah kerja.
Pasal 18
(1) Hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 wajib dievaluasi oleh laboratorium Dosimetri yang
telah memperoleh penunjukan dari Kepala Badan atau
laboratorium Dosimetri yang terakreditasi oleh lembaga
akreditasi negara lain yang telah menjadi penanda tangan
perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition
AnangemertS di tingkat regional atau internasional.
(21 Laboratorium Dosimetri harus menyampaikan hasil
evaluasi pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Pemegang Izin dan Kepala Badan.
Pasal 19
(1) Dalam hal hasil pernantauan dosis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan hasil melebihi
Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat l2l, Pemegang Izin wajib melakukan kaji ulang
terhadap Pembatas Dosis dan prosedur pengoperasian.
(21 Kaji ulang terhadap Pembatas Dosis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam laporan
verilikasi keselamatan.
Pasal 2O
(1) Dalam hal hasil pemantauan dosis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 menunjukkan melebihi Nilai
Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1), Pemegang Izin wajib melakukan investigasi
kejadian.
(2) Investigasi . . .
SK No 1770444
-- 11 of 94 --
PRESIOEN
REPUELIK INDONESTA
-t2-
(21 Investiga.si sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laonologis pelaksanaan prosedur kerja;
b. penggunaan peralatan pemantauan dosis perorangan;
dan/atau
c. potensi kegagalan peralatan.
{3) Pemegang lzin wajib menyampaikan laporan hasil
investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Kepala Badan paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak
hasil pemantauan dosis diterima.
(4) Berdasarkan laporan hasil investigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan melakukan
pencarian keterangan dan memberikan rekomendasi
kepada Pemegang lzin.
Pasal 2l
(1) Pemegang Izin wajib melakukan tindakan pengendalian
berdasarkan rekomendasi dari Kepala Badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4),
(21 Tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. perbaikan pelaksanaan Keselamatan Radiasi;
dan/atau
b. pemeriksaan kesehatan dan konseling.
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan konseling
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pemegang
Izin dapat melalnrkan penyesuaian penempatan kerja
Pekerja Radiasi.
(4) Pemegang lzin wajib melaporkan pelaksanaan tindakan
pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Kepala Badan secara tertulis paling lambat 5 (lima) Hari
setelah pelaksanaan tindakan pengendalian.
Pasal22
(1) Pemegang Izin wajib menyimpan dan memelihara rekaman
hasil pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17.
dan rekaman hasil
pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilakukan dengan ketentuan:
a. Paling. . .
SK No 177M5 A
t2t
-- 12 of 94 --
EEPUBLIK TNDONESIA
a. paling singkat sampai Pekerja Radiasi mencapai
umur 75 (tqjuh puluh lima) tahun; dan
b. paling singkat untuk jangka waktu 3O (tiga puluh)
tahun terhitung sejak Pekerja Radiasi berhenti bekerja.
Pasal 23
(U Pemegang lzin wajib menyelenggarakan pemantauan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e
untuk seluruh Pekerja Radiasi.
(21 Pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. sebelum masa bekerja;
b. selama masa bekerja; dan
c. setelah masa bekeda.
(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimalsud pada
ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan.
(4) Dalam kondisi tertentu, selain pemeriksaan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
konseling.
(5) Hasil pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) digunakan sebagai landasan
informasi dalam:
a, mendeteksi munculnya kasus penyakit akibat kerja
setelah tedadinya paparan radiasi yang melebihi Nilai
Batas Dosis;
b. memberikan konseling tertentu bagi Pekerja Radiasi
mengenai bahaya radiasi yang mungkin didapat; dan
c. melakukan kesehatan lanjutan untuk
Pekerja Radiasi yang paparan yang
melebihi Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I 1 ayat (1).
Pasal 24
(1) Pemantauan kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan
untuk Pekerja Radiasi selama masa bekerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b wajib dilakukan
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
(21 Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang
dilakukan. (3) Pemeriksaan . . .
SK No 177046A
-- 13 of 94 --
REPUBUK TNDONESIA
(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilakukan:
a. pada fasilitas pelayanan kesehatan; dan
b. oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi,
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Konseling pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (4) bertqiuan untuk memberikan
konsultasi dan informasi yang lengkap mengenai
kesehatan dan bahaya radiasi kepada Pekerja Radiasi.
(21 Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan kepada:
a. Pekerja Radiasi perempuan yang hamil;
b. Pekerja Radiasi perempuan ya.ng menyusui;
c, Pekerja Radiasi yang menerima paparan radiasi
berlebih; dan/atau
d. Pekeda Radiasi yang berkehendak mengetahui tentang
paparan radiasi yang diterimanya.
Pasal 26
Pemegang Izin wajib menanggung biaya pemantauan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasa727
(1) Pemegang Izin wajib menjamin kesejahteraan Pekerja
Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f.
(21 Kesejahteraan Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi paling sedikit:
a. insentif; dan
b. Jaminan Sosial.
Pasal 28
(U Insentif sebasaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21
huruf a diberikan dengan mempertimbangkan risiko
radiasi yang diterima oleh Pekerja Radiasi.
(2) Besar...
SK No 177048A
-- 14 of 94 --
NEPUBLIK TNDONESIA
l2l Besar insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan risiko radiasi, lingkup tugas dan
tanggung jawab Pekerja Radiasi, serta kemampuan
keuangan Pemegang lzin.
(3) Pemberian insentif Pekerja Radiasi sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(l) Pemegang Izin wajib mengikutsertakan Pekerja Radiasi
dan peserta pemagangan dalam program Jaminan Sosial.
(21 Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c, jaminan kematian;
d. jaminan hari tua;
e. jaminan pensiun; dan
f. jaminan kehilangan pekerjaan.
(3) Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Pemegang lzin wajib mematuhi ketentuan batasan umur
Pekerja Radiasi sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 12
huruf g.
(21 Batasan umur Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling rendah 18 (delapan bel,as) tahun.
Pasal 31
Ketentuan untuk Pekerja Radiasi perempuan yang hamil
dan/atau perempuErn menyusui sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf h meliputi:
a. pemberian informasi risiko radiasi pada kehamilan dan
kondisi menyusui; dan
b. pengaturan penempatan pekerja.
SK No 177050A
Pasal 32...
-- 15 of 94 --
BLIK INDONES
Pasal 32
(l) Pemegang Izin wajib melakukan pengaturan untuk peserta
pemegangan atau peserta pendidikan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i.
(21 Ketentuan pengaturan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pemberian akses ke daerah pengendalian; dan
b. pembatasan umur peserta pemagangan atau peserta
pendidikan dan pelatihan.
(3) Pemegang Izin wajib memberikan informasi atau instruksi
yang jelas mengenai keselarnatan dan kesehatan kerja
kepada peserta pemagangan atau peserta pendidikan dan
pelatihan sebelum memberikan akses sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Dalam memberikan akses sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pemegang Izin wajib melakukan:
a. pembimbingan dan pendampingan; dan
b. pengawasan dan pelindungan keselamatan dan
kesehatan kerja.
(5) Batasan umur peserta pemagangan atau peserta
pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling rendah 17 (tqiuh belas) tahun.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai Proteksi Radiasi pada Paparan
Kerja diatur dalam Peraturan Badan.
