Government Regulation No. 40 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the management of Special Economic Zones (KEK) in Indonesia, aiming to enhance economic activities and investment through specific facilities and incentives. It outlines the roles of various governmental bodies and the criteria for establishing and operating KEK.
The regulation affects various entities including Badan Usaha (business entities), Pemerintah Daerah (local governments), and foreign investors interested in establishing operations within KEK. It applies to sectors such as manufacturing, logistics, tourism, and technology, among others.
- **Establishment of KEK**: According to Pasal 12, the establishment of KEK can be proposed by Badan Usaha or Pemerintah Daerah, requiring approval from the Dewan Nasional (National Council) and adherence to specific criteria outlined in Pasal 5. - **Operational Requirements**: Pasal 29 mandates that KEK must be operational within three years of establishment, with specific infrastructure and human resources in place. - **Incentives**: Pasal 71 outlines various facilities and incentives available to businesses operating in KEK, including tax exemptions and streamlined licensing processes. - **Environmental Compliance**: Pasal 25 requires that environmental assessments be conducted and approved as part of the establishment process.
- **Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)**: Special Economic Zone designated for specific economic functions and benefits. - **Dewan Nasional**: National Council responsible for overseeing KEK management. - **Administrator KEK**: Entity responsible for managing licenses and operations within KEK. - **Perizinan Berusaha**: Business licensing required for operations. - **Nomor Induk Berusaha (NIB)**: Business registration number necessary for legal operations.
This regulation came into effect upon its enactment and serves to implement provisions of the Omnibus Law on Job Creation (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020). It replaces previous regulations regarding KEK management.
The regulation explicitly references the Omnibus Law and other related laws governing taxation, investment, and environmental management, ensuring that KEK operations align with national economic policies and legal frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 12 outlines that KEK can be proposed by either Badan Usaha or Pemerintah Daerah, requiring written approval from relevant local governments and adherence to specific criteria.
Pasal 29 mandates that KEK must be operational within three years of its establishment, ensuring that all necessary infrastructure and human resources are in place.
Pasal 71 specifies the various facilities and incentives available to businesses operating in KEK, including tax exemptions and streamlined licensing processes.
Pasal 25 requires that environmental assessments be conducted and approved as part of the establishment process for KEK.
Pasal 50 establishes the roles of various governmental bodies, including the Dewan Nasional and Administrator KEK, in overseeing and managing KEK operations.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN Menimbang Mengingat Menetapkan PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS. SK No 085149 A BABI... -- 1 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 2. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK. 3. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK. 4. Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK. 5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. 8. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK. SK No 085150 A 9. Kegiatan. -- 2 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 9. Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional. 10. Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar Kegiatan Utama di KEK. 1 1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 12. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 13. Barang Kena Pajak Berwujud adalah barang yang dikenai pajak yang menurut sifatnya berupa barang bergerak atau tidak bergerak. 14. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah barang tidak berwujud seperti namun tidak terbatas pada hak cipta, paten, desain, formula atau proses, merek dagang, atau bentuk hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan. 15. Barang Konsumsi adalah baranglbahan baku habis pakai yang digunakan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan jasa di KEK. 16. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. SK No 085151 A 17. Jasa. . . -- 3 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 17. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 18. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu diZona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan. 19. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 20. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 21. Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada. 22. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 23. Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22. 24. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus. SK No 085152 A 25. Persetujuan -- 4 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 25. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 26. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 27. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 28. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 29. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 30. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. 31. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia. SK No 085153 A 32. Pejabat -- 5 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 32. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang tentang Keimigrasian. 33. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian lzin Tinggal. 34. Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang selanjutnya disingkat VKSK adalah Visa kunjungan atas kuasa Direktur Jenderal Imigrasi yang diberikan kepada warga negara asing pada saat tiba di wilayah Indonesia. 35. Visa Tinggal Terbatas adalah Visa bagi mereka yang bermaksud untuk menanamkan modal, bekerja, melaksanakan tugas sebagai rohaniwan, mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah, menggabungkan diri dengan suami dan/atau orang tua bagi istri dan/atau anak sah dari seorang warga negara Indonesia. 36. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di wilayah Indonesia. 37. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan lzin Tinggal tetap untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. 38. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha danlatau kegiatan. SK No 085154 A 39. Rencana -- 6 of 127 -- PRES IDEN REPUELIK INDONESIA -7 39. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha danlatau kegiatan. 40. