Government Regulation No. 44 of 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Government Regulation No. 44 of 2022 provides comprehensive guidelines for the implementation of Value Added Tax (Pajak Pertambahan Nilai, PPN) and Luxury Goods Tax (Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPnBM) in Indonesia. This regulation aims to align the tax framework with the provisions of Law No. 7 of 2021 on Tax Regulation Harmonization, ensuring clarity and efficiency in tax administration and compliance.
The regulation affects various entities including businesses classified as Pengusaha Kena Pajak (Taxable Entrepreneurs) who engage in the sale of taxable goods and services. It applies to all sectors involved in the sale of goods and services, particularly those dealing with luxury goods. Additionally, it impacts electronic commerce platforms and foreign entities conducting business in Indonesia.
- **Tax Registration**: According to Pasal 2, businesses that conduct taxable transactions must register as Pengusaha Kena Pajak unless they fall under the small business exemption set by the Minister. - **Tax Collection and Reporting**: As per Pasal 3, registered businesses must collect, remit, and report the applicable PPN and PPnBM. - **Joint Responsibility**: Under Pasal 4, buyers or service recipients may be jointly liable for the payment of PPN or PPnBM if the seller fails to collect the tax. - **Appointment of Tax Collectors**: Pasal 5 allows the Minister to appoint third parties to collect, remit, and report taxes, especially in electronic transactions. - **Invoice Requirements**: Pasal 26 mandates that Taxable Entrepreneurs must issue a Faktur Pajak (tax invoice) at the time of taxable transactions, detailing the transaction specifics and tax amounts. - **Tax Credit**: Businesses can credit the PPN paid on purchases against their tax liability, as outlined in Pasal 22.
- **Pengusaha Kena Pajak**: Taxable Entrepreneurs who are required to collect and remit PPN and PPnBM. - **Barang Kena Pajak**: Taxable goods subject to PPN. - **Jasa Kena Pajak**: Taxable services subject to PPN. - **Faktur Pajak**: Tax invoice that must be issued for taxable transactions. - **Daerah Pabean**: Customs territory of Indonesia where tax regulations apply.
The regulation came into effect on December 2, 2022, and replaces Government Regulation No. 1 of 2012 and amends previous tax regulations to enhance compliance and administration.
This regulation interacts with Law No. 7 of 2021 on Tax Regulation Harmonization and supersedes previous regulations regarding PPN and PPnBM, ensuring that all tax practices align with the latest legal framework and administrative requirements.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 mandates that businesses engaging in taxable transactions must register as Pengusaha Kena Pajak unless they qualify as small businesses exempted by the Minister.
Pasal 3 specifies that registered Pengusaha Kena Pajak must collect, remit, and report PPN and PPnBM on taxable transactions.
Pasal 4 establishes that buyers or service recipients may be jointly liable for PPN or PPnBM if the seller fails to collect the tax.
Pasal 5 allows the Minister to designate third parties to collect, remit, and report PPN and PPnBM, particularly in electronic transactions.
Pasal 26 requires Taxable Entrepreneurs to issue a Faktur Pajak at the time of taxable transactions, detailing the transaction and tax amounts.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUBUK INOONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44TAHUN 2022
TENTANG
PENERAPAN TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NII"AI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
perlu dilakukan penyesuaian pengaturan Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah terhadap pengaturan lebih lanjut
mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran
tertentu dalam memungut dan menyetorkan Pajak
Pertambahan Nilai, serta penunjukan pihak lain untuk
mela.kukan pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan
pajak;
SK No 046422 A
b. bahwa . .
-- 1 of 75 --
PRESIDEN
NEPUBLIK INtrONESIA
-2
b bahwa pengaturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO9 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2O2l tentang
Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
administrasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah serta pengaturan dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan, perlu dilakukan penyempurnaan
untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2O2l t.entang Harmonisasi Peraturan
Perpqiakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Penerapan terhadap Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah;
c
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang. . .
SK No 160739A
-- 2 of 75 --
REPIIBUK INDONESIA
2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2O21 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERAPAN TERHADAP
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PA.JAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menetapkan
3. Pajak. . .
SK No 160738 A
-- 3 of 75 --
EtrEIEtrN
REPIJEUK INDONESIA
3. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
5. Masa Pajak adalahjangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka walrhr tertentu
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
6. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
7. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah
perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
8. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
9. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1O. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
11. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar
Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean.
12. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,
melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau
memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
SK No 160737 A
13. Pengusaha . . .
-- 4 of 75 --
REFUELIK INDONESIA
13. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai.
14. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima
atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena
Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar
harga Barang Kena Pajak tersebut.
15. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang
menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa
Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya
membayar penggantian Jasa Kena Pajak tersebut.
16. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi
elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
17. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga
yang dicantumkan dalam faktur pajak,
18. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
Pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor
Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidak
ber.vrrrjud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan
dalam faktur pajak atau nilai berupa uang yang dibayar
atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
dan/ atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak tidak
berwujud karena Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean.
19. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
SK No 160736A
20. Pajak. . .
-- 5 of 75 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
20. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan
Jasa Kena Pajak dan/atau Pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
dan/atau impor Barang Kena Pajak.
21. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang
yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan
Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud,
ekspor Barang Kena Pajak tidak berwrrjud, dan/atau
ekspor Jasa Kena Pajak.
22. Mentei adalah menteri yang menyelenggarakan urusarr
pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB II
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN PENUNJUKAN PIHAK LAIN
UNTUK MELAKUKAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ATAU PELAPORAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUAT,AN ATAS BARANG MEWAH
Pasal 2
(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f,
huruf g, dan/atau huruf h Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai, kecuali pengusaha kecil yang
batasannya ditetapkan oleh Menteri, wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pqiak.
(21 Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan
penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a, huruf c, huruf I huruf g, dan/ atau huruf h
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dapat
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
SK No 160735 A
(3) Pengusaha...
-- 6 of 75 --
PRESIOEN
REFTIEUK INDONESIA
(3) Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena P4jak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yarig terutang.
Pasal 3
(1) Bentuk pengaturan bersama berupa kerja sama operasi
merupakan bagian dari bentuk badan lainnya
sebagaimana diatur dalam pengertian badan dalam
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(2\ Bentuk pengaturan bersama berupa kerja sama operasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja
sama operasi.
Pasal 4
(1) Pembeli atau Penerima Jasa bertanggung jawab secara
renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberlakukan dalam hal:
a. pajak yang terutang tersebut tidak dapat 4ltagth
kepada penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa
Kena Pajak; dan
b, Pembeli atau Penerima Jasa tidak dapat
menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran
pajak kepada penjual Barang Kena Pajak atau
pemberi Jasa Kena Pajak.
SK No 160734A
(3) Tanggung. . .
-- 7 of 75 --
PNESIDEN
REPUEUK INOOTIESIA
(3) Tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pembeli atau
Penerima Jasa dengan melakukan pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
menggunakan surat setoran pajak.
