l
PRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1970
TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) BINA KARYA
MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah
dalam melakukan kegiatan persiapan, pembangunan,
dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota
Nusantara serta Daerah Mitra, perlu mengubah
maksud dan tujuan serta tata kelola Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bina Karya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Pembahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina
Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);
1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 19451'
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Peraturan...
Mengingat
SK No 180119 A
-- 1 of 5 --
3
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 1970 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina
Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l97O
Nomor 59);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO3 tentang
Pelimpahan Kedudukan, T[gas dan Kewenangan
Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan
(Persero), Perrrsahaan Umum (Perum) dan
Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a305);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4I TAHUN I97O
TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA
(PN) BINA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO).
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
4l Tahun t97O tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara (PN) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
l97O Nomor 59) diubah sebagai berikut:
1. Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB IA sehingga berbunyi sebagai berikut:
4
Menetapkan
BAB IA
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
2 Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 180120 A
Pasal 1A
-- 2 of 5 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 1A
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud
dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha
sebagai perusahaan holding, melaksanakan
kegiatan usaha untuk mendukung
pembangunan dan pengembangan Ibu Kota
Nusantara serta Daerah Mitra, termasuk
kegiatan usaha di bidang industri konstruksi,
perdagangan, dan layanan jasa, dan
melaksanakan jasa konsultansi, guna
meningkatkan nilai Perseroan, serta melakukan
optimalisasi pemanfaatan sumber daya
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
prinsip tata kelola perursahaan yang baik.
(21 Untuk mencapai maksud dan tujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan
kegiatan usaha utama:
aktivitas perusahaan holding, termasuk
mendirikan atau turut serta dalam badan
lain;
b. aktivitas kantor pusat;
investasi langsung atau tidak langsung;
aktivitas penyediaan dan pengelolaan
sarana dan prasarana umum;
penyediaan energi;
informasi dan komunikasi;
aktivitas perdagangan umum;
aktivitas konsultansi; dan
aktivitas lain dalam rangka mencapai
maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Selain. . .
a.
c
d
e.
f.
ob'
h.
i.
SK No 180121 A
-- 3 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, Perusahaan Perseroan
(Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain
dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber
daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan
(Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar.
3. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA
KETENTUAN LAIN-LAIN
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4A
Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan
Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bina Karya kepada
Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2OO3 tentang Pelimpahan Kedudukan, T\rgas dan
Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan
Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara, tidak berlaku bagi
Perrrsahaan Perseroan (Persero) PT Bina Karya
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 180122 A
-- 4 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ud.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 117
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
SK No 180116 A
Djaman
-- 5 of 5 --