Government Regulation No. 45 of 2021 on the Administration of Geospatial Information
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the administration of geospatial information in Indonesia, aligning with the provisions of the Job Creation Law and the Geospatial Information Law. It aims to enhance the management, accessibility, and utilization of geospatial data to support national development and decision-making processes.
The regulation impacts various entities involved in geospatial information, including government agencies (both central and local), private companies, and individuals engaged in geospatial activities. It applies to sectors that utilize geospatial data for planning, development, and public services.
- **Article 2** outlines the scope of the regulation, covering types of geospatial information, its providers, and the administrative framework for its management. - **Article 14** specifies that Basic Geospatial Information (IGD) is administered by designated agencies, while thematic geospatial information (IGT) can be managed by government institutions, local governments, or individuals. - **Article 15** mandates that the administration of geospatial information must adhere to a Master Plan for Geospatial Information Administration, which is to be developed with input from relevant stakeholders. - **Article 17** requires data collection to be conducted across all regions of Indonesia, ensuring compliance with established standards. - **Article 18** mandates that data collectors report their activities to the central government through the designated agency. - **Article 19** stipulates that data collectors must submit copies of collected data to the central government, coordinated by the relevant agency. - **Article 36** outlines administrative sanctions for non-compliance with data collection regulations, which may include activity cessation or fines.
- **Geospasial (Geospatial)**: Refers to the spatial aspects indicating the location and position of objects on or above the earth's surface. - **Data Geospasial (DG)**: Data concerning geographical locations and characteristics of natural or man-made objects. - **Informasi Geospasial (IG)**: Processed DG used for policy-making and decision-making. - **Infrastruktur IG (Geospatial Infrastructure)**: Facilities and infrastructure supporting the administration of geospatial information.
The regulation came into effect upon its enactment and does not explicitly mention any prior regulations it replaces, but it aligns with the overarching laws on geospatial information and job creation.
The regulation references the Geospatial Information Law and the Job Creation Law, indicating that it operates within the broader legal framework established by these laws. It also mentions that further technical details will be governed by regulations issued by the head of the relevant agency, ensuring consistency across various administrative levels.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 defines the scope of this regulation, which includes types of geospatial information, providers, and the administrative framework.
Article 14 states that IGD is administered by designated agencies, while IGT can be managed by government institutions, local governments, or individuals.
Article 15 requires the administration of geospatial information to follow a Master Plan, developed with stakeholder input.
Article 17 mandates data collection across all regions, adhering to established standards.
Article 18 requires data collectors to report their activities to the central government through the designated agency.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat Menetapkan SALINAN PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52la\ 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL. SK No 086180 A BABI. -- 1 of 85 -- 1 2 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. Data Geospasial yang selztnjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam cian/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, perlgambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan rLlang kebumian. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat diiihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG ],ang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yartg dibuat mengacu pada IGD. 3 4 5 SK No 089002A 6. Infrastruktur... -- 2 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA 6. Infrastruktur Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat Infrastruktur IG adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk memperlancar penyelenggaraan IG. 7. Pemutakhiran adalah pembaharuan data dan informasi. 8. Jaring Kontrol Geodesi adaiah sebaran titik kontrol ge<ldesi yang terintegrasi dalam satu kerangka referensi. 9. Jaring Kontrol Horizontal Nasional yang seianjutnya disingkat JKHN adalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi. 10. Jaring Kontrol Vertikal Nasional yang selanjutnya disingkat JKVN adalah sebaran titik kontrol geodesi vertikal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi. 1 1. Jaring Kontrol Gayaberat Nasion'al yang selanjutnya disingkat JKGN adalah sebaran titik kontrol geodesi gayaberat yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi. 12. Sistem Referensi Geospasial Indonesia yang selanjutnya disingkat SRGI adalah sistem referensi koordinat yang digunakan secara nasional dan konsisten untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kompatibel dengan sistem referensi geospasial global. 13. Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut. 14. Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi. SK No 089003 A 15. Rencana -- 3 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 15. Rencana Induk Penyelenggaraan IG adalah daftar program dan kegiatan penyelenggaraan IG yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara menyeluruh Can sinkron dalam kurun waktu dan wilayah tertentu sesuai dengan prioritas kebutuhan pembangunan nasional. 16. Bahaya adalah kondisi yang dapat menimbulkan ancaman keselamatan atau mendatangkan kecelakaan atau kerugian pada manusia atau barang. 17. Wahana adalah sarana angkut yang dilengkapi dengan peralatan pengumpulan DG. 18. Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untuk menjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkat keras. 19. Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka adalah Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang didapatkan tanpa mengeluarkan biaya serta dapat diakses oleh Setiap Orang untuk digunakan, dimodifikasi, dan disebarluaskan kembali. 20. Format adalah standar satuan/ukuran yang digunakan secara umum oleh masyarakat luas. 21. Duplikat IGT adalah salinan IGT baik berupa Format cetak atau digital. 22. Penyelenggara IG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang. 23. Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan IGD. 24. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945. 25. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. SK No 089004 A 26. Pernerintah -- 4 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 26. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mcmimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 27. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 28. Lembaga Pemberi adalah lnstansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT. 29. Lembaga Penerima adalah Instansi Pemerintah atau Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan dan/atau di bidang kearsipan. 30. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau Badan Usaha. 31. Pembangun Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang membuat suatu Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka. 32. Pengembang Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang mengembangkan suatu Perangkat Lunak yang sudah ada untuk mengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka. 33. Pengguna Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka. 34. Pengguna IG adalah Instansi Pcmertntah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang yang menggunakan IG. 35. Tim Verifikasi adalah tim penilai yang melakukan pengecekan dan penyaringan usulan pemberian insentif. 36. Wahana Milik Asing adalah sarana angkut berbendera atau teregistrasi selain Indonesia yang dilengkapi dengan peralatan pengumpulan DG. SK No 089005 A 37. Badan -- 5 of 85 -- PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA 37. Badan Usaha adalah badan usatra milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan trsaha yang berbadan hukum. 38. Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG adalah profesi, tenaga ahli, atau tenaga terampil yang memenuhi kualilikasi akademik tertentu dan kompetensi tertentu di bidang IG. 39. