No. 45 of 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, Government Regulation No. 45 of 2022, outlines the reduction of state capital participation in PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero). This action is part of a broader strategy to optimize the mining business ecosystem and facilitate the establishment of a strategic holding company in the mining sector.
The regulation primarily affects PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) and its shareholders, as well as entities involved in the mining sector, particularly those related to PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, and PT Freeport Indonesia.
- Pasal 1 states that the Republic of Indonesia will reduce its capital participation in PT Indonesia Asahan Aluminium, which is classified as a Persero company under Government Regulation No. 26 of 2014. - Pasal 2 (1) specifies the value of the capital reduction at Rp48.746.701.291.844,00, detailing the breakdown of shares in various companies. - Pasal 3 (1) indicates that the reduction will result in the transfer of state ownership in shares of PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, and PT Freeport Indonesia. - Pasal 4 outlines the implications of this transfer, including the status change of PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, and PT Bukit Asam Tbk to state-owned enterprises. - Pasal 5 establishes the effective date of this regulation as December 8, 2022.
- Persero: A state-owned limited liability company. - NIB: Nomor Induk Berusaha (Business Identification Number). - OSS: Online Single Submission, a system for business licensing. - KBLI: Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Indonesian Standard Industrial Classification). - LKPM: Laporan Kegiatan Penanaman Modal (Investment Activity Report). - BKPM: Badan Koordinasi Penanaman Modal (Investment Coordinating Board). - BUPM: Badan Usaha Milik Negara (State-Owned Enterprises). - RPTKA: Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Plan for the Use of Foreign Workers). - KITAS: Kartu Izin Tinggal Terbatas (Limited Stay Permit). - PMA: Penanaman Modal Asing (Foreign Investment). - KEK: Kawasan Ekonomi Khusus (Special Economic Zone). - FTZ: Free Trade Zone. - BPJPH: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Halal Product Assurance Agency). - MUI: Majelis Ulama Indonesia (Indonesian Ulema Council). - KKPR: Kewajiban Keterbukaan Publik (Public Disclosure Obligations). - OJK: Otoritas Jasa Keuangan (Financial Services Authority).
The regulation takes effect on December 8, 2022, and does not explicitly mention any transitional provisions or amendments to previous regulations.
The regulation references several previous laws and regulations, including Law No. 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises and Government Regulation No. 44 of 2005 regarding the procedures for state capital participation and management. These references indicate that the current regulation is part of a continuum of regulatory frameworks governing state capital participation in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that the Republic of Indonesia will reduce its capital participation in PT Indonesia Asahan Aluminium, classified as a Persero company under Government Regulation No. 26 of 2014.
Pasal 2 (1) specifies the value of the capital reduction at Rp48.746.701.291.844,00, detailing the breakdown of shares in various companies.
Pasal 3 (1) indicates that the reduction will result in the transfer of state ownership in shares of PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, and PT Freeport Indonesia.
Pasal 4 outlines the implications of this transfer, including the status change of PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, and PT Bukit Asam Tbk to state-owned enterprises.
