Government Regulation No. 4 of 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation amends Government Regulation No. 57 of 2021 concerning National Education Standards. It emphasizes the integration of Pancasila values into the curriculum across all levels of education in Indonesia, ensuring that educational standards align with national laws governing higher education and quality assurance mechanisms.
This regulation affects educational institutions at all levels, including early childhood education, primary and secondary education, and higher education institutions. It also impacts government bodies involved in educational standardization and accreditation.
- Article 1A establishes that National Education Standards are based on Pancasila, the 1945 Constitution, and the Unitary State of the Republic of Indonesia (Pasal 1A). - Article 5 outlines the competencies expected from graduates at various educational levels, focusing on moral values, Pancasila values, and essential skills (Pasal 5). - Article 6 specifies that the curriculum for basic and secondary education must include character building aligned with Pancasila values (Pasal 6). - Article 39 mandates that higher education institutions develop their curricula based on national education standards and Pancasila learning guidelines (Pasal 39). - Article 51A details the accreditation process, which is to be conducted by designated bodies for different education levels (Pasal 51A).
- Pancasila: The foundational philosophical theory of Indonesia, consisting of five principles that guide the nation. - Satuan Pendidikan: Educational units or institutions at various levels. - Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi: National Accreditation Body for Higher Education.
This regulation came into effect on January 12, 2022, and serves to amend and update the previous Government Regulation No. 57 of 2021.
This regulation aligns with and is influenced by various laws, including Law No. 20 of 2003 on the National Education System and Law No. 12 of 2012 on Higher Education, ensuring coherence in educational standards and practices across Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1A mandates that National Education Standards must be based on Pancasila, the 1945 Constitution, and the Unitary State of the Republic of Indonesia.
Article 5 outlines the expected competencies for graduates at various educational levels, emphasizing moral values, Pancasila values, and essential skills.
Article 6 specifies that the curriculum for basic and secondary education must include character building aligned with Pancasila values.
Article 39 requires higher education institutions to develop their curricula based on national education standards and Pancasila learning guidelines.
Article 51A details the accreditation process, which is to be conducted by designated bodies for different education levels.
Full text extracted from the official PDF (16K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4TAHUN2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMEzuNTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang el bahwa dalam rangka pengamalan niLai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan b bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tafu;rt 2O2L tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi; bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hunrf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2L tentang Standar Nasional Pendidikan; c. d SK No010988 A Mengingat: -- 1 of 16 -- Mengingat Menetapkan 1. 2. 3. 4. FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2L tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A. . . SK No 010989 A -- 2 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1A Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. 2. Ketentuan ayat (21 Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. (21 Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: a. nilai agama dan moral; b. nilai Pancasila; c. fisik motorik; d. kognitif; e. bahasa; dan f. sosial emosional. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada: a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; SK No010990 A b. penanaman . . . -- 3 of 16 -- FRESIDEN REFUBLIK TNDONESIA b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut. (21 Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada: a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa serta berakhlak muiia; b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut. (3) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada: a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. (4) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada: SK No010991 A a. perslapan . . . -- 4 of 16 -- FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tlrhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-niiai Pancasila; dan c. pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan. 4. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga Pasal 33A berbunyi sebagai berikut: Pasal 33A Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 33 pada Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi. 5. BAB III dihapus. 6. Pasal 34 dihapus. 7. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 (1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri. SK No010992 A (1a) Khusus . . . -- 5 of 16 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (1a) Khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila. (21 Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh kementerian. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. 8. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 (1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing- masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi, kurikulum pendidikan Pancasila juga mengacu pada pedoman tentang materi pembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri. SK No010993 A 9. Ketentuan . . . -- 6 of 16 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 9. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 (1) Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a. peningkatan iman dan takwa; b. nilai Pancasila; c. peningkatan akhlak mulia; d. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik; e. keragaman potensi daerah dan lingkungan; f. tuntutan pembangunan daerah dan nasional; g. tuntutan dunia kerja; h. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; i. agama; j. dinamika perkembangan global; dan k. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. (21 Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan Pancasila; c. pendidikan kewarganegaraan; d. bahasa; e. matematika; f. ilmu pengetahuan alam; g. ilmu pengetahuan sosial; h. seni dan budaya; i. pendidikan jasmani dan olahraga; j. keterampilan/ kejuruan; dan k. muatan lokal. SK No010994 A (3) Muatan . . . -- 7 of 16 -- FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Muatan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d meliputi: a. bahasa Indonesia; b. bahasa daerah; dan c. bahasa asing. (41 Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ huruf a, huruf b, dan huruf c, dan ayat (3) huruf a dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib: a. pendidikan agama; b. pendidikan Pancasila; dan c. bahasa Indonesia. (5) Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e sampai dengan huruf k dan ayat (3) huruf b dan huruf c dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk: a. mata pelajaran; b. modul; c. blok; dan/atau d. tematik. (6) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah: a. agama; b. Pancasila; c. kewarganegaraan; dan d. bahasa Indonesia. (71 Kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. (8) Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan untuk program sarjana dan program diploma. SK No010979 A 10. Ketentuan . . . -- 8 of 16 -- FRESIDEN REPUBLIK lNDONESIA 10. Ketentuan Pasa-l 51 diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut: Pasal 51 (1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap: a. Satuan Pendidikan anak usia dini; b. Satuan Pendidikan padaJenjang Pendidikan dasar dan menengah; c. program pendidikan kesetaraan; d. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan e. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi. (21 Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah diiakukan akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri. 11. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A sehingga Pasal 51A berbunyi sebagai berikut: SK No010980 A Pasal 51A . . . -- 9 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _10_ Pasal 51A (1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan oleh: a. suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan untuk pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah; dan b. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk Jenjang Pendidikan tinggi. (21 Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. mengembangkan instrumen akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; b. memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan akreditasi; c. melaporkan hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional berdasarkan hasil akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri; d. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan berdasarkan evaluasi hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c sebagai rekomendasi penetapan Standar Nasional Pendidikan oleh Menteri; dan SK No010981 A e. memberikan . . . -- 10 of 16 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. memberikan umpan balik kepada Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. (41 Dalam menjalankan tugas, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersifat mandiri dan profesional. (5) Dalam membantu pelaksanaan tugas, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat memiliki perwakilan di tingkat provinsi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri. (7\ Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No010982 A Agar -- 11 of 16 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t2- orang Agar setiap pengundangan Indonesia. memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal L2 Jal;uari2O22 PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Jan'uari 2022 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H.I,AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR T4 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARTAT NEGARA K INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No 082486A Djaman -- 12 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN UMUM Dalam penyelenggaraan Pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa: a. Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka; b. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi Peserta Didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; dan c. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut memandatkan bahwa Pancasila tidak hanya menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan Pendidikan, tetapi secara konkrit juga perlu terintegrasi dalam komponen penyelenggaraan Pendidikan yaitu kurikulum. I SK No010984 A Selain -- 13 of 16 -- II. SK No010985 A nepuJ.TxEsl,?S|*..,o Selain itu, secara khusus: a. muatan kurikulum dan standar Pendidikan bagi Jenjang Pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai pendidikan tinggi; dan b. agar tercapai cita-cita pendidikan nasional secara berkesinambungan serta menjamin kepastian hukum, perlu upaya pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional, yang dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, serta keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain terkait dengan bidang pendidikan. Mempertimbangkan hal tersebut maka Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2027 tentangStandar Nasional Pendidikan dirasakan penting untuk disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l lentang Standar Nasional Pendidikan. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 1A Cukup jelas. Angka2 Pasal 5 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 6 Cukup jelas. Angka4... -- 14 of 16 -- FRESIDEN REPU K INDONESIA Angka 4 Pasal 33A Yang dimaksud dengan "Standar Nasional Pendidikan tinggi" adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat. Angka 5 Dihapus. Angka 6 Pasal 34 Dihapus. AngkaT Pasal 37 Cukup jelas. Angka 8 Pasal 39 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 40 Ayat (1) Crikup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Hurufb. . . SK No010986 A -- 15 of 16 -- PRESIDEN REFUBLIK TNDONESIA Huruf b Yang dimaksud dengan "mata pelajaran pendidikan Pancasila" termasuk di dalamnya muatan pendidikan kewarganegaraan. Huruf c Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (71 Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Angka 10 Pasal 51 Cukup jelas. Angka 11 Pasal 51A Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6762 SK No010987 A -- 16 of 16 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
tentang PENDIDIKAN - STANDAR / PEDOMAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 4/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.