Government Regulation No. 37 of 2022 on State Law University of Surabaya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for the State Law University of Surabaya (UNESA) as a state university with legal entity status. It outlines the governance structure, operational guidelines, and academic responsibilities of UNESA, ensuring that it operates autonomously in both academic and non-academic fields as mandated by the Indonesian Higher Education Law.
The regulation primarily affects UNESA, its academic staff (Dosen), students (Mahasiswa), and administrative personnel (Tenaga Kependidikan). It also impacts the Ministry of Education and Culture (Kementerian) and the broader educational landscape in Indonesia, particularly other state universities.
- **Autonomy**: As per Pasal 2, UNESA is designated as a state university with legal entity status, allowing it to manage academic and non-academic affairs autonomously. - **Statuta UNESA**: Article 3 outlines that UNESA must adhere to its Statute, which includes its vision, mission, and operational procedures. - **Academic Freedom**: Article 24 emphasizes the importance of academic freedom and autonomy in conducting educational activities. - **Student Admission**: Article 20 mandates that UNESA must seek to admit students from economically disadvantaged backgrounds, ensuring at least 20% of new students come from such groups. - **Research and Community Service**: Articles 21 and 23 detail UNESA's obligations to conduct research and community service, contributing to societal development and knowledge dissemination. - **Quality Assurance**: Articles 78 to 81 establish a quality assurance system that includes both internal and external assessments to maintain educational standards.
- **Statuta UNESA**: The foundational regulations governing UNESA's operations. - **Sivitas Akademika**: The academic community comprising Dosen and Mahasiswa. - **Tridharma Perguruan Tinggi**: The three pillars of higher education in Indonesia: education, research, and community service.
This regulation is effective immediately upon its enactment. It does not explicitly mention any transitional provisions or prior regulations it replaces, but it aligns with the overarching framework of the Indonesian Higher Education Law.
The regulation references the Indonesian Higher Education Law (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012) and the Government Regulation No. 4 of 2014, which govern the administration and management of higher education institutions in Indonesia. It ensures that UNESA's operations comply with these broader legislative frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes UNESA as a state university with legal entity status, allowing it to manage its academic and non-academic affairs autonomously.
Pasal 3 mandates that UNESA must operate according to its Statute, which outlines its governance, vision, mission, and operational procedures.
Pasal 24 emphasizes the importance of academic freedom and autonomy for UNESA in conducting its educational activities.
Pasal 20 requires UNESA to actively seek and admit students from economically disadvantaged backgrounds, ensuring diversity in its student body.
Pasal 21 and Pasal 23 outline UNESA's responsibilities to conduct research and engage in community service, contributing to societal development.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
J
SALINAN
Menimbang
Mengingat
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2022
TENTANG
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (21
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang
Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan
PaseJ 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan
Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri
Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahurr 2Ol2 tentang
Pendidikan Tinggi (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (t embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 16, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
SK No 148337A
MEMUTUSI(AN: .. .
-- 1 of 84 --
Menetapkan
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUAN
TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI
SURABAYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Negeri Surabaya yang selanjutnya
disebut UNESA adalah perguruan tinggi negeri badan
hukum.
2. Statuta UNESA adalah peraturan dasar pengelolaan
UNESA yang digunakan sebagai landasan
penyusunan peraturan dan prosedur operasional di
UNESA.
3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat
MWA adalah organ UNESA yang men5rusun,
merumuskan, dan menetapkan kebijakan,
memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan
umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang
nonakademik.
4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya
disingkat SAU adalah organ UNESA yang
menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian
pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
5. Rektor adalah pemimpin UNESA yang
menyelenggarakan dan mengelola UNESA.
6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal
dan eksternal atas penyelenggaraan UNESA untuk
dan atas nama MWA.
7. Fakultas . . .
SK No 148338 A
-- 2 of 84 --
PRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan
profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu
pengetahuan dan teknologi.
8. Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana
akademik setingkat Fakultas yang bertugas
dan/ atau
program pascasarJana.
9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan
profesi.
1O. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis
pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau
pendidikan profesi.
11. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang
dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNESA.
12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang bertugas
memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam
penJrusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
akademik di Fakultas.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di UNESA.
SK No 148339A
15.Sivitas...
-- 3 of 84 --
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik
yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan pendidikan
tinggi di UNESA.
17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat
y€rng menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II
PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA SEBAGAI
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 2
UNESA ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan
hukum yang mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom.
BAB III
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) UNESA dalam rangka mengelola bidang akademik
dan nonakademik secara otonom sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta
UNESA.
l2l Statuta UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
SK No 148340 A
b.identitas...
-- 4 of 84 --
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
identitas;
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
sistem pengelolaan;
sistem penjaminan mutu;
kode etik;
bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
sistem perencanaan; dan
pendanaan dan kekayaan.
Bagian Kedua
Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
Pasal 4
UNESA memiliki visi menjadi universitas kependidikan
yang tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis
kewirausahaan.
Pasal 5
UNESA memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan di bidang
kependidikan dan nonkependidikan yang berkarakter
tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis
kewirausahaan;
b. menyelenggarakan penelitian dan meningkatkan
kualitas inovasi di bidang kependidikan dan
yang berbasis kewirausahaan ;
menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat
b.
c.
d.
e.
f.
b.
h.
i.
c.
dan menyebarluaskan inovasi di bidang
kependidikan dan nonkependidikan yang berbasis
kewirausahaan bagi kesejahteraan masyarakat;
d. menyelenggarakan kegiatan tridharma pergunran
tinggi melalui sistem multikampus secara sinergi,
terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan dengan
memperhatikan keunggulan UNESA;
e. menyelenggarakan tata kelola yang efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu
secara berkelanjutan; dan
SK No 148341 A
f. menyelenggarakan . . .
-- 5 of 84 --
f.
PRESIDEN
REPUELIK INDONES
menyelenggarakan kerja sarna nasional dan
internasional yang produktif dalam menciptakan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi di
bidang kependidikan dan
berbasis kewirausahaan.
yang
Pasal 6
UNESA memiliki tujuan:
a. menghasilkan sumber daya manusia berkarakter,
profesional, berkecerdasan ganda, berdaya juang,
berdaya saing tinggi, inovatif, dan berjiwa
kewirausahaan;
b. menghasilkan dan meningkatlan kualitas inovasi di
bidang kependidikan dan nonkependidikan yang
berbasis kewirausahaan;
c. menyebarluaskan inovasi di bidang kependidikan
dan nonkependidikan yang berbasis kewirausahaan;
d. menghasilkan karya ilmu pengetahuan dalam
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang
unggul, berkualitas, dan inovatif di bidang
kependidikan dan yang berbasis
kewirausahaan dengan memperhatikan keunggulan
UNESA;
e. mewujudkan tata kelola yang efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu
secara berkelanjutan; dan
f. mewujudkan kolaborasi yang produktif dengan
lembaga nasional dan lembaga internasional dalam
menciptakan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan inovasi di bidang
maupun yang berbasis
kewirausahaan.
