No. 4 of 2023
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the collection of a specific tax on goods and services related to electricity consumption in Indonesia. It aims to generate local government revenue to support regional governance and is a response to the Constitutional Court's decision regarding the previous tax structure.
The regulation affects local governments (Pemerintah Daerah) and taxpayers (Wajib Pajak) involved in the consumption of electricity, including both individuals and businesses. It specifically targets consumers of electricity, which includes households and industries that utilize electricity for their operations.
- Pasal 2 mandates that the specific tax on electricity (PBJT) must be established in local regulations (Perda), detailing the types, subjects, and rates of the tax. - Pasal 3 defines the object of the tax as the consumption of electricity, with certain exemptions for government entities and non-profit organizations. - Pasal 4 identifies the subjects of the tax as electricity consumers, including individuals and businesses that sell or consume electricity. - Pasal 5 outlines the basis for tax calculation, which is the total amount paid by consumers for electricity. - Pasal 7 sets the maximum tax rate at 10%, with specific lower rates for certain sectors, such as 3% for industries and 1.5% for self-generated electricity. - Pasal 11 requires at least 10% of the tax revenue to be allocated for public street lighting. - Pasal 13 states that the tax must be self-assessed by the taxpayer, following general tax collection procedures.
- Wajib Pajak (Taxpayer): Individuals or entities responsible for paying the tax. - Perda (Local Regulation): Local laws that govern the implementation of the tax. - PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu): The specific tax on goods and services related to electricity. - Tenaga Listrik (Electricity): The energy produced and consumed by users.
The regulation is effective from January 20, 2023, and requires local governments to adjust their existing regulations regarding street lighting taxes by July 5, 2024. It replaces the previous tax structure under Law No. 28 of 2009.
This regulation is a direct implementation of Law No. 1 of 2022 concerning Financial Relations between the Central Government and Local Governments, which restructured local taxation policies. It also aligns with the Constitutional Court's ruling that necessitated changes to the previous tax laws.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 requires that the specific tax on electricity (PBJT) be established in local regulations (Perda), which must include details on the types, subjects, and rates of the tax.
Pasal 3 defines the object of the PBJT as the consumption of electricity, with exemptions for government entities and certain non-profit organizations.
Pasal 4 identifies the subjects of the tax as electricity consumers, including individuals and businesses involved in the sale or consumption of electricity.
Pasal 5 outlines that the basis for calculating the PBJT is the total amount paid by consumers for electricity consumed.
Pasal 7 sets the maximum tax rate at 10%, with specific lower rates of 3% for industries and 1.5% for self-generated electricity.
Full text extracted from the official PDF (18K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN Menimbang Mengingat PRESIOEN REPIJBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; b. bahwa sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 8O/PUV-)(V l2il7 dan berdasarkan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai pengenaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun dihasilkan dari sumber lain; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Talrwr: 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6757); SK No 145370A MEMUTUSKAN: -- 1 of 14 -- PRES IDEN REPIJBLIK INOONESIA MEMUTUSKAN: MenetApKAn : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan darl kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/ Kota. 5. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. SK No 145371 A 6. wajib. . . -- 2 of 14 -- PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -3 6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi persero€rn terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 8. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. 9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PBJT atas Tenaga Listrik adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi Tenaga Listrik. 10. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu. 1 1 . Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. SK No 145372A BABII ... -- 3 of 14 -- PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA BAB II PENGATURAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK Bagian Kesatu Materi Pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik Pasal 2 (1) PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan dalam Perda. (2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur ketentuan mengenai: a. jenis, objek, subjek, dan Wajib Pajak; b. dasar pengenaan Pajak; c. tarifPajak; d. saat terutang Pajak; dan e. wilayah pemungutan Pajak. Bagian Kedua Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Pasal 3 (1) Objek PBJT atas Tenaga Listrik merupakan konsumsi Tenaga Listrik. (2) Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir. (3) Dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara negara lainnya; b. konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik; c. konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; d. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan SK No 145364A e. konsumsi . . . -- 4 of 14 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. konsumsi Tenaga Listrik lainnya yang diatur dengan Perda. Pasal 4 (1) Subjek PBJT atas Tenaga Listrik merupakan konsumen Tenaga Listrik. (2) Wajib PBJT atas Tenaga Listrik merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi Tenaga Listrik. Bagian Ketiga Dasar Pengenaan Pasal 5 (1) Dasar pengenaan PBJT atas Tenaga Listrik merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual Tenaga Listrik. (2) Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT atas Tenaga Listrik dihitung berdasarkan nilai jual Tenaga Listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. Pasal 6 (1) Nilai jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan untuk: a. Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran; dan b. Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri. (2) Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan: a. jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar; dan b. jumlah pembelian Tenaga Listrik untuk prabayar. (3) Nilai jual . . . SK No 145365 A -- 5 of 14 -- PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA (3) Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. (4) Berdasarkan nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan nilai jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayal (21, penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penggunaan Tenaga Listrik yang dijual atau diserahkan. Bagian Keempat Tarif Pasal 7 (1) Tarif PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk: a. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3%o (tiga persen); dan b. