No. 4 of 2026
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, No. 4 of 2026, amends Government Regulation No. 28 of 2022 concerning the management of state debts by the State Debt Management Committee (PUPN). It aims to enhance the efficiency of state debt management, particularly in cases where debtors have not fulfilled their obligations, thereby allowing for quicker resolution of state debts and better utilization of collateral assets.
The regulation primarily affects government entities involved in debt management, including PUPN, debtors (Penanggung Utang), and guarantors (Penjamin Utang). It also impacts sectors dealing with state debts and collateral assets, including public works and development projects.
- Pasal 7 outlines the authority of PUPN to issue various documents related to debt management, including SP3N (State Debt Collection Notice) and SPP (Execution Order) among others. - Pasal 26 specifies the conditions under which collateral assets can be seized, including movable and immovable property owned by the debtor. - Pasal 32 states that auctions must be conducted for seized collateral assets if the debtor fails to settle their debts. - Pasal 66 allows for debt payments to be made through cash deposits, asset transfers, or asset takeovers, with specific conditions for each method.
- PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara): The committee responsible for managing state debts. - Penanggung Utang: The debtor responsible for repaying the state debt. - Penjamin Utang: The guarantor who backs the debtor's obligations. - Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain: Collateral assets that can be seized or utilized in debt management.
This regulation is effective from January 26, 2026, and it amends the previous Government Regulation No. 28 of 2022. It introduces new provisions and clarifies existing ones to enhance the management of state debts.
The regulation references the Law No. 49 Prp. of 1960 concerning the State Debt Management Committee and interacts with various laws governing financial management and public administration. It emphasizes the need for coordination with other governmental bodies in executing debt management tasks, as outlined in the amendments to Pasal 78A, which allows police and prosecutors to assist in enforcement actions related to state debts.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 7 grants PUPN the authority to issue various documents necessary for managing state debts, including notices and orders related to debt collection and asset seizure.
Pasal 26 outlines the conditions under which PUPN can seize collateral assets, including movable and immovable property owned by the debtor, to ensure compliance with debt obligations.
Pasal 32 mandates that auctions must be conducted for seized collateral assets if the debtor fails to fulfill their debt obligations, allowing for the recovery of state debts.
Pasal 66 specifies that debt payments can be made through cash, asset transfers, or asset takeovers, with conditions outlined for each method to ensure proper execution.
Pasal 78A allows police and prosecutors to provide assistance in enforcing state debt management, including legal actions and asset recovery, enhancing the effectiveness of PUPN's operations.
Full text extracted from the official PDF (16K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
FRESIDEI{
REFUIUT INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONES1A
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2022
TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH
PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa pengelolaan keuangan negara untuk mewujudkan
tqiuan bernegara dapat menimbulkan hak pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah, termasuk piutang
negara atau piutang daerah yang saat ini diurus oleh
panitia urusan piutang negara berdasarkan
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 196O tentang
Panitya Urusan Piutang Negara;
b. bahwa dengan adanya piutang negara yang diurus oleh
panitia urusan piutang negara namun belum
diselesaikannya kewajiban para penanggung utang atau
penjamin utang sebagaimana mestinya, perlu
menyempurnakan ketentuan pengurusan piutang negara
mengenai pendayagunaan, pengLrasaan frsik dan
penggunaan barang jaminan/harta kekayaan 1ain,
pembelian barang jaminan/harta kekayaan lain melalui
lelang, serta pembayaran utang dengan pengambilalihan
aset untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk
pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
SK No 284915 A
c. bahwa
SALINAN
-- 1 of 13 --
Mengingat
Menetapkan
IND
2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara
Oleh Panitia Urusan Piutang Negara;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 196O tentang Panitya
Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor l7L, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6814);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN
2022 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia
Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor l7l, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6814) diubah sebagai berikut:
Ketentuan huruf y dan huruf z ayat (ll Pasal 7 diubah
serta setelah huruf cc ditambahkan 3 (tiga) huruf, yakni
huruf dd, huruf ee, dan huruf ff sehingga berbunyi
sebagai berikut:
1
Pasal 7. . .
