Government Regulation No. 35 of 2022 on State Universities as Legal Entities at Yogyakarta State University
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes Yogyakarta State University (UNY) as a state university with legal entity status, allowing it to manage academic and non-academic affairs autonomously. It aims to enhance the quality of higher education in Indonesia by providing a framework for governance, academic freedom, and institutional management.
The regulation affects Yogyakarta State University, its faculty, staff, students, and the Ministry of Education. It also impacts potential foreign investors interested in partnerships or collaborations with the university.
- Pasal 2 establishes UNY as a state university with legal entity status, enabling it to manage its academic and non-academic affairs autonomously. - Pasal 3 outlines that UNY must adhere to its Statute, which includes governance structures, quality assurance systems, and ethical codes. - Pasal 13 mandates that UNY provides academic, vocational, and professional education through its study programs, ensuring graduates are competitive globally. - Pasal 19 states that UNY can accept both Indonesian and foreign students, promoting inclusivity and diversity in its academic environment. - Pasal 23 emphasizes the importance of academic freedom and autonomy in conducting educational activities. - Pasal 85 details funding sources for UNY, including government allocations, public contributions, and other legitimate income sources.
- UNY (Universitas Negeri Yogyakarta): Yogyakarta State University, a public university with legal entity status. - Statuta UNY: The foundational regulations governing the management and operations of UNY. - MWA (Majelis Wali Amanat): The Board of Trustees responsible for overseeing non-academic policies at UNY. - SAU (Senat Akademik Universitas): The Academic Senate responsible for academic policies and oversight.
This regulation is effective upon its enactment and does not explicitly mention any transitional provisions or previous regulations it replaces.
The regulation references several laws and government regulations, including Law No. 12 of 2012 on Higher Education and Government Regulation No. 4 of 2014 on the Implementation of Higher Education and Management of Higher Education Institutions, ensuring consistency with national education policies.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes UNY as a state university with legal entity status, allowing it to manage academic and non-academic affairs autonomously.
Pasal 3 mandates that UNY adheres to its Statute, which includes governance structures, quality assurance systems, and ethical codes.
Pasal 13 requires UNY to provide academic, vocational, and professional education through its study programs, ensuring graduates are competitive globally.
Pasal 19 allows UNY to accept both Indonesian and foreign students, promoting inclusivity and diversity in its academic environment.
Pasal 23 emphasizes the importance of academic freedom and autonomy in conducting educational activities.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2022
TENTANG
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat {21
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang
Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan
Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri
Badan Hukum Universitas Negeri Yoryakarta;
Menimbang
Mengingat l.
2.
3.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undaag Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tingg (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggr (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 16, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
SK No 148001A
MEMUTUSI(AN: ...
-- 1 of 87 --
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUAN
TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI
YOGYAKARTA,
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Negeri Yoryakarta yang selanjutnya
disingkat UNY adalah perguruan tinggi negeri badan
hukum.
2. Statuta UNY adalah peraturan dasar pengelolaan
UNY yang digunakan sebagai landasan penyusunan
peraturan dan prosedur operasional di UNY.
3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat
MWA adalah organ UI{Y yang menJrusun,
merumuskan, dan menetapkan kebijakan,
memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan
umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang
nonakademik.
4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya
disingkat SAU adalah organ UNY yang menjalankan
fungsi penetapan kebijakan, pemberian
pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
5. Rektor adalah pemimpin UNY yang
menyelenggarakan dan mengelola UNY.
6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal
dan eksternal atas penyelenggaraan UNY untuk dan
atas nama MWA.
SK No 148002A
7.Fakultas...
-- 2 of 87 --
PRESIDEN
K INDONESIA
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan
profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu
pengetahuan dan teknologi.
8. Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana
akademik setingkat Fakultas yang bertugas
menyelenggarakan dan/atau
program pascasarjana.
9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam I (satu) atau beberapa cabang ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan
profesi.
10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis
pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau
pendidikan profesi.
11. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang
dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNY.
12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang bertugas
memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam
penJrusun€rn, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
akademik di Fakultas.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di UNY.
SK No 148003 A
15.Sivitas...
-- 3 of 87 --
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik
yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan pendidikan
tinggi di UNY.
17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
18. Menteri adalah menteri yang
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II
PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA SEBAGAI PERGURUAN
TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 2
UNY ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan
hukum yang mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom.
BAB III
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) UNY dalam rangka mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNY.
(21 Statuta UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. vlsl ...
SK No 148004A
-- 4 of 87 --
PRESIDEN
BL]K INDONESIA
a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b. identitas;
c. penyelenggaraan tridharmaperguruan tinggi;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu;
f. kode etik;
g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h. sistem perencanaan; dan
i. pendanaan dan kekayaan.
Bagian Kedua
Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
Pasal 4
UNY memiliki visi menjadi universitas kependidikan kelas
dunia yang unggul, kreatit dan inovatif berkelanjutan.
Pasal 5
UNY memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan jalur akademik,
vokasi, dan profesi yang unggul, kreatif, dan inovatif
berkelanjutan;
b. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di
bidang ilmu sains dan teknologi,
sosial humaniora, olahraga-kesehatan, dan seni-
budaya yang unggul, kreatif, dan inovatif
berkelanjutan;
c. menyelenggarakan kegiatan pengabdian pada
masyarakat yang unggul, kreatif, dan inovatif
berkelanjutan bagi pemberdayaan dan kesejahteraan
masyarakat;
d. menyelenggarakan dan membangun jejaring yang
berkelanjutan di tingkat. nasional dan internasional;
dan
SK No 148005 A
e. menyelenggarakan . . .
-- 5 of 87 --
e
PRESIOEN
BLIK INDONESIA
menyelenggarakan tata kelola kelembagaan, layanan,
dan penjaminan mutu yang transparan dan
akuntabel.