Pasal 7
UNESA memiliki nilai dasar:
a. Pancasila;
b. ilmiah;
c. kewirausahaan;
SK No 148342A
d. inklusif ...
-- 6 of 84 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
d. inklusif; dan
e. belajar sepanjang hayat.
Pasal 8
UNESA memiliki budaya kerja:
a. jujur;
b. berani;
c. kreatif;
d. adaptif;
e. kolaboratif;
f. inovatif;
g. mandiri;
h. peduli;
i. disiplin; dan
j. tangguh.
Bagian Ketiga
Identitas
Paragraf 1
Kedudukan, Hari Jadi, Jati Diri, dan Keunggulan
Pasal 9
UNESA berkedudukan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur.
Pasal 10
Tanggal 4 Agustus merupakan hari jadi UNESA.
Pasal I 1
UNESA memiliki jati diri sebagai universitas kependidikan
yang tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis
kewirausahaan.
Pasal 12. . .
SK No 148343 A
-- 7 of 84 --
PRESIDEN
PUBLIK INDONESIA
Pasal 12
UNESA memiliki prioritas keunggulan tridharma
perguruan tinggi di bidang ilmu keolahragaan, seni, dan
disabilitas.
Paragraf 2
Lambang, Bendera, Himne, Mars, dan Busana
Pasal 13
(1) UNESA memiliki lambang, bendera, himne, mars,
dan busana.
(21 Lambang, bendera, himne, mars, dan busana
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera,
himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan
Rektor.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Paragraf I
Pendidikan
Pasal 14
(1) UNESA menyelenggarakan pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui
Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang
memiliki daya saing global yang berwawasan
kewirausahaan dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada
standar pendidikan yang berlaku secara
internasional.
SK No 148344A
(2) Penyelenggaraan . . .
-- 8 of 84 --
PRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
(21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
membuka, mengubah, dan menutup Program Studi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal (21
diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapatkan pertimbangan SAU.
Pasal 15
(1) Pendidikan di UNESA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (l) diselenggarakan dengan kurikulum
yang dikembangkan berdasarkan capaian
pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan
Program Studi, dan kompetensi lulusan dengan
memperhatikan keunggulan UNESA, serta tantangan
nasional dan internasional.
(21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dievaluasi secara berkala,
berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan
kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SAU.
Pasal 16
(1) UNESA memberikan gelar, ijaz.ah dan transkrip
akademik, surat keterangan pendamping ijazah,
sertifikat kompetensi, dan/ atau serfifikat profesi
kepada lulusan UNESA sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 148345 A
(2)UNESA. . .
-- 9 of 84 --
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
_ l0_
(21 UNESA mencabut gelar, ijazah dan transkrip
akademik, surat keterangan pendamping ijazah,
sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi
yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah
dan transkrip akademik, surat keterangan
pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau
sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor
setelah mendapat pertimbangan SAU.
Pasal 17
(1) UNESA dapat memberikan gelar doktor kehormatan
dan penghargaan akademik lainnya kepada
seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa
dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan,
teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan,
kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNESA
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 UNESA dapat mencabut gelar doktor kehormatan
dan penghargaan akademik lainnya yang telah
diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan
pencabutan gelar doktor kehormatan dan
penghargaan akademik lainnya diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SAU.
Pasal 18. . .
SK No 148346 A
-- 10 of 84 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 18
(1) UNESA dapat memberikan penghargaan kepada
perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang
berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan/ atau prestasi
olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat
internasional.
(21 Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Rektor.
Pasal 19
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib
menjadi bahasa pengantar di UNESA.
(21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra
daerah di UNESA.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar di UNESA.
Pasal 20
(1) UNESA menerima Mahasiswa warga negara
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 UNESA dapat menerima Mahasiswa warga negara
asing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) UNESA wajib mencari dan menjaring calon
Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi,
tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon
Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan
tertinggal paling sedikit 2Oo/o (dlua puluh persen) dari
seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar
pada semua Program Studi.
(4) Pedoman...
SK No 148347A
-- 11 of 84 --
PRESIDEN
UBLIK INDONESIA
_t2_
(4) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki
potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu
secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah
terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Rektor.
Paragraf 2
Penelitian
Pasal 21
(1) UNESA penelitian untuk
(21
mengembangkan ilmu pendidikan, nilai budaya
lokal, serta pengembangan dan penerapan disiplin
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
memperhatikan keunggulan UNESA.
Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan
penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada
masyarakat.
Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program
penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan
multidisiplin secara saintifik.
Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara
diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal
ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang
bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/ atau
membahayakan kepentingan umum.
Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau
dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
(4t
(6) Pedoman . . .
SK No 148348 A
(s)
-- 12 of 84 --
PRESIDEN
BL]K INDONES
(6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian,
penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil
penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian,
dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SAU.
Pasal 22
(1) UNESA dana dari biaya operasional
UNESA untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil
penelitian, dan pengurusan hak kekayaan
intelektual.
(21 UNESA berhak menggunakan pendapatan yang
diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan
hasil penelitian untuk pengembangan UNESA.
Paragraf 3
Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasal 23
(1) UNESA menyelenggarakan pengabdian kepada
masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan
kesejahteraan umum.
(21 Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas
Akademika dan dapat melibatkan Tenaga
Kependidikan secara individu danlatau
berkelompok.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan
dengan mematuhi nonna dan etika akademik sesuai
dengan prinsip otonomi keilmuan.
SK No 148349 A
(4) Hasil . . .
-- 13 of 84 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
(4) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
pendidikan, inovasi, dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat
dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/atau buku
yang diterbitkan oleh UNESA atau penerbit lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada
masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
Bagran Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan
Otonomi Keilmuan
Pasal 24
(1) UNESA menjunjung tinggi kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian
dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota
Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan
secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode
etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di
UNESA.
SK No 148350A
(2) Otonomi . . .
-- 14 of 84 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempakan otonomi Sivitas Akademika pada
suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
menemukan, mengembangkan, mengungkapkan,
dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah
menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya
akademik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan
kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas
Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya
dapat meningkatkan mutu akademik UNESA;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya
bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara,
dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas
pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada
diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak
bertentangan dengan kode etik dan ketentuan
peraturan yang berlaku di UNESA.
