Government Regulation No. 42 of 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the types and tariffs of Non-Tax State Revenue (PNBP) applicable to the Nuclear Energy Supervisory Agency (Badan Pengawas Tenaga Nuklir). It aims to optimize the management of PNBP to enhance public service quality and improve oversight in the nuclear energy sector, in accordance with the provisions of Law No. 9 of 2018 on Non-Tax State Revenue.
The regulation affects entities involved in nuclear energy operations, including businesses that require licenses for the use of radioactive materials, nuclear installations, and those providing services related to radiation safety and nuclear energy. This includes sectors such as healthcare, research, and industrial applications of nuclear technology.
- Article 1 outlines the types of PNBP applicable, including revenue from licensing, certification, training, and administrative fines for violations of licensing regulations (Pasal 1). - Article 2 specifies that tariffs for PNBP do not include transportation and accommodation costs (Pasal 2). - Article 3 allows for certain tariffs to be set at zero or a percentage of zero under specific circumstances (Pasal 3). - Article 4 mandates that all PNBP collected must be deposited into the State Treasury (Pasal 4). - Article 5 states that this regulation repeals Government Regulation No. 56 of 2014 (Pasal 5). - Article 6 establishes that this regulation takes effect 30 days after its promulgation (Pasal 6).
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Non-Tax State Revenue. - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN): Nuclear Energy Supervisory Agency. - Izin: License. - Sertifikasi: Certification. - Pelatihan: Training. - Denda administratif: Administrative fines.
The regulation is effective 30 days after its promulgation on November 1, 2022, and it repeals the previous regulation, Government Regulation No. 56 of 2014.
The regulation interacts with Law No. 9 of 2018 on Non-Tax State Revenue and Government Regulation No. 69 of 2020 regarding the procedures for setting tariffs for PNBP. It also refers to various licensing regulations in the nuclear energy sector, ensuring compliance with existing laws and regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1 specifies that PNBP applicable to BAPETEN includes revenue from licensing, certification, training, and administrative fines for violations.
Article 2 states that tariffs do not include transportation and accommodation costs related to the services provided.
Article 3 allows for certain tariffs to be set at zero or a percentage of zero under specific circumstances, subject to approval.
Article 4 mandates that all collected PNBP must be deposited into the State Treasury.
Article 5 indicates that this regulation repeals Government Regulation No. 56 of 2014.
Full text extracted from the official PDF (46K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
EfltrtrIIINEEtrtrEIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI.A
NOMOR 42TAHUN2022
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERIAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Passl 4 ayat (3), Pasal
8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat l2l Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Nega.ra Republik Indonesia
Tahun 2O18 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6245);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 268, Tambahan Iembaran Negara
Indonesia Nomor 6584);
SK No 160840A
-- 1 of 56 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
MEMUTUSKAN
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TAzuF
ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERI"AKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR.
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawas Tenaga Nuklir meliputi penerimaan dari:
a. perizinan;
b. penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. penyelenggaraan ujian lisensi bagi personel yang akan
bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang
memanfaatkan sumber radiasi pengron dan instalasi
nuklir untuk memperoleh surat izin bekerja;
d. penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi petugas
keamanan sumber/zat radioaktif dan personel uji
kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan
intervensional;
e. penyelenggaraan pelatihan pejabat fungsional
pengawas radiasi;
f. penggunaan sarara dan prasarana sesuai tugas dan
fungsi; dan
g. denda administratif kepada pemegang perizinan
berusaha sektor keteneganukliran atas pelanggaran
terhadap ketentuan perizinan berusaha.
l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f
memiliki jenis dan tarif sebaga.imana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mengacu
pada peraturan perundang-undangan di bidang perizinan
berusaha sektor ketenaganukliran.
Pasal 2...
SK No 160841 A
-- 2 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(l) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf e tidak termasuk biaya transportasi
dan akomodasi.
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pervman:
1. pemanfaatan sumber radiasi pengion
a) impor dan pengalihan zat radioaktif;
b) produksi barang konsumen yang mengandung
zat radioaktif;
c) produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka;
d) produksi peralatan yang
radioaktif;
menggunakan zat
e) pengelolaan limbah radioaktif;
f) penggunaan kedokteran nuklir:
L) kedokteran nuklir terapi; dan
2) kedokteran nuklir diagnostik in uiuo;
g) penggunaan radioterapi;
h) penggunaan iradiasi dengan iradiator:
1) iradiator kategori II
pembangkit radiasi pengion;
2) iradiator kategori II menggunakan sumber
radioaktif;
SK No 156241A
3) iradiator . . .
-- 3 of 56 --
PRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
3) iradiator kategori III menggunakan sumber
radioaktif; dan
4) iradiator kategori IV menggunakan sumbr
radioaktif; dan
i) kalibrasi yang
pengion; dan
2. pendukung sektor
menggunakan sumber radiasi
a) penunjukan lembaga uji ketenaganukliran:
1) penunjukan lembaga uji kesesuaian
pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan
intervensional;
2) penunjukan laboratorium uji bungkusan
dan/ atau zat radioaktif;
3) penunjukan laboratorium dosimetri;
4) penunjukan lembaga uji peralatan
radiografi industri; dan
5) penunjukan laboratorium uji radioaktivitas
lingkungan; dan
b) penunjukan lembaga pelatihan
ketenaganukliran;
b. penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat (l) huruf a meliputi:
1. pernyataan pembebasan untuk kegiatan pada
fasilitas pemanfaatan sumber radiasi pengion;
2. pernyataan pembebasan fasilitas pengelolaan
limbah radioaktif;
3. pernyataan pembebasan reaktor nuklir;
4. pernyataan pembebasan fasilitas penyimpanan
sementara bahan bakar nuklir bekas;
SK No 155240A
S.pernyataan...
-- 4 of 56 --
c.
PRESIE'EN
REPUELIK INDONESIA
5. pernyataan pembebasan fasilitas yang digunakan
untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan
nuklir, fabrikasi bahan bal<ar nuklir, dan/ atau
pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas
termasuk instalasi radiometalurgi
6. pernyataan pembebasan fasilitas penambangan
bahan galian nuklir; dan
7. persetqjuan:
a) evaluasi tapak instalasi nuklir;
b) desain instalasi nuklir;
c) modifikasi/perubahan desain fasilitas sumber
radiasi pengion;
d) perubahan desain instalasi nuklir;
e) modifikasi instalasi nuklir;
f) utilisasi instalasi nuklir;
g) desain zat radioaltif; dan
h) desain bungkusan zat radioaktif;
penyelenggaraan ujian lisensi bagi personel yang akan
bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang
memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk
memperoleh surat izin bekerja;
d. penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi petugas
keamanan sumber/zat radioaktif; dan
e. pelatihan pejabat fungsional
pengawas radiasi.
(3) Biaya transportasi dan akomodasi untuk jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dan huruf b diberlakukan untuk penyelenggaraan
verifikasi lapangan dalam rangka proses penilaian
per'tzinan.
(4) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 156239A
Pasal 3...