Paragraf 3
Proteksi Radiasi pada Paparan Medik
Pasal 34
(1) Proteksi Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat 12) huruf c meliputi:
a. penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan
Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik;
b. prosedur skrining untuk pasien perempuan hamil
dan/ atau perempuan menyusui;
c. ketentuan penelitian biomedik;
d. tindak lanjut dalam hal terjadi kesalahan pemberian
dosis pasien pada Paparan Medik; dan
e. tinjauan radiologik Paparan Medik.
(2) Paparan .. .
SK No 177049A
-- 16 of 94 --
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-L7-
(21 Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi paparan untuk tujuan:
a. diagnostik;
b. terapi; dan
c. penelitian biomedik.
Pasal 35
Pemegang Izin wajib memastikan Paparan Medik hanya
diberikan kepada pasien yang mendapat rujukan,
Pasal 36
Pemegang Izin wajib memberikan informasi tentang Proteksi
Radiasi dan risiko radiasi kepada pendamping pasierr sebelum
memberikan pendampingan.
Pasal 37
(1) Pemegang lzin wajlb memastikan penerapan optimisasi
Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi pada Paparan
Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
huruf a.
(21 Penerapan optimisasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan
Radiasi pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. penggunaan peralatan radiologik medik dan perangkat
lunak yang memenuhi standar nasional atau
intemasional;
b. pelaksanaan prosedur operasi diagnostik dan terapi
yang tepat guna;
c. pelaksanaan kalibrasi dosimeter;
d. pelaksanaan Dosimetri pasien;
e. penerapan Tingkat Pandual Diagnostik nasional;
f. penetapan dan penerapan program jaminan mutu
untuk Paparan Medik; dan/atau
g. penerapan Pembatas Dosis bagi pendamping pasien
dan sukarelawan penelitian biomedik.
(3) Peralatan radiologik medik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a. peralatan radiologi diagnostik dan intervensional;
b. peralatan radioterapi; dan
c. peralatan kedokteran nuklir diagnostik dan
kedokteran nuklir terapi.
Pasal 38...
SK No 177051A
-- 17 of 94 --
EUK INDONESIA
Pasal 38
Pelaksanaan Kalibrasi dosimeter sebagaimana dimaksud pada
dalam Pasal 37 ayat(21huruf c dilakukan oleh fasilitas kalibrasi
yang memperoleh izin dari Badan atau fasilitas kalibrasi di
negara lain yang telah memperoleh izin atau pengakuan dari
badan pengawas atau otoritas berwenang di negara asal.
Pasal 39
Pelaksanaan Dosimetri pasien sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (21 huruf d wajib:
a. dilaksanakan dan direkam oleh tenaga kesehatan; dan
b. dilakukan dengan menggunakan dosimeter yang
terkalibrasi dan sesuai pedoman nasional atau
intemasional.
Pasal 4O
(1) Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat {2) huruf e ditetapkan oleh
Badan.
(21 Dalam menetapkan Tingkat Panduan Diagnostik nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan dan organisasi profesi terkait.
(3) Tingkat Panduan Diagnostik nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tingkat Panduan Diagnostik untuk radiologi
diagnostik dan intervensional; dan
b. Tingkat Panduan Diagnostik untuk kedokteran nuklir
diagnostik.
Pasal 41
(1) Pemegang Izin wajib dan menerapkan
prograrl jaminan mutu untuk Paparan Medik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f.
(21 Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pelaksanaan kendali mutu internal
dan/atau eksternal' (3) Lingkup. . .
SK No 177052A
-- 18 of 94 --
ELIK INDONESIA
(3) Lingkup program jaminan muhr sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada kerumitan prosedur
radiologik dan risiko bahaya radiasi.
(4) Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari Program Proteksi dan
Keselamatan Radiasi.
Pasal 42
(U Kendali mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (21 dilakukan terhadap:
a. peralatan radiologik medik sebasaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (3) sebelum digunakan;
b. peralatan radioterapi untuk parameter keluaran
radiasi;
c, peralatan radiologi diagnostik dan intervensional; dan
d. pesawat sinar-X sebagai peralatan penunjang untuk
radioterapi dan kedokteran nuklir.
(21 Kendali mutu eksternal untuk peralatan radiologik medik
sebelum digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan melalui uji keberterimaan.
(3) Kendali mutu eksternal dari peralatan radioterapi untuk
parameter keluaran radiasi ss$agaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan melalui pelaksanaan kalibrasi.
l4l Kendali mutu eksternal untuk:
a. peralatan radiologi diagnostik dan intervensional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan
b. pesawat sinar-X sebagai peralatan penunjang untuk
radioterapi dan kedokteran nuklir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d,
dilakukan melalui uji kesesuaian.
Pasal 43
Badan menetapkan:
a. Pembatas Dosis bagi pendamping pasien dan sukarelawan
penelitian biomedik; dan
b. kriteria dan panduan untuk rilis pasien setelah menjalani
prosedur terapi dengan radiofarmaka atau dengan Sumber
Radioaktif.
SK No 177053 A
Pasal 44...
-- 19 of 94 --
.EaI:f{f;fiN
UK INDONESIA
Pasal 44
(1) Pemegang lzin wajib membuat prosedur skrining untuk
pasien perempuan hamil dan/ atau perempuan menyu.sui
s€bagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayal (1) huruf b.
(21 Prosedur skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk memastikan:
a. pasien perempuan hamil atau tidak sebelum
memutuskan pelaksanaan prosedur radiologik; dan
b, pasien perempuan tidak sedang men5ru.sui sebelum
pemberian radiofarmaka.
(3) Hasil skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan pertimbangan untuk justifikasi prosedur
radiologik dan optimisasi Proteksi Radiasi dan
Keselamatan Radiasi terhadap pasien,
Pasal 45
Ketentuan penelitian biomedik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Paparan Medik dalam program penelitian biomedik hanya
dapat diberikan setelah mendapat persetqjuan dari komite
etik atau badan yang berfungsi sebagai komite etik; dan
b. penelitian biomedik dilaksanakan sesuai dengan pedoman
dan standar etik yang ditetapkan oleh lembaga yang
tugas pemerintahan di bidang
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan,
serta invensi dan inovasi,
ketenaganukliran, dan keantariksaan
berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggaralan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasa] 46
(U Pemegang lzin wajib melakukan tindakan untuk
mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan pemberian
dosis pasien pada Paparan Medik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) hurufd.
(21 Dalam hal tedadi kesalahan pemberian dosis pasien pada
Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemegang Izin wajib melakukan:
a. investigasi , . .
SK No 177054A
-- 20 of 94 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. investigasi terhadap jenis dan penyebab kesalahan
pemberian dosis pasien pada Paparan Medik; dan
b. tindakan korektif yang sesuai.
Pasal 47
(1) Pemegang Izin wajib melaporkan kepada Kepala Badan
dalam hal terjadi kesalahan pemberian dosis pasien pada
Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal zt6
ayat (2) yang menyebabkan terjadinya:
a, perbedaan yang signifikan terhadap dosis pasien yang
diberikan; dan/atau
b. pasien meninggal dunia.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib
disampaikan kepada Kepala Badan dalam jangka waktu
paling Lama 7 (tqjuh) Hari terhitung sejak kejadian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi.
Pasal 48
(1) Pemegang lzin wqiib memastikan tinjauan radiologik
Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) huruf e dilakukan secara berkala di fasilitas yang
menjadi tanggung jawabnya.