(21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami,
menerapkan, dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat secara berkualitas dan bertanggung
jawab.
(3) Kebebasan . . .
SK No 148351A
-- 15 of 84 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t6-
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang
profesor dan/ atau Dosen yang memiliki otoritas dan
wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka
dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang
berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang
ilmunya.
(41 Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
akademik dimanfaatkan oleh UNESA untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan
intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan
keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan
budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. menambah dan/ atau meningkatkan mutu
kekayaan intelektual bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi
perguruan tinggi.
Pasa727
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
SK No 148352A
Bagian
-- 16 of 84 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keenam
Sistem Pengelolaan
Paragraf 1
Struktur Organisasi
Pasal 28
(1) Organ UNESA terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c. SAU.
(21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UNESA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling
menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain
dengan semangat kolegialitas.
(3) Dalam menjalankan fungsinya, org€rn UNESA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun.
(41 Tata kerja antarorgan UNESA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
MWA.
Paragraf 2
Majelis Wali Amanat
Pasal 29
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan,
menjalankan fungsi penetapan,
pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan
nonakademik.
(2) Dalam . . .
SK No 148353 A
-- 17 of 84 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan
wewenang:
a. menyetujui usul perubahan Statuta UNESA;
b. menetapkan kebijakan umum nonakademik
UNESA;
c. menetapkan rencana pengembangan jangka
panjang, rencana strategis, dan rencana kerja
dan anggaran tahunan;
d. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja
UNESA;
e. melakukan penilaian tahunan atas kinerja
Rektor;
f. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
g. mengangkat dan memberhentikan ketua dan
anggota KA;
h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian
umum atas pengelolaan nonakademik UNESA;
i. membina jejaring dengan institusi dan/ atau
individu di luar UNESA;
j. memberikan pertimbangan dan pengawasan
dalam rangka mengembangkan kekayaan dan
menjaga kesehatan keuangan UNESA;
k. membuat keputusan tertinggi terhadap
permasalahan yang tidak dapat diselesaikan
oleh Rektor derrtlatau SAU; dan
1. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan
kepada Menteri bersama Rektor.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan
kepada Menteri untuk diambil keputusan.
SK No 148354A
(a) Dalam . . .
-- 18 of 84 --
PRESIDEN
REPUELIK INOONES
(4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak
menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil
alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Pasal 30
Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a. berkewarganegaraanlndonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha
Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan
UNESA;
e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan
kemasyarakatan dan/ atau akademik;
f. mempunyai komitmen untuk menjaga dan
membangun UNESA, serta meningkatkan hubungan
sinergis arrta:ra UNESA dengan pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan masyarakat;
g. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali
Menteri;
h. tidak memiliki konflik kepentingan;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
dan
j. tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan
tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
Pasal 3l
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tqiuh belas) orang
terdiri atas:
a. Menteri;
b. Rektor. . .
SK No 148355 A
-- 19 of 84 --
PRESIDEN
PUBLIK INDONESIA
b. Rektor;
c. ketua SAU;
d. 4 (empat) orang wakil dari masyarakat;
e. 1 (satu) orang wakil dari alumni UNESA;
f. 4 (empat) orang wakil dari Dosen profesor bukan
anggota SAU;
g. 3 (tiga) orang wakil dari Dosen bukan profesor
bukan anggota SAU;
h. 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan;
dan
i. 1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa.
(21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili
dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
usulan dari SAU.
(41 Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk
I (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota
MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i
diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun
dan tidak dapat diangkat kembali.
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih
dari 6 (enam) bulan;
e. diangkat dalam jabatan pimpinan UNESA atau
jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA;
atau
SK No 148356A
f.dipidana...
-- 20 of 84 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
f. dipidana penjara karena melakukan tindak
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap.
(7) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota
MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 32
(1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:
a. I (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota;
dan
c. anggota.
(21 Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh
anggota MWA.
(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dijabat oleh
anggota dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU,
wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari
Mahasiswa.
(41 Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA
diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 33
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(21 Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor
tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(3) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota
MWA dari unsur Menteri sebagaimana dimalsud
dalam Pasal 31 mempunyai 35% (tiga puluh lima
persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih
yang hadir.
(4) Rektor...
SK No 148357 A
-- 21 of 84 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONES
(4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak
suara dalam pemberhentian Rektor.
(5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan
pemberhentian Rektor mempunyai 1 (satu) hak
suara, kecuali Menteri.
(6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan
Peraturan MWA.
Pasal 34
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk
KA.
(21 KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung
jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi
proses audit internal dan eksternal atas
pengelolaan UNESA di bidang nonakademik;
b. melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan
c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang
termasuk ketua.
(5) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan
berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang
mengangkat.
(6) KA harus memiliki keahlian di bidang:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola perguruan tinggi;
c. peraturan perundang-undangan di bidang
pendidikan tinggi;
d. manajemen aset; dan
e. manajemen risiko.
(71 Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan
oleh MWA.
(8) Anggota KA tidak berasal dari organ UNESA.
SK No 148358 A
(9) Organisasi . . .
-- 22 of 84 --
FRESIOEN
REPUELIK INDONESIA
(9) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur
dengan Peraturan MWA.
Paragraf 3
Rektor
Pasal 35
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (l) huruf b merupakan organ yang menjalankan
fungsi pengelolaan UNESA.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNESA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di
bawah Rektor terdiri atas unsur:
a. pimpinan;
b. pelaksana akademik;
c. penunjang akademik dan nonakademik'
d. pelaksana penjaminan mutu;
e. pengembang dan pelaksana tugas strategis;
f. pelalsanaadministrasi;
g. pelaksana pengawasan internal;
h. pengelola usaha; dan
i. unsur lain yang diperlukan.
Pasal 36
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (21 huruf a terdiri atas:
a. Rektor; dan
b. wakil Rektor.
(21 Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
dibantu oleh sekretaris UNESA.
Pasal 37
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
SK No 148359 A
a.men]rusun...
-- 23 of 84 --
a.
b.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
men)rusun dan menetapkan kebijakan operasional
akademik dan nonakademik;
menyusun rencana pengembangan jangka panjang,
rencana strategis, dan rencana kerja dan Ernggaran
tahunan;
mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat;
mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah
Rektor;
mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus
nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan penrndang-undangan ;
melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola
kekayaan UNESA secara optimal;
membina dan mengembangkan hubungan baik
dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
mendirikan, menggabungkan, dan/atau
membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana,
Departemen, dan/ atau Program Studi dengan
persetqiuan SAU;
menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan
keuangan kepada MWA;
mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan
profesor kepada Menteri setelah mendapat
persetqiuan SAU;
memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat
persetujuan SAU;
menyusun dan menetapkan kode etik Dosen dan
Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
menJrusun dan menetapkan kode etik Tenaga
Kependidikan;
menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa
yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode
etik, dan/ atau peraturan akademik setelah
mendapat pertimbangan SAU;
c.
d.
e
f.
h.