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat dengan KPBPB adalah kawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Pasal 2 (1) Penyelenggaraan KEK meliputi: a. lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha; b. pengusulan pembentukan KEK; c. penetapan KEK; d. pembangunan dan pengoperasian KEK; e. kelembagaan KEK; f. pengelolaan KEK; dan g. fasilitas dan kemudahan. (21 Fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai; b. lalu lintas barang; c. ketenagakerjaan; d. keimigrasian; e. pertanahan dan tata ruang; f. Perizinan Berusaha; dan/atau g. fasilitas dan kemudahan lainnya. SK No 085155 A BAB II -- 7 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA BAB II LOKASI, KRITERIA, DAN KEGIATAN USAHA Bagian Kesatu Lokasi KEK Pasal 3 Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK meliputi: a. area baru; b. perluasan KEK yang sudah ada; atau c. seluruh atau sebagian lokasi KPBPB. Pasal 4 KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai KPBPB sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir. Bagian Kedua Kriteria Lokasi Pasal 5 Lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria: a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung; b. mempunyai batas yang jelas; dan c. lahan yang diusulkan menjadi KEK telah dikuasai paling sedikit 5Oo/o (lima puluh persen) dari yang direncanakan. SK No 085156 A Pasal 6 -- 8 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan kawasan budi daya dengan peruntukan berdasarkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota. Pasal 7 (1) Batas yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa batas alam atau batas buatan. (2) Pada batas KEK, Badan Usaha harus menetapkan pintu keluar dan pintu masuk barang untuk keperluan pengawasan barang yang masih terkandung kewajiban penerimaan negara. (3) Penetapan pintu keluar dan pintu masuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan berkoordinasi dengan kantor pabean setempat. Pasal 8 (1) Penguasaan lahan paling sedikit 5Oo/o (lima puluh persen) dari yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dibuktikan dengan: a. sertifikat atau dokumen kepemilikan hak atas tanah; b. akta jual beli dengan pemilik tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan; c. perjanjian pengikatan jual beli yang telah dibayar lunas kepada pemilik tanah; dan/atau d. dokumen penguasaan dalam bentuk perjanjian sewa jangka panjang. SK No 085157 A (2) Perjanjian -- 9 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Perjanjian sewa jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling singkat sama dengan jangka waktu KEK yang diusulkan. Bagian Ketiga Kegiatan Usaha di KEK Pasal 9 (1) Kegiatan usaha di KEK terdiri atas: a. produksi dan pengolahan; b. logistik dan distribusi; c. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; d. pariwisata; e. pengembangan energi; f. pendidikan; g. kesehatan; h. olahraga; i. jasa keuangan; j. industri kreatif; k. pembangunan dan pengelolaan KEK; 1. penyediaan infrastruktur KEK; dan/atau m. ekonomi lain. (2) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Dewan Nasional. (3) Dalam menetapkan kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Dewan Nasional dapat meminta pertimbangan menteri atau kepala lembaga terkait. (4) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan rencana zonasi KEK. SK No 085158 A (5) Di dalam . . . -- 10 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK. (6) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja yang terpisah dari lokasi kegiatan usaha. Pasal 10 Kriteria dan persyaratan kegiatan usaha pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkonsultasi dengan Dewan Nasional. Pasal 1 1 Kriteria kegiatan usaha kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah berkonsultasi dengan Dewan Nasional. BAB III PENGUSULAN PEMBENTUKAN KEK Bagian Kesatu Pengusul Pembentukan KEK Pasal 12 (1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh: a. Badan Usaha; atau b. Pemerintah Daerah. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. badan usaha milik negara; SK No 085159 A b. badan -- 11 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- b. badan usaha milik daerah; c. koperasi; d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; atau e. badan usaha patungan atau konsorsium. (3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Pemerintah Daerah provinsi; atau b. PemerintahDaerahkabupaten/kota. Pasal 13 (1) Seluruh atau sebagian wilayah KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dapat ditetapkan menjadi KEK. (21 Penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan Dewan Kawasan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun. Pasal 14 (1) Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dalam rangka perluasan dan peningkatan kesempatan kerja; dan/atau b. kebutuhan pertumbuhanperekonomiannasional dan wilayah. (3) Pemenuhan hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21diputuskan melalui sidang Dewan Nasional. SK No 085160 A Pasal 15. -- 12 of 127 -- PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 15 (1) Pengusulan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Dewan Nasional KEK oleh: a. pimpinan Badan Usaha; b. bupati/wali kota; c. gubernur; atau d. ketua Dewan Kawasan KPBPB. (3) Penyampaian pengusulan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemenuhan persyaratan pengusulan pembentukan KEK. Pasal 16 Penyiapan pemenuhan kriteria dan persyaratan pengusulan bagi KEK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Bagian Kedua Persyaratan Pengusulan Pembentukan KEK Paragraf 1 Pengusulan Pembentukan KEK oleh Badan Usaha Pasal 17 (1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. SK No 085161 A (2) Usulan . -- 13 of 127 -- PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA (21 Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa: a. peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk; b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi; c. rencana dan sumber pembiayaan; d. PersetujuanLingkungan; e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; f. jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan g. bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan. (3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilengkapi dengan: a. akta pendirian Badan Usaha; dan b. persetujuan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (41 Persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, memuat: a. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang KEK dalam hal terdapat lahan yang belum dibebaskan; b. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan c. komitmen dukungan tertulis Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (5) Lokasi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada: a. dalam satu wilayah kabupaten/kota; b. lintas wilayah kabupatenlkota; atau c. lintas provinsi. (6) Dalam... SK No 085162 A -- 14 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (6) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada pada lintas wilayah kabupatenf kota, persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus diperoleh dari masing-masing Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK. (71 Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada dalam lintas provinsi, persetujuan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus diperoleh dari masing-masing provinsi dan masing- masing kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK. Paragraf.2 Pengusulan Pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah Kabupate n I Kota Pasal 18 (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional. (21 Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa: a. peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk; b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi; c. rencana dan sumber pembiayaan; d. Persetujuan Lingkungan; e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; f. jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan g. bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan. (3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21, usulan pembentukan KEK dilengkapi dengan komitmen dukungan tertulis dari Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten I kota. Paragraf3. . . SK No 085163 A -- 15 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -L6- Paragraf 3 Pengusulan Pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah Provinsi Pasal 19 (1) Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (3) huruf a mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional. (21 Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa: a. peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk; b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi; c. rencana dan sumber pembiayaan; d. PersetujuanLingkungan; e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; f. jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan g. bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan. (3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21, usulan pembentukan KEK dilengkapi dengan persetujuan dan komitmen dukungan