Government Regulation No. 43 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes procedures for resolving discrepancies in spatial planning, forest areas, permits, and land rights in Indonesia. It aims to streamline the management of land use and ensure compliance with existing laws, thereby facilitating investment and development projects.
This regulation affects various entities including government institutions, businesses (both legal and non-legal entities), and the general public involved in land use, spatial planning, and forestry sectors. It specifically addresses issues related to permits (Izin), concessions (Konsesi), and land rights (Hak Atas Tanah).
- Article 2 outlines the scope of the regulation, which includes resolving discrepancies related to regional boundaries, spatial plans (RTRW), forest areas, permits, concessions, and land rights. - Article 5 mandates that existing regional boundaries must be used as a reference for resolving discrepancies. If boundaries are not established, the Minister of Home Affairs must expedite the resolution process. - Article 6 requires revisions to spatial plans (RTRWP and RTRWK) when discrepancies with established boundaries are identified. - Article 11 details the resolution of discrepancies in permits or concessions within forest areas, allowing for changes in land use if the land was utilized prior to the designation of the area as a forest. - Article 12 outlines the procedures for resolving discrepancies in permits and concessions that are not compliant with spatial plans, including potential reductions or adjustments based on environmental capacity. - Article 15 addresses discrepancies between coastal lines and land rights, emphasizing the need for recovery of physical land conditions in case of discrepancies. - Article 23 establishes a coordination team led by the Minister to oversee the resolution of discrepancies.
- Izin (Permit): A decision from an authorized government official granting approval for activities in accordance with laws. - Konsesi (Concession): An agreement granting rights to manage public facilities or natural resources. - Hak Atas Tanah (Land Rights): Legal rights obtained through a legal relationship between the holder and the land. - RTRW (Spatial Plan): A comprehensive plan detailing land use and development strategies. - Keterlanjuran (Non-compliance): Situations where permits or land rights are inconsistent with current regulations.
This regulation came into effect on February 2, 2021, as stated in Article 26. It does not explicitly replace any previous regulations but serves to clarify and streamline existing processes.
The regulation interacts with various laws including Law No. 11 of 2020 on Job Creation, Law No. 26 of 2007 on Spatial Planning, and other relevant regulations concerning land use and environmental management. It emphasizes the need for compliance with these laws while resolving discrepancies in land use and planning.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 defines the scope of this regulation, which includes resolving discrepancies in regional boundaries, spatial plans (RTRW), forest areas, permits, concessions, and land rights.
Article 5 outlines the process for resolving discrepancies in regional boundaries, requiring the Minister of Home Affairs to expedite the resolution if boundaries are not established.
Article 6 mandates that revisions to spatial plans (RTRWP and RTRWK) must occur when discrepancies with established boundaries are identified.
Article 11 allows for changes in land use for permits or concessions within forest areas if the land was utilized prior to its designation as a forest.
Article 12 outlines procedures for resolving discrepancies in permits and concessions that do not comply with spatial plans, including potential reductions based on environmental capacity.
