Government Regulation No. 44 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the implementation of prohibitions against monopoly practices and unfair competition in Indonesia, as mandated by Article 118 and Article 185 letter b of Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation. It aims to create a fair business environment that promotes healthy competition while protecting consumers and businesses.
The regulation affects all Pelaku Usaha (business actors), which include individuals and legal entities conducting business activities within the territory of Indonesia. It applies across various sectors and industries, particularly those where monopoly practices and unfair competition may arise.
- Pasal 2 outlines the scope of the regulation, including the authority of the Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Competition Supervisory Commission) to oversee business practices. - Pasal 5 specifies that sanctions for violations will be based on the severity of the infringement and its impact on the market. - Pasal 6 details the types of administrative sanctions that can be imposed, including cancellation of agreements and fines. - Pasal 12 establishes that fines can be up to 50% of the net profit derived from the violation or 10% of total sales during the period of violation. - Pasal 19 allows Pelaku Usaha to file objections against the Commission's decisions in the Commercial Court.
- Pelaku Usaha: Any individual or entity conducting business activities in Indonesia. - Komisi: The Competition Supervisory Commission responsible for monitoring compliance with competition laws. - Pasar: The economic institution where buyers and sellers interact.
The regulation came into effect on February 2, 2021, and replaces previous regulations concerning monopoly practices and unfair competition. It also amends certain provisions of Law No. 5 of 1999.
This regulation interacts with Law No. 5 of 1999 concerning the prohibition of monopoly practices and unfair competition, as amended by Law No. 11 of 2020. It aims to align the enforcement mechanisms and penalties with the updated legal framework established by the Job Creation Law.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 grants the Komisi the authority to oversee business practices to prevent monopolistic and unfair competition activities.
Pasal 5 outlines that sanctions will be determined based on the level of violation and its impact on the market.
Pasal 6 specifies that the Commission can impose various administrative sanctions, including the cancellation of agreements and fines.
Pasal 12 states that fines can be up to 50% of the net profit from the violation or 10% of total sales during the violation period.
Pasal 19 allows Pelaku Usaha to file objections to the decisions made by the Commission in the Commercial Court.
Full text extracted from the official PDF (24K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2021
TENTANG
PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
TTDAK SEHAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 dan Pasal
185 huruf b Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang
Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Mengingat Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 65731;
Menetapkan
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN
USAHA TIDAK SEHAT.
1
2
3
SK No 086513 A
BABI.
-- 1 of 19 --
PRES I DEN
REPUBLIK TNDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan.
Monopoli adalatr pLnguasaan atas produksi dan/atau
pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa
tertenttt oleh satu Pelaku Usaha e-tau satu kelompok
pelaku usaha.
F'cl:iku Usat-a adalah setiap orang perorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau
bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalrri perjanjia.n,
menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam
bidang ekonorni.
Perjanjian adalah suatu perbuatan satu auau lebih
Pelakr,r Usaha untuk mer-gikatka diri terhadap satu
al.au lebih usaha lain dengan narrla apa pun, baik
te-[rrli: rnaupun tidak tertulis.
P ekcngkolan atau konspirasi usd.ha adalah bentuk
kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan
Pelaku Usaha lain dengan maksud untuk menguasai
pasar bersangkuta bagi kepentingan Pelalltr U
yang bersekcngkot
Pasar adalrrh lembaga ekonomi cli mana para pembeli
dan penjual baik secara langsung maupl]n ticlak
lirn3sun-g dapat melakukan transal<si perdagangan
Larang rlan/atau jasa.
ar *Llersangkutan adalah pasar yang berkaitan
dengz^rr jangkauan atau daerah pemasaran tertentu
oi,:h Pblaku Usaha atas barang clan/atau jasa yang
sama atau sejenis atau subdtitusi dari barang
dan/atau -iasa tersebr:t'
7. Konsumcn
1
2
D
4
5
6
SK No 094451 A
-- 2 of 19 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB II
KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
7
8
9
Konsumen adalah setiap pemakai dan/atau pengguna
barang dan/atau jasa baik untuk kepentingan diri
sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya
disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk
mengawasi Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan
usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. kewenangan Komisi;
b. kriteria sanksi, jenis sanksi, dan besaran denda; dan
c. pemeriksaan keberatan dan kasasi atas putusan
Komisi.