SK No284914A
-- 2 of 13 --
REFUEUK INDONESIA
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas pengurusan Piutang
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PUPN
berwenang menerbitkan:
a. SP3N;
b. surat penolakan pengurusan Piutang Negara;
c. surat pengembalian pengurusan Piutang Negara;
d. PB;
e. surat koreksi atau perubahan besaran Piutang
Negara;
f. SP;
C. SPP;
h. surat permintaan sita persamaan;
i. surat perintah pengangkatan sita;
j. SPPBS;
k. surat persetqjuan atau penolakan penjualan
tanpa melalui lelang;
l. penetapan nilai limit lelang, nilai persetujuan
penjualan tanpa melalui lelang atau nilai
penebusan di bawah nilai pengikatan;
m. surat pernyataan pengurusan Piutang Negara
lunas;
n. surat pernyataan pengurusan Piutang Negara
selesai;
o. PSBDT;
p. surat pernyataan pencabutan PSBDT;
q. surat persetujuan atau penolakan penarikan
Piutang Negara;
r. surat pengajuan usul pelaksanaan pencegahan ke
luar wilayah Indonesia;
s. surat persetujuan atau penolakan rencana Paksa
Badan;
t. surat permintaan izin Paksa Badan kepada
Kepala Kejaksaan Tinggi;
u. surat . . .
SK No284913A
-- 3 of 13 --
REPUBUK INOONESIA
u. surat perintah Paksa Badan / perintah
perpanjangan Paksa Badan/perintah
pembebasan Paksa Badan;
v. surat pemberitahuan Piutang Negara telah
dihapuskan secara mutlak;
w. surat permintaan kepada kementerian
negara/lembaga/pemerintah daerah,/instansi
yang berwenang untuk menjelaskan penyaluran
kredit/ pembi ayaan f dana talangan yang telah
dikeluarkan;
x. surat penyampaian daftar Penanggung
Utang/Penjamin Utang kepada kementerian
negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lain
yang berwenang untuk dilakukan tindakan
keperdataan dan/ atau tindakan layanan publik;
y. surat permintaan bantuan kepada jaksa dalam
hal terdapat bukti ada penyalahgunaan
pemakaian kredit, pembiayaan, dan/ atau dana
talangan oleh pihak Penanggung Utang;
z. surat permintaan pengosongan Barang
Jaminan / Harta Kekayaan l,ain yang terjual
lelang atau yang dilakukan penguasaan fisik dan
penggunaan oleh negara, pendayagunaan, atau
pengambilalihan hak;
aa. surat permintaan informasi data keuangan dapat
berupa rekening tabungan, deposito, glro,
rekening efek, data transaksi dan surat berharga
milik Penanggung Utang dan/ atau Penjamin
Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak
kepada kementerian/lembaga/ badan-badan yang
berwenang;
bb. surat permintaan pemblokiran Barang
Jaminan/Harta Kekayaan La.in, termasuk
pemblokiran surat berharga yang ditransaksikan
di bursa dan harta kekayaan yang tersimpan di
lembaga jasa keuangan;
cc. surat permintaan pembatalan peralihan
dan/ atau pendaftaran hak, dalam hal Barang
Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain
dilakukan peralihan dan/ atau pendaftaran hak
oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan;
dd. surat . . .
SK No284912A
-- 4 of 13 --
REFUEUK INDONESIA
2
dd. surat keputusan penguasaEln fisik dan
penggunaan oleh negara sebelum dilakukan
penjualan atau pengambilalihan hak;
ee. surat keputusan Barang
Jaminan/ Harta Kekayaan Lain; dan
ff surat keputusan pengambilalihan hak
kepemilikan kepada negara untuk
penyelenggaraan pemerintahan danl atau untuk
pelaksanaan pembangunan guna kepentingan
umum.
12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan
hubungan PUPN pusat dan PUPN cabang diatur
dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan ayat (6) Pasal 26 diubah dan penjelasan
ayat (6) Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Penyitaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain
dilakukan terhadap barang bergerak dan/ atau
barang tidak bergerak milik Penanggung Utang
dan/ atau Penjamin Utang, yang berada di tempat
tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau
tempat lain, termasuk:
a. barang dalam penguasaan pihak lain;
b. barang dibebani dengan hak
tanggungan / hipotik/ fi dusia;
c. uang dan/ atau harta kekayaan yang tersimpan di
lembaga jasa keuangan;
d. obligasi, saham dan surat berharga lainnya;
e. barang tidak berwujud termasuk hak kekayaan
intelektual;
f. piutang/tagihan;
g. penyertaan modal pada perusahaan lain;
h. harta milik Penanggung Utang dan/ atau
Penjamin Utang yang telah diwariskan kepada
ahli waris; dan/ atau
i. barang milik Pihak yang Memperoleh Hak.
