SALINAN
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBUK INDONESTA
NOMOR 43 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PA.JAK
YANG BERLAKU PADA KEMET{TERIAN KOMUMKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A,
Menimbang a. bahwa untuk melalrukan penyesuaian jenis dan tarif atas
jenis penerimaan negara bukan pqiak yang berlaku pada
Kementerian Komunikasi dan Informatil<s sslagaiman4
telah diatur dal,am Peraturan Pemerintah Nomor 8O Tahun
2O15 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Komunikasi dan Informatika, perlu mengatur kembali
Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
b, bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 aydtl2), dan Pasal 12
ayat (21 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
SK No 172158 A
2. Undang-Undang...
-- 1 of 93 --
Menetapkan
KIN
.TIIEIrJ
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6245);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Penetapan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
268, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6584);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF
ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN
INFORMATII(A.
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Komunikasi dan Informatika berasal dari:
a. penggunaan spektrum frekuensi radio;
b. penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/ atau
perangkat telekomunikasi;
c, pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi;
d. kalibrasi alat ukur;
e. penyelenggaraanpos;
f, penyelenggaraan telekomunikasi;
g. penyelenggaraan penyiaran;
h. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik;
pelatihan fungsional;
pendidikan tinggi;
penggunaan safana dan prasarana sesuai dengan
tugas dan fungsi; dan
denda administratif di bidang komunikasi dan
informatil<a.
(2) Jenis . . .
1.
j.
k
1.
SK No 180942A
-- 2 of 93 --
STJTJ-:IT.TilIIT{'IIT+TA
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k memiliki
jenis dan tarif tercantum dalam Lampiral I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pqjak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
berdasarkan penghitungan menggunakan formula atau
hasil seleksi.
(a) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf I
ditetapkan berdasarkan
formula.
(5) Komponen pembentuk tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak berupa denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf I tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak
Peraturan Pemerintah ini.
dari
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi:
a. biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk
izin stasiun radio; dan
b, biaya hak penggunaan spektrurn frekuensi radio untuk
izin pita frekuensi radio.
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak benrpa
biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk
izin stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a dihitung dengan menggunakan formula sebagai
berikut:
biaya hak penggunaan spektrun frekuensi radio untuk
izin stasiun radio (Rupiah) =
{(harga dasar lebar pita x Ib x b) + (harga dasar daya
pancarxlpxpl\/2
(2) Harga. . .
SK No 180941A
-- 3 of 93 --
T
IEIiFtr{IIEN
EEIIEITTNIII'ITFFIN
(2) Harga dasar lebar pita dan harga dasar daya pancar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jumlah lebar pita frekuensi dari seluruh kanal dalam I
(satu) stasiun radio (b) dan jumlah daya pancar keluaran
antena dalam I (satu) stasiun radio (p) sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan jumlah yang
tercantum dalam izin stasiun radio.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
untuk iztn stasiun radio angkasa dihitung dengan
menggunakan formula sebagai berikut:
biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk
izin stasiun radio angkasa (Rupiah) = harga dasar lebar
pitaxlbxb
(5) Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya
daya pancar frekuensi (Ip) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi
dan Informatika.
Pasal 4
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya
hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita
frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
dihitung berdasarkan:
a. formula; atau
b. seleksi.
Pasal 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya
hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita
frekuensi radio yang dihitung berdasarkan formula
sebaeaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa biaya
izin pita frekuensi radio tahunan.
SK No 180940A
Pasal 6. . .
-- 4 of 93 --
KIN
Pasal 6
(1) Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan
melalui mekanisme evaluasi.
(2) Mekanisme evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilalrukan dalam hal:
a. ketersediaan pita frekuensi radio melebihi permintaan
dan/atau kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi
radio;
b. perubahan izin stasiun radio menjadi iztn pita
frekuensi radio;
c. perpanjangan izin pita frekuensi radio; dan
d. bentuk lainnya terkait optimalisasi penggunaan
spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai
berikut:
biaya hak penggun€Bn spektrum frekuensi radio untuk
izin pita frekuensi radio (Rupiah) =NxKxIxCxB
(2) Besaran nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan setiap tahun menggunakan data indeks harga
konsumen yang diperoleh dari instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik dengan formula sebagai berikut:
N penyesuaian = (Indeks Harga Konsumeno-l/ Indeks
Harga Konsumenn-z) x Nn-r
(3) Penetapan besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan nilai
ekonomi dari pita frekuensi radio yang digunakan
berdasarkan jenis layanan, wilayah layanan, dan manfaat
dari penggunaannya.
(4) Besaran nilai I pada formula sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam tampiran II yang
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
SK No 180939A
(5) Penetapan . . .
-- 5 of 93 --
roETTLtrttrIIIIitrNl=FtN!
(5) Penetapan besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada
ayat (i) dilakukan setiap tahun dengan menggunakan data
yang diperoleh dari instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang statistik.
(6) Besaran nilai dan tata cara penetapan nilai N, nilai K, nilai
C, dan nilai B pada formula sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan
Informatika.
(7) Dalam hal terdapat kebijakan kenaikan target Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan
spektrum frekuensi radio melebihi target yang telah
dihitung berdasarkan nil,ai N yang telah disesuaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Komunikasi
dan Informatika dapat menetapkan kembali nilai N setelah
mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 8
(l) Formula biaya hak penggunaan izin pita frekuensi radio
yang ditetapkan melalui mekanisme perubahan izin
stasiun radio menjadi izin pita frekuensi radio
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b
diberlakukan secara bertahap.
(2) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pasal 9
(1) Penghitungan tarif biaya hak penggunaan spektrum
frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio melalui
mekanisme perubahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dihitung dengan meriggunakan formula sebagai
berikut:
a. tahun kesatu sebagai berikut:
Tahun ke-l yr = X + ((w x (1oo/Tlo/ox Ll _zl
b. tahun. . .
SK No 180938 A
-- 6 of 93 --
trTf*.Jf.I{I
LIK I
-7
b. tahun kedua sampai dengan tahun akhir masa
penahapan (T) sebagai berikut:
Tahun ke_W yw=1+ (Wx (100/T)ZoxA)
(2) Tarif biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
untuk izin pita frekuensi radio pada periode I (satu) tahun
sejak beralhirnya penahapan (T+1) sampai dengan masa
laku izin pita frekuensi radio berakhir dihitung dengan
menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1).
(3) Nilai A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
dengan menggunakan formula sebagai berikut:
6=(NxKxIxCxB) -X.
(4) Besaran nilai X, nilai A, dan nilai Z ditetapkan oleh
Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pasal 10
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan P4jak berupa
biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk
izin pita frekuensi radio yang dihitung berdasarkan seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. biaya izin awal,' dan
b. biaya'lr,in pita frekuensi radio tahunan.
(2) Besaran dan mekanisme pembayaran biaya izin awal dan
biaya izin pita frekuensi radio tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Komunikasi dan Informatika.
Pasal 11
(l) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
merupakan pemilihan pengguna spektmm frekuensi radio
yang dilaksanakan dalam hal permintaan dan/ atau
kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi radio melebihi
ketersediaan pita frekuensi radio,
SK No 180937A
(2) Seleksi...
-- 7 of 93 --
AiFFITIFN
REPUELIK INDONESIA
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. seleksi dengan penawaran harga (lelang harga);
dan/atau
b. seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty
@ntest.
Pasal 12
(1) Dalam kondisi tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak berupa biaya hak penggunzran spektrum
frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio yang
dihitung berdasarkan seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dapat dikenakan faktor pengurang.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan faktor
pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pasal 13
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pengujian alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal I ayat (1) huruf c yang dilaksanakan melalui
pengujian lapangan tidak termasuk biaya akomodasi,
konsumsi, dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dibebankan kepada
wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undanga.n.
Pasal 14
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruffterdiri atas:
a. biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi; dan
b, kontribusi kewajiban pel;ayanan universal telekomunikasi.
Pasal 15. . .
SK No 180936A
-- 8 of 93 --
ELIK IHDONESIA
Pasal 15
(1) Biaya hak penyelengga.raan telekomunikasi dan kontribusi
kewajiban pelayanan universal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan
pendapatan kotor penyelenggar€ran telekomunikasi dengan
persentase sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
angka V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
t2t kotor penyelenggaraan telekomunikasi
dimaksud pada ayat (1) dapat dikurangi
unsur sebagai berikut:
a. piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari
penyelenggaraan telekomunikasi; dan/ atau
b. pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau
ketersambungan yang diterima oleh penyelenggara
telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain.
(3) Ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan penghitungan
unsur pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika,
Pasal 16
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. inn penyelenggaraan penyiaran;
b. perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; dan
c. persetujuan perluasan wilayah layanan siaran.
12) lzin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a untuk penyelenggaraan penyiaran
digital terdiri atas:
a. layanan prograrn siaran;
b. layanan multipleksing; dan/atau
c. layanan tambahan,
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan
menggunakan formula.
(4) Formula . . .
SK No 180935 A
-- 9 of 93 --
PRESIDEN
NEPUBLIK TNDONESIA
(4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai
berikut:
(indeks lembaga penyiaran x
indeks zona)x tztn
penyiaran
harga
dasar (indeks lembaga penyiaran x
indeks zona)r-r
(5) Harga dasar eefagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan inn penyiaran tahun
sebelumnya untuk setiap jenis
penyiaran.
(6) Indeks ?,otrla sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
indeks keekonomian zona penyiaran
berdasarkan evaluasi tahunan dengan
mempertimbangkan:
a. potensi ekonomi wilayah zona; dan
b. kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah
ekonomi maju dan kurang maju.
(7) Indeks lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan indeks bisnis lembaga penyiaran
berdasarkan evaluasi tahunan dengan
a. pertumbuhan indeks harga konsumen; dan
b. pertumbuhan jumlah lembaga penyiaran.
(8) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi
lembaga penyiaran untuk setiap:
a. Jasa penyaran;
b. penyelenggaraan layanan;
c. media transmisi; dan
d. wilayah layanan siaran.
(9) Ketentuan mengenai tata cara penetapan indeks zona
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan indeks lembaga
penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
x
SK No 180934A
Pasal 17. . .
-- 10 of 93 --
IE Nlitrmsm
Pasal 17
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penyelenggaraan pelatihan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i,
selain tercantum dalam la.mpiran I Peraturan Pemerintah
ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Peiak
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 18
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penyelenggaraan pelatihan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i
tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan
transportasi.
(2) Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturafl
perundang-undangan.