tertulis Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK. (4) Lokasi KEK yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi dapat berada: a. dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau b. lintas wilayah kabupatenlkota. SK No 085164 A (5) Dalam . -- 16 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- (5) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada pada lintas wilayah kabupatenf kota, persetujuan dan komitmen dukungan tertulis pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diperoleh dari masing-masing Pemerintah Daerah kabupatenlkota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK. Paragraf 4 Pengusulan Pembentukan KEK oleh Dewan Kawasan KPBPB Pasal 20 (1) Dewan Kawasan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional. (21 Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa: a. peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk; b. rencana tata rLlang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi; c. jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan d. rencana transisi perubahan KPBPB menjadi KEK. (3) Rencana transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat: a. tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan Kawasan KPBPB yang bersangkutan; b. tugas Administrator KEK dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB yang bersangkutan; SK No 085165 A c. fasilitas -- 17 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA c. fasilitas fiskal yang telah diterima oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dan fasilitas fiskal yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. kemudahan yang telah diterima oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dan kemudahan yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jangka waktu untuk masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Dewan Nasional. (5) Pengusulan oleh Dewan Kawasan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pengusulan yang disampaikan oleh: a. Badan Pengusahaan KPBPB; atau b. Badan Usaha. (6) Dalam hal Badan Usaha telah menguasai atau mendapatkan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan KPBPB, pengusulan oleh Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, perlu mendapat pertimbangan dari Badan Usaha yang bersangkutan. (7) Dalam hal Badan Usaha telah menguasai atau mendapatkan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan KPBPB, pengusulan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, perlu mendapat pertimbangan dari Badan Pengusahaan KPBPB. Paragraf 5 SK No 085166 A -- 18 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 5 Penetapan KEK oleh Pemerintah Pusat Pasal 21 (1) Dalam hal penetapan KEK oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Sekretariat Jenderal Dewan Nasional bersama kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan: a. inventarisasi lahan negara yang dapat dimanfaatkan oleh Dewan Nasional sebagai lokasi KEK; b. koordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota di lokasi rencana KEK; dan c. menJrusun rencana pengembangan KEK. (2) Rencana pengembangan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. lokasi pengembangan yang terpisah dari permukiman penduduk; b. luas lahan yang diperlukan; c. rencana peruntukan rltang KEK dilengkapi dengan pengaturan zonasi; d. penyiapan sumber pembiayaan; e. penyiapan Persetujuan Lingkungan; dan f. rencana pembangunan dan pengelolaan KEK. SK No 085167 A BABIV... -- 19 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA BAB IV PENETAPAN KEK Bagian Kesatu Pengkajian Pengusulan Pembentukan KEK Pasal 22 (1) Berdasarkan usulan dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, atau Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan. (21 Dalam hal dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional mengembalikan dokumen usulan kepada pengusul. Pasal 23 (1) Terhadap usulan yang dokumennya telah lengkap, Dewan Nasional melakukan kajian terhadap usulan pembentukan KEK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan tertulis dan dokumen persyaratan secara lengkap. (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pemenuhan kriteria lokasi KEK; dan b. kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang dipersyaratkan. (3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Nasional. SK No 085168 A (4) Sekretariat -- 20 of 127 -- PRES lDEN FIEPUBLIK INDONESIA -2t- (4) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dalam melaksanakan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, akademisi, tenaga ahli, asosiasi pengusaha, dan/atau pihak terkait. Bagian Kedua Persetujuan atau Penolakan Atas Pengusulan Pembentukan KEK Pasal24 (1) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Dewan Nasional memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK. (2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang Dewan Nasional. Pasal 25 (1) Dalam hal keputusan Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) menyetujui usulan pembentukan KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden. (21 Pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 26 (1) Bagi KEK yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden setelah melakukan proses pembahasan dalam sidang Dewan Nasional yang melibatkan Pemerintah Daerah terkait. (21 Pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. SK No 085169 A Pasal 27 -- 21 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal27 (1) Dalam hal keputusan Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) menolak usulan pembentukan KEK, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pengusul disertai dengan alasan. (21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan surat Sekretaris Jenderal Dewan Nasional. Pasal 28 (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota wajib mendukung KEK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2). (2) Bentuk dukungan Pemerintah Pusat dilakukan oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian paling sedikit meliputi: a. pemberian insentif dan kemudahan; b. perlakuan khusus dan percepatan dalam proses perizinan; c. penyediaan prasarana wilayah; dan d. keamanan lokasi KEK serta kelancaran arus barang dari dan ke KEK. (3) Bentuk dukungan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. penyediaan prasarana di luar KEK sesuai dengan kewenangannya; b. pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah; SK No 085170 A c pelayanan -- 22 of 127 -- PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA c. pelayanan perizinar4 fasilitas dan kemudahan yang dilaksanakan oleh Administrator KEK; dan d. penataan pemanfaatan ruang yang mendukung ketertiban di wilayah sekitar KEK. BAB V PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK Bagian Kesatu Pelaksanaan Pembangunan KEK Pasal 29 Badan Usaha, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Dewan Kawasan KPBPB melakukan pembangunan KEK yang telah ditetapkan sampai siap beroperasi paling lama 3 (tiga) tahun. Pasal 30 Pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan paling sedikit mencakup: a. penetapan Badan Usaha pembangun KEK; b. melanjutkan penguasaan lahan dalam hal lahan yang diusulkan belum dikuasai seluruhnya; c. pembangunan prasarana dan sarana yang berada di dalam lokasi KEK; d. penyediaan sumber daya manusia untuk pengoperasian KEK; dan e. penyediaan prasarana dan sarana yang berada di luar lokasi KEK. SK No 085171 A Bagian Kedua -- 23 of 127 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Penetapan Badan Usaha Pembangun KEK Pasal 31 Dalam pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau Dewan Nasional menetapkan Badan Usaha untuk melakukan pembangunan KEK. Pasal 32 (1) Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. koperasi; d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; dan/atau e. badan usaha patungan atau konsorsium. (2) Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan kerja kementerian/lembaga yang pola pengelolaan keuangannya menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum, dapat menjadi