(2) Penyitaan . . .
SK No2849ll A
-- 5 of 13 --
REPUBUK INDONESIA
3
{2t Penyitaan Barang Jaminan / Harta Kekayaan Lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan apabila dalam jangka waktu I x 24 (satu
kali dua puluh empat) jam sejak SP diberitahukan
Penanggung Utang tidak melakukan pefunasan.
PUPN menerbitlan SPP untuk melakukan penyitaan.
SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat
paling sedikit:
a. pertimbangan diterbitkannyaSPP;
b. dasar hukum diterbitkannya SPP;
c. perintah kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk
menugaskan Juru Sita melakukan penyitaan;
dan
d. uraian barang yang disita.
Berdasarkan SPP Juru Sita melakukan penyitaan
dengan dibantu 2 (dua) orang saksi.
Barang Jaminan/Harta Kekayaan l,ain yang telah
dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat dilakukan:
a. penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara
sebelum dilakukan penjualan atau
pengambilalihan hak; atau
b. pendayagunaan oleh PUPN tanpa persetujuan
Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya
digunakan untuk mengurangi utang Penanggung
Utang.
(3)
(4)
(s)
(6)
Ketentuan ayat (21 Pasal 32 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Lelang dilaksanakan terhadap Barang
Jaminan/ Harta Kekayaan Lain yang telah dilakukan
penyitaan terhadap Penanggung Utang yang tidak
menyelesaikan utangnya.
(21 Penyerah Piutang yErng menyerahkan pengurusan
piutangnya kepada PUPN dapat menjadi pembeli
dalam pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan hasil penjualan lelang
diperhitungkan sebagai pengurang utang
Penanggung Utang.
4. Ketentuan . . .
SK No284909A
-- 6 of 13 --
BUK INDONESIA
4 Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga Pasal 66 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 66
(1) Pembayaran utang Penanggung Utang/Penjamin
Utang dapat dilakukan dengan:
a. setoran tunai;
b. penyerahan aset; dan/ atau
c. pengambilalihanaset.
12) Pembayaran utang dengan penyerahan aset
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
dilakukan dengan persetujuan dari Penanggung
Utang/Penjamin Utang.
(3) Pembayaran utang dengan pengambilalihan aset
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c
dilakukan tanpa persetujuan Penanggung
Utang/ Penjamin Utang, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. telah diberitahukan Surat Paksa;
b. telah dilakukan penyitaan;
c. aset tersebut merupakan Barang Jaminan/Harta
Kekayaan Lain berupa tanah dan/ atau bangunan
berikut segala sesuatu yang berada di atasnya
akan digunakan negara untuk penyelenggaraan
pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan
pembangunan guna kepentingan umum;
d. nilai pembayaran utang dengan pengambilalihan
aset tanah dan/ atau bangu.nan sebagaimana
dimaksud dalam huruf c didasarkan pada hasil
penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai
publik yang ditunjuk oleh pemerintah; dan
e. penilaian oleh penilai pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam huruf d dilakukan reviu oleh
Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.
SK No 284908 A
(4) Pelaksanaan . . .
-- 7 of 13 --
REPUEUK INDONESIA
(4) Pelaksanaan pembayaran utang dengan
pengambilalihan aset tanpa persetqjuan Penanggung
Utang/Penjamin Utang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dengan:
a. pengalihan hak kepemilikan kepada negara
berdasarkan keputusan ketua PUPN;
b. keputusan ketua PUPN sebagaimana dimaksud
dalam huruf a berlaku sebagai pelepasan hak atas
tanah dan/atau bangunan kepada negara untuk
didaftarkan haknya atas nama negara; dan
c. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan, berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini melakukan pemberian
hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. pembayaran utang dengan penyerahan aset
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
pembayaran utang dengan pengambilalihan aset
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dalam Peraturan Menteri; dan
b. pendaftaran hak atas tanah dan/ atau bangunan
berdasarkan keputusan ketua PUPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan.
5. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 78A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78A
Berdasarkan permintaan PUPN, kepolisian dan/ atau
kejaksaan sesuai dengan kewenangannya dapat
memberikan bantuan berupa pelaksanaan pengamanan,
pengosongan, tindakan hukum bidang perdata dan tata
usaha negara, bidang pidana, dan/ atau upaya lain, baik
dalam kedudukannya sebagai anggota PUPN maupun
pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam rangka
pengunrsan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 284907 A
-- 8 of 13 --
FR,ESIDEN
REFUEUK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januai 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Janluari2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2026 NOMOR 7
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
g Perundang-undangan dan
Hulsrm,
ttd
ttd
*
Eu.t
u
*
,( ltr
SK No284900A
ilvanna Djaman
-- 9 of 13 --
I.