(4) Tanggung jawab secara renteng sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat ditagih melalui penerbitan surat
ketetapan pajak kurang bayar atau surat ketetapan pajak
kurang bayar tambahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
dalam hal Pembeli atau Penerima Jasa tidak atau kurang
melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme
pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1) Menteri menunjuk pihak lain untuk melakukan
pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pihak yang terlibat langsung atau
memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi,
termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik.
SK No 160733 A
(3)Pihak. . .
-- 8 of 75 --
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi
antarpihak yang bertransaksi yang dilakukan secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,
14l. Dalam hal pihak lain yang telah ditunjuk sebagai
pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah:
a. melakukan transaksi; atau
b. memfasilitasitransaksi,
dengan pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
diatur dalam Pasal 16A Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai, pemungutan, penyetoran, dan/ atau
pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang dilakukan oleh pihak lain yang telah
ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Pedagang atau penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan orang pribadi atau badan yang
bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar
Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan Pembeli
atau Penerima Jasa di dalam Daerah Pabean melalui
sistem elektronik milik sendiri.
(6) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di
dalam Daerah Pabean atau di luar Daerah Pabean.
(71 Penunjukan pihak lain, tata cara pemungutan,
penyetoran, dan/atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III. . .
SK No 160732 A
-- 9 of 75 --
FRESIDEN
REPTIEIJK INDONESIA
BAB III
BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK
Pasal 6
(1) Pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-cuma
Barang Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena
Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
(21 Pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-cuma Jasa
Kena Pajak merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk
kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, atau
karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi
sendiri.
14\ Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(21 merupakan pemberian yang diberikan tanpa
pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam
bentuk apa pun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan dan tata cara
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah atas:
a. pemakaian sendiri; atau
b. pemberiancuma-cuma,
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
SK No 160731A
Pasal 7. . .
-- 10 of 75 --
TX
Pasal 7
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha yang dimanfaatkan di dalam atau di
luar Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 8
(U Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena P4jak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan
huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
l2l Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sepanjang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh
(3)
Pengusaha; dan
b. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha
atau pekerjaannya.
Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha yang seharusnya
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau
pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b merupakan seluruh penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan baik dalam
aktivitas operasional maupun aktivitas nonoperasional.
(4)
Pasal 9
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak melalui penyelenggara
lelang merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang
dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
SK No 160730 A
(2) Penyerahan . . .
-- 11 of 75 --
PRESIDEN
REPUTUI( INOONESIA
{21 Penyerahan Barang Kena Pajak melalui penyelenggara
lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak diketahui
dengan pasti pemiliknya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan
Barang Kena Pajak melalui penyelenggara lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu
perjanjian termasuk dalam pengertian penyerahan Barang
Kena Pajak.
(21 Termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang
Kena Pajak karena suatu perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) merupakan penyerahan agunan
oleh kreditur kepada Pembeli.
(3) Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempakan
Barang Kena Pajak yang diambil alih oleh kreditur
berdasarkan:
a. hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda
yang berkaitan dengan tanah;
b. jaminan fidusia;
c. hipotek;
d. gadai; atau
e. pembebanan sejenis lainnya.
(4) Ketentuan mengenai batasan penyerahan agunan yang
diambil alih oleh kreditur, saat terutang, tata cara
pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan agunan yang
diambil alih oleh kreditur diatur dengan Peraturan
Menteri.
SK No 160727A
Pasal 11 . ..
-- 12 of 75 --
PRESIDEN
REI'TIEIJK INDONESIA
Pasal 11
Pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal
pengganti saham sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (2)
huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai meliputi
pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal
kepada badan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 12
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang
piutang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan
Barang Kena Pajak.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
berlaku atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam skema
transaksi pembiayaan syariah, sepanjang Barang Kena
Pajak tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada
pihak yang semula menyerahkannya.
Pasal 13
(l) Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai merupakan jenis barang dan jenis jasa
sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai.
(21 Ketentuan mengenai kriteria dan/ atau rincian barang dan
jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
DASAR PENGENAAN PAJAK
Pasal 14
(1) Dasar pengenaan pajak meliputi jumlah:
a. Harga Jual;
SK No 160726A
b, Penggantian
-- 13 of 75 --
FRESIDEN
REI'I.IBI.JK IHDONESIA
-t4-
b. Penggantian;
c. nilai impor;
d. nilai ekspor; atau
e. nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri,
yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
(2) Dalam hal:
a. Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah menggunakan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah lainnya
sebagai bagian dari Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah yang dihasilkannya; dan
b. atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah lainnya tersebut telah dibayar Pajak
Penjualan atas Barang Mewah,
dasar pengenaan pajak berupa Harga Jual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah lainnya
tersebut.
(3) Dasar pengenaan pajak atas penyerahan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah atau atas impor Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang dikenakan atas penyerahan atau atas impor
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut.
(4) Dasar pengenaan pajak untuk penghitungan Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pengusaha
Kena Pajak selain:
a. Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah; atau
SK No 160725 A
b. Pengusaha . . .
-- 14 of 75 --
PRESIDEN
REPTJEUK INDONESIA
b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah,
merupakan Harga Jual atau nilai lain termasuk Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan atas
perolehan atau atas impor Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah tersebut.
BAB V
PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Pasal 15
(1) Pengusaha Kena Pajak yang:
a. mempunyai peredaran usaha dalam I (satu) tahun
buku tidak melebihi jumlah tertentu;
b. melakukan kegiatan usaha tertentu; dan /atau
c. melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu
dan/ atau Jasa Kena Pajak tertentu,
dapat memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/ atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu.
(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan hasil perkalian formula tertentu dengan tarif
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal
7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa Harga
Jual, Penggantian, atau nilai tertentu.
(3) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak,
serta Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dari luar Daerah Pabean dan/ atau Pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, yang berhubungan
dengan penyerahan oleh Pengu.saha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dikreditkan.
(4) Dalam . . .
SK No 150724A
-- 15 of 75 --
PRESIDEN
REPUBIjK INDONESIA
l4l Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menggunakan besaran tertentu dan
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang Pqjak Pertambahan Nilai terutangnya
tidak dipungut atau dibebaskan sebagaimana diatur
dalam Pasal 16El Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung
dengan menggunakan besaran tertentu;
b. Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tidak dipungut atau
dibebaskan; dan
c. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak,
serta Pemanfaatan Barang Kena P4iak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan yang
Pajak Pertambahan Nilai terutangnya tidak dipungut
atau dibebaskar sebagaimana dimaksud dalam huruf
b, tidak dapat dikreditkan.
Pasal 16
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (f) yang menyerahkan Barang Kena Pajak
dengan menggunakan besaran tertentu melakukan:
a. penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya;
dan/atau
b. penyerahanantarcabang,
atas penyerahaa Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena
Pajak memungu.t Pajak Pertambahan Nilai temtang dengan
dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar RpO,00
(nol rupiah).