-- 5 of 56 --
PRESIDEN
REP[JBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
I ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol
rupiah) atau O% (nol persen).
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengawas
Tenaga Nuklir,
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapatkan persetqjuan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawas Tenaga Nuklir wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5553), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 3O (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
SK No 156238A
Agar
-- 6 of 56 --
PRES]DEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap orang
Peraturan Pemerintah ini
dalam Lembaran Negara
dengan
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pa.da tanggal 1 November 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal I November 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 2I4
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum
ttd
ttd
SK No 156931A
Djaman
-- 7 of 56 --
FRESIOEN
REPUBL]K INDONESIA
PENJEI.,ASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2022
TENTANG
JENIS DAN TARJF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
I. UMUM
Untuk Penerimaan Negara Pajak guna
menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagai salah satu sumber penerimaan negara
perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada
masyarakat. Pengelolaan secara optimal juga ditujukan dalam rangka
kualitas pengawasan di sektor ketenaganukliran.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir telah memiliki jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga
Nuklir. Namun, dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perubahan konsep
perizinan berusaha berbasis risiko di sektor ketenaganukliran, adanya jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu
mengatur kembali jenis dan tsrif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan Peraturan
Pemerintah.
SK No 156935 A
II. PASAL. . .
-- 8 of 56 --
NEFUBL|K TNDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "taril" dalam ketentuan ini merupakan batas
tarif tertinggi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah
transportasi bagi:
1. petugas layanan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
2. pengguna layanan; atau
3. peserta ujian/ sertifikasi/ pelatihan,
dari kantor asal ke lokasi kegiatan dan sebaliknya.
biaya
Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya
bagr:
1. petugas layanan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
2. pengguna layanan; atau
3. peserta ujian/sertifrkasi/pelatihan,
selama melakukan kegiatan di lokasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan"
antara Lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
standar biaya.
Pasal 3...
SK No 160842A
-- 9 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tertentu" antara lain:
a. kegiatan kenegaraan yang sifatnya
intemasional;
b. keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau keadaan kahar;
atau
c. kebijakan pemerintah untuk mendorong budaya keselamatan
tenaga nuklir.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6829
SK No 155934A
-- 10 of 56 --
PNESIDEN
REF]IBLIK INDONESIA
I,AMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42TAHUN 2022
TENTANG
JENIS DAN TARIFATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PA.'AK YANG BERLAKU PADA BADAN
PENGAWASTENAGA NUKLIR
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
I. PERIZINAN
A. Perizinan Pemanfaatan Sumber
Radiasi Pengion
1. Impor dan pengalihan zat
radioaktif
a. lzin p€r 4.270.OOO,OO
per tipe
b. Perpanjanganizin per
permohonan
per tipe
2.275.OOO,OO
c. Perubahan data izin
karena perubahan
lokasi/ desain/ penambah
an zat radioaktif
d. Perubahan data izin
karena perubahan
personel/ pengurangan
zat radioaktif
Per
permohonan
per tipe
3.420.O00,00
Per
permohonan 140.O00,o0
2. Impor/Ekspor/Pengalihan
barang konsumen yang
mengandung zat radioaktif
a, lzin. . .
SK No 160919A
-- 11 of 56 --
{i
K INDONESTA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
a. lzir: pef 1.200.000,00
per tipe
per 975.OOO,OO
per tipe
per 960.OOO,O0
per tipe
b. Perpanjanganizin
c. Perubahan data izin
karena perubahan
Iokasi/ desain / penambah
an zat radioaltif
d. Perubahan data izin
karena perubahan
personel/pengurangan
zat radioaktif
per 300.000,00
3. Impor/Ekspor pembangkit
radiasi pengion
a. lzin per
permohonan
per tipe
910.000,00
b. Perpanjangan izin per
permohonan
per tipe
c. Perubahan data izin
karena perubahan
lokasi/ desain/ penambah
an pembangkit radiasi
pengion
per
per tipe
805.OOO,OO
73O.OOO,OO
d. Perubahan
karena
personel
data izin
perubahan per 140.OOO,OO
4. Impor/Ekspor zat radioaktif
a. Izin per
permohonan
per tipe
875.O00,O0
SK No 160918A
b. Perpanjangan
-- 12 of 56 --
I
UK IrIEENIEEIn
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
b. Perpanjanganlzin per
per tipe
825,OOO,OO
c. Perubahan data izan
karena perubahan
lokasi/ desain / penambah
an zat radioaktif
d. Perubahan data izin
karena perubahan
personel/ penguranga.n
zat radioaktif
per
per tipe
7O0.OOO,OO
per 140.O00,00
5. Pengalihan zat radioaktif/
pengalihan pembangkit
radiasi pengion
a. lzin per
per tipe
2.800.ooo,oo
b lzin per
permohonan
per tipe
825.O00,00
c. Perubahan data izir:
karena perubahan
lokasi/ desain / penambah
an ?at radioaktif/
penambahan pembangkit
radiasi pengion
per
permohonan
per tipe
2.24O.OOO,OO
d. Perubahan data izrn
berupa pengurangan
jumlah pembangkit
radiasi pengion
per o,oo
e. Perubahan data izrn
karena perubahan
personel/ pengura.ngan
zat radioaktif
pef 140.0oo,00
SK No 160917A
6. Produksi. . .
-- 13 of 56 --
REI'UBI-IK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
UPIAH)
6. Prroduksi pembangkit radiasi
pengion
a. lzin
b. Perpanj angan Izin
per
permohonan
per tipe
6.300.000,0o
per
tipe
2.O30.OO0,oo
c. Perubahan data izin
karena perubahan
lokasi/ desain/ penambah
an pembangkit radiasi
penglon
per
per tipe
5.O40.OO0,OO
d, Perubahan data izin
berupa pengurangan
jumlah pembangkit
radiasi pengion
per O,oO
e. Perubahan
karena
personel
data izin
perubahan per 140.000,00
7. Produksi barang konsumen
yang mengandung zat
radioaktif
a. Konstruksi
Ll lzin per
per tipe
3.99O.OOO,OO
2) Perpanj angan Izin per
permohonan
per tipe
2.240.OOO,OO
3) Perubahan data izrn
karena perubahan
lokasi/desain /penam
bahan zat radioaktif
per
permohonan
per tipe
3.195.O00,O0
SK No 160916A
4) Perubahan. . ,
-- 14 of 56 --
JENIS PNBP SATUAN
per
TARIF
(RUPIAH)
4) Perubahan data izin
karena perubahan
personel/ pengurangan
zat radioaktif
b. Operasi
300.o00,00
ll lzn per
per tipe
5.3OO.O0O,OO
2) Perpanj angan lzin per
permohonan
per tipe
3.150.000,o0
3) Perubahan dat"a izin
karena perubahan
lokasi/desain/penam
bahan zat radioaktif
per
per tipe
4.240.000,00
4) Perubahan data izin
karena perubahan
personel/pengurangan
zat radioaktif
per 300.ooo,oo
c per
permohonan
per tipe
3.220.000,00
8. Produksi radioisotop
dan / atau radiofarmaka:
a. Produksi radioisotop
dan/atau radiofarmaka
yang berasal dari
siklotron
1) Konstruksi
8.875.000,00 a) lzin per
per unit
SK No 160915 A
b) Perpanjangan. . .