Pasal 5 establishes the effective date of this regulation as December 8, 2022.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (9K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a behwa berdasarl<an Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Irrdonesia Asahan Aluminium, Pemerintah telah membentuk holding pertarnbangan; bahwa untuk rnengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisie n, serta melanjutkan kebijal<an Pemerintah dalam holding pertambangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pirltr dibentuk strategic holding dengan mendirikan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan sebagai induk, melalui pemisahan kegiatan operasional dan kegiatan strategis Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium; b SK No 157863 A c. bahwa . . . -- 1 of 7 -- c PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA bahwa dalam rangka pembentukan strategic ltolding sebagairnana dimaksud dalam huruf b, perlu terlebih dahulu dilakukan pengurangzrn penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang selanjutnya digunakan sebagai penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertarnbangan; bahwa berdasa.rkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nornor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Taleun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan' Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penguringan Penyertaan Modai Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Persei:oan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium; Mengingat : l. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang. Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); d 2 3.Peraturan... SK No 157864A -- 2 of 7 -- 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Peratrrran Pemerintah Nomor 44 Tahun 2O05 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada tsadan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PI INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM. asal 1 Negara Repu k Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal pada Pemsahaan Perseroan (Persero) PI Indonesia Asahan Aluminium yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan, (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2Ol4 tentang Penetapan PI Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. Pasal 2 (l) Nilai pengurangan penyertaan modal negera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp48.746.7O1.29t.844,OO (empat puluh delapan triliun -.-ujuh ratus empat puluh enam miliar tqiuh ratus satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan rahrs empat puluh empat rupiah), yang terdiri atas: a. 15.619.999.999... Menetapkan SK No 157865 A -- 3 of 7 -- FRESIOEN REPUBLIK INDONESIA a. 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada PT Aneka Tambang Tbk; 4.841 .053.951 (empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu) saham Seri B pada PI Timah Tbk; 7.490.437.495 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima) saham Seri B pada PT Rukit Asam Tbk; dan 21.300 (dua pu h satu ribu tiga ratus) saham pada PT Freeport lndonesia. (21 Pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai dan bentuk penyertaan modal negara yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Motlal Negara Republik Indonesia k'e Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. Pasal 3 (1) Pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menjadikan kipemilikarr saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) pada PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indonesia beralih merliadi saham milik negara pada PT Aneka Tambang Tbk, PI Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indorresra. (21 Pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham negara pada: b c d a.PT... SK No 157866A -- 4 of 7 -- a PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PI Aneka Tambarrg Tbk menjadi sebesar 65,000/o (enam puluh lima persen) atau sebesar Rp1.562.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus enam puluh dua miliar rupiah), yang terdiri atas: 1. 1 (satu) saham Seri A dwi warna dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) atau sebesar Rp100,00 (seratus rupiah); dan 2. 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp10O,0O (seratus rupiah) atau sebesar Rp1.561.999.999.900,00 (satu triliun lima ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilarr ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah); PT Timatr Tbk menjadi sebesar 65,OOo/o (enam puluh lima persen) atau sebesar Rp242.O52.697.600,00 (dua ratus empat puluh dua miliar lima puluh dua juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), yang terdiri atas: I (satu) saham Seri A drvi warna dengan nilai nominal sebesar Rp50,O0 (lima puluh rupiah) atau sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah); dan 2. 4.841.053.951 (empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah) atau sebesar Rp242.O52.697.550,00 (dua ratus empat puluh dua miliar lima puiuh dua juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah); b 1 c.PT... SK No 157867 A -- 5 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. PT Bukit Asam Tbk menjadi sebesar 65,02% (enam puluh lima koma nol dua persen) atau sebesar Rp749.O43.750.000,O0 (tujuh ratus empat puluh sembilan miliar empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah;, yang terdiri atas: 1. 5 (lima) saharr Seri A dwi warna dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) atau sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah); dan 2. 7.49O.437.495 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh tqiuh ribu empat ratus sembilan puluh lirna) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) atau sebcsar Rp749.O43.749.500,00 (tqiuh ratus empat puluh sembilan miliar empat puluh tiga juta tujuh ratus empat puluir sembilan ribu lima ratus rupiah); dan d. PT Freeport Indonesia menjadi sebesar 5,62Vo (lima koma enarn dua persen) atau sebesar USD2,130,000.00 (dua juta seratus tiga puluh ribu clolar Anerika Serikat), yang terdiri atas 21.300 (dua puluh satu ribu tiga ratus) saham dengan nilai nomi.nal sebesar USD100.00 (seratus dolar Amerika Serikat). Pasal 4 Kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 mengakibatkan: a. status PI Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk menladi Badan Usaha Milik Negara; dan b. PI Indonesia Asahan Aluminium Tbk tidak lagi memiliki saharn taT Arreka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, rian PT Freeport Indclncsia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Pasal 5 Peraturan Pemerintah ir,i diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 157868 A Agar -- 6 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam lrmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desemher 2022 MENTERI SEKRBTARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA R.EPUBLIK INDONESIA TAHUN 2422 NOMOR 219 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perrndang-undangan dan inistrasi Hukum, ttd SK No 157869A vanna Djaman -- 7 of 7 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 45/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.