Pasal 19
Denda administratif di bidang komunikasi dan informatika
sslagaim4ns dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf I berupa
pelanggaran atas:
a. kewajiban penggunaan spektrum frekuensi
kewajiban sertifikat alat telekomunikasi
radio;
b.
dan/atau perangkat telekomunikasi;
c. pemenuhan persyaratan dan/ atau kewajiban oleh pelaku
usaha yang melakukan kegiatan usaha
pos;
d. pemenuhan persyaratan dan/ atau kewqiiban oleh pelaku
usaha yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi atau
telekomunikasi; Jasa
e. pemenuhan persyaratan dan/ atau kewajiban oleh lembagq
peflyiaran atau penyelenggara penylaran;
f. pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban yang terkait
dengan peLanggaran isi siaran berdasarkan
Komisi Penyiaran Indonesia; dan
s.
SK No 180933 A
-- 11 of 93 --
FRESIDEif
NEPUBUK INDONESIA
-t2-
g. pemenuhan kewajiban penyelenggara sistem elektronik
Iingkup privat user generated antent untuk melakukan
pemutusan akses,
yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 2O
(1) Pengenaaa denda administratif di bidang komunikasi dan
informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
dihitung berdasarkan jumlah poin pelanggaran dikalikan
dengan tarif denda administratif.
(2) Tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan,
Pasal 21
(1) Jumlah poin pelanggaran dari jenis pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf b,
dan huruf f dihitung dengan menggunakan formula
sebagai berikut:
jumlah poin pelanggaran =
indeks jenis pelanggaran x maksimum poin x persentase
bobot
(2) Malsimum poin dan persentase bobot sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Indeks jenis pelanggaran kewajiban
penggunaan frekuensi radio sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan sertifikat alat
telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b diatur
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
(4) Indeks jenis pelanggaran isi siaran berdasarkan
pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf f diatur dengan Peraturan
Komisi Penyiaran Indonesia.
SK No 180932A
Paep.122. . .
-- 12 of 93 --
PRESIDEN
NEPUBUK INDONEAIA
Paaat22
Jumlah poin pelanggaran dari jenis pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, huruf d, dan huruf e
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 23
(1) Jumlah poin pelanggaran dari jenis pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g dihitung
dengan menggunakan formula sebagai berikut:
jumlah poin = indeks konten x indeks user generated
@ntcnt x indeks skala usaha x indeks teguran x indeks
kepatuhan x indeks viralitas x maksimum poin
(2) Indeks konten sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tingkat urgensi konten.
(3) Indeks user generated @ntent sebagaimana dimaksud
pada ayat (11 merupakan indeks jumlah pengguna layanan
yang dihitung berdasarkan rata-rata pelanggan aliitif
harian yang dilaporkan pen;relenggara sistem elektronik
lingkup privat user generated. antent pada awal tahun.
(4) Indeks skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan indeks skala usaha penyelenggara sistem
elektronik lingkup privat user generated, @ntent dengan
mempertimbangkan kekayaan bersih atau hasil penjualan
tahunan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit
yang disampaikan oleh penyelenggara sistem elektronik
lingkup privat user generatd. @nteflt.
(5) Indeks teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1f
merupakan indeks berdasarkan jumlah surat teguran
yang diberikan kepada penyelenggara sistem elektronik
lingkup privat user generated. @ntent berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Indeks kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan indeks berdasarkan riwayat kepatuhan
(sucoess rate) dari penyelenggara sistem elektronik lingkup
privat user generated eantent dalam penanganan konten
pada tahun sebelumnya.
(7) Indeks viralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan indeks berdasarkan jumlah akses atau jumlah
unduh dari konten pada saat diajukan pemutusan
aksesnya.
(8) Besaran . ..
SK No 180931A
-- 13 of 93 --
i
K IND
(8) Besaran indeks konten, indeks user generated ontent,
indeks skala usaha, indeks teguran, indeks kepatuhan,
indeks viralitas, dan maksimum poin sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) tercantum di daiam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 24
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat (l), Kementerian Komunikasi
dal Informatika dapat menyelenggarakan:
a. pelatihan pengawas, pelatihan
kepemimpinan administrator bagi aparatur sipil
nega.ra, dan pelatihan dasar bagi calon pegawai negeri
sipil;
b. jasa akreditasi program pelatihan aparatur sipil
negara; dan
c. pelatihan pengadaan barang dan jasa pemerintah
tingkat dasar,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
s€lagaimans dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b
mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada lembaga Administrasi Negara.
Pasal 25
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (l) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol
rupiah) atau Oolo (nol persen).
(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimalcsud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat {2) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
SK No 180930A
Pasal 26...
-- 14 of 93 --
EITETTXTTTd;III+TN
Pasal 26
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib disetor ke kas
negara.
Pasal27
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak
kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian
Komunikasi dan Informatika dengan wajib bayar sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap
berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun
2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Iambaran Nega.ra Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 246, Tambehan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5749), dinyatakan masih berlaku sepanjang
tidak dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5749), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3O
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
SK No 180929A
Agar
-- 15 of 93 --
PRESIOEN
NEPUBU( INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2023 NOMOR 115
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESI.A
undangan dan
trasi Hukum,
ttd
ttd
:, t-ii
SK No l72l57A
S a Djaman
-- 16 of 93 --
l i
PRESIDEN
NEPUELIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIFATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
I. UMUM
Untuk
menunjang
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas.
Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu sumber
penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan
pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memiliki jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 8O Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Komunikasi dan Informatika,
Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pqjak pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu
mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berLaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan
Peraturan Pemerintah.
Ayat(2)...
SK No 172156A
-- 17 of 93 --
J]TITTJIf, TXTIT{;T$4TA
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tarif merupakan batas tarif tertinggi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan;
Ib = indeks biaya pendudukan lebar pita;
6 = jumlah lebar pita frekuensi (banduidt?$ dari seluruh kanal
dalam I (satu) stasiun radio. Jika dalam 1 (satu) stasiun radio
terdapat penggunaan kanal dan polarisasi yang sama maka
lebar pita frekuensi (bandwidt\ kanal yang sarna tersebut
hanya dihitung 1 (satu) kali lebar pita frekuensi (bantuddth)
dari kanal tersebut, Satuan b adalah dalam kHz;
Ip = indeks biaya daya pancar frekuensi;
p = .lumlah daya pancar keluaran antena dalam 1 (satu) stasiun
radio. Daya pancar yang dimaksud adalah fouivalent Isotrophic
Radiated. Power (EIRP). Satuan p adalah dalam dBm;
Satuan harga dasar lebar pita (HDLP) adalah dalam Rp/kHz;
Satuan harga dasar daya pancar (HDDP) adalah dalam Rp/dBm.
Contoh 1:
formula tarif biaya hak penggunaan spektrum
frekuensi radio untuk izin stasiun radio (Radio Siaran FM pada
7,ona4l
HDLP. . .
SK No 180926A
-- 18 of 93 --
HDLP
Ib
b
HDDP
Ip
Pouter
Gain
Line Loss
p
Rumusan:
Contoh 2:
PRESIDEN
FEPUELIK INDONESTA
5. 155 Rp/kHz (}IDLP, Zona 4, YHFI
0;3400 (contoh besaran Ib stasiun siaran FM)
372 kHz (standar lebar pita siaran FM)
47.866 Rp/kHz (HDDP, Zota4,YHFI
O,49OO (contoh besaran Ip untuk stasiun siaran FM)
1.000 Watt
3dB
ldB
10 x (1og Pouef + Gain - Line tross + 30
10x(log1.000) +3-1+30
62 dBmW (sesuai perhitungan)
(5.155 x 0,8400 x3721 + (47.866 x 0,4900 x62ll/2
Rp1.532.502,O0.
Perhitungan formula tarif
biaya hak penggunaan
spektrum frekuensi radio
untuk izin stasiun radio
untuk teknologi Wireless
Point to Multipoint (PMP) di
frekuensi 10,5 GHz untuk
penyelenggaraan jaringan
tetap lokal packet stttitch di
7.ona 3. Apabila dalam 1
(satu) stasiun radio
menggunakan 1 (satu)
kanal frekuensi yang sama
dengan polarisasi yang
sama yang digunakan pada
3 (tiga) pancaran (sektor),
maka perhitungan biaYa
-- 19 of 93 --
EEEFIIiFN
REPUBLIX INDONESIA
HDLP = 5.8O9 Rp/kHz (HDLP, Zona 3, SHF)
Ib = 0,41OO (contoh besaran Ib untuk Jasa Wrcless Datal
b = 7.OOO kHz (lebar pita per sektor per kanal)
HDDP = 53.618 Rp/kHz (HDDP, Zona 3, SHF)
Ip = 0,9100 (contoh besaran Ip untuk Jasa
{Wircless Datal
32 dBmW
Dalam I (satu) stasiun radio dengan menggunakan 1 (satu) kanal
frekuensi digunakan pada 3 (tiga) pancaran (sektor), maka total nilai
p adalah sebqgai berikut:
p =32+32+32=96
Rumusan:
= (5.809 x O,4t0O x 7.00O) + (53.518 x 0,910O x96l\/2
= Rp1O.677.950,00
Maka besaran untuk perhitungan tartf biaya hak penggunaan
spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio 1 {satu} kanal
frekuensi yang digunakan pada 3 (tiga) pancaran (sektor) adalah
sebesar Rp1O.677,95O,OO.
Contoh 3
Untuk perhitungan formula tarif biaya hak penggunaan spektrum
frekuensi radio untuk izin stasiun radio untuk teknologi terestrial
(Miooutaue Link) di pita frekuensi 23 GHz untuk penyelenggaraan
jaringan tetap tertutup di zona 3. Apabila dalam 1 (satu) stasiun
radio 4 (empat) kanal frekuensi dan polarisasi yang
berbeda sebagei berikut:
No. FREKUENSI LEBAR PITA POLARISASI
A 23.OOO I0y..IHz
23.125 MI{z 125.OOO kHz Vertikal
B 23.OOO M}{z
23.L25 MHz L2S.OOO kHz Horizontal
C 23.250 M}{z
23.375 llg[}{z
125.OOO kHz Vertikal
D 23.25,0 lt{r{z
23.375 Mt{z 125.OOO kHz Horizontal
SK No 180676A
Sehingga
-- 20 of 93 --
mAT
T [fffiT.TSt{TA
Sehingga perhitungan biaya hak p€nggunaan frekuensi per kanal
aebagai berikut:
HDLP = 5.809 Rp/kHz {HDLP, SHF, Zona 3)
Ib = 0,0600 (contoh besaran Ib untuk jaringan terestrial)
Ip = 0,2900 (contoh besaran Ip untuk jaringan terestria$
HDDP = 53.618 Rp/dBm (HDDP, SHF, Zona 3)
b E 125.000 kHz (lebar pita per kanal)
54 dBm
Maka besarnya biaya hak penggunaan frekuensi per kanal adalah:
Rumusan:
= (5.809 x 0,O6OO x 125.OOO) + (53.618 x 0,2900 xia[12
= Rp22.203.579,0O
Sehingga total biaya hak penggunaan spektrrrm frekuensi radio
untuk izrn stasiun radio yang harus dibayarkan untuk
4 (empat) kanal setiap tahun adalah sebesar Rp22.203.579,00 +
Rp22.203.579,OO +Rp22.2O3.579,O0 + Rp22.203.579,00
Rp88.814.316,00.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Arrat (4)
Izin stasiun radio (ISR) angkasa satelit Geostationary Satellite Orbit
(GSO) konvensional dengan pancaran wide beam/aatu pancaran
dikenakan 1 (satu) biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
untuk izin stasiun radio untuk seluruh atau beberapa transponder.
Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk
izin stasiun radio tersebut dengan ketentuan lebar pita (b)
merrrpakan seluruh lebar pita frekuensi yang
digunakan oleh setiap transponder.
Contoh 1
Suatu izin stasiun radio anglasa diberikan kepada 1 (satu) satelit
GSO konvensional menggunalean single beam, dengan 6 (enam)
, dengan masing-masing penggunaan frekuensi sebagai
Untuk. . .
SK No 180675A
berikut:
-- 21 of 93 --
E:FFIIirrN
REPUELIK INDONESIA
Unt:,tk dounlinh dari satelit ke pelanggan
Untuk uplink dari pelanggan ke satelit
Frekuensi Lebar Pita Polarisasi
1 3.982 M}{z -
4.OL8 M}{z
36.OOO
kf{z Vertikal
2 4.022 MHz -
4.O58 MHz
36.OOO
kHz Vertikal
3 4.062 M}{z -
4.098 Mt{z
36.OOO
k}{z Vertikal
4 4.OO2 M}{z -
4.038 MHz
36.OOO
kHz llorizontal
5
6
4.o'42 MHz -
4.078 MHz
36.OOO
k}{z Horizontal
4.o82 Iry,flHz-
4. 118 MHz
36.OOO
kHz Horizontal
Frekuensi Iebar Pita
36.OOO
kHz
Polarisasi
1 6.207 M,Hz -
6.243 MHz
2 6.247 MI{z *
6.283 M}{z
3 6.28a MHz -6.324 M}{z
Vertikal
36.OOO
k}{z Vertikal
36.OOO
kHz Vertikal
36.OOO
l<Llz
Horizontal 4 6.227 MHz -
6.263 MHz
5 6.267 MHz -
6.3O3 MHz 36.OOO
k}lz Horizontal
6 6.3Q7 Mllz *
6.343 MHz 36.OOO
kHz Horizontal
SK No 180674A
Maka
-- 22 of 93 --
iiFf+{f.I{[i
BLU( r
-7
Maka biaya hak penggunaan satelit angkasa adalah
sebagai berikut:
a) Dari setiap transponder tersebut baik untuk dousnlink maupun
uplink memiliki frekuensi dan polarisasi yang berbeda
b) Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
untuk izin stasiun radio per transponder
Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
untuk izin Btasiun radio angkasa (BHP ISR Angkasa) untuk
dawnlink per transponder
HDLP = 5.8O9 Rp/kHz IHDLP, zona 3, SHF)
Ib = 0,1430 (contoh besaran Ib untuk dinas satelit izin
stasiun radio angkasa)
b = 36.OOO kHz
Maka biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk
izin stasiun radio angkasa untuk downlink per
adalah sebesar:
BHP ISR Angkasa = HDLP x Ib x b
= 5.809 x 0,1430 x 36.000
= RP29.9O4.732,00.
ii. Perhitungan biaya hak penggunaan spelrtrum frekuensi radio
untuk izin stasiun radio angkasa untuk uplink per
HDLP = 5.809 Rp/kHz (HDLP, zona 3, SHF)
Ib = 0,1430 (contoh besaran Ib untuk Dinas Satelit ISR
angfusa)
b ,E 36.OOO kHz.
iii. Maka biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk
izin stasiun radio angkasa untuk upli* pr
adalah sebesar:
BHP ISR Angkasa = HDLP x Ib x b
= 5.8O9 x 0,1430 x 36.000
= Rp29.9o4.732,oo.
7l
t.
SK No 180673 A
iv. Sehingga
-- 23 of 93 --
EL|K INDONESIA
Satelit . . .
SK No 172160A
z
iv. Sehingga total biaya hak penggunaan spektrum frekuensi
radio untuk izin stasiun radio angkasa per transponder baik
untuk downlink maupun uplink adalah sebesar
Rp29.904.732,00 + Rp29.904.732,00 = Rp59.809.464,00.
c) 6 (enam) buah transponder tersebut memiliki frekuensi dan
polarisasi yang berbeda sehingga total biaya hak penggunaan
spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio yang harus
dibayarkan setiap tahunnya merupakan penjumlahan dari biaya
hak penggunaan 6 (enam) buah transponder tersebut
Rp59.809.464,00 + Rp59.809.464,00 + Rp59.809.464,00 +
Rp59.809.464,00 + Rp59.809.464,00 + Rp59.809.464,00 =
Rp358.856.784,00.
Contoh 2
Izin stasiun radio angkasa yang menggunakan lebih dari 1 (satu)
satelit dalam 1 (satu) konstelasi satelit maka dikenakan 1 (satu)
biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun
radio untuk keseluruhan satelit dalam sistem konstelasi satelit
tersebut. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi
radio untuk izin stasiun radio tersebut dengan ketentuan lebar pita
(b) merupakan penjumlahan seluruh lebar pita frekuensi untuk
frekuensi dan polarisasi yang berbeda yang digunakan oleh setiap
satelit dalam sistem konstelasi tersebut. Untuk frekuensi dan
polarisasi yang digunakan berulang (re-use) hanya diperhitungkan
satu kali.
Contoh perhitungan
Suatu izin stasiun radio angkasa diberikan kepada suatu Sistem
Satelit Low Earth Orbit (LEO) pada ketinggian 1000 km memiliki
Konstelasi Satelit dengan jumlah satelit dalam 1 (satu) konstelasi
tersebut sebanyak 12 (dua belas) buah satelit, bekerja pada
frekuensi dan lebar pita (bandwidth) sebagai berikut:
Downlink dari satelit ke pelanggan
Vertikal
10,7 10,8 10,9 11,0 11,2 11,5 GHz
Satelit 1, 2, 3, 4 Satelit 9, 10, 11, 12 Satelit 5, 6, 7, 8
Satelit . . .
-- 24 of 93 --
EUK INDONESIA
yang digunakan oleh masing-masing satelit, maka perhitungan
biaya hak penggunaan satelit angkasa adalah sebagai berikut:
a) biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin
stasiun radio dihitung untuk frekuensi dan polarisasi yang
berbeda menjadi sebagai berikut:
Satelit Frekuensi Lebar Pita Polarisasi
r,2,3,4,5,6 14.OOO MHz -
l4.4OO MHz 400.ooo
kHz
Vertikal
7,a,9,LO,ll,l2 14.OOO MHz -
14.4OO MHz 400.ooo
kHz
Horizontal
Frekuensi Lebar
Pita
Polarisasi
Dotanlink 1O.7OO MFIz -
11.OOO MHz 300.ooo
k}Iz Vertikal
Dounlink 1L.2OO MHz -
11.5OO MHz
300.ooo
kHz
Vertikal
Uplink 14.OOO MHz -
l4.4OO MHz 400.ooo
kHz Vertika-l
Uplink 14.OOO MHz -
l4.4OO IN,IHz
400.ooo
kHz Horizontal
Satelit Frekuensi Lebar Pita Polarisasi
r,2,3,4 1O.7OO M}{z -
1O.9OO MHz
200.ooo
kHz
Vertikal
5,6,7,4 1O.AOO IU'{Hz -
11.OOO MHz
200.ooo
kHz Vertika-l
9,to,tL,t2 11.2OO MHz -
11.5OO MHz 300.ooo
kHz Vertikal
SK No 172161A
b) Perhitungan . . .
Uplink dari pelanggan ke satelit
Vertikal
14,0 14,4 (GHz)
Satelit 1,2,3,4,5,6 Satelit 7,8,9,10,11,12
Horizontal
-- 25 of 93 --
I
IiITI-FII-I-N
TEPUBLIK INDONESIA
b) Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
untuk izin stasiun radio
i. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
untuk izin stasiun radio angkasa lunttak downlink
HDLP = 5.809 Rp/kHz (HDLP znna 3, SHF)
Ib - 0,1430 (contoh besaran Ib untuk dinas izin stasiun
radio angkasa)
b = 600.000 kHz (merupakan rentang dari l0,7OO MHz -
11.OOO MHz dan 11.200 MHz - 11.5OO MHz dimana
frekuensi dan polarisasi yang sama dan digunakan
berulang lre-usel hanya dihitung sekali serta guard.
band.trdak dihitung
Maka besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi
radio untuk Downlink Satelit adalah:
BHP ISR Angkasa = HDLP x Ib x b
= 5.809 x 0,1430 x 6OO.0OO
= Rp498.412.200,00.
ii. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
untuk izin stasiun radio angkasa untuk uptink
HDLP = 5.809 Rp/kHz (HDLP, zona 3, SHF)
Ib = O,143O (contoh besaran Ib untuk dinas satelit izin
stasiun radio angkasa)
b = 800.OOO kHz (merupakan rentaflg dari 14.000 MHz -
14.400 MHz untuk polarisasi Vertikal dan 14.000
MHz - l4.4OO MHz untuk polarisasi Horizontal)
Maka besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi
radio untuk izin stasiun radio untuk Dounlink Satelit adalah:
P ISR Angkasa = HDLP x Ib x b
= 5.8O9 x O,1430 x 8OO.OOO
- Rp664.549.600,00.
c) Sehingga total biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
untuk izin stasiun radio angkasa yang harus dibayarkan
setiap tahunnya adalah sebesar Rp498,412.2OO,00 +
Rp664.549.600,0O = Rpl. 162.961.800,00.
Contoh3...