-- 15 of 56 --
lJK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
b) Perpanjanganlzia per
per unit
2.260.000,0o
7.100.000,00 c) Perubahan data
izin karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
pembangkit
radiasi pengion/
penambahan
radioisotop/
per
per unit
radiofarmaka
d) Perubahan data
'tzin karena
perubahan
personel/
pengurangan zat
radioaktif
per 140.000,OO
2) Operasi
al lzin per
per unit
7.875.000,0o
b) Perpanjanganlzin per
permohonan
per unit
3.955.000,00
c) Penrbahan data
izin karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
radiasi pengion/
penambahan
radioisotop/
penambahan
radiofarmaka
per
permohonan
per unit
6.300.000,00
SK No 160914A
d) Perubahan. . .
-- 16 of 56 --
REFIJEUK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
d) Perubahan data
izin berupa
pengurangan
jumlah
pembangkit
radiasi pengion
per o oo
e) Perubahan data
izin karena
perubahan
personel/
pengurangErn zat
radioaktif
per
permohonan 140.O00,OO
3) Dekomisioning per
per unit
5,8OO.OoO,O0
b. Produksi radioisotop
dan/atau radiofarmaka
yang berasal dari iradiasi
reaktor nuklir
1) Konstruksi
a) lzin per
permohonan 12.150.000,00
b) Perpanjangan lztr: per 7.050.OO0,OO
c) Perubahan data
izin karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
sumber radiasi
pengion/
penambahan
fasilitas produksi
radioisotop
per 2.s50.000,00
d) Perubahan
tztn
perubahan
personel
data
karena
per
permohonan 140.OO0,00
SK No 160913 A
2) Operasi . . ,
-- 17 of 56 --
TT
REI'IJBLIK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPIAH)
2) Operasi
al lzin per 14.775.O00,OO
b) Izin per 10.500.o00,o0
c) Perubahan
izin data
karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
sumber radiasi
pengion/
penambahan
fasilitas produksi
per
permohonan 2.550.OOO,OO
d) Perubahan
izin
perubahan
personel
data
karena
per
permohonan
140.O0O,OO
3) per 27.300.O00,0O
9. Froduksi peralatan yang
menggunakan zat radioaktif
a. Konstruksi
ll lzin per
permohonan
per unit
7.300.ooo,oo
per 2.995.OO0,0O
per unit
2) Perpanjanganlzin
3) Perubahan data izin
karena perubahan
lokasi/desain/
penambahan zat
radioaktif
per
per unit
5.840.000,00
SK No 160912A
4) Perubahan. . .
-- 18 of 56 --
I
;ITIilNIitrNIEEIr]
JENIS PNBP SATUAN
per
TARIF
(RUPIAH)
4) Perubahan data izrn
karena perubahan
personel/ pengurangan
zat radioaktif
140.000,00
b. Operasi
Il lzin per
per unit
7.840.OOO,OO
2l lzin per
per unit
2.870.000,0O
3) Perubahan data. 'rzin
karena perubahan
lokasi/desain/
penambahan ?at
radioaktif
per 6.275.O00,00
per unit
4) Perubahan data iztn
karena perubahan
personel/
pengurangan ?at
radioaktif
per
per
permohonan
per unit
140.O00,00
c 4.400.o00,o0
1O. Fasilitas
srrmber radioaktif
a, lzrn per
permohonan
3.115.OOO,OO
b. Perpanjangarr lzrn per 1.610.OOO,OO
c. Perubahan data izin
karena perubahan
lokasi/desain/
penambahan sumber
radioaktif
per 2.495.O00,O0
SK No 1609ll A
d) Perubahan . . .
-- 19 of 56 --
EUK INDONESIA
- l0-
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
d. Perubahan data lzj:n
karena perubahan
personel/pengurangan
zat radioaktif
per 14O.OO0,OO
l l. Penyimpanan sementara
sumber radiasi pengion
per 1.120.000,00
per sumber
per 910.000,00
per sumber
a. Izin
b. Perpanjangan lzrn
c. Perubahan data izrn
karena perubahan
lokasi/desain/
penambahan sumber
radiasi pengion
per
per sumber
896.000,00
d. Perubahan data izin
berupa pengurangan
jumlah pembangkit
radiasi pengion
per o oo
e. Perubahan data iz,tn
karena perubahan
personel/ pengurErngan
zat radioaktif
per
permohonan
140.00O,00
12. Pengelolaan
radioaktif
limbah
a. Tapak
ll lzin per
permohonan 50.850.000,0o
b. Konstruksi
1) Izin per 37.800.000,00
per
permohonan
2) Perpanjangan'lr,in 23.100.0O0,O0
SK No 160910A
3) Perubahan...
-- 20 of 56 --
REPIJEUK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TAzuF
(RUPTAH)
3) Perubahan data iz,rn
karena perubahan
lokasi/desain/
penambahan sumber
radiasi pengion
per 2.550.000,00
4) Perubahan data izin
karena perubahan
personel
per 14O.O00,00
c. Operasi
1) lzin
2) Perpanjanganlzin
per 37.O50.OOO,OO
per
permohonan 28.425.000,OO
3) Perubahan data. izin
karena perubahan
lokasi/desain/
penambahan sumber
radiasi pengion
per 2.550.O0O,OO
4) Perubahan data izrn
karena perubahan
personel
per
permohonan 140.O00,00
d. Dekomisioning per 27.3OO.OOO,OO
13. Penggunaan,
penelitian
pengembangan:
pendidikan,
dan/atau
a. Radiologi diagnostik dan
intervensional, yang
meliputi radiologi
diagnostik/radiologi
intervensional/ radiologi
diagnostik khusus
pengukuran densitas
tulang dan pesawat gigi
intraoral
SK No 160908 A
1) Radiologi. . .
-- 21 of 56 --
JENIS PNBP
1 tik
SATUAN TARIF
(RUPIAH)
al lzin per
unit
1.295.000,00
b) Perpanjanganlzin
c) Perubahan data
izin karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
sumber radiasi
per
per unit
1.O50.OOO,OO
per
per unit
1.O4O.OOO,OO
d) Perubahan data
izin karena
perubahan
per
permohonan 140.O0O,OO
e) Perubahan data
bin berupa
pengur€rngan
jumlah
pembangkit
radiasi
per
perrnohonan O,OO
2) Radiologi
intervensional
al lzin per
permohonan
per unit
1.645.000,00
1.19O.OOO,O0 b) Perpanj angan Izin per
unit
c) Perubahan data
izrn karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
sumber radiasi
pengion
per
per unit
1.32O.0OO,OO
SK No 160907A
d) Perubahan. . .
