T
SALINAN
PRESIOEN
REPI,IELIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESTA
NOMOR 41 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a.
b,
1.
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Ketenagakerjaan, perlu mengatur kembali Peraturan
Pemerintah tentarg Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Ketenagakerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga.imana
dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10
ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementeriaa Ketenagakerjaan;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
SK No l80612A
2. Undang-Undang. . .
-- 1 of 18 --
2
REPUBL|K INDONESIA
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata
Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6584);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA^'AKYANG BERL{KU
PADA KEMENTERIAN KETENAGAKER.IAAN.
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Ketenagakerjaan berasal dari penerimaan:
a. dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing;
b. jasa pelatihan;
c. jasa penerbitan surat keterangan layak keselamatan
dan kesehatan kerja serta sertifikasi keselamatan dan
kesehatan kerja;
d. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan
fungsi; dan
e. dendaadmlnistratif.
(21 Jenis Penerima€n Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurufa sampai dengan hurufd
memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. pelanggaran di bidang penggunaan tenaga kerja asing
oleh pemberi kerja; dan
b.keterlambatan...
3
SK No 167479A
-- 2 of 18 --
EtrEIEtrN
UK INDONESIA
b. ketedambatan pembaruan data penanggung jawab
dan/atau alamat perusahaan penempatan pekerja
migran Indonesia.
(4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memiliki jenis dan tarif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1),
Kementerian dapat
jasa pelatihan struktural kepemimpinan berupa
administrator dan
pengawas dan
pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) mengacu pada
Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara,
Pasal 3
(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya akomodasi,
konsumsi, dan transportasi.
(21 Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari jasa penerbitan surat keterangan layak keselamatan dan
kesehatan kerja serta sertilikasi keselamatan dan kesehatan
keda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
untuk usaha mikro dan kecil ditetapkan sebesar RpO,OO (nol
rupiah).
Pasal 5. . .
pelatihan struktural
pelatihan struktural
SK No 167478 A
-- 3 of 18 --
i-:IiFFIIiIiN
K INDONESIA
Pasal 5
(U Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat(1) huruf b, huruf c selain untuk usaha
mikro dan kecil, dan huruf d dapat ditetapkan sampai
dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O,OO7o (nol persen).
(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Ketenagakerjaan wajib disetor ke kas negara.
Pasa-l 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Ketenaga.kerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6249), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundanglan.
SK No 167477 A
Agar
-- 4 of 18 --
PRESIDEN
REPTJBLIT( INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia,
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1O Agustus 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1O Agustus 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 106
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA
REPUBUK INDONESI,A
Deputi Bidang Perundang-undangan dan
sE(8 strasi Hukum,
ttd
ttd
E
Ellr
-*
.{ tN
SK No 180640A
L
Djaman
-- 5 of 18 --
t*Id{I.I{Il
REPUELIK INDONESIA
PENJEI,ASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIFATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.IAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KE"TENAGAKERJAAN
I. UMUM
Bahwa untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak
guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan
nasional yang berkel,anjutan dan berkeadilan,
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat, perlu
dikelola dan dimanfaatlcan untuk peningkatan pelayanan kepada
masyarakat.
Kementerian Ketenagakerjaan telah memiliki jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Ketenagakerjaan. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan
penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Ketenagakerjaan dengan Peraturan Pemerintah.
II. PASALDEMIPASAL
Pasal I
Ayat (1)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "dana kompensasi penggunaan
tenaga kerja asingl merupakan dana kompensasi
penggunaan tenega kerja asing antara lain yang berasal
dari pengesahan rencana penggunaan tenega kerja asing:
a. baru...
SK No 180609A
-- 6 of 18 --
PRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
a. baru;
b. perpanjangan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di
lokasi lebih dari 1 (satu) provinsi; atau
c. kawasan ekonomi khusus,
sesuai dengan ketEntuan peraturan perundang-undangan
ya$g mengatur mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "jasa pelatihan" adalah kegiatan
pelatihan daLam rangka pembentukan jabatan fungsional
di bidang ketenagakerjaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Hurufe
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "taril" dalam ketentuan ini merupakan
batas tarif tertinggi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya
akomodasi selama mengikuti pelatihan.
Yang dimaksud dengan "biaya konsumsi" adalah biaya
konsumsi selama mengikuti pelatihan.
Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya
transportasi peserta dari tempat asal ke tempat pelatihan
(pulang-pergi).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur standar biaya.
Pasal 4...