Full text extracted from the official PDF (43K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2O2T TENTANG PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, DAN/ATAU HAK ATAS TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, danf atau Hak Atas Tanah; Mengingat Pasal 5 ayat (2\ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OOT Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 1 2 a!) SK No 086197 A MEMUTUSKAN: . SALINAN -- 1 of 34 -- Menetapkan PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, DAN/ATAU HAK ATAS TANAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Batas Daerah adalah batas daerah antarprovinsi dan / atau antarkabupaten / kota. 2. Tata Ruang adalah wujud struktur rllang dan pola ruang. 3. Tata Ruang Laut adalah wujud struktur ruang'laut dan pola ruang laut. 4. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang. 5. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 6. Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan instansi pemerintah, badan usaha, atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut adalah legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk memulai dan menjalankan usaha danlatau kegiatannya di wilayah perairan pesisir dan laut. 8. Konsesi SK No 094724 A -- 2 of 34 -- PRES IDEN REPUBL.IK INDONESIA 8. Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan danf atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, yang tidak termasuk rulang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah. 10. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya. 1 1. Keterlanjuran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku, namun menjadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. 12. Pelanggaran adalah kondisi di mana Izin,Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut. 14. Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PITTI adalah peta hasil identifikasi Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh Menteri. 15. Garis Pantai adalah pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut. 16. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau masyarakat hukum adat. SK No 094725 A 17. Instansi... -- 3 of 34 -- PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA 17. Instansi Pemerintah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. 18. Badan Usaha adalah badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum. 19. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan Tata Ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas , dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. 20. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah Rencana Tata Ruang seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi ruang darat, rLlang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan. 27. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang selanjutnya disingkat RTRWP adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi yang merupakan penjabaran dari RTRWN yang memuat tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi. 22. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupate n lKota yang selanjutnya disingkat RTRWK adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota yang merupakan penjabaran dari RTRWP yang memuat tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupatenfkota, rencana struktur ruang wilayah kabupatenf kota, rencana pola ruang wilayah kabupatenf kota, penetapan kawasan strategis kabupatenf kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupatenf kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupate n I kota. SK No 094726 A 23. Rencana -- 4 of 34 -- PRE S IDEN REPUBT-lK ll'IDONESIA 23. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat RTR KSN adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. 24. Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTRL adalah hasil dari proses perencanaan Tata Ruang Laut. 25. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di kawasan strategis nasional tertentu. 26. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan rLrang laut di kawasan antarwilayah. 27. Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi rlrang ,pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boieh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Izin. 28. Ketidaksesuaian adalah kondisi tumpang tindih terkait Batas Daerah, Rencana Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, Garis Pantai, RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, RZWP-3-K, danf atau Pertzinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut. 29. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecii yang memiiiki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. 30.Menteri... SK No 094727 A -- 5 of 34 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan, yang terjadi dengan atau di dalam: a. Batas Daerah; b. Kawasan Hutan; c. RTRW; d. Izin; e. Konsesi; f. Hak Atas Tanah dan/atau Hak pengelolaan; g. Garis Pantai; h. RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWp-3-K; dan/atau i. Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut. Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi a. penyelesaian Batas Daerah: SK No 094728 A b. penyelesaian -- 6 of 34 -- b c d e PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA -7 penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan; penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, danf atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengeloiaan. BAB III PENYELESAIAN BATAS DAERAH Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Penyelesaian Batas Daerah terdiri atas: a. percepatan penyelesaian Batas Daerah; dan b. penyelesaian Ketidaksesuaian antara Batas Daerah dengan RTRWP dan/atau RTRWK. Bagian Kedua Percepatan Penyelesaian Batas Daerah Pasal 5 (1) Batas Daerah yang berlaku dan telah ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menjadi acuan penyele saian Ketidaksesuaian. (2)Dalam... SK No 094729 A -- 7 of 34 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Dalam hal Batas Daerah belum ditetapkan dalam peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri bersama dengan pemerintah daerah melaksanakan percepatan penyelesaian penegasan Batas Daerah. (3) Dalam hal terdapat Batas Daerah yang akan atau dalam proses revisi, dilakukan pembahasan percepatan penyelesaian penegasan Batas Daerah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri bersama pemerintah daerah. (4) Hasil dari pembahasan percepatan penyelesaian penegasan Batas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan Batas Daerah berdasarkan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam peraturan menteri paling lama 5 (lima) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. (6) Dalam hal pemerintah daerah tidak bersepakat terhadap Batas Daerah yang telah dibahas bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berwenang memutuskan dan menetapkan penegasan Batas Daerah paling lama 1 (satu) bulan. Bagian SK No 094730 A -- 8 of 34 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Batas Daerah dengan RTRWP dan/atau RTRWK BAB IV PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN RTRWP, RTRWK, KAWASAN HUTAN,IZIN, KONSESI, HAK ATAS TANAH, DAN/ATAU HAK PENGELOLAAN Pasal 6 (1) Dalam hal Batas Daerah telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, namun terdapat Ketidaksesuaian dengan RTRWP dan/atau RTRWK, dilakukan revisi terhadap RTRWP dan/atau RTRWK untuk disesuaikan dengan Batas Daerah yang telah ditetapkan. (2) Revisi RTRWP dan/atau RTRWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah sejak Ketidaksesuaian RTRWP dan/atau RTRWK dengan Batas Daerah ditetapkan oleh Menteri. Bagian Kesatu Umum Pasal 7 Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, danf atau Hak Pengelolaan terdiri atas: a. penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan; b. penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWp dengan RTRWK; c. penyelesaian Ketidaksesuaian lzin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan di dalam Kawasan Hutan dalam Keterlanjuran; d.penyelesaian... SK No 094731 A -- 9 of 34 -- PRESlDEN REPUBLIK TNDONESIA penyelesaian Ketidaksesuaian antara lzin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK dalam Keterlanjuran; penyelesaian Ketidaksesuaian lzin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan di dalam Kawasan Hutan dalam Pelanggaran; dan penyelesaian Ketidaksesuaian antara lzin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan dengan RTRWP dan/atau RTRWK dalam Pelanggaran. Bagian Kedua Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan Pasal 8 (1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan: a. dalam hal Kawasan Hutan ditetapkan lebih'awal dari RTRWP dan/atau RTRWK, dilakukan revisi RTRWP dan/atau RTRWK dengan mengacu pada Kawasan Hutan yang ditetapkan terakhir; dan b. dalam hal RTRWP danlatau RTRWK ditetapkan lebih awal dari Kawasan Hutan, dilakukan tata batas dan pengukuhan Kawasan Hutan dengan memperhatikan RTRWP dan/atau RTRWK. (2) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dan/ atau RTRWK dengan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. revisi RTRWP dilakukan sejak Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan Kawasan Hutan ditetapkan oleh Menteri; dan b. revisi RTRWK dilakukan dengan mengacu pada revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Penyelesaian... d e f. SK No 094732 A -- 10 of 34 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan pengukuhan Kawasan Hutan, oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Ketidaksesuaian antara RTRWP dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan ditetapkan oleh Menteri. Bagian Ketiga Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK Pasal 9 (1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK dilakukan melalui tahapan: a. revisi RTRWP dilakukan dan ditetapkan paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK ditetapkan oleh Menteri; dan b. revisi RTRWK dilakukan secara serentak untuk seluruh kabupaten I kotadalam satu provinsi yang ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan. (2) Dalam hal revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah ditetapkan, RTRWP dimaksud menjadi acuan dalam proses revisi RTRWK. (3) Revisi RTRWP dan RTRWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Peta Rupabumi Indonesia termutakhir yang telah ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Pasal 10. . . SK No 094733 A -- 11 of 34 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 10 (1) Pemerintah daerah melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Pada saat revisi RTRWP dan revisi RTRWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), segala macam proses penerbitan lzin dan/atau Konsesi baru dihentikan sementara pada wilayah yang mengalami Ketidaksesuaian sampai dengan revisi RTRWP dan revisi RTRWK ditetapkan. (3) Penghentian sementara proses penerbitan lzin dan/atau Konsesi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk proyek dan/atau program nasional yang bersifat strategis. (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dapat memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Keempat Penyelesaian Ketidaksesuai an lzin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan di dalam Kawasan Hutan dalam Keterlanjuran Pasal 1 1 (1) Penyelesaian Ketidaksesuaianlzin atau Konsesi dalam Keterlanjuran yang telah dikuasai dan dimanfaatkan di dalam Kawasan Hutan sebelum kawasan tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan, diiakukan dengan perubahan peruntukan Kawasan Hutan, perubahan fungsi Kawasan Hutan, dan/atau penggunaan Kawasan Hutan, dan terhadap lzin atau Konsesi tetap berlaku hingga jangka waktunya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 094734 A (2) Penyelesaian -- 12 of 34 -- PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Penyelesaian Ketidaksesuaian dalam Keterlanjuran terhadap Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan di dalam Kawasan Hutan sebelum ditunjuknya atau ditetapkannya kawasan tersebut sebagai Kawasan Hutan, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan. (3) Penyelesaian terhadap penguasaan tanah berupa permukiman, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan garapan, kebun ralqrat, lahan transmigrasi, hutan adat, atau tanah ulayat yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara fisik dengan iktikad baik oleh Masyarakat di dalam Kawasan Hutan selama jangka waktu paling singkat 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus, penguasaan tanah dimaksud tidak dipermasalahkan oleh pihak lainnya, dan dibuktikan dengan historis penguasaan dan pemanfaatannya, diselesaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan telah dilakukan perubahan batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak dilepaskan dari Kawasan Hutan, ditetapkan sebagai objek tanah telantar oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Penyelesaian Ketidaksesuaian lzin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan di dalam Kawasan Hutan dalam Keterlanjuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya peraturan Pemerintah ini. Bagian . . . SK No 094735 A a -- 13 of 34 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Penyelesaian Ketidaksesuaian antara lzin, Konsesi, dan latau Hak Atas Tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK dalam Keterlanjuran Pasal 12 (1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara lzin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah milik Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat dengan RTRWP dan/atau RTRWK dalam Keterlanjuran dilakukan dengan cara: a. dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat belum mengusahakan, menggunakan, atau memanfaatkan Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah secara efektif maka terhadap lzin dan/atau Konsesi dilakukan pengurangan, penciutan, atau pencabutan wilayah kerja lzin atau Konsesi yang tidak sesuai RTRWP dan/atau RTRWK, dan terhadap Hak Atas Tanah dilakukan penyesuaian pemanfaatan tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK; b. dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat telah mengusahakan, menggunakan, atau memanfaatkan Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah secara efektif dan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup maka lzin, Konsesi, dan latau Hak Atas Tanah tetap berlaku hingga jangka waktu berlakunya berakhir dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; SK No 094736 A c. dalam -- 14 of 34 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat telah mengusahakan, menggunakan, atau memanfaatkan Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah secara efektif, namun aktivitas Instansi Pemerintah, Badan Usaha, danf atau Masyarakat melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, maka: terhadap lzin atau Konsesi dilakukan pengurangan atau penciutan wilayah kerja Izin atau Konsesi yang tidak sesuai RTRWP dan/atau RTRWK; dan/ atau terhadap Hak Atas Tanah, dilakukan penyesuaian pemanfaatan tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK. d. dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat dengan sengaja tidak mengusahakan, menggunakan, atau memanfaatkan tanahnya secara efektif atau tidak melakukan kegiatan usaha pada tanah tersebut sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui pemberi lzin atau Konsesi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak penerbitait in atau Konsesi, dilakukan penetapan kawasan dan/atau tanah telantar oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyelesaian Ketidaksesuaian beberapa lzin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah milik Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat terhadap RTRWP dan/atau RTRWK dalam Keterlanjuran dilakukan dengan cara: c 1 2 SK No 094737 A a. Terhadap -- 15 of 34 -- a PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t6- Terhadap lzin,Konsesi, dan latau Hak Atas TAnah yang terbit lebih awal darilzin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah lainnya di lahan yang sama: 1. dalam hal pengusahaan, penggunaan, atau pemanfaatan Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah yang terbit lebih awal tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup maka lzin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah dimaksud tetap berlaku hingga jangka waktu berlakunya berakhir dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau 2. dalam hal pengusahaan, penggunaan, atau pemanfaatan lzin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah yang terbit lebih awal melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup maka lzin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah dimaksud dilakukan: a) pengurangan atau penciutan wilayah kerja lzin atau Konsesi; atau b) penyesuaian pemanfaatan tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK. Terhadap lzin,Konsesi, dan latau Hak Atas Tanah yang terbit lebih akhir dari lzin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah lainnya di lahan yang sama, dilakukan: 1. pengurangan atau penciutan wilayah kerja Izin danlatau Konsesi seluas wilayah yang terjadi Ketidaksesuaian; dan 