SK No 180670A
-- 26 of 93 --
REPUBUK INDONESIA
Contoh 3
Izin stasiun radio angkasa yang menggunakan lebih dari 1 (satu)
beam pancaran (multispotbeaml maka dikenakan 1 (satu) biaya hak
penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio
untuk keselu rdnan beam dalam sistem satelit tersebut' Perhitungan
biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun
radio tersebut dengan ketentuan lebar pita (b) merupakan
penjumlahan seluruh lebar pita frekuensi untuk frekuensi dan
polarisasi yang berbeda yang digunakan oleh setiap beam dalam
sistem satelit tersebut, untuk frekuensi dan polarisasi yang
digunakan berulang (re-usel hanya diperhitungkan satu kali.
Contoh perhitungan
Suatu bin stasiun radio angkasa diberikan kepada 1 (satu) satelit
GSO menggunakan multispotbeam dengan spotbeam/ beam
sebanyak 6 (enam) buah yang menggunakan frekuensi sebagai
berikut:
Beam Frekr.rensi Lebar Pita Polarisasi
1 2 3 1O.7OO MHz -11.OOO
M}{z 300.ooo
kHz Vertikal
4 11.2OO MHz -11.5OO
MFIz
300.ooo
kF{z
Vertikal
5 1O.8OO MHz -ll.2OO
MHz 400.ooo
kHz Horizontal
6 11.OOO MHz -11.5OO
MHz 500.ooo
kHz Horizontal
SK No 172162A
Uplink
10,7 10,8
10,
8
11,5 11 11,2 GHz
Downlink dari satelit ke pelanggan
Vertikal
Horizontal
Beam 1,2,3 Beam 6 Beam 5 Beam 4
-- 27 of 93 --
FRESIDEN
EEPUBUK INDONESTA
SK No 172163 A
Uplink dari pelanggan ke satelit
Vertikal
Horizontal
Beam Frekuensi Lebar Pita Polarisasi
1,2,3 14.000 MHz -
14.300 MHz
300.000 kHz Vertikal
4 14.200 MHz -
14.500 MHz
300.000 kHz Vertikal
5 14.250 MHz -
14.400 MHz
150.000 kHz Vertikal
6 14.200 MHz -
14.500 MHz
300.000 kHz Horizontal
Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk
izin stasiun radio angkasa adalah sebagai berikut:
a) Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin
stasiun radio dihitung untuk lebar pita dari penggunaan pita
frekuensi radio dan polarisasi yang berbeda yaitu menjadi
sebagai berikut:
Penggunaan Frekuensi Lebar
Pita
Polarisasi
Downlink 10.700 MHz –
11.000 MHz
300.000
kHz
Vertikal
Downlink 11.200 MHz –
11.500 MHz
300.000
kHz
Vertikal
Downlink 10.800 MHz –
11.500 MHz
700.000
kHz
Horizontal
Uplink 14.000 MHz –
14.500 MHz
500.000
kHz
Vertikal
Uplink 14.200 MHz –
14.500 MHz
300.000
kHz
Horizontal
b) Perhitungan . . .
(GHz)
Beam 1, 2, 3 Beam 4 Beam 6 Beam 5
14 14,2 14,3 14,4 14,5 14,25
14
-- 28 of 93 --
T1-LIIFIITTITITI-I'IIFF !
b) biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
untuk izin stasiun radio
i. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
untuk izin stasiun radio angkasa untuk frekuensi dounlink
HDLP = 5.8O9 Rp/kHzIHDLP, zona 3, SHF)
Ib = O,143O (contoh besaran Ib untuk dinas satelit izin
stasiun radio angkasa)
b = 1.3OO.0OO kHz (merupakan rentang dari 1O.7OO MHz
- I i .000 MHz polarisasi Vertikal deng;an 1 1.200 MHz
- 11.500 MHz polarisasi Vertikal serta 1O.8OO MHz -
11.500 MHz polarisasi Horizontal dimana rentang
frekuensi dan polarisasi yang sama yang digunakan
untuk lebih dari 1 (satu) beam louerlapl hartya
dihitung sekali/ tidak berulang)
Maka besaran biaya hak penggunaan speliitnrm frekuensi
radio untuk dounlink
BHP ISR Angkasa
: l.lH: [;:, x r.3oo.ooo
= RP1.079.893.1OO,OO.
ii. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
untuk izin stasiun radio angkasa untuk uplinlc
HDLP = 5.809 Rp/kHz (HDLP, zona 3, SHF)
Ib = 0,1430 (contoh besaran Ib untuk dinas satelit ISR
Angkasa)
b E 8OO.OO0 kHz (merupakan rentang dari 14.000 MHz
- f 4.5OO MHz polarisasi Vertikal dan l4.2OO MHz -
14.500 MHz polarisasi Horizontal)
Maka besaran biaya hak penggunaan frekuensi
radio untuk izin stasiun radio angkasa untuk uplinlc
BHP ISR Angkasa = HDLP x Ib x b
= 5.809 x 0,143O x 80O.OO0
= Rp664.549.600,00.
SK No 180635A
c) Sehingga. . .
-- 29 of 93 --
PRESIDEN
REPIIBLTT INDONESIA
c) Sehingga total biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
untuk izin stasiun radio angkasa yang harus dibayarkan setiap
tahun adalah sebesar Rpl.079.893. 100,00 + Rp664.549.600,00
= RpL.744.442.700,OO.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan:
N = faktor normalisasi untuk menjaga kestabilan Penerimaan
Negara Bukan Pajak dari biaya hak penggunaan
frekuensi radio.
K = faktor penyesuaian pada tiap pita frekuensi radio tertentu
yang memiliki nilai ekonomi.
I = indeks harga dasar pita frekuensi radio sesuai dengan
karakteristik propagasi frekuensi radio (Rupiah lMHzl.
C = konstanta yang merepresentasikan jumlah total populasi
dalam suatu wilayah layanan sesuai dengan izin
pita frekuensi radio yang ditetapkan, Satuan C adalah
kilopopulasi (per-looo dalam populasi).
Data jumlah populasi penduduk yang digunakan adalah data
jumlah popul,asi penduduk 1 (satu) tahun sebelumnya. Contohnya,
untuk perhitungan biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk
izin pita frekuensi radio tahun 2023, maka data jumlah populasi
penduduk yang digunakan adalah datatahun 2022.
IB
SK No 180664A
-- 30 of 93 --
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
B = besarnya lebar pita frekuensi radio yang dialokasikan sesuai
izrn pita frekuensi radio yang ditetapkan, termasuk
memperhitungkan lebar pita yang tidak dapat digunakan
oleh penggunalatn lguard band). Satuan B adalah MHz.
Contoh perhitungan biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk
izir, pitafrekuensi radio menggunakan formula N x K x I x C x B.
Misalnya perhitungan biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk
izin pita frekuensi radio pada rentang frekuensi radio 825 - 890
MHz, yaitu sebagai berikut:
Asumsi:
-nilaiN =8,3
-nilaiK *L,7
-B = lMHz
- I = Rp6.285,0O/MHz (indeks harga dasar pita frekuensi
radio untuk pita frekuensi radio pada rentang
frekuensi radio 825 - 890 MHz)
-C = 240.30Okilopopulasi
Maka biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin pita
frekuensi radio (pita frekuensi radio pada rentang frekuensi radio
825 - 890 MHz) sebagai berikut:
=NxKxIxCxB
= 8,3 x 1,7 x6.285 x 240.3O0 x 1
= Rp21,3lMiliar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Nilai K ditetaplran sesuai karakteristik khusus dari suatu pita
frekuensi radio, dimana suatu pita frekuensi radio dapat bernilai
lebih tinggi/ rendah secara ekonomi berdasarkan perbedaan jenis
layanan ataupun wilayah layanan penggunEum pita frekuensi
tersebut sehingga menimbulkan perbedaan manfaat yang diterima
atas penggunaan pita frekuensi tersebut.
Ayat(4)...
SK No l80140A
-- 31 of 93 --
T
I
BLIr( INDONESIA
Ayat (4)
Indeks harga dasar pita frekuensi radio sesuai dengan indeks
karakteristik propagasi frekuensi radio, Indeks harga dasar pita
frekuensi radio ini menunjukkan nilai kelangkaan dari spektrum
frekuensi radio, semakin rendah pita frekuensi radio maka nilai
indeks akan semakin tinggi dibandingkan dengan pita frekuensi
radio yang lebih tinggi karena pita frekuensi radio yang lebih rendah
memiliki karakteristik propagasi yang lebih baik.
Nilai I ditentukan dengan formula sebagai berikut:
1 = (Log1o(27500o) - Loelo(f)) x 2.523,6 + 1
Dimana:
I adalah nilai Indeks I
f adalah batas atas dari suatu rentang frekuensi radio.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Nilai N yang dihitung dalam kondisi adanya kenaikan target
penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan
spektrum frekuensi radio dengan memperhatikan antara lain
pertumbuhan industri telekomunikasi.
Pasal 8
Ayat (1)
Untuk menjaga keseimbangan industri maka penerapan perubahan
biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin stasiun radio
menjadi biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin pita
frekuensi radio diberlakukan secara bertahap untuk menyesuaikan
pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radionya
yang semula dengan besaran sesuai perhitungan biaya hak
penggunaan frekuensi radio untuk izin stasiun radio menjadi
besaran sesuai perhitungan formula biaya hak penggunaan
frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio.
SK No l80l39A
Ayat(2)...
-- 32 of 93 --
REPLIELIK INDONESIA
-t7-
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Pada tahun kesatu hingga jangka waktu penahapan berakhir,
penentuan besaran biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk
izin pita frekuensi radio memperhitungkan kewajiban biaya hak
penggunaan frekuensi radio untuk izin stasiun radio untuk masing-
masing pada tahun sebelumnya. Biaya hak
penggunaan frekuensi radio untuk izin stasiun radio untuk masing-
masing penyelenggara pada tahun sebelumnya digunakan sebagai
besaran awal pengenaan biaya hak penggunaan frekuensi radio
untuk izin pita frekuensi radio untuk masing-masing penyelenggara
dimaksud yang secara bertahap menuju besaran biaya hak
penggunaan frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio sesuai
perhitungan formula.
Yang dimaksud dengan:
1 = jumlah tahun jangka waktu penahapan yang ditetapkan oleh
Menteri Komunikasi dan Informatika.
W = angka bilangan bulat secara berurut dimulai dari angka 1
hingga angka T sesuai dengan periode tahun izin pita
frekuensi radio yang diberlakukan masa penahapan tersebut.
Y* = besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
untuk izin pita frekuensi radio yang harus dibayarkan pada
tahun ke-W.
X = biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin
stasiun radio masing-masing penyelenggara yang tertagih
pada periode 1 (satu) tahun sebelum izin pita frekuensi radio
diterbitkan. Misalkan izin pita frekuensi radio diterbitkan
pada tahun 2021, rllraka Nilai X adalah besaran biaya hak
penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun
radio yang tertagih padi tahun 2O2O bagl masing-masing
z
SK No 180138 A
A =[NxKxIxCxB]-X
-- 33 of 93 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Z = faktor pengurang terhadap biaya hak p€nggunaan spelrtrum
frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio tahun pertama
yang dihitung berdasarkan selisih antara besaran biaya hak
penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun
radio yang telah dibayar untuk 365 hari terhitung sejak
tanggal penerbitan atau perpanjangan izin stasiun radio dan
besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
untuk izin stasiun radio yang telah dibayar untuk jumlah hari
tertentu terhitung sejak tanggal penerbitan atau perpanjangan
izin stasiun radio sampai dengan tanggal berlakunya biaya
hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita
frekuensi radio.
Contoh penentuan rumus biaya hak penggunaan spektrum
frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio pada tahun pertama
sampai tahun ke-T.
Misal masa penahapan (T) yang ditetapkan oleh Menteri
Komunikasi dan Informatika adalah selama 4 tahun (T = 4), maka
perhitungan besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi
radio untuk izin pita frekuensi radio tahun pertama hingga Tahun
keempat (tahun ke-T) adalah sebagai berikut:
1. Tahun ke-l dihitung dengan rumus
Tahun ke- 1 Yr = X + lL x (lOO I 4lo/o x Ll - Zl
Sehingga Formula untuk Tahun ke-l menjadi
Tahun ke-l Yr =X + lLx25o/oxAl-Zl
2. Tahun ke-2 sampai dengan tahun akhir masa penahapan (T)
terhitung menggunakan penghitungan sebagai berikut:
Tahun ke-W Y'.,=X + (Wx (10O/T)%xA)
dengan nilai W sesuai dengan delinisi di atas, mal<a nilai W
adalah angka bulat yaitu angka 2, 3, dar: 4 sesuai dengan
periode tahun dari izin pita frekuensi radio yang dikenakan
masa penahapan,
SK No l80137A
Sehingga
-- 34 of 93 --
i
lrhlrFITiIsN
NEPUEUT INDONESIA
Sehingga formula perhitungan biaya hak penggunaan spektrum
frekuensi radio untuk ian pita frekuensi radio untuk tahun
kedua hingga tahun ke-4 (akhir tahun masa penahapan)
menjadi sebagai berikut:
Tahun ke-2 Yz = X + (2 x (LOO /4lo/o x Ll
Tahun ke-3 ys = X+ (3x (lOO/a)%xA)
Tahun ke-4 y+ = X+ (4x (1OO/4)o/oxA)
Sehingga formula perhitungan BHP IPFR tahun ke-2 hingga
tahun ke-4 adalah
Tahun ke_2 yz = X+ (SOo/o x A)
Tahunke-3 Ys =X+ (75o/oxLl
Tahun ke-4 Y+ = X + (1ooo/oxA)
Contoh perhitungan besaran biaya hak penggunaan spektrum
frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio pada tahun pertama
sampai dengan tahun keempat:
- Ketentuan pemberlakuan biaya hak penggunaa-n spektrum
frekuensi radio untuk iztrr pita frekuensi radio ditetapkan pada
15 Desember 2021.
- PT Abc memiliki total kewajiban besaran biaya hak penggunaErn
spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio (dari seluruh
izin stasiun radio di rentaflg frekuensi bersangkutan) pada
periode 1 Januari 2020 s.d. 31 Desember 2O2O adalah sebesar
Rp 1 5O.OO0.0OO,OO (nilai X).
- PT Abc memiliki kewajiban besaran biaya hak penggunaan
spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio hasil
perhitungan sesuai dengan formula (N x K x I x B x C) adalah
sebesar Rp250.OOO.OO0,OO (asumsi: nilai ini belum dilakukan
penyesuaian dengan nilai indeks harga konsumen dan C sejak
tahun kedua).
PTAbc. . .
SK No l80136A
-- 35 of 93 --
NEPUBUK INDONESIA
PT Abc memiliki 3 (tiga) buah izin stasiun radio yang masing-
masing masa berlakunya berakhir pada bulan 15 Februari
2022, 15Maret2O22 dan 15 Agustus 2022.
Maka untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima
kewajiban biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk
izin pita, frekuensi radio menjadi:
Nilai X = Rp150.000.000,00
Nilai biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin
pita frekuensi radio sesuai formula [N x K x I x C x B]
Rp250.000.0O0,O0 maka A pada tahun pertama
Rp250.000.000,00 - Rp150.000.O00,00 = Rp 100.000.000,00.
Kelebihan pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi
radio untuk izin stasiun radio PI Abc pada tahun pertama, yaitu
telah membayar lebih biaya hak penggunaan spektrum frekuensi
radio untuk bin stasiun radio:
a. izin stasiun radio ke- 1 untuk masa 15 Desember 2O21 sampai
dengan 15 Februari 2022 (63haril;
b. izin stasiun radio ke-2 untuk masa 15 Desember 2021 sampai
dengan 15 Maret 2022 (91 hari); dan
c. izin stasiun radio ke-3 untuk masa 15 Desember 2021 sampai
dengan 15 Agustus 2022 Qaahanl.
SK No 172164A
Terhadap. . .
Januari 2023 - Desember 2023
Periode BHP IPFR Thn ke-2
Januari 2021 - Desember 2021
Periode BHP ISR Periode BHP IPFR Tahun ke-1
Januari 2022 - Desember 2022
Jan21
Jan 22
diterbitkannya
IPFR untuk periode Tahun ke-1
(15 Desember)
IPFR periode Tahun ke-1
15 Des 21 - 14 Des 22
IPFR periode Tahun ke-2
15 Des 22 - 14 Des 23
Masa Sisa Lisensi ISR yang diperhitungkan sebagai bagian
pembayaran BHP IPFR untuk tahun pertama
Des 20 15 Des 21 15 Des 22 15 Des 23
Jan 23
-- 36 of 93 --
\
I
NEPUBUK INDONESIA
Terhadap 3 (tiga) buah izin stasiun radio tersebut dilakukan
perhitungan nilat Z untuk masing-masing izin stasiun radio
sebagai berikut:
Tahun ke-T Nilai Z
izrn stasiun
radio ke-l h = 631365 x (Besaran biaya hak penggunaan
spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun
radio Ke-l selama 1 tahun)
izrn stasiun
radio ke-2
7tz = 91 1365 x (Besaran biaya hak penggunaan
spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun
radio Ke-2 selama 1 tahun)
izrn stasiun
radio ke-3
Zt = 2441365 x (Besaran biaya hak penggunaan
spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun
radio Ke-3 selama 1 tahun)
Diasumsikan total kelebihan pembayaran biaya hak penggunaan
speli:trum frekuensi radio untuk izin stasiun radio sebagaimana di
atas adalah Rp5O.OO0.OOO,OO, maka ini merupakan nilai daiZ.
Dengan demikian, kewajiban besaran biaya hak penggunaan
spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio yang harus
dilunasi oleh PT Abc pada tahun pertama sampai dengan tahun
keempat adalah sebagai berikut:
Yr = Rp150.0O0.000,0O + l(25o/o x Rp100.000.0O0,OO)
RpSO.O00.OOO,O0)
Yz = Rp150.000.o00,00 + (50% x {[Nx K x I x c x Bl -
Rp150.000.OOO,00))
ye= Rp15O.00O.OOO,O0 + (75o/o x {[N x K x I x C x B] -
Rp150.OOO.0O0,0O))
Y+ = Rp15O.00O.0OO,0O + (100% x {[N x K x I x C x B] -
Rp150.O0O.OOO,00))
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Besaran A merupakan selisih antara besaran hasil perhitungan [N x
K x I x C x Bl dari suatu penyel,enggara dengan besaran biaya hak
penggunclan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio dari
suatu penyelenggara yang tertagih pada periode 1 (satu) tahun
sebelum dikenai biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
untuk izin pita frekuensi radio (X).
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 10...
SK No l80l34A
-- 37 of 93 --
FRESIDEN
IIEPTJBL|K INDONESIA
Pasal 1O
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "biaya izin awal' adalah biaya hak
penggunaan spektrum frekuensi radio y{tg merupakan
kewajiban setiap pemenang seleksi yang pembayarannya
dilakukan I (satu) kali setelah ditetapkan sebagai pemenang
seleksi dan sebelum izin pita frekuensi radio diterbitkan.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah suatu kondisi yang
menimbulkan adanya beban tambahan yang bersifat menambah
biaya bagi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio
diantaranya:
a. adanya biaya penggantian dari pengguna baru kepada pengguna
lama akibat perubahan kebijakan perenc€u-raan
frekuensi radio; dan/atau
b. adanya kewajiban khusus dari Pemerintah kepada pemegang
izin penggunaan spektrum frekuensi radio diantaranya
perluasan cakupan layanan di daerah non-ekonomis dan/ atau
mendukung program strategis/program pembangunan dalam
pembangunan nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat(2)...
SK No 180133 A
-- 38 of 93 --
K tND
4L[
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan
antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
standar biaya.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Contoh perhitungan harga Penerimaan Negara Bukan Patrak izin
penyelenggaraan penyiaran.
Formula:
izin penyelenggaraan penyiaran Tahun ke-N =
Itubrlzr&}:{olo,l-llaroa. lrd-flr r --:-------------
" lttt l, E ,In&kj zo'ght-r
N tahun berjalan pada saat perhitungan harga
Penerimaan Negara Bukan Pajak izin penyelenggaraan penyraran.
N-l merupakan tahun sebelumnya pada saat perhitungan harga
Penerimaan Negara Bukan Pajak izin penyelenggaraan penyraran.
a. lzrn penyelenggaraan penyiaran Tahun ke-l =
HtgaDLs@x t4rrl vl.tl
(tub,D,hu,rt Zo'E).
SK No 180132A
Harga
-- 39 of 93 --
NEPUBLIK INDONESIA
Harga dasar merupakan harga eksisting berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 8O Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Indeks lembaga penyiaran merupakan indeks
lembaga penyiaran yang terdiri atas lembaga penyiaran publik,
lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran komunitas,
lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran
berlangganan. Sedangkan indeks znna terdiri dan znna-L, maa-
2, znlaa-3, mna-4 dan zona-S.