SK No 167473 A
-- 7 of 18 --
PRESIDEN
ELII( INDONESIA
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tertentu" antara lain
kegiatan sosial, kegiatan keagamaan,
kegiatan kenegaraan atau pemerintahan, keadaan di luar
kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, masyarakat tidak
marnpu, mahasiswa berprestasi dan/ atau tidak mampu,
usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau kebijakan
pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6888
SK No 180666A
-- 8 of 18 --
IK IIIItrIITSTN
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARABUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KETENAGAKER.JAAN
JENIS PNBP
I. DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN
TENAGA KER.JAASING
II. JASA PEI,ATIHAN
Jasa Pelatihan Fungsional
a, Pelatihan Pengantar Kerja
SATUAN TARIF
per orang per bulan
perjabatan USDlOO
1. Metode klasikal perjam pelatihan
per peserta
Rp53.500
2. Metode Blended Leaming perjam pelatihan
per peserta
3. Metode EJeaming perjam pelatihan
per peserta
b. Pelatihan Mediator Hubungan
Industrial
1. Metode klasikal per jam pelatihan
per peserta
2. Metode Blended Leaming perjam pelatihan
per peserta
Rp39.500
Rp35.500
Rp43.OOO
Rp32.O0O
3. Metode E-leamirq per jam pelatihan
per peserta
Rp29.Ooo
c. Pelatihan Pengawas
SK No 180830A
1. Metode
-- 9 of 18 --
iEif{{I-rl-{l
KI
-2
JENIS PNBP SATUAN TARIF
1. Metode klasikal perjam pelatihan
per peserta
perjam pelatihan
per peserta
Rp46.OOO
2. Metode Blended Learnhg
3. Metode F-leanfu
Rp27.OO0
per jam pelatihan
per peserta
Rp24.0OO
perjam pelatihan
per peserta
Rp43.OOO
d. Pelatihan Penguji Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
1. Metode kLasikal
2. Metode Blended Leaming per jam pelatihan
per peserta
Rp32.5OO
3. Metode E-learning perjam pelatihan
per peserta
Rp29.OOO
e. Pelatihan Dasaf Ingtruktur
1. Metode klasikal perjam pelatihan
per peserta
RpSO.OO0
2. Metode Blended Leandng perjam pelatihan
per peserta
Rp4r.5OO
3. Metode E-leatnhg per jam pel,atihan
per peserta
Rp37.5OO
III. JASA PENERBITAN SURAT
KETERANGAN LAYAK KESEIAMATAN
DAN KESEHATAN KER.JA SERTA
SERTIFIKASI KESEI.AMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
A. Penerbitan Surat Keterangan
Layak Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
1. Pemeriksaan dan Pengujian
bidang Ergonomi, Lingkungan
Rp3OO.OO0
Kerja, Bahan
Kesehatan Keda
dan
per dokumen
SK No 180667A
2. Pemeriksaan . . .
-- 10 of 18 --
REX'UELIK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TAzuF
2. Pemeriksaan dan Pengujian
bidang Angkur Pekerjaan pada
Ketinggian
per dokumen Rp3O0.OO0
3. Pemeriksaan Gambar Rencana
Pemasangan Elevator
per dokumen Rp3O0.OOO
4. Pemeriksaan Gambar Rencana
Pemasangan Eskalator
per dokumen Rp3OO.OO0
5, Pemeriksaan Gambar Rencana
Ketel Uap untuk:
a. Pembuatan:
RpS.0OO 1) Pemeriksaan
kelengkapan dan
kesesuaian dokumen
per luas bidang
pemanas (m2)
2) Surat Keterangan
Layak Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
per dokumen Rp15O.OOO
b. Pemasangan:
1) Pemeriksaan
kelengkapan dan
kesesuaian dokumen
per luas bidang
pemanas (m2)
RpS.OO0
2) Surat Keterangan
Layak Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
per dokumen Rp15O.0O0
c. Instalasi:
1) Pemeriksaan
kelengkapan dan
kesesuaian dokumen
2) Surat Keterangan
Layak Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
per luas bidang
pemanas (m2)
RpS.0Oo
per dokumen Rp15O.OOO
d. Reparasi:
1) Pemeriksaan
kelengkapan dan
kesesuaian dokumen
per luas bidang
pemanas (m2)
Rp5.
SK No 167469A
2) Surat. . .
-- 11 of 18 --
x NIitrNtrEIn
JENIS PNBP SATUAN TARIF
2) Surat Keterangan
Layak Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
per dokumen Rp150.OO0
6. Pemeriksaan Gambar Rencana
Pesawat Uap selain Ketel Uap
untuk:
per dokumen a. Pembuatan Rp3OO.O00
b. Pemasangan per dokumen Rp3OO.0OO
c. Instalasi per dokumen
d, Reparasi per dokumen
7. Pemeriksaan Gambar Rencana
Bejana Tekanan dan Tangki
Timbun
RpSOO.O0O
Rp3O0.OOO
a. Pembuatan per dokumen RpSOO.OO0
b. Pemasangan per dokumen Rp3OO.OO0
c. Instalasi per dokumen RpSOO.0OO
d. Reparasi per dokumen Rp3OO.OOO
8, Pemeriksaan Gambar Rencana
Pesawat Angkat dan Pesawat
Angkut
a. Pembuatan per dokumen
b. Pemasangan per dokumen
Rp3Oo.OO0
Rp3OO.OOO
c. Instalasi per dokumen Rp300.OOO
d. Reparasi per dokumen Rp30O.OOO
9. Peme riksaan Gambar Rencana
Pesawat Tenaga dan Produksi
a. Pembuatan per dokumen Rp30o
b. Pemasangan per dokumen RpSoO.OOO
c. Instalasi per dokumen Rp3OO.OOO
d. Reparasi per dokumen Rp3OO.OOO
SK No 167468A
1O. Pemeriksaan . . .