2. pembatalan Hak Atas Tanah yang terbit lebih akhir seluas wilayah yang terjadi Ketidaksesuaian atau dengan musyawarah mufakat antar pemegang Hak Atas Tanah, dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai maka menggunakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar melakukan pembatalan Hak Atas Tanah seluas wilayah yang terjadi Ketidaksesuaian. c.Selain... b SK No 094738 A -- 16 of 34 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- c. Selain penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf b, penerbit Izin atau Konsesi dapat mengupayakan mekanisme penyelesaian melalui pen5rusunan perjanjian pemanfaatan lahan bersama antara beberapa pemegang lzin atau Konsesi dengan mempertimbangkan nilai manfaat dan keekonomian dan pelaksanannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penyelesaian Ketidaksesuaian lzin, Konsesi, danf atau Hak Atas Tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. ' (4) Penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang dengan menteri terkait. Bagian Keenam Penyelesaian Ketidaksesuai an lzin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan di dalam Kawasan Hutan dalam Pelanggaran Pasal 13 Penyelesaian Ketidaksesuaian lzin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan milik Instansi Pemerintah, Badan Usaha, atau Masyarakat di dalam Kawasan Hutan dalam Pelanggaran dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. SK No 094739 A Bagian -- 17 of 34 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketujuh Penyelesaian Ketidaksesuaian antara lzin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan dengan RTRWP dan/atau RTRWK dalam Pelanggaran Pasal 14 Penyelesaian Ketidaksesuaian antara lzin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan milik Instansi Pemerintah, Badan Usaha, atau Masyarakat dengan RTRWP dan/atau RTRWK dalam Pelanggaran, dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Tata Ruang. BAB V PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN GARIS PANTAI DENGAN HAK ATAS TANAH, HAK PENGELOLAAN, DAN/ATAU PERIZINAN TERKAIT KEGIATAN YANG MEMANFAATKAN RUANG LAUT Pasal 15 (1) Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis Pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut mengacu pada unsur Garis Pantai yang termuat dalam Peta Rupabumi Indonesia yang ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. l2l Titik dasar dan garis pangkal di PPKT menjadi acuan dalam penentuan Garis Pantai yang termuat dalam Peta Rupabumi Indonesia yang ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. (3) Dalam hal terjadi dinamika perubahan Garis Pantai yang mengakibatkan ketidaksesuaian titik dasar dan garis pangkal di PPKT dengan Garis Pantai dalam Peta Rupabumi Indonesia, titik dasar dan garis pangkal di PPKT tetap diakui dan berlaku. (4) Dalam... SK No 086231 A -- 18 of 34 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Dalam hal terjadi Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah wajib memulihkan kondisi fisik lahan menjadi daratan di PPKT. Pasal 16 (1) Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan yang berada di wilayah laut akibat dinamika perubahan Garis Pantai, sebelum ditetapkannya unsur Garis Pantai dalam Peta Rupabumi Indonesia yang pertama kali ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial maka Hak Atas Tanah danf atau Hak Pengelolaan dimaksud tetap diakui. (2) Pengakuan terhadap Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian yang dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agranalpertanahan dan tata ruang, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, serta melibatkan Instansi Pemerintah terkait sejak Ketidaksesuaian antara Garis Pantai dengan Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan ditetapkan oleh Menteri. (3) Hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pengakuan Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan. (41 Dalam hal hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang tanah tidak dapat diidentif,rkasi sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dinyatakan sebagai tanah musnah dan Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dinyatakan hapus. SK No 094741 A Pasal 17 .. -- 19 of 34 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 17 (1) Hak Atas Tanah yang diterbitkan di wilayah perairan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku. (2) Pemegang Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan rlrang dan akses kepada nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam, dan keselamatan pelayaran. (3) Hak Atas Tanah dapat diberikan kepada Masyarakat yang telah memanfaatkan di wilayah perairan berdasarkan perizinan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 18 (1) Instansi Pemerintah, Badan Usaha, atau Masyarakat yang melaksanakan kegiatan reklamasi: a. sebelum ditetapkannya RTRWN, RTR KSN, RTRWP, RTRWK, RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, RZWP-3-K, dan peraturan perundang-undangan di bidang reklamasi; b. belum memiliki Izin reklamasi; dan c. belum memiliki Hak Atas Tanah danlatau Hak Pengelolaan, wajib mengajukan permohonan perizinan reklamasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. (2) Perizinan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam... SK No 094742 A -- 20 of 34 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2t- (3) Dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha, atau Masyarakat tidak mengajukan permohonan perizinan reklamasi sebagaimana dimaksud ayat (1), tanah hasil reklamasi ditetapkan sebagai tanah yang langsung dikuasai oleh negara. (4) Penguasaan, pemilikan, peffianfaatan, dan penggunaan tanah hasil reklamasi diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang. (5) Dalam