Pasal 17. . .
SK No 160723 A
-- 16 of 75 --
Pasal 17
(U Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai menjadi bagian dari
harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak,
penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
dihitung dengan menggunakan formula T/(100%+T) dari
harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
(21 Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)juga terutang Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dan telah menjadi bagian dari harga atau
pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak,
penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah menggunakan formula
sebagai berikut:
a. Pajak Pertambahan Nilai =
T
(3)
(4)
( 1oo'/dlT)+t x harga atau pembayaran atas penyerahan
Barang Kena Pajak; dan
b. Pajak Penjualan atas Barang Mewah =
t.
*r";-"* x harga atau pembayaran atas penyerahan
Barang Kena Pajak.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Pengusaha
Kena Pajak tidak melaksanakan sebagran atau seluruh
kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau
P4jak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, dasar pengenaan pajak untuk menentukan
besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang ditetapkan sesuai hasil
pemeriksaan.
Besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Baraag
Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihitung berdasarkan tarif dikalikan dasar pengenaan
pajak sesuai hasil pemeriksaan.
SK No 160759A
(5) Daram. . .
-- 17 of 75 --
|-IrEF{tiT{I]
REPIIEUK INDONESIA
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Pengusaha
yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan
kewajibannya, dasar pengenaan pajak dan besamya Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
ditetapkan dan dihitung sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 18
(1) Kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan
Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak paling
sedikit harus memuat:
a. nilai kontrak atau perjanjian;
b. dasar pengenaan pajak; dan
c. besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang.
(21 Dalam ha1 nilai kontrak atau perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah termasuk Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam kontrak atau
perjanjian tertulis hanrs disebutkan nilai kontrak atau
perjanjian tertulis tersebut termasuk Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
(3) Dalam hat kontrak atau perjanjian tertulis tidak
menyebutkan nilai kontrak atau perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, nilai kontrak atau
perjanjian tersebut dianggap sebagai dasar pengenaan
pajak.
Pasal 19. ..
SK No 160758A
-- 18 of 75 --
PRESIDEN
REFUBIJK INDONESIA
Pasal 19
(1) Penghapusan piutang tidak mengakibatkan dilakukan
penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang telah:
' a. dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau
Pengusaha Kena Pajak pemberi jasa; dan
b. dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau dibebankan
sebagai biaya oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli
atau Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa.
{21 Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga
tidak dapat digunakan lagi karena di luar kekuasaan
Pengusaha Kena Pajak atau keadaan kahar, tidak
mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah
dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau dibebankan
sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang
musnah atau rusak tersebut.
Pasal 20
(1) Dalam hal:
terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak
seharusnya dipungut; dan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam huruf
a telah disetorkan dan dilaporkan,
a
b
SK No 160757 A
atas
-- 19 of 75 --
ElEF{f.I{fl
REPTIBUK INDONESIA
atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah
dipungut hanya dapat diajukan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh pihak
yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan sebagai
Pajak Masukan, belum dibebankan sebagai biaya, dan
belum dikapitalisasi dalam harga perolehan.
(21 Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
importir;
Pembeli;
Penerima Jasa;
pihak yang memarifaatkan barang tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean; dan/ atau
pihak yang memanfaatkan jasa dari luar Daerah
Pabean.
Pasal 2l
Dalam hal transaksi atas:
impor Barang Kena Pajak;
penyerahan Bararg Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar
Daerah Pabean; dan/ atau
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,
dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah,
penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang terutang harus dikonversi ke dalam satuan mata uang
Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri
yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau dokumen tertentu
yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
seharrrsnya dibuat.
BABVI ...
a.
b.
c.
d.
e.
a,
b.
c.
d.
e
SK No 160756A
-- 20 of 75 --
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
-2t-
BAB VI
TEMPAT PENGKREDITAN PA.JAK MASUKAN
Pasal 22
(1) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak harus dikreditkan
dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan.
(21 Dalam hal impor Barang Kena Pajak, Direktur Jenderal
Pajak karena jabatan atau berdasarkan permohonan
tertulis dari Pengusaha Kena Pajak dapat menentukan
tempat lain selain tempat dilakukannya impor Barang
Kena Pajak sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai tata cara penentuan tempat lain
selain tempat dilakukannya impor Barang Kena Pajak
sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
SAAT DAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Pasal 23
(1) Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah terjadi pada saat:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean;
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean;
SK No 160755 A
e. Pemanfaatan . . .
-- 21 of 75 --
REPTIEUK INDONESIA
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak berwujud;
C. ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud; atau
h. ekspor Jasa Kena Pa,iak.
l2l Dalam hal:
a. pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang
Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena
Pajak; atau
b. pembayaran dilakukan sebelum dimulainya
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean atau Pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean,
saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yaitu pada saat pembayaran.
(3) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimalsud
pada ayat (1) huruf a untuk:
a. penyerahan Barang Kena Pajak berwqjud yang
menumt sifat atau hukumnya berupa barang
bergerak selain penyerahan oleh pemilik barang atau
yang disebut @nsignor kepada penerima barang atau
yang disebut consignee secara konsinyasi, terjadi
pada saat:
1. Barang Kena Pajak berwrrjud tersebut
diserahkan secara langsung kepada Pembeli
atau pihak ketiga untuk dan atas nama Pembeli;
2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut
diserahkan secara langsung kepada penerima
barang untuk pemakaian sendiri, pemberian
cuma-cuma, dan penyerahan dari pusat ke
cabang atau sebaliknya danlatau penyerahan
antarcabang;
3. Barang . . .
SK No 160754A
-- 22 of 75 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
b
3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut
diserahkan kepada junr kirim atau pengusaha
jasa angkutan; atau
4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak
berwujud diakui sebagai piutang atau
penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur
penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
dan diterapkan secara konsisten;
penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang
menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak
bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk
menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak
berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata,
kepada pihak Pembeli;
penyerahan Barang Kena Pajak tidak berurujud,
terjadi pada saat:
1. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak
berwujud diakui sebagai piutang atau
penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur
penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai
dengal prinsip akuntansi yang berlaku umum
dan diterapkan secara konsisten; atau
2. kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau
saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan
untuk dipakai secara nyata, sebagran atau
seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana
dimaksud pada angka I tidak diketahui;
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ atau
aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan terjadi, yaitu pada saat
yang terjadi lebih dahulu di antara saat:
1. ditandatanganinya akta pembubaran oleh
notaris;
2. berakhirnya . . .
c
d
SK No 160753 A
-- 23 of 75 --
REPilBUK INDONESIA
e
2. berakhirnya jangka waktu berdirinya
perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran
dasar;
3. tanggal penetapan pengadilan yang menyatakan
perusahaan dibubarkan; atau
4, diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-
nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha
atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan atau berdasarkan data atau
dokumen yang ada;
dan
pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka
penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang
Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti
saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan bentuk
usaha, terjadi pada saat:
1. disepakati atau ditetapkannya penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan,
pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk
usaha sesuai dengan hasil rapat umum
pemegang saham yang tertuang dalam
perjanjian penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan,
usaha, atau perubahan bentuk usaha;
akta mengenai
penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau
perubahan bentuk usaha oleh notaris;
disepakati atau ditetapkannya pengalihan
Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal
pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 yang tertuang dalam perjanjian
pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan
setoran modal; atau
2.