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 2 Ruang lirrgkup Peraturan Pemerintah ini meliputi a. jenis IG; b. Penyelenggara IG; c. penyelenggaraan IG; d. pelaksana di bidang IG; e. penyele garaan dan Pemut.akhiran IGD; f. pembinaan IG; dan g. sanksi administratif. BAB II JENIS INFORMASI GEOSPASIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Jenis IG terdiri atas: a. IGD; dan b. IGT. SK No 089006 A Bagian -- 6 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -7 Bagian Kedua Informasi Geospasial Dasar Pasal 4 IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. Jaring Kontrol Geodesi; dan b. peta dasar. Pasal 5 (1) Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a, JKHN; b. JKVN; dan c. JKGN. (2) Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan realisasi SRGI. (3) SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas: a. SRGI horizontal; dan b. SRGI vertikal. (4) SRGI horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. sistem referensi koordinat; b. kerangka referensi koordinat; c. datum geodetik; dan d. perubahan nilai koordinat sebagai fungsi waktu. (5) SRGI vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa geoid. SK No 089007 A (6) Ketentuan -- 7 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 6 (1) Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas unsur: a. garis pantai; b. hipsografi; c. perairan; d. nama rupabumi; e. batas wilayah; f. transportasi dan utilitas; g. bangunan dan fasilitas umum; dan h. penutup lahan. (2\ Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peta Rupabumi Indonesia. (3) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengintegrasikan seluruh unsur peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terletak di wilayah darat, pantai, dan laut. Pasal 7 (1) Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan garis pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut. (2) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. garis pantai pasang tertinggi; b. garis pantai muka air laut rata-rata; dan c. garis pantai surut terendah. SK No 086179 A (3) Garis. . . -- 8 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digambarkan secara terintegrasi dalam Peta Rupabumi Indonesia. (4) Penentuan garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada JKVN. (5) Dalam hal tidak tersedia JKVN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), garis pantai mengacu pada geoid. Pasal 8 (1) Hipsografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan garis khayal untuk menggambarkan semua titik yang mempunyai ketinggian yang sama di permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar laut. (21 Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi Indonesia. (3) Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengacu pada geoid. Pasal 9 (1) Nama rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan nama yang diberikan pada unsur rupabumi. (21 Nama rupabumi digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi Indonesia. (3) Nama rupabumi mencakup nama rupabumi dari unsur rupabumi yang berada di wilayah darat, pantai, dan laut. (4) Nama rupabumi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 089009 A Pasal 10 -- 9 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 10 (1) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. batas negara; dan b. batas wilayah administrasi. (2) Batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. batas darat; dan b. batas maritim. (3) Batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. batas provinsi; b. bataskabupaten/kota; c. batas kecamatan; dan d. batasdesa/kelurahan. (4) Batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan pada Peta Rupabunri Indonesia berdasarkan dokumen yang mengikat secara hukum yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang. (5) Dalam hal belum tcrdapat dokumen yang mengikat secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan batas wilayah sementara yang penggambarannya dibedakan dengan menggunakan simbol dan/atau warna khusus. Pasal 1 1 (1) Peta Rupabumi Indonesia diselenggarakan pada Skala 1: 1.OOO, 1:5.OOO, 1:25.000, 1:50.OO0, 1:250.O0O, 1: 1.000.000. SK No 089010 A (2) Peta -- 10 of 85 -- PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peta Rupabumi Indonesia pada Skala 1: 1.000 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan. (3) Peta Rupabumi Indonesia selain pada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Skala lain sesuai kebutuhan. Skala dapat dengan Bagian Ketiga Informasi Geospasial Tematik Pasal 12 (1) IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib mengacu pada IGD. (21 Dalam hal terdapat IGD yang paling mutakhir, penyelenggara IGT wajib menyelaraskan IGT yang menjadi tanggung jawabnya dengan IGD yang paling mutakhir. (3) Dalam hal IGD belum tersedia, penyelenggara IGT dapat: a. menggunakan IGD yang paling sesuai yang pernah dibuat untuk kepentingan sendiri; atau b. bekerja sama dengan Badan dalam membuat IGD untuk kepentingan sendiri, dengan mengikuti standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Badan. (4) Penggunaan IGD dan pembuatan IGD oleh penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan Badan. (5) Permohonan persetujuan penggunaan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus dilengkapi dengan paling sedikit: a. surat permohonan; b. spesifikasi teknis IGT yang akan dibuat; SK No 08901 I A c cakupan -- 11 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA -t2- c. cakupan area pembuatan IGT; dan d. IGD yang akan digunakan disertai dengan metadata yang paling sedikit memuat informasi tentang tahun pembuatan, sumber data, metode pembuatan, dan informasi kualitas. (6) Permohonan persetujuan pembuatan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus dilengkapi dengan paling sedikit: a. surat permohonan; b. spesifikasi teknis IGT yang akan dibuat; dan c. cakupan area pembuatan IGT. (71 Pemberian persetujuan penggunaan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan persetujuan dinyatakan lengkap oleh Badan. (8) Pemberian persetujuan pembuatan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak permohonan persetujuan dinyatakan lengkap oleh Badan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 13 (1) Salinan IGD yang dibuat oleh penyelenggara IGT wajib diserahkan ke Badan. (21 Badan dapat menyebarluaskan salinan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh penyelenggara IGT. SK No 086178 A BABIII ... -- 12 of 85 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB III PENYELENGGARA INFORMASI GEOSPASIAL (1) (2) Pasal 14 IGD diselenggarakan oleh Badan. IGT diselenggarakan oleh: a. Instansi Pemerintah; b. Pemerintah Daerah; atau c. Setiap Orang. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan IGT berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala Badan. Badan dapat menyelenggarakan IGT berdasarkan penugasan dari Pemerintah Pusat. (3) (4) (s) BAB IV PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 15 (1) Penyelenggaraan IG mengacu pada Rencana Induk Penyelenggaraan IG. (21 Rencana Induk Penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan paling sedikit: a. ketersediaan IG yang mutakhir; SK No 089013 A b. kebutuhan -- 13 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA b. kebutuhanpembangunannasional; c. kebijakan prioritas nasional; dan d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Pen5rusunan Rencana Induk Penlrslsrggaraan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan bersama oleh Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dengan melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang. (4) Rencana Induk Penyelenggaraan IG disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebutuhan pembangunan nasional. (5) Rencana Induk Penyelenggaraan IG ditetapkan oleh kepala Badan. Pasal 16 Penyelenggaraan IG dilakukan melalui kegiatan: a. pengumpulan DG; b. pengolahan DG dan IG; c. penyimpanan dan pengamanan DG dan IG; d. penyebarluasan DG dan IG; dan e. penggunaan IG. Bagian Kedua Pengumpulan Data Geospasial Pasal 17 (1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan pada seluruh ruang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya. SK No 089014 A (2) Pengumpulan... -- 14 of 85 -- PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (2\ Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. DG Dasar; dan b. DG Tematik. (3) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan standar pengumpulan DG. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengumpulan DG diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 18 Pengumpul DG wajib melaporkan kegiatan pengumpulan DG yang dilaksanakan kepada Pemerintah Pusat melalui Badan. Pasal 19 (1) Pengumpul DG wajib menyerahkan salinan DG kepada Pemerintah Pusat. (21 Penyerahan salinan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan. Pasal 20 (1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan: a. survei dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, yang dilakukan di darat, pada Wahana air, pada Wahana udara, dan/atau pada Wahana angkasa; b. pencacahan; danf atau c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Dalam melakukan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), posisi DG harus mengacu pada SRGI. SK No 086177 A Pasal2l... -- 15 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 21 Pengumpulan DG dapat dilakukan melalui kerja sama antar Penyelenggara IG. Pasal 22 Kerja sama pengurnpulan DG yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus dilakukan secara efektif dan efisien. Pasal 23 Pengumpulan DG harus memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat apabila: a. dilakukan di daerah terlarang; b. berpotensi menimbulkan Bahaya; c. menggunakan Wahana Milik Asing selain satelit; atau d. menggunakan tenaga asing. Pasal24 Pengumpulan DG yang dilakukan di daerah terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dapat berupa pengumpulan DG yang dilaksanakan di: a. kawasan keamanan; atau b. wilayah pertahanan. Pasal 25 Pengumpulan DG yang berpotensi menimbulkan Bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi pengumpulan DG yang dilaksanakan di wilayah yang berpotensi mengakibatkan Bahaya untuk: a. pengumpul DG; b. objek pengumpulan DG; dan/atau c. lingkungan di sekitar objek pengumpulan DG. SK No 089016 A Pasal26... -- 16 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 26 Pengumpulan DG yang menggunakan Wahana Milik Asing selain satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi kegiatan pengumpulan DG yang menggunakan: a. Wahana darat milik asing; b. Wahana air milik asing; dan/atau c. Wahana udara rnilil, asing. Pasal 27 (1) Pengumpulan DG yang menggunakan tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d meliputi kegiatan pengumpulan DG yang dilaksanakan oleh warga negara selain warga negara Indonesia, lembaga asing, atau Badan Usaha asing. (21 Penggunaan tenaga asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalanr rangka alih pengetahuan/teknologi atau dalam hal kualifikasi yang dibutuhkan belum dapat dipenuhi oleh warga negara Indonesia, lernbaga nasional, dan Badan Usaha nasional. Pasal 28 (1) Pengumpul DG dapat melaksanakan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat. (21 Badan mengoordinasikan perolehan persetujuan dari Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Pusat yang terkait dengan pengumpulan DG. Pasal 29 (1) Untuk memperoleh persetujuan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pengumpul DG harus mengajukan permohonan persetujuan. SK No 089017 A (2) Untuk -- 17 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Untuk pengumpulan DG yang dilakukan di daerah terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau menimbulkan Bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, permohonan persetujuan paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. maksud dan tujuan; c. rencana daerah yang akan dilakukan pengumpulan DG; d. rencana waktu kegiatan pengumpulan DG; e. rencana aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengumpulan DG; f. potensi Bahaya; g. daftar personil pengumpulan DG; dan h. spesifikasi alat dan Wahana yang akan digunakan dalam pengumpulan DG. (3) Untuk pengumpulan DG yang menggunakan Wahana Milik Asing selain satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, permohonan persetujuan paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. maksud dan tujuan; c. rencana daerah yang akan dilakukan pengumpulan; d. rencana waktu kegiatan pengumpulan; e. rencana aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengumpulan DG; f. alasan penggunaan Wahana Milik Asing; g. spesifikasi Wahana Milik Asing yang digunakan; dan h. jangka waktu penggunaan Wahana Milik Asing. SK No 089018 A (4) Untuk... -- 18 of 85 -- PRES IDEN REPUELIK INDONESIA (41 Untuk pengumpulan DG yang menggunakan tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, permohonan persetujuan paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. maksud dan tujuan; c. rencana daerah yang akan dilakukan pengumpulan; d. rencana waktu kegiatan pengumpulan; e. aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengumpulan; f. alasan penggunaan tenaga asing; g. jabatan dan/atau kedudukan tenaga asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan; h. jangka waktu penggunaan tenaga asing; dan i. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga asing yang dipekerjakan. Pasal 30 (1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diajukan melalui sistem perolehan persetujuan secara elektronik. (21 Sistem perolehan persetujuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibangun dan dikelola oleh Badan. Pasal 31 Badan mengeluarkan tanda penerimaan permohonan terhadap permohonan persetujuan yang diterima secara lengkap dan benar. SK No 089019 A Pasal32... -- 19 of 85 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 32 (1) Keputusan berupa menyetujui atau menolak permohonan yang telah mendapat tanda penerimaan permohonan dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG palinglama 20 (dua puluh) Hari sejak diterbitkannya tanda penerimaan permohonan. (2) Dalam hal semua Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG mcnyetujui permohonan persetujuan, Badan menerbitkan persetujuan pengumpulan DG. (3) Dalam hal Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG tidak menerbitkan persetujuan atau penolakan permohonan selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka permohonan dianggap disetujui. (41 Dalam hal terdapat Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG yang menolak permohonan persetujuan, keterangan penolakan harus disertai dengan alasan penolakan. (5) Badan meneruskan keterangan penolakan dan alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 kepada pemohon persetujuan. Pasal 33 (1) Pengumpulan DG wajib dilaksanakan sesuai dengan persetujuan pengumpulan DG yang telah diterbitkan. (2) Badan menunjuk petugas untuk mengawasi pelaksanaan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berasal dari Badan atau Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG. SK No 089020 A (4) Ketentuan -- 20 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2t- (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan, tugas, wewenang, dan pengawasan kinerja petugas diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 34 (1) Pengumpul DG yang telah memperoleh persetujuan wajib melakukan pelaporan kepada pemberi persetujuan. (21 Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala dan/atau setelah kegiatan pengumpulan DG selesai dilakukan. Pasal 35 (1) Pengumpul DG wajib menyerahkan salinan DG yang telah dikumpulkan beserta metadata kepada Badan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan salinan DG dan metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasa1 36 (1) Pengumpul DG yang tidak melaksanakan ketentuan dalam persetujuan pengumpulan DG atau tidak menyerahkan salinan DG yang dikumpulkan beserta metadatanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penghentian kegiatan; b. pencabutanpersetujuankegiatan; c. pencantuman dalam daftar hitam pemberian persetujuan; danf atau d. denda administratif. SK No 086176 A (3) Ketentuan . -- 21 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Bagian Ketiga Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai Pasal 37 Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan proses atau cara mengolah DG dan IG. Pasal 38 Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus dilakukan di dalam negeri. Pasal 39 (1) Dalam hal tertentu, pengolahan DG dan IG dapat dilakukan di luar negeri. (21 Pengolahan DG dan IG di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila sumber daya manusia dan/atau peralatan yang dibutuhkan belum tersedia di dalam negeri. Pasal 40 Dalam hal pengolahan DG dan IG dilakukan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, harus mempertimbangkan aspek paling sedikit: a. alih teknologi; b. peningkatan sumber daya manusia; dan c. keamanan. SK No 086175 A Pasal 41 . -- 22 of 85 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 41 Pengolahan DG dan IG yang dilakukan di luar negeri har-us mendapat persetujuan dari Badan. Pasal42 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan pengolahan DG dan IG di luar negeri diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 43 Pengolahan DG dan IG dilakukan dengan menggunakan Perangkat Lunak yang berlisensi danlatau Bersifat Bebas dan Terbuka. Pasal 44 (1) Pemerintah Pusat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang membangun, mengembangkan, dan latau menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka. 12) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang membangun, mengembangkan, danf atau menggunakan Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka yang memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Pasal 45 Bentuk insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal' 44 berupa: a. penghargaan; b. penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa; c. pemberian kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak; SK No 086174 A d. penyediaan -- 23 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA d. penyediaan sarana pengolahan DG dan IG; dan/atau e. penghargaan lain yang ditetapkan oleh kepala Badan' (1) Pasal 46 Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a berupa piagam atau sertifikat. Penilaian khusus dalam proses pengadaan barangljasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b berupa penambahan nilai dalam evaluasi teknis dalam proses pengadaan barang/jasa. Pemberian kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c berupa pelatihan dan/atau lokakarya. Penyediaan sarana pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal45 huruf d berupa penyediaan penyimpanan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG dan penyediaan server. Pasal4T Pemberian insentif dilakukan melalui proses pengusulan. Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang. Usulan calon penerima insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan secara tertulis kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota calon pemberi insentif untuk dilakukan penilaian. Pasal 48 Dalam proses penilaian pemberian insentif, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota membentuk Tim Verifikasi. (2t (3) (4) (1) (21 (3) SK No 089024 A (1) (2) Tim -- 24 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan instansi calon pemberi insentif, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat. Pasal 49 (1) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas: a. melakukan verifikasi terhadap usulan calon penerima insentif; b. menentukan hasil verifikasi calon penerima insentif dan rekomendasi jenis insentif; dan c. memberikan hasil verifikasi calon penerima Insentif dan rekomendasi jenis insentif kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota. (21 Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil. Pasal 50 Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, dalam memberikan persetujuan atau penolakan harus berdasarkan pada hasil verifikasi calon penerima insentif dan rekomendasi jenis insentif yang disampaikan Tim Verifikasi. Pasal 51 Pemberian insentif berupa penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . SK No 089025 A Pasal 52 . . -- 25 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 52 pemberian insentif berupa kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilakukan untuk tingkat Pembangun Perangkat Lunak, Pengembang Perangkat Lunak, dan Pengglrna Perangkat Lunak' Pasal 53 Pemberian insentif berupa penyediaan sarana pengolahan DG dair IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dilakukan dengan: a. penyediaan sarana untuk menyimpan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka; darn b. penyediaan server yang dapat diakses dengan mudah oleh Pengguna Perangkat Lunak. Pasal 54 Dalam hal insentif diberikan oleh selain Badan, pemberian insentif diinformasikan kepada Badan. Pasal 55 Kriteria penerima penghargaan seba.gaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a kepada Pembangun Perangkat Lunak meliputi: a. membuat Perangkat Lunak baru yang belum pernah dibuat sebelumnya; b. Perangkat Lunak telah digunakan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah; c. Perangkat Lunak dirasakan manfaatnya oleh Pengguna Perangkat Lunak yal)g dibuktikan dengan tanda bukti kemanfaatan secara sah; dan d. kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi. SK No 089026 A Pasal 56 -- 26 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA Pasal 56 Kriteria penerima penghargaan sehagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a kepada Pengembang Perangkat Lunak meliputi: a. Pengembang Perangkat Lunak mengembangkan Perangkat Lunak yang telah ada sehingga lebih bermanfaat dan mudah untuk digunakan; b. Perangkat Lunak dirasakan manfaatnya oleh paling sedikit 50 (lima puluh) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda brrkti kemanfaatan secara sah; dan c. kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi' Pasal 57 Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a kepada Pengguna Perangkat Lunak meliputi: a. Pengguna Perangkat Lunak menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun; b. Pengguna Perangkat Lunak menunjukkan DG dan/atau IG yang dihasilkan dengan menggunakan Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi. Pasal 58 Kriteria penerima penilaian khusus. dalam proses pengaCaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b kepada Pembangun Perangkat Lunak meliputi: a. Pembangun Perangkat Lunak membuat Perangkat Lunak baru yang belum pernah dibuat sebelumnya dan akan memiliki nama yang baru; SK No 089027 A b. Perangkat -- 27 of 85 -- b c PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Perangkat Lunak akarr bermanfaat bagi paling sedikit 100 (seratus) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda bukti kemanfaatan secara sah; dan kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi Pasal 59 Kriteria penerima penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b kepada Pengembang Perangkat Lunak meliputi: a. Pengembang Perangkat Lunak mengembangkan Perangkat Lunak yang telah ada sehingga lebih bermanfaat dan mudah untuk digunakan; b. Perangkat Lunak digunakan oleh paling sedikit 100 (seratus) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah; dan c. kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi. Pasal 60 Kriteria penerima pemberian kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c meliputi: a. Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menggunakan Perangkat Lunak IG yang bebas dan terbuka; dan b. Pengembang Perangkat Lunak yang mengembangkan Perangkat Lunak IG yang bebas dan terbuka. Pasal 61 Kriteria penerima penyediaan sarana pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d meliputi: SK No 089028 A a. Pcnyelenggara -- 28 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA a. Penyelen ggara IG yang memiliki komitmen pembangunan, pengembangan, dan penggunaan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka; dan Pembangun Perangkat Lunak dan Pengembang Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka. Pasal 62 (1) Selain Setiap Orang yang membangun, mengembangkan, dan/atau menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang menemukan inovasi dalam penyelenggaraan IG. (21 Ketentuan dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 54 berlaku mutatis mutandis terhadap pemberian insentif kepada Setiap Orang yang menemukan inovasi dalam penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). Bagian Keempat Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial dan Informasi Geospasial Pasal 63 (1) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan cara menempatkan DG dan IG pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IG. (2) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Penyelenggara IG. (3) Selain oleh Penyelenggara IG, penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Lembaga Penerima. b SK No 089029 A Pasal 64 -- 29 of 85 -- PRES IDEI..I REPUBLIK INDONESIA Pasal 64 (1) Untuk menjamin ketersediaan IGT nasional, Lembaga Pemberi wajib membuat Duplikat IGT yang diselenggarakannya. (2) Duplikat IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Lembaga Penerima. (3) Duplikat IGT yang telah diserahkan kepada Lembaga Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dapat diakses kembali oleh Lembaga Pemberi. Duplikat meliputi: Pasal 65 IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 a. Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan; dan b. Duplikat IGT sebagai arsip. Pasal 66 (1) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan yang diselenggarakan oleh Insta.nsi Pemerintah diserahkan kepada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan. (21 Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan kepada Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan. Pasal 67 (1) Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah diserahkan kepada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang kearsipan. SK No 089030 A (2) Duplikat -- 30 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan kepada Ferangkat Daerah yang bcrtanggung jawab di bidang kearsipan. Pasal 68 (1) Penyerahan Duplikat IGT dari Lembaga Pemberi kepada Lembaga Penerinta clicatat dalam berita acara serah terima. (2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh Lembaga Pemberi dan Lembaga Penerima. (3) Dalam hal Duplikat IGT sebagai arsip, Duplikat IGT yang diserahkan kepada Lembaga Penerima disertai dokumen autentikasi dari penyelenggara IGT. Pasal 69 (1) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a diserahkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak hasil penyelenggaraan IGT diterbitka-n. (2) Duplikat IGT sebagai arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b diserahkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak penyelenggaraan IGT selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang"undangan. Pasal 70 Lembaga Penerima wajib melaksanakan: a. penyimpanan dan pengamanan Duplikat IGT; b. penyediaan akses terhadap Duplikat IGT bagi Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. pembuatan sarana bantu penemuan kembali Duplikat IGT. SK No 089031 A Pasal 71 -- 31 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 71 Duplikat IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 memiliki bentuk penyajian berupa: a. tabel informasi berkoordinat; b. peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas; c. peta digital; d. peta interaktif; dan/atau e. peta multimedia. Pasal 72 Tabel informasi berkoordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dan peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b diserahkan dalam bentuk: a. cetak; dan b. digital. Pasal 73 (1) Tabel informasi berkoordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dalam bentuk digital dibuat dengan Format saji. (2) Peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b dalam bentuk digital dibuat dengan Format asli dan Format saji. Pasal74 Peta digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c dibuat dengan Format asli dan Format saji. SK No 089032A Pasal 75 -- 32 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A Pasal 75 (1) Peta interaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d dan peta multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e dibuat dengan Format asli dan Format saji. (2\ Peta interaktif dan peta multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan beserta Perangkat Lunaknya. Pasal 76 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan dan pengamanan DG dan IG diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Bagian Kelima Penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial Pasal77 (1) Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran DG dan IG yang dapat dilakukan melalui media elektronik dan media cetak. (2\ Penyebarluasan DG dan IG yang dilakukan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa jaringan IG nasional. (3) Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 78 Penyelenggara IG wajib menyebarluaskan IG yang diselenggarakannya melalui jaringan IG nasional. SK No 086173 A Bagian -- 33 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keenam Penggunaan Informasi Geospasial Pasal 79 (1) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat baik langsung maupun tidak langsung. (2) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud pada alat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Pembangun an I nfrastruktur I nformas i Geo spasial Paragraf 1 Umum Pasal 80 (1) Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi pembangunan Infrastruktur IG untuk memperlancar PenYelenggaraan IG. (2) Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kebijakan; b. kelembagaan; c. teknologi; d. standar; dan e. surnber daya manusia. (3) Pembangunan Infrastruktur IG dilaksanakan oleh Penyelenggara IG. SK No 089034 A (4) Fasilitasi -- 34 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Fasilitasi pembangunan Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan. (5) Dalam melakukan fasilitasi pembangunan Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dapat melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, dan/atau Setiap Orang. Paragraf 2 Kebijakan Pasal 81 Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. kebijakan IG nasional; dan b. kebijakan IG Instansi Pemerintah. Pasal 82 Kebijakan IG nasional sebagainrana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan Rencana Induk Penyelenggaraan IG. Pasal 83 (1) Kebijakan IG nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 menjadi acuan dalam penyusunan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional. (2) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang IG melalui rapat koordinasi nasional IG. SK No 089035 A (3) Penyelenggaraan . -- 35 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Penyelenggaraar, rapat koordinasi nasional IG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan oleh Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (4) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional sebagaimana dimaksud pada ayat l2l ditetapkan oleh kepala Badan. (5) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional digunakan sebagai acuan dalam penJrusunan rencana kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (6) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional dievaluasi setiap tahun melalui rapat koordinasi nasional IG. Pasal 84 (1) Kebijakan IG Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b harus disusun berdasarkan kebijakan IG nasional dan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional. (21 Kebijakan IG Instansi Pemerintah ditetapkan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 85 (1) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mengusulkan penyelenggaraan IG di luar rencana aksi penyelenggaraan IG nasional kepada kepala Badan. (2) Ketentuan mengenai pengusulan penyelenggaraan IG di luar rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. SK No 086218 A Paragraf3. . . -- 36 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Kelembagaan Pasal 86 (1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 80 ayat (21 huruf b merupakan wadah dalam penyelenggaraan IG. (21 Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi melalui forum pertemuan antar pemangku kepentingan yang terdiri atas unsur: a. Instansi Pemerintah; b. Pemerintah Daerah; dan c. Setiap Orang. (3) Forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan secara berkala oleh Badan. Paragraf 4 Teknologi Pasal 87 Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf c merupakan sarana untuk mendukung penyelenggaraan IG. Pasal 88 (1) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembangunan dan/atau pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 harus sesuai dengan kriteria teknis. (21 Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan. SK No 089037 A Pasal 89 -- 37 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 89 ( 1 ) Dalam melakukan pembangunan dan / atau pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama dengan pihak lain. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat ketentuan mengenai peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan alih teknologi. Paragraf 5 Standar Pasal 90 (1) Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (21 huruf d digunakan sebagai acuan baku dalam kegiatan penyelenggaraan IG. (21 Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. standar nasional indonesia; dan/atau b. spesifikasi teknis lainnya. Pasal 91 Standar nasional indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a dapat diberlakukan secara wajib oleh Penyelenggara IG. Pasal 92 Penyelenggara IG melakukan sosialisasi dan evaluasi berkala terhadap standar nasional indonesia dan/atau spesifikasi teknis lainnya sesuai dengan kewenangannya. SK No 089038 A Paragraf 6 -- 38 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 6 Sumber Daya Manusia Pasal 93 (1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf e wajib ditingkatkan kapasitasnya dalam penyelenggaraan IG. (2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pendidikan b. pelatihan; dan/atau c. penelitian. (3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a dilakukan oleh lembaga pendidikan formal di bidang IG. (41 Pen5rusunan kurikulum lembaga pendidikan formal di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat masukan dari Badan. (5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan oleh lembaga pelatihan yang telah mendapat akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2llhuruf c dilakukan oleh Penyelenggara IG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 94 (1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 yang merupakan tenaga profesional di bidang IG harus tersertifikasi. SK No 089039 A (2) Sertifikasi... -- 39 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL Pasal 95 (1) Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan oleh Setiap Orang. (21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a orang perseorangan; kelompok orang; atau Badan Usaha. Pasal 96 (1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21 huruf a wajib memenuhi kualifikasi sebagai Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG. (21 Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. profesi bidang IG; b. tenaga ahli bidang IG; dan c. tenaga terampil bidang IG. Pasal 97 (1) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a harus dilakukan seseorang yang memiliki: a. kualilikasi akademik di bidang IG; dan b. c SK No 089040 A b. kompetensi. . . -- 40 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _4t_ kompetensi tertentu di bidang IG. (21 Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang melakukan praktik keprofesian di bidang IG tertentu. (3) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus teregistrasi. (4) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas: a. geografer; dan b. surveyor. (5) Geografer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan profesi bidang IG dengan kualifikasi akademik dan keahlian teknis tertentu untuk melakukan satu atau lebih dari pekerjaan yang berupa: a. mengumpulkan DG, yang meliputi atmosfer, biosfer, litosfer, pedosfer, hidrosfer, dan antroposfer yang memenuhi spesifikasi dan ketelitian sesuai standar pemetaan yang berlaku; b. menganalisis DG dengan menggunakan prinsip interaksi, interelasi, dan interdependensi melalui pendekatan keruangan (spatial approach), ekologis (ecological approach), dan kompleks kewilayah an (regional complex approach) ; c. mengintegrasikan DG dengan data tertentu; dan d. melakukan penelitian dan pengembangan pemodelan dan teknik analisis DG untuk menjawab tantangan di masa yang akan datang. (6) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan profesi bidang IG dengan kualifikasi akademik dan keahlian teknis tertentu untuk melakukan satu atau lebih dari pekerjaan yang berupa: b SK No 089041 A a.menentukan... -- 41 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA a. menentukan, mengukur, dan' menggambarkan DG berupa permukaan bumi, objek tiga dimensi, titik di lapangan, dan jalur tertentu; b. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan DG berupa permukaan bumi beserta objek yang berada diatasnya dan IG lainnya yang terkait; c. menggunakan DG dan IG yang dihasilkan untuk keperluan pembangunan nasional, penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif, serta mendukung berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik di darat maupun di laut; dan d. melakukan penelitian dan pengembangan terkait praktik profesi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. Pasal 98 (1) Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) dilaksanakan oleh Badan berdasarkan rekomendasi dari organisasi profesi bidang IG. (2) Untuk dapat dilakukan registrasi, profesi bidang IG harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. memiliki kualifikasi akademik setingkat sarjana di bidang IG tertentu; b. memiliki bukti telah lulus pendidikan profesi; c. memiliki sertifikat kompetensi tingkat ahli di bidang IG; d. memiliki pengalaman kerja di bidang IG terkait paling singkat 2 (dua) tahun; dan e. mendapat rekomendasi dari organisasi profesi bidang IG terkait. SK No 089042 A (3) Profesi -- 42 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Profesi bidang IG yang telah diregistrasi mendapatkan surat tanda registrasi. (4) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti tertulis yang diterbitkan oleh Badan kepada profesi bidang IG tertentu yang telah memenuhi persyaratan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ dan diakui secara hukum sebagai pemberian kewenangan untuk melakukan praktik keprofesian. (5) Jika terjadi kesalahan praktik keprofesian dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh profesi bidang IG yang bersangkutan, surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut. Pasal 99 (1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (21 huruf b diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelengarakan pendidikan tinggi di bidang geograf,r untuk profesi geografer dan pendidikan tinggi di bidang teknik geodesi dan/atau geomatika untuk profesi surveyor. (21 Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa program rekognisi pembelajaran lampau bagi calon profesi bidang IG yang sudah memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai. (3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan program rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 100 (1) Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf e bertanggung jawab melakukan pembinaan keprofesian serta menetapkan, menerapkan, dan menegakkan kode etik profesi bagi para anggotanYa. SK No 089043 A (2) Organisasi -- 43 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya 1 (satu) organisasi profesi untuk setiap profesi bidang IG. (3) Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus terdaftar di Badan. Pasal 101 (1) Tenaga ahli bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf b merupakan tenaga profesional yang memiliki kualifikasi akademik setingkat sarjana dan memiliki kompetensi ahli tertentu di bidang IG selain profesi bidang IG. (2) Tenaga ahli bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. memiliki sertifikat kompetensi tingkat ahli bidang IG; dan b. memiliki pengalaman kerja di bidang IG terkait paling singkat 2 (dua) tahun. (3) Kompetensi ahli tertentu di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Pasal 102 (1) Tenaga terampil bidang IG sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf c merupakan seseorang yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah setingkat sekolah menengah atas dan memiliki kemampuan kerja meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja di bidang IG. (2) Kemampuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi tingkat terampil bidang IG. SK No 089044 A Pasal 103. . -- 44 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 103 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 104 (1) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf c, Pasal 101 ayat (2) huruf a, dan Pasal IO2 ayat (21 merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga profesional di bidang IG dan telah lulus uji kompetensi. (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 105 (1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b wajib: a. memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG; dan b. memiliki Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG. (21 Pemenuhan klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan sebagai penyedia jasa di bidang IG. SK No 086209 A (3) Tenaga -- 45 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 103. Pasal 106 (1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf c wajib memenuhi: a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis. (21 Persyaratan administratif sebagainlana dimaksud pada ayat (1) huruf a mehputi' a. akta pendirian badan huktrm Indonesia; dan b. izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG; dan b. memiliki Tenaga Profesional I'ang Tersertifikasi cli Bidang IG. (4) Pernenuhan klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktixan dengan sertifikat penyedia jasa di bidang IG. SK No 089046 A (5) Tenaga -- 46 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 1O3. Pasal 107 (1) Surat keterangan sebagai penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O5 ayat (2) dan sertifikat penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (a) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah mendapatkan akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga yang berwenang harus melibatkan Badan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan' BAB VI PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR Bagian Kesatu Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar Pasal 108 (1) Penyelenggaraan IGD dilaksanakan dengan menggunakan metode dan tata cara tertentu. (2) Metode dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan: a. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan b. standar dan/atau spesifikasi teknis yang berlaku secara nasional dan/atau internasional. SK No 086216 A (3) Ketentuan -- 47 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 109 (1) Untuk mendukung penyelenggaraan IGD, Badan menyelenggarakan sistem informasi IGD. (21 Sistem informasi IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tingkat kemutakhiran IGD di setiap wilayah. Pasal 1 iO (1) Dalam penyelenggaraan IGD, Badan dapat melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang. (2) Badan melakukan koordinasi, supervisi, verifikasi, dan validasi terhadap penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 1 1 1 (1) (2t IGD ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Penetapan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Badan. SK No 086215 A Bagian -- 48 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar Pasal 1 12 Ketentuan mengenai penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 111 berlaku secara nlutatis murandis terhadap Pemutakhiran IGD. Pasal 1 13 ( 1) Pemutakhiran IGD dilakukan dalam jangka waktu tertentu. (2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemutakhiran dal:m jangka waktu tertentu; dan b. Pemutakhiransewaktu-waktu. (3) Pemutakhiran IGD dilaksanakan terhadap: a. Jaring Kontrol Geodesi; dan b. peta dasar. (41 Pemutakhiran Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap: a. nilai unsur Jaring Kontrol Geodesi; b. sarana fisik Jaring Kontrol Geodesi; dan/atau c. SRGI. (5) Pemutakhiran peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan terhadap: a. nilai koordinat; dan/atau b. unsur peta dasar. SK No 089049 A Pasal Il4 . -- 49 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 14 Pemutakhiran dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf a terhadap IGD dilaksanakan paling cepat setiap 1 (satu) tahun dan paling lambat setiap 5 (lima) tahun. Pasal 1 15 (1) Pemuktahiran sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf b terhadap IGD dilaksanakan dalam hal: a. terjadi peristiwa tertentu yang berakibat berubahnya IGD dalam suatu wilayah dan mempengaruhi pola dan struktur kehidupan masyarakat; atau b. tersedianya IGD di wilayah yang sama dengan Skala yang lebih besar atau ketelitian yang lebih tinggi. (2) Pemutakhiran sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara menyeluruh pada wilayah terdampak yang mengalami perubahan IGD. Pasal 1 16 (1) Kepala Badan menetapkan IGD yang telah dilakukan Pemutakhiran dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal L14 dan Pemutakhiran sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115. (2) Untuk hasil Pemutakhiran sewaktu-waktu terhadap IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, penetapan IGD dapat dilaksanakan kurang dari 5 (lima) tahun. Pasal 1 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemutakhiran IGD diatur dengan Peraturan Kepala Badan. SK No 086214 A BAB VII -- 50 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA BAB VII PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL Pasal 1 18 (1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan IG dilakukan oleh Badan. (2) Pembinaan sebagaimana diniaksud pada ayat (1) dilakukan kepada: a. penyelenggara IGT; dan b. Pengguna IG. (3) Penyelenggara IGT dan Pengguna IG sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi: a. Instansi Pemerintah; b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. Setiap Orang. Pasal 1 19 (1) Pembinaan kepada penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. pengaturan dalam bentuk penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar', dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya; b. pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, dan pelatihan; c. perencanaan, penelitian, peflgembangan, pemantauan, dan evaluasi; dan/atau d. penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional untuk sumber daya manusia di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah. SK No 089051 A (2) Dalam -- 51 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan berkoordinasi dengan penyelenggara IGT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 120 Pembinaan kepada Pengguna IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan pemanfaatannya; dan / atau b. pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG. Pasal 121 (1) Pengaturan dalam bentuk penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk media cetak dan/atau elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2\ Sosialisasi sebagaimana dimaksud clalam Pasal 72O huruf a dapat dilakukan dengan media cetak, elektronik, dan/atau tatap muka. Pasal 122 Pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, Can pelatihan kepada penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Badan dalam bentuk: a. menyelenggarakan bimbingan teknis, seminar, dan/atau lokakarya; b. melakukan pendampingan dan pengawasan penyelenggaraan IGT; c. mengambil keputusan apabila terjadi permasalahan terkait penyelenggaraan IGT; dan/ atau SK No 089052 A d. memberikan . . -- 52 of 85 -- d PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA memberikan masukan kurikulum, menyediakan fasilitas pendidikan dan pelatihan, pemberian beasis'ur,a, penyediaan fasilitas magang, dan pembelajaran jarak jauh. Pasal 123 Perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Badan dengan melibatkan penyelenggara IGT. Pasal 124 (1) Penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional untuk sumber daya manusia di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Badan sebagai instansi pembina jabatan fungsional di bidang IG. (2) Penyelenggaraan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 125 Sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a dilakukan oleh Badan melalui: a. publikasi di media cetak dan elektronik; b. pameran; c. lokakarya; dan/atau d. sosialisasi lainnya. SK No 089053 A Pasal 126 -- 53 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 126 Pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf b dilakukan oleh Badan paling sedikit melalui pemberian asistensi, konsultasi, dan/ atau pendampingan. Pasal 127 Pembinaan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan kepada Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan secara berkala. Pasal 128 Badan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan pembinaan. BAB VIII TATA CARA PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 129 Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang- Undarrg Nomor 4 Tahun 2oll tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dikenai sanksi administratif. Pasai 130 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 berupa: a. peringatan tertulis; b. penglrentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; c. denda administratif; dan/atau d. pencabutan rzin. SK No 089054 A Pasal 131 -- 54 of 85 -- PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 131 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 diberikan oleh: a. Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya untuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OIl tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja; atau b. Menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian selain kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2Oll tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Pasal 132 (1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2Oll tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. (21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pacia ayat (1) diberikan dalam bentuk surat yang memuat: a rincian pelanggaran; b. kewajiban untuk menyesuaikan dengan standar dan/atau ketentuan teknis; dan c. tindakan pengenaan sanksi berikutnya yang akan diberikan (3) Peringatan tertt lis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggat waktu masing-rnasing 5 (lima) Hari terhitung sejak diterimanya peringatan tertulis. SK No 089055 A Pasal 133. -- 55 of 85 -- PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA Pasal 133 (1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau selrrruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf b dikenakan kepada Setiap Orang yang tidak mengindahkan surat peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3). (21 Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan nrenerbitkan keputusan penghentian sementara kegiatan. (3) Dalam hal keputusan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dilaksanakan, dapat dilakukan upaya paksa berupa penyegelan dan/atau penghentian kegiatan. (4) Setelah kegiatan dihentikan, dilakukan pengawasan agar kegiatan yang dihentikan ticlak beroperasi kembali sampai dengan terpenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam keputusan penghentian sementara kegiatan. Pasal 134 (1) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf c dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OtI tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan tidak mengindahkan peringatan t-ertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3). (21 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasa! 135 (1) Sanksi administratif berupa pencabutan - tzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13O huruf d dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar tidak mengindahkan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3). SK No 089056 A (2) Sanksi -- 56 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerbitkan keputusan pencabutan izin. (3) Keputusan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran. (4) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) r;r,ajib menghentikan kegiatan yang telah dicabut izinnya. (5) Apabila Setiap Orang yang melakukan pelanggaran tidak menghentikan kegiatan yang telah dicabut izinnya, pejabat yang memberikan sanksi n,elakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peratrtran perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 136 (1) lzin pengumpulan DG yang sudah ter ebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin pengumpulan DG. (2) Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menerbitkan izin pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan salinan izin pengumpulan DG ke Badan. Pasal 137 (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izin pengumpulan DG . yang sedang dalam proses permohonan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. SK No 089057 A (2) Instansi -- 57 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang akan menerbitkan izin pengumpulan DG terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan perkembangan proses permohonan rzin pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Badan. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 138 IGD yang tersedia harus ditetapkan oleh kepala Badan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 139 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2Ol4 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2}ll tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 140 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2Ol4 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2}ll tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 141 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 086213 A Agar -- 58 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 55 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Depu ti Perundang-undangan dan istrasi Hukum, ttd SK No 086212 A ilvanna Djaman -- 59 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL I. UMUM Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2}ll tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja mengamanatkan adanya beberapa pengaturan lebih lanjut yang menjelaskan mengenai beberapa ketentuan. Di antaranya adalah jangka waktu Pemutakhiran IGD; tata cara memperoleh izin pengumpulan DG; bentuk dan tata cara pemberian insentif bagi Setiap Orang yang dapat membangun, mengembangkan, danf atau menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka; tata cara penyerahan IGT; kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia Infrastruktur IG; pembinaan penyelenggaraan IGT; dan tata cara pelaksanaan sanksi administratif. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahtlan, teknologi, dan kebijakan nasional, informasi geospasial semakin dibutuhkan oleh seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Indonesia. Oleh sebab itu, maka informasi geospasial beserta kegiatan penyelenggaraannya dari hulu sampai dengan ke hilir, di dalamnya termasuk kegiatan survei dan pemetaan, semakin memegang peranan penting. Perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian adalah beberapa diantaranya' IG sangat berguna sebagai salah satu pendukung utama pengambilan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan ketahanan nasional, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam, pen5rusunan rencana tata ruang, perencanaan lokasi investasi, penentuan garis batas wilayah. Selain itu, mengingat negara Indonesia berada di dalam wilayah yang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang rawan terhadap terjadinya bencana dengan frekuensi yang cukup tinggi, kebutuhan terhadap IG terkait penanggulangan bencana juga menjadi suatu kebutuhan yang primer. SK No 086211 A Dengan -- 60 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2 Dengan menyadari pentingnya IG di semua sektor kehidupan, ketersediaan IG yang mutakhir dan akurat menjadi sua*.u keharusan. Hal ini untuk menghindari adanya kekeliruan, kesalahan, dan tumpang tindih informasi yang berakibat pada ketidakpastian hukum, inefisiensi anggaran dan inefektifitas informasi. Namun, ketersediaan IG yang akurat dan mutakhir akan menjadi sia- sia jika tidak disampaikan kepada pihak yang membutuhkan untuk digunakan. Oleh sebab itu, Infrastruktur IG juga menjadi salah satu bagian yang tidak dapat diabaikan. Pemberian insentif adalah salah satu sarana yang digunakan untuk menumbuhkembangkan penyebarluasan dan penggunaan IG di Indonesia. Selain melalui insentif, pembangunan Infrastruktur IG juga menrbutuhkan kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia. Lima hal ini menjadi pondasi utama pembangunan Infrastruktur IG. Pengaturan lebih lanjut mengenai beberapa ketentuan di dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2OlL tentang Informasi Geospasial menjadi suatu kewajiban vang harus dipenuhi agar ketersediaan IG yang mutakhir dan akurat sebagaimana cita-cita Undang-Undang tersebut dapat terwujud. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas SK No 089061 A Ayat (3) . . -- 61 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (3) Huruf a SRGI horizontal digunakan sebagai acuan dalam penentuan posisi horizontal suatu IG. Huruf b SRGI vertikal digunakan sebagai acuan dalam penentuan posisi vertikal atau tinggi suatu IG. Ayat (a) Huruf a Yang dimaksud dengan "sistem referensi koordinat" merupakan sistem koordinat geoscntrik 3 (tiga) dimensi dengan ketentuan: a. titik pusat sistem koordinat berimpit dengan pusat massa bumi sebagaimana digunakan dalam International Terrestrial Reference Sy stem [l|:Rfl ; b. satuan dari sistem koordinat berdasarkan sistem Satuan Internasional (SI); dan c. orientasi sistem koordinat bersifat equatoial, dimana sumbu Z searah dengan sumbu rotasi bumi, sumbu X adalah perpotongan bidang (equator) dengan garis bujur yang melalui (greeruaich) (greenwich meridianl, dan sumbu Y berpotongan tegak lurus terhadap sumbu X dan Z pada bidang (equator) sesuai dengan kaidah sistem koordinat tangan kanan, sebagaimana digunakan dalam International Terre strial Reference Sy stem (I'TRS/. Huruf b Yang dimaksud dengan "kerangka referensi koordinat" menrpakan realisasi dari sistem referensi koordinat, yaitu berupa Jaring Kontrol Geodesi di mana nilai koordinat awal didefinisikan pada epochtertentu dan Jaring Kontrol Geodesi terikat kepada kerangka referensi global International Terrestial Refereruce Franne I?RD. SK No 089062 A f c -- 62 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf c Datum geodetik mendefinisikan hubungan secara geometris antara sisrem referensi koordinat- dengan permukaan bumi yang dimodelkan oleh elipsoida referensi yaitu elipsoida referensi World Geodetic System 1984 (WGS84), di mana titik pusat elipsoida referensi berimpit dengan titik pusat massa bumi yang digunakan dalam International Terre strial Reference Sy stem ffRS/. Huruf d Perubahan nilai koordinat sebagai fungsi waktu merupakan vektor perubahan nilai koordinat dalam kurun waktu tertentu dari suatu titik kontrol geodesi yang diakibatkan oleh pengaruh pergerakan lempeng tektonik dan deformasi kerak bumi. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "geoid' adalah bidang ekuipotensial medan gayaberat bumi yang berimpit dengan muka laut rata- rata global, yang digunakan sebagai bidang acuan untuk penentuan posisi vertikal atau tinggi suatu titik di permukaan bumi. Geoid yang berlaku di Indonesia disebut Geoid Indonesia atau Indone sian Geoid disin gkat I naGeoid. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Penyajian peta dasar dapat berupa peta cetak atau digital, baik dua dimensi maupun tiga dimensi dengan Skala dan kaidah tertentu. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. SK No 089063 A Pasal 8 -- 63 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 8 Ayat (1) Hipsografi menampilkan relief atau perbedaan ketinggian permukaan bumi baik di darat maupun di laut, yang digambarkan dengan: a. titik ketinggian dan/atau garis kontur ketinggian untuk wilayah darat; dan b. titik kedalaman, batimetri danlatau garis kontur kedalaman untuk wilayah laut. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat ( 1) Yang dimaksud dengan "unsur rupabumi" adalah bagian dari permukaan bumi beserta objek yang berada di atasnya, pada, atau di bawahnya yang dapat dikenali identitasnya berupa unsur alami maupun unsur buatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. SK No 089064A Ayat (2) -- 64 of 85 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "batas darat" adalah batas antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara tetangga yang bersebelahan di darat. Huruf b Yang dimaksud dengan "batas maritim" adalah batas antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara tetangga yang bersebelahan dan berseberangan di laut untuk zona maritim laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "dokumen yang mengikat secara hukum" antara lain: a. batas negara di darat dan maritim dalam bentuk perjanjian internasional, baik bilateral/trila.teral, dengan negara tetangga; b. batas maritim yang bersifat unilateral mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; c. batas wilayah provinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk peraturan menteri dalam negeri; dan d. batas wilayah kecamatan, desa/kelurahan dalam bentuk perattrran bupati/wali kota. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat ( 1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan" antara lain: SK No 089065 A a. kota . . -- 65 of 85 -- PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA -7 a. kota besar dan/atau kota metropolitan beserta wilayah pengembangannya; b. wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi; c. wilayah rawan bencana terutama wilayah rawan banjir dan/atau tsunami; dan d. wilayah lain sesuai kebutuhan prioritas pembangunan nasional atau kebijakan nasional yang bersifat strategis. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "sesuai dengan kebutuhan" antara lain kebutuhan prioritas pembangunan nasional, kebijakan nasional yang bersifat strategis, atau penanggulangan bencana. Pasal 12 Ayat (1) Salah satu bentuk penyajian IGT adalah dalam bentuk peta cetak atau digital, baik dua dimensi maupun tiga dimensi dengan Skala dan kaidah tertentu, yang selanjutnya disebut peta tematik. Yang dimaksud dengan "mengacu pada IGD" adalah IGD dijadikan sebagai ref'erensi posisi dan/atau geometris untuk pembuatan IGT. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. SK No 089066 A Ayat (9) -- 66 of 85 -- Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (e) Cukup jelas 13 Cukup jelas. 74 Cukup jelas. 15 Cukup jelas. 16 Cukup jelas. T7 Ayat ( 1) Yang dimaksud dengan "wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara diatasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Yang dimaksud dengan "wilayah yurisdiksi" adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif, landas kontinen, dan zona tambahan dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "DG Dasar" adalah DG yang digunakan sebagai dasar dalam pembuatan peta dasar. DG Dasar antara lain berupa foto udara/citra tegak resolusi tinggi (Orthorectified Imagery) dan Digital Eleuation Model (DEM). Foto udaraf citra tegak resolusi tinggi dapat dihasilkan melalui
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
tentang TERITORIAL INDONESIA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - CIPTA KERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 45/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 19 stipulates that data collectors must submit copies of collected data to the central government.
Article 36 outlines administrative sanctions for non-compliance with data collection regulations.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.