hal RTRWN, RTR KSN, RTRWP, RTRWK, RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, RZWP-3-K, dan peraturan perundang-undangan di bidang reklamasi telah ditetapkan, namun pelaksana reklamasi tidak memiliki izin reklamasi, pelaksana reklamasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan selanjutnya tanah hasil reklamasi ditetapkan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara. BAB VI PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN ANTARA RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, DAN/ATAU RZWP-3-K DENGAN PERIZINAN TERKAIT KEGIATAN YANG MEMANFAATKAN RUANG LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 19 Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut: a. penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RZWP-3-K; dan b. penyelesaian... SK No 086230 A -- 21 of 34 -- b PRES lDEN REPUBLIK TNDONESIA penyelesaian Ketidaksesuaian antara P erizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, danf atau RZWP-3-K. Pasal 20 (1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RZWP-3-K dilakukan melalui revisi RTRWP dengan mengintegrasikan RZWP-3 -K. (2) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan sejak Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RZWP-3-K ditetapkan oleh Menteri. (3) Revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Peta Rupabumi Indonesia termutakhir yang telah ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Pasal 2 1 (1) Revisi RTRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah. (2) Revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RZWP-3-K ditetapkan oleh Menteri. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria f pertanahan dan tata ruang serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dapat memfasilitasi pemerintah daerah dalam melakukan revisi RTRWP. Bagian Kedua Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RZWP-3-K SK No 094744 A Bagian -- 22 of 34 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, danf atau RZWP-3-K Pasal 22 (1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, danf atau RZWP-3-K dalam Keterlanjuran, dilakukan dengan cara: a. dalam hal Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut telah diterbitkan sebelum ditetapkannya RTRL, RZ KSNT, RZ K.AW, danf atau RZWP-3-K maka terhadap Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut yang sesuai dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K tetap berlaku hingga jangka waktu berlakunya berakhir dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. dalam hal Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut telah diterbitkan sebelum ditetapkannya RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K maka terhadap Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K tetap berlaku hingga jangka waktu berlakunya berakhir. (2) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, danf atau RZWP-3-K dalam Pelanggaran, dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan. BABVII ... SK No 094745 A -- 23 of 34 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA BAB VII KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN , TZIN, KONSESI; HAK ATAS TANAH, DAN/ATAU HAK PENGELOLAAN Pasal 23 (1) Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan dilakukan oleh tim koordinasi yang diketuai oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VIII PENYUSUNAN, PEMUTAKHIRAN, DAN PENETAPAN PITTI Pasal24 (1) Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan dituangkan dalam PITTI. (2) PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri. (3) Dalam rangka penyusunan dan pemutakhiran PITTI, Instansi Pemerintah wajib menyampaikan data pembentuk PITTI kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. (4) Data... SK No 094746 A -- 24 of 34 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (+) Data pembentuk PITTI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk produk hukum dan lampiran peta yang memenuhi standar ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang- undangan. (5) Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang dituangkan dalam PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (6) Menteri menyampaikan Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan pertama kali kepada menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota paling lama 9 (sembilan) Qulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. (7) Dalam hal Ketidaksesuaian belum termuat dalam PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (21, menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau Masyarakat yang dikoordinasikan oleh bupati/wali kota, dapat mengajukan permohonan penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan kepada Menteri yang dilengkapi dengan data pendukung dan lampiran peta. (8) Pemutakhiran PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (9) Pemutakhiran SK No 094747 A -- 25 of 34 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (9) Pemutakhiran dan penetapan PIT'II sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan setiap tahun oleh Menteri. (10) Tata cara pen).Ltsunan, pemutakhiran, dan penetapan PITTI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 25 Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan di bidangnya dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 094748 A -- 26 of 34 -- PRES IDEI'I REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia, orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 53 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan dan i Hukum, ttd SK No 086229 A na Djaman -- 27 of 34 -- PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZTN, DAN/ATAU HAK ATAS TANAH I. UMUM Dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pembangunan