-- 12 of 18 --
LlK INDOT{ESIA l
JENIS PNBP SATUAN TARIF
tO. Pemeriksaan Garnbar Rencana
Penyalur Petir
a. Pembuatan per dokumen Rp3OO.O0O
b. Pemasangan per dokumen Rp3OO.OOO
c. Instalasi per dokumen Rp3OO.00O
d. Reparasi per dokumen Rp3OO.OO0
11. Pemeriksaan Gambar Rencana
Instalasi Listrik
a. Pembuatan per dokumen Rp3O0.OO0
b. Pemasangan per dokumen Rp3OO.OO0
c. Instalasi per dokumen Rp3OO.
per dokumen Rp3OO. d. Reparasi
12, Pemeriksaan Gambar Rencana
Proteksi Kebakaran
a. Pembuatan per dokumen RpSOO.OO0
b. Pemasangan per dokumen Rp3OO.OOO
c. Instalasi per dokumen Rp3OO.0O0
d. Reparasi per dokumen Rp3O0.oO0
13. Pemeriksaan dan
Ketel Uap
pengujlan
a. Evaluasi Laporan Hasil
Pemeriksaan dan Pengujian
Ketel Uap
per laporan Rp150.O0O
b. Surat Keterangan Layak
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pemakaian
Ketel Uap
per dokumen Rp25O.O0o
per dokumen Rp3OO.OOO
1) Kapasitas di bawah 50
ton uap/jam
2) Kapasitas
dengan
uap/jam
50
100
sampar
ton
3) Kapasitas di atas lOO
ton uap/jam
per dokumen Rp450.OOO
SK No 167467A
14.Pemeriksaan...
-- 13 of 18 --
EtrFIiItrNI
LIK I
-6
JENIS PNBP SATUAN TARIF
14. Pemeriksaan dan pengujian
Pesawat Uap selain Ketel Uap
per dokumen Rp3OO
15. Pemeriksaan dan
Pesawat Angkat
penguJlan
a. Dongkrak
b. Keran angkat
per dokumen Rp2OO.OOO
per dokumen Rp3OO.ooo
per dokumen Rp3OO.OOO c. Alat angkat pengatur posisi
benda kerja
d. Personalplatform per dokumen Rp3O0.OOO
15. Pemeriksaan dan
Pesawat Angkut
pengujian
a. Alat berat per dokumen Rp30O.O0O
b. Kereta per dokumen Rp3OO.OO0
c. Petsonal basleet per dokumen Rp30O.OO0
d. TYuk per dokumen Rp30o.0OO
Robotik dan konveyor per dokumen Rp3O0.o0O
17. Pemeriksaan dan Pengujian
Alat Bantu Angkat dan/atau
Alat Bantu Angkut
a. Batang Balok (Sreader
Bdrr, Balok Pengangkat
lhfiinS Beaml, dan
sejenisnya
per dokumen Rp2OO.OOO
b. Keranjang
{Personal Basketl
Manusia per dokumen Rp20O.0OO
c. fimba (hrckeq, Konstruksi
Bor (Drill), Pile Hatnmer,darr
sejenisnya yang terpisah
dari pesawat angkat dan
pesawat angkut
18. Pemeriksaan dan pengujian
Bejana Tekanan dan Tangki
Timbun
per dokumen Rp2OO.OO0
RpIOO.OOO a. Tabunggas per dokumen
SK No 180636A
b.Bejana...