pelaksana pembangun KEK. Pasal 33 (1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merLlpakan usulan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Dewan Nasional langsung menetapkan Badan Usaha pengusul sebagai Badan Usaha pembangun KEK dan sekaligus sebagai Badan Usaha pengelola. SK No 085172 A (2) Penetapan -- 24 of 127 -- PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Penetapan Badan Usaha pembangun KEK dan Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah mengenai penetapan KEK yang bersangkutan. (3) Badan Usaha pembangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan Badan Usaha lain sebagai Badan Usaha pembangun setelah mendapat persetujuan dari Dewan Nasional. (4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pemenuhan pendanaan yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pengelolaan KEK. Pasal 34 (1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Pemerintah Daerah kabupatenfkota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara terbuka dan transparan berdasarkan : a. ketentuan peraturan perulndang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; atau b. ketentuan peraturan perLrndang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan Badan Usaha. (2) Dalam penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pembangun ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola oleh bupati/wali kota yang bersangkutan. SK No 085173 A Pasal 35 . -- 25 of 127 -- PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 35 (1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi secara terbuka dan transparan berdasarkan: a. ketentuan peraturan perllndang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; atau b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama Pemerintah Daerah provinsi dengan Badan Usaha. (21 Dalam penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pembangun ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola oleh gubernur. Pasal 36 (1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Dewan Kawasan KPBPB dan KEK belum dinyatakan siap beroperasi, pembangunan KEK dilaksanakan oleh: a. Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf a untuk usulan yang berasal dari Badan Pengusahaan KPBPB; atau b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b, untuk usulan yang berasal dari usulan Badan Usaha bersangkutan. SK No 085174 A (2) Badan... -- 26 of 127 -- PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Badan Pengusahaan KPBPB atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola KEK oleh Dewan Kawasan KPBPB. (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertanggung jawab atas pemenuhan pendanaan yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pengelolaan KEK. (4) Dalam hal Badan Pengusahaan KPBPB yang melaksanakan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka Badan Pengusahaan KPBPB wajib membentuk Badan Usaha pembangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 37 (1) Dalam hal KEK ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang ditunjuk oleh Dewan Nasional. (2) Penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. ketentuan peraturan perLrndang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara; atau b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama Dewan Nasional atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Badan Usaha. (3) Selain menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, penetapan Badan Usaha dapat dilakukan berdasarkan kerja sama strategis dengan Badan Usaha. SK No 085175 A (a) Kerja . -- 27 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Kerja sama strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam hal Badan Usaha tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Nasional atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. (5) Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b atau sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha pembangun sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan. Bagian Ketiga Penguasaan Lahan dalam Lokasi KEK Pasal 38 (1) Penguasaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan melalui proses: a. pengadaan tanah; dan/atau b. sewa berdasarkan perjanjian. (2) Pengadaan tanah dan/atau sewa berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh: a. Badan Usaha dalam hal KEK diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (l); b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam hal KEK diusulkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); c. Pemerintah Daerah provinsi dalam hal KEK diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); SK No 085176 A d. kementerian/lembaga . . . -- 28 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA d. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam hal KEK ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (ll. (3) Pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau kementerian / lembaga pemerintah nonkementerian. (4) Tanah yang telah dikuasai melalui pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan hak pengelolaan dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. (5) Tanah yang telah dikuasai melalui pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan hak atas tanah dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh Badan Usaha. (6) Perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling singkat sama dengan jangka waktu beroperasinya KEK. Bagian Keempat Pembangunan Prasarana dan Sarana yang Berada di Dalam Lokasi KEK Pasal 39 (1) Pembangunan prasarana dan sarana yang berada di dalam lokasi KEK dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusul pembentukan KEK. (21 Pembangunan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan jenis dan standar prasarana dan sarana yang diatur oleh Dewan Nasional. SK No 085177 A Bagian Kelima . -- 29 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Sumber Daya Manusia dan Prasarana Untuk Menunjang Pengoperasian KEK Pasal 40 (1) Dewan Nasional melakukan penyiapan sumber daya manusia, ruang kerja, peralatan kerja, dan sistem untuk terselenggaranya pemberian perizinan dan kemudahan di KEK. (21 Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara. (3) Dalam hal KEK diusulkan oleh Badan Usaha, Badan Usaha pengusul melakukan penyiapan sumber daya manusia untuk menunjang pengoperasian KEK, selain sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, Badan Usaha, penyelenggara pendidikan, danf atau pihak terkait. (5) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dapat memberikan dukungan penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui pelaksanaan program yang terkait. (6) Dalam hal Dewan Nasional belum dapat menyiapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional dapat meminta Badan Usaha pengelola untuk menyediakan ruang kerja dan peralatan kerja untuk te rsele n ggaranya pe mbe ria n perizinan d an ke mudahan di KEK untuk sementara waktu. SK No 085178 A Bagian Keenam. -- 30 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keenam Penyediaan Prasarana yang Berada di Luar Lokasi KEK Pasal 41 (1) Pemerintah Daerah kabupatenf kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian memberikan dukungan untuk pembangunan prasarana di luar KEK untuk menunjang pengembangan KEK. (21 Prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa infrastruktur untuk akses ke dan dari KEK. Bagian Ketujuh Pembangunan KEK Sebagai Proyek Strategis Nasional (1) (2) Pasal42 KEK merupakan proyek strategis nasional. (3) Pelaksanaan pembangunan KEK sebagai proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Ketentuan mengenai pelaksanaan KEK sebagai proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Dewan Nasional. Bagian Kedelapan Pendanaan Pembangunan KEK Pasal 43 Pendanaan untuk pembangunan KEK dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; SK No 085179 A b. anggaran -- 31 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. Badan Usaha; dan/atau d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesembilan Evaluasi Pembangunan