Sebagai contoh :
PT X memiliki izin lembaga penyiaran swasta televisi pada znna-
1
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8O Tahun 2Ol5
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan
Informatika, izin lembaga penyiaran swasta televisi pada zona- 1
memiliki:
harga izin penyiaran tetap sebesar :t
Rp42.O0O.OOO,0O.
r indeks lembaga penyiaran sebesar 2,OO dan indeks zona
sebesar 10,00.
Dengan asumsi tidak ada perubahan indeks lemb"ga penyiaran
dan indeks zana pada tahun ke-l, maka perbandingan indeks
lembaga penyiaran dan indeks zona tahun ke-l dengan indeks
lembaga penyiaran dan indeks ?,ona tahun ke-O menjadi sebesar
1.
Harga izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran
swasta televisi tahun ke- 1
= Rp42.0OO.OOO,OO x (2,00 x IO,OO) : (2,O0 x 10,00)
= Rp42.OOO.OO0,OO.
b. izin penyelenggaraan penyiaran Tahun ke-2 =
llzrgaDewr (ffis/,, rrtut Zon
(tut..E,,t&t Zofi)r
Harga dasar adalah harga izin penyelenggaraan penyiaran
tahun ke-1, yaitu sebesar Rp 42.000.0O0,00
SK No l8013l A
Indeks
-- 40 of 93 --
K INDONEgIA
Indeks lembaga penyiaran tahun ke-2 dihitung dengan
mempertimbangkan pertumbuhan indeks harga konsumen dan
jumlah lembaga penyiaran tahun ke-l dengan asumsi
ditetapkan sebesar 2,02. indeks zona untuk lembaga penyiaran
swasta pada zoaa-l dianggap tidak mengalami perubahan
sehingga tetap sebesar lO,0O.
Harga izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran
swasta televisi tahun ke-2
= Rp42.OO0.Ooo,0o x (2,O2 x 1O,00) : (2,o0 x 10,00)
= Rp42.420.OOO,00
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jel,as.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(21
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan"
antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
standar biaya,
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 2O. . .
SK No l80130A
-- 41 of 93 --
TIirhTf,IilTIf,TTIf*.{A
Pasal 2O
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan"
adalah Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko.
Pasal 21
Ayat (1)
Contoh perhitungan sanksi denda:
1. Pemegang izin pita frekuensi radio melakukan pelanggaran kerja
sama penggunaan spektmm frekuensi radio tanpa persetujuan
dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Kerja sama
penggunaan spektrum frekuensi radio dilakukan di 12 provinsi di
Indonesia.
Rumusan: denda administratif = poin pelaflggaran x tarif denda
Poin pelanggaran = indeks x maksimum poin x persentase
bobot
Indeks = 1 (pelanggaran izin pita frekuensi radio
terkait kerja sama penggunaan spektrum
frekuensi radio)
Maksimum poin = 6OO.OO0
Persentase bobot = 10O%
Poin pelanggaran = 1 x6O0.OOOx 1OO%
= 6OO.0OO
Denda administratif = 6OO.OOO x Rp1OO.OOO,O0
= Rp6O.OOO.O00.OOO,O0
2. Pelaku usaha melakukan peLanggaran penggun€ran spektrum
frekuensi radio tanpa izin stasiun radio dari Menteri Komunikasi
dan Informatika. Penggunaan spektrum frekuensi radio pada
subservis Radio FM, dan telah melakukan peflrancaran tanpa inn
selama 1O bulan.
SK No 180129A
Rumusan . , .
-- 42 of 93 --
REPI.IBLIK TNDONESIA
Rumusanl denda administratif = poin peLanggaran x tarif denda
Poin pelanggara indeks x maksimum poin x Persentase
bobot
Indeks = O,O4l (penggunaan spektrum frekuensi
radio tanpa izin stasiun radio subservis
radio FM)
Maksimum poin = 7.000
Persentase bobot = 33o/o
Poin pelanggaran = 0,041 x 7.OOO x 33%
= 94,71
Denda administratif = 94,71x RpIOO.OOO,OO
= Rp9.471.00O,00
3. Pelaku usaha melakukan pelanggaran merakit perangkat
telekomunikasi untuk diperdagangkan yang tidak sesuai standar
teknis yaitu tanpa dilengkapi sertifikat alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi
Rumusan: denda administratif - poin pelanggaran x tarif denda
Poin pelanggaran = indeks x maksimum poin x persentase
bobot
Indeks = 0,4 (membuat dan/ atau merakit alat
telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi untuk diperdagangkan,
yang tidak memenuhi standar teknis)
Maksimum poin = 5.000
Persentase bobot = lO0%
Poin pelanggaran = 0,4 x 5.OOO x 1OO%
= 2.000
Denda administratif = 2.0O0 x Rp1OO.OOO,OO
= Rp2O0.O00.O0O,OO
4. Contoh perhitungan pengenaan denda administratif pada Komisi
Penyiaran Indonesia:
Pelanggaran terhadap Pasal 57 jo. Pasal 2l ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 5O Tahun 2OO5 tentang Lembaga Penyiaran
Swasta, yakni:
- Pasal 57...
SK No 180964A
-- 43 of 93 --
REPUBUK INDONE:IIA
Pasal 57:
Lembaga penyiaran swasta yang
iklan rokok di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda
administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak
Rp10O.0OO.0O0,O0 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa
penyiaran televisi paling banyak RpI.0OO.OOO.OOO,OO (satu
miliar rupiah).
Pasal 21 ayat (3):
Iklan rokok pada lembaga penyelenggara penyiaran radio dan
televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai
dengan pukul 05.00 waktu setempat di mana lembaga
penyiaran tersebut berada.
o Jika dilakukan lembaga penyiaran swasta radio lokal
menayangkan secara lokal di jam 9.OO (waktu tayang
produktif), maka diancamkan sanksi administratif berupa
denda sebesar:
(0,1 x IO.OOO x Rp 10O.O0O,OO) x 37,5o/o
Rp37.500.000,00
o Jika dilakukan lembaga penyiaran swasta televisi secara
relai nasional di jam 20.00 (waktu tayang primetimel, mal<a
diancamkan sanksi administratif berupa denda sebesar:
(1 x 1O.O0O x Rp 10O.OOO,0O) x LOOo/o
Rp1.OOO.OOO.0OO,OO
slaran
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal22
Cukup jelas.
SK No 180963A
Pasal 23...
-- 44 of 93 --
NEPUEUK INDONESIA
Pasal 23
Ayat (1)
Contoh perhitungan formula penyelenggara sistem elektronik lingkup
privat user generated, @ntent melakukan pelanggaran atas
pemutusan akses.
Rumusan:
Denda administratif = jumlah poin pelanggaran x tarif denda
Jumlah poin = indeks konten x indeks user generdted antent x
indeks skala usaha x indeks teguran x indeks kepatuhan x indeks
viralitas x maksimum poin
o Indeks konten = O,25 (tingkat urgensi konten merupakan konten
tidak mendesak)
r Indeks user generated @ntent = 0,2 (iumlah rata-rata pelanggan
aktif harian per tahun kurang dari I juta pelanggan)
.Indeks skala usaha = O,25 (skala usaha dengan
mem kekayaan bersih atau hasil penjualan per
tahun merupakan skala usaha mikro)
o Indeks teguran = 0,25 (teguran kedua telah disampaikan kepada
sistem elektronik lingkup privat user generated
@ilenq
o Indeks kepatuhan = 0,25 (penyelenggara sistem elektronik lingkup
privat user genarated @ntant memiliki tingkat keberhasilan yang
tinggi dalam hal penanganan konten di tahun sebelumnya)
o Indeks viralitas = O,25 (konten penyelenggara sistem elektronik
lingkup privat user generated @nterrt terklasilikasi memiliki
viralitas sangat rendah berdasarkan jumlah uieuts atau jumlah
unduh)
r Maksimum Poin = 5.OOO
r Tarif denda = I Poin x Rp1OO.OOO,OO
Jumlah poin = 0,25 x O,2 x 0,25 x O,25 x 0,25 x 5.000 = 0,9765625,
Denda administratif = 0,9765625 x Rp1OO.OO0,OO = Rp97.656,25.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat(3)...
SK No 180962A
-- 45 of 93 --
IND
30-
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "akses' adalah kegiatan melakukan
interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam
jaringan, sering dikenal dengan istilah ureuls.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain
kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian
Komunikasi dan Informatika, keperluan pertahanan dan keamanan
negara, keperluan dinas khusus, kegiatan kenegaraan, keperluan
perwakilan negara asing di Indonesia, keperluan penelitian non-
komersial, kondisi bencana atau kejadian luar biasa, kegiatan
keagamaan, kegiatan sosial, kegiatan yang dilakukan oleh Instgnsi
Pemerintah, masyarakat tidak mampu, insentif terkait kebljakan
pemerintah, dukungan terhadap kelompok usaha mikro dan usaha
kecil, jenjang pendidikan, dan/atau keadaan di luar kemampuan
wajib bayar atau kondisi kahar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 26...