dalam mewujudkan sinkronisasi pemanfaatan ruang, perlu dilakukan langkah penyelesaian untuk mengatasi berbagai hambat an (deb ottlenecking ) dengan memberikan pengaturan penyelesaian Ketidaksesuaian. Ruang lingkup penyelesaian Ketidaksesuaian meliputi: a. penyelesaian Batas Daerah; b. penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, lzin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan; c. penyelesaian Ketidaksesuaian Garis Pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; d. penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, danf atau RZWP-3-K dengan Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan e. penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan. Kebutuhan ruang bagi pelaksanaan pembangunan nasional membutuhkan kebijakan yang dapat menjamin kepastian perizinan dan investasi guna menciptakan lapangan kerja, dengan perencanaan Tata Ruang yang komprehensif dan selaras dengan asas pembangunan berkelanjutan. Diharapkan dengan kohesivitas penataan ruang, perencanaan pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah. SK No 086228 A II.PASAL... -- 28 of 34 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "Konsesi" meliputi konsesi pembukaan tambang, kontrak karya, Perjanjian Karya pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), konsesi perkebunan sawit, konsesi jalan tol, konsesi pelabuhan, dan sebagainya. SK No 094751 A Pasal 5. . -- 29 of 34 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "para pihak', yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan pemerintah daerah provinsi dan I atau kabupaten/kota terkait. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "Kawasan Hutan yang ditetapkan terakhir" adalah penetapan penunjukkan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan Kawasan Hutan. Huruf b Yang dimaksud dengan "memperhatikan RTRWP dan/atau RTRWK" adalah menggunakan batas Kawasan Hutan yang termuat dalam peta RTRWp dan/atau RTRWK sebagai acuan dalam pelaksanaan tata batas dan pengukuhan/ penetapan Kawasan Hutan. SK No 094752 A Ayat (2) -- 30 of 34 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "memfasilitasi pemerintah daerah" dapat berupa bantuan teknis dan/atau bimbingan teknis. Bantuan teknis adalah dukungan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membantu penyeiesaian permasalahan spesif,rk terkait penyelenggaran bidang pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan pemerintatr daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan teknis yang diberikan terkait dengan bantuan teknis penyiapan anggaran dan bantuan pemberian materi teknis dalam pelaksanaan revisi RTRWP di wilayah perairan pesisir. Bimbingan teknis adalah dukungan pembimbingan teknis dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah dengan maksud untuk meningkatkan kompetensi teknis, pengetahrian, maupun aspek-aspek teknis lainnya yang diperlukan oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 Cukup jelas SK No 094753 A Pasal 12.. . -- 31 of 34 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 12 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "RTRWK" yaitu RTRWK yang sudah sesuai dan selaras dengan RTRWp. Huruf a Yang dimaksud dengan "memanfaatkan Hak Atas Tanah secara efektif' yaitu mengusahakan, menggunakan, dan melakukan kegiatan usaha pada tanah tersebut sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui pemberi Izin atau Konsesi. Huruf b Yang dimaksud dengan "tidak melampaui atau melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup" adalah hasil yang didasarkan pada penilaian yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "RTRWK" yaitu RTRWK yang sudah sesuai dan selaras dengan RTRWp. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15. . . SK No 094754 A -- 32 of 34 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) huruf a Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan di bidang reklamasi" yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2Ol2 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil. huruf b Cukup jelas. huruf c ' Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 ... SK No 094755 A -- 33 of 34 -- PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal PasaI Pasal Pasal Pasal Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "memfasilitasi pemerintah daerah" dapat berupa bantuan teknis dan/atau bimbingan teknis. Bantuan teknis adalah dukungan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah untuk membantu penyelesaian permasalahan spesifik terkait penyelenggaran bidang pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan teknis yang diberikan terkait dengan bantuan teknis penyiapan anggaran dan bantuan pemberian materi teknis dalam pelaksanaan revisi RTRWP di wilayah perairan pesisir. Bimbingan teknis adalah dukungan pembimbingan teknis dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah dengan maksud untuk meningkatkan kompetensi teknis, pengetahuan, maupun aspek-aspek teknis lainnya yang diperlukan oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 22 Cukup jelas. 23 Cukup jelas. 24 Cukup jelas. 25 Cukup jelas. 26 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6655 SK No 086227 A -- 34 of 34 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah
tentang AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - CIPTA KERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 43/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 15 addresses discrepancies between coastal lines and land rights, emphasizing the need for recovery of physical land conditions.
Article 23 establishes a coordination team led by the Minister to oversee the resolution of discrepancies in spatial planning and land use.