-- 22 of 56 --
PRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
d) Perubahan
izin
perubahan
personel
data
karena
per
permohonan
140.O00,00
e) Perubahan data
izin berupa
pengurangan
jumlah
pembangkit
radiasi pengion
per
permohonan
o,oo
3) Radiologi diagnostik
khusus pengukuran
densitas tulang dan
pesawat gigi intraoral
al lzrn per 825.000,00
per unit
b) Perpanjanganlzrn per 745.000,00
per unit
c) Perubahan
izin
data
karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
sumber radiasi
pengion
per
per unit
660.OOO,OO
d) Perubahan data
izin karena
perubahan
personel
per
permohonan
140.000,00
e) Perubahan data
izin berupa
pengufangan
jumlah
pembangkit
radiasi pengion
per
permohonan
o oo
b. Kedokteran nuklir:
SK No 160906A
1) Kedokteran. . .
-- 23 of 56 --
REFUB|IK INDONESIA
-L4-
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
1) Kedokteran nuklir
terapi dan diagnostik
inuiw
a) Konstruksi
per
permohonan
per unit
(Ll l?itn 3.835.OOO,OO
(2) Perpanjangan
lzin per
per unit
1.49O.00O,00
(3) Perubahan
data izin
karena
perubahan
lokasi/desain/
per
permohonan
per unit
pembangkit
radiasi
pengion/
radioisotop/
radiofarmaka
3.O7O.OO0,Oo
(4) Perubahan
data izin
karena
perubahan
personel/
pengurangan
zat radioaktif
per l40.OOO,OO
b) Operasi
(1)Izin per
per unit
6.580.0O0,00
SK No 150905A
(2) Perpanjangan
-- 24 of 56 --
REPTIELIK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
(2) Perpanjangan
lzin per
permohonan
per unit
1.960.000,00
(3) Perubahan
data izin
karena
perubahan
lokasi/desain/
pembangkit
radiasi
pengion/
penambahan
radioisotop/
penambahan
radiofarmaka
per
per unit
5.265.OOO,OO
(4) Perubahan
data
karena
an
personel/
pengurangan
zat radioaktif
per 140.OOO,O0
c) Dekomisioning per
permohonan
per unit
4.925.O00,00
2) Kedokteran nuklir
diagnostik in uitro
al lzin per
per unit
875.000,00
b) Perpanjang;anizirr per
permohonan
per unit
765.OOO,OO
SK No 160904A
c) Perubahan . . .
-- 25 of 56 --
PRESIDEN
REPUNLIK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
c) Perubahan data
izin karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
pembangkit
radiasi pengion/
penambahan
radioisotop/
radiofarmaka
d) Perubahan data
izrn karena
perubahan
personel/
pengurangan "atradioaktif
c. Radioterapi:
per
per unit
700.000,00
per 140.000,00
1) Konstruksi
4.080.ooo,oo al lzin per
per unit
b) lzin per
per unit
1.735.OOO,OO
3.265.OOO,OO c) Perubahan
izin data
karena
lokasi/desain/
penambahan
sumber radiasi
pengion
per
permohonan
per unit
d) Perubahan
izrn
data
karena
perubahan
personel/
pengurangan
radioaktif
zat
per 140.000,00
SK No 160903 A
2) Operasi. . .
-- 26 of 56 --
REPUEUK INDONESIA
-t7-
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPT.AH)
2) Operasi
a) Izin per
permohonan
per unit
7.O70.OOO,OO
b) Perpanjanganlzin per
unit
c) Perubahan data
izin karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
sumber radiasi
pengion
per
permohonan
per unit
2.695.O0O,OO
5.656.O00,00
d) Perubahan data
izlln berupa
pengurangan
jumlah
pembangkit
radiasi pengion
per o oo
e) Perubahan data
izin karena
perubahan
personel/
pengurangan zat
radioaktif
per
permohonan 140.000,00
4.4OO.OOO,O0 3) per
per unit
d. Iradiator:
1) Kategori I
pembangkit radiasi
pengion
al lzin per
permohonan
per unit
3.100.o00,00
SK No 160972A
b) Perpanjangan . . .
-- 27 of 56 --
REPUELIK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
b) lnn per
permohonan
per unit
2.2OO.OOO,0O
c) Perubahan data
izin karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
pembangkit
radiasi pension
per
per unit
2.075.OOO,0O
d) Perubahan data
izin karena
perubahan
personel
per
permohonan
300.0o0,00
e) Perubahan data
izin berupa
pengurangan
jumlah
pembangkit
radiasi pension
per 0 oo
2) Kategori II
pembangkit radiasi
penqion
a) Konstruksi
(1)Izin per
per unit
2.870.0O0,00
(2) Perpanjangan
lzin per
per unit
2.250.OOo,OO
(3) Perubahan
data izin
karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
pembangkit
radiasi
penqion
per
permohonan
per unit
2.3OO.OOO,OO
SK No 150971A
(4) Perubahan. . .
-- 28 of 56 --
\
,(
REFUEL|K INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPIAH)
(4) Perubahan
data
karena
perubahan
personel
lztrl
b) Operasi
per 300.000,00
4.690.000,00 ltl tzilr
(2) Perpanj angan
lzin
(3) Perubahan
data izin
karena
perubahan
lokasi/
desain/
penambahan
pembangkit
radiasi
pengion
per
per unit
per
permohonan
per unit
3.600.OOO,OO
per
per unit
3.755.O00,00
(4) Perubahan
data izin
karena
perubahan
personel
per 3OO.OO0,OO
(5) Perubahan
data izin
berupa
pengurangan
jumlah
pembangkit
radiasi
pengion
pef 0,00
per 3.220.O00,00 c| Dekomisioning
per unit
SK No 160970A
3) Kategori. . .
-- 29 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
3) Kategori I
sumber radioaktif
al Izin per
permohonan
per unit
3.100.ooo,oo
b) Perpanjanganlzin per
per unit
2.200.0o0,00
c) Perubahan data
izin karena
perubahan
lokasi/desain/
sumber radioaktif
per
per unit
2.O72.OOO,OO
d) Perubahan
izin data
karena
perubahan
personel/
PengurErngan
sumber radioaktif
per 300.ooo,oo
4) Kategori I
sumber radioaktif
a) Konstruksi
(1) Izin per
permohonan
per unit
3.360.OOO,OO
(2) Perpanjangan
lzin per
permohonan
per unit
2.590.000,00
(3) Perubahan
data ian
karena
perubahan
lokasi/
desain/
penambahan
sumber
radioaktif
per
per unit
2.690.000,00
SK No 160969A
(4) Perubahan. . .
-- 30 of 56 --
i!rlTffil{Il
REFUA|JK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
(4) Perubahan
data izin
karena
perubahan
personel/
pengurangan
sumber
radioaktif
per
permohonan
300.000,00
5.040.000,00
3.360.OOO,OO
b) Operasi
(Ll lzin per
permohonan
per unit
(2) Perpanjangan
lztn
per
per unit
(3) Perubahan
data Un
karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
sumhr
radioa}tif
per
permohonan
per unit
4.035.000,0o
(4) Perubahan
data izin
karena
perubahan
personel/
pengurangan
sumber
radioaktif
per
c) per
permohonan
per unit
3OO.O0O,O0
3.220.000,00
5) Kategori
sumber radioaktif
m
a) Konstruksi
(1) Izin . . .