dan Kesiapan Pengoperasian KEK Pasal 44 (1) Pengusul pembentukan KEK harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan pada bulan ke-12 (dua belas), bulan ke-24 (dua puluh empat), dan bulan ke-36 (tiga puluh enam) sejak KEK ditetapkan. (2) Laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Dewan Nasional. (3) Berdasarkan laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) Dewan Nasional dapat meminta masukan dari Dewan Kawasan. Pasal 45 (1) Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan KEK berdasarkan hasil laporan pengusul pembentukan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (21 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Kawasan dan pengusul pembentukan KEK untuk ditindaklanjuti. (3) Pengusul pembentukan KEK wajib menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). SK No 085180 A Pasal 46 -- 32 of 127 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 46 (1) Dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak KEK ditetapkan, pengusul pembentukan KEK harus menyelesaikan pembangunan KEK sesuai tahapan yang ditetapkan untuk dinyatakan siap beroperasi dan melaporkan kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan. (2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesiapan: a. prasarana dan sarana; b. sumber daya manusia; dan c. perangkatpengendalianadministrasi. (3) Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan KEK dan kesiapan operasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. KEK dinyatakan siap beroperasi; atau b. KEK dinyatakan belum siap beroperasi. (5) KEK yang dinyatakan siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a ditetapkan dengan keputusan Ketua Dewan Nasional. (6) Dalam hal KEK dinyatakan belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Dewan Nasional: a. melakukan perubahan luas wilayah atau zor,a peruntukan; b. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan KEK; c. melakukan penggantian Badan Usaha dalam hal pembangunan KEK dilakukan melalui kerja sama Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha; atau SK No 085181 A d. memberikan -- 33 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA d. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun. (7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan kepada Dewan Kawasan dan pengusul pembentukan KEK untuk ditindaklanjuti. Pasal4T (1) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) huruf d telah diberikan dan KEK belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan karena kelalaian pengusul pembentukan KEK, Dewan Kawasan menyampaikan pertimbangan perpanjangan waktu kepada Dewan Nasional paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perpanjangan. (21 Perpanjangan waktu pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil konsultasi dengan instansi pemerintah dan pihak terkait lainnya sesuai kebutuhan. Pasal 48 (1) Dewan Nasional melakukan evaluasi atas pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pertimbangan diterima Dewan Nasional. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelayakan dioperasikannya KEK. (3) Berdasarkan hasil evaluasi, Dewan Nasional dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan KEK. (41 Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. SK No 085182A Pasal 49 -- 34 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 49 Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) dan Pasal 48 ayat (4) telah dilakukan, KEK belum dapat juga beroperasi, Dewan Nasional mengajukan usulan pencabutan penetapan KEK kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan KEK. BAB VI KELEMBAGAAN KEK Bagian Kesatu Umum Pasal 50 Kelembagaan KEK terdiri atas: a. Dewan Nasional; b. Sekretariat Jenderal Dewan Nasional; c. Dewan Kawasan; dan d. Administrator KEK. Bagian Kedua Dewan Nasional Pasal 51 (1) Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK dibentuk Dewan Nasional. (21 Dewan Nasional diketuai oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian. SK No 085183 A (3) Ketua -- 35 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Ketua dan Anggota Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 52 T\rgas Dewan Nasional: a. menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK; b. membentuk Administrator KEK; c. menetapkan standar pengelolaan di KEK; d. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK; e. memberikan rekomendasi pembentukan KEK; f. mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang; g. menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan h. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK. Pasal 53 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Dewan Nasional dapat: a. meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK mengenai pelaksanaan kegiatan; b. meminta masukan dan/atau bantuan instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau c. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai kebutuhan. SK No 085184 A BagianKetiga... -- 36 of 127 -- PRES IDEN FIEPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Pasal 54 Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan Nasional. Bagian Keempat Dewan Kawasan Pasal 55 (1) Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai kebutuhan di tingkat provinsi yang di wilayahnya terdapat KEK. (2) Dalam hal lokasi KEK lintas provinsi, dapat dibentuk 1 (satu) Dewan Kawasan dengan melibatkan provinsi yang bersangkutan. (3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diusulkan oleh Dewan Nasional kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (4) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 bertanggung jawab kepada Dewan Nasional. (5) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Kawasan, dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan. Pasal 56 Dewan Kawasan bertugas melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam pembentukan dan pengembangan KEK; membantu Dewan Nasional dalam mengawasi pelaksanaan tugas Administrator KEK; a. b SK No 085185 A c. menetapkan -- 37 of 127 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya; d. menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun; e. menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional; dan f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diminta oleh Ketua Dewan Nasional. Pasal 57 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Dewan Kawasan dapat: a. meminta penjelasan Administrator KEK mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK; b. meminta masukan dan/atau bantuan kepada instansi Pemerintah Pusat atau para ahli sesuai kebutuhan; dan/atau c. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai kebutuhan. Bagian Kelima Administrator KEK Pasal 58 (1) Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d dibentuk oleh Dewan Nasional. (2) Administrator KEK bertugas menyelenggarakan: a. Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha; SK No 087055 A b. pelayanan -- 38 of 127 -- PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA b. pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha; dan c. pengawasan dan pengendalian pengoperasian KEK. (3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (4) Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya oleh Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Pasal 59 ( 1) Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (2) huruf c, Administrator KEK berwenang untuk mendapatkan laporan atau penjelasan dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha mengenai kegiatannya. (21 Berdasarkan hasil evaluasi selama kegiatan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf c, Administrator KEK berwenang memberikan: a. arahan kepada Badan Usaha pengelola KEK untuk perbaikan operasionalisasi KEK; dan b. teguran kepada Badan Usaha pengelola KEK dalam hal terjadi penyimpangan dalam pengoperasian KEK. (3) Administrator KEK menyampaikan laporan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan. SK No 085187 A (4) Administrator -- 39 of 127 -- PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Administrator KEK dapat menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara insidental dalam hal Dewan Nasional atau Dewan Kawasan membutuhkan perkembangan operasionalisasi KEK atau Administrator KEK menilai terdapat kondisi yang harus dilaporkan segera. Pasal 60 (1) Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) harus sudah dibentuk paling lambat sebelum KEK beroperasi. (2) Administrator KEK dapat dijabat oleh aparatur sipil negara atau nonaparatur sipil negara yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dipilih secara selektif sesuai dengan kriteria dan kualifikasi yang ditentukan oleh Dewan Nasional. Pasal 61 (1) Pelaksanaan tugas Administrator KEK dilakukan sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan. (21 Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Administrator KEK, kepada Administrator KEK dapat diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktik bisnis yang sehat. (3) Fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pating sedikit meliputi penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan. (4) Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pengelolaan uang, pengelolaan utang, dan pengelolaan aset. (5) Pola pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pola pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. (6) Penetapan... SK No 085188 A -- 40 of 127 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4r- (6) Penetapan Administrator KEK untuk dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 62 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator KEK diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VII PENGELOLAAN KEK Bagian Kesatu Pengelolaan KEK Pasal 63 Pengelolaan KEK dilakukan oleh Badan Usaha pengelola, Administrator KEK, Dewan Kawasan, dan Dewan Nasional. Bagian Kedua Badan Usaha Pengelola Pasal 64 (1) Badan Usaha pengelola bertugas menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. (21 Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. koperasi; d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; SK No 085189 A e. badan -- 41 of 127 -- PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA badan usaha patungan; atau badan layanan umum. (3) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat sebelum KEK beroperasi. Pasal 65 (1) Untuk KEK yang diusulkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai: a. pengelolaan barang milik negaraf daerah; atau b. kerja sama pemerintah dan badan usaha. (2) Dalam hal aset prasarana dan sarana KEK merupakan barang milik negaraf daerah, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Dewan Nasional dapat menugaskan badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah sebagai Badan Usaha pengelola. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyertaan modal daerah f negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 66 (1) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian pengelolaan KEK antara Badan Usaha dengan Pemerintah Daerah kabupatenf kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Dewan Nasional/kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: e f. SK No 085190 A a. lingkup -- 42 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA a. lingkup pekerjaan; b. jangka waktu; c. standar kinerja pelayanan; d. sanksi; e. pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi sengketa; f. pemutusan perjanjian oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Dewan Nasional/kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam hal tertentu; g. manajemen operasional KEK; h. pengakhiran perjanjian; i. pertanggungjawaban terhadap barang milik negaraldaerah; dan j. serah terima aset atau infrastruktur oleh Badan Usaha pengelola kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupatenlkota setelah kerja sama pengelolaan berakhir. (3) Dalam hal pengelolaan KEK dilakukan oleh badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah berdasarkan mekanisme penyertaan modal negara/daerah kepada badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah yang bersangkutan, tidak memerlukan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). SK No 085191 A BagianKetiga... -- 43 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Evaluasi Pengelolaan KEK Pasal 67 (1) Administrator KEK melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan. (2) Dewan Nasional melakukan evaluasi pengelolaan KEK berdasarkan laporan Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada: a. Administrator KEK; dan b. Dewan Kawasan. Pasal 68 Hasil evaluasi Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) ditindaklanjuti oleh Dewan Kawasan dan Administrator KEK untuk pengendalian operasional KEK. Pasal 69 (1) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), Dewan Nasional dapat meminta masukan dari Dewan Kawasan dan Administrator KEK terkait upaya perbaikan operasionalisasi KEK. (2) Berdasarkan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional dapat: a. memberikan arahan kepada Dewan Kawasan dan Administrator KEK untuk peningkatan kinerja operasionalisasi KEK; SK No 085192 A b. melakukan -- 44 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA b. melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi KEK; dan/atau c. memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak lanjut operasionalisasi KEK. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, dapat berupa: a. pemutusan perjanjian pengelolaan KEK dalam hal Badan Usaha pengelola ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1); b. perbaikan manajemen operasional KEK dalam hal Badan Usaha pengelola merupakan Badan Usaha pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), atau Badan Usaha yang melakukan kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21, Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (5); atau c. pengusulan pencabutan penetapan KEK. (41 Rekomendasi pemutusan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola: a. tidak memenuhi standar kinerja pelayanan; b. dinyatakan pailit; c. melakukan kegiatan yang menyimpang dari Perizinan Berusaha dan izin lain yang diberikan; dan/atau d. mengajukan permohonan berhenti sebagai Badan Usaha pengelola. (5) Rekomendasi perbaikan manajemen operasional KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola: a. tidak memenuhi standar kinerja pelayanan; dan/atau SK No 085193 A b. melakukan -- 45 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA b. melakukan kegiatan yang menyimpang dari Perrzinan Berusaha danizin lain yang diberikan. (6) Rekomendasi pencabutan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Presiden apabila dalam pengoperasian KEK: a. tidak dilakukan perbaikan kinerja setelah dilakukan langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (41atau ayat (5); b. terjadi dampak negatif skala luas terhadap lingkungan di sekitarnya; c. menimbulkan gejolak sosial ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya; dan/atau d. terjadi pelanggaran hukum di KEK. Pasal 70 (1) Dalam hal status Badan Usaha pengelola dicabut, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten f kota, atau Dewan Nasional/kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pencabutan Badan Usaha pengelola. (2) Selama belum ditetapkannya Badan Usaha pengelola yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK dilakukan oleh Administrator KEK. BAB VIII FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KEK Pasal 71 (1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pada kegiatan usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: SK No 085194 A a. perpajakan -- 46 of 127 -- PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai; b. lalu lintas barang; c. ketenagakerjaan; d. keimigrasian; e. pertanahan dan tata ruang; f. Perizinan Berusaha; dan/atau g. fasilitas dan kemudahan lainnya. (2) Fasilitas dan kemudahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 72 (1) Dewan Nasional menetapkan 1 (satu) atau lebih kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sebagai Kegiatan Utama di KEK. (2) Kegiatan usaha yang tidak ditetapkan sebagai Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Kegiatan Lainnya. BAB IX FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI Bagian Kesatu Jenis Fasilitas dan Kemudahan, dan Syarat Umum Penerima Fasilitas dan Kemudahan Pasal 73 (1) Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (1) huruf a berupa: a. Pajak Penghasilan; SK No 085195 A b. Pajak -- 47 of 127 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; c. Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau d. Cukai. (2) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk Bea Masuk anti dumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan. (3) Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi syarat: a. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK; b. memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun danf atau mengelola KEK dari Dewan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya; c. mempunyai batas lahan yang jelas sesuai tahapannya; dan d. memiliki Perizinan Berusaha. (4) Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang; dan b. memiliki Perizinan Berusaha. (5) Administrator KEK dapat menerbitkan tanda pengenal khusus bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK. SK No 085196 A (6) Ketentuan . -- 48 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (6) Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 74 Untuk dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf c berupa penangguhan Bea Masuk, Badan Usaha, dan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi (IT inuentory) yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Bagian Kedua Fasilitas dan Kemudahan Pajak Penghasilan Pasal 75 (1) Badan Usaha danf atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada kegiatan utama dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama yang dilakukan. (21 Ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban Wajib Pajak terkait pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 76 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di luar kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. SK No 085197 A Pasal77... -- 49 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 77 (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 78 (1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang tidak memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 atau melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Lainnya dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan yang meliputi: a. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan; b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat; c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebesar loyo (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah; dan d. kompensasi kerugian selama 10 (sepuluh) tahun. (2) Ketentuan mengenai pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban Wajib Pajak terkait fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. SK No 085198 A Pasal 79 -- 50 of 127 -- PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 79 (1) Penanaman Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 tidak dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78. (21 Penanaman Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 tidak dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75. Pasal 80 Badan Usaha dalam transaksi: a. pengadaan tanah untuk KEK; b. penjualan tanah dan/atau bangunan dan/atau c. sewa tanah dan/atau bangunan di KEK, tidak dipungut Pajak Penghasilan. di KEK; Pasal 81 (1) Warga negara asing yang bekerja di KEK dan telah menjadi subjek pajak dalam negeri serta memiliki keahlian tertentu dapat diberikan fasilitas dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia selama 4 (empat) tahun. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau melalui Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. SK No 085199 A Pasal 82 . -- 51 of 127 -- Bagian Ketiga Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 82 Fasilitas Pajak Penghasilan selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tetap dapat diberikan kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 83 (1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud tertentu dari TLDDP, kawasan bebas, dan tempat penimbunan berikat kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; b. impor Barang Kena Pajak Berwujud tertentu ke KEK oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; c. impor Barang Konsumsi ke KEK pariwisata oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; d. penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud tertentu antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha; e. penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan di KEK oleh Pelaku Usaha dan/atau Badan Usaha kepada Pelaku Usaha lainnya dan/atau Badan Usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya; SK No 085200 A f. penyerahan -- 52 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA f. penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha; dan g. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam KEK oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha. (2) Barang Kena Pajak Berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d berupa: a. barang modal termasuk tanah dan/atau bangunan, peralatan/mesin dan suku cadang yang diperlukan untuk proses produksi pengolahan, barang modal termasuk tanah dan/atau bangunan yang diperlukan untuk pembangunan dan/atau pengembangan KEK sesuai dengan bidang usahanya; b. bahan baku, bahan pembantu, dan barang lain yang ,diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain untuk kegiatan manufaktur, logistik, dan/atau penelitian dan pengembangan; c. bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan barang lain yang diperlukan bagi kegiatan yang menghasilkan jasa kena pajak dan/atau kegiatan pengembangan teknologi ; dan I atau d. barang yang diperuntukan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan yang digunakan bidang usaha industri manufaktur dan logistik, serta maintenance, repair and ouerhaul (MRO) untuk kapal dan pesawat terbang. (3) Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan sesuai bidang usahanya berupa: a. jasa maklon; SK No 085201 A b. jasa -- 53 of 127 -- PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA b. jasa perbaikan dan perawatan termasuk maintenance, repair and ouerhaul (MRO) untuk kapal dan pesawat terbang; c. jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor; d. jasa konstruksi yang meliputi perencanaan, perancangan, pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan pembangunan di KEK, termasuk konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi; e. jasa teknologi dan informasi; f. jasa penelitian dan pengembangan; g. jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional; h. jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsin5ruran, jasa konsultansi pemasaran, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan; i. jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor; j. jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit, danl atau komunikasi/konektivitas data; dan k. jasa lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (4) Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: SK No 085202A a barang -- 54 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA a. Barang Konsumsi yang diperlukan oleh Pelaku Usaha di KEK pariwisata sebagai bahan baku usaha untuk menghasilkan jasa; b. waktu penggunaannya relatif singkat serta akan hilang keberadaan danf atau fungsinya bila sudah dipergunakart, yang digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan jasa; dan c. tidak ditujukan untuk penggunaan di luar KEK. (5) Jenis Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor, dicantumkan dalam daftar barang yang diusulkan oleh Administrator KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional. (6) Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diimpor, jumlahnya ditetapkan oleh Administrator