SALINAN
PRESIDEN
REPIJBUK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI,A
NOMOR 42 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
PRODUKSI FILM NEGARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a bahwa untuk meningkatkan kinerja, tata kelola,
pengembangan usaha, meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pengu.sahaan dan pelayanan barang dan
jasa di bidang film dan konten, mengembangkan
sistem bisnis per{ilman kepada pengguna jasa
perfilman, serta mendukung pengadaan film yang
bermutu, bemilai pendidikan, dan berpiiak pada
kebudayaan nasional, perlu mengubah bentuk badan
hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film
Negara yang statusnya sebagai Pcrusahaan Umum
(Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan
Bentuk Pusat Produksi Film Negara Mer{adi
Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan
Ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Pcraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahurr 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan
Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005
tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan,
dan Penrbahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha
Milik Negara, perlu menetapkan Peraturatr
Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan
Hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film
Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
Mengingat .. .
b
SK No 180588 A
-- 1 of 6 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONECIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang
Badan Usaha Milik Negara (kmbaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tenlartg Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentarry Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
3, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2OO5 tentang
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan
Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO5 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4554);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
PRODUKSI FILM NEGARA MENJADI PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO).
Paeal 1
(1) Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara
yang statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat
Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum
(PERUM) Produksi Film Negara, diubah bentuk badan
hukumnya meqiadi Perusahaan Perseroan (Persero)
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, yang selar{utnya dalam Peraturan
Pemerintah ini disebut Perusahaan Perseroan
(Persero).
(2) Perubahan. , .
SK No 180687A
-- 2 of 6 --
kIIrFFIITIIIN;IilfFFIA
tzl Perubahan bentuk badan hukum
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan:
sebagaimana
a. selunrh kekayaan, h*, dan kew4iiban
Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film
Negara mer{adi kekayaan, hak, dan kewajiban
Perusahaan Perseroan (Persero); dan
seluruh hubungan kerja antara kar5rawan
dengan Perusahaan Umum (Perum) Produksi
Film Negara menjadi hubungan kerja antara
karyawan dengan Perusahaan Perseroan
(Persero).
Pasal 2
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan
tqiuan untuk melaksanakan kegiatan usaha
perfrlman dan konten, serta optimalisasi pemanfaatan
sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero)
berdasarkan prinsip tata kelola
baik.
perusahaan yang
{21 Dalam melaksanakan maksud dan tqiuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan
Perseroan {Persero) melakukan kegiatan usaha
utama:
kegiatan perlilman dan konten;
usaha perfilman dan konten;
investasi langsung atau tidak langsung untuk
kegiatan dan usaha perfilman dan konten;
kegiatan penjualan dan
penyewaan hak kekayaan intelektual;
pelayanan jasa yang menunjang pembuatan lilm
dan konten, periklanan, serta melakukan
sertifikasi pmfesi insan perfi lman;
pemberian jasa konsultasi manajemen terkait
dengan kegiatan dan usaha perlilman;
b
a,
b.
c,
d.
e
f.
SK No 180686A
g. penyelenggaraan
-- 3 of 6 --
PRESIDEN
NEPUBLIX INDONESIA
g, penyelenggaraan kegiatan perpustakaan, arsip
perfilman, museum dan kegiatan kebudayaan
lainnya, serta penyelenggaraErn aktivitas hiburan,
kesenian, dan kreativitas;
h. kegiatan penjualan dan
penyewaan mesin dan peralatan industri kreatit
aLat gambar dan editing, alat bantu
teknologi digital, dan alat kebutuhan mie
(meetings, inentiues, anuentiorts, and
exhibitionsf, dan
i. kegiatan dan usaha perlilman dan konten lain
sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat
melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur
dalam anggaran dasar.
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) yang
dan disetor pada saat pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan, yang tercatat dalam
Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara.
(21 Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebesar modal
Negara Republik Indonesia yang tercatat dalam
neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Froduksi
Film Negara.
Pasal 4
(i) Neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Produksi
Film Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik
Negara berdasarkan hasil audit akuntan publik.
SK No 180685 A
(2)Akuntan...
-- 4 of 6 --
PNESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(21 Akuntan publik sebagqimana dimaksud pada ayat (1)
ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(3) Neraca pembuka Perysahaan Perseroan (Persero)
disahkan oleh lVlenteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 5
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dilakukan oleh
Menteri Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang
Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara menjadi
Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 180684A
-- 5 of 6 --
PRESIDEN
NEPUBLIT INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Iembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1O Agustus 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1O8
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
asi Hukum,
ttd
SK No 180683 A
sil Djaman
-- 6 of 6 --