Pasal 3
Komisi mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 Undang-Undang.
Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, untuk keperluan
pemeriksaan perkara sampai dengan penjatuhan
sanksi berupa tindakan administratif kepada Pelaku
Usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang,
termasuk pengawasan putusan, dibentuk Majelis
Komisi.
(2) Majelis .
SK No 086512 A
-- 3 of 19 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa tindakan
administratif kepada terlapor yang terbukti melakukan
pelanggaran:
a. berupa perjanjian yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal
7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan/atau Pasal 16
Undang-Undang;
b. berupa kegiatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19,
Pasal 20, Pasal 21, Pasal22, Pasal 23, danlatau
Pasal 24 Undang-Undang; dan/atau
c. terhadap Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, danlatau
Pasal 28 Undang-Undang.
BAB III
KRITERIA SANKSI, JENIS SANKSI, DAN BESARAN DENDA
Bagian Kesatu
Kriteria Sanksi
Pasal 5
(1) Sanksi berupa tindakan administratif dijatuhkan:
a. sesuai dengan tingkat atau dampak pelanggaran
yang dilakukan oleh Pelaku Usaha;
b. dengan memperhatikan kelangsungan kegiatan
usaha dari Pelaku Usaha; danlatau
c. dengan dasar pertimbangan dan alasan yang
jelas.
(2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan kriteria yang memenuhi unsur
pelanggaran ketentuan Undang-Undang.
SK No 086416 A
Bagian
-- 4 of 19 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(
Bagian K:dua
.Tenis Sanksi
Pasal 6
(1) Konrisi berwenang rnenjatuhkan sanksi berupa
tindakan administratif kepada Pelaku Usaha yang
melanggar ketentuan peraturan perulndang-undangan.
(21 Tirrdakan aciministratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupe:
a.
b.
c.
d.
c.
f.
ob'
penetapan pe;nbatalan Perj arrj ian ;
pe tah kepada Pelaku Usaha untuk
mcnghentikan integrasi vertikal;
perintah kepada Pelakrr Usaha untuk
,nenghentikan kegiatan yang terbukti
menimbulkan praktek Monopoli, menyebabkan
persaingan usaha tidak sehat, dan/a*.au
merugikan nlasyarakat;
perinkrh' ke a Pelaku Us k
mcnghentikag penyalahgunaan posisi domirran;
penetapan pembatalan atas penggabungan atau
peleburan ba<lan usaha dan pengambilalihan
saham;
penetapan pembayaran n rr-gi; dan/atau
pengenaan. denda, paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan
memperhatikan ketentuan mengerlai besaran
denda sebagaimana diatur d Peraturan
Pemerintah ini.
SK No 094454 A
P:rsal 7
-- 5 of 19 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal'7
(1) Tindakan administratif berupa penetapan pembatalan
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha
melnnggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5. Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 3,, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 15, dan/atau Pasal 16 Undang-Undang.
(2l''l'inclakan administratif berupa. penetapan pembatalan
Perjanjian sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dapat
dijatuhkan pada:
a. sebagian Perjanjia-n; atau
b. keseluruhan Pcrjanjian.
(3) Tindakan administratif berupa penetapan pernbatalan
sebagian Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diterapkan daiarn hal sebagian ketentuan
dalan': Perjanjian diput.rskan oleh Majelis Komisi
melanggar ketentuan Undan g.Undan g.
(41 Tinddkan administratif berupd. penetapan pembatalan
keseluruhan Perjanjian sebagairnana dimaksud pada
ayat (2) huruf b diterapkan dalam hal seluruh
ketentuan atau. hampir seluruh ketentuan dalarn
Perjanjian diputuskan oleh Majelis Komisi melanggar
ketentua n Unclang-Undang.
Pasal 8
Tindakan ,ad'ninistratif benr rintah kepada pelaku
Llsaha untuk menghentikan integrersi vertikal sebagaimana
dimaksurl dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dijatuhkan dalam
hal Pelaku Usaha melanggar ketentrran Pasal 14 Undang-
Undahg.