121 Tinjauan radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilakukan oleh tenaga medis bekerja sama dengan
tenaga kesehatan dan Petugas Proteksi Radiasi.
(3) Lingkup tinjauan radiologik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. telaah terhadap kekurangan dan kelebihan penerapan
justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
Pasal 9 serta penerapan optimisasi Proteksi Radiasi
dan Keselamatan Radirasi pada Paparan Medik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; dan
b. investigasi dan koreksi terhadap kekurangan
penerapan justifikasi dan optimisasi Proteksi Radiasi
dan Keselamatan Radiasi pada Paparan Medik.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai Proteksi Radiasi pada Paparan
Paragral 4...
Medik diatur dalam Peraturan Badan.
SK No 177055 A
-- 21 of 94 --
iEalrFIFIIN
K INDONESIA
22-
Paragraf 4
Proteksi Radiasi pada Paparan Publik
Pasal 50
Proteksi Radiasi pada Paparan Publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat(21 hurufd dilakukan terhadap:
a. pengelolaan limbah radioaktif;
b. pengendalian lepasan radioaktif ke lingkungan;
c. pelaksanaan klierens;
d. pemantauan Paparan Publik;
e. kendali Barang Konsumen; dan
f. pelindungan pengunjung dan anggota masyarakat yang
masuk ke daerah kerja.
Pasal 51
(1) Pemegang Izin wajib melakukaa pengelolaan limbah
radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf a
dengan:
a. memastikan aktivitas dan volume limbah yang
dihasilkan serendah dan sesedikit mungkin yang dapat
dicapai; dan
b. melakukan pengumpulan dan pengelompokan limbah
radioaktif.
(2) Untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan
pengelolaan limbah radioaktif.
(3) Ketentuan persyaratan pengelolaan limbah radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan
limbah radioaktif.
Pasal 52
(1) Pemegang Izin wajib melakukan pengendalian lepasan
radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5O huruf b.
(21 l.epasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mendapat persetu.iuan dari Kepala
Badan. (3) Lepasan . . .
SK No 177056A
-- 22 of 94 --
NEPUBUK INDONESIA
(3) Lepasan radioaktif ke lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak diperbolehkan melebihi nilai batas
lepasan radioaktivitas ke lingkungan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai lepasan radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan nilai batas
lepasan radioaktivitas ke lingkungan sebagaimana
dimaksud pada alrat (3) diatur dalam Peraturan Badan.
Pasal 53
(1) Dalam pelaksanaan klierens sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 huruf c, Pemegang lzin dilarang
melepaskan Zat Radioaktif ke lingkungan jika aktivitas
atau konsentrasi aktivitas masih di atas Ungkat klierens.
12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat klierens dalam
pelaksanaan klierens sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 54
(1) Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan Paparan
Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf d
melalui pemEmtauan:
a, paparan eksternal akibat Sumber Radiasi Pengion;
b. lepasan radioaktif ke lingkungan;
c. tingkat radioaktivitas di lingkungan; dan/atau
d. parameter penting lainnya yang diperlukan untuk
melakukan penilaian terhadap Paparan Publik.
(2) Pemantauan Paparan Publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaporkan kepada Kepala Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21diahrr dalam Peraturan Badan.
Pasal 55
(U Pemegang Izin wajib melakukan pemantauan lepasan
radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1)
huruf b.
(21 Pemantauan lepasan radioaktif ke lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk
kegiatan yang menghasilkan lepasan radioaktif selama
kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir berlangsung.
Pasal 56...
SK No 177057A
-- 23 of 94 --
PRESIDEN
NEPUELIK INDONESIA
Pasal 56
(U Pemegang Izin wajib memastikan tingkat radioaktivitas di
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (1) huruf c tidak melebihi nilai baku tingkat
radioaktivitas di lingkungan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai baku tingkat
radioaktivitas di lingkungan diatur dalam Peraturan
Badan.
Pasal 57
(1) Pemegang lzin produksi, pengalihan, impor, dan ekspor
Barang Konsumen wajib melaksanalan kendali Barang
Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
hurrf e.
(21 Kendali Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. memastikan Barang Konsumen teLah memenuhi
ketentuan Keselamatan Radiasi yang ditetapkan oleh
Kepala Badan;
b, pemasangan label di permukaan setiap Barang
Konsumen dan pembungkusnya yang memuat
informasi Barang Konsumen;
c, penyediaan informasi dan instruksi bagi pengguna
Barang Konsumen; dan
d. penyediaan informasi mengenai keselamatan dan
instruksi untuk pengangkutan dan penyimpanan bagi
pengalih Barang Konsumen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendali Barang
Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Badan.
Pasal 58
Pemegang Izin wajib memberikan pelindungan terhadap
pengur{ung dan anggota masyarakat ya.ng masuk ke daerah
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf f berupa:
a. pendampingan oleh Petugas Proteksi Radiasi dan/ atau
Pekerja Radiasi; dan
b. pelindungan dari paparan radiasi eksternal dan
kontaminasi' paragraf 5,. ,
SK No 177058A
-- 24 of 94 --
BLIK INDONESTA
Paragraf 5
Kajian Keselamatan
Pasal 59
(1) Setiap Orang yang akan melakukan kegiatan Pemanfaatan
Tenaga Nuklir tertentu wajib melakukan kajian
keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) hurufe.
l2l Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang memiliki
bin bertahap dan kegiatan tertentu lainnya;
b. instalasi nuklir; dan
c. pertambangan bahan galian nuklir.
(3) I(ajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada tahapan kegiatan:
a. penentuan tapak;
desain;
pembuatan;
konstruksi;
pemasangan;
komisioning;
operasi atau penggunaan;
perawatan;
dan/atau
penetapan penghentian.
(4) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi analisis dan evaluasi terkait:
a. batasan dan kondisi operasi fasilitas;
b. perkiraan kegagalan struktur, sistem dan komponen,
perangkat lunak, dan prosedur terkait Keselamatan
Radiasi;
c. perkiraan peningkatan paparan akibat kegagalan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan akibat yang
mungkin terjadi;
d. kemungkinan faktor eksternal yang dapat
mempengaruhi Keselamatan Radiasi;
e. potensi kegagalan prosedur pengoperasian dan akibat
kegagalan;
f. modifilrasi terhadap Keselamatan Radiasi;
g, tindakan keamanan dan akibat modiftkasi tindakan
keamanan terhadap Keselamatan Radiasi; dan/ atau
h. setiap. . .
b.
c.
d.
e.
f.
c.
h.
i.
j.
SK No 177059A
-- 25 of 94 --
EUK INDONESIA
h, setiap ketidakpastian dan asumsi terhadap
Keselamatan Radiasi.
(5) Kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk
memperoleh:
a. izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
b. birr instalasi nuklir; atau
c. iziia pertambangaa bahan galian nuklir.
Pasal 60
(1) Ihjian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a disampaikan
dalam bentuk laporan kajian keselamatan yang
menrpakan bagian dari dokumen Program Proteksi dan
Keselamatan Radiasi.
(21 Kajian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b disampaikan
dalam bentuk laporan analisis keselamatan.
(3) Kajian keselamatan untuk kegiatan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c disampaikan
dalam bentuk dokumen analisis keselamatan.
