Government Regulation No. 40 of 2023
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Government Regulation No. 40 of 2023 amends Government Regulation No. 31 of 2013 regarding the implementation of Law No. 6 of 2011 on Immigration. This regulation aims to enhance immigration functions and adapt to legal needs in the immigration sector, particularly in the context of post-pandemic economic recovery and attracting high-quality foreign talent through a golden visa policy.
This regulation affects foreign nationals (Orang Asing) seeking to enter or reside in Indonesia, as well as Indonesian citizens applying for passports. It also impacts transport operators and immigration officials involved in the processing of visas and residence permits.
- Article 12 outlines the requirements for crew members of sea transport entering or exiting Indonesia, including valid travel documents and registration in the transport crew list. - Article 15 specifies that foreign crew members must obtain an entry stamp from immigration officials upon arrival. - Article 49 details the application process for Indonesian citizens seeking to obtain or renew a passport, requiring identification documents such as a KTP (identity card) and family card. - Article 89 establishes the types of visit visas available, including single and multiple-entry options, and outlines the application process. - Article 171A mandates that certain foreign nationals must have a guarantor responsible for their stay in Indonesia.
- Jaminan Keimigrasian (Immigration Guarantee): A financial or other form of guarantee required for certain foreign nationals. - Izin Tinggal (Residence Permit): Permission granted to foreign nationals to reside in Indonesia. - Tanda Masuk (Entry Stamp): A stamp indicating that a foreign national has entered Indonesia. - Alat Angkut (Transport Vehicle): Refers to vessels or aircraft used for transporting people or goods.
This regulation came into effect on August 4, 2023, and replaces previous amendments to Government Regulation No. 31 of 2013. It also provides transitional provisions for visa and residence permit applications submitted before the regulation's enactment.
The regulation interacts with Law No. 6 of 2011 on Immigration and previous amendments, including Government Regulation No. 48 of 2021. It also aligns with the provisions of Law No. 6 of 2023 regarding the establishment of government regulations replacing laws related to job creation. Overall, this regulation aims to streamline immigration processes, enhance the attractiveness of Indonesia as a destination for foreign talent, and ensure compliance with legal standards in immigration management.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
The duration for visas and residence permits has been extended from five years to up to ten years, as stated in the regulation.
Transport operators are now required to report the arrival of their vehicles three hours prior to arrival instead of six hours, as per Article 18.
Crew members must possess valid travel documents and be registered in the transport crew list, as outlined in Articles 12 and 15.
Indonesian citizens applying for or renewing passports must submit identification documents, including a KTP and family card, as detailed in Article 49.
The regulation specifies the types of visit visas available, including single and multiple-entry options, and outlines the application process in Article 89.
Full text extracted from the official PDF (63K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3I
TAHUN 2OT3 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 2OI1 TENTANG KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a.
b.
1.
2.
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum di
bidang keimigrasian scrta mewujudkarr penguatan fungsi
keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 3l
Tahun 2013 tentang Peraturan Pclaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 201 I tentang Keimigrasian
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2l Lentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 3l
Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 201 I tentang Keimigrasiarn pcrlu
diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Pemeri:rtah tentang Perubahan Kecmpat atas Peraturan
Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 20 13 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian;
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar NegarcL Republik
Indonesia Tahun i94.5;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Kcimigrasian (Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O11 Nomor 52, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik lndonesia Nomor 52 16) sebagaimana telah
diubah dr:ngan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undanp;-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Rcpublik lndoncsia Tahtrrr 2O23 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Nega.a Rcpublik Indonesia Nomor 6856);
3. Pcraturan . . .
SK No 161777 A
-- 1 of 47 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2O13 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 201 1 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O13 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54O9)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2l tentatg
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 I
Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6660);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3T
TAHUN 2OI3 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG
KEIMIGRASIAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 1
Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409) yang telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 2013 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol1
tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5894);
b. Nomor 51 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 3 I Tahun 20 13 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 201 I tentang Keimigrasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 203, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6553); dan
c. Nomor , . .
SK No 161731A
-- 2 of 47 --
SIDEN
INDONESIA
c. Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2O13 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 201 1 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6660);
diubah sebagai berikut:
Di antara angka 20 dan angka 21 disisipkan 1 (satu)
angka yakni angka 2Oa, sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut:
1
Pasal I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang
masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta
pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya
kedaulatan negara.
2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah
Indonesia serta ?,ona tertentu yang ditetapkan
berdasarkan Undang-Undang.
3. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara
Indonesia.
4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat
pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos
lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk
dan keluar Wilayah Indonesia.
5. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah
sistem teknologi informasi dan komunikasi yang
digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan
menyajikan informasi guna mendukung operasional,
manajemen, dan pengambilan keputusan dalam
melaksanakan Fungsi Keimigrasian.
6. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau
sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik
untuk mengangkut orang maupun barang.
7. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik,
pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot,
atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
8. Tanda . . .
SK No 161732A
-- 3 of 47 --
PRES!DEN
REPUELIK INDONESIA
8. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang
dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan Warga Negara
Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun
elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi
sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk
Wilayah Indonesia.
9. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang
dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan Warga Negara
Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun
elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi
sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar
Wilayah Indonesia.
lO.lzin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan
oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang
Izin Tinggal terbatas dan lzin Tinggal Tetap untuk
masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
ll.Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu
negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi
internasional lainnya untuk melakukan perjalanan
antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
12. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah
Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan
Laksana Paspor Republik Indonesia.
13. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan
Republik Indonesia dan lzin Tinggal yang dikeluarkan
oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
14. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang
dikeluarkan oleh negara asing kepada warga
negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara
yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
15. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara
Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara
yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
16. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana
Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang
diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku
selama jangka waktu tertentu.
17.Visa...
SK No 161733 A
-- 4 of 47 --
PRESIDEN
'IEPUBLIK INDONESIA
l7.Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual
maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah
Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian lzin
Tinggal.
lS.Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang
Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar
Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk
berada di Wilayah Indonesia.
l9.lzin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada
Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan
menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk
Indonesia.
20. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang
bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan
Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
20a. Jaminan Keimigrasian adalah dana atau bentuk lain
sebagai pengganti Penjamin.
21. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan
hukum maupun bukan badan hukum.
22.lfielijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan
Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam
rangka penyajian informasi melalui analisis guna
menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian yang
dihadapi atau yang akan dihadapi.
23. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi
administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi
terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
24. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis
yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai
tempat penampungan sementara bagi Orang Asing
yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
25. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan
sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan
Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat
Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
SK No 161734A
26.Deteni...
-- 5 of 47 --
PRESIDEN
REPITSLIK INDONESIA
26. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi
Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah
mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat
Imigrasi.
27. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap
orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia
berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain
yang ditentukan oleh Undang-Undang.
28. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing
untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan
Keimigrasian.
29. Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang
bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung
maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau
untuk orang lain yang membawa seseorang atau
kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun
tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain
untuk membawa seseorang atau kelompok orang,
baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi,
yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki
Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia
dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang
tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah
tersebut secara sah, baik dengan menggunakan
dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa
menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui
pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
30. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan
Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
32. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
33. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui
pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki
keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki
wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawab berdasarkan Undang-Undang mengenai
Keimigrasian.
SK No 161735 A
34.Penyidik...
-- 6 of 47 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
34. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang
selanjutnya disebut PPNS Keimigrasian adalah
Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh Undang-
Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana
Keimigrasian.
35. Petugas Pemeriksa Pendaratan adalah pegawai
imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi
untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang
masuk atau keluar Wilayah Indonesia.
36. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil
yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus
untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan
Perwakilan Republik Indonesia.
37. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan
Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal
Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
Awak Alat Angkut laut yang masuk atau keluar Wilayah
Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih
berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar
Pencegahan.
3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
Awak Alat Angkut udara yang masuk atau keluar Wilayah
Indonesia dengan Alat Angkutnya harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih
berlaku;
b. terdaftar dal.am daftar awak Alat Angkut; dan
SK No 161736A
c. tidak
-- 7 of 47 --
PRESTDEN
ELIK INDONESIA
tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar
Pencegahan.
4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
c
Pasal 15
(l) Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas
kapal laut atau alat apung, yang datang langsung
dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan
nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan
masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.
(2) Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas
kapal laut atau alat apung, yang datang langsung
dengan Alat Angkutnya dan telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan
Tanda Masuk dari Pejabat Imigrasi di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi.
5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
(1) Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas
kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi
di perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen,
dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang
keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan
masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut;
c. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan
SK No 161737A
d. memiliki . . .
-- 8 of 47 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. memiliki Izin
berlaku.
Pasal 18
Tinggal terbatas yang sah dan masih
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bagi nakhoda, awak kapal,
dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung,
atau instalasi yang keluar Wilayah Indonesia tidak
dengan Alat Angkutnya juga harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki Izin Masuk Kembali jika akan bergabung
kembali dengan Alat Angkutnya; atau
b. memiliki exit permit onlg jika tidak akan
bergabung kembali dengan Alat Angkutnya.
(3) Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas
kapal laut, alat apung, atau instalasi yang akan
meninggalkan Wilayah Indonesia dan telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat keluar Wilayah Indonesia
setelah mendapatkan Tanda Keluar dari Pejabat
Imigrasi.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
(l) Kewajiban pemberitahuan rencana kedatangan Alat
Angkut laut atau Alat Angkut udara bagi Penanggung
Jawab Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf a paling lambat 3 (tiga) jam
sebelum Alat Angkut tiba.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang
membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
7. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal
terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas.
SK No 161738 A
8.Ketentuan...
-- 9 of 47 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
8. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 49
(1) Bagl Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau
berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa
diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk dengan mengisi data dan melampirkan
persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk;
b. Kartu Keluarga; dan
c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah,
ijazah, atau surat baptis.
(2) Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau
berada di Wilayah Indonesia, penggantian Paspor biasa
diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk dengan mengisi data dan melampirkan
persyaratan:
a. Kartu Tanda Penduduk; dan
b. Paspor lama.
(3) Dalam hal Orang Asing yang menjadi Warga Negara
Indonesia, selain persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) juga melampirkan surat pewarganegara€rn
Indonesia bag Orang Asing yang memperoleh
kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan
atau penyampaian pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal Warga Negara Indonesia melakukan
penggantian nama, selain persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) juga melampirkan surat
penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.
9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 89 diubah dan Pasal 89
ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (41 dan ayat (5)
sehingga Pasa-l 89 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
(1) Visa kr-rnjungan diberikan kepada Orang Asing yang
akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk
kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan,
pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi,
bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk
meneruskan perjalanan ke negara lain.
(2) Visa...