Pasal 9
(1) Tindakan administratif berupa perintah kepada Pelaku
Usaha untuk menghentikan kegiatan seba$aimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dr.jatuhkan
dalam hal Pelaku Usaha melanggar ketentuan Pasal
17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22,
Pasal 23, Pasal 24, Passl 26, clan,/atau Pasal 27
Ulrdang-Undang.
(2) Tindakan...
SK No 0944-5-5 A
-- 6 of 19 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
(2) Tindakan adnrinisiratif benrpa perintah kepada Pelaku
Usaha unt'-rk menghentikan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penghentian kegiatan yang mengakibatl<an
penguasaan atas produksi atau pemasaran
barang atau jasa;
b. penghentian kegiatarr yang mengakibatkan
penguasaan penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal atas bai'ang atau jasa;
c. penghentian penolakan atau tindakan
menghalangi - Pelirku Usaha tertentu untuk
melakrlkan kegiatan usaha yang sama;
d. pcnghentian kegiatan yang menghalangi
Konsumen atau pelanggan Pelaku Usaha pesaing
dalam melakukan hubunga usaha dengan
Pelaku Usaha pesaingnya itu;
c. penghentian kegiatan. yang membatasi peredaran
atau penjualan barang ataur Jasa di Pasar
Bersangkutan;
f. penghentian diskriminasi;
g. penghentian jual gi atau penetapan harga ju'-al
yang sangat rendah;
h. penghentian kecurangan dalam menetapkan
biaya prodtrkii dan biaya lainnya yang'menjadi
komponen barang atau jasa;
i. p ghentian Perse gkolan urrtull mengatur
atau menentukan perrenang tender;
j. penghentianPersekongkolanuntukmendapatkan
informasi kegiatan usaha Pelaku Usaha pesaing
yang diklasifikasikan sebagai rahasia
perusahaan,
k. p:nghentian . . .
SK No 094456 A
-- 7 of 19 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
penghentian Persekongkolan untuk menghambat
produksi dan/atau pemasaran Pelaku Usaha
pesaing;
perintah kepada Pelaku Usaha untuk
memberhentikan direksi atau komisaris yang
berjabat rangk.ap; dan/ atau
perintah kepada Pelaku Usaha yang terafiliasi
urituk melepaskan kepemiliiran saham silang.
Pasal 10
Tindakan admi.nistratif berupa perintah kepada Pelaku
Usaha untuk menghen--ikan penyalahgurlaan posisi
dominan sebagairrrana dimaksr"rd dalam Pasal 6 ayat (21
huruf d dijatuhl;an dalarr hal Pelaku Usaha melanggar
ketentuan Pasal 25 Undang-Undang.
Tindakan administratif beru atalan atas
penggabungan atau peleburan badan usaha dan
pengarnbilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf e dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha
melanggar ketentuarr Pasal 28 Undang-Undang.
Bagicn Ketiga-
Besaran Denda
(1)
Pasal 12
'finda.kan administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayaL (2) .huruf g merupakan
denda oasar, dan pengenaan tindakan administratif
bert.lla denda oleh Komisi diiakukan berdasarkan
ketentuan sebagai berikut:
a. paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen)
dari ke{r.ntungan bersih yang diperoleh Pelaku
Usaha.pada Pasar Bersangkutan, seiama kurun
waktu terjad.nya pelanggaran terhadap UnCang-
Undang; atau
b.paling...
k
ITI.
SK No 094457 A
-- 8 of 19 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari
total penjuaian pada Pasar Bersangkutan, selama
kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap
Undang-Undang.
(2) Sebagai jaminan pemenuhan atas putusan Komisi
yang memuat tindakan administratif berupa denda,
terlapor wajib menyerahkan jaminan bank yang
cukup, paling banyak 20% (dua puluh persen) dari
nilai denda, paling lama 14 (empat belas) hari kerja
setelah menerima pemberitahuan putusan Komisi.
Pasal 13
(1) Tindakan administratif berupa denda yang tercantum
dalam putusan Komisi, yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan mengikat, merupakan
piutang negara dan disetorkan ke kas negara sebagai
penerimaan negara bukan pajak.
