Government Regulation No. 41 of 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Special Economic Zone (KEK) of Sanur in Denpasar, Bali, aimed at accelerating job creation and regional economic development. It recognizes Sanur's potential in health and tourism sectors, facilitating high-value investments and job opportunities.
The regulation primarily affects businesses in the health and tourism sectors, as these are the designated activities within the KEK. It also impacts local government entities and the National Council for Special Economic Zones (Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus).
- Pasal 5 mandates the National Council for Special Economic Zones to appoint a business entity responsible for the development and management of the KEK within 30 days of the regulation's enactment. - Pasal 6 requires this entity to complete the development of the KEK within 36 months, including readiness in infrastructure, human resources, and administrative controls. - If the KEK is not operational after this period, the Council can extend the deadline by up to 2 years or propose revocation of the KEK status (Pasal 6 ayat (4) and (6)).
- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Special Economic Zone, a designated area for economic activities with specific regulations to encourage investment. - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: National Council for Special Economic Zones, the governing body overseeing the establishment and operation of KEKs.
This regulation took effect on November 1, 2022, upon its promulgation. It does not explicitly replace any prior regulations but is established under the framework set by Law No. 39 of 2009 and Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation.
The regulation is aligned with Law No. 39 of 2009 on Special Economic Zones and Law No. 11 of 2020 on Job Creation, as well as Government Regulation No. 40 of 2021 on the Implementation of Special Economic Zones. These laws provide the broader legal framework for the establishment and operation of KEKs in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes the Special Economic Zone of Sanur, indicating its significance for economic development in Bali.
Pasal 2 specifies that the KEK Sanur covers an area of 41.26 hectares located in South Denpasar, Bali.
Pasal 4 outlines that the KEK will focus on health and tourism sectors, promoting international service standards.
Pasal 5 states that the National Council must appoint a business entity to manage the KEK within 30 days of the regulation's enactment.
Pasal 6 requires the appointed entity to ensure the KEK is operational within 36 months, detailing necessary infrastructure and human resources.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIOEN
REPUELIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2022
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS SANUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a bahwa dalam rangka percepatan penciptaan Lapangan
kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar, Provinsi
Bali dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah
darr ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan
ekonomi khusus;
bahwa wilayah Sanur sebagai bagian wilayah Kota
Denpasar, Provinsi Bali telah memenuhi kriteria dan
persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi
L:husus;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi
Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja,
pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalsud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus
Sanur;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b
c
d
SK No 152308 A
2. Undang-Undang. . .
-- 1 of 9 --
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O9 Nomor 147, Tambalean kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tarrbahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMEzuNTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI
KHUSUS SANUR.
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Sanur.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 memiliki luas 41,26 ha (empat puluh satu koma
dua puluh enam hektare) yang terletak dalam wilayah
Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Pasal 3
(l) Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Sanur Kaja,
Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Sanur Kaja,
Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan Laut
Bali;
Menetapkan
SK No 152309 A
c. sebelah . . .
-- 2 of 9 --
PRESIOEN
BLIK INOONESIA
_a_
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sanur Kaja
dan Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan,
Kota Denpasar; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Sanur Kaja dan
Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota
Denpasar.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. kesehatan; dan
b. pariwisata.
Sanur
Pasal 5
(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan
badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi
Khusus Sanur dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur.
Pasal 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi
Khusus Sanur sampai dengan siap beroperasi paling lama
36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan
Ekonomi Khusus Sanur, meliputi kesiapan:
a, prasarana dan sarana;
b. sumber . . .
SK No 152310A
-- 3 of 9 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. sumber daya manusia; dan
c. perangkat pengendalian administrasi.
(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan
evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan
kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Sanur oleh
badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) setelah berakhimya jangka waktu pembangunan
Kawasan Ekonomi Khusus Sanur belum siap beroperasi,
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zr.taa
peruntukan;
b. melakukan langkah penyelesaian masalah
pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
c. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua)
tahun.
(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi
Khusus Sanur belum siap beroperasi karena keadaan kahar
atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional
Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan
perpanjangan waktu pembangu.nan untuk jangka waktu
paling lama 3 (tiga) tahun.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan
Ekonomi Khusus Sanur belum siap juga beroperasi, Dewan
Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan
pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur
kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah
tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No l523ll A
Agar
-- 4 of 9 --
PRESIDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2O22
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 211
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
D Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
ttd
SK No 147305A
Silvanna Djaman
-- 5 of 9 --
PRESIOEN
REPUALIK INDONESIA
SK No 152313 A
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2022
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS SANUR
I. UMUM
Dalam rangka mempercepat penciptaan lapangan kerja dan
pembangunan perekonomian di wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali serta
untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi
nasional, perlu mengembangkan sebagian wilayah Kota Denpasar sebagai
kawasan ekonomi khusus. Wilayah Sanur memiliki potensi dan keunggulan
di bidang kesehatan dan pariwisata, sehingga dapat menarik investasi yang
bernilai tinggi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Wilayah Sanur telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan
sebagai kawasan ekonomi khusus dan terintegrasi dengan infrastruktur
pendukung kawasan dalam pengembangan kesehatan dan pariwisata
berstandar pelayanan internasional yang diharapkan dapat meningkatkan
fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, sehingga dapat menjadi rujukan
masyarakat baik domestik maupun internasional dalam mendapatkan
layanan kesehatan yang terintegrasi.
Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, PT Hotel Indonesia
Natour mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan
ekonomi khusus. Lokasi yang diusulkan untuk Kawasan Ekonomi Khusus
Sanur telah memenuhi kriteria lokasi kawasan ekonomi khusus
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan
Ekonomi Khusus.
Pengusulan . . .
-- 6 of 9 --
PRESlDEN
REPUBLIK INDONES]A
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur oleh
PT Hotel Indonesia Natour kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi
Khusus telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja dan telah memperoleh persetujuan tertulis dari
Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan
Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah
melakukan pengkajian menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi
Khusus Sanur dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada
Fresiden.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur yang telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan
ekonomi khusus.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Yang dimaksud dengan 'kesehatan" adalah kegiatan usaha pelayanan
kesehatan khusus dengan standar pelayanan internasional yang
didukung oleh tenaga medis dan lsnaga kesehatan yang teralreditasi.
Kegiatan usaha kesehatan ini mencakup pula kegiatan usaha industri
farmasi, industri peralatan kesehatan, serta riset dan pengembangan
di bidang kesehatan.
SK No 152314A
Hurufb...
-- 7 of 9 --
.: ,/
I
PRESIDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
Hurufb
Yang dimaksud dengan "pariwisata" adalah kegiatan usaha yang
meliputi antara lain kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung
penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, pe{alanan insentif
dan pameran, serta kegiatan yang terkait.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rencana aksi pembangunaa Kawasan Ekonomi Khusus Sanur
disusun oleh badan usaha bersama dengan Dewan Nasional
Kawasan Ekonomi Khusus, kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah Provinsi Bali, dan Pemerintah Daerah Kota Denpasar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasa.l 7
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6828
SK No 152315 A
-- 8 of 9 --
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pbrundang-undangan dan
asi Hukum,
SK No 147303 A
S Djaman
Er!
,*
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2022
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS SANUR
PETA KAWASAN EKONOMI KHUSUS SANUR
-- 9 of 9 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur
tentang PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PEREKONOMIAN - KAWASAN EKONOMI KHUSUS / KEK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 41/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 ayat (4) allows for a 2-year extension if the KEK is not operational, with further provisions for additional extensions under specific circumstances.
Pasal 7 confirms the regulation's effective date and its alignment with existing laws governing Special Economic Zones.