3
SK No 160752A
4. ditandatanganinya
-- 24 of 75 --
FRESIDEN
REPUBUIK INDONESIA
4 akta mengenai pengalihan
Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal
pengganti saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 11 oleh notaris.
(4) Impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terjadi pada saat Barang Kena Pajak
tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
(5) Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terjadi pada saat:
a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui
sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat
diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena
Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum dan diterapkan secara konsisten;
b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal
saat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak
diketahui; atau
c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk
dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya,
dalam hal pemakaian sendiri atau pemberian cuma-
cuma Jasa Kena Pajak.
(6) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar
Daerah Pabean dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d dan hurrrf e, terjadi pada saat yang lebih
dahulu terjadi di antara saat:
a. harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan/ atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan
sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
b. Penggantian atas Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan/ atau Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak
yang menyerahkannya; atau
c. harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik
sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang
memanfaatkannya.
(7) Pemanfaatan...
SK No 160751 A
-- 25 of 75 --
REPTIEUK INDONESIA
(71 Pemanfaataa Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar
Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean terjadi pada tanggal
ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal
saat terjadinya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak diketahui.
(8) Ekspor Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f terjadi pada saat Barang
Kena Pajak berwujud dikeluarkan dari Daerah Pabean.
(9) Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g tedadi pada saat
Penggantian atas Barang Kena Pajak tidak berunrjud yang
diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau
penghasilan.
(10) Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h terjadi pada saat Penggantian atas Jasa Kena
Pajak yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai
piutang atau penghasilan.
Pasal 24
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang
Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya
berupa barang bergerak yang dilakukan secara
konsinyasi, bagi ansignor, terjadi pada saat harga atas
penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang
atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur
penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak ansignor, sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten.
(2) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a untuk penyerahan Barang
Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya
berupa barang bergerak yang dilakukan secara
konsinyasi, bagi crr,rt-signee, terjadi pada saat:
a. Barang . . .
SK No 160750A
-- 26 of 75 --
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
a. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada Pembeli atau pihak ketiga
untuk dan atas nama Pembeli;
b. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan
secara langsung kepada penerima barang untuk
pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, dan
penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya
dan/ atau penyerahan antarcabang;
c. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan
kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan;
atau
d. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak berwqiud
diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada
saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha
Kena Pajak consignee, sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara
konsisten.
Pasal 25
(U Pengusaha Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah pada lebih dari 1 (satu) tempat
kegiatan usaha, dalam pemenuhan kewajiban
perpajakannya dapat menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih I
(satu) tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
l2l Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menyelenggarakan administrasi penjualan dan
administrasi keuangan secara terpusat pada 1 (satu) atau
lebih tempat kegiatan usaha yang dipilih tersebut.
BABVIII.,.
SK No 160749A
-- 27 of 75 --
FRESIDEN
BLIK INDONES
BAB VIII
FAKTUR PAJAK
Pasal 26
(1) Faktur Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak
pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), ayat (5),
ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), serta Pasal 24.
l2l Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak
setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat
Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan
sebagai Faktur Pajak.
(3) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap tidak
membuat Faktur Pajak.
(4) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
PasaT 27
(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak.
(21 Keterangan sebagaimala dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak;
b. identitas Pembeli atau Penerima Jasa yang meliputi:
1. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak,
bagi wajib pajak dalam negeri badan dan
instansi pemerintah;
2.nama,..
SK No 160748A
-- 28 of 75 --
(3)
(4)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak
atau nomor induk kependudukan, bagi subjek
pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek
pajak luar negeri orang pribadi; atau
4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri
badan atau bukan merupakan subjek pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pajak penghasilan;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualari atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur
Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak.
Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l huruf b angka 2 mempunyai kedudukan yang
sama dengan nomor pokok wajib pajak dalam rangka
pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak
Masukan.
Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan
identitas Pembeli atau Penerima Jasa berupa nama,
alamat, dan nomor induk kependudukan, bagi subjek
pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b angka 2 merupakan Faktur Pajak
yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 13 ayat (5) huruf b angka I Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
(s)Pajak. . .
SK No 160747A
-- 29 of 75 --
REPUBL|K INDONESIA
(5) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha
Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa sepanjang
memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Pasal 28
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat
tertentu yang kedudukannya
Faktur Pajak.
(2) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dibuat pada saat penyerahan atau ekspor Barang
Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena
Pajak, atau Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3),
ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (71, ayat (8), ayat (9), dan
ayat (10), serta Pasal 24.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(21, ayat (3), dan ayat (4) berlaku muto;tis mutandis untuk
dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 29
(1) Dalam hal terdapat perubahan tarif Pajak Pertambahan
Nilai yang berlaku, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai
terutang yang tercantum dalam Faktur Pajak atau
dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
dokumen
dengan
SK No 160746A
a.
-- 30 of 75 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
a. menggunakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebelum
berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai,
dalam hal:
1. saat tenrtang Pajak Pertambahan Nilai
sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 23 atau
saat lain terutangnya Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terjadi
sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif
Pajak Pertambahan Nilai; dan
2. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur
Pajak dibuat sebelum tanggal berlakunya
perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai;
atau
b. menggunakan perubahan tarif Pajak Pertambahan
Nilai, dalam hal:
1. saat terutang Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau
saat lain terutangnya Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terjadi
sejak tanggal berlakunya perubahan tarif Pajak
Pertambahan Nilai; atau
2. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur
Pajak dibuat sejak tanggal berlakunya
perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai.
(21 Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) dibuat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SK No 160745A
Pasa1 30...
-- 31 of 75 --
PRES!DEN
REPITBLIK INDONESIA
Pasal 30
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak danlatau Jasa Kena Pajak kepada
Pembeli dan/ atau Penerima Jasa dengan karakteristik
konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan
Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.
(21 Ketentuan mengenai t-ata cara pemungutan, penyetoran,
dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, oleh Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli
dan/ atau Penerima Jasa dengan karakteristik konsumen
akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB Ix
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2Ol2 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Taht:n 2009 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O12 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5271); dan
b. Peraturan . . .