Pasal 61
(1) Pemegang lzin juga wajib melakukan kajian keselamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (a) jika
Pemegang Izin akan melakukan kegratan modifrkasi atau
perubahan terhadap:
a. desain fasilitas atau peralatan terkait keselamatsn
pada kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
b. strukhrr, sistem, dan komponen terkait keselamatan
untuk instalasi nuklir; dan/ atau
c. sarana, prasarana, instalasi atau fasilitas, dart
peralatan di fasilitas pertambangan Bahan Galian
Nuklir.
(21 Hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan pada saat
Pemegang Izin mengajukan permohonan persetujuan
modilikasi atau perubahan.
(3) Ketentuan . . .
SK No 177060A
-- 26 of 94 --
REPUBLTK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan
persetqjuan modifikasi atau perubahan diatur dalam
peraturan Badan.
Paragraf6
Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi
Pasal 62
(1) Pemegang Izin wajib menyusun, melaksanakan, dan
memutakhirkan Program Proteksi dan Keselamatan
Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l2l
huruf f berdasarkan hasil kajian keselamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
121 Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi uraian mengenai:
a. penyelenggara Keselamatan Radiasi;
b. pekerja pada instalasi/fasilitas dan kegratan lainnya;
c. laporan kqiian keselamatan;
d. penetapan Pembatas Dosis;
e. fasilitas dan Sumber Radiasi Pengion yang digunakan;
f. penetapan pembagian daerah kerja;
g. perlengkapan Proteksi Radiasi dan program kalibrasi
alat ukur;
h. pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi
radioaktif di daerah kerja;
i. pemantauan Paparan Publik;
j. pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi;
k, pemantauan dosis Pekerja Radiasi;
1. program pendidikan dan pelatihan;
m. program jaminan mutu Keselamatan Radiasi;
n. program Kedaruratan Nuklir/program Kesiapsiagaan;
o, prosedur terkait; dan/atau
p. sistem perekaman dan pelaporan.
(3) Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus di4jukan kepada Kepala
Badan untuk memperoleh:
a. inn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
b. izin instalasi nuklir dan bahan nuklir; atau
c. izrn pertambangan bahan galian nuklir.
SK No 177061A
Pasal 63...
-- 27 of 94 --
l-J:lrEIffiN
K INDONESIA
2A-
Pasal 63
(1) Pemegang lzin wajib membentuk penyelenggara
Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (21 huruf a yang bertanggung jawab untuk
melaksanakan Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
(21 Penyelenggara Keselamatan Radiasi dapat menjadi bagian
dari strulrtur manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja.
(3) Lingkup tugas, kedudukan, dan susunan penyelenggara
Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Pasal 64
(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas Program
Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (2l'.
(21 Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat {1) dilakukan untuk:
a. memastikan penerapan Program Proteksi dan
Keselamatan Radiasi;
b. mengevaluasi pelaksanaan Program Proteksi dan
Keselamatan Radiasi; dan
c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.
(3) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 harus dilaporkan kepada Kepala Badan paling
sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun dalam bentuk
laporan verifikasi ke selamatan.
(4) Dalam hal Pemegang lzin mengajukan perpanjangan izin,
laporan verilikasi keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan pada saat mengajukan
perrnohonan perpanj angan izin.
(5) Laporan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat:
a. inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi
setiap Sumber Radiasi Pengion;
b. data Pekerja Radiasi dan pelaksanaan pelatihan bagi
Pekerja Radiasi;
c. kondisi keandalan peralatan;
d. kondisi keandalan perlengkapan Proteksi Radiasi;
e. hasil ...
SK No 177062A
-- 28 of 94 --
BLIK INDONESIA
e. hasil pemantauan daerah kerja dan/ atau
radioaktivitas lingkungan;
f. hasil pelaksanaan klierens;
g. hasil pemantauan dosis pekeda;
h. hasil pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pekerja;
i. pemeliharaan fasilitas dan/atau peralatan; dan/ atau
j. insiden dan tindakan penanggulangan yang dilakukan.
Pasal 65
(1) Berdasarkan pelaksanaan Program Froteksi dan
Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (21, Pemegang Izin wajib membuat,
memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan.
{21 Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) terdiri atas:
a. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Kerja;
b. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Medik;
dan/atau
c. hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan Publik.
(3) Rekaman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 disesuaikan dengan jenis Pemanfaatan.
(4) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan
Keda sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a paling
sedikit meliputi:
a. pembagian tanggung jawab terkait pelaksanaan
Keselamatan Radiasi;
b. pelatihan yang diikuti oleh Pekerja Radiasi di
instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya;
c. hasil pengujian dan kalibrasi peralatan;
d. hasil perawatan perlengkapan Proteksi Radiasi;
e. hasil pemantauan dosis Pekeda Radiasi;
f. hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; dan
g. hasil pemantauan tingkat radiasi dan/ atau
kontaminasi di daerah kerja.
(5) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan
Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b paling
sedikit meliputi:
a. hasil kalibrasi Sumber Radiasi Pengion;
b. hasil Dosimetri pasien;
c. hasil penilaian dan reviu terkait penerapan fingkat
Panduan Diagnostik; dan/ atau
d. penerapan program jamina.n mutu, (6) Rekaman . . .
SK No 177063A
-- 29 of 94 --
REPUBLIK INDONESIA
(6) Rekaman hasil penerapan Proteksi Radiasi pada Paparan
Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
meliputi:
a. hasil pemantauan paparan eksternal;
b. hasil pemantauan lepasan radioaktif ke lingkungan;
c. hasil pemantauan tingkat radioaktivitas di lingkungan;
d. hasil klierens; dan/ atau
e. hasil pengukuran parameter penting lainnya yang
diperlukan untuk melakukan penilaian terhadap
Paparan Publik.
Paragraf 7
Persyaratan Keselamatan Radiasi
dalam Instalasi/ Fasilitas dan Kegiatan l,ainnya
Pasal 66
(1) Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan Keselamatan
Radiasi dalam instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya
dalam tahapan kegiatan:
a, penentuan tapak;
b. desain;
c. pembuatan;
d. konstruksi;
e. pemasangan;
f. komisioning;
g. operasi atau penggunaafl;
h. perawatan;
i. dekomisioning; dan/atau
j, penetapan penghentian.
(21 Persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang ditujukan untuk pencegahan dan
mitigasi kecelakaan didasarkan atas prinsip:
a. kaidah rekayasa yangbatk lgood engineering pradicel;
dan
b. sistem pertahanan berlapis.
(3) Penerapan kaidah reka5rasa yang baik (good engineerin4
practtnel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
minimal memenuhi:
a. standar nasional dan/ atau standar internasional dan
teknologi yang telah tenrji;
b. persyaratan keselamatan yang memadai terhadap
desain, konstruksi, operasi Sumber Radiasi Pengion,
instalasi nuklir, dan fasilitas bahan galian nuklir;
c. Proteksi . . .
SK No 177064A
-- 30 of 94 --
REPUEL|K INDONESIA
c. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi selama
Pemanfaatan Tenaga Nuklir; dan
d. kriteria teknis lain yang disetujui oleh Badan.