1.
J
k.
t.
m
n.
SK No 148360A
o. menjatuhkan . . .
-- 24 of 84 --
o
PRESIOEN
REPUBL]K INDONESIA
menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan
yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode
etik, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-
undangan;
membina dan mengembangkan karier Dosen dan
Tenaga Kependidikan;
menyusun dan menyetujui rancangan Statuta
UNESA atau perubahan Statuta UNESA bersama
dengan MWA dan SAU;
mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA
atau perubahannya kepada MWA;
melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik
di dalam atau di luar negeri; dan
melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
p
q
r
s
t
Pasal 38
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
a. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha
Esa;
b. berkewarganegaraanlndonesia;
c. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari
perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi
atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh
Kementerian;
d. berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam
negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar
negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan
akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
e. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada
saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang
menjabat;
f. sehat . . .
SK No 148361A
-- 25 of 84 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah
sakit pemerintah;
g. memilikiintegritas;
h. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap
pengembangan UNESA;
i. memahami sistem pendidikan UNESA dan nasional;
j. memiliki rekam jejak akademik yang baik;
k. memiliki pengalaman manajerial paling rendah
sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan
lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun;
1. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan
secara tertulis;
m. berjiwa kewirausahaan;
n. tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang
atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
o. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
p. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin
belajar; dan
q. bagi calon yang berasal dari luar UNESA, wajib
melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor
dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi
asal.
Pasal 39
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan
oleh MWA.
(21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada MWA.
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
SK No 148362A
(4) Tata...
-- 26 of 84 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan
pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan
MWA.
Pasal 4O
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
a. perguruan tinggi lain/lembaga lain;
b. jabatan struktural dan/ atau fungsional pada
lembaga lain;
c. badan usaha baik di dalam maupun di luar
lingkungan UNESA; dan/atau
d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan UNESA.
Pasal 4 1
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari
6 (enam) bulan;
d. menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40;
e. mengundurkan diri;
f. dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;
g. mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika
akademik tingkat sedang atau tingkat b'erat;
dan/atau
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.
PasaT 42
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 huruf b sampai dengan
huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor
menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa
masa jabatan Rektor.
SK No 148363 A
(2) Pengangkatan...
-- 27 of 84 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan
untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38.
(3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila
melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua)
tahun 6 (enam) bulan.
Pasa1 43
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor
baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu
wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling
lama 1 (satu) tahun.
(21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan
keputusan yang menjadi wewenang jabatannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 44
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor
sesuai dengan bidang tugasnya.
(21 Wakil Rektor 5sfagai1nzn4 dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
SK No 148364A
(5) Pedoman . . .
-- 28 of 84 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata
cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor
diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 45
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Fakultas;
b. Sekolah Pascasarjana; dan
c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan
pengabdian masyarakat.
Pasal 46
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a
terdiri atas:
a. Dekan dan wakil Dekan;
b. SAF;
c. Departemen;
d. laboratorium/ bengkel/ studio; dan
e. unit lain yang diperlukan.
Pasal 47
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(21 Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul
Dekan.
(5) Wakil Dekan sebegeimana dimaksud pada ayat (4)
bertanggung jawab kepada Dekan.
SK No 148365 A
(6) Masa . . .
-- 29 of 84 --
PRESIDEN
REPI.JBLIK INDONESIA
(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan
diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 48
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan
pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan
pelaksanaan kebljakan akademik di Fakultas.
(21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
(3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian serta tugas SAF diatur dengan
Peraturan Rektor.
Pasal 49
Organisasi dan tata kerja Departemen,
laboratorium/ bengkel/ studio, dan unit lain yang
diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan
Rektor.
Pasal 50
(1) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 huruf b mempunyai tugas
menyelenggarakan dan/atau
pendidikan program magister dan program doktor
untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan
transdisiplin.
SK No 148366A
(2) Sekolah...
-- 30 of 84 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
- 3l -
(21 Sekolah Pascasadana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. direktur;
b. wakil direktur; dan
c. koordinator Program Studi.
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur.
(41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya
untuk I (satu) kali masa jabatan.
(6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur,
dan koordinator Program Studi diatur dengan
Peraturan Rektor.
Pasal 51
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang
menyelenggarakan penelitian dan pengabdian
kepada masyaralat.
(21 Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki tugas:
a. menJrusun rencana strategis penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat;
b. melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat; dan
c. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Rektor.
SK No 148367A
Pasal 52...
-- 31 of 84 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Pasal 52
(l) Unsur penunjang akademik dan nonalademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan
kegiatan akademik dan nonakademik.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik
dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 53
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf d
mempunyai tugas melaksanakan,
memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan
mutu akademik.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana
penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 54
(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi
pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan
kebutuhan strategis pembangunan nasional.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan
pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan
Rektor.
Pasal 55
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf f
mempunyai tugas untuk
koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan
administrasi di bidang akademik dan nonakademik
kepada seluruh unit organisasi di UNESA.
SK No 148368 A
(2) Organisasi. . .
-- 32 of 84 --
FRESIOEN
REPUSLIK INDONES
(2) Organisasi dan tata ke{a unsur pelaksana
administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 56
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf g
mempunyai tugas membantu Rektor dalam
menjalankan pengawasan nonakademik.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana
pengawasan internal diatur dengan Peraturan
Rektor.
Pasal 57
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) huruf h mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan dan pengembangan
usaha serta pemberdayaan sumber daya UNESA.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha
diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 58
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan
Rektor.
Paragraf 4
Senat Akademik Universitas
Pasal 59
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan
pengawasan di bidang akademik.
SK No 148369 A
(2) Dalam . . .