SK No 160744A
-- 32 of 75 --
SITItrN
REPUBL|K INDONESIA
b. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O21 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6621),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 20 12 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O12 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52711; dan
b. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021
tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung
Kemudahan Bemsaha (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O21 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6621),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanegal
SK No 160743 A
Agar
-- 33 of 75 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
34
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam kmbaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2O22
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 217
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERI.AN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
nistrasi Hukur4
ttd
SK No 046438 A
la sil anna Djaman
-- 34 of 75 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44TAHUN2022
TENTANG
PENERAPAN TERHADAP PA.JAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUAI.,AN ATAS BARANG MEWAH
I. UMUM
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang
berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian;
mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan
nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil,
makmur, dan sejahtera; mewujudkan sistem perpajakan yang lebih
berkeadilan dan berkepastian hukum; melaksanakan reformasi
administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan
basis perpajakan; dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,
telah diundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 l.entang Harmonisasi Peraturan Perpajakan meliputi
pengaturan tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak
penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, program pengungkapan sukarela wajib pajak, pajak karbon, dan
cukai.
SK No 046435 A
Dengan
-- 35 of 75 --
PRESIDEN
RTPUBUI( INDONESIA
-2
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat pengaturan
mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu dalam
memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai, serta
penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran,
dan/atau pelaporan pajak, yang perlu diatur lebih lanjut. Selain itu,
pengaturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2O2l tentang
Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta pengaturan dalam
Undang-Undalg Nomor 7 Tahun 2021 terftang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.
Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kepastian hukum,
melakukan penyederhanaan administrasi, memberikan kemudahan dan
keadilan di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah kepada wajib pajak, dan melakukan simplifrkasi regulasi,
perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penerapan
terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Talrun 2OL2 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO9 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 2O2l tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.
Peraturan . . .
SK No 160782A
-- 36 of 75 --
PR.ESIDEN
il
Peraturan Pemerintah ini memberikan pengaturan, penegasan,
dan penjelasan lebih lanjut atas pengaturan mengenai kerja sama
operasi, tanggung jawab secara renteng pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma,
penyerahan yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan Barang
Kena Pajak melalui penyelenggara lelang, penyerahan Barang Kena
Pajak berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur, penyerahan
Barang Kena Pajak dalam skema transaksi pembiayaan syariah,
ketentuan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran
tertentu, konversi kurs atas transaksi dengan mata uang selain Rupiah,
pengkreditan Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu
yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dan
penunjukan pihak lain untuk memungut, menyetor, dan/ atau
melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasa] 2
Ayat (1)
Cukup jelas,
Ayat (2)
Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak mempunyai
akibat hukum yang luas antara lain berkaitan dengan
pembuatan Faktur Pajak, penerapan tarif 0% (nol persen),
pengkreditan Pajak Masukan, dan pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Agar
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualaa atas Barang Mewah terlaksana
secara efektif, sudah sewajarnya apabila Pengusaha yang sejak
semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak
berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud,
dan/ atau ekspor Jasa Kena Pajak dapat melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
SK No 160781A
Ayat(3)...
-- 37 of 75 --
PRESIDEN
REPUBUI( INDONESIA
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Bentuk pengaturan bersama merupakan pengaturan 2 (dua)
pihak atau lebih yang memiliki pengendalian bersama yang
terdiri atas kerja sama operasi (joint operation) dan ventura
bersama.
Ayat (2)
Contoh bentuk kerja sama operasi ya.rg wajib untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:
PT ABC dan PI DEF membentuk kerja sama operasi dengan
nama KSO A-D dalam rangka pelaksanaan proyek kepada
pelanggan (pemilik proyek). Dalam perjanjian kerja dengan
pelanggan diatur bahwa semua transaksi penyerahan Barang
Kena Pajak danlalau Jasa Kena Pajak kepada pelanggan
dilakukan atas nama KSO A-D,
Berdasarkan hal di atas:
a. KSO A-D wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak;
b. KSO A-D wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan
Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kepada
pelanggan; dan
c. apabila dalam rangka kerja sama operasi tersebut, PT ABC
atau PT DEF melakukan penyerahan langsung kepada
pelanggan, maka penyerahan tersebut dianggap sebagai
penyerahan dari PT ABC atau PT DEF kepada KSO A-D,
sehingga PT ABC atau PT DEF harus membuat Faktur
Pajak kepada KSO A-D dan KSO A-D membuat Faktur
Pajak kepada pelanggan.
Contoh bentuk kerja sama operasi yang tidak wajib untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:
Prx. ..
SK No 160780A
-- 38 of 75 --
PRESIDEN
NEPUELTK INDONESIA
PT X dan PI Y membentuk kerja sama operasi dengan nama
KSO X-Y dalam rangka pelaksanaan proyek kepada pelanggan.
Dalam perjanjian kerja dengan pelanggan diatur bahwa semua
transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena
Pajak kepada pelanggan dilakukan atas nama PT X.
Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan proyek
ini, KSO X-Y tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak karena secara nyata tidak melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada
pelanggan.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Contoh pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak berupa
pemberian barang untuk promosi oleh suatu perusahaan
kepada relasi bisnis atau pihak lain.
Sedangkan contoh pemberian cunra-cuma Jasa Kena Pajak
berupa pemberian baatuan penggunaan alat berat oleh
perusahaan jasa persewaan alat berat kepada masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
SK No 160779A
Pasal 7. . .
-- 39 of 75 --
REPUELIK INDONESIA
Pasal 7
Sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan bahwa penyerahan jasa
yang terutang pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya,
maka terutangnya Pajak Pertambahan Nilai tidak mensyaratkan
apakah jasa harus dikonsumsi atau dimanfaatkan di dalam Daerah
Pabean atau tidak.
Contoh 1:
A Corp. yang berdomisili di Jepang lagu kepada PT B
di Indonesia untuk dibuatkan penulisan not balok atas lagu
tersebut. Penulisan not balok yang telah selesai dikirim kembali ke
Jepang. Atas jasa penulisan not balok yang dilakukan oleh PI B
tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh 2:
Z Corp. yang berdomisili di Korea Selatan berencana memasarkan
produknya di Indonesia. Oleh karena itu, Z Corp. menyewa PT DEF
di Indonesia untuk melakukan survei pasar di Indonesia. Jasa
survei yang dilakukan oleh PT DEF tersebut terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat(a) ...
SK No 160778A
-- 40 of 75 --
PRESIDEN
REPIIBIJK INDONESIA
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "aktivitas operasional" merupakan
aktivitas penghasil utama pendapatan Pengusaha Qtincipal
reuenue producing actiuitiesl dan aktivitas lain yang bukan
merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.
Termasuk dalam kategori aktivitas operasional adalah
transaksi dan peristiwa atau kejadian yang efeknya ikut
dipertimbangkan dalam penentuan laba rugi operasional
(operating incomel.
Yang dimaksud dengan "aktivitas nonoperasional" merupakan
aktivitas selain aktivitas operasional sebagaimana dimaksud di
atas.