(4) Sistem pertahanan berlapis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi:
a. pencegahan terjadinya kecelakaan
b. mitigasi setiap kecelakaan yang mungkin terjadi;
dan/atau
c. penempatan kembali Sumber Radiasi Pengion dalam
kondisi yang aman setelah terjadinya kecelakaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Keselamatan
Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dalam Peraturan Badan,
Pasal 67
(1) Dalam melaksanakan kegiatan perawatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf h, Pemegang lzin
wajib menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan
program perawatan terhadap:
a. Sumber Radiasi Pengion, fasilitas, atau peralatan
terkait keselamatan pada kegiatan Pernanfaatan
Sumber Radiasi Pengion;
b. struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk
keselamatan untuk instalasi nuklir; atau
c. sararra, prasarana, instalasi/ fasilitas, dan peralatan
di fasilitas pertambangan bahan galian nuklir.
l2l Program perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Kepala Badan untuk memperoleh:
a, izrn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
b. izrn instalasi nuklir; atau
c. izrn pertambangan bahan galian nuklir.
Pasal 68
(1) Dalam melaksanakan kegiatan dekomisioning
sebagaimana dimaksud dalam.Pasal 66 ayat (1) huruf i,
Pemegang Izin wajib menJrusun, melaksanakan, dan
memutakhirkan program
l2l Program sebagaimana dimaksud pada
SK No 177065A
ayat (1) meliputi informasi mengenai:
a,uralan.,,
-- 31 of 94 --
REPUBUK INDONESTA
a. uraian kondisi fasilitas terkini;
b. struktur organisasi dekomisioning;
c. rencana pelaksanaan dekomisioning;
d. kajian ke selamatan;
e. pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi;
g. Keamanan Zat Radioaktif;
h. penanganan limbah radioaktif;
i. survei radiologi akhir;
j. deskripsi wilayah taabang;
k. penutupan fasilitas penambangan dan/ atau
pengolahan bahan galian nuklir;
L remediasi lingkungan hidup; dan/atau
m. pengelolaan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup
dan radiologis wilayah tambang.
(31 Program sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus disampaikan kepada Kepala Badan untuk
memperoleh:
a. inn Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
b. izin instalasi nuklir; atau
c. izrrr pertambangan bahan galian nuklir.
Bagian Ketiga
Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat
Paragraf 1
Umum
Pasal 69
(1) Keselamatan Radiasi dalam Paparan Darurat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. Kesiapsiagaan;
Kedaruratan; dan
c. rehabilitasi dan rekonstruksi.
(21 Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dilaksanakan pada tingkat:
a. nasional;
b. daerah; dan/atau
c. instalasi/fasilitas.
(3) Kesiapsiagaan . . .
b.
SK No 177066A
-- 32 of 94 --
K INDON
33-
(3) Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan
jenis kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir dan kategori
potensi bahaya radiologik.
Paragral 2
Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan
di Tingkat Nasional dan Tingkat Daerah
Pasal 7O
(1) Kesiapsiagaan dan Kedaruratan di
tingkat nasional dan tingkat daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a dan huruf b
dilakukan berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir.
(21 Kajian potensi bahaya nuklir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Badan bekerja sama dengan
lembaga pemerintah nonkementerian yang
urusan pemerintahan di bidang
penanggulangan bencana di tingkat nasional dan/ atau
daerah.
(3) Dalam melakukan kajian potensi bahaya nuklir
sslagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dapat
melibat}an pemangku kepentingan terkait.
Pasal 71
(l) Pemerintah Pusat melalui lembaga pemerintah
nonkementerian yang urusan
pemerintahan di bidang penanggulangan bencana,
men5rusun program Kesiapsiagaan tingkat nasional
berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (1).
{21 Penyusunan program Kesiapsiagaan tingkat nasional
berkoordinasi dengan Bada:r serta kementerian dan
lembaga yang terkait.
(3) Program Kesiapsiagaan tingkat nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan bagran dari rencana
nasional penanggulangan bencana.
(4) Rencana nasional penanggulangan bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetspkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa772.. .
SK No 177057A
-- 33 of 94 --
EUK INDONESIA
Pasal T2
(1) Pemerintah Daerah melalui lembega pemerintah
nonkementerian yang
pemerintahan di bidang
menyusun program Kesiapsiagaan tingkat daerah
berdasarkan hasil kajian potensi bahaya nuklir tingkat
daerah.
(21 Penyusunan program Kesiapsiagaan tingkat daerah
dilaksanakan dalam hal wilayahnya:
a. terdapat instalasi nuklir;
b. berpotensi dilewati oleh kendaraan yang
Zat Radioaktif; dan/ atau
c. berpotensi terdampak Kedaruratan Nuklir dari negara
yang berbatasan dengan wilayah Republik Indonesia.
(3) Program Kesiapsiagaan tingkat daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari rencana
Penanggulangan Kedaruratan bencana tingkat daerah.
(4) Rencana Penanggulangan Kedaruratan bencana tingkat
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dalam Peraturan Daerah.
Paragraf 3
Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan
di Tingkat Instalasi/ Fasilitas
Pasal 73
(1) Pemegang Izin wajib menJrusun, melaksanakan, dan
memutakhirkan program Kesiapsiagaan tingkat
instalasi/fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (21 huruf c.
(21 Program Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. infrastruktur; dan
b. fungsi penanggulangan.
(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a rneliputi:
a. organisasi dan kewenangan;
b, koordinasi;
c, fasilitas dan peralatan;
d. prosedur; dan
e. pelatihan dan/atau gladi Kedaruratan Nuklir.
(4) Fungsi. . .
urusan
bencana,
SK No 177068A
-- 34 of 94 --
E[*{F'I{I]
K INDONESIA
35-
(41 Fungsi penanggulangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi:
a. manajemen operasi tanggap darurat;
b. identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan;
c. tindakan mitigasi;
d. tindakan pelindungan;
e. pemberian informasi, instruksi, dan peringatan kepada
masyarakat;
f. pelindungan untuk petugas penanggulangan;
g. penanganan medis;
h. komunikasi publik;
i. pengelolaan limbah radioaktif;
j. mitigasi konsekuensi nonradiologik;
k. penghentian Kedaruratan Nuklir; dan
l. analisis kedanrratan dan tanggap darurat.
Pasal74
(U Pemegang Izin wajib melakukan kajian potensi bahaya
radiologik terhadap instalasi/ fasilitas dan kegiatan
lainnya yang menjadi tanggung jawabnya.
(21 Kajian potensi bahaya radiologik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk:
a. men5rusun dan menetapkan program Kesiapsiagaan;
dan
b. mengembangkan strategi proteksi untuk:
1. melindungi anggota masyarakat dari Paparan
Darurat; dan
2. melindungi petugas penanggulangan dari Paparan
Darurat.
(3) Program Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a harus terintegrasi dalam sistem
manajemen.
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesiapsiagaan dan
Kedaruratan di tingkat instalasi/fasilitas
SK No 177069A
diatur dalam Peraturan Badan.
Paragraf4...
-- 35 of 94 --
BUK INDONESTA
Paragmf 4
Pelindungan Terhadap Anggota Masyarakat
dan Petugas Penanggulangan
Pasal 76
(1) Pemegang Izin wajib mengembangkan strategi proteksi
untuk melindungi anggota masyarakat dari Paparan
Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21
hurufb angka 1.
(21 Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan hasil kajian potensi bahaya radiologik dan
kategori potensi bahaya radiologik.