SK No 160968A
-- 31 of 56 --
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
(1) lzin per
permohonan
per unit
3.570.000,00
(2) Perpanj angan
lzin
(3) Perubahan
data izin
karena
perubahan
lokasi/
desain/
penambahan
sumber
radioaktif
per
per unit
3.150.O0O,OO
per 2.856.000,0O
per unit
per 3O0.OOO,OO
per 6.3OO.OO0,OO
per unit
(4) Perubahan
data izrn
karena
perubahan
personel/
pengurangan
sumber
radioaktif
b) Operasi
(1)Izin
(2) Perpanj angan
lzin per
permohonan
per unit
4.900.000,00
(3) Perubahan
data izin
karena
perubahan
Iokasi/
desain/
penambahan
sumber
radioaktif
per
permohonan
per unit
5.O4O.OOO,OO
SK No 160967A
(4) Perubahan. . .
-- 32 of 56 --
I
FEESIDEN
REPUBUK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
(4) Perubahan
data i n
karena
perubahan
personel/
pengurangan
sumber
radioal<tif
per
permohonan SOO.OOO,OO
c) Dekomisioning per
per unit
3.850.000,00
6) Kategori IV
sumber radioaktif
a) Konstruksi
(1) Izin Per 7.140.00O,00
per unit
(2) Perpanjangan
lzin per
permohonan
per unit
5.180.O00,00
(3) Perubahan
data inn
karena
perubahan
lokasi/
desain/
penambahan
sumber
radioaktif
Per
per unit
per
5.715.O0O,0O
(4) Perubahan
data izrn
karena
perubahan
personel/
pengurangan
sumber
radioaktif
3O0.OOO,OO
b) Operasi
(1) Izin . . .
SK No 160966A
-- 33 of 56 --
FRESIDEN
REPUEUK INOONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPIAH)
(1)Izin per
per unit
9.940.000,O0
(2) Perpanj angan
lzin per
per unit
7.OO0.O0O,0O
(3) Perubahan
data. izin
karena
perubahan
lokasi/
desain/
penambahan
sumber
radioaktif
per
per unit
7.955.000,00
(4) Perubahan
data izin
karena
perubahan
personel/
pengurangErn
sumber
radioaktif
per 300.00o,00
c) Dekomisioning per
permohonan
per unit
5.110.000,00
e. Uji tak rusak
ll lzin per
permohonan
per unit
1.88O.OOO,OO
2) Perpanj angan Izin per
permohonan
per unit
l.460.OOO,0O
3) Perubahan data izin
karena perubahan
lokasi/desain/
penambahan sumber
radiasi pengion
per 1.505.O00,00
per unit
SK No 160955 A
4) Perubahan...
-- 34 of 56 --
PRESIDEITT
REPUEUK INDOT{ESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
4) Perubahan data bin
berupa pengurangan
jumlah
radiasi pengion
per
permohonan
o,o0
5) Perubahan data izin
karena perubahan
personel/ pengurangan
sumber radioaktif
per 300.o00,00
f. Perekaman data dalam
sumur pengeboran (uetl
loSSmdl
1.775.00O,00 Ll lzin per
permohonan
per unit
2) Perpanjanganlzin per
permohonan
per unit
1.250.OOO,OO
3) Perubahan data izin
karena perubahan
lokasi/desain/
penambahan ?at
radioaktif
per
per unit
1.420.OOO,OO
4) Perubahan data izin
karena perubahan
personel/
pengurangan ?at
radioaktif
per 300.ooo,oo
g. Penanda lmarleel atau
perunut ltraerl
L) lztn per 1.215.OOO,OO
per unit
per 1.OO5.O0O,0O 2) Perpanj angan Izin
per unit
SK No 160964A
3) Perubahan. . .
-- 35 of 56 --
REPTIEUK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
3) Perubahan data izin
karena perubahan
lokasi/desain/
penambahan ?at
radioaktif
per
per unit
975,000,00
4) Perubahan data izin
karena perubahan
personel/
penguranSan ?at
radioaktif
Per
permohonan
3OO.O0O,OO
per 4.190.000,00
unit
h. Pemeriksaan kargo
dan/atau peti kemas
dengan
sumber radiasi pengion
1) Izin
2) Perpanj angan Izin per
unit
3.070.000,oo
3) Perubahan data izin
karena perubahan
lokasi/desain/
penambahan sumber
radiasi pengion
per
per unit
3.3s5.OOO,O0
o oo 4) Perubahan data iz;n
berupa pengurangan
jumlah pembangkit
radiasi pengion
per
5) Perubahan data izin
karena perubahan
personel/
pengurangan zat
radioaktif
per 3oo.0oo,oo
Pengukuran (SauStnSl
industri dengan sumber
radiasi pengion mobile/
portabel atau terpasang
tetap
I
lllzin. . .
SK No 160963 A
-- 36 of 56 --
J
-:hIiFITrliIIl
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
Ll lzin per
per unit
1. 1 10.000,00
2) Perpanjanganlzin per
permohonan
per unit
885.O0O,O0
3) Perubahan data izin
karena perubahan
lokasi/desain/
penambahan sumber
radiasi pengion
per
permohonan
per unit
890.O00,00
4) Perubahan data izin
karena perubahan
personel/
pengurangan zat
radioaktif
per
permohonan 30o.ooo,oo
j. Pemindaian bagasi:
1) Terpasang
tfixpd)
tetap
al lztn per
permohonan
per unit
I . 1 10.0OO,OO
b) Perpanjanganlzin
c) Perubahan data
izin karena
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
pembangkit
radiasi pengion
per
permohonan
per unit
900.ooo,oo
per
permohonan
per unit
per
890.000,0O
d) Perubahan data
izin karena
perubahan
personel
300.000,00
SK No 1609624
e) Perubahan . . .
-- 37 of 56 --
REPUBLJK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPIAH)
e) Perubahan data
izin berupa
pengurangErn
jumlah
pembangkit
radiasi pengion
per o 00
2l Dapat dipindah
(mobilel /Portabel
a) Izin per
permohonan
per unit
1.985.000,00
1.565.OOO,OO b) Perpanjangan lzin per
permohonan
unit
c) Perubahan data
izrn karena
perubahan
lokasi/desain/
pembangkit
radiasi pengion
per 1.590.O00,00
per unit
d) Perubahan
iz;ln
perubahan
personel
data
karena
per 300.000,00
e) Perubahan data
izin berupa
pengurangan
jumlah
pembangkit
radiasi pengion
per o,oo
k. Pemeriksaan nonmedik
pada manusia dengan
pembangkit radiasi
pengion lbodg scannef
per
permohonan
per unit
1) Izin 3.600.OOO,OO
SK No 160961A
2) Perpanjangan. . .