SK No 161739A
-- 10 of 47 --
PRESIDEN
IIEPUBLIK INDONESIA
(2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan; dan
b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
(3) Menteri menetapkan klasilikasi Visa kunjungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Klasifikasi Visa kunjungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) memuat keterangan mengenai:
a. indeks Visa;
b. uraian kegiatan yang dapat dilakukan Orang
Asing selama berada di Wilayah Indonesia;
c. larangan, hak, dan kewajiban selama berada di
Wilayah Indonesia; dan
d. hal lain yang diperlukan untuk memperjelas
maksud/ tujuan kegiatan.
(5) Ketentuan mengenai klasifikasi Visa kunjungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh
Menteri.
10. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 90
(1) Permohonan Visa kunjungan diajukan oleh Orang
Asing atau Penjaminnya kepada Menteri atau Pejabat
Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data dan
melampirkan persyaratan:
a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat
6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk
kunjungan tertentu;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau
keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. pasfoto berwarna; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/
tujuan kedatangan Orang Asing.
SK No 161740A
(3) Ketentuan. . .
-- 11 of 47 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t2-
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan
Peraturan Menteri.
11. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9 1
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
ayat l2l.
(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan telah dilakukan
pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja
menerbitkan Visa kunjungan.
12. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 92
(1) Visa kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing
yang tidak memiliki kewarganegaraan.
(2) Untuk memperoleh Visa kunjungan, Orang Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengajukan permohonan kepada Menteri atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi data
dan melampirkan persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku
paling singkat 12 (dua belas) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau
keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. tiket kembali atau tiket terusan untuk
melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali
bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk
bergabung dengan Alat Angkutnya dan
melanjutkan perjalanan ke negara lain;
e. lzin . . .
SK No 16174l A
-- 12 of 47 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. Izin Masuk Kembali ke negara tempat yang
bersangkutan mengajukan permohonan Visa
kunjungan;
f. pasfoto berwarna; dan
g. dokumen lain untuk menerangkan maksud/
tuJuan kedatangan Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf g diatur dengan
Peraturan Menteri.
13. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 93
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa
persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 92 ayat (2) dan menyampaikan kepada
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada
Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperoleh
persetujuan.
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada
Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menerbitkan dan menyampaikan surat
persetujuan pemberian Visa kunjungan kepada
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(3) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Visa
kunjungan bagi Orang Asing yang tidak memiliki
kewarganegaraan dalam waktu paling lambat
4 (empat) hari kerja sejak diterimanya surat
persetujuan dari Menteri atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah
dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
14. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 94
(1) Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum
memiliki Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, pemeriksaan
persyaratan dan penerbitan Visa kunjungan
dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri yang
telah mendapatkan pengetahuan melalui pelatihan di
bidang Keimigrasian.
SK No 161742A
(2) Pejabat...
-- 13 of 47 --
PRESIDEN
REPUBUK INOONESIA
(2) Pejabat Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
15. Ketentuan Pasal 1O2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1O2
(1) Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan
kegiatan:
a. dalam rangka bekerja; dan/atau
b. tidak dalam rangka bekerja.
(2) Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:
a. sebagai rohaniwan, tenaga ahli, peke{a, peneliti,
pelajar/ mahasiswa, serta dalam rangka
penanaman modal asing, rumah kedua, dan
keluarganya, penyatuan keluarga, dan repatriasi,
yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah
Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka
waktu yang terbatas; atau
b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas
kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi
di wilayah perairan nusantara, laut teritorial,
landas kontinen, dan/ atau Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia.
(3) Menteri menetapkan klasifikasi Visa tinggal terbatas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Klasilikasi Visa tinggal terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memuat keterangan
mengenai:
a. indeks Visa;
b. uraian kegiatan yang dapat dilakukan Orang
Asing selama berada di Wilayah Indonesia;
c. larangan, hak, dan kewajiban selama berada di
Wilayah Indonesia; dan
d. hal lain yang diperlukan untuk memperjelas
maksud/tujuan kegiatan.
(5) Ketentuan mengenai klasifikasi Visa tinggal terbatas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh
Menteri.
SK No 161743A
16.Ketentuan...
-- 14 of 47 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
16. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1O3
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh
Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan Visa tinggal terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data
dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan
Keimigrasian;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau
keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. pasfoto berwarna; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/
tujuan kedatangan Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dengan
Peraturan Menteri.
17. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 104
(1) Pejabat Imigrasi yang
persyaratan permohonan
dalam Pasal 103 ayat (2).
(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan
telah ditakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Menteri atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling
lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa tinggal
terbatas.
ditunjuk
sebagaimana
memeriksa
dimaksud
19. Pasal lO7 . . .
SK No 161744A
18. Pasal 106 dihapus.
-- 15 of 47 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
19. Pasal 107 dihapus.
20. Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 11OA sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11OA
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O
dikecualikan bagi Visa kunjungan beberapa kali
perjalanan.
(2) Jangka waktu penggunaan Visa kunjungan beberapa
kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal diterbitkan.
21. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
-t6-
Pasal I 1l
(1) Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali
perjalanan berlaku selama 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2) Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali
perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu
berdasarkan asas resiprokal.
(3) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan dalam
perjanjian tertulis.
22. Ketent.ualr Pasal 122 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni
ayat (3), ayat (41, dan ayat (5), sehingga Pasal 122 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 122
(1) lzin Tinggal diplomatik untuk bertempat tinggal di
Wilayah Indonesia diberikan untuk waktu paling lama
2 (dua) tahun sejak tanggal diberikannya persetujuan
lzin Tinggal diplomatik oleh Menteri Luar Negeri atau
pejabat yang ditunjuk.