(3) Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. memastikan penerimaan dosis masyarakat pada saat
kedaruratan tidak melampaui kriteria dosis untuk
masyarakat sebesar 5O mSv (lima puluh milisievert);
b. menerapkan tindakan pelindungan dan/atau tindakan
Penanggulangan Kedaruratan jika batas dosis pemicu
kedaruratan dilampaui; dan
menggunakEux tingkat intervensi operasional untuk c.
melaksanakan berbagai aspek tindakan
Penanggulangan Kedaruratan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori bahaya
radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Badan.
Pasal77
(1) Pemegang Izin wajib mengembangkan strategi proteksi
untuk melindungi petugas penanggulangan dari Paparan
Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21
huruf b angka 2.
12) Strategi proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memastikan petugas penanggulangan
tidak menerima Paparan Darurat dengan dosis efektif
melebihi 5O mSv (lima puluh milisievert) kecuali dalam
kondisi tertentu.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. tindakan . . .
SK No 177070A
-- 36 of 94 --
REPUEL|K TNDONESTA
a. tindakan untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah
luka serius;
b. tindakan untuk mencegah efek deterministik parah
dan mencegah dampak terhadap masyarakat dan
lingkungan;
c. mencegah peningkatan kondisi katastropik yang dapat
berdampak pada masyarakat dan lingkungan;
d. tindakan untuk mencegah luka parah; dan
e. tindakan untuk mencegah dosis kolektif yang besar.
Pasal 78
(1) Pemegang lzin wajib memastikan tindakan
penanggulangan dilakukan oleh petugas penanggulangan.
(21 Dalam melaksanakan tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin wajib
memberikan:
a. informasi tentang risiko kesehatan yang mungkin
diterima;
b. pilihan tindakan Proteksi Radiasi dan Keselarnatan
Radiasi yang tersedia; dan
c. pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (3) huruf e untuk kondisi tertentu,
kepada petugas penanggulangan.
Pasal 79
(U Pekeda Radiasi yang ditunjuk sebagai petugas
yang menerima dosis dari Paparan
Darurat tetap diperbolehkan menerima Paparan Kerja.
l2l Dalam hal Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menerima dosis melebihi 2OO mSv (dua ratus
milisievert) dari Paparan Darurat, Pemegang lzin wajib
menyediakan pemantauan kesehatan sebelum Pekerja
Radiasi menerima dosis dari Paparan Kerja.
(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 juga wajib diberikan atas permintaan Pekerja
Radiasi.
Pasal 80
(1) Pemegang Izin wajib mengkaji dan merekam dosis dari
Paparan Darurat yang diterima oleh petugas
penanggulangan.
(2) Rekaman . . .
SK No 177071A
-- 37 of 94 --
UK INDONESIA
(21 Rekaman dosis yang diterima sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus disampaikan oleh Pemegang lnn
kepada petugas penanggulangan.
Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap
anggota masyarakat dan petugas penanggulangan diatur dalam
Peraturan Badan.
Paragraf 5
Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pasal 82
(1) Pemegang Izin menyatakan Paparan Darurat berakhir jika
dosis efektif tahunan kurang dari 20 mSv (dua puluh
milisievert).
l2l Pemegang lzin wajib melakukan rehabilitasi dan
rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf c setelah Paparan Darurat dinyatakan
berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setelah Paparan Darurat dinyatakan berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paparan Darurat
dapat dialihkan menjadi:
a. Paparan Eksisting jika dosis efektif tahunan kurang
dari 20 mSv (dua puluh milisievert); atau
b. Paparan Terencana jika dosis efektif tahunan kurang
dari 1 mSv (satu milisievert).
(4) Pemegang lzrn dalam melakukan pengalihan Paparan
Darurat menjadi Paparan Eksisting atau Paparan
Terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
mendapatkan persetujuan Kepala Badan.
Pasal 83
Pemegang Izin wajib memastikan setiap orang yang terlibat
dalam pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi memenuhi
persyaratan Keselamatan Radiasi terhadap Paparan Kerja
dalam Paparan Terencana.
SK No 177185 A
Pasal 84...
-- 38 of 94 --
BLIK TNDONESIA
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi dan rekonstruksi
diatur dalam Peraturan Badan.
Bagian Keempat
Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting
Pasal 85
Keselamatan Radiasi dalam Paparan Eksisting sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberlakukan untuk:
a. daerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari
kegiatan masa lalu;
b. daerah terkontaminasi Zat Radioaktif yang berasal dari
kecelakaan nuklir dan/ atau kecelakaan radiasi, sesudah
kecelakaan dinyatakan beralhir;
c. paparan dari komoditas yang terkontaminasi Zat Radioaktif
yang berasal dari daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b; dan
d. paparan yang disebabkan oleh radiasi alam.
Pasal 86
(1) Untuk daerah yang terkontaminasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 huruf a dan huruf b, Badan
melakukan identifikasi mengenai:
a. pemilik Sumber Radiasi Pengion; dan
b. penanggung jawab lokasi.
(21 Dalam hal pemilik Sumber Radiasi Pengion tidak
diketahui, Badan melakukan penanganan terhadap
daerah yang terkontaminasi.
(3) Jika pemilik Sumber Radiasi Pengion teridentilikasi,
pemilik Sumber Radiasi Pengion wajib melakukan
penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi.
(4) Dalam melakukan penanganan terhadap daerah yang
terkontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), Badan atau pemilik Sumber Radiasi Pengion
dapat berkoordinasi dengan:
a. penanggung jawab lokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b;
b. Setiap Orang yang berkompeten untuk melakukan
tindakan penanganan; dan/ atau
c.instansi...
SK No 177074A
-- 39 of 94 --
ET+{FI{I]
K INDONESIA
40-
c, instansi yang berwenang.
(5) Dalam hal pemilik Sumber Radiasi Pengion sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan, Badan berkoordinasi dengan kurator
sebagai penanggung jawab, mengenai:
a. penunjukan Setiap Orang yang berkompeten untuk
melakukan tindakan penanganEul terhadap daerah
yang terkontaminasi; dan
b. biaya tindakan penanganan sebagaimana dimaksud
pada huruf a.
(6) Biaya penanganan terhadap daerah yang terkontaminasi
yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dibebankan kepada anggaran Badan.
Pasal 87
(1) Setiap Orang yang melakukan tindakan penangana:n
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dan
ayat (5) huruf a wajib menyampaikan rencana tindakan
penanganan kepada Kepala Badan.
{21 Rencana tindakan penanganan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi dengan kajian keselamatan.
(3) Badan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
tindakan penangEm€rn sebagaimana dimaksud pada
ayat (l ).
Pasal 88
(1) Konsentrasi radionuklida dari komoditas yang
terkontaminasi bt Radioaktif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 huruf c tidak boleh melebihi nilai batas
konsentrasi radionuklida di dalam komoditas,
l2') Nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada
tingkat panduan yang ditetapkan oleh Badan.
(3) Nilai batas konsentrasi radionuklida di dalam komoditas
ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang
menangani komoditas terkait setelah berkonsultasi
dengan Badan.
Pasal 89...
SK No 177073 A
-- 40 of 94 --
PRESIDEN
IIEPUBUK INDONESIA
Pasal 89
Dalam hal ditemukan adanya komoditas dengan nilai
konsentrasi radionuklida melebihi nilai batas konsentrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), penanganan
komoditas dilakukan oleh kementerian atau lemb"ge terkait
berkoordinasi dengan Badan.
Pasal 90
(1) Badan melakukan pengendalian untuk mengurangi
paparan yang disebabkan oleh radiasi alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 hurufd.
