Government Regulation No. 42 of 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the assurance of halal products in Indonesia, ensuring that products meet Islamic law requirements for halal certification. It outlines the roles of various entities, including the government, businesses, and certification bodies, in maintaining halal standards across different sectors.
The regulation affects various stakeholders, including Pelaku Usaha (business actors) involved in the production, distribution, and sale of food, beverages, cosmetics, pharmaceuticals, and other consumer goods. It particularly impacts businesses seeking halal certification and those involved in the halal supply chain.
- According to Pasal 2, all products entering and circulating in Indonesia must have halal certification, except for those made from haram (forbidden) materials, which must be labeled as such. - Pasal 4 assigns the government the responsibility for organizing halal product assurance, with the BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) established to implement this. - Pasal 5 outlines BPJPH's authority to issue and revoke halal certificates, conduct audits, and collaborate with domestic and international bodies. - Pasal 50 mandates that businesses applying for halal certification must provide accurate information and maintain separation between halal and non-halal production processes. - Pasal 51 requires businesses with halal certification to label their products as halal and maintain their halal status. - Pasal 86 details the process for determining the halal status of products, which involves MUI (Majelis Ulama Indonesia) and other local councils.
- Jaminan Produk Halal (Halal Product Assurance): Legal certainty regarding the halal status of a product, evidenced by a halal certificate. - Sertifikat Halal (Halal Certificate): A recognition of a product's halal status issued by BPJPH based on a halal fatwa from MUI. - Pelaku Usaha (Business Actors): Individuals or legal entities conducting business activities in Indonesia. - Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH): An integrated system for managing halal assurance processes.
This regulation is effective immediately upon its promulgation. It replaces previous regulations regarding halal product assurance and aligns with the updated laws on halal certification.
The regulation interacts with Law No. 33 of 2014 on Halal Product Assurance and its amendments, as well as other relevant regulations concerning food safety and consumer protection. It emphasizes the importance of compliance with both halal and general food safety standards.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that all products entering and circulating in Indonesia must have halal certification, with exceptions for products made from haram materials.
Pasal 4 outlines the establishment of BPJPH to oversee halal product assurance, including issuing and revoking halal certificates.
Pasal 50 requires businesses to provide accurate information and maintain separation between halal and non-halal production processes.
Pasal 51 mandates that products with halal certification must display a halal label.
Pasal 86 details the process for determining a product's halal status, involving MUI and local councils.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SALINAN Menimbang Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2r ayat (3), Pasal 46 ayat (3), Pasal 4T ayat (4), pasal 52, pasal 6T iyat(sl, Pasal 48 angka 7, pasal 48 angka 10, pasal 4g angka ii: Pasal 48 angka 13, Pasal 48 angka 14, pasal ag angka 15, Pasal 48 angka 17, Pasal 48 angka 19, pasal ag angka 20, Pasal 48 angka 23, Pasal 48 angka 24, pasal +g angka 25, Pasal 48 angka 27, dan pasal 4g angka 3 1 Undang--ndang Nomor 33 Tahun 2ol4 tentang Jaminan produk Halal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetafan Peraturan Pemerintah pengganti undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentan! Penyelenggaraan Bidang Jaminan produk Halal; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2ol4 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s6o4) sebagaimana t.ur, beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2o2a tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o2s Nomoi 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); SK No 223725 A MEMUTUSI(AN: . . . -- 1 of 96 -- FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. 2. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 3. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. 4. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk. 5. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk. 6. Sistem Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat SJPH adalah suatu sistem yang terintegrasi disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur Bahan, proses produksi, Produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan PPH. 7. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, z:uama, dan cendekiawan muslim. 8. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal. 9. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk. SK No 223598 A 10.Penilaian... -- 2 of 96 -- PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA 10. Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personel telah memenuhi persyaratan acuan. 11. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk Penilaian Kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan Lembaga Pemeriksa Halal. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 13. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH. 14. Kepala Badan adalah Kepala BPJPH. 15. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. 16. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. 17. Tim Akreditasi LPH adalah sejumlah orang yang berada dalam kelembagaan untuk melakukan Akreditasi LPH dan bertanggung jawab kepada BPJPH. 18. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk. 19. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH. 20. Pengawas JPH adalah aparatur sipil negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan JPH. 21. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (1) (2) (3) Pasal 2 Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib diberikan keterangan tidak halal. Pasal 3 Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan halal dan memenuhi PPH. SK No 223599 A BAB II -- 3 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB II PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL Pasal 4 (1) Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. (2) Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 5 Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk; d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri; e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; f. melakukan Akreditasi LPH; g. melakukan registrasi Auditor Halal; h. melakukan pengawasan terhadap JPH; i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan j. melakukan kerja sarna dengan lembaga dalam negeri dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH. BAB III LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL Bagian Kesatu Umum Pasal 6 (1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal. (21 Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. dijaga kebersihan dan higienitasnya; b. bebas. . . SK No 223640 A -- 4 of 96 -- FRESIDEN K INDONESIA b. bebas dari najis; dan c. bebas dari Bahan tidak halal. (3) Lokasi yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni lokasi penyembelihan. (4) Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan alat: a. penyembelihan; b. pengolahan; c. penyimpanan; d. pengemasan; e. pendistribusian; f. penjualan; dan g. penyajian. Bagian Kedua Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan Pasal 7 L,okasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan: a. terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas halal dengan lokasi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas tidak halal; b. dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/ unggas; c. tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya; d. memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rrrmah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas tidak halal; e. konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan f. memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan/unggas potong dengan keluarnya karkas dan daging. SK No 223601 A Pasal 8 . . -- 5 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 8 Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41huruf a wajib memisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: a. penampungan hewan; b. penyembelihan hewan; c. pengulitan; d. pengeluaran jeroan; e. rLrang pelayuan; f. penanganan karkas; g. ruang pendinginan; dan h. sarana penanganan limbah. Pasal 9 Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal; b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Ketiga Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengolahan Pasal 10 Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: a. penampungan Bahan; b. penimbangan Bahan; c. pencampuran Bahan; d. pencetakan Produk; e. pemasakan Produk; dan/atau f. proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan Produk. SK No 223602 A Pasal 1 1 -- 6 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 1 Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal; b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Keempat Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyimpanan Pasal 12 Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: a. penerimaan Bahan; b. penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan c. sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk. Pasal 13 Alat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c wajib memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan alat penyimpanan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyimpanan Produk tidak halal; b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. SK No 223603 A Bagian Kelima -- 7 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengemasan Pasal 14 Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41 huruf d wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: a. Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan b. sarana pengemasan Produk. Pasal 15 Alat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d wajib memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan alat pengemasan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengemasan Produk tidak halal; b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Keenam Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pendistribusian Pasal 16 Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(41huruf e wajib dipisahkan antara Produk Halal dan tidak halal pada: a. sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi Produk; dan b. alat transportasi untuk distribusi Produk. Pasal 17 Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf e wajib memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian dengan yang digunakan untuk pendistribusian Produk tidak halal; b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; SK No 223604 A c menggunakan -- 8 of 96 -- FRESIDEN REPUBUK INDONESIA c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Ketujuh Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penjualan Pasal 18 Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hurr.f f wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: a. sarana penjualan Produk; dan b. proses penjualan Produk. Pasal 19 Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l4l huruf f wajib memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan Produk tidak halal; b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; dan c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat. Bagian Kedelapan Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyajian Pasal 20 Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: a. sarana penyajian Produk; dan b. proses penyajian Produk. Pasal 21 Alat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41huruf g wajib memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian Produk tidak halal; b. menggunakan... SK No 223605 A -- 9 of 96 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Kesembilan Pendistribusian, Penjualan, dan Penyajian Produk yang Berasal dari Hewan dan Nonhewan Pasal22 (1) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan tidak halal dipisahkan dari pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan halal. (21 Pendistribusian Produk olahan asal hewan tidak halal dan Produk olahan asal nonhewan tidak halal dapat disatukan dengan pendistribusian Produk olahan asal hewan halal dan Produk olahan nonhewan halal sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang dan alat distribusi bukan setelah digunakan untuk mendistribusikan Produk segar asal hewan tidak halal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor. (3) Penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan nonhewan tidak halal dipisahkan dari penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan nonhewan halal. (4) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL Bagian Kesatu Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 23 (1) LPH dapat didirikan oleh: a. pemerintah; dan/atau b. masyarakat. SK No 223606 A (2) LPH -- 10 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal. Pasal24 (1) LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a meliputi LPH yang didirikan oleh: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. perguruan tinggi negeri; atau d. badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah. (2) LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis kementerian/lembaga. (3) LPH yang didirikan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fungsi unit kerja, unit pelaksana teknis, atau perangkat daerah. (41 LPH yang didirikan oleh pergurLran tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh rektor. (5) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf d merupakan: a. bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah; atau b. anak perusahaan badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah. Pasal 25 (1) LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum. SK No 223607 A (2) Dalam... -- 11 of 96 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -L2- (21 Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Pasal 26 (1) Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, harrrs mengajukan akreditasi kepada BPJPH dengan memenuhi persyaratan: a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya; b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan c. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sarna dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. (21 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian LPH harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas: a. dokumen legalitas badan hukum; b. data sumber daya manusia di bidang syariat Islam; dan c. data dukung kompetensi sumber daya. (3) Persyaratan pendirian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Kepala Badan. Bagian Kedua Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Paragraf 1 Umum (1) (2t Pasal27 Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH. Dalam melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH: a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan b. membentuk Tim Akreditasi LPH. SK No 223608 A (3) Dalam... -- 12 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, BPJPH dapat bekerja sama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi. (4) Tim Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b bertugas: a. merumuskan kebijakan operasional; b. melakukan sosialisasi kebijakan; c. melaksanakan Akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan d. memberikan masukan dan telaah terkait penyelenggaraan Akreditasi LPH kepada BPJPH. (5) Tim Akreditasi LPH dapat terdiri atas unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan Produk. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Akreditasi LPH diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 28 (1) Penetapan pendirian LPH dilakukan melalui mekanisme akreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap LPH yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung. Paragraf 2 Permohonan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 29 (1) Permohonan Akreditasi LPH diajukan oleh pimpinan satuan kerja yang terkait dengan penyelenggaraan JPH baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, pimpinan perguruan tinggi negeri, pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, pimpinan pergurLtan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan lslam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum, pimpinan badan usaha milik negara, pimpinan badan usaha milik daerah, dan pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum kepada Kepala Badan. SK No 223609 A (2) Dalam... -- 13 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L4- (21 Dalam hal permohonan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah harus melalui sekretaris jenderal kementerian/sekretaris utama Iembaga pemerintah non kementerian/ sekretaris daerah. (3) Permohonan Akreditasi LPH diajukan dengan melampirkan persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21. Paragraf 3 Mekanisme Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 30 (1) Persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21 diperiksa oleh Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak persyaratan dan dokumen pendukung diterima. (2) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat permintaan tambahan dokumen kepada pemohon. (3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21diterima. (4) Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak. Pasal 31 (1) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21 dinyatakan lengkap, Tim Akreditasi LPH melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak persyaratan dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap. (21 Verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan keabsahan dokumen; dan b. pemeriksaan lapangan. SK No 223610 A Pasal 32 . -- 14 of 96 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 32 (1) Dalam hal hasil verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 belum memenuhi persyaratan, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada pemohon. (2) Pemohon harus menyampaikan klarifikasi dan menyerahkan tambahan dokumen jika diperlukan kepada Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permintaan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. (3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak. Paragraf 4 Penetapan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 33 (1) Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan Akreditasi LPH, Tim Akreditasi LPH menyampaikan rekomendasi kepada BPJPH untuk mendapatkan penetapan Akreditasi LPH. (2) Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi diterima. Pasal 34 (1) Penetapan Akreditasi LPH oleh BPJPH sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk. (2) Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. nama LPH; b. alamat LPH; c. nomor registrasi LPH; dan d. lingkup kegiatan LPH. SK No 223611 A Paragraf5. . . -- 15 of 96 -- (1) (2t FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 5 Biaya Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 35 Biaya Akreditasi LPH dibebankan kepada LPH. Penetapan besaran/nominal biaya Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Paragraf 6 Penerbitan Sertifikat Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (1) (2t Pasal 36 Kepala Badan menerbitkan sertifikat Akreditasi LPH. Sertifikat Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh Kepala Badan. Bagian Ketiga Lingkup Kegiatan dan Lingkup Kompetensi Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 37 (1) Penetapan Akreditasi LPH memuat lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi LPH. (21 Lingkup kegiatan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. verifikasi/validasi; b. inspeksi produk dan/atau PPH; c. inspeksi rr-mah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas; dan/atau d. inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan Produk. (3) Lingkup kompetensi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. lingkup kompetensi Produk berupa barang yang mencakup makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan/atau barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat; dan SK No 223612 A b. Iingkup -- 16 of 96 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -L7- b. lingkup kompetensi Produk berupa jasa yang mencakup penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian. (4) Mekanisme penetapan lingkup kegiatan LPH dan lingkup kompetensi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan. Bagian Keempat Perubahan Data Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 38 (1) LPH harus melaporkan setiap perubahan data LPH kepada BPJPH, meliputi: a. jumlah dan nama Auditor Halal; b. jumlah dan nama sumber daya manusia di bidang syariat Islam; c. lingkup kegiatan; d. lingkup kompetensi; e. nama LPH; f. alamat kantor; dan/atau g. kepemilikan dan/atau ketersediaan laboratorium. (21 Pelaporan perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung perubahan. (3) BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor registrasi dalam persetujuan pendirian LPH yang telah diterbitkan. SK No 223613 A Bagian Kelima -- 17 of 96 -- (1) (2t PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA _ 18- Bagian Kelima Auditor Halal Paragraf 1 Umum Pasal 39 Auditor Halal diangkat dan diberhentikan oleh LPH. Auditor Halal hanya dapat diangkat dan terdaftar pada 1 (satu) LPH. Paragraf 2 Pengangkatan Auditor Halal Pasal 40 (1) Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian; d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan e. mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/ atau golongan. (2) Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan secara tertulis kepada pimpinan LPH dengan melampirkan: a. salinan kartu tanda penduduk; b. daftar riwayat hidup; c. salinan ljazah sarjana strata 1 yang dilegalisasi; d. salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal yang dilegalisasi; dan e. surat pernyataan bermeterai untuk mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan. (3) Pengangkatan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan LPH. SK No 223614 A Paragraf3. . . -- 18 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _19_ Paragraf 3 Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal Pasal 41 Untuk memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d, Auditor Halal harus mengikuti: a. pelatihan Auditor Halal; dan/atau b. sertifikasi kompetensi Auditor Halal. Pasal42 (1) Pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilaksanakan oleh BPJPH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang terakreditasi melaksanakan pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Peserta pelatihan Auditor Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal. Pasal 43 (1) Sertifikasi kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l huruf b dilaksanakan oleh BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi. (2) Peserta sertifikasi kompetensi Auditor Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat kompetensi Auditor Halal. Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi Auditor Halal diatur dengan Peraturan Menteri. SK No 223615 A Paragraf4... -- 19 of 96 -- FRESIDEN REPUBUK INDONESIA Paragraf 4 Registrasi Auditor Halal Pasal 45 (1) Auditor Halal yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) harus diregistrasi oleh BPJPH. (2) LPH mengajukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJPH. (3) Pengajuan oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan melampirkan: a. salinan keputusan pimpinan LPH mengenai pengangkatan Auditor Halal; dan b. salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal. Pasal 46 (1) Pencabutan registrasi Auditor Halal dilakukan oleh BPJPH. (21 Pencabutan registrasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. permohonan LPH; dan/atau b. hasil pengawasan BPJPH. (3) Permohonan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan terhadap Auditor Halal yang telah diberhentikan oleh LPH. Paragraf 5 Pemberhentian Auditor Halal Pasal 47 Auditor Halal dapat diberhentikan oleh LPH dalam hal: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; c. tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan Auditor Halal; d. terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tingkat berat; atau e. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. SK No 223616 A Pasal48... -- 20 of 96 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2t- Pasal 48 Tata cara pencabutan registrasi dan pemberhentian Auditor Halal ditetapkan oleh Kepala Badan. BAB V PELAKU USAHA Bagian Kesatu Umum Pasal 49 Pelaku Usaha berhak memperoleh: a. informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai SJPH; b. pembinaan dalam memproduksi Produk Halal; dan c. pelayanan untuk mendapatkan Sertifikat Halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif. Bagian Kedua Kewajiban Pelaku Usaha Pasal 50 Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal wajib: a. memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur; b. memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; c. memiliki Penyelia Halal; dan d. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH. Pasal 51 Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib: a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal; b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal; c. memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Ha1al dan tidak halal; SK No 223617 A d.memperbarui... -- 21 of 96 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA d. memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH; dan e. melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH kepada BPJPH. Pasal 52 (1) Kewajiban Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b, dibuktikan melalui surat keterangan konsistensi kehalalan Produk. (21 Surat keterangan konsistensi kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pemeriksaan implementasi SJPH. (3) Pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap 4 (empat) tahun. (41 Dalam hal pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, pelaksanaanya dilakukan berdasarkan analisis risiko. Pasal 53 Pendanaan yang diperlukan untuk pemeriksaan implementasi SJPH bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara untuk pemeriksaan implementasi SJPH Pelaku Usaha mikro dan kecil; atau b. Pelaku Usaha, untuk usaha menengah, besar, dan luar negeri. Pasal 54 (1) Dalam hal Pelaku Usaha untuk kepentingannya membutuhkan pemeriksaan implementasi SJPH di luar jangka waktu 4 (empat) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3), Pelaku Usaha dapat mengajukan pemeriksaan implementasi SJPH kepada BPJPH. (21 Pembiayaan pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Pelaku Usaha. SK No 223618 A Pasal 55 -- 22 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 55 (1) Penetapan besaran biaya pemeriksaan implementasi SJPH diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih besar dari biaya permohonan Sertifikat Halal. Pasal 56 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemeriksaan implementasi SJPH diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penyelia Halal Paragraf 1 Umum Pasal 57 Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf c ditetapkan oleh Pelaku Usaha. Pasal 58 (1) Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 bertugas: a. mengawasi PPH di perusahaan; b. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan; c. mengoordinasikan PPH; dan d. mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan. (21 Dalam hal Pelaku Usaha merupakan Pelaku Usaha mikro dan kecil dengan pernyataan halal, Penyelia Halal bertugas: a. mengawasi PPH; b. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan; c. mengoordinasikan PPH; dan d. mendampingi pendamping PPH pada saat verifikasi dan validasi. Pasal 59 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), Penyelia Halal bertanggungjawab: a. menerapkan SJPH; b.menyusun... SK No 223619 A -- 23 of 96 -- FRESIDEN REPUBUK INDONESIA b. menJrusun rencana PPH; c. menerapkan manajemen risiko pengendalian PPH; d. mengusulkan penggantian Bahan; e. mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH; f. membuat laporan pengawasan PPH; g. melakukan kaji ulang pelaksanaan PPH; h. menyiapkan Bahan dan sampel pemeriksaan untuk Auditor Halal; dan i. menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor Halal. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Penyelia Halal bertanggung jawab: a. menerapkan SJPH; b. menyiapkan Bahan dan PPH untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH; c. menunjukkan bukti serta memberikan keterangan yang benar selama proses verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH; dan d. melakukan pembinaan JPH. Pasal 60 (1) Untuk ditetapkan sebagai Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, harus memenuhi persyaratan: a. beragama Islam; dan b. memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan: a. sertifikat pelatihan Penyelia Halal; dan/atau b. sertifikat kompetensi Penyelia Halal. Paragraf 2 Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Penyelia Halal Pasal 61 (1) BPJPH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melaksanakan pelatihan Penyelia Halal. (21 Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang terakreditasi melaksanakan pelatihan Penyelia Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPJPH. SK No 223620 A (3) Peserta... -- 24 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Peserta pelatihan Penyelia Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan Penyelia Halal. Pasal 62 (1) BPJPH bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi melaksanakan sertifikasi kompetensi Penyelia Halal. (2) Peserta sertifikasi kompetensi Penyelia Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat kompetensi Penyelia Halal. Pasal 63 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi Penyelia Halal diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Penetapan Penyelia Halal oleh Pelaku Usaha Pasal 64 Pimpinan Pelaku Usaha menyampaikan penetapan Penyelia Halal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 kepada BPJPH dengan melampirkan: a. salinan kartu tanda penduduk bagi Penyelia Halal yang berdomisili di Indonesia; b. salinan paspor, izin tinggal tetap, atau kartu identitas lainnya bagi Penyelia Halal yang berasal dari luar negeri; c. daftar riwayat hidup; d. salinan sertifikat pelatihan Penyelia Halal dan/atau sertifikat kompetensi Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil; e. salinan sertifikat pelatihan Penyelia Halal dan sertifikat kompetensi Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha menengah, besar, dan luar negeri; dan f. salinan keputusan penetapan Penyelia Halal. Pasal 65 Ketentuan mengenai Penyelia Halal diatur dengan Peraturan Menteri. SK No 223621 A Paragraf4... -- 25 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Penyelia Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Pasal 66 (1) Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam. (21 Selain berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil dapat berasal dari Pelaku Usaha yang bersangkutan, instansi pemerintah, badan usaha, atau pergurLran tinggi. (3) Dalam hal Pelaku Usaha mikro dan kecil dengan pernyataan halal dan Penyelia Halalnya berasal dari Pelaku Usaha yang bersangkutan, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (21 dikecualikan. BAB VI PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL Bagian Kesatu Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal Pasal 67 (1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertilikat Halal secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. (21 Permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen: a. data Pelaku Usaha; b. nama dan jenis Produk; c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan d. pengolahan Produk. Pasal 68 Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21huruf a dibuktikan dengan nomor induk berusaha atau dokumen perizinan berusaha berbasis risiko lainnya. SK No 223622 A Pasa169... -- 26 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 69 Nama dan jenis Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21 huruf b harus sesuai dengan nama dan jenis Produk yang akan disertifikasi halal. Pasal 70 (1) Daftar Produk dan Bahan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21 huruf c harus merupakan Produk dan Bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bahan yang: a. berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan; b. dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan; dan/atau c. tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan Bahan haram. Pasal 71 (1) Bahan yang berasal dari hasil hewan sembelihan wajib berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner. (21 Penyembelihan sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sembelih halal di tempat rumah potong hewan/unggas dan tempat pemotongan hewan/unggas lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai juru sembelih halal diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal T2 Dokumen pengolahan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21 huruf d memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan Bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan Produk jadi, dan distribusi. SK No 223623 A Pasal73... -- 27 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 73 Dalam hal fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi Produk yang diajukan Sertifikat Halal juga digunakan untuk memproduksi Produk yang tidak diajukan Sertifikat Halal yang tidak berasal dari Bahan yang mengandung Bahan yang diharamkan, Pelaku Usaha harus menyampaikan dokumen: a. nama Produk; b. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; c. proses pengolahan Produk; dan d. pencucian atau penyamakan pada fasilitas produksi yang digunakan secara bersama. Pasal74 Untuk menjaga kesinambungan PPH, Pelaku Usaha wajib menerapkan SJPH. Bagian Kedua Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Sertifikat Halal Pasal 75 BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dalamjangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan diterima BPJPH. Bagian Ketiga Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal untuk Melakukan Pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk Pasal 76 (1) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 BPJPH menyatakan dokumen permohonan dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk berdasarkan permohonan Pelaku Usaha. (21 Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan: a. Akreditasi LPH; b. lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi LPH; c. aksesibilitas LPH; d. beban. . . SK No 223624 A -- 28 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. beban kerja LPH; dan/atau e. kinerja LPH. (3) Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dinyatakan lengkap. Bagian Keempat Pemeriksaan dan/ atau Pengujian Kehalalan Produk Pasal TT (1) LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh BPJPH. (21 Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pemeriksaan dokumen; dan b. pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk. (3) Pemeriksaan kehalalan Produk dilaksanakan oleh Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1). Pasal 78 (1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (21 huruf a dilakukan dengan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (ll. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diperlukan tambahan dokumen, LPH menyampaikan permintaan tambahan dokumen kepada pemohon dengan tembusan ke BPJPH. (3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada LPH dengan tembusan ke BPJPH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak permintaan tambahan dokumen diterima. (4) Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan dokumen atau tambahan dokumen tidak lengkap dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dinyatakan ditolak. SK No 223625 A Pasal79... -- 29 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 79 (1) Dalam hal pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap, LPH mengirimkan rincian biaya pemeriksaan dan latau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. (2) Rincian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian komponen pembiayaan layanan sertifikasi halal. (3) BPJPH menerbitkan lembar tagihan pembayaran layanan sertifikasi halal melalui sistem elektronik terintegrasi. (4) Pemohon melakukan pembayaran paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal penerbitan lembar tagihan pembayaran layanan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal Pelaku Usaha tidak membayar sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan sertifikasi halal dinyatakan ditolak. Pasal 80 (1) Pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Auditor Halal di lokasi usaha pada saat proses produksi secara tatap muka. (2) Dalam pelaksanaan pemeriksaan Produk di lokasi usaha secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib memberikan informasi dan data kepada Auditor Halal. (3) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring. Pasal 81 Dalam hal hasil pemeriksaan Produk terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan pengujian di laboratorium. SK No 223626 A Pasal82... -- 30 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 82 (1) Pemeriksaan danlatau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak pembayaran biaya pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) diterima oleh BPJPH. (21 Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium. (3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada BPJPH paling lama 10 (sepuluh) Hari. (41 Permohonan perpanjangan waktu diajukan oleh LPH paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. (5) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 83 (1) Pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di luar negeri dilakukan oleh Auditor Halal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak pembayaran tarif pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) diterima oleh BPJPH. (21 Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium. (3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu paling lama 15 (lima belas) Hari kepada BPJPH. (41 Permohonan perpanjangan waktu diajukan oleh LPH paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. SK No 223627 A (5) Pemeriksaan... -- 31 of 96 -- PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA (5) Pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. (1) (2t (3) (41 (s) Pasal 84 Dalam hal jangka waktu pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal83 ayat (1) dan ayat (3) tidak dipenuhi: a. LPH menyampaikan laporan akhir mengenai hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada BPJPH sesuai