-- 33 of 84 --
FRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 Da-lam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), SAU mempunyai wewenang:
a. menetapkan kebijakan akademik mengenai:
1. kurikulum Program Studi;
2. persyaratan pembukaan, perubahan, dan
penutupan Program Studi;
3. persyaratan pemberian gelar akademik;
dan
4. persyaratan pemberian gelar doktor
kehormatan dan penghargaan akademik
lainnya.
b. menetapkan kebijakan dan mengawasi
pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c. menetapkan kebijakan dan mengawasi
pelaksanaan nofina, etika, dan peraturan
akademik;
d. merekomendasikan sanksi terhadap
pelanggaran nonna, etika, dan peraturan
akademik oleh Sivitas Akademika kepada
Rektor;
e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik
oleh Rektor;
f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian
kinerja akademik;
g. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam
pengusulan lektor kepala dan profesor;
h. merekomendasikan pemberian atau pencabutan
gelar doktor kehormatan;
i. memberikan persetujuan pembukaan,
perubahan, dan penutupan Program Studi;
j. memberikan pertimbangan pendirian,
penggabungan, dan/atau pembubaran
Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau
Departemen; dan
SK No 148370 A
k.bersama...
-- 34 of 84 --
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
k. bersama MWA dan Rektor menyusun dan
menyetujui rancangan perubahan Statuta
UNESA,
Pasal 60
(1) Anggota SAU terdiri atas:
a. Rektor;
b. wakil Rektor;
c. Dekan;
d. direktur Sekolah Pascasarjana;
e. pemimpin lembaga yang melaksanakan fungsi
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
dan
f. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas.
(21 Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Dosen dengan jabatan akademik
profesor; dan
b. 2 (dua) orang Dosen dengan jabatan akademik:
1. lektor kepala; dan/atau
2. lektor yang memiliki kualifikasi akademik
doktor.
(3) Dalam hal Fakultas tidak memiliki Dosen dengan
jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dapat diganti oleh Dosen yang
memiliki jabatan akademik:
a. lektor kepala; dan/atau
b. lektor yang memiliki kualifikasi akademik
doktor.
(41 Wakil Dosen sslagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang
Maha Esa;
b. Dosen tetap UNESA;
c. sehat . . .
SK No 148371A
-- 35 of 84 --
PRESIDEN
REPUELIK INOONESIA
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
e. memiliki integritas akademik;
f. memahami visi, misi, dan tujuan UNESA;
g. memiliki kemampuan manajemen akademik;
h. tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari
6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang
meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi
yang dinyatakan secara tertulis; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
(5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dilakukan oleh SAF masing-masing Fakultas melalui
rapat pleno.
(6) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk
I (satu) kali masa jabatan.
Pasal 61
(l) SAU terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) huruf a dan huruf b dijabat oleh
anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen.
(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan
oleh anggota SAU.
(41 Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur
dengan Peraturan SAU.
SK No 148372 A
Pasal 62...
-- 36 of 84 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
PasaT 62
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. mengundurkan diri;
d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih
dari 6 (enam) bulan;
e. meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama
lebih dari 3 (tiga) bulan;
f. diangkat dalam jabatan negeri di luar UNESA;
g. melanggar kode etik UNESA dalam kategori
berat; dan/ atau
h. dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa
jabatannya digantikan oleh anggota baru.
(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan melalui penggantian
antarwaktu.
Pasal 63
Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian
anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.
Pasal 64
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat
membentuk komisi atau sebutan lain sesuai
kebutuhan.
(21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi
atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (1)
diatur dengan Peraturan SAU.
SK No 148373 A
Paragraf 5 . . .
-- 37 of 84 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Paragraf 5
Ketenagaan
Pasal 65
(1) Pegawai UNESA terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(21 Pegawai UNESA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil; darr
b. nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UNESA nonpegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban
pegawai UNESA pegawai negeri sipil.
l4l Hak dan kewajiban pegawai UNESA nonpegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 66
(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf a
dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan
usulan UNESA.
(2) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai UNESA berstatus
pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
(1) Pegawai UNESA berstatus nonpegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21
huruf b terdiri atas:
a. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
dan
b. pegawai yang diangkat oleh Rektor.
SK No 148374A
(2) Pegawai . . .
-- 38 of 84 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi.
(41 Rekrutmen pegawai UNESA berstatus nonpegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan oleh UNESA berdasarkan hasil analisis
kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban
kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber
daya manusia.
(5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat
oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diatur dengan peraturan Rektor.
Pasal 68
(1) UNESA wajib membangun dan mengembangkan
manajemen kepegawaian.
(2) Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku,
agama, ras, dan antargolongan.
(3) Manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan
Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 69
Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat
diterima sebagai Dosen dan/ atau Tenaga Kependidikan
UNESA berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 70...
SK No 148375 A
-- 39 of 84 --
FRESIDEN
UELIK INDONES
Pasal 7O
(1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21
huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai aparatur sipil
negara.
(21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai aparatur
sipil negara.
(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b sesuai
dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan.
(41 Selain hak pegawai UNESA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai
UNESA dapat memperoleh penghasilan lain yang
diatur oleh Rektor.
Pasal 71
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNESA yang
berstatus pegawai negeri sipil dan pemutusan
hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNESA yang
berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai
UNESA yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang
diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan
Rektor.
T:]
SK No 148376A
Pasal72.. .
-- 40 of 84 --
PRESTDEN
BLIK INOONESIA
-4t-
Pasal T2
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen
atau Tenaga Kependidikan di UNESA berdasarkan
persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga
kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 6
MalT asiswa dan Alumni
Pasal 73
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar
pada salah satu Program Studi di UNESA.
(21 Untuk menjadi Mahasiswa UNESA seorang warga
negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa
UNESA apabila memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penerimaan Mahasiswa UNESA diatur dengan
Peratrrran Rektor.
Pasal T4
(1) Mahasiswa mempunyai hak yang s€una untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas
pendukung untuk menjamin kelancaran proses
pembelajaran.
(21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan
peraturan perundang-undangan, norma/kaidah
keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa.
SK No 148377 A
(3)Hak. . .
-- 41 of 84 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
(3) Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan
Peraturan Rektor.
Pasal 75
(1) UNESA melaksanakan dan pelayanan
kegiatan kemahasiswaan dalam rangka
pengembangan kepribadian dan daya nalar,
wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan
sosial.
(2) Pendampingan dan pelayanan kegiatan
kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan.
(41 Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi
dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan
Peraturan Rektor.
Pasal 76
(1) Alumni UNESA merupakan setiap orang yang telah
menyelesaikan salah satu atau lebih program
pendidikan di UNESA.
l2l Alumni UNESA ikut bertanggung jawab menjaga
nama baik UNESA dan aktif berperan serta dalam
memajukan UNESA.
(3) Hubungan antara UNESA dan alumni UNESA
diselenggarakan berdasarkan asas saling
kemitraan, dan kekeluargaan.
(41 Alumni UNESA terhimpun dalam Ikatan Keluarga
Alumni UNESA yang disebut IKA UNESA.
(5) Organisasi dan tata kerja IKA UNESA diatur dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA
UNESA.