(21 Dalam hal terlapor tidak melaksanaka utusan
Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi
berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang
berwenang dalam bidang urusan piutang negara
dan/atau aparat penegak hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Penentuan besaran denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) didasarkan atas:
a. dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran;
b. durasi waktu terjadinya pelanggaran;
c. faktor yang meringankan;
d. faktor yang memberatkan; dan/atau
e. kemampuan Pelaku Usaha untuk membayar.
Pasal 15
Faktor yang meringankan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf c terdiri atas:
a. Pelaku. . .
SK No 086511 A
-- 9 of 19 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. Pelaku Usaha melakukan aktiritas )rang menunjukkan
adanya upaya kepatuhan ferhadap prinsip persaingan
usaha sehat yang meliputi kode etik, pelatihan,
penyuluhan, sosialisasi, dan scjenisnya;
b. Pelaku Usaha merrghentikan secara sukarela atas
perilaku anti kornpetitif sejak timbulnya perkar.a;
c. Pelaku Usalia beium pernah melaktrkan pelanggaran
yang sama atau sejenis terkait larangan praktek
Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam lJndang-U,rdang;
d. Pelaku Usaha tidak melakukan pelanggaran atas
dasar kesengajaan;
e. Pelaku Usaha bukan sebagai in/inisiator dari
pelanggaran; danfatau
f. darnpak pelanggararr tidak signifikan terhadap
persaingan.
Pasal 16
Faktor'. yang memberatkan ainrana d dalam
Pasal L4 h'-u uf d terdiri atas:
a Pelaku IJsaha pernah langgaran yang
sarna arau sejenis sebagaimana diattrr dalam Undang-
U::da.ng dalam waktu kurang dari 8 (delapan) tahun
berdasarkan prrtusan yang tclah berkekuaian hukum
tetap; dan/atau
Pelaku Usaira
pelanggaran.
berpcran sebagai inisiator dalam
Pasal 17
Kern Pelaku Usaha u meinbayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf e berJasari<an pada kondisi
keuangzrn pertrsahaern yang dapat mengakibatkan
perusahae.n tidak beroperasi jika dikcr,akan tingkat denda
tertentu.'
b
SK No 094459 A
Pasal 18
-- 10 of 19 --
PRES lDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- 1t -
BAB IV
PEMERIKSAAN KEBIDRATAN DAN KASASI ATAS PUTIJSAN KOIVIISI
PtrNGAWAS PERSAINGAN USAI{A
Pasal 18
(1) Konrisi dapat memberikan kelonggaran dalam
pelaksanaan pembayaran denda berdasarkan
permohorran tertulis dari Pelaku Usaha dengan
dilengkapi data dukung.
(21 Kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa pembayaran ciapat dilakukan secara bertahap
atau dalam jangka waktu tertentu berdasai:kan alasan
yang sah, '*'ajar, dan transparan dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan atau
kelangsungan kegiatan Pelaku llsaha.
Pasal 19
(1) Pelaku Usaha derpat engajukan keberatan kepada
Pcngadilan Niaga sesuai domisili Pelaku Usaha
selambat-lamba[nva t4 (cmpat belas) hdri kerja
set€lah menerima pcmberitahuan putusan Komisi.
(21 Perneriksaan keberatan di Pe ngadilan Niaga
scL'agaimana dimaksud pada ayat'(1) dilakukan baik -rren/&rlgkut aspek formil maupun materiil atas fakta
5,airg menjadi dasar putusan Komisi.
(3) Penreriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan dalam jangke. waktu paling cepat 3 (tiga)
bulan dan paling.lama 12 (dua betas) bulan.
(41 Kecuali ditentuk .l, dalam Peraturan Pemerintah
ini, tata cara pemeriksaan. keberatan di pengadilan
Niaga dilakukan sesuai dengan hukum acara perdata.
. Pasal 2O
(1) I'i 3r1g keberatan deSrgarr putusan pengadilan
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ctapat
mengajukan pernlohonan kasasi kepada Mahkamah
Agung Republik Indonbsia dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari' ' kerja setelah nrenerirna
pemberitahuan putusan Pengadilan Niaga
SK No 094460 A
(21 Pemeriksaa.n
-- 11 of 19 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L2-
(21 Pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Pasal 2 1
(1) Komisi dalam mendukung pelaksanaan tugasnya,
menetapkan Peraturan Komisi.