(21 Paparan yang disebabkan oleh radiasi a,lam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. paparan radon; dan
b. paparan radiasi kosmis.
Pasal 91
(1) Untuk paparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O
ayat (2) huruf a berupa paparan radon, pengendalian
dilakukan melalui:
a. penerapan tingkat panduan radon sebesar 3OO Bq/m3
(tiga ratus becquerel per meter kubik) dalam n-rmah
atau bangunan dengan tingkat okupansi yang tinggi;
dan/atau
b. pengurangan konsentrasi aktivitas radon serendah
mungkin yang dapat dicapai.
l2l Badan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga
terkait dan/ atau Pemerintah Daerah dalam melakukan
pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
Pasal 92
(1) Untuk paparan radiasi kosmis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9O ayat (2) huruf b, Badan menetapkan
tingkat panduan dan metodologi penilaian dosis yang
diterima oleh awak pesawat.
(21 Penetapan tingkat panduan dan metodologi penilaian
dosis yang diterima oleh awak pesawat sebaga.imana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan dan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
Pasal 93...
SK No 177075A
-- 41 of 94 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
_42_
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian Paparan
Eksisting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 humf a,
huruf b, dan huruf d diatur dalam Peraturan Badan.
Bagian Kelima
Sanksi Administratif
Pasal 94
(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada
Pemegang Izin yang melanggar ketentuan persyaratan
Keselamatan Radiasi.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a, peringatantertulis;
b. pembekuan tzin; atau
c. pencabutan izin.
Pasal 95
(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayatlLl, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1),
Pasal 1O ayat (21, Pasal 11 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) atau
ayatl2l, Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 17, Pasal 18
ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (l) atau ayat (4) ,
Pasal22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24
ayat (1) atau ayat (3), Pasal 26, Pasal 27 ayat {1), Pasal 29
ayat (1), Pasal 3O ayat (1), Pasal 32 ayat (1), ayat (4), atau
ayat (5), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), Pasal 39,
Pasal 41 ayat {1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (1} atau
ayat (2), Pasal 47 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 48 ayat (1)
atau ayat (2), Pasal 51 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 54
ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 57
ayat (1), Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1),
Pasal 62 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1),
Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (1),
Pasal 68 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (1),
Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), Pasal 79 ayat (2) atau
ayat (3), Pasal 80 ayat (1), Pasal 83, Pasal 86 ayat (3), dan
Pasal 87 ayat (1), dikenai peringatan tertulis kesatu oleh
Kepala Badan.
(2) Pemegang. . .
SK No 177076A
-- 42 of 94 --
EUK INDONESIA
l2l Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis
kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal
dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 Pemegang lzin tidak menindaklanjuti peringatan
tertulis kesatu, Kepala Badan memberikan peringatan
tertulis kedua.
(4) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan terLulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal
dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan
tertulis kedua, Kepala Badan memberikan peringatan
tertulis ketiga.
(6) Pemegang lzin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paline
lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tangga.l
dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga.
(71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, ayat (4), atau ayat (6) Pemegang Izin telah
menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan
tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, Kepala
Badan menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan
Keselamatan Radiasi.
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan
tertulis ketiga, Kepala Badan membekukan izin,
(9) Pemegang lzrn wajib menghentikan sementara
kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan
pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Pemegang Izin wajib pembekuan izin
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
ditetapkannya keputusan pembekuan izin.
( 1 1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) Pemegang Izin telah menindaklanjuti pembekuan
izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan
kembali izin.
(12) Apabila. . .
SK No 177078A
-- 43 of 94 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
_44_
(12) Apabila dalarn jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan
izin, Kepa)a Badan mencabut izin.
(13) Dalam ha1 pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) telah ditetapkan dan Pemegang Izin tetap
melatsanakan kegiatannya, Kepala Badan langsung
mencabut izin.
Pasal 96
(1) Kepala Badan dapat langsung membekukan izin kepada
Pemegang lzrn yang melanggar ketentuan Keselamatan
Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (1),
Pasal 52 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 78
ayat (1) atau ayat l2l, dan Pasal 82 ayat (2) atau ayat (4).
(21 Pemegang lzin wajib menghentikan sementara
kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan
pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(3) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti pembekuan bin
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
ditetapkannya keputusan pembekuan izin.
l4l Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) Pemegang lzin telah menindaklanjuti pembekuan
izin, Kepala Badan menerbitkan keputusan pemberlakuan
kembali izin.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti pembekuan
izin, Kepala Badan mencabut izin.
(6) .Iika pembeku an izin sebagaimana dimaksud pada ayat ( I )
telah ditetapkan dan Pemegang lzin tetap melaksanakan
kegiatannya, Kepala Badan langsung mencabut izin.
Pasal 97
Dalam hal pencabutan izrn sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 ayat {121 atau ayat (13) dan Pasal 96 ayat {5) atau
ayat (6) telah ditetapkan, eks Pemegang lzin tetap bertanggung
jawab untuk
dimanfaatkannya.
Zat Radioaktif yang
SK No 177077A
Pasal 98. . .
-- 44 of 94 --
sNEPUBLIK INDONESIA
Pasal 98
(1) Da1am hal eks Pemegang Izin tidak dapat melaksanakan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
karena bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan, pihak yang diberi
tanggung jawab atau diberi kuasa berdasarkan peraturan
perundang-unda:rgan untuk melakukan perbuatan
hukum untuk dan atas nama eks Pemegang lzin yang
bubar, dibubarkan, atau dinyatakan pailit wajib:
a. melakukan penanganan d<hir ?,at Radioaktif; dan
b. mengajukan penetapan penghentian
kegiatan atau dekomisioning kepada Kepala Badan.
(21 Tata cara dan penilaian penetapan
penghentian atau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Badan mengenai penatalaksanaan perizinat.
(3) Dalam hal pihak yang diberi tanggung jawab atau diberi
kuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan
untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas
nama badan hukum yang bubar, dibubarkan, atau
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), pihak tersebut dikenai sanksi administratif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Bagran Kesatu
Persyaratan Keamanan Zat Radioaktif
Pasal 99
Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
a. kategorisasi Zat Radioaktif;
b. tingkat Keamanan Zat Radioaltif;
c. program Keamanan Zat Radioaktif; dan
d, tindakan Keamanan Zat Radioaktif.
SK No 177079A
Pasal 1OO. . .
-- 45 of 94 --
FRESIDEN
REPIJBLTK INDONESIA
Pasal 100
(1) Kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 99 huruf a meliputi Zat Radioaktif:
a. kategori 1;
b. kategori 2;
c. kategori 3;
d. kategori 4; dan
e. kategori 5.
(2) Kategorisasi Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis kegiatan atau rasio
aktivitas.
(3) Zat Radioaktif kategori 1 sampai dengan kategori 5
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa Sumber
Radioaktif, Zat Radioaktif terbuka, atau limbah radioaktif.
Pasal 101
(1) Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 99 huruf b meliputi:
a. tingkat keamanan A;
b. tingkat keamanan B; dan
c. tingkat keamanan C.
(21 Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kategorisasi Zat
Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100
ayat (l ).
Pasal 102
(1) Pemegang Izin wajib menlrusun, melaksanakan, dan
memutakhirkan program Keamanan Zat Radioaktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c.
