No. 43 of 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the Indonesian government, pertains to the increase of state capital investment in the shares of PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk, a state-owned enterprise (BUMN). The aim is to improve the company's capital structure and enhance its operational capacity as part of a restructuring program to save the airline. The investment will be sourced from the 2022 State Budget.
This regulation specifically affects PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk, which is classified as a state-owned enterprise. It is relevant for stakeholders involved in the aviation sector, particularly those engaged with state-owned enterprises and investors interested in the restructuring and financial health of Garuda Indonesia.
According to Pasal 1, the Republic of Indonesia will increase its capital investment in Garuda Indonesia. Pasal 2 outlines that the maximum value of this capital increase is Rp7.5 trillion, sourced from the 2022 State Budget. The exact amount will be determined by the Minister of Finance based on the issuance of new shares as reported by the Minister of State-Owned Enterprises. The regulation comes into effect as stated in Pasal 3, which indicates that it will be effective from the date of its promulgation.
"Badan Usaha Milik Negara" (BUMN) refers to state-owned enterprises, which are companies owned by the government. "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara" (APBN) is the state budget, which outlines the government's revenue and expenditure plans.
The regulation is effective from November 30, 2022, the date it was promulgated. It does not explicitly replace or amend any previous regulations but is based on existing laws regarding state-owned enterprises and the state budget.
This regulation references several laws, including Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 concerning State-Owned Enterprises, which provides the legal framework for the operation and management of BUMNs. It also cites the 2022 State Budget law, which is the source of funding for the capital increase. The regulation is aligned with Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 regarding the procedures for state capital participation in state-owned enterprises.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that the Republic of Indonesia will increase its capital investment in the shares of PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.
According to Pasal 2, the maximum value of the state capital increase is Rp7.5 trillion, sourced from the 2022 State Budget.
Pasal 2 ayat (3) specifies that the exact amount of the capital increase will be determined by the Minister of Finance based on the issuance of new shares reported by the Minister of State-Owned Enterprises.
Pasal 3 indicates that this regulation will take effect from the date of its promulgation, November 30, 2022.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4STAHUN 2022
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DAI.AM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA TBK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
Tbk dalam rangka melaksanakan program
restrukturisasi untuk penyelamatan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan
Garuda Indonesia Tbk melalui penerbitan saham baru
guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham
negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk, perlu
melakukan penambahan penyertaan modal Negara
Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan
Garuda Indonesia Tbk yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Us$a Milik Negara, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke Dalam Modat Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pemsahaan Penerbangan
Garuda Indonesia Tbk;
Mengingat: . . .
b
SK No 046272 A
-- 1 of 4 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat
Menetapkan :
1
2
3
4
5
Pasal 5 ayat(21Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 7O, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2L tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022 (l*rlrbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6735);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 20O5 tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara
pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan
Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik
Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60O6);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN
PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA
INDONESIA TBK.
SK No 156941A
Pasal I . ..
-- 2 of 4 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PI Perusahaan Penerbangan Garuda
Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 67 Tahun l97l tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara oGaruda
Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling
banyak Rp7.5O0.O0O.OO0.O0O,O0 (tujuh triliun lima
ratus miliar rupiah).
(21 Penambahan penyert€ran modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggarar: 2022.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negErra
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan
penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 155946A
Agar
-- 3 of 4 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESlA
-4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3O November 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 216
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
g Perundang-undangan dan
inistrasi Hukum,
ttd
ttd
SK No 046273 A
ilvanna Djaman
EiG
-- 4 of 4 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 43/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.