SK No 148378 A
Paragraf 7 ...
-- 42 of 84 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Paragraf 7
Kerja Sama
Pasal77
(1) UNESA dapat menjalin kerja sarna akademik
dan/atau nonakademik secara institusional dengan
berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar
negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab
dengan tu.iuan untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu,
dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi.
(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma
perguruan tinggi UNESA dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNESA
dengan pihak lain.
(5) Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagran Ketujuh
Sistem Penjaminan Mutu
Paragraf 1
Umum
Pasal 78
Sistem penjaminan mutu UNESA terdiri atas:
a. sistem penjaminan mutu internal; dan
b. sistem penjaminan mutu eksternal.
SK No 148379A
Paragraf 2 . ..
-- 43 of 84 --
PRESIOEN
REPUELIK INDONESTA
Paragraf 2
Sistem Penjaminan Mutu Internal
Pasal 79
(l) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 huruf a direncanakan,
dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan
dikembangkan secara berkelanjutan.
(21 Sistem penjaminan mutu internal UNESA bertujuan
untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada
Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
kepada masyarakat khususnya orang tua/wali
Mahasiswa mengenai penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mengupayakan semua unit di UNESA untuk
bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur
pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53.
(41 Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan
Peraturan Rektor.
Paragraf 3
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Pasal 80
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 huruf b merupakan
kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan
dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan
perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Semua . . .
SK No 148380A
-- 44 of 84 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_45_
(21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur
penunjang akademik bertanggung jawab
memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan
dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang
menjalankan fungsi penjaminan mutu.
Paragraf 4
Akuntabilitas hrblik
Pasal 81
(1) Akuntabilitas publik UNESA terdiri atas:
a. akuntabilitas akademik; dan
b. akuntabilitasnonakademik.
(21 Akuntabilitas publik UNESA wajib diwujudkan paling
sedikit dengan:
a. memberikan pelayanan pendidikan yang paling
sedikit memenuhi standar nasional pendidikan
tinggi;
b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi
berdasarkan praktik terbaik yang dapat
dipertan ggungj awabkan ;
c. menyusun laporan keuangan UNESA tepat
waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku,
serta diaudit oleh akuntan publik; dan
d. melakukan pelaporan lainnya secara
transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Akuntabilitas publik UNESA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada
Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.
SK No 148381 A
Bagian
-- 45 of 84 --
FRESIDEN
K INDONESIA
Bagian Kedelapan
Kode Etik
Pasal 82
(1) Kode etik UNESA bertujuan untuk menunjang
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(21 Kode etik UNESA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a memuat norma yang mengikat Dosen
secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan
akademik dan nonakademik.
(41 Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b memuat norma yang mengikat
Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan
kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNESA.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norrna yang
mengikat Tenaga Kependidikan secara individual
dalam menunjang penyelenggaraan UNESA.
(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
(71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan
Peraturan Rektor.
SK No 148382 A
Bagian
-- 46 of 84 --
PRESIDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
Bagian Kesembilan
Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
Pasal 83
(1) Peraturan yang berlaku di UNESA meliputi:
a. peraturan perundang-undangan;
b. peraturan MWA;
c. peraturan Rektor; dan
d. peraturan SAU.
(21 Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), di UNESA berlaku:
a. keputusan MWA; dan
b. keputusan Rektor.
(3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d hanya berlaku di internal SAU.
(4) Tata cara penetapan peraturan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d
diatur dengan Peraturan Rektor.
Brgian Kesepuluh
Sistem Perencanaan
Pasal 84
(1) Sistem perencanaan UNESA merupakan satu
kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang
bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan
jangka pendek.
(2) Sistem . . .
SK No 148383 A
-- 47 of 84 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
(21 Sistem perencanaan UNESA menjadi dasar bagi
setiap organ UNESA dan seluruh Sivitas Akademika
dalam penyusunan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
a. 2O (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
b. 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
c. 1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
(4) Sistem perencanaan UNESA dituangkan dalam
bentuk dokumen perencanaan UNESA.
(5) Dokumen perencanaan UNESA sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan
disahkan oleh MWA.
(6) Dokumen perencanaan UNESA sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan
perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian
kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 85
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNESA paling
sedikit memuat:
a. rencana kerja UNESA;
b. anggaran tahunan UNESA; dan
c. proyeksi keuangan.
(21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UNESA
diajukan kepada MWA paling lambat 6O (enam
puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling
lambat tanggal 31 Desember.
(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang
diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan
anggaran tahunan tahun sebelumnya dapat
dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran
tahunan yang diusulkan disahkan.
SK No 148384A
Bagian
-- 48 of 84 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesebelas
Pendanaan dan Kekayaan
Paragraf 1
Pendanaan
Pasal 86
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh UNESA yang dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja neguua
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
l2l Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan
tinggi oleh UNESA juga dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. hasil pengelolaan dana abadi;
d. usaha UNESA;
e. kerja sama tridharma perguruan tinggi;
f. pengelolaan kekayaan UNESA;
g. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
h. pinjaman; dan/atau
i. pendapatan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang
ditetapkan oleh Menteri.
(41 Penerimaan UNESA dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan
UNESA yang dikelola secara otonom dan bukan
merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pengelolaan dana UNESA sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
SK No 148385 A
Paragraf2...
-- 49 of 84 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Paragraf 2
Kekayaan
Pasal 87
(1) Kekayaan UNESA bersumber dari:
a. kekayaan awal;
b. hasil pendapatan UNESA;
c. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/ atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Seluruh kekayaan UNESA termasuk kekayaan
intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya
dicatat sebagai kekayaan UNESA.
(3) Seluruh kekayaan UNESA dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan
pengembangan UNESA dalam rangka
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(41 Pengelolaan kekayaan UNESA diatur dengan
Peraturan Rektor.
Pasal 88
(1) Kekayaan awal UNESA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a berupa kekayaan
negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan barang milik negara yang
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (l ) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan berdasarkan usul Menteri.
(41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan
sebagai kekayaan awal UNESA diselenggarakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
SK No 148386A
Pasal 89. . .
-- 50 of 84 --
PRES]DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 89
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNESA
setelah penetapan kekayaan awa-l bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara
mempakan barang milik negara; dan
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan barang milik daerah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 9O
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan
Pasal 89 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak
dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(21 UNESA melakukan pengungkapan yang memadai
dalam catatan atas laporan keuangan terhadap
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan
Pasal 89.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 ayat (1)
huruf a dalam penguasaan UNESA dapat
dimanfaatkan oleh UNESA setelah mendapat
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
pendapatan UNESA untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UNESA.