-- 14 of 18 --
LIK =l INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
b. Bejana penyimpanan gas,
campuran gas, campuran
cairan
per dokumen Rp3o0.oO0
c. Bejana
bahan bakar gas yang
digunakan sebagai bahan
bakar kendaraan
per dokumen Rp3Oo.OO0
Rp3OO.OO0 d, Bejana proses per dokumen
e Pesawat pendingin per dokumen Rp3OO.OOO
f. Tangki Timbun
1) Di bawah 1O.OO0 Liter per dokumen
2l IO.OOO sampai dengan
5O.OOO Liter
per dokumen
3) Di atas 50.OOO Liter per dokumen
Rp25O.OOO
Rp3O0.O0O
Rp45O.O00
19, Pemeriksaan dan pengujian
Pesawat Tenaga dan Produksi
a. Penggerak mula per dokumen Rp3OO.OOo
b. Mesin
produksi
perkakas dan
1) Jenis Konvensional per dokumen Rp1OO.O00
2) Jenis Komputerisasi/
Comyruter Numerical
Confrol (CNC)
per dokumen Rp2OO.OO0
c. Transmisi tenaga mekanik per dokumen Rp150.OOO
per dokumen Rp3OO.o0O d. Tanur l"furnarel
20. Pemeriksaan dan
Instalasi Listrik
Pengujian per dokumen Rp30O.0OO
21. Pemeriksaan dan Pengujian
Instalasi Penyalur Petir
(Konvensional dan/atau
Elektrostatis)
per dokumen Rp15O.0OO
22. Pemeriksaan dan Pengujian
Instalasi Proteksi Kebakaran
a, Instalasi Hgdrant per dokumen Rp300.OO0
b. Instalasi...
SK No 167465 A
-- 15 of 18 --
PRESIDEN
EEPUBUK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
b. Instalasi Alarm Kebakaran
Otomatis
per dokumen Rp3OO.OoO
23. Penyelidikan Bahan per dokumen Rp30O.0OO
24. Dokumen Welditrg hoedurc
Spesifimtian/ Prce&ne
Qualifimtion Recrlrd
per dokumen Rp3OO.0Oo
B. Jasa Sertifikasi
l. Sertilikasi Pembinaan Pelatihan
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
per orang Rpl5O.OOO
2. Verifikasi/waluasi hasil audit
Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
a. Tingkatawal per laporan
per perusahaan
Rp3OO.OO0
b. Tingkat transisi per laporan
per perusahaan
Rp450.OOO
c. Tingkat lanjutan per laporan
per perusahaan
Rp60O.OOO
3. Penerbitan Sertilikat Sistem
Manqiemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
per dokumen
4. Verifikasi/ Evaluasi/ Penerbitan
Sertifikat Standar Perusahaan
Jasa Keselamatan dan
Kesehatan Kerja/ Lembaga Audit
Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
per dokumen
Rp15O.OOO
Rp25O.OOO
5. Evaluasi Penunjukan Surat
Kepuhrsan (sKP)
Auditor Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja/Ahli Keeelamatan dan
Kesehatan Kerja/Dokter
Pemeriksa Kesehatan Tenaga
Kerja
per orang Rpl2O.OOO
SK No 180665A
6. Penerbitan . . .
-- 16 of 18 --
EI?FFITiIEN
K INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
6. Penerbitan/Perpanjangan SKP
Auditor Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja/Ahli Keselamatan dan
Kesehatan Kerja/Dokter
Pemeriksa Kesehatan Tenaga
Kerja
per dokumen Rp15O.0oo
7. Evaluasi Penerbitan Lisensi
Operator/ Teknisi / Petugas
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja/Juru
per orang Rpl2O.OOO
8, Penerbitan/Perpanjangan
Lisensi Operator/Teknisi/
Petugas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja/Juru
per dokumen Rp15O.OOO
IV. JASA PENGGUNAAN SARANA DAN
PRASARANA SESUAI TUGAS DAN
FUNGSI
A, Aula Nusantara per 6 jam Rp3.O0O.O0O
Kelebihan Jam Penggunaan perJam Rp5oO
B. Asrama (kapasitas maksimal 2
orang)
C. RuangKelas
per kamar per hari Rp2O0.O0O
per 8 jam 1. Kapasitas 2O Orang Rp2OO.O00
Kelebihan Jam Penggunaan perJam
per 8 jam
RpSO.OO0
2. Kapasitas 4O Orang
Kelebihan Jam Penggunaan
Rp40O.0O0
perJam Rp75.OOO
3. Kapasitas 100 Orang per 8 jam
Kelebihan Jam jam
D. Mes Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (Kapasitas Maksimal 2
orang)
per kamar per hari
Rp750.OO0
Rploo.ooo
Rp2Oo.0O0
Rp1.ooO.O0O E. Auditorium per I jam
perJam Kelebihan Jam Penggunaan Rp2OO.OO0
F. Cmne per 8 jam Rpl.5OO.OOO
SK No 180632A
G. Forklifi
-- 17 of 18 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESTA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
G. Forklifi per 8 jam RpI.OOO.OOO
H. Scaffolding per 8 jam Rp2.O00.OOO
l. ConfinedSpae per 8 jam Rp1.5O0.OOO
J. Ketel Uap per 8 jam Rpl.5OO.OOO
K, Simulator Ventilasi Industri per 8 jam Rp1.5o0.oOO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,
S vanna Djaman
SK No 180633 A
-- 18 of 18 --