SK No 180961A
-- 46 of 93 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 3O
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6889
SK No 172153 A
-- 47 of 93 --
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLTK INDONESIA
I.AMPIRAN I
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI,A
NOMOR 43 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
No. JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
PENERBITAN SERTIFIKAT AI,AT
TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU
PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
A. Sertilikat Baru Berdasarkan Laporan
Hasil Uji dari Balai Uji Dalam Negeri
per sertifikat
per tipe
I
Rp 12.OOO.0Oo,Oo
B. Sertilikat Baru Berdasarkan Laporan
Hasil Uji dari Balai Uji Luar Negeri
Mutual Recognition Arrangement untuk
Alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi Telepon
Seluler, Komputer Genggam, dan
Komputer Tablet
per sertifikat
per tipe
Rp 60.OO0.oo0,OO
C. Sertifikat Baru Berdasarkan Laporan
Hasil Uji dari Balai Uji Luar Negeri jVoa
Ivttfiual Reagnition Arrangement atau
Kombinasi lfrutual Reognitian
Arartgement dan Non Mutual
Reagnition Arrangement untuk Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi Telepon Seluler,
Komputer Genggam, dan KomPuter
Tablet
per sertifikat
per tipe
Rp 8o.O0O.0OO,0O
SK No 172143 A
D. Sertifikat
-- 48 of 93 --
Il
ffmElri*m
No JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
D. Sertifikat Baru Berdasarkan
Kombinasi Laporan Hasil Uji dari Balai
Uji Dalam Negeri dan dari Balai Uji
Luar Negeri lvfttfinl Reoognition
Anangement untuk Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi Telepon Seluler,
Komputer Genggam, dan Komputer
Tablet
per sertifikat
per tipe
Rp 40.OOO.O00,OO
E. Sertilikat Baru Berdasarkan
Kombinasi Laporan Hasil Uji dari Balai
Uji Dalam Negeri dan dari Bafai Uji
Luar Negeri Non Mutual Reognitian
Arrottgement atau Kombinasi Laporan
Hasil Uji dari Balai Uji Luar Negeri
Mutual Reugnition Arrangement dan
Non Muhnl Reagnition Atangement
untuk AIat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi Telepon
Seluler, Komputer Genggam, dan
Komputer Tablet
per sertifikat
per tipe
Rp 50.0OO.OOO,OO
F. Sertifikat Baru Berdasarkan Laporan
Hasil Uji dari Balai t-Iji Luar Negeri
Iilutual Recognitton Arrangemen, untuk
alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi Selain
Telepon Seluler, Komputer Genggam,
dan Komputer Tablet
per sertifikat
per tipe
Rp 50.0o0.OOO,OO
G. Sertifikat Baru Berdasarkan Laporan
Hasil Uji dari Balai Uji Luar Negeri ffon
Muhnl Reagnition Arrangement atau
Kombinasi Muhtal Reagnition
Arrangement dan Non Mutual
Reagnition Arra ngement untuk Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi Selain Telepon
Seluler, Komputer Genggam, dan
Komputer Tablet
per sertifikat
per tipe
Rp 50.OO0.OOO,O0
SK No 180958A
H. Sertilikat
-- 49 of 93 --
PCFUBUK II{DONESIA
No. JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
H. Sertilikat Baru Berdasarkan
Kombinasi Laporan Hasil Uji dari Balai
Uji Dalam Negeri dan dari Balai Uji
Luar Negeri Mutual Reoognition
Arrartgem.ent untuk Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi Selain Telepon
Seluler, Komputer Genggam, dan
Komputer Tablet
L Sertifikat Baru Berdasarkan
Kombinasi Laporan Hasil Uji dari Balai
Uji Dalam Negeri dan dari Balai Uji
Luar Negeri Non Mutual Recognition
Atrdngenent atau Kombinasi Laporan
Hasil Uji dari Balai Uji Luar Negeri
MhnJ Reagnition Aftangemenl dan
Non Muhtal Recognition Arrangement
untuk Alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi Selain
Telepon Seluler, Komputer Genggam,
dan KomputerTablet
per sertilikat
per tipe
Rp 30.OOO.0OO,OO
per sertilikat
per tipe
Rp 4O.OO0.OOO,0O
II PENGUJIAN ALAT
DAN/ATAU
TELEKOMUNIKASI
TELEKOMUNIKASI
PERANGKAT
A. Pesawat Telepon Seluler dan Modem
Seluler
Alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi yang
Digunakan untuk Pertukaran Data
dengan Memanfaatkan Jaringan
Seluler, Termasuk di Dalamnya
Perangkat yang Menggunakan Nanou-
Band Intemet of Things (NB-IoT)
per band
per teknologi
Rp 5.5OO.O0O,OO
SK No 180957A
B. llanseiuer
-- 50 of 93 --
LIK INDONESIA
No. JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
B. Tlanseiver &fuler dan Repeater
Seluler
l. Base Station
Alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi yang
Berfungsi sebagai Interfae Radio
Penerima dan Pengirim pada
Jaringan Seluler antara Jaringan
dan User fouipm.end Termasuk
di Dalamnya Remote Radia Units
(RRU/ dengan Embedded Antenna
2. Repeater Sefuler
Alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi yang
Berfungsi sebagai Penguat Signal
Seluler Uplink dan Dounlinle, secara
Langsung atau Dikonversikan
Dahulu ke Interfae Lain, baik
Melalui Media Kabel, Optikal, atau
Radio
per band
per teknologi
Rp 9.OO0.OOO,OO
C. Nefuuork Controller Telekomunikasi per teknologi Rp 11.0OO.OOO,OO
D. Sentral Sistem Seluler dan Brcadband
Wireless Awss (BWA)
Alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi pada
Jaringan Seluler dan Core
Nehtork/ Pacleet Core, Radio Acoess
Nehoork (antara lain Base Station
Controller (BSC) dan Radia Netutork
Controller (RNC)), Gatewag, Wireless
Conttoller Wireless lacal Area Nehtork
(WIrtN) serta Perangkat Pendukung
lainnya
per teknologi Rp 7.0OO.OOO,OO
E. Pemancar . . .
SK No 180956A
-- 51 of 93 --
NEPUELIK tNtrONEStA
No JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PA^JAK
SATUAN TARIF
E. Pemancar Penyiaran Audio
Alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi yang
Mempunyai F\rngsi untuk
Mengirimkan Audio dengan Modulasi
Digitat maupun Analog, Termasuk
di Dalamnya Perangkat dan/atau Alat
Pendukung seperti Modulator, Studio
to Transmilter linlc (STL) Audio, Radio
heryercy (RFl Amplifier, dan Lainnya
per teknologi Rp 7.OO0.OOO,OO
F. Pemancar Penyiaran Televisi
Alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi yang
Fungsi untuk
Mengirimkan danlatau Menerima
Audio dan Video dengan Modulasi
Digital maupun Analog, Melalui Kabel
ataupun Terestrial (tidak Termasuk di
Dalamnya Melalui Satelit), Termasuk
di Dalamnya Perangkat dan/atau Alat
Pendukung seperti Modulator, Studio
to Tlansmitter linft (STL) Televisi,
Distributor, Radio FYequencg (RF)
Amplifi.er, dan lainnya
per teknologi Rp 9.O0O.O0O,OO
per band
per teknologi
G. Radio Komunikasi Maritim dan
Aeronanfiiml
Alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi yang
Digunakan untuk Komunikasi,
Navigasi, Emergenq, *truiual,
Distress, dan Radio Beaan, baik
Melalui Terestrial maupun Satelit
Rp 7.0OO.0OO,O0
SK No 180955A
H. Radio
-- 52 of 93 --
NEPUEUK INDONESIA
No, JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
H. Radio Komunikasi High Freqtencg
lHFl / Verg High FYequenq (VHFI / Utra
High FYeEtency (UHF)
Alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi yang
Digunakan untuk Komunikasi baik
Data maupun Suara, Simplex, Duplex,
maupun Full Duplex, Menggunakan
Modulasi Analog maupun Digital,
Melalui Terestrial, Termasuk di
Dalamnya Perangkat dan/atau Alat
Pendukung lainnya seperti Repeater,
Modem Radio, Radio Trunking, dart
Lainnya
per band
per teknologi
Rp 5.OOO.OOO,OO
I. Radar
Radar yang Digunakan untuk
Keperluan Maritim, Penerbangan,
Surueillane, dan Cuaca tidak
Termasuk Radar untuk Leuelling dan
Anti-allbion pada Kendaraan
pef band
per teknologi
Rp 9.OO0.OOO,OO
J. Perangkat htblic Sutitcled TeLephone
ffefirork (PSTN) dan Pouer Line
Alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi yang
Menggunakan dan Terhubung
Langsung dengan Jaringan Teleponi
Publik (Public Switched Teleplone
NetworldPSTNl atau Power Line,
Termasuk Pesawat Telepon untuk
Keperluan Pribadi, Modem, Berbagai
Jenis Digital Sttbscriber,Lines (XDSL)
Modem, Digital Subsuiber Line Acoess
Multipletcer (DSLAM), Telepon Umum,
Keg Tel.eptone Sgrstem, Priuate
Automatic Brandt Exdwnge (PABX),
Eledronic Data Capture (EDC),
Broadband Over Power Lines (BPL),
Modem Power Line Teleamrnunications
(PLT), dan Perangkat Lainnya
per
teknologi
Rp 7.OOO.0OO,OO
SK No 180954A
K, Gateutay
-- 53 of 93 --
:
EI?FIIII,N
UK INDONESIA
No. JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PA.JAK
SATUAN TARIF
K. Gatcuay, Sutitching, Router,
Multipleing, dan Signaling
Alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi yang
Berfungsi untuk Mengalihkan (Roufe),
Memilih (Slaitchiryi), Signalirq, dar:
sebagai Portal {Gatewagl, dengan
Interfae bisa berupa Optical Lhe, IP-
Base, atau Gabungan Keduanya.
Alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi Multiplexbq
Digunakan Mengolah Sinyal Pesan
Analog atau Aliran Data Digital serta
Digabungkan menjadi Satu Sinyal atau
Kebalikan
Alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi Switching
Digunakan sebagai Penghubung
Komputer atanu Route pada Satu Area
yang Terbatas, Bekerja pada Lapisan
Data Linle" Cara Kerja Switchirry
Hampir Sama seperti Bridge, lelapi
Switch Memiliki Sejurnlah
Port/ Multiport Bridge. Termasuk di
dalamnya adalah Sgnchronous Digital
Hiemrchg (SDH) atau PLesiachronous
Digital Hierarchg (PDH), Integmted
Scruicr,s Digital Netuorh (ISDN), Smart
Staitch, Manageable fu)itcl\ dan yang
Sejenis Lain
per teknologi Rp 8.OOO.OOO,OO
L. Gateuag, Switching, Router untuk
Astomer Premises EEtipment (CPE)
- Jika Digabungkan dengan Fitur
Wireless, Mengikuti Penambahan
Tarif Per Band Per Teknologi.
per teknologi Rp 3.OOO.OOO,OO
SK No 180953 A
M. Perangkat. . .
-- 54 of 93 --
REPITBLII( TNDOTTIESIA
No. JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF'
M.Perangkat Telekomunikasi dengan
Interfae Fiber Optical/Qptical Line;
Perangkat den gan Hgbrd Fiber-Coaxial
(HFC) dan Perangkat dengan Interfare
Intemet Protoal(lPl
I. Perangkat dengan Interfae Optical
Alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi dengan
Antar Muka Menggunakan Optikal
Kabel, baik Digunakan untuk
Perangkat Standalone, Pengolah
Informasi, Decoder/ Encnder,
Terminasi, Distribusi, Multiplexer/
Demultipletcer, Serta Opttcal Line
Amplifter, Termasuk di Dalamnya
Optiml Network Terminal (ONT),
Optiml Distribution lYefuork (ODN),
Optic Nehaork Lrnif (ONU), Optiml
Lire Terminafion (OLT), Wauelength
Duision Multipleing (WDM), Fiber to
The Home (F"[TH) Modem, dan
Perangkat Pendukung Lainnya,
tidak Termasuk Perangkat Gatewag,
Router, Suitching, dan Signaling.