KEK dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Nasional. (71 Dalam hal KEK berasal dari sebagian atau seluruh wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 84 (1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pelaku Usaha ke TLDDP, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. SK No 085203 A (2) Pelaku -- 55 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Pelaku Usaha di KEK yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pelaku Usaha ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang pada saat impor barang atau penyerahan barang tidak dipungut pajaknya. (3) Dapat dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari Pelaku Usaha maintenancq repair and ouerhaul (MRO) untuk kapal dan pesawat terbang di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. (4) Dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pihak yang mendapat fasilitas dan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 85 Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 86 Atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, Jasa Kena Pajak Tertentu, dan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis diberikan fasilitas dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. SK No 085204A Pasal87... -- 56 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 87 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Bagian Keempat Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Cukai Paragraf 1 Umum (1) Untuk seluruh Pabean. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan KEK sebagai Kawasan Pabean diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 89 (1) Fasilitas dan kemudahan kepabeanan yang diberikan bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK. (2) Fasilitas dan kemudahan kepabeanan yang diberikan bagi Pelaku Usaha di KEK yang bergerak di bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang masih dalam tahap pembangunan atau pengembangan meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal. Pasal 88 kepentingan KEK dapat pengawasan, sebagian atau ditetapkan sebagai Kawasan SK No 085205 A (3) Fasilitas -- 57 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Fasilitas dan kemudahan kepabeanan dan cukai yang diberikan bagi Pelaku Usaha di KEK yang bergerak di bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang telah menyelesaikan tahap pembangunan atau pengembangan meliputi: a. pembebasan Bea Masuk untuk Barang Konsumsi dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor di KEK pariwisata; b. penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau c. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai. (41 Ketentuan pemberian fasilitas dan kemudahan berupa pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan kepabeanan dan cukai diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 90 Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha di KEK berasal dari: a. luar Daerah Pabean; b. Pelaku Usaha pada KEK lainnya; c. tempat penimbunan berikat di luar KEK; d. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau e. TLDDP. SK No 085206A Pasal 9 1 -- 58 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 1 (1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK oleh Pelaku Usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a, menggunakan pemberitahuan pabean impor dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: a. penangguhan atau pembebasan Bea Masuk; b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; danf atau c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (2\ Pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK dari lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal90 huruf b sampai dengan huruf d menggunakan pemberitahuan pabean dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: a. penangguhan atau pembebasan Bea Masuk; b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (3) Pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK dari lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf e, menggunakan pemberitahuan pabean, dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: a. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. SK No 085207 A (4) Ketentuan... -- 59 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pemberian fasilitas dan kemudahan atas pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 92 (1) Impor Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf c ke KEK pariwisata diberikan fasilitas: a. bagi Barang Konsumsi yang bukan barang kena cukai diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; b. bagi Barang Konsumsi yang berupa barang kena cukai dikenakan cukai dan diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (2) Barang Konsumsi asal impor hanya dapat dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dalam hal status KEK dicabut dan tetap melunasi Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan/atau cukai bagi barang kena cukai. Paragraf 2 Perpindahan Barang Antar Pelaku Usaha di dalam KEK Pasal 93 (1) Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: a. penangguhan atau pembebasan Bea Masuk; pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; b SK No 085208 A c. tidak -- 60 of 127 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau d. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (21 Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pemberian fasilitas dan kemudahan atas perpindahan barang antar Pelaku Usaha di dalam KEK diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Paragraf 3 Pengeluaran Barang dari KEK Pasal 94 Barang dari Pelaku Usaha di KEK dapat dikeluarkan ke: a. luar Daerah Pabean; b. Pelaku Usaha pada KEK lainnya; c. tempat penimbunan berikat di luar KEK; d. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau e. TLDDP. Pasal 95 (1) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK keluar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a menggunakan pemberitahuan pabean dan berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. (2) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal94 huruf b sampai dengan huruf d menggunakan pemberitahuan pabean, dan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan/atau cukai mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan; dan/atau SK No 085209 A b.Pajak... -- 61 of 127 -- PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan. (3) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf e dengan tujuan impor untuk dipakai menggunakan pemberitahuan pabean dan: a. dipungut Bea Masuk; b. dilunasi cukainya untuk barang kena cukai; c. dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau d. dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (4) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang bidang usahanya maintenancq repair and ouerhaul (MRO) untuk kapal dan pesawat terbang yang ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf e dengan tujuan impor untuk dipakai menggunakan pemberitahuan pabean dan dapat diberikan: a. pembebasan, keringanan atau penurunan tarif Bea Masuk; b. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan c. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari KEK ke TLDDP, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penj
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
tentang PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PEREKONOMIAN - CIPTA KERJA - KAWASAN EKONOMI KHUSUS / KEK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 40/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 58 outlines the responsibilities of the Administrator KEK in managing business licenses and ensuring compliance with regulations.
Pasal 28 emphasizes the obligation of both central and local governments to support the established KEK through various means, including infrastructure development and regulatory facilitation.
Pasal 67 mandates that the Administrator KEK report on operational performance to the Dewan Nasional, which will evaluate the management of KEK.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.