-- 38 of 56 --
PRESTDEN
REFTIEUK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
2) Perpanjanganlzin per
unit
per
per unit
2.500.000,00
3) Perubahan data izin
karena
lokasi/desain/
penambahan
pembangkit radiasi
pengion
2.795.O00,OO
4) Perubahan data izin
karena perubahan
personel
per
permohonan
300.o00,00
5) Perubahan data izin
berupa pengurangan
jumlah pembangkit
radiasi pengion
per o,o0
1. Kalibrasi yang
sumber
radiasi pengion
1) Konstruksi
al lzin per
permohonan
per unit
5.620.OOO,OO
b) Perpanjanganlzin per
permohonan
per unit
3.940,0O0,O0
c) Perubahan
izin data
karena
per
permohonan
per unit
4.500.ooo,oo
perubahan
lokasi/desain/
penambahan
sumber radiasi
d) Perubahan
izrn
data
karena
perubahan
personel/
pengurangan
sumber radioaktif
per l40.ooo,oo
SK No 160960 A
2) Operasi. . .
-- 39 of 56 --
PRESIDEN
REPTIB!-IK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPI.AH}
2) Operasi
a) lzin per
per unit
b) Perpanjanganlzin per
per unit
7.875.OOO,00
6.475.OOO,OO
c) Perubahan
izin data
karena
perubahan
lokasi/desain/
sumber radiasi
pengion
per 6.300.ooo,oo
per unit
d) Perubahan data
izin berupa
pengurangan
jumlah
pembangkit
radiasi pengion
per o 00
e) Perubahan
izin
data
karena
perubahan
personel/
pengurangan
sumber radioaktif
per 140.000,o0
3) per
permohonan
per unit
4.4OO.OO0,O0
m. Pemeriksaan unjuk kerja
peralatan dengan ?at
radioaktif/Analisis
radiasi pengion
sumber
Ll lzrn per 760.OOO,OO
per unit
SK No 160959A
2) Perpanjangan...
-- 40 of 56 --
EUK INDOXESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPIAH)
2) Perpanjangan Izin per
per unit
per
per unit
590.O00,o0
3) Perubahan data bin
karena perubahan
lokasi/desain/
penambahan sumber
radiasi pengion
610.OOO,OO
4) Perubahan data iirn
berupa pengurangan
jumlah pembangkit
radiasi pengion
per o oo
5) Perubahan data izin
karena perubahan
personel/
pengurangan sumber
radioaktif
per 3OO,OOO,O0
B, Instalasi Nuklir dan Bahan
Nuklir
1. Perizinan Pembangunan,
Pengoperasian, dan
Dekomisioning Instalasi
Nuklir
a. Perizinan reaktor nuklir
1) Izin tapak per 343.500.O0O,OO
288.000.000,00 2l lzin konstruksi per
permohonan
3) Izin komisioning per
4l lzin opetasi per
321.500.OOO,OO
s13.500.ooo,oo
5) Izin dekomisioning per
permohonan
122.500.O00,00
6) Perubahan izin
tapak/konstruksi/
komisioning/operasi
per
permohonan
9.600.OO0,OO
SK No 160958A
7) Perpanjangan. . .
-- 41 of 56 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
7) Perpanjangan
konstruksi/
komisioning
un per
permohonan
100.500.000,00
8) tzti
operasl
per 235.sO0.O00,00
b. Perizinan instalasi nuklir
nonreaktor:
fasilitas penyimpanan
lestari/penyimpanan
sementara bahan bakar
nuklir bekas/fasilitas
yang digunakan untuk
pemurnian, konversi,
pengayaan bahan nuklir,
fabrikasi bahan bakar
nuklir, dan/atau
pengolahan ulang bahan
bakar nuklir bekas,
termasuk instalasi
radiometalurgi:
1) Izin tapak per
permohonan
16.500.o0o,o0
2l lzin konstruksi per
permohonan
3l lzin komisioning per
permohonan
233.500.O00,OO
126.500.000,00
4) lzin operasi per 189.500.000,00
5) Izin
fasilitas/
penutupan per 4O.5OO.OOO,0O
6) Perpanjangan
konstruksi/
komisioning
tztfl per 30.500.oo0,00
7) Perpanj angan
operasi
tztn per 173.500.OOO,OO
SK No 160957A
8)Perubahan...
-- 42 of 56 --
t
REPUELIK INDONESIA
JENIS PNBP
8) Perubahan
tapak/izin
konstruksi/izin
tzln
tzln
operasi
SATUAN TAzuF
(RUPIAH}
per 6.5OO.O0O,OO
2. Pemanfaatan Bahan Nuklir
a. Penelitian dan
pengembangan/
pembuatan/produksi/
penyimpanan/
pengalihan
1) Izin per
per kegiatan
3.600.o00,00
2) Perpanjanganlzin per
per kegiatan
2.700.ooo,oo
3) Perubahan data izirt
selain perubahan
kuantitas bahan
nuklir
4) Perubahan data izin
berupa kuantitas
bahan nuklir
per
permohonan
per kegiatan
750.OOO,OO
per
per kegiatan
o oo
b. Impor/Ekspor
Ll lztn per 675.0O0,00
2) Perpanj angan lzin per
per
525.OOO,OO
3) Perubahan data izin 450.OOO,0O
c. Penggunaan pada:
1) Pengoperasian
reaktor
per
permohonan
12.870.O00,00 al lzin
SK No 160956 A
b) Perpanjangan. . .
-- 43 of 56 --
PRESIDEN
REFTIBLIK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN
b) Perpanjanganlzin per
TARIF
(RUPIAH)
6.615.000,00
c) Perubahan data
lzin
per 750.O00,00
2l
reaktor nondaya
al lzin
b) Perpanjangailzil
per 8.520.OOO,OO
per 4.270.OOO,OO
750.O00,00 c) Perubahan data
lnn per
permohonan
3) Produksi radioisotop
al lzin per
permohonan
7.260.O00,00
b) Perpanj angan Izin per 3.450.000,00
c) Perubahan data
lnn per 715.OOO,OO
c Bahan Galian
Nuklir
1. Mineral Radioaktif
a. lzin konstruksi
penambangan
dan
b. Perpanjangan
konstruksi
penambangan
izin
dan
per
permohonan
15.90O.OOO,OO
per
permohonan
10.275.000,00
c. lzin pengolahan per 18.600.O0O,OO
per
permohonan
12.150.O0O,00 d. Perpanjangan
pengolahan
tztn
e. Perubahan data lzin per 3.O00.ooo,oo
2. Mineral lkutan Radioaktif
a. lzin. . .
SK No 160955A
-- 44 of 56 --
REPUEUK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPIAHI
a. lztrr pengolahan per 13.050.000,00
7.800.000,00 b. Perpanjangan
pengolahan
tzln per
c, lzin penyimpanan per 0 00
d. Perpanjangan
penyimpanan
lztn per 0,00
e. Perubahan data lzin per 0 oo
D. Pendukung Sektor
1. Iembaga uji kesesuaian
pesawat sinar-X radiologi
diagnostik dan
intervensional/ Laboratorium
uji bunglusan danlatanu zat
radioaktif / Laboratorium
dosimetri/Lembaga uji
peralatan uji tak rusak
(radiografi industri)/
l.aboratorium uji
radioaktivitas lingkungan
a. Penunjukan per
per jenis
kegiatan
5.000.o00,o0
b. Perpaqjangan
penunjukan
pef
per jenis
kegiatan
l.OOO.OOO,Oo
c. Penambahan lingkup per
per Jenls
kegiatan
3.200.o00,0o
SK No 160954A
d. Perubahan , . .