2. Perangkat Telekomunikasi dengan
Hgbrtd Ftber Co acial (HFCI
Alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi dengan
Antar Muka
Coaxial Cable dan Optiml Fiberyang
Digunalan untuk Penyelenggaraan
Penyiaran, High Speed Data dan
Telephong, Termasuk di Dalamya
adalah Tlunk Amplifier, Line
Amplifter, Cabl.e Modem Termination
Sgstem (CMTS), Hgbrid Fiber Coaxial
(HFC) Jvode, Cable Modem, dan yang
Sejenis Lain. Untuk Perangkat
Fiber Tan CabLe
per teknologi Rp 9.OOO.OOO,OO
SK No 180952A
Coaxial
-- 55 of 93 --
t9lI+{f.I{Il
K INDONESIA
No. JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
Coaxial Menggunakan Kategori
Perangkat dengan hterfa.e Fiber
Optiml.
3. Perangkat Telekomunikasi dengan
Interfare Intemet Protoal (lPl
Alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi dengan
Antar Muka Menggunakan Intemet
hotoal (IP), baik Digunakan untuk
Perangkat Standalone, Pengolah
Informasi, Mengirimkan Suara
dan/atau Gambar,
Deaderl Enader, Terminasi,
Distribusi, Set Top Box Intem.et
Protoul Teleuision [PTV), dan
Perangkat Pendukung Lainnya,
tidak Termasuk Perangkat
Telekomunikasi Gateuag, Router,
Switching, dan Signalirq.
SATUAN TARIF
N. Electromagnetic Compatibilitg dan
Eledrical safetg
L. Radiated Interferene
2. Conduded InterJbrene
3. Radiated. S?septibilitg
4. Conduded Suseptibilitg
O. Eledrical Safetg
1. Tegangan Berlebih
2. Arus Bocor
per kategori Rp 5.0oo.oOO,OO
per pengujEn Rp 1.500.000,00
P. Specific Absorption Rale (SAR) dengan
Kategori
l. Head
2. Bodg and Limb
per band
per teknologi
Rp 7.0OO.0OO,OO
SK No 180951A
Q. Shor,
-- 56 of 93 --
REPUBUK INDONESIA
No. JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
Q. Slwrt Rarqe Deuie/ Lou.t Pouter
Alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi yang Sesuai
dengan Kategori Berdasarkan
Persyaratan Teknis yang Ditetapkan,
Mengikuti Aturan Range Frekuensi
Radio, Daya Pancar atau FbA
Strength. baik Digunakan pada
Frekuensi Industrial, Scientific, and
Medical (ISM) Band yang Berlaku,
dengan Izin Kelas ataupun Tidak,
Termasuk Radar pada Kendaraan,
Geoseismik, Low Pouer Wide Area
Network (LPWAN), Wireless Lom.l Area
Netuork IWLAN) Indoor, Bfuetooth,
Ztgbee, dan yang Sejenis Lain
per band
per teknologi
Rp 4.5OO.O0O,O0
R. Radio Pointto hint/Multipoint
Alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi yang
Digunakan sebagai Sarana Transmisi
dan/atau Jaringan Utama untuk
Sistem Komunikasi dari Titik ke Titik
per band
per teknologi
Rp 8.OOO.0OO,OO
S. Set Top Box/Televisi Standar Digital
Perangkat Penerima
Penyraran/ Reeiued (RX) di Sisi
Pelanggan atau Customer-Premise
EEtipment (CPE) secara Satu Arah,
baik Menggunakan Kabel, Satelit
ataupun Terestrial, tidak Termasuk
di Dalamnya Intemet Protool Teleubian
(IPT\4 Se, Top Box
per teknologi Rp 6.500.000,00
SK No 180950A
T. Telekomunikasi . . .
-- 57 of 93 --
REPUEL]K TNDONESIA
No. JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PA.]AK
SATUAN TARIF
T. Telekomunikasi Berbasis Satelit
Alat Telekomunikasi dan/atau
Perangkat Telekomunikasi Yang
Digunakan untuk Uplrnk dan Dounlink
Sistem Telekomunikasi Melalui Satelit,
Termasuk di Dalamnya adaleh Low
Noi.se Amplifier (LNA)/ Low Noise Block
(LNB), High-Pouer AmPlifier IHPAI'
Up/ Down-Conuerter, Modem Encoder,
Deader, Telepon Satelit, Broadbard
Global Area Netuork (BGAN), dan yang
Sejenis Lain
per band
per teknologi
Rp 7.OOO.OOO,OO
U. Antena Pasif Semua Jenis, Semua
Range (All Rangel
per
perangkat
Rp 6.000.000,00
tII KALIBRASI AI,AT UKUR
Rp o 00 A. Pouter Meter per unit
per unit B. Pouer Sensor
C. Freqtenq Counter
Rp 0,oo
per unit Rp 0,00
D. Multimeter Analog / Digital per unit Rp O,OO
E. SpctrumAnalgz,er per unit Rp 0,00
F. Stgnul Generator per unit Rp 0,00
G, NetutorkAnalgz,er per unit Rp 0,oo
H. Oscillosape per unit Rp o,oo
I. Atterutdtor
J. Amplifter
per unit Rp O,OO
per unit Rp o oo
lv PE}TYELENGGARAAN POS
A. lzrn Penyelenggaraan Pos per Jerus
layanan
Rp 5.OOO.O0O,O0
B. Kontribusi Penyelenggara Pos untuk
Pembiayaan Layanan Pos Universal
per tahun
buku
O,25o/o x
keuntungan bersih
penyelenggara pos
setelah dikurangi
pajak untuk
seluruh jenis
layanan
SK No 180949A
V. PENYELENGGARAAN...
-- 58 of 93 --
REPIIBLIK TNDONESIA
No JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
v PEI.IYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
A. Biaya Hak
Telekomunikasi
per tahun
buku
0,50% dari
pendapatan kotor
telekomunikasi
B. Kontribusi Kewajiban
Universal Telekomunikasi
Pelayanan per tahun
buku
l,25Vo dari
pendapatan kotor
penyelenggaraan
telekomunikasi
VI PEI{YELENGGARAAN SISTEM
TRANSAKSI ELEKTRONIK
DAN
A. Biaya Hak Pengelolaan Nama Domain
Indonesia
per tahun
buku
5o/o
dari pendapatan
kotor registri nama
domain yang
melaksanakan
pengelolaan nama
domain tingkat
tinggi Indonesia
B. Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP)
Sertifikasi Elektronik Pada
Penyelenggara Sertifrkasi Elektronik
(PSrE) atau Certificarc Authoritg lCAl
Non Instansi
per tahun
bulm
1,75o/o
dari pendapatan
kotor PSrE non
Instansi atas
layanan
pemanfaatan dan
penerbitan
Sertifikat
Elektronik
vII PENYELENGGARAAN
FUNGSIONAL
PELATIHAN
Pelatihan Fungsional Jabatan Fungsional
Binaan Kementerian Komunikasi dan
Informatika
perjam
pelajaran
Rp I5O.OOO,OO
VIII PENYELENGGARAAN
TINGGI
PENDIDIKAN
A. Pendidikan Sarjana
SK No 180948A
l. Pendaftaran
-- 59 of 93 --
NEPUBLIK THDONESIA
No. JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
l. Pendaftaran Mahasiswa Baru
dimulai Tal:un2O24
per formulir Rp 250.OOO,OO
2. Pendaftaran Semester per
mahasiswa
Rp 150.000,00
3. Pengembangan Akademik per
mahasiswa
Rp 9.OOO.OOO,OO
4. Biaya Pembinaan Pendidikan Tetap
per
mahasiswa
per semester
Rp 1.725.000,00
5. Biaya Pembinaan Pendidikan
Variabel
per
mahasiswa
per SKS
Rp 1OO.0O0,OO
6. Wisuda per
mahasiswa
Rp 5OO,OOO,0O
B. Pendidikan Sarjana Terapan
1, Pendaftaran Mahasiswa Baru
dimuLai Tahun2O24
per formulir Rp 250.OOo,oO
2. Pendaftaran Semester per
mahasiswa
per semester
Rp 15O.OOO,O0
3. Pengembangan Akademik per
mahasiswa
Rp 9.OO0.OOO,O0
4. Biaya Pembinaan Pendidikan Tetap
a. Program Studi Manajemen
Produksi Siaran
per
mahasiswa
per semester
Rp 1.725.000,00
per
mahasiswa
per semester
Rp 2.075.OOO,0O
b. Program Studi Manajemen
Teknik Studio Produksi
c. Program Studi Manajemen
Pemberitaan
per
mahasiswa
per semester
Rp 1.725.000,00
SK No 180947A
d. Program
-- 60 of 93 --
REPUBUK INDONESIA
-L4 -
No. JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
d. Program Studi Animasi
e. Program StudiTeknologi
Permainan
per
mahasiswa
per semester
Rp l.725.OOO,OO
per
mahasiswa
per semester
Rp 2.O75.OOO,OO
5. Biaya Pembinaan Pendidikan
Variabel
per
mahasiswa
per SKS
Rp I0O.OOO,OO
6. Wisuda per
mahasiswa
Rp SOO.OOO,OO
C. Pendidikan Pascasarjana
l. Pendaftaran Mahasiswa Baru per formulir Rp 5O0.OOO,OO
2. B.iaya Pembinaan Pendidikan Tetap
per
mahasiswa
per semester
Rp 18.OO0.OOO,OO
Ix PENGGUNAAN SARANA DAN
PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS
DAN FUNGSI
A. Sekolah Tinggi Multi Media Yograkarta
1. Alat Ukur Laboratorium
Elektronika dan Pemancar
per unit per
jam
a. Digital Counter Merek Leader ttpe
LDC-823A (s.d 25O MHz)
Rp 4O.O0O,OO
b. Digital Field StrengthMeter Very
HQh Freryenq (,lHF)lUltm High
FYequency (UHF) Merek Anritsu
tipe ML 5248
per unit per
jam Rp 150.000,00
c. Netutork Analgzcr Merek Anritsu
model 541074 1 MHz-1500 MHz
per unit per
jam Rp 1OO.O00,00
d. Oscibscope Dtal TYae 40 MHz
Kenwood tipe CS-1022
per unit per
jam Rp 5O.OOO,OO
e. ascilosape Dtal Trace 60 MHz
Leaderttpe 106O
per unit per
jam Rp 75.OOO,OO
SK No 180193A
f. Oscilosape
-- 61 of 93 --
NEPUBUK INDONESIA
No. JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PA.IAK
SATUAN TARIF
f. Osciloscope hnl