SK No 161745 A
(2l[zin. . .
-- 16 of 47 --
PRESIOEN
TEEPUBUK INDONESIA
(21 lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun
untuk setiap kali perpanjangan.
(3) lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu
berdasarkan asas resiprokal.
(41 lzin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu
tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(5) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41harus dinyatakan
dalam perjanjian tertulis.
23. Ketentuan Pasal l3O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 130
(1) lzin Tinggal dinas untuk bertempat tinggal di Wilayah
Indonesia diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu)
tahun sejak tanggal diberikannya persetujuan lzin
Tinggal dinas oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat
yang ditunjuk.
(21 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun
untuk setiap kali perpanjangan.
(31 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu
berdasarkan asas resiprokal.
(41 lzin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu
tertentu berdasarkan asas resiprokal.
(5) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus dinyatakan
dalam perjanjian tertulis.
24. Ketentuan ayat (3) Pasal 134 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 134
(f) Izin Tinggal kunjungan diberikan oleh Pejabat
Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
SK No 161746A
(2) Permohonan . . .
-- 17 of 47 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Permohonan lzin Tinggal kunjungan bagi anak yang
lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang
Izin Tinggal kunjungan diajukan kepada Kepala
Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal yang bersangkutan.
(3) Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diajukan dengan mengisi data dan
melampirkan persyaratan :
a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan
anak, yang sah dan masih berlaku;
b. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit
atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
c. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan
orang tua, yang sah dan masih berlaku; dan
d. Izin Tinggal kunjungan orang tua.
25. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 136
Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan
1 (satu) kali perjalanan dan Visa kunjungan beberapa kali
perjalanan diberikan untuk waktu paling lama
180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal
diberikannya Tanda Masuk dan dapat diperpanjang
dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah
Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
26. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 137
(1) Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa
kunjungan saat kedatangan diberikan untuk waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diberikannya Tanda Masuk.
(21 lzin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dapat diperpanjang dengan ketentuan
keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak
lebih dari 60 (enam puluh) hari.
27. Ketentuan . . .
SK No 161747 A
-- 18 of 47 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
27. Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14O
(1) Permohonan perpanj an gan lzin Tinggal kunjungan
bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia
dengan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 133 ayat (1) huruf a diajukan oleh Orang
Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi
atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yarrg wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan
dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin pada saat
mengajukan permohonan Visa; dan
b. paspor yang sah dan masih berlaku.
(2) Permohonan perpanjangan lzin Tinggal kunjungan
bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan
pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin
Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 133 ayat (1) huruf b diajukan oleh Penjamin
atau Orang Asing kepada Kepala Kantor Imigrasi atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengau
mengisi data dan melampirkan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3).
(3) Dalam hal lzin Tinggal kunjungan tertentu,
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat diajukan oleh Orang Asing.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a tidak dilaksanakan oleh Penjamin
pada saat mengajukan permohonan Visa, pengajuan
permohonan dimaksud dapat diajukan oleh Penjamin
lain.
(5) Tata cara permohonan dan jangka waktu penerbitan
Izin Tinggal kunjungan berlaku juga bagi penerbitan
perpanjangan Izin Tinggal kunjungan.
SK No l61748A
28. Ketentuan . . .
-- 19 of 47 --
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
28. Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 141
(ll lzirr Tinggal terbatas diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia
dengan Visa tinggal terbatas;
b. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia
ayah danlatau ibunya pemegang lzin Tinggal
terbatas;
c. Orang Asing yang diberikan alih status dari lzin
Tinggal kunjungan;
d. nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di
atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang
beroperasi di wilayah perairan dan wilayah
yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga
Negara Indonesia; atau
f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah
dengan Warga Negara Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai klasifikasi pemberian lzin
Tinggal terbatas untuk Orang Asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c diatur
dengan Peraturan Menteri.
29. Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 142
(1) Permohonan lzin Tinggal terbatas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 141 diajukan oleh Orang Asing
atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan mengisi data dan melampirkan
persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
SK No 161749A
b. bukti. . .
-- 20 of 47 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan
Keimigrasian; dan
c. dokumen lain untuk menerangkan maksud/
tujuan atau status Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan
Peraturan Menteri.
30. Pasal 143 dihapus.
31. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 145 diubah
dan Pasal 145 ayat (5), ayat (6), dan ayar (71 dihapus
sehingga Pasal 145 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 145
( I ) Permohonan Izin Tinggal terbatas bagi nakhoda, awak
kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat
apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah
perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1)
huruf d diajukan oleh Penjamin kepada Direktur
Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diajukan sebelum atau sesudah memasuki
wilayah perairan Indonesia.
(3) Permohonan yang diajukan sebelum memasuki
wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan
persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin; dan
b. paspor yang sah dan masih berlaku.
(4) Permohonan yang diajukan sesudah memasuki
wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 diajukan dengan melampirkan
persyaratan:
a. bukti penjaminan dari Penjamin; dan
b. paspor yang telah diberikan Tanda Masuk.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
32. Pasal 146 dihapus.
33. Ketentuan . . .
SK No 161750A
-- 21 of 47 --
PRESIDEN
REPUBUK INOONESIA
33. Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 148
(Ll lzin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling
lama 1O (sepuluh) tahun.
(2) Dalam t.al lzir: Tinggal terbatas diberikan kurang dari
1O (sepuluh) tahun, pemohon Izin Tinggal terbatas
dapat mengajukan perpanj angan lzin Tinggal terbatas
dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal terbatas
tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
34. Pasal 149 dihapus.
35. Pasal 150 dihapus.
36. Ketentuan ayat l2l dan ayat (3) Pasal 153 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 153
(1) Permohonan lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang
Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi
atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang
bersangkutan.