(2) Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk sesuai dengan undang-undang mengenai
pembentukan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal22
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
penanganan perkara oleh Komisi yang telah memasuki
sidang Majelis Komisi namun belum diputuskan, tetap
dilanjutkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai larangan
praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang
telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal24
Komisi melakukan penyesuaian peraturan perundang-
undangan yang ditetapkan oleh Komisi sesuai dengan
Peraturan Pemerintah ini, paling lambat dalam jangka
waktu 4 (empat) bulan terhitung sejak Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 086415 A
Agar
-- 12 of 19 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februart2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 54
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
ttd
SK No 086510 A
vanna Djaman
-- 13 of 19 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2O2I
TENTANG
PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
TIDAK SEHAT
I. UMUM
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
Cipta Kerja, telah dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terutama yang terkait dengan sanksi
berupa tindakan administratif yang dapat dikenakan oleh Komisi,
pemeriksaan keberatan atas putusan Komisi, dan rasionalisasi terhadap
ketentuan sanksi pidana serta melakukan penyesuaian peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dengan perubahan tersebut, diharapkan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat selanjutnya dapat berlangsung seiring dengan semangat
yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
Cipta Kerja untuk menciptakan dan memperluas kesempatan kerja melalui
peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha, sehingga tercipta
praktek kegiatan usaha yang lebih kondusif dan menitikberatkan pada
persaingan usaha yang sehat dalam kerangka pengawasan oleh Komisi yang
profesional dan akuntabel.
Untuk keperluan pelaksanaan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah
yang mengatur mengenai:
a. kewenangan Komisi;
b. kriteria sanksi, jenis sanksi, dan besaran denda; dan
c. pemeriksaan keberatan dan kasasi atas putusan Komisi.
Mengingat . . .
SK No 086509 A
-- 14 of 19 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat pengaturan tentang larangan praktek Monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat rnerupakan hal yang sangat dinamis, maka
Peraturan Pemerintah ini disusun dengarr tujuan bahwa Komisi dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya secara lebih profesional, terukur dan
akuntabel, serta terus-menerus membangun dan menerapkan praktek
terbaik (best practicel yang diperlukan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut 1:erlu ditetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pelaksanaan Larangan Praxt:k Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O [entang
Cipta Kerja berasaskan keseimbangan antara Pelaku Usaha dan
kepentingan Lrmum dcngan tujuan'lntara lain untuk terciptanya
efektivitas dan efisiensi dalam kegiai.an usaha.
Dengan demikian atas pelanggaran yang dikenakan sanksi
berupa tindakan adminisiratif:
1. Sanksi administratif yang dijatuhkan sesuai dengan
tingkatan pelanggaran dan memperhitungkan dampak yang
terjadi atas pelarrggaran yang dilakukan oleh pelaku Usaha.
2. Sanksi. . .
SK No 094464 A
-- 15 of 19 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sanksi aidministratif yang dijatuhkan tidak menyebabkan
berhentinya kegiatan usaha namun efektif untuk mencegah
terjadinya pelanggaran serupa atau pelanggaran lainnya
yang akan dilakukan oleh Pelaku Usaha. Dengan
keberlangsungan usaha maka kegiatan ekonorni akan tetap
dijalankan yang membe"ikan manfaat ekonomi kepada
masyarakat melalui lapa.ngan kerja, ketersediaan barang
atau jasa, dan meningkatkan Fer'tumbuhan ekonomi.
Saalrsi administratif yang dijatrrhkan harus disertai dengan
alasan yang jelas yaitu pertimbangan yang rinci, konkret,
dan berdasarkan data yang valitl dan terul<ur.
Ayat (2)
Cukup jelas.
6
Cukup jelas.
7
Cukup jelas.
8
Cukup jelas.
9
Cukup jelas.
10
Cukup jelas.
11
Cukup jelas.