-- 45 of 56 --
NEPUELIK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPIAH)
d. Perubahan
penunjukan
data
e. Pengurangan lingkup
per
per Jenls
kegiatan
450.OOO,OO
per
per Jenrs
kegiatan
o 00
2. l*mbaga pelatihan
ketenaganukliran:
a. Lembaga pelatihan
petugas proteksi radiasi
bidang medik/kmbaga
pelatihan petugas
proteksi radiasi bidang
industri/l,embaga
pelatihan petugas
instalasi dan bahan
nuklir pada instalasi
nuklir nonreaktor/
Lembaga pelatihan
petugas instalasi dan
bahan nuklir pada
reaktor dayall.embaga
pelatihan petugas
instalasi dan bahan
nuklir pada reaktor
nondaya/Lembaga
pelatihan petugas
keahlian pada radiografi
industri/Lembaga
pelatihan petugas
keahlian pada irradiator/
Lembaga pelatihan
petugas keahlian pada
fasilitas produksi
radioisotop dan/atau
radiofarmaka
SK No 160953 A
1) Penunjukan. . .
-- 46 of 56 --
REPIIELIK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
1) Penunjukan per 3.300.o00,0o
per jenis
kegiatan
2) Perpanjangan
penunjukan
per
permohonan
per jenis
kegiatan
1.OOO.OOO,OO
3) Penambahan lingkup per
per Jerus
kegiatan
2.850.O00,O0
b. Lembaga pelatihan
petugas keamanan
sumber radioaktif
1) Penunjukan per
permohonan
2.7OO.00O,OO
2) Perpanjangan
penunjukan
per 900.000,0O
c. kmbaga pelatihan
personel penguji pesawat
sinar-X radiologi
diagnostik dan
intervensional
1) Penunjukan per 5.Oo0.o0o,0o
2) Perpanjangan
ukan
3) Penambahan lingkup
per
permohonan
1.OOO.O0O,0o
per 3.200.000,0o
d. Perubahan data
penunjukan lembaga.
pelatihan
ketenaganukliran
per 450.00O,00
per Jerus
kegiatan
e. Pengurangan
lembaga
lingkup
pelatihan
per
per jenis
kegiatan
o 00
SK No 160952A
II. PENERBITAN. . .
-- 47 of 56 --
irItrEIEtrN
REFUEUK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
II. PENERBITAN KETETAPAN SELAIN
PERIZINAN
A. Penetapan penghentian kegiatan
pemanfaatan zal radioaktif/
Penetapan penghentian kegiatan
tetap pemanfaatan pembangkit
radiasi pengion
per
per kegiatan
690.OoO,oO
B. Pernyataan pembebasan:
1. Pemyataan pembebasan
untuk kegiatan pada fasilitas
pemanfaatan sumber radiasi
pengion
per 3.200.o00,o0
2, pernyataan pembebasan
fasilitas pengelolaan limbah
radioaktif
per
permohonan
5.625.000,0O
3. Pernyataan
Reaktor Nuklir Pembebasan per 50.500.o00,00
4, Pernyataan pembebasan
fasilitas
sementara bahan bakar
nuklir bekas/Pernyataan
pembebasan Fasilitas yang
digunakan untuk
pemurnian, konversi,
pengayaan bahan nuklir,
fabrikasi bahan bakar nuklir,
dalrrl ata,u pengolahan ulang
bahan bakar nuklir bekas,
termasuk instalasi
5. Pernyataan pembebasan
Bahan Galian
Nuklir
per
permohonan
per pernyataan
20.500.o00,00
per 1O.O5O.O0O,0O
C. Penetapan klierens terhadap Zat
Radioaktif Terbuka/Limbah
Radioaktif/Material
Terkontaminasi atau Teraktivasi
per 1.180.O00,00
D. Persetujuan:
SK No 160951A
1. Persetujuan . . .
-- 48 of 56 --
I-IIFFIEtrN
REPIJEUK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPIAH)
1. Persetqiuan impor dan/atau
a. Sumber radiasi pengion Per
per
persetqjuan
690.OOO,OO
b. Bahan nuklir
1) Impor per
per
persetqiuan
675.000,O0
2) Ekspor per
per
persetqjuan
2. Persetujuan pengiriman
kembali (re-ekspor):
490.O00,00
a. zat radioaktif/
radiasi
per
pengron per
b. bahan bakar nuklir bekas per
per
persetqiuan
3. Persetujuan evaluasi tapak
instalasi nuklir
per
permohonan
o o0
625.000,00
84.5O0.OOO,OO
4 desain instalasi
nuklir
p€r
permohonan
180.500.000,o0
5. Persetu.iuan
modifikasi/perubahan
desain fasilitas sumber
radiasi pengion
per
per
persetujuan
1.295.OOO,OO
12O.5OO.O0O,OO 6. Persetujuan perubahan
desain instalasi nuklir
per
SK No 160950A
7.Persetujuan,..
-- 49 of 56 --
ifiFEIEtrN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN
7. Persetqiuan modifikasi/
utilisasi instalasi nuklir
per
TARIF
(RUPTAH)
21.500.000,00
8, Persetujuan pengiriman:
per
per
persetujuan
a. Zat radioaktif 690.000,00
b. Bahan nuklir/mineral
radioaktif/ mineral ikutan
radioaktif
per
permohonan
per
persetqjuan
720.000,00
9. Persetqjuan Kegiatan
Pengelolaan Naturallg
Occuring Radioactiue Material
(NORM)/mineral ikutan
radioaktif
per
permohonan
1.2OO.O0O,oO
lo,Persetujuan desain zat
radioaktif bentuk khusus
(special form of radioactiue
materiatl /daya sebar rendah
llotu dispersible of radioadiue
materiallaktlitas jenis
rendah-III:
a. Persetqiuan per
permohonan
desain
3.7OO.OOO,OO
b. Perpanjangan
persetujuan
per
per desain
2.8OO.OOO,OO
ll.Persetujuan desain
bungkusan zat radioaktif:
a. Tipe A berisi bahan fisil
atau UF6 lebih dari 0,1
kilogram
1) Persetujuan per
permohonan
per desain
4.3O0.OOO,OO
SK No 160941A
2) Perpanjangan...