(2) Permohonan lzir, Tinggal Tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) diajukan dengan mengisi data
dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
b. bukti penjaminan dari Penjamin atau Jaminan
Keimigrasian;
c. pernyataan integrasi; dan
d. dokumen lain untuk menerangkan maksud/
tujuan atau status Orang Asing.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan
Peraturan Menteri.
SK No 161751A
37.Ketentuan...
-- 22 of 47 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
37. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 154
( I ) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (2).
(2) Dalam hal pemeriksaan kelengkapan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan
telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor
Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam
waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja menerbitkan
Izin Tinggal Tetap.
38. Ketentuan ayat (21 Pasal 157 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 157
(1) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
permohonan serta jangka waktu penerbitan Izin
Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 153 dan Pasal 154, berlaku juga bagi
perpanjangan Izin Tinggal Tetap.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal f 53 ayat (21, untuk
perpanjangan lzin Tinggal Tetap juga harus
melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.
39. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 158
(1) Pejabat Imigrasi dapat menolak permohonan
pemberian atau perpanjangan lzirr Tinggal
kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dar: lzin Tinggal
Tetap dalam hal:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. Dokumen Perjalanannya diduga palsu;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular
yang membahayakan kesehatan umum atau
diduga melakukan perbuatan yang melanggar
norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia;
SK No 161752 A
d. memberi . . .
-- 23 of 47 --
PRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
d. memberi keterangan yang tidak benar dalam
memperoleh Visa;
e. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan
kejahatan transnasional terorganisasi;
f. menunjukkan perilaku yang membahayakan
keamanan dan ketertiban umum;
g. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu
negara asing;
h. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap
pemerintahan Republik Indonesia; atau
i. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan
negara.
(2) Selain alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat menolak dengan alasan lain.
(3) Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
40. Ketentuan Pasal 159 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni
ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 159 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 159
(1) Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin
Tinggal Tetap dapat dibatalkan oleh Menteri atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(21 lzin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap
negara sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut
diduga akan berbahaya bagi keamanan dan
ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam
pengajuan permohonan Izin Tinggal kunjungan;
atau
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
(3) Izin...
SK No 161753 A
-- 24 of 47 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(3) Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap
negara sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut
diduga akan berbahaya bagi keamanan dan
ketertiban umum;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan;
d. memberikan informasi yang tidak benar dalam
pengajuan permohonan Izin Tinggal terbatas;
e. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian;
atau
f. putus hubungan perkawinan karena perceraian
dan/atau atas putusan pengadilan bagi Orang
Asing yang memperoleh Izin Tinggal terbatas
karena kawin secara sah dengan Warga Negara
Indonesia.
(41 lzin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap
negara sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan
keamanan negara atau patut diduga akan
berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar pernyataan integrasi;
d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin
kerja;
e. memberikan informasi yang tidak benar dalam
pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;
f. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian;
atau
g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang
kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia
karena perceraian dan/ atau atas putusan
pengadilan, kecuali perkawinan yang telah
berusia l0 (sepuluh) tahun atau lebih.
SK No l61754A
(5) Selain...
-- 25 of 47 --
PRESIDEN
BUK INDONES
(5) Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), Menteri dapat membatalkan
dengan alasan lain.
(6) Ketentuan mengenai alasan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan
Menteri.
41. Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16O
(1) Dalam hal suami atau istri yang merupakan Warga
Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal
terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang
diperoleh karena perkawinan campuran tetap
berlaku.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor
Imigrasi.
42. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 161
(1) Dalam hal ayah atau ibu yang merupakan Warga
Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal
terbatas ata,u lzin Tinggal Tetap Orang Asing yang
merupakan anak dari hasil perkawinan campuran
tetap berlaku.
(2) Orang Asing yang merupakan anak dari hasil
perkawinan campuran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib melaporkan status perkawinan orang
tuanya ke Kantor Imigrasi.
43. Ketentuan ayat (21 Pasal 162 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 162
(1) Untuk perkawinan campuran yang telah berusia
10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap
Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang
sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah
berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan
pengadilan.
SK No 161755 A
(21 Orang. . .
-- 26 of 47 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor
Imigrasi.
44. Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 166
(l ) Permohonan alih status Izin Tinggal kunjungan
menjadi Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Penjamin
kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diajukan sejak Orang Asing berada di
Wilayah Indonesia.
(3) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
d. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e. mengadakan penelitian ilmiah;
f. menjadi keluarga karena perkawinan campuran;
g. dalam rangka penyatuan keluarga;
h. berdasarkan alasan kemanfaatan untuk
kesejahteraan masyarakat dan/atau
kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan
Menteri;
i. dalam rangka repatriasi;
j. dalam rangka memperoleh kembali
kewarganegaraan Republik Indonesia
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/ atau
k. melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua.
(4) Menteri menetapkan klasifikasi maksud/tujuan alih
status Izin Tinggal kunjungan ke lzir: Tinggal terbatas
bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
SK No 161756 A
(5) Permohonan . . .
-- 27 of 47 --
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
(5) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan bagi:
a. pemegang Izin Tinggal kunjungan berdasarkan
Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa
kunjungan; atau
b. awak Alat Angkut.
(6) Ketentuan mengenai klasifikasi maksud/tujuan alih
status sebagaimana dimaksud pada ayat (41
ditetapkan oleh Menteri.
45. Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 167
(l) Permohonan alih status lzin Tinggal terbatas menjadi
lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau
Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. rohaniwan;
b. pekerja;
c. penanam modal;
d. pemegang fasilitas rumah kedua;
e. repatriasi;
f. keluarga karena perkawinan campuran; dan
g. penyatuan keluarga.
(3) AIih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal
Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a sampai dengan huruf d diberikan
dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan
telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat
3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal
diberikannya lzin Tinggal terbatas.
(4) Menteri menetapkan klasifikasi maksud/tujuan alih
status Izin Tinggal terbatas ke lzin Tinggal Tetap bagi
Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
SK No 161757A
(5) Ketentuan . . .
-- 28 of 47 --
PRESIDEN
REPIIELIK INDONESIA
(5) Ketentuan mengenai klasilikasi maksud/tqjuan alih
status sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh Menteri.
46. Pasal 168 dihapus.
47. Ketentuan Pasal 171A ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (5) sehingga Pasal 171A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 171A
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah
Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin
keberadaannya.
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan
kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di
Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan
setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian,
dan perubahan alamat.
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk
memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang
dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang
Asing yang bersangkutan:
a. telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya;
dan/atau
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian
berupa Deportasi.
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi:
a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga
Negara Indonesia;
b. pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing
yang menanamkan modal sebagai investasinya di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penanaman modal; dan
c. warga dari suatu negara yang secara resiprokal
memberikan pembebasan penjaminan.
(5) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 huruf b telah memiliki Korporasi yang
berkedudukan di Indonesia, Korporasi dapat
bertindak sebagai Penjamin.
48. Ketentuan . . .
SK No 161758A
-- 29 of 47 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
48. Ketentuan Pasal 171El diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 171B
Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 171A
ayat (4) huruf a wajib memiliki penanggung jawab yang
terdiri atas:
a. suami atau istri yang merrrpakan Warga Negara
Indonesia;
b. ayah atau ibu yang merupakan Warga Negara
Indonesia; atau
c. anak yang merupakan Warga Negara Indonesia yang
sudah berusia 2l (dua puluh satu) tahun atau lebih.
49. Ketentuan Pasal 171C diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 171C
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17lA
ayat (4) huruf b menyetorkan Jaminan Keimigrasian
sebagai pengganti Penjamin selama berada di Wilayah
Indonesia.
(2) Jaminari Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. penyetoran sejumlah dana; atau
b. bentuk lain.
(3) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berlaku juga bagi Orang Asing dalam
rangka rumah kedua dan repatriasi.
(4) Ketentuan mengenai bentuk lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan
Peraturan Menteri.
50. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17lD
diubah dan Pasal 171D ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni
ayat (6), ayat (71, ayat (8), dan ayat (9) sehingga Pasal 17lD
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17 1f)
(1) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17lC disetorkan sesudah Orang Asing masuk
ke Wilayah Indonesia kepada:
a. bank . . .
SK No 161759A
-- 30 of 47 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. bank, dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa
dana dalam rekening; atau
b. instansi atau lembaga lain, dalam hal Jaminan
Keimigrasian berupa bentuk lain.
(2) Jaminan Keimigrasian dapat dipergunakan sebagai:
a. pembayaran biaya yang timbul untuk
memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing
dari Wilayah Indonesia;
b. pembayaran biaya beban Orang Asing yang telah
berakhir masa berlaku lzin Tinggalnya, namun
masih berada di Wilayah Indonesia kurang dari
60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin
Tinggal; dan/ atau
c. pembayaran biaya lain yang menjadi kewajiban
Orang Asing yang berhubungan dengan kewajiban
Keimigrasian.
(3) Bukti penyetoran Jaminan Keimigrasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Orang
Asing kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat
90 (sembilan puluh) hari sejak lzin Tinggal
diterbitkan.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) Orang Asing tidak menyampaikan bukti
Jaminan Keimigrasian, Izin Tinggal Orang Asing dapat
dibatalkan.
(5) Jangka waktu Jaminan Keimigrasian sesuai dengan
jangka waktu Izin Tinggal Orang Asing di Wilayah
Indonesia.
(6) Evaluasi terhadap Jaminan Keimigrasian dilakukan
secara berkala oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi
yang ditunjuk.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Jaminan Keimigrasian sudah
tidak memenuhi ketentuan nilai Jaminan
Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Izin Tinggal Orang Asing dapat
dibatalkan.
SK No 161760A
(8) Ketentuan . . .
-- 31 of 47 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(8) Ketentuan mengenai pembukaan dan penutupan
rekening bank sejumlah dana Jaminan Keimigrasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai, mekanisme
penyetoran, dan evaluasi Jaminan Keimigrasian
diatur dengan Peraturan Menteri.
51. Penjelasan Pasal 203 diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan.
52. Di antara Pasal 253C dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 253D sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 253D
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
permohonan Visa dan Izin Tinggal yang telah diajukan,
tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 20 13 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2O2l lentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O11
tentang Keimigrasian.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 16176lA
Agar
-- 32 of 47 --
PRESIDEN
REPIIBL|K INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2O23
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
.,OKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2O23
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR IO3
Salinan sesuai dcngan aslinYa
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
BLIK INDONESIA
Perundang-undangan
inistrasi Hukum,
SK No l6l77tiA
S na Djaman
-- 33 of 47 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
PEN.]ELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31
TAHUN 2OI3 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
I. UMUM
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 20l 1 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2O2L tenlang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID- 19) serta menarik arus dan menciptakan iklim
investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi, perlu
menerapkan kebijakan golden Visa yang menargetkan Orang Asing yang
memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif.
