Government Regulation No. 38 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes guidelines for the management of funds collected from individuals undertaking Umrah, ensuring consumer protection and proper financial practices by travel agencies (PPIU) involved in organizing Umrah trips. It mandates the establishment of a dedicated account for these funds, known as the Rekening Penampungan, to safeguard the financial interests of Umrah participants.
The regulation primarily affects travel agencies (PPIU) that organize Umrah trips, as well as the individuals (Jemaah Umrah) who participate in these religious journeys. Banks (BPS) that facilitate the collection of funds are also included in the scope of this regulation.
- Pasal 2 mandates the Minister to periodically set a reference price for Umrah packages, which PPIUs must adhere to when pricing their services. - Pasal 3 requires PPIUs to open a Rekening Penampungan, separate from their operational accounts, specifically for Umrah funds. - Pasal 4 states that every Jemaah Umrah must deposit their travel funds (BPIU) into the Rekening Penampungan, with provisions for delegation of this task if necessary. - Pasal 5 outlines that the funds must be used for essential services such as transportation, accommodation, and health insurance, among others. - Pasal 6 emphasizes the need for insurance coverage for Jemaah Umrah, ensuring their safety and security during the trip. - Pasal 7 obligates PPIUs to report on the status of the Rekening Penampungan and the Jemaah Umrah who have deposited funds and registered for insurance. - Pasal 8 imposes sanctions on PPIUs that fail to comply with reporting obligations.
- Ibadah Umrah: The pilgrimage to Mecca outside of the Hajj season. - PPIU: Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, or travel agencies licensed to organize Umrah trips. - BPIU: Biaya Perjalanan Ibadah Umrah, the fees paid by Jemaah Umrah for the pilgrimage. - Rekening Penampungan: The dedicated account for holding Umrah funds. - BPS: Bank Penerima Setoran, banks that receive deposits for Umrah funds.
The regulation came into effect on February 2, 2021. It includes transitional provisions in Pasal 9, stating that Jemaah Umrah who have already paid their fees before this regulation took effect are exempt from its requirements.
This regulation is linked to the provisions of Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 regarding the organization of Hajj and Umrah, and it is also influenced by the broader framework established by Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 on Job Creation, particularly in terms of consumer protection and business licensing.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 requires PPIUs to open a Rekening Penampungan specifically for Umrah funds, which must be separate from their operational accounts.
According to Pasal 4, every Jemaah Umrah must deposit their BPIU into the Rekening Penampungan, with provisions for delegation if they cannot do so themselves.
Pasal 5 specifies that the funds in the Rekening Penampungan must be used for essential services including transportation, accommodation, and health insurance.
Pasal 6 mandates that Jemaah Umrah must be provided with insurance coverage for their journey, ensuring their safety and security.
Pasal 7 requires PPIUs to report on the status of the Rekening Penampungan and the Jemaah Umrah who have deposited funds and registered for insurance.
Full text extracted from the official PDF (9K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah; 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Mengingat MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH. SK No 086103 A BAB I SALINAN -- 1 of 10 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul. 2. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya Cisingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah. 3. Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah. 4. Biaya Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat BPIU adalah sejumlah Lrang yang dibayarkan oleh Jemaah Umrah untuk menunaikan perjalanan Ibadah Umrah. 5. Bank Penerima Setoran yang selanjutnya disingkat BPS adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk menerima setoran BplU. 6. Rekening Penampungan adalah rekening atas nama PPIU pada BPS yang digunakan untuk menampung dana Jemaah Umrah untuk penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. SK No 031664 A BAB II . -- 2 of 10 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB II REKENING PENAMPUNGAN Pasal 2 (1) Menteri menetapkan harga referensi secara berkala sebagai pedoman PPIU dalam menJrusun harga paket umrah yang akan dijadikan sebagai BPIU. (2) Pen5rusunan harga paket umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan minimal penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah. (3) Besaran BPIU sebesar nilai paket pelayanan Ibadah Umrah yang telah disetujui antara Jemaah Umrah dengan PPIU. Pasal 3 (1) PPIU wajib membuka Rekening penampungan. (21 Rekening Penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatan umrah. (3) Pembukaan Rekening penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas nama pplu di BPS. (41 PPIU dapat membuka Rekening penampungan lebih dari 1 (satu) rekening. Pasal 4 (1) Setiap Jemaah Umrah harus menyetorkan BplU ke Rekening Penampungan ppIU pada BpS atas nama Jemaah Umrah. SK No 031665 A (2) Dalam -- 3 of 10 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONEStA (2) Dalam hal Jemaah Umrah tidak dapat melakukan penyetoran BPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jemaah Umrah dapat mewakilkan penyetoran kepada petugas PPIU. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran setoran BPIU dan teknis penyetoran BPIU diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 5 BPIU setiap Jemaah Umrah pada Rekening Penampungan paling sedikit digunakan untuk pembayaran: a. transportasi; b. akomodasi; c. konsumsi; d. bimbingan Ibadah Umrah; e. kesehatan; f. pelindungan; dan g. administrasi dan dokumen. Pasal 6 (1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal S huruf f merupakan pelindungan jiwa, kecelakaan, kesehatan, bebas dari penelantaran, serta jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk asuransi. (3) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh perusahaan asuransi yang berbasis syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk melakukan pelindungan perjalanan Ibadah Umrah dan memenuhi perizinan berusaha dari Otoritas Jasa Keuangan. SK No 031666 A (4) Besaran . -- 4 of 10 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A (4) Besaran nilai kontribusi asuransi berdasarkan kesepakatan PPIU dan asuransi yang berbasis syariah. ditentukan perusahaan BAB III PELAPORAN Pasal 7 (1) PPIU wajib melaporkan: a. pembukaan Rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3; b. Jemaah Umrah yang telah menyetorkan BpIU ke Rekening Penampungan ppIU pada BpS sebagaimana dimaksud dalam pasal 4; dan c. Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian melalui sistem yang terhubung secara daring dengan Kementerian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8 PPIU yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan. SK No 031667 A BABIV.. -- 5 of 10 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -.6- BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9 sebelum Peraturan pemerintah ini mulai berlaku, terhadap Jemaah umrah yang telah membayar BpIU dan PPIU yang telah menerima pembayaran BPIU dari Jemaah [Imrah, tidak dikenakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah ini. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar SK No 031668 A -- 6 of 10 -- PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2L PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februai2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 48 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd e IrJ g * tK SK No 086098 A na Djaman -- 7 of 10 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2O2I TENTANG REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH UMUM Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul' sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2o2O tentang cipta Kerja, PPIU wajib membuka Rekening Penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umrah. Dana transportasi, JemaahUmrahdigunakanpalingsedikituntuk akomodasi, konsumsi, bimbingan lbadah Umrah' I kesehatan, pelindungan, serta administrasi dan dokumen' DalamrangkamelindungiJemaahUmrah'Pemerintah melakukan pengaturan Rekening Penampungan PPIU. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup kewajiban PPIU untuk membuka Rekening Penampungan yang terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatan umrah' penyetoranBPIUkeRekeningPenampunganPPIUpadaBPS, penggunaan BPIU, kewajiban PPIU untuk melaporkan pembukaan Rekening Penampungan, Jemaah Umrah yang telah menyetor BPIU, dan Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransi melalui sistem SK No 086101 A yang -- 8 of 10 -- II PRESIDEN REPUBLTK ;NDONESt.A yang terhubung secara daring dengan Kementerian. Selain itu Peraturan Pemerintah ini juga mengatur ketentuan peralihan bagi Jemaah Umrah yang telah membayar BplU dan ppIU yang telah menerima pembayaran BPIU sebelum peraturan pemerintah ini berlaku. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bebas dari penelantaran" antara lain Jemaah Umrah mendapatkan haknya dan ppIU memberikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian tertulis antara Jemaah Umrah dan ppIU yang diberikan dalam bentuk asuransi. SK No 031671 A Yang -- 9 of 10 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Yangdimaksuddengan"jaminankepastian keberangkatan dan kepulangan" adalah pelindungan hukum berupa kepastian keberangkatan Jemaah umrah dan kepulangan Jemaah umrah yang diberikan dalam bentuk asuransi. Ayat (2) CukuP jelas. Ayat (3) CukuP jelas. Ayat (a) CukuP jelas. Pasal 7 Ayat (1) Ketentuan ini merupakan bagian dari kewajiban menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri sesuai ketentuan Pasal 94 huruf e undang- undang Nomor 8 Tahun 2ot9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dengan Pasal 68 angka 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang CiPta Kerja' Ayat (2) CukuP jelas. Ayat (3) CukuP jelas. Pasal 8 CukuP jelas Pasal 9 CukuP jelas Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6650 SK No 086102 A -- 10 of 10 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah
tentang KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PERLINDUNGAN KONSUMEN - CIPTA KERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 38/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 8 imposes sanctions on PPIUs that fail to fulfill their reporting obligations as outlined in this regulation.
Pasal 9 states that Jemaah Umrah who have already paid their fees before the regulation's effective date are exempt from its requirements.