SK No 148387A
(5) Barang...
-- 51 of 84 --
PRESIDEN
K INDONESIA
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b dalam
penguasaan UNESA dapat dimanfaatkan oleh UNESA
setelah mendapat persetujuan gubernur atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi
pendapatan UNESA untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UNESA.
(71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 9l
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari
pengembangan dana UNESA setelah penetapan
kekayaan awal merupakan barang milik UNESA.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNESA
dan ditatausahakan oleh UNESA.
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNESA selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan
Pasal 89 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah
mendapatkan persetujuan MWA.
Paragraf 3
Sarana dan Prasarana
Pasal 92
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNESA dikelola
dan didayagunakan secara optimal untuk
kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan
tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha,
dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai
tqjuan UNESA.
SK No 148388 A
(2) Penyediaan . . .
-- 52 of 84 --
(2t
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penyediaan sarana dan prasarana akademik
mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan
UNESA hanrs memperhatikan tata guna lahan,
estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi
alam.
UNESA melindungi dan melestarikan sarana dan
prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNESA.
Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan
prasar€rna di lingkungan UNESA diatur dengan
Peraturan Rektor.
(3)
(41
(s)
Paragraf 4
Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 93
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik
bisnis yang sehat.
(21 Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa
untuk instansi pemerintah.
(3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:
a. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara;
b. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah; dan
c. berasal dari hibah yang tidak mengatur
pengadaan barang/jasa dalam perjanjian hibah,
diatur dengan Peraturan Rektor.
SK No 148389 A
Paragraf5...
-- 53 of 84 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Paragraf 5
Investasi
Pasal 94
(1) UNESA melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharrna perguruan
tinggi dan manajemen UNESA.
(21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), UNESA dapat melakukan investasi pada
satuan pengelola usaha.
(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan
dengan falsafah UNESA, nilai-nilai luhur UNESA,
dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(41 Nilai aset UNESA yang dapat diinvestasikan untuk
usaha komersial paling banyak 2O% (dua puluh
persen) dari nilai aset.
(5) Nilai aset UNESA sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam
laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor
independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan UNESA.
(71 Investasi UNESA hanya dapat dilakukan oleh Rektor
setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan
pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 6
Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
Pasal 95
(1) Rektor sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan,
pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik.
SK No 148390 A
(2) Akuntansi . . .
-- 54 of 84 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem
akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal,
dan audit atas laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(41 Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi
dan laporan keuangan dalam lingkup UNESA diatur
dengan Peraturan Rektor.
Pasal 96
(1) Laporan tahunan UNESA meliputi laporan bidang
akademik dan laporan bidang nonakademik.
(21 Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan.
(4) Laporan bidang akademik dan laporan bidang
nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA
dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
tahun buku berakhir.
(5) Dalam rangka penJrusunan laporan keuangan
pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit
disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan
menteri yang urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 97
(1) Laporan keuangan tahunan UNESA diaudit oleh
akuntan publik.
(2) l,aporan . . .
SK No 148391A
-- 55 of 84 --
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagran tidak terpisahkan
dari laporan tahunan UNESA.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(41 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KA.
(5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan
oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab
Rektor.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 98
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap
melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa
jabatan.
Pasal 99
(1) Proses pemilihan, pengangkatan, dan pelantikan
Rektor pada Tahun 2022 tetap berlaku berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengangkatan dan pemberhentian pemimpin
perguruan tinggi.
(21 MWA yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini wajib melantik kembali Rektor hasil
pemilihan pada Tahun 2022 sebaga.tmana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki
masa jabatan selama 5 (lima) tahun yang dihitung
sejak pelantikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
SK No 148392A
Pasal 10O. . .
-- 56 of 84 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
Pasal 100
(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan
diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai
ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(21 Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(3) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
Pasal 101
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA
untuk p€rtama kali kepada Menteri untuk
ditetapkan.
(21 Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama
kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA.
Pasal 102
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10O ayat (21 dan pemilihan anggota MWA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) diatur
dengan Peraturan Rektor.
Pasal 103
Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNESA dengan
pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah
ini tetap berlaku sampai berakhimya jangka waktu
perjanjian.
Pasal 1O4 . . .
SK No 148393 A
-- 57 of 84 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1O4
Pejabat pengelola UNESA yang telah diangkat sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 1O5
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada
UNESA tetap berlaku paling lambat sampai dengan
akhir tahun anggaran 2023.
(21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang
digunakan untuk pembiayaan organ UNESA yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran
2023.
Pasal 106
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola
UNESA yang telah diangkat atau diangkat selama
masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak
keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan
badan layan€rn umum sampai dengan berlakunya
pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan
hukum.
SK No 148394A
(2) Status...
-- 58 of 84 --
(21
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil
UNESA yang telah ada sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus
sebagai Pegawai UNESA dan dilakukan penyesuaian
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini
paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 107
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan dan keputusan di lingkungan UNESA
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 1O8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 624);
dan
b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia Nomor 79 Tal:un 2Ol7
tentang Statuta Universitas Negeri Surabaya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
18s8),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 109
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
SK No 148395 A
-- 59 of 84 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober2Cl22
MENTERI SEKRE"TARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR I98
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERI,AN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
ttd
SK No 152091A
aS vanna Djaman
-- 60 of 84 --
PRESIOEN
REFUELIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2022
TENTANG
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
I. UMUM
Dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat
harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu upaya
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah pusat
melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang merupakan
bagian dari suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang
telah ditentukan dalam Pasal 3l ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perguruan
tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pendidikan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta menghasilkan pendidik, Tenaga Kependidikan, dan
ilmuwan yang profesional yang berbudaya, berkarakter tangguh, dan
berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa serta bersaing
dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Untuk menjarnin kualitas
penyelenggaraan pendidikan tinggi, pemerintah pusat melakukan
evaluasi dan menetapkan pola pengelolaan suatu perguruan tinggi
menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum, yang memiliki
otonomi yang Iebih luas dalam pengelolaan perguman tinggi dengan
tujuan agar dapat meny€lenggarakan pendidikan tinggi yang
memiliki daya saing regional maupun global.
SK No 148397A
UNESA. . .