dengan kondisi yang ada; dan b. LPH wajib mengembalikan dokumen dan biaya pemeriksaan dan latau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH. Laporan akhir dan pengembalian dokumen serta biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh LPH kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak batas akhir jangka waktu pemeriksaan dan/ atau pengujian kehalalan Produk. BPJPH menetapkan LPH pengganti untuk melakukan pemeriksaan danf atau pengujian. Seluruh pembiayaan atas penggantian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada LPH sebelumnya. Prosedur penyampaian laporan akhir, pengembalian dokumen, dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk serta mekanisme penggantian LPH ditetapkan oleh Kepala Badan. LPH yang tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dievaluasi danlatau dikenai sanksi administratif. (6) Pasal 85 (1) LPH menyerahkan hasil pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan Produk kepada MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dengan tembusan yang dikirimkan kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. (21 Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama dan jenis Produk; b.Produk... SK No 223628 A -- 32 of 96 -- PRESIDEN REFUBLTK INDONESIA b. Produk dan Bahan yang digunakan; c. PPH; d. hasil analisis dan/atau spesifikasi Bahan; e. berita acara pemeriksaan; dan f. rekomendasi dengan pertimbangan teknis dan syariah Bagian Kelima Penetapan Kehalalan Produk Pasal 86 (1) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. l2l Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang fatwa halal. (3) Sidang fatwa halal MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memutuskan kehalalan Produk paling lama 3 (tiga) Hari sejak MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menerima hasil pemeriksaan danf atau pengujian Produk dari LPH. (41 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal. (5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal, berdasarkan ketentuan fatwa halal. (6) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari. (71 Hasil penetapan kehalalan Produk berupa penetapan halal Produk atau penetapan ketidakhalalan Produk. Pasal 87 (1) Penyelenggaraan sidang fatwa halal MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal dilakukan untuk menetapkan kehalalan Produk berdasarkan ketentuan fatwa halal. SK No 223629 A (2) Ketentuan... -- 33 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Ketentuan fatwa halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standardisasi fatwa halal MUI yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keenam Penerbitan Sertifikat Halal Pasal 88 (1) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan kehalalan Produk dari MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/ Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal diterima oleh BPJPH. (2) Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH. Pasal 89 Dalam hal MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal menetapkan ketidakhalalan Produk, BPJPH mengeluarkan surat keterangan tidak halal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan ketidakhalalan Produk diterima oleh BPJPH. Bagian Ketujuh Pembaruan Sertifikat Halal Pasal 90 (1) Pelaku Usaha yang mengubah komposisi Bahan dan/atau PPH setelah mendapatkan Sertifikat Halal, wajib memperbarui Sertifikat Halal. (2) Perubahan komposisi Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengembangan Produk pada jenis Produk yang tercantum dalam Sertifikat Halal. (3) Perrrbahan komposisi Bahan danlatau PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pengembangan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. (4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan: a. dokumen perubahan komposisi Bahan; SK No 223630 A b.dokumen... -- 34 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. dokumen kehalalan atas Bahan yang diubah; c. dokumen perubahan PPH; dan/atau d. dokumen pengembangan Produk. (5) Pembaruan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah nomor Sertifikat Halal sebelumnya. (6) Tata cara pengajuan permohonan pembaruan Sertifikat Halal ditetapkan oleh Kepala Badan. Bagian Kedelapan Komite Fatwa Produk Halal Pasal 91 (1) Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Kedudukan Komite Fatwa Produk Halal secara administratif berada di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 92 Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur: a. ulama; dan b. akademisi. Pasal 93 (1) Komite Fatwa Produk Halal mempunyai tugas menetapkan kehalalan Produk: a. dalam hal MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3); dan b. yang dimohonkan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal. (21 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik terintegrasi dalam penyelenggaraan sidang fatwa halal. Pasal 94 Komite Fatwa Produk Halal dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen. SK No 22363r A Pasal95... -- 35 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 95 Komite Fatwa Produk Ha1al dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 96 Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komite Fatwa Produk Halal bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Pasal 97 Ketentuan mengenai Komite Fatwa Produk Halal diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Pasal 98 (1) Kewajiban bersertifikat halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil. (21 Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan kriteria: a. Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan b. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. (3) Pernyataan halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. (4) Standar halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas: a. adanya pernyataan Pelaku Usaha yang berupa akad/ ikrar yang berisi: 1. kehalalan Produk dan Bahan yang digunakan; dan 2. PPH; dan b. adanya pendampingan PPH. SK No 223632 A (5) Pernyataan -- 36 of 96 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA (5) Pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada Komite Fatwa Produk Halal. (6) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan sertifikasi halal disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil. (71 Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas: a. verifikasi; dan b. validasi, pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil. (8) Setelah menerima dokumen dari BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Komite Fatwa Produk Halal menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan Produk paling lama 1 (satu) Hari. (9) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal paling lama 1 (satu) Hari sejak penetapan kehalalan Produk dari Komite Fatwa Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterima oleh BPJPH. (10) Kriteria Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 99 (1) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (6) dilakukan oleh lembaga pendamping PPH. (2) Lembaga pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. organisasi kemasyarakatan Islam; b. lembaga keagamaan Islam; dan/atau c. perguruan tinggi, yang berbadan hukum. (3) Lembaga pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Kepala Badan. (4) Lembaga pendamping PPH sebagaimana pada ayat (3) mempunyai kewajiban: a. melakukan rekrutmen pendamping PPH; b. mengangkat dan memberhentikan pendamping PPH; c. melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja pendamping PPH; d. menyampaikan laporan kinerja pendampingan PPH kepada BPJPH; dan SK No 223633 A e.menjaga... -- 37 of 96 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA e menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil selama proses pendampingan PPH berlangsung. Pasal 100 (1) Lembaga pendamping PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) beranggotakan pendamping PPH. (21 Pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi kepada BPJPH setelah diangkat oleh lembaga pendamping PPH. Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendampingan PPH diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kesepuluh Biaya Sertifikasi Halal Pasal 102 (1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal. (21 Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus efisien dan terjangkau. (3) Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Dalam hal penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk komponen biaya pemeriksaan danf atau pengujian yang dilakukan oleh LPH, dapat diatur dalam Keputusan Kepala Badan. (5) Dalam hal permohonan sertifikasi halal tidak dilanjutkan karena kelalaian pemohon, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. (6) Tata cara pembayaran biaya sertifikasi halal ditetapkan oleh Kepala Badan. SK No 223634 A Pasal 103 . -- 38 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1O3 (1) Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. (2) Kriteria dan tata cara penetapan Pelaku Usaha mikro dan kecil yang tidak dikenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. Pasal 104 (1) Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), pendanaan dapat dilakukan juga dengan: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil; c. pembiayaan dari dana kemitraan; d. bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain; e. dana bergulir; atau f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Dalam hal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kepentingan mendesak untuk mengajukan sertifikasi halal, pembiayaan sertifikasi halal dapat berasal dari pembiayaan Pelaku Usaha mikro dan kecil yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat pernyataan. BAB VII LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL Bagian Kesatu Label Halal Pasal 105 BPJPH menetapkan Label Halal yang berlaku nasional. SK No 223635 A Pasal 106. . . -- 39 of 96 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 106 Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal wajib dicantumkan Label Halal. Pasal 107 (1) Label Halal paling sedikit memuat: a. logo; dan b. nomor sertifikat atau nomor registrasi. (21 Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi gambar, tulisan, atau kombinasi dari gambar dan tulisan. Pasal 108 Logo dalam Label Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) huruf a merupakan wujud keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh BPJPH. Bagian Kedua Pencantuman Label Halal Pasal 109 (1) Label Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dicantumkan pada: a. kemasan Produk; b. bagian tertentu dari Produk; dan/atau c. tempat tertentu pada Produk. (21 Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirrrsak dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dikecualikan untuk: a. Produk yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan; b. Produk yang dijual dan dikemas secara langsung dihadapan pembeli dalam jumlah kecil; c. Produk yang dijual dalam bentuk curah; atau d. Produk yang dijual terbatas. (41 Pemberlakuan pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan dokumen Sertifikat Halal. SK No 223636 A BagianKetiga... -- 40 of 96 -- FRESIDEN TIEPUBLIK INDONESIA -4r- Bagian Ketiga Keterangan Tidak Halal Pasal 1 10 (1) Pelaku Usaha yang memproduksi Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. (21 Pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. (3) Bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga. BAB VIII PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL Bagian Kesatu Umum (1) (2t (3) Pasal 1 1 1 BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH. Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. LPH; b. kehalalan Produk; c. pencantuman Label Halal; d. pencantuman keterangan tidak halal; e. pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; f. keberadaan Penyelia Halal; dan/atau g. kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH. Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf g termasuk kegiatan pengawasan JPH terhadap lembaga pendamping PPH dan pendamping PPH. Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupatenlkota berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH dalam pelaksanaan pengawasan JPH sesuai dengan tugas dan fungsinya. SK No 223637 A (41 (5) Koordinasi -- 41 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Koordinasi dan keda sama pelaksanaan pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti melalui pen5rusunan program strategis pengawasan JPH. (6) Pengawasan terhadap JPH dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan secara sendiri-sendiri atau bersama- sama. Pasal 1 12 (1) BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat mengikutsertakan pihak terkait. (2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak untuk memberikan masukan, pertimbangan, atau kegiatan lain yang bertujuan menunjang kegiatan pengawasan JPH. Pasal 1 13 (1) Pengawasan JPH dilaksanakan oleh Pengawas JPH pada BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota. (2) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh pejabat yang berwenang di BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Pasal 1 14 (1) Pengawas JPH yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. beragama Islam; b. aparatur sipil negara yang bertugas pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan; c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1; d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan e. lulus pelatihan Pengawas JPH. SK No 223638 A (2) Pengawas... -- 42 of 96 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA (21 Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal. (3) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan hasil pengawasan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pelatihan Pengawas Jaminan Produk Halal Pasal 1 15 (1) Pelatihan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll4 ayat (1) hurr.f e diselenggarakan oleh BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 BPJPH dalam melaksanakan pelatihan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (3) Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/ kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan pelatihan Pengawas JPH setelah berkoordinasi dengan BPJPH. (4) Koordinasi BPJPH dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi: a. sistem dan tata cara pelatihan; dan b. penyediaan tenaga pengajar pelatihan Pengawas JPH. Pasal 116 (1) Kurikulum pelatihan Pengawas JPH disusun dan ditetapkan oleh Kepala Badan. (21 Kurikulum pelatihan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. wawasan mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan b. pengetahuan mengenai sasaran pengawasan JPH. SK No 223639 A Pasal ll7 ... -- 43 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 17 Peserta pelatihan Pengawas JPH yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat tanda lulus pelatihan Pengawas JPH. Pasal 1 18 (1) Dalam hal BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota belum memiliki Pengawas JPH yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tl4 ayat (1) huruf b, BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupatenlkota dapat menugaskan aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing untuk melakukan pengawasan JPH. (21 Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diusulkan mengikuti pelatihan Pengawas JPH dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak penugasan. Pasal 119 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelatihan Pengawas JPH diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Jenis dan Tahapan Pengawasan Jaminan Produk Halal Pasal 120 (1) Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 dilaksanakan secara: a. berkala; dan/atau b. sewaktu-waktu. (21 Pengawasan JPH secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap 6 (enam) bulan. (3) Pengawasan JPH secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 223640 A Pasall2l... -- 44 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 121 (1) Pengawasan terhadap JPH dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sebagai bagian dari pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. (21 Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk integrasi antara sistem elektronik terintegrasi layanan penyelenggaraan JPH dengan sistem online single submission. Pasal 122 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengawasan JPH dan integrasi pengawasan JPH dengan sistem online single submission diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IX KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL Bagian Kesatu Umum Pasal 123 (1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPJPH bekerja sama dengan: a. kementerian dan/atau lembaga terkait; b. LPH; dan c. MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota,, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. (21 Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi. (3) Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. perindustrian; b. perdagangan; c. kesehatan; d. pertanian; e. koperasi dan usaha kecil dan menengah; f. dalam negeri; g. luar negeri; dan h. lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH. SK No 223641 A (4) Lembaga... -- 45 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. pengawasan obat dan makanan; b. standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; c. akreditasi; dan d. lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH. Bagian Kedua Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Kementerian Terkait Pasal 124 (1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf a dengan rurang lingkup: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan untuk menghasilkan Produk Halal; b. fasilitasi JPH bagi industri kecil, industri menengah, dan industri yang berlokasi di kawasan industri halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara; c. pembentukan kawasan industri halal atau kawasan industri dengan tematik halal serta infrastrr.rktur yang diperlukan di dalamnya; dan d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH. Pasal 125 (1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf b dengan ruang lingkup: a. pembinaan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat; b. pengawasan Produk Halal yang beredar di pasar; SK No 223642 A c.fasilitasi... -- 46 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. fasilitasi penerapan JPH bagi Pelaku Usaha di bidang perdagangan; d. perluasan akses pasar dalam negeri dan luar negeri bagi Produk Halal; e. penarikan barang dari peredaran; dan f. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH. Pasal 126 (1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf c dengan ruang lingkup: a. pengawasan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; b. fasilitasi sertifikasi halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; c. rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH. Pasal 127 (1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf d dengan ruang lingkup: a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; b. penetapan persyaratan rumah potong hewan/unggas dan tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas; c. penetapan pedoman pemotongan hewan/unggas; d. penanganan daging hewan dan hasil ikutannya; e. fasilitasi JPH bagi rumah potong hewan/unggas dan tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas; f. penetapan . SK No 223643 A -- 47 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA f. penetapan pedoman sertifikasi kontrol veteriner pada unit usaha pangan asal hewan, sistem jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil pertanian; dan g. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH. Pasal 128 (1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf e meliputi: a. koordinasi dan sosialisasi sertifikasi kehalalan Produk bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah; b. fasilitasi JPH bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah; c. pendataan koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah; d. koordinasi dan pembinaan fasilitasi JPH bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro dan kecil; e. koordinasi dan pembinaan pendataan Pelaku Usaha mikro dan kecil; dan f. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan rurang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH. Pasal 129 (1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf f dengan ralang lingkup: a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; b. fasilitasi JPH bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah; c. pengawasan JPH; d. pengembangan JPH; dan SK No 223644 A e.tugas... -- 48 of 96 -- PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA e. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH. Pasal 130 (1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf g dengan ruang lingkup: a. fasilitasi kerja sama internasional; b. promosi Produk Halal di luar negeri; c. penyediaan informasi mengenai lembaga halal luar negeri; dan d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH. Pasal 131 (1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf h dengan ruang lingkup: a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Kementerian yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH dalam peralmusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH. SK No 223645 A Bagian Ketiga. . . -- 49 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga Terkait Pasal 132 (1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (4) hurr.rf a dengan rulang lingkup: a. sertifikasi halal bagi obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar melalui sistem yang terintegrasi; b. pengawasan Produk Halal berupa obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar; c. pencabutan Sertifikat Halal pada obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar; d. penarikan barang dari peredaran pada obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar; e. sosialisasi, edukasi, dan publikasi JPH berupa obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar; dan f. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH. Pasal 133 (1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (41huruf b dengan ruang lingkup: SK No 223646 A a. pen]rusunan -- 50 of 96 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. pen5rusunan standar dan skema Penilaian Kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH. Pasal 134 (1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (4) huruf c dengan ruang lingkup: a. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Lembaga pemerintah nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH. Pasal 135 (1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (a) huruf d dengan ruang lingkup: a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH. SK No 223647 A Bagian Keempat . -- 51 of 96 -- PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga Pemeriksa Halal Pasal 136 (1) Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) hurr'f b meliputi: a. pemeriksaan danfatau pengujian kehalalan Produk; dan b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 42/2024 (Halal Implementing Reg.). Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 5 grants BPJPH the authority to conduct audits and ensure compliance with halal standards.
This regulation is effective immediately and replaces previous halal assurance regulations.
This regulation aligns with Law No. 33 of 2014 on Halal Product Assurance and emphasizes compliance with food safety standards.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.