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima persen). Bagian Kelima Saat Terutang Pasal 8 Saat terutang PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan pada saat konsumsi/pembayaran atas Tenaga Listrik. Pasal 9... SK No 145373 A -- 6 of 14 -- PRE S ID EN REPUBLIK INDONESIA 7- Pasal 9 (1) Saat terutang PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif PBJT atas Tenaga Listrik dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pajak dan retribusi daerah. (2) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan PBJT atas Tenaga Listrik yang terutang. (3) Masa Pajak dan Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Bagian Keenam Wilayah Pemungutan Pasal 10 PBJT atas Tenaga Listrik yang terutang dipungut di wilayah tempat konsumsi Tenaga Listrik. Bagian Ketujuh Penggunaan Hasil Penerimaan untuk Kegiatan yang Telah Ditentukan Pasal I 1 (1) Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) wajib dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum. (2) Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum. (3) Dalam . . . SK No 145374A -- 7 of 14 -- PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA 8- (3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (i), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal dan pemantauan atas pemenuhan pengalokasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah menyusun bagan akun standar dan/atau melakukan penandaan atas belanja yang didanai dari hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik. Bagian Kedelapan Ketentuan Pemungutan Pajak Pasal 13 (1) PBJT atas Tenaga Listrik dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan pemungutan Pajak dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak. Bagian Kesembilan Tata Cara Pembayaran Pajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pasal 14 (1) Pemerintah melakukan pembayaran PBJT atas Tenaga Listrik untuk Tenaga Listrik yang dikonsumsi oleh Wajib Pajak tertentu. (2)wajib Pajak. . . SK No 145375 A -- 8 of 14 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang telah menandatangani perjanjian dengan Pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain, yang Pajak terutangnya dibebaskan dan ditanggung oleh Pemerintah. (3) Pembayaran PBJT atas Tenaga Listrik oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari jumlah tertentu yang merupakan bagian penerimaan negara atas setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak. (4) Pembayaran PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian Perda mengenai pemungutan pajak penerangan jalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini melalui penyusunan Perda mengenai Pajak dan retribusi daerah paling lambat tanggal 5 Jarr's.ai 2024. Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 145232A Agar -- 9 of 14 -- PRES IDEN REPUBLTK TNDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 J ar::uari 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 J arruari 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR I7 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA -undangan dan ttd trasi Hukum, ..t li] :l * tK SK No l45l5l A anna Djaman -- 10 of 14 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK I. UMUM Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor I Talrun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah melakukan redesain kebijakan Pajak dan retribusi daerah. Redesain kebijakan tersebut antara lain dilakukan dengan restrukturisasi jenis Pajak melalui reklasifikasi 5 (lima)jenis Pajak berbasis konsumsi menjadi 1 (satu) jenis Pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu adalah konsumsi atas Tenaga Listrik yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan nomenklatur Pajak Penerangan Jalan. Perubahan nomenklatur tersebut selain untuk reklasifrkasi jenis Pajak, juga bertujuan untuk melaksanakan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 9O/PUU-X\I /2O17 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 80/PUU- X\f l2ol7 yang dibacakan pada tanggal 13 Desember 2018 menetapkan bahwa pasal-pasal pengaturan Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayal (1), Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, dinyatakan pula bahwa pasal-pasal dimaksud masih berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut dibacakan, dan kepada pembentuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperintahkan untuk . . . SK No 145156A -- 11 of 14 -- PRES IDEN RSPUBLIK INDONESIA 2- untuk melakukan perubahan atas undang-undang tersebut khususnya terkait pengaturan mengenai Pajak Penerangan Jalan. Lebih lanjut dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan bahwa atas penggunaan Tenaga Listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dihasilkan oleh sumber lain, tetap dapat dikenai Pajak, namun dengan pengaturan nomenklatur yang lebih tepat agar tidak menimbulkan kerancuan bagi subjek Pajak dan Wajib Pajak. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022, pada Pasal 187 hurufb mengatur ketentuan peralihan bahwa Perda mengenai Pajak dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2O09 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 lenlang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam rangka memberikan kepastian hukum pemungutan Pajak atas konsumsi Tenaga Listrik tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah ini sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah menyesuaikan Perda mengenai pemungutan pajak penerangan jalan. Dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur ketentuan mengenai muatan minimal pengaturan PBJT atas Tenaga Listrik yang harus diatur dalam Perda mengenai Pajak dan retribusi daerah, yaitu ketentuan mengenai jenis, objek, subjek, Wajib Pajak, dasar pengenaan Pajak, tarif Pajak, saat terutang Pajak, dan wilayah pemungutan Pajak. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. SK No 104209A Pasal 4,. . . -- 12 of 14 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3 Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "syarat subjektif' adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek Pajak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O22 tenlang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Yang dimaksud dengan "syarat objektif' adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai objek Pajak dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentar:g Hubungan Keuan[an antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum yang disediakan melalui skema pembiayaan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 104210 A Pasal 12 -- 13 of 14 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ketentuan pemungutan Pajak antara lain meliputi tata cara pembayaran, pelaporan, ketetapan, penagihan, penghapusan piutang, keberatan, banding, pembukuan, dan pemeriksaan Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan perhitungan oleh Wajib Pajak. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6848 SK No 145157A -- 14 of 14 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 4/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 11 mandates that at least 10% of the PBJT revenue must be allocated for public street lighting.
Pasal 13 states that the PBJT must be self-assessed by the taxpayer, adhering to the general tax collection procedures outlined in the law.