-- 50 of 56 --
REPUEUK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPIAH)
2) Perpanjangan
persetujuan
per
per desain
3.200.000,00
b. Industri berisi bahan fisil
atau UF6 lebih dari 0,1
kilogram/Tipe B(U)/Tipe
B(M}
1) Persetujuan per
permohonan
per desain
5.300.000,00
2) Perpanj angan
persetujuan
per
per desain
4.000.o00,00
c. Tipe C
a. Persetujuan per
per desain
6.100.000,00
b, Perpanj angan
persetqiuan
per
per desain
4.600.000,00
E. Validasi persetujuan desain
bungkusan zat radioaktif/
Validasi Persetujuan desain zat
radioaktif
per
permohonan
per desain
2.20O.OOO,OO
F. Sertifrkasi kelayakan bungkusan
zat radioaktif:
Kamera radiograli industri/
Kontainer bungkusan 7at
radioaktif
G. Sertifrkasi produk nuklir:
per 545.000,OO
1. Produk terkait zatradioaktif
a. Sertifikasi per 3.650.O00,O0
SK No 160948 A
b. Perpanjangan
-- 51 of 56 --
REFIIELIK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
b. Perpanj angan sertifikasi per 2.740.OOO,OO
2. Produk terkait instalasi dan
bahan nuklir
a. Sertifikasi per 9.390.O00,00
b. Perpanj angan sertifikasi per 7.000.o00,00
H. Penetapan lembaga sertifikasi
produk nuklir
1. Penetapan per 2.950.OOO,0O
2. Perpanj angan penetapan per 2.250.000,00
I. Pelayanan validasi sertilikat
dalam rangka penerbitan Surat
Izin Bekerja (SIB) untuk petugas
keahlian yang bekerja pada
instalasi yang memanfaatkan
sumber radiasi pengion
per
permohonan
per SIB
350.OO0,OO
J. Penerbitan Surat Izin Bekerja
untuk Petugas Proteksi Radiasi
yang bekerja pada instalasi Yang
memanfaatkan sumber radiasi
pengion/Pelayanan
perpanjangan Surat lzin
Bekerja/Perubahan data Surat
Izin Bekerja
per
per SIB
100.o00,o0
K. Surat pernyataan bukan sumber
radiasi pengion (negatiue
statemenq
per
L. Penerbitan sertifikatlnotisi lolos
uji kesesuaian pesawat sinar-X
radiologi diagnostik dan
intervensional dalam lingkup:
690.O00,00
1. Radiografi umum/pesawat
crg
per sertifikat/
notisi
210.O00,00
SK No 160947A
2. Fluoroskopi . . .
-- 52 of 56 --
PRESIDEN
REPIIEUK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
2. Fluoroskopi/mammografi/
CT-Scan
per sertifrkat/
notisi 230.000,00
III. PEI.IYELENGGARAAN UJIAN
LISENSI BAGI PERSONEL YANG
AKAN BEKER"'A SEBAGAI
PETUGAS TERTENTU PADA
INSTAI,ASI YANG MEMANFAATKAN
SUMBER RADIASI PENGION DAN
INSTAI.ASI NUKLIR UNTUK
MEMPEROLEH SURAT IZIN
A. Petuga.s proteksi radiasi pada
instalasi yang memanfaatkan
sumber radiasi pengion
per orang
per jabatan
950.O00,00
B. Pada Instalasi Nuklir
1. Operator Reaktor Daya
2. Supervisor Reaktor Daya
per orang 4.600.000,00
per orang 4.850.OOO,OO
3. Teknisi Perawatan Reaktor
Daya
per orang
per orang
4.200.ooo,oo
4. Supervisor
Reaktor Daya
Perawatan 4.500.000,00
5. Operator Reaktor Nondaya/
Teknisi Perawatan Reaktor
Nondaya
per orang 1.150.000,00
6. Supervisor Reaktor
Nondaya/Supervisor
Perawatan Reaktor Nondaya
per orang 1.300.ooo,oo
7. Operator Instalasi Nuklir
Nonreaktor/Pengurus
Inventori Bahan Nuklir
8, Supenrisor Instalasi Nuklir
Nonreaktor/ Petugas Proteksi
Radiasi Instalasi Nuklir/
Pengawas Inventori Bahan
Nuklir
per orang i.ooo.oo0,00
per orang 1.2OO.OOO,0O
SK No 160946A
IV. PENYELENGGARAAN. . .
-- 53 of 56 --
t-!il-+{tdTlt
EEPUBUK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
IV. PET.IYELENGGARAAN SERTIFIKASI
KOMPETENSI BAGI PETUGAS
KEAMANAN SUMBER/ZAT
RADIOAKTIF DAN PERSONEL UJI
KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN
INTERVENSIONAL
A. Sertilikasi Kompetensi Bag
Petugas Keamanan Sumber/
Zat Radioaktif
per orang 800.O0O,00
B. Sertilikasi Kompetensi Bagi
Personel Uji Kesesuaian
Pesawat Sinar-X Radiologi
Diagnostik Dan Intervensional
1 Pengqii berkualifrkasi
dalam lingkup:
a. Radiografi
umum/Pesawat gigi
1) Sertifrkasi per sertifikasi 1.900.ooo,oo
2) Perpanjangan
sertilikasi :
a) melalui
pengujian
per sertifikasi
per sertifikat
1.900.000,00
b) tanpa ujian 1OO.O0O,0O
b. Fluoroskopi/
Mammograli/ Compied
Tommographg Scan (CT-
Scan)
1) Sertifikasi per sertifikasi 2.200.o00,00
2) Perpanjangan
sertifikasi:
a) melalui
pengujian
per sertifikasi 2.2OO.OO0,O0
loo.ooo,o0 b) tanpaujian per sertilikat
2.Tenaga...
SK No 160945A
-- 54 of 56 --
REPUEUK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(RUPTAH)
2. Tenaga ahli dalam lingkup
Radiograli umum/Pesawat
gigi/ Fluoroskopi/ Mammogr
afi/ Computed
Tommographg fun (CT-
Scan)
a. Sertilikasi per sertilikasi 1.3OO.OO0,OO
b. Perpanjangan sertilikasi
1) melalui pengujian per sertilikasi 1.3OO.OO0,OO
2) tanpa ujian per sertifikat ioo.ooo,oo
V. PENYELENGGARAAN PELATIHAN
PE.'ABAT FUNGSIONAL PENGAWAS
RADIASI
A. Jabatan fungsional pengawas
radiasi tingkat pertama, daring
per orang
B. Jabatan fungsional pengawas
radiasi tingkat pertama, klasikal
per ofang
4.OOO.O00,OO
9.000.O00,00
C. Jabatan fungsional pengawas
radiasi tingkat muda/tingkat
madya, daring
D, Jabatan fungsional pengawas
radiasi tingkat muda/tingkat
madya, klasikal
per orang 2.O00.ooo,oo
per orang 5.OO0.O0O,0O
PENGGUNAAN SARANA DAN
PRASARANA SESUAI TUGAS DAN
FUNGSI
A. Wisma 1 (kamar mandi di luar
ruangan dalam 1 gedung)
per kamar
per hari
2OO.O0O,o0
B. Wisma 2 (kamar mandi di dalam
ruangan)
per kamar
per hari
260.O00,00
SK No 160944A
C. Ruang. . .
-- 55 of 56 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
C. Ruang kelas besar (kapasitas 45
orang)
per hari 300.ooo,oo
D. Ruang kelas kecil (kapasitas 20
orang)
per hari 200.000,00
E, Gedung serbaguna/
(kapasitas 50O orang)
per hari 2.OOO.OOO,Oo
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum
Djaman
SK No 155930A
-- 56 of 56 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
tentang PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 42/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 6 establishes that this regulation takes effect 30 days after its promulgation.