(2) Frogram Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi uraian mengenai informasi:
a. Zat Radioaktif dan lingkungan sekitar;
b. kondisi keamanan khusus yang perlu diperhatikan;
c. sistem keamanan yang digunakan dan tu.iuan
peng8unaamnya;
d. prosedur keamanan;
e. aspek administrasi; dan
f. tindakan respons termasuk kerja sama dengan
instansi terkait di lokasi dan tindakan penemuan
kembali Zat Radioaktif.
(3) Program . . .
SK No 177080A
-- 46 of 94 --
[Jal rF{f.Trill
REPIIBLIK INDONESTA
(3) Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat {2} harus diajukan kepada Kepala Badan pada
saat pengajuan izin Pemanfaatan yang menggunakan Zat
Radioaktif.
Pasal 1O3
(U Untuk menyusun Program Keamanan Zat Radioaktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pemegang Izin
wajib melakukan k4iian Keamanan Zat Radioaktif.
(21 Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. analisis tingkat ancarnan keamanan; dan
b. analisis kerentanan keamanan terhadap
instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya.
(3) Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat {2) dibuat berdasarkan ancaman dasar desain
nasional.
Pasal 104
(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas program
Keamanan Zat Radioaktif.
l2l Verifikasi Keamanan 7.at Radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memastikan penerapan program Keamanan 7,at
Radioaktif;
b. mengevaluasi pelaksanaan program Keaxrrar:alr 7-at
Radioaktif; dan
c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.
(3) Verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala
Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
dalam bentuk laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif.
(4) Dalam hal Pemegang Izin mengajukan perpanjangan izin,
laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada saat
mengqjukan permohonan perpanjangan izin.
(5) Laporan verilikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit memuat:
a. inventarisasi data dan lokasi Zat Radioaktif;
b. data petugas Keamanan Zat Radioaldit
c. pelaksanaan . . .
SK No 177081A
-- 47 of 94 --
ELIK TNDONESIA
c. pelaksanaan pelatihan petugas Keamanan ht
Radioaktif;
d. hasil pelaksanaan gladi Keamanan Zat Radioaktif;
e. kondisi keandalan peralatan KeamananT,at Radioaktif;
f. hasil penilaian deteksi;
g. hasil pemeriksaan keterpercayaan (trustuorthinessl;
h. pemeliharaan peralatan Keamanan Zat Radioaktif; dan
i. insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian
Keamanan Zat Radioaktif yang dilakukan.
Pasal 105
(1) Berdasarkan pelaksanaan progran Keamanan Zat
Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102,
Pemegang lzin wajib membuat, memelihara, dan
menyimpan rekaman pelaksanaan.
{21 Rekaman pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembagian tanggung jawab terkait pelaksanaan
Keamanan Zat Radioaktif;
b. pelatihan yang diikuti oleh petugas Keamanan Zat
Radioaktif di instalasi/fasilitas dan kegiatan lainnya;
c. inventarisasi data Sumber Radiasi Pengion dan lokasi
setiap Sumber Radiasi Pengion;
d. hasil pemeliharaan fasilitas dan/ atau peralatan
Keamanan Zat Radioaktif;
e. pelaksanaan prosedur operasional Keamanan Zat
Radioaktif; dan
f. insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian
Keamanan Zat Radioaktif yang dilalrukan,
Pasal 106
(1) Badan melaksanakan koordinasi dalam penetapan
Erncaman dasar desain nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O3 ayat (3) untuk Zat Radioaktif beserta
safananya.
(21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan instansi yang berwenang meliputi:
a. kementerian yang urusan
pemerintahan di bidang pertahanan;
b. Tentara Nasional Indonesia;
c, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Badan Intelijen Negara;
e. Badan . . .
SK No 177082A
-- 48 of 94 --
B
K INDONESIA
Badan Keamanan Laut;
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
Komite Nasional Keselamatan Transportasi; dan/ atau
kementerian atau lembaga lain yang terkait.
Pasal 107
(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif selegaimana
dimaksud dalam Pasal 99 huruf d harus memenuhi fungsi:
a. pencegahan;
b. deteksi;
c. penundaanl dan
d. respons.
(21 Penerapan tindakan Keamanan Zat Radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
tingkat Keamanan Zat Radioalrtif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O1.
e.
f.
c.
h.
Bagian Kedua
Pengamanan Zat Radioaktif yang Berada di Luar Pengawasan
Pasal 1O8
(1) Badan melakukan pengamanan terhadap Zat Radioaktif
yang tidak diketahui pemililorya atau Pemegang Izin.
(21 Badan melakukan investigasi mengenai kepemilikan atau
peizinan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan berkoordinasi dengan instansi berwenang
lainnya.
(4) Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) diketahui pemilik Zat Radioaktif
atau Pemegang lzin, penanganan pengamanan Zat
Radioaktif dilakukan oleh pemilik atau PemeganglzinZat
Radioaktif.
(5) Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 daa ayat (3), tetap tidak diketahui pemilik Zat
Radioaktif atau Pemegang lzin, penanganEm pengaman€rn
Zat Radioaktif dilakukan oleh Badan.
SK No 177083 A
(6) Badan. . ,
-- 49 of 94 --
K INDON
50-
(6) Badan dapat berkoordinasi dengan instansi yang
berwenang untuk pelaksanaan pengamanan Zat
Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).
(7) Biaya penangalrar: 7at Radioaktif yang tidak diketshui
pemilik Zat Radioaktif atau Pemegang Izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), dibebankan pada anggaran
Badan.
Pasal 1O9
(1) Zat Radioaktif yang dimiliki secara tidak sah yang berada
di kawasan pabean harus disimpan di tempat
penyimpanan sementara.
l2l Penetapan penyediaan tempat penyimpanan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berkoordinasi dengan Badan.
(3) Ketentuan penyediaan tempat penyimpanan sementara
yalg berada di kawasan pabean sebagaimana dimaksud
pada ayat {1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Badan menetapkan Zat Radioalrtif sebagaimana dimaksud
pada ayat {l) sebagai limbah radioaktif.
(5) Penetapan Zat Radioaktif sebagai limbah radioaktif
dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait.
(6) Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dikirim ke instansi yang menangani limbah radioaktif
untuk penyimpanan akhir.
(71 Biaya pengiriman 7,al Radioaktif sgfagaimsna dimaksud
pada ayat (6) dibebankan kepada Ernggaran Badan.
(8) Jasa pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dikenakan biaya.
Pasal 110
Ketentuan lebih lanjut mengenai Keamanan Zat Radioaktif
diatur dengan Peraturan Badan.
SK No 177084A
Bagran
-- 50 of 94 --
EIiFIIilINI
BLIK IN
|IFFTr:I
Bagian Ketiga
Sanksi Administratif
Pasal 111
(1) Kepala Badan menjatuhkan sanksi administratif kepada
Pemegang lzin yeng melanggar ketentuan persyaratan
Keamanan Zat Radioaktif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin.
Pasal 112
(1) Pemegang lzin yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal lQ4 ayat (1) atau
ayat (3), dan Pasal 105 ayat (i), dikenai peringatan tertulis
kesatu oleh Kepala Badan.
(21 Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis
kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal
dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Pemegang Izin tidak menindaklanjuti peringatan
tertulis kesatu, Kepala BadFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif
tentang LINGKUNGAN HIDUP - KETENAGANUKLIRAN, NUKLIR
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 45/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.