Pada skema pemberian Visa dan Izin Tinggal dilakukan perubahan
jangka waktu pemberian Visa dan lzin Tinggal, dari semula 5 (lima) tahun
menjadi sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Perubahanjuga dilakukan pada
perpanjangan bagi pemegang Visa dan Izin Tinggal, penyederhanaan
persyaratan bagi Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas dengan
menghilangkan persyaratan surat persetujuan. Selain itu, diatur penegasan
pemberian Visa dan Izin Tinggal pada Tempat Pcmeriksaan Imigrasi.
Peraturan Pemerintah ini mengatur pula penyederhanaan proses
pelaporan kedatangan Alat Angkut, perubahan terhadap waktu kewajiban
pelaporan Alat Angkut dari semula 6 (enam) jam sebelum kedatangan
menjadi 3 (tiga) jam sebelum kedatangan, sehingga penanggung jawab Alat
Angkut secara elisien dapat melaksanakan pelaporan kedatangan Alat
Angkut dalam kurun waktu yang lebih singkat. Di samping itu, juga dihapus
klausul Buku Pelaut dan creut member certificate dalam persyaratan awak
Alat Angkut yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia. Hal ini untuk
menghindari kesalahan penafsiran bahwa awak Alat Angkut dapat masuk
ke Wilayah Indonesia hanya dengan menggunakan Buku Pelaut dan creu.r
member certificate serta mengesampingkan kepemilikan Dokumen
Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Dalam . . .
SK No 161779A
-- 34 of 47 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
Dalam penerbitan Paspor biasa dibedakan persyaratan bagi
permohonan Paspor baru dan penggantian serta perubahan data Paspor.
Perbedaan persyaratan ini mempermudah masyarakat untuk memahami
persyaratan yang dibutuhkan dalam penerbitan Paspor sesuai dengan jenis
permohonan Paspor.
Ketentuan mengenai Visa diplomatik dan Visa dinas serta Izin Tinggal
diplomatik dan Izin Tinggal dinas juga dilakukan perubahan. Perubahan
tersebut dilakukan dengan memberlakukan asas resiprokal, sehingga
fasilitas dan penerapan pemberian Visa dan Izin Tinggal diberlakukan sama
untuk kedua negara. Pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas serta Izin
Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas mampu memainkan peran
strategis dalam peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan
negara sahabat.
Dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 lenlang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, terjadi dinamika
yang berakibat kepada sulitnya melakukan implementasi Jaminan
Keimigrasian. Oleh karena itu, perlu melakukan penyesuaian dengan
menambahkan definisi terhadap Jaminan Keimigrasian. Di samping itu
diatur bentuk lain Jaminan Keimigrasian yang dapat berlaku sebagai
jaminan yang akan membuka ruang baru dan menjadi daya tarik dan
mengundang Orang Asing untuk dapat memiliki keleluasan dalam memilih
jenis jaminan yang tersedia.
Dengan demikian, perlu melakukan perubahan keempat terhadap
Peraturan Pemerintah Nomor 3 1 Tahun 2Ol3 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
berikut perubahannya.
Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini antara lain meliputi:
1. Tata cara pelaporan kedatangan Alat Angkut, persyaratan dan tata cara
pemeriksaan awak Alat Angkut;
2. Penggolongan persyaratan bagi permohonan Paspor baru, penggantian
dan perubahan data dan ketentuan kewajiban penanggung jawab
Paspor;
3. Persyaratan dan tata cara permohonan Visa kunjungan dan Visa tinggal
terbatas beserta jenis kegiatan dan jangka waktu penggunaanya;
4. Persyaratan dan tata cara permohonan Izin Tinggal kunjungan, Izin
Tinggal terbatas, dan lzin Tinggal Tetap;
5. Masa berlaku Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan lzin
Tinggal Tetap;
6. Tata cara pemberian Visa dar: lzin Tinggal dinas dan diplomatik; dan
7. Pengaturan terkait Jaminan Keimigrasian.
II. PASAL. . .
SK No 161786A
-- 35 of 47 --
PRESIDEN
BLIK INDON
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka I
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 12
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 13
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 15
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan " exit permit onlgf" adala}r
izin untuk meninggalkan Wilayah Indonesia
dan tidak untuk kembali.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 18
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka8...
SK No 161765 A
-- 36 of 47 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Angka 8
Pasal 49
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 89
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "prainvestasi" adalah
kegiatan dalam rangka memulai suatu usaha, antara
lain, survei lapangan dan/atau studi kelayakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain,
Untted Nation Laissez-Passer, emergencA
passport, atau temporary passport.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kunjungan tertentu"
antara lain, prainvestasi, pariwisata, atau
jurnalistik.
Huruf c
Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah
Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan
rekening koran, buku tabungan, atau deposito
3(tiga) ...
SK No 161766A
-- 37 of 47 --
PRESTDEN
BLIK INDONES
3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang
bersangkutan atau Penjamin yang
menggambarkan adanya jaminan biaya hidup
yang cukup bagi dirinya danf atau keluarganya.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "dokumen lain"
misalnya, surat rekomendasi dari instansi
terkait bagi Orang Asing yang berkunjung
dalam rangka jurnalistik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka l1
Pasal 9l
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pejabat Imigrasi yang
ditunjulf antara lain, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
pada Perwakilan Republik Indonesia.