Contoh:
PT DEF merupakan perusahaan jasa konstruksi. Selain
melakukan penyerahan jasa konstruksi, PT DEF juga
menyewakan sebagian ruang kantornya untuk kafetaria
kepada pihak lain. Atas penyerahan jasa konstruksi termasuk
dalam pengertian aktivitas operasional, sedangkan penyerahan
jasa persewa€rn ruangan untuk kafetaria termasuk dalam
pengertian aktivitas nonoperasional.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 1O
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh l:
Sehubungan dengan tidak dapat diselesaikannya kewajiban
Tuan A sebagai debitur kepada Bank B sebagai kreditur, Bank
B melakukan eksekusi agunan berupa kavling tanah milik
Tuan A berdasarkan hak tanggungan atas tanah tersebut.
Bank B melakukan penjualan kavling tanah tersebut kepada
Tuan C sebagai Pembeli melalui pelelangan umum serta
mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
Penjualan . . .
SK No 160777A
-- 41 of 75 --
REPUBLjK INDONESIA
Penjualan kavling tanah oleh Bank B kepada T\ran C termasuk
penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
Contoh 2:
PI D sebagai kreditur merupakan perusahaan pembiayaan
yang melakukan eksekusi objek pembiayaan berupa sepeda
motor dari Tuan E sebagai debitur berdasarkan jaminan
Iidusia. PT D melakukan penjualan sepeda motor tersebut
kepada Tuan F sebagai Pembeli melalui penjualan di bawah
tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan harga antara
PT D dan T\ran E sebelum agunan dijual.
Penjualan sepeda motor oleh PT D kepada Tuan F termasuk
penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup je1as.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan opembebanan sejenis lainnya"
merupakan pembebanan yang memiliki fungsi yang sama
atau serupa dengan hak tanggungan, jaminan lidusia,
hipotek, atau gadai.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12. . .
SK No 160776A
-- 42 of 75 --
REPUE|JK IHDONESIA
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penyerahan Barang Kena Pajak dalam
skema transaksi pembiayaan syariah" antara lain:
a. penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka penerbitan
sukuk, termasuk penyerahan Barang Kena Pajak ke dan
dari perusahaan penerbit sukuk (special ptrpose entity\;
dan
b. penyerahan Barang Kena Pajak dalam skema
perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah di
bursa komoditi dengan mekanisme perdagangan dengan
penjualan lanjutan di pasar komoditi syariah, yang terjadi
dalam rangka memenuhi prinsip syariah.
Barang Kena Pajak yang diserahkan dalam rangka penerbitan
sukuk merupakan aset sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
syariah.
Contoh penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka
penerbitan sukuk:
PT A sebagai emiten menerbitkan sukuk ijarah yang
didasarkan pada objek ijarah berupa kendaraan sebagai
underlging dan pada saat yang bersamaan investor
menyerahkan sejumlah dana kepada PT A. Atas penerbitan
sukuk tersebut, PT A mengalihkan kendaraan kepada investor
dan investor menerima manfaat objek ijarah dari PT A. PT A
melakukan pembayaral sewa berupa ctcilan fee ijarah secara
periodik sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan beserta
sisa pe ijarah pada saat jatuh tempo sukuk. Investor
mengalihkan kendaraan kepada PT A pada saat jatuh tempo
sukuk.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, penyerahan kendaraan
yang merupakan objek ijarah dalam rangka penerbitan sukuk
oleh:
a. PTA. . .
SK No 160775 A
-- 43 of 75 --
PRESIDEN
REI'I'BLIK INDONESIA
a. PT A kepada investor pada saat penerbitan sukuk; dan
b. investor kepada PT A pada saat jatuh tempo sukuk,
tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena
Pqiak.
Contoh perdagangan dengan penjualan lanjutan di pasar
komoditi syariah:
T\ran A sebagai nasabah Bank Syariah B mengajukan
permohonan pinjaman sebesar RpI0O.OOO.OOO,OO (seratus
juta rupiah) kepada Bank Syariah B yang merupakan peserta
komersial di pasar komoditi syariah. Atas permohonan
tersebut, dalam rangka memenuhi prinsip syariah, Bank
Syariah B membeli Crude Palm OiI (CPO) dari anggota kelompok
pedagang C yang terdiri atas pedagang 1, pedagang 2, darr
pedagang 3 yang merupakan peserta pedagang komoditi di
pasar komoditi syariah. Salah satu anggota kelompok
pedagang C menyerahkan CPO kepada Bank Syariah B dan
Bank Syariah B melakukan pembayaran sebesar
Rp1O0.O0O.0O0,O0 (seratus juta rupiah) kepada anggota
kelompok pedagang C. Kemudian, Bank Syariah B menjual
CPO tersebut senilai Rpl10.00O.0O0,O0 (seratus sepuluh juta
rupiah) kepada T\ran A dan Tuan A membayar secara angsuran
selama 1 (satu) tahun sesuai kesepakatan dalam akad
murabahah. Selanjutnya, T\ran A menjual CPO tersebut
kepada anggota kelompok pedagang C seharga
Rp1O0.OOO.00O,00 (seratus juta rupiah) sehingga CPO yang
menjadi objek perdagangan komoditi berdasarkan prinsip
syariah kembali kepada pihak yang sama yaitu anggota
kelompok pedagang C.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, penyerahan CPO oleh:
a. aflggota kelompok pedagang C kepada Bank Syariah B;
b. Bank Syariah B kepada T\:an A; dan
c. Tuan A kepada anggota kelompok pedagang C,
tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena
Pajak.
SK No 160774 A
Dalam
-- 44 of 75 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal pemilik asal CPO tidak mendapatkan kembali CPO
dalam jumlah dan nilai yang sama maka transaksi tersebut
termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh:
PT ABC merupakan produsen Barang Kena Pajak A yang
tergolong mewah, Dalam menghasilkan Barang Kena Pajak A,
PT ABC juga membeli Barang Kena Pajak B yang tergolong
mewah yang akan dipasang pada Barang Kena Pajak A yang
dihasilkannya. Atas perolehan Barang Kena Pajak B tersebut,
PT ABC telah membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sehsar Rp4SO.OO0,OO (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Apabila harga produksi Barang Kena Pajak A sebesar
RpI6O.0O0.O00,O0 (seratus enam puluh juta rupiah) dan
keuntungan yang diinginkan PT ABC sebesar Rp4O.000.O00,OO
(empat puluh juta rupiah) maka Harga Jual Barang Kena Pajak
A tersebut sebesar Rp200,450.000,00 (dua ratus juta empat
ratus lima puluh ribu rupiah). Pada tanggal I September 2022,
PT ABC melakukan penyerahan Barang Kena Pajak A. Dengan
demikian, pajak yang terutang atas penyerahan tersebut:
Pajak Pertambahan Nilai (tarif yang berlaku sesuai dengan
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai)
= llo/oX Rp2OO.45O.O0O,O0 = Rp 22.O49.5OO,OO
Pajak Penjualan atas Barang Mewah $anf 2O%l
= 2Oo/oX Rp20O.450.00O,00 = Rp40.O90.000,O0
SK No 160773 A
Ayat(3)...