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2022
TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH
PANITI.A URUSAN PIUTANG NEGARA
UMUM
Piutang Negara yang dilakukan pengurusan oleh PUPN merupakan
piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum namun
Penanggung Utang/Penjamin Utang tidak beritikad baik untuk
menyelesaikan kewajiban sehingga diperlukan penyempurnaan
pengaturan kewenangan bagi PUPN untuk mempercepat penyelesaian
Piutang Negara. Hal tersebut diperlukan khususnya untuk penyelesaian
Barang Jaminan / Harta Kekayaan Lain yang telah disita dan sampai saat
ini barang sitaan tersebut belum memberikan manfaat bagi negara,
bahkan menimbulkan beban operasional yang tinggi dan dikhawatirkan
akan dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Oleh karena itu, pemerintah
perlu melakukan tindakan yang lebih tegas melalui PUPN agar barang
sitaan tersebut dapat segera memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Berdasarkan hal di atas diperlukan penyempurnaan pengaturan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan
Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara, antara lain
pengaturan kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan Barang
Jaminan / Harta Kekayaan Lain yang telah dilakukan penyitaan melalui
pendayagunaan, penguasaan fisik, penggunaan Barang Jaminan / Harta
Kekayaan Lain, pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain melalui
lelang oleh penyerah piutang instansi pemerintah serta ketentuan
pembayaran utang dengan pengambilalihan aset oleh negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan dan/atau pelaksanaan pembangunan
guna kepentingan umum, sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara
oleh Panitia Urusan Piutang Negara perlu diubah.
II. PASAL. . .
SK No264709A
-- 10 of 13 --
BUK INDONESIA
II. PASALDEMIPASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 7
Cukup jelas.
Angl<a2
Pasal 26
Ayat (1)
Pada prinsipnya semua Barang Jaminan/Harta
Kekayaan Lain dapat dilakukan penyitaan kecuali yang
secara tegas dilarang oleh undang-undang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Bentuk
Kekayaan Lain antara lain berupa sewa-menyewa,
kontrak, kerja sama pemanfaatan (KSP), kerja sama
operasi (KSO) atau bentuk lain.
Angka 3
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 66
Ayat (1)
Hurufa
Cukup jelas.
Barang Jaminan/Harta
Huruf b. . .
SK No 284903 A
-- 11 of 13 --
REFUEUK INDONESIA
Hurufb
Yang dimaksud dengan "penyerahan aset
untuk pembayaran utang" yang biasa disebut debt
to a^sset suap atau asset settlement adalah
pembayaran utang dengan Barang Jaminan/ Harta
Kekayaan Lain yang tidak dijaminkan yang disertai
dengan peralihan hak kepada pemerintah
pusat/ pemerintah daerah.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Kewenangan negara melalui PUPN untuk
pengambilalihan aset tanpa persetujuan
Penanggung Utang/Penjamin Utang dilakukan
dengan pertimbangan:
1) PUPN merupakan lembaga interdepartemental
yang diberi kewenangan untuk mengurus
Piutang Negara termasuk dengan cara eksekusi.
2) Menggunakan Surat Paksa sebaga.i syarat untuk
pengambilalihan aset tanpa persetujuan
Penanggung Utang/Penjamin Utang dapat
dipertanggungiawabkan secara hukum
mengingat Surat Paksa sesuai Undang-Undang
Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya
Urusan Piutang Negara merupakan produk
hukum yang berirah-irah Demi Keadilan
Ketuhanan Yang Maha Esa,
dengan demikian telah mempunyai kekuatan
pelaksanaan yang sama dengan putusan hakim
dalam perkara perdata yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Aset berupa tanah dan/ atau bangunan berikut
seqala sesuatu yang berada di atasnya termasuk
mesin-mesin atau peralatan yang terdapat di tsnah
dan/ atau bangunan tersebut.
Hurufd. ..
SK No284902A
-- 12 of 13 --
R,EPUBUK INDONESIA
Hurufd
Cukup jelas.
Hunrf e
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 78A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7157
SK No284901A
-- 13 of 13 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
tentang PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 4/2026. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.