Ayat (21
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 92
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e.. .
SK No 161767A
-- 38 of 47 --
TIIrJTTiTIIS
SIDEN
INOONES
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "dokumen lain"
misalnya, surat rekomendasi dari instansi
terkait bagi Orang Asing yang berkunjung
dalam rangka jurnalistik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 93
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 94
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 102
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "rumah kedua" adalah
fasilitas Keimigrasian yang berupa Visa tinggal
terbatas yang diberikan kepada Orang Asing
dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di
Indonesia selama 5 (lima) tahun atau
10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi syarat
tertentu.
Yang dimaksud dengan "repatriasi" adalah
Orang Asing eks Warga Negara Indonesia
beserta keturunannya yang ingin tinggal di
Wilayah Indonesia.
Hurufb. . .
SK No 161768 A
-- 39 of 47 --
PRESIDEN
REPLiBLIK INDONESIA
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 103
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah
Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan
rekening koran, buku tabungan, atau deposito
3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang
bersangkutan atau Penjamin yang
menggambarkan adanya jaminan biaya hidup
yang cukup bagi dirinya dan/atau keluarganya.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "dokumen lain"
misalnya, bukti pernah menjadi Warga Negara
Indonesia bagi Orang Asing yang akan tinggal
cialam rangka repatriasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka17...
SK No 161769A
-- 40 of 47 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Angka 17
Pasal 104
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 106
Dihapus.
Angka 19
Pasal 107
Dihapus.
Angka 20
Pasal 11OA
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 111
Cukup jelas.
Angka22
Pasal 122
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 130
Cukup jelas.
Angla24
Pasal 134
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 136
Cukup jelas.
Angka26
Pasal 137
Cukup jelas.
Angka2T
Pasal 140
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(2) ...
SK No 161770A
-- 41 of 47 --
PRESIDEN
BLIK INDON
Ayat (21
Orang Asing dalam ketentuan ini, misalnya, orang tua
dari anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia atau
orang yang diberikan kuasa oleh orang tua dari anak
yang baru lahir.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "lzir: Tinggal kunjungan
tertentu" antara lain prainvestasi, pariwisata, atau
jurnalistik.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 14 I
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "anak" adalah anak
atau anak angkat dari duda/janda Orang Asing
yang kawin dengan Warga Negara Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka29
Pasal 142
Cukup jelas.
Angka30...
SK No 161771A
-- 42 of 47 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 30
Pasal 143
Dihapus.
Angka 31
Pasal 145
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain,
United Nation Laissez-Passe4 emergencA
pa.ssport, atau temporary passport.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain,
United Nation Laissez-Passer, emergencg
passport, atau temporary passport.
Ayat (s)
Dihapus.
Ayat (6)
Dihapus.
Ayat (7)
Dihapus.
Angka 32
Pasal 146
Dihapus.
Angka 33
Pasal 148
Cukup jelas.
Angka 34
Pasal 149
Dihapus.
Angka35...
SK No 161772A
-- 43 of 47 --
PRESIDEN
R"EPUBUK INDONESIA
Angka 35
Pasal 150
Dihapus.
Angka 36
Pasal 153
Cukup jelas.
Angka 37
Pasal 154
Cukup jelas.
Angka 38
Pasal 157
Cukup jelas.
Angka 39
Pasal 158
Cukup jelas.
Angka 40
Pasal 159
Cukup jelas.
Angka 41
Pasal 160
Cukup jelas.
Angka 42
Pasal 161
Cukup jelas.
Angka 43
Pasal 162
Cukup jelas.
Angka 44
Pasal 166
Cukup jelas.
Angka 45
Pasal 167
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(2)...
SK No 161773 A
-- 44 of 47 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pekerja" adalah Orang
Asing dengan jabatan pimpinan tertinggi
perusahaan dan/atau kepala perwakilan
perusahaan asing yang beroperasi di Wilayah
Indonesia.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "repatriasi" adalah
Orang Asing eks Warga Negara Indonesia
beserta keturunannya yang ingin tinggal di
Wilayah Indonesia.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 46
Pasal 168
Dihapus.
Angka4T
Pasal l71A
Cukup jelas.
Angka48...
SK No 161774A
-- 45 of 47 --
REPUBUK
SIDEN
INDONES
Angka 48
Pasal 171B
Cukup jelas.
Angka 49
Pasal 171C
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Huruf a
Jaminan Keimigrasian berupa penyetoran
sejumlah dana dalam bentuk mata uang asing
yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bentuk lain" antara
lain, pembelian obligasi atau pembelian saham.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 50
Pasal 171D
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "instansi atau lembaga
lain" antara lain, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria dan tata ruang dalam hal
Jaminan Keimigrasian berupa kepemilikan
properti atau bursa efek dalam hal Jaminan
Keimigrasian berupa saham.
Ayat (2)
Cukup jelas.
SK No 161775A
Ayat(3) ...
-- 46 of 47 --
PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
-L4-
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Angka 51
Pasal 203
Yang dimaksud dengan "instansi terkait", antara lain,
Badan Intelijen Negara.
Angka 52
Pasal 253D
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6886
SK No 161780A
-- 47 of 47 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
tentang KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 40/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Certain foreign nationals must have a guarantor responsible for their stay in Indonesia, as mandated by Article 171A.
The regulation allows for the cancellation of residence permits under specific conditions, including criminal activity or providing false information, as stated in Article 159.
Visa and residence permit provisions for diplomatic and official purposes are subject to reciprocal arrangements with other countries, enhancing bilateral relations.