-- 45 of 75 --
PRESIDEN
REPUEL|K INOONESIA
Ayat (3)
Contoh 1:
PT X yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada PT A
dengaa Harga Jual sebesar Rp1OA.0O0.O0O,OO (seratus juta
rupiah) pada tanggal 1 September 2022. Atas penjualan
tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai tarif yang
berlaku dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 207o
(dua puluh persen). Dasar pengenaan pajak atas penyerahan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah
sebesar Rp10O.0OO.000,00 (seratus juta rupiah), tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena
Pajak tersebut. Dengan demikian, jumlah yang dibayar oleh PI
A yaitu sebagai berikut:
Dasar pengenaan pajak (Harga Jual) = Rp100.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai = Rp 11.000.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah = Rp 20.0O0.000.00 +
Jumlah yang dibayar oleh PI A = Rp131.000.00O,00
Contoh 2:
PT C mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
dengan nilai impor sebesar Rp2O0.000.00O,00 (dua ratus juta
rupiah) pada tanggal I September 2022. Atas impor tersebut
dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai tarif yang berlaku dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 30% (tiga puluh
persen). Dasar pengenaan pajak atas impor Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah tersebut adalah sebesar
Rp2OO.O0O.0O0,O0 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang dikenakan atas impor Barang Kena Pajak
tersebut. Dengan demikian, jumlah yang dibayar oleh PT C
yaitu sebagai berikut:
Dasar pengenaan pajak (nilai impor) = Rp2OO.OOO.OOO,O0
Pajak Pert^ambahan Nilai = Rp 22.0OO.OO0,OO
Pajak Penjualan atas Barang Mewah = Rp 6O.O0O.OOO.0O +
Jumlah yang dibayar oleh PT C = Rp282.OO0.OOO,0O
Ayat(4)...
SK No 160772 A
-- 46 of 75 --
REFUBLjK INDONESIA
Ayat (4)
Contoh 1 sebagaimana dimaksud pada penjelasan ayat (3), PT
A menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada PI B dengan
keuntungan yang diharapkan sebesar Rp 15.000.000,00 (lima
belas juta rupiah) pada tanggal 30 September 2O22. Dasar
pengenaan pajak atas penjualan tersebut termasuk Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar atas perolehan
Barang Kena Pajak tersebut. Dengan demikian, jumlah yang
dibayar oleh PT B yaitu sebagai berikut:
Harga beli PT A = Rp100,000.0O0,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang telah dibayar = Rp 20.000.000,00
Keuntungan yang diharapkan = Ro 15.000.000.00 +
Dasar pengenaan pajak = Rp135.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai
1l% x Rp135.000.000,00
Jumlah yang dibayar oleh PI B = Rp149.850.000,00
Contoh 2 sebagaimana dimaksud pada penjelasan ayat (3), PT
C menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada PT D dengan
keuntungan yang diharapkan sebesar Rp40.000.000,00
(empat puluh juta rupiah) pada tanggal 30 September 2O22.
Dasar pengenaan pajak atas penjualan tersebut termasuk
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar atas impor
Barang Kena Pajak tersebut. Dengan demikian, jumlah yang
dibayar oleh PT D yaitu sebagai berikut:
Nilai impor PI C = Rp2O0.OOO.OOO,O0
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang telah dibayar = Rp 60.000.000,00
Keuntungan yang diharapkan = Rp 40.000.0O0.00 +
Dasar pengenaan pajak = Rp3O0.00O.OO0,O0
Pajak Pertambahan Nilai
11olo x Rp3OO.OO0.0OO,00 - Rp 33.0O0.000.00 +
Jumlah yang dibayar oleh PI D = Rp333.000.000,00
+
SK No 160771 A
Pasal 15. . .
-- 47 of 75 --
REI'UEUK INDONESIA
Pasal 15
Ayat (1)
Dalam rangka memberikan kemudahan dan penyederhanaan
administrasi perpajakan serta rasa keadilan, Menteri dapat
menentukan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
dan disetor oleh:
a. Pengu.saha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1
(satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha
tertentu antara lain yang:
1. mengalami kesulitan dalam
Pajak Masukan;
2. melakukan transaksi melalui pihak ketiga, baik
penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena
Pajak maupun pembayarannya; atau
3. memiliki kompleksitas proses bisnis sehingga
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak
dilakukan dengan mekanisme
normal;
dan/atau
c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak
tertentu.
Yang dimaksud dengan "Barang Kena Pajak tertentu dan/ atau
Jasa Kena Pajak tertentu" merupakan:
a. Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang
dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka perluasan
basis pajak; dan
b. Barang Kena Pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat
banyak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut pada
prinsipnya telah diperhitungkan atau dianggap telah
dikreditkan dalam penghitungan Pajak Keluaran dengan
menggunakan besaran tertentu.
SK No 160770A
Bagi
-- 48 of 75 --
ELIK INDONESIA
Bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa yang
seharusnya sudah membayar Pajak Pertambahan Nilai dengan
besaran tertentu, dapat mengkreditkan Pajak Masukan sesuai
dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan.
Ayat (a)
Contoh l:
Pf KLM merupakan Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan
besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan Pajak
Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan Barang Kena
Pajak tertentu. Dalam hal F,f KLM melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak tertentu kepada Pengusaha yang berada di
kawasan tertentu sehingga Pajak Pertambahan Nilai terutang
tidak dipungut maka:
a. Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan
Barang Kena Pajak tertentu dihitung dengan
menggunakan besaran tertentu;
b. Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud
pada huruf a tidak dipungut; dan
c. Pajak Masukan yang diperoleh PT KLM atas perolehan
Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang
berhubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu yang Pajak Pertambahan Nilai terutangnya tidak
dipungut, tidak dapat dikreditkan.
Contoh 2:
Pt CDE merupakan Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai
peredaran usaha dalam I (satu) tahun buku tidak melebihi
jumlah tertentu dan menggunakan besaran tertentu dalam
memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai
terutang. PT CDE melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai. Atas penyerahan tersebut:
a. Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan
Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
dihitung dengan menggunakan besaran tertentu;
b.atas...
SK No 160769A
-- 49 of 75 --
REPUBUK TNDONESIA
atas penyerahan Barang Kena Pajak dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; dan
Pajak Masukan yang diperoleh PT CDE atas perolehan
Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang
berhubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak
yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
Pasal 16
Untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan menghindari
pembebanan Pajak Pertambahan Nilai berganda bagi Pengusaha
Kena Pajak yang memungut Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan
besaran tertentu, diperlukan pengaturan penggunaan dasar
pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar Rp0,O0 (nol rupiah).
Pada prinsipnya, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma Barang Kena
Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak juga menganut prinsip
penghindaran pembebanan Pajak Pertambahan Nilai berganda.
Oleh karena itu, penggunaan dasar pengenaan pajak berupa nilai
tertentu sebesar Rp0,0O (nol rupiah) tersebut pada dasarnya juga
diterapkan atas pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-
cuma Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak bagi
Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pqiak Pertambahan Nilai
atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak
dengan besaran tertentu.