I2
Avat (1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, ditetapkan bahwa tindakan
administratif berupa sanksi dcnda yang dapat dikenakan oleh
Komisi adalah sebesar palir:g sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Demi...
2
3
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
SK No 094465 A
-- 16 of 19 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Demi kepastian hukunr dalam pclaksanaannya, Peraturan
Pemerintah ini menetapkan batas maksimum besaran sanksi
denda yang dapat dikenakan oleh Komisi, terkait pelanggaran
yang dilakukan terhadap lJndang- Undang.
Dengan memperhatil<trn ketentrran Peraturan Pemerintah ini,
Komisi diberikan pilihan untuk menetapkan besaran sanksi
denda maksimum bei'dasarkan nilai keuntungan atau
berdasarkan nilai penjualan yang diperoleh dari hasil
pelanggaran terhadap Undang-Undang, pada Pasar
Bersangkutan, dan selama jangka u,al:tu terjadinya pelanggaran
tersebtrt.
Pada ha.kiliatnva, pilihall yang terscdia bcrsifht alternatif, dan
peneraparrnya pada'kasus per kasus diSerahkan kepada Komisi.
Dalam hal Komisi menggunakan dasar penghitungan berupa
nilai keuntungan bersih yang C.iperoleh dari hasil pelanggaran
Undang-Undang, maka Komisi perlu memperhatikan' fakta
tentang kegiatan Pelaku Usaha, kondisi Pasar Bersangkutan,
dan jangka u'aktu terjadinya pelanggaran dimaksud.
Nilai keuntungan bersih adalah keuntungan yan diperoleh
Pelaku Usaha setelah dikurangi dengan pa_iak dan pungutan
oego.r&; r.lcrr-a bi.iya tetap yang berkaitan langsung dengan
kegiatan risaha l/ang bersangkuta:r. sarkan peraturan
perundah g-trn.l an gan.
Sebaliknya, dalam hal Komisi menggunakan dasar penghitungan
berr-rpa nilai penjualan yang terkait dengan pelanggaran Undang-
Undang, maka Komisi ..vajib memperhatikan fakta t€ntang
kegiatan Pelaku Usaha, kondisi Pasar Bersangkutan, dan jangka
waktu terj adinya pelanggara.n dimaksud.
Nilai penjr.ralan ditetapkan berciasarkan nilai sebelum pengenaan
pajak atau punggtan negara yang terkai gsune dengan
penjualan /jasa pada PaSar Bcrsan5lk
Mengin angka waktu pelanggar merupakan faktor
penting..laiar* mcnetapkan besaran sarksi denda yang akan
dil<enakan, 3a-ngka waktu pelangga,ran ditentukan berdasarkan
jumlah tahun terjadinya pelanggaran.
Apabila..,..
Sl( No 094466 A
-- 17 of 19 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-c-
Apabila kurang dari 6 (enam) bulan, maka diperhitungkan
sebagai 1/2 (setengah) tahun.
Sebaliknya, apabila lebih dari 6 (enam) bulan namun tidak lebih
dari 1 (satu) tahun, maka dihitung sebagai I (satu) tahun penuh.
Komisi selanjutnya ctapat menggunakan koefisien tertentu dalam
nrenentukan jangka waktu pelariggaran per bulan, dala.m jangka
waktu pelanggaran selarna 1 (satu) tahun tersebut.
Ayat (2)
Kewajiban mentberikan jaminan bank tersebut tidak diperlukan
apabila Pelaku Usaha menerima dan melaksanakan putusan
Komisi oan ticlak mengajukan kebcratan ke Pengadilan Niaga
atau Mahkanrah Agung Republik Indonesia.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasai 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "data clukung" adalah laporan keuangan
yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam
pelaksanaan pemb ayar an denda.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas
SK No 094467 A
Pasal 20
-- 18 of 19 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
20
Cukup jelas.
2t
Cukup jelas.
22
Cukup jelas.
23
Cukup jelas.
24
Cukup jelas.
25
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6656
SK No 086508 A
-- 19 of 19 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - CIPTA KERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 44/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 22 states that ongoing cases at the Commission will continue under the new regulations.
Pasal 25 indicates that this regulation is effective as of February 2, 2021.