-- 61 of 84 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
UNESA merupakan perguruan tinggi negeri yang
diselenggarakan pemerintah pusat berdasarkan Keputusan Fresiden
Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perubahan Institut Keguruan dan
Ilmu Pendidikan [KIP) Surabaya menjadi Universitas Negeri
Surabaya. Sebelum menjadi perguruan tinggi bentuk universitas,
UNESA sebelumnya merupakan:
a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Airlangga
cabang Malang yang merupakan integrasi dari berbagai lembaga
kursus seperti kursus B-1 dan B-2 yang diselenggarakan untuk
memenuhi guru sekolah menengah pada Tahun 195O sampai
dengan Tahun 1960;
b. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Airlangga
cabang Malang kemudian berubah menjadi Fakultas Keguruan
dan Ilmu Pendidikan Universitas Airlangga cabang Malang di
Surabaya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 6l196l tertanggal 7 Februari 1961;
c. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Airlangga
cabang Malang di Surabaya kemudian berubah menjadi Institut
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Malang cabang Surabaya
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor Lll963 tertanggal
3 Januari 1963;
d. Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Malang cabang
Surabaya yang kemudian berubah menjadi Institut Keguruan
dan Ilmu Pendidikan Surabaya berdasarkan Keputusan Menteri
Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 182/L964
tertanggal 19 Desember 1964 yang selanjutnya dikukuhkan
dengan Keputusan Presiden Nomor 269 Tahun 1965 tanggal
14 September 1965; dan
e. Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Surabaya kemudian
berubah menjadi Universitas Negeri Surabaya berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perubahan
Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Surabaya menjadi
Universitas Negeri Surabaya pada tanggal 4 Agustus 1999.
SK No 148398 A
Selama
-- 62 of 84 --
II
PRESIOEN
REPUELIK INDONES
Selama keberadaannya, UNESA telah banyak memberikan
kontribusi serta mengalami kemajuan. Pada Tahun 2020, UNESA
mencapai peringkat 19 (sembilan belas) nasional dari penilaian
Kementerian dan telah memiliki akreditasi A oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi dengan jumlah kepemilikan Program
Studi sebanyak 1O6 (seratus enam), Dosen sebanyak 1.016 (seribu
enam belas) orang, dan Mahasiswa sebanyak 28.499 (dua puluh
delapan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) orang. UNESA
mengelola 6 (enam) kampus dan 7 (tujuh) Fakultas, yaitu Fakultas
Ilmu Pendidikan, Fakultas Bahasa dan Seni, Fakultas Matematika
dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu
Olahraga, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, dan Fakultas
Ekonomika dan Bisnis. UNESA juga telah mengelola program vokasi
sebanyak 10 (sepuluh) Program Studi dan pascasarjana sebanyak
3O (tiga puluh) Program Studi. Selain telah memberikan kontribusi
serta mengalami kemajuan, UNESA juga telah banyak mencapai
prestasi baik di tingkat nasional mapun internasional dalam bidang
akademik dan nonakademik. UNESA memiliki 3 (tiga) unggulan,
yaitu bidang ilmu keolahragaan, ilmu seni, dan ilmu disabilitas.
Melalui perubahan status UNESA menjadi perguruan tinggi
negeri badan hukum sangat diharapkan UNESA dapat lebih mudah
dan cepat untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuannya, sehingga
dapat memberikan dampak positif pada pencapaian tujuan
pendidikan nasional.
PASAL DEMI PASAL
Pasa1 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Pasal 4...
SK No 148399A
Cukup jelas.
-- 63 of 84 --
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
PRESIDEN
REPUBLIK INDON
Cukup jelas.
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "memperhatikan keunggulan
UNESA" adalah bahwa UNESA dalam
tridharma perguruan tinggt
mengutamakan bidang ilmu keolahragaan, seni, dan
disabilitas, tanpa mengesampingkan bidang ilmu
lainnya.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf fCukup jelas.
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "memperhatikan keunggu.lan
UNESA' adalah bahwa UNESA dalam
menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi
mengu.tamakan bidang ilmu keolahragaan, seni, dan
disabilitas, tanpa mengesampingkan bidang ilmu
lainnya.
SK No 148400A
Huruf e . . .
-- 64 of 84 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "nilai dasar" adalah nilai yang
dihargai, dijunjung tinggi, dijalankan, dan merupakan jiwa
dari semua pemangku kepentingan dalam lingkungan
UNESA.
Nilai dasar menjadi prinsip dasar untuk membentuk karakter
dan perilaku dalam bersikap serta bertindak bagi pimpinan
dan seluruh pegawai untuk diinternalisasikan kepada semua
Mahasiswa UNESA melalui proses pendidikan.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "budaya kerja" adalah sifat-sifat yang
dimiliki dan direalisasikan oleh setiap Sivitas Akademika dan
Tenaga Kependidikan dalam bekerja untuk mencapai tqjuan
UNESA.
Pasal 9
Kedudukan merupakan domisili kampus utama UNESA di
Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Selain domisili di Kota Surabaya, UNESA mempunyai
beberapa kampus, antara lain kampus di Kabupaten Sidoarjo
dan Kabupaten Magetan.
Pasal 10
Tanggal 4 Agustus merupakan hari jadi UNESA yang berpijak
pada tanggal perubahan IKIP Surabaya menjadi UNESA
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1999
tertanggal 4 Agustus 1999.
Pasal 11 .. .
SK No 148401A
-- 65 of 84 --
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
Pasal 11
Yang dimaksud dengan "UNESA memiliki jati diri sebagai
universitas kependidikan yang tangguh, adaptif, dan inovatif
yang berbasis kewirausahaan" adalah bahwa UNESA
merupakan universitas kependidikan yang mengutamakan
perilaku berkarakter tangguh, adaptif, dan inovatif dengan
landasan jiwa kewirausahaan dalam melaksanakan tridharma
perguruan tinggi.
Pasal 12
Yang dimaksud dengan "prioritas keunggulan" adalah bahwa
UNESA dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi
bidang ilmu keolahragaan, seni, dan
disabilitas, tanpa mengesampingkan bidang ilmu lainnya.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "standar pendidikan yang
berlaku secara internasional' adalah standar yang
digunakan lembaga akreditasi internasional yang
diakui oleh Kementerian.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "memperhatikan keunggulan
UNESA" adalah bahwa UNESA dalam
menyelenggarakan tridharma perguruan tinggt
mengutamakan bidang ilmu keolahragaan, seni, dan
disabilitas, tanpa mengesampingkan bidang ilmu
lainnya.
Ayat(2|. . .
SK No 148402A
-- 66 of 84 --
PRESIDEN
BLIK TNDONESIA
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
CukupFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya
tentang PENDIDIKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 37/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 78 to Pasal 81 establish a comprehensive quality assurance system for UNESA, including internal and external evaluations to uphold educational standards.
Pasal 28 outlines the organizational structure of UNESA, including the roles of the Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, and Senat Akademik Universitas (SAU).
Pasal 86 specifies the funding sources for UNESA, including government allocations and other legitimate income, ensuring financial autonomy.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.