Contoh:
Yl I<ZL, yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Rantau Prapat, merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor
bekas yang memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan
besaran tertentu. Selain melakukan penyerahan kendaraan
bermotor bekas, PI llZL juga melakukan kegiatan usaha berupa
penyerahan aksesoris kendaraan bermotor.
PT...
b
c
SK No 160768 A
-- 50 of 75 --
PRES!DEN
REPUBUK INDONESIA
-L7-
Yl KZL mempunyai 1 (satu) cabang yang terdaftar pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Meulaboh, tetapi tidak melakukan
pemusatan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang.
W Y\ZL melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan
aksesoris kendaraan bermotor kepada cabangnya yang terdaftar
pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Meulaboh. Harga pokok
penjualan atau harga perolehan kendaraan bermotor bekas yang
diserahkan sebesar Rp10O.0OO.O00,0O (seratus juta rupiah) dan
harga pokok penjualan atau harga perolehan aksesori kendaraan
bermotor yang diserahkan sebesar Rp1.5OO.O00,OO (satu juta lima
ratus ribu rupiah). Oleh karena itu, atas penyerahan berupa:
a. kendaraan bermotor bekas, Pf KZL memungut Pajak
Pertambahan Nilai menggunakan besaran tertentu dengan
dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar Rp0,00
(nol rupiah); dan
b. aksesori kendaraan bermotor, W KZL memungut Pajak
Pertambahan Nilai sebesar tarif Pajak Pertambahan Nilai yang
berlaku dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai
Iain sebesar harga pokok penjualan atau harga perolehan
sebesar Rp1.50O.000,OO (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "'I- merupakan besamya tarif Pajak
Pertambahan Nilai yang berlaku sesuai dengan Pasal 7
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau formula
tertentu dikalikan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang
berlaku sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
Ayat (21
Yang dimaksud dengan "t" merupakan besarnya tarif Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
SK No 160767A
Ayat(3) ...
-- 51 of 75 --
REPTIELIK INDONESIA
Ayat (3)
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui:
Harga Jual = Rp10.0OO.OO0,OO
Dasar pengenaan pajak
dalam contoh ini adalah = Rp10.OOO.0O0,OO
Ayat (a)
Contoh sebagaimana dimaksud pada penjelasan ayat (3) maka
Pajak Pertambahan Nilai yang tenrtang yaitu sebesar 117o x
Rp1O.0O0.O00,00 = Rp1. 1O0.00O,0O.
Atas penyerahan tersebut juga terutang Pajak Penjualan atas
Barang Mewah misalnya dengan tarif 2OYo (dua puluh persen)
maka Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang yaitu
sebesar 2O% x Rp10.000.000,00 = Rp2.000.000,00.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Pasa] 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh:
Pada tanggal I September 2022, PT A membuat kontrak
penyerahan Barang Kena Pajak. Apabila dalam kontrak atau
perjanjian tertulis dinyatakan bahwa nilai kontrak sebesar
Rp131.000.0O0,O0 (seratus tiga puluh satu juta rupiah) sudah
termasuk Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 11%
(sebelas persen) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dengan tarif sebesar 2Oo/o (dua puluh persen), penghitungan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yaitu sebagai berikut:
Pajak Pertambahan Nilai =
110/o
: - --+ x Rp131.000.000,00 = Rp11.000.000,00
llooo/o+ 1 lYo|+2oo/o
Pajak Penjualan atas Barang Mewah =
2Oo/o
x Rp131.0OO.00O,00 = Rp20.000.0O0,00
SK No 160766 A
ll00o/o+ l lYol+2oo/o
Ayat(3)...
-- 52 of 75 --
REPUBIJK INDONESIA
Ayat (3)
Sebagaimana contoh dalam penjelasan ayat (2), apabila dalam
kontrak atau perjanjian tertulis tidak dinyatakan bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dan P4lak Penjualan atas Barang Mewah
termasuk dalam nilai kontrak, besarnya dasar pengenaan
pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai adalah
sebesar Rp 131.000.OO0,0O (seratus tiga puluh satu juta
rupiah) sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yaitu sebagai berikut:
Dasar pengenaan pajak = Rp131.0O0.O0O,00
Pajak Pertambahan Nilai
(llo/o x Rp131.000.000,00) = Rp 14.410.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(2Oo/o x Rp131.000.000,00) = Rp 26.20O.000'0O
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "piutang" merupakan piutang yang
timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi
Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak.
Contoh:
Pada bulan September 2022, Yl A telah menjual Barang Kena
Pajak dengan nilai Rp10O.000.O00,00 (seratus juta rupiah)
kepada PT B dengan mekanisme penjualan kredit. Transaksi
tersebut oleh PI A dicatat sebagai piutang sedangkan oleh PT
B dicatat sebagai utang. Untuk kepentingan pemenuhan
kewajiban Pajak Pertambahan Nilai, PI A membuat Faktur
Pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar
Rp11.00O.00O,00 (sebelas juta rupiah) dan menyerahkan
Faktur Pajak tersebut kepada PI B. Selanjutnya Faktur Pajak
yang telah dibuat oleh PT A tersebut telah dilaporkan baik oleh
PI A dan PT B dalam surat pemberitahuan masa Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2022.
SK No 160765 A
Pada
-- 53 of 75 --
FRES:DEN
REFUEUK INDONESIA
Pada bulan Desember 2022, Yl A mengeluarkan kebijakan
untuk menghapus semua piutang dari PT B. Penghapusan
piutang tersebut tidak berpengaruh terhadap pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai yang telah dilakukan baik oleh PT A
maupun FT B dalam surat pemberitahuan masa Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2022.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ukeadaan kahar" atau force majeure
merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan
manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan
tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya yang meliputi bencana alam, bencana
nonalam, dan bencana sosial. Keadaan kahar atau force
majeure tersebut harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang
berwenang.
Pasal 20
Ayat {1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh 1:
PT A melakukan penyerahan barang yang tidak dikenai
pajak kepada PT B dengan nilai sebesar
Rp1.000.00O.000,00 (satu miliar rupiah). Atas transaksi
yang seharusnya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
tersebut, PT A telah memungut dari PI B dan telah
menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungutnya
dengan nilai sebesar Rp110.000.000,0O (seratus sepuluh
juta rupiah) ke kas negara. Atas kesalahan pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai tersebut dapat diajukan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
oleh PT B sebagai pihak yang terpungut sepanjang belum
dikreditkan sebagai Pajak Masukan, belum dibebankan
sebagai biaya, dan belum dikapitalisasi dalam harga
perolehan.
SK No 160764A
Contoh 2: ...
-- 54 of 75 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Contoh 2:
PI A melakukan penyerahan For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
tentang PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 44/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 22 outlines the conditions under which businesses can credit the PPN paid on purchases against their tax liabilities.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.