Pasal 6
UNY memiliki tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang unggul, kreatif, inovatif,
takwa, mandiri, dan cendekia;
b. menghasilkan penemuan, pengembangan, dan
penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
dan/ atau olahraga yang menyejahterakan individu
dan masyarakat, yang mendukung pembangunan
daerah dan nasional, serta berkontribusi terhadap
pemecahan masalah global;
c. terselenggaranya kegiatan pengabdian dan
pemberdayaan masyarakat yang mendorong
pengembangan potensi manusia, masyarakat, dan
alam untuk mewujudkan kesejahteraan masyaraka!
d. menghasilkan jejaring yang melibatkan masyarakat,
akademik, industri, dan media di tingkat nasional
maupun internasional; dan
e. menghasilkan tata kelola universitas transparan dan
akuntabel dalam pelaksanaan otonomi perguruan
tinggi.
Pasal 7
Nilai dasar penyelenggaraan
perguruzrn tinggi di UNY:
a. Pancasila;
b. ketakwaan;
c. kemandirian;
d. kecendekiaan;
e. nasionalis; dan
f. demokrasi.
kegiatan tridharma
SK No 148006A
Pasal 8...
-- 6 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Pasa-l 8
UNY memiliki budaya kerja:
a. unggul;
b. kreatif;
c. inovatif;
d. kolaboratif;
e. integritas;
f. produktif;
C. disiplin; dan
h. edukatif.
Bagian Ketiga
Identitas
Paragraf I
Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri
Pasal 9
UI{Y berkedudukan di Kabupaten Sleman, Provinsi
Daerah Istimewa Yoryakarta.
Pasal 1O
Tanggal 21 Mei merupakan hari jadi UNY.
Pasal I 1
UNY memiliki jati diri sebagai universitas kependidikan
unggul.
SK No 148007A
Paragral 2.. .
-- 7 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Paragraf 2
Lambang, Bendera, Himne, Mars, Gendhing, dan Busana
Pasal 12
(1) UNY memiliki lambang, bendera, himne, mars,
gendhing, dan busana.
(21 Lambang, bendera, himne, mars, gendhing, dan
busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera,
himne, mars, gendhing, dan busana diatur dengan
Peratural Rektor.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Paragraf 1
Pendidikan
Pasal 13
(1) UNY menyelenggarakan pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui
Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang
memiliki daya saing global dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan tinggt dan dapat
mengacu pada standar pendidikan yang berlaku
secara internasional.
(21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
membuka, mengrrbah, dan menutup Program Studi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
SK No 148008A
(3) Penyelenggaraan . . .
-- 8 of 87 --
FRESIDEN
BLIK INDONESIA
(3) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapatkan pertimbangan SAU.
Pasal 14
(1) Pendidikan di UNY sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum
yang dikembangkan berdasarkan capaian
pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan
Program Studi, kompetensi lulusan, serta tantangan
nasional dan internasional.
(21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dievaluasi secara berkala,
berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan
kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SAU.
Pasal 15
(1) UI{Y memberikan gelar, ijazah dan transkrip
akademik, surat keterangan pendamping ijazah,
sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi
kepada lulusan UNY sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) UNY mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik,
surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat
kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi yang telah
diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
SK No 148009A
(3) Tata. . .
-- 9 of 87 --
(3)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_10_
Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijaz.ah
dan transkrip akademik, surat keterangan
pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau
sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor
setelah mendapat pertimbangan SAU.
Pasal 16
(1) UNY dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan
penghargaan akademik lainnya kepada seseorang
yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam
bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi,
kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan,
dan/ atau pengembangan UNY sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 UNY dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan
penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan
pencabutan gelar doktor kehormatan dan
penghargaan akademik lainnya diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SAU.
Pasal 17
(1) UNY dapat memberikan penghargaan kepada
perseorangan, kelompok, dan/ atau organisasi yang
berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan/ atau prestasi
olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat
internasional.
(2) Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Rektor.
Pasal 18. . .
SK No 148010A
-- 10 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 18
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib
menjadi bahasa pengantar di UI{Y.
(21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra
daerah di UNY.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar di UNY.
Pasal 19
(l) UNY menerima Mahasiswa warga negara Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 UNY dapat menerima Mahasiswa warga negara asing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) UNY wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa
yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang
mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari
daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling
sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari seluruh
Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada
semua Program Studi.
(41 Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki
potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu
secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah
terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Rektor.
SK No 148011A
Paragraf2...
-- 11 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L2-
Paragraf 2
Penelitian
Pasal 2O
(1) UNY menyelenggarakan penelitian untuk
mengembangkan ilmu pendidikan, nilai budaya
lokal, serta pengembangan dan penerapan disiplin
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
memperhatikan keunggulan UNY.
(2) Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan
penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada
masyarakat.
(3) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program
penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan
multidisiplin secara saintifik.
(41 Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara
diseminarkan dan/ atau dipublikasikan pada jurnal
ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang
bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/ atau
membahayakan kepentingan umum.
(5) Hasil penelitian yang diseminarkan danlatau
dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian,
penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil
penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian,
dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SAU.
Pasal 21 ...
SK No 148012A
-- 12 of 87 --
PRESIOEN
BLIK INDONESIA
_13_
Pasal 21
(1) UNY mengalokasikan dana dari biaya operasional
UNY untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil
penelitian, dan pengurusan hak kekayaan
intelektual.
l2l UNY berhak menggunakan pendapatan yang
diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan
hasil penelitian untuk pengembangan UNY.
Paragraf 3
Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasal 22
(1) UNY menyelenggarakan pengabdian kepada
masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan
kesej ahteraan umum.
(21 Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas
Akademika dan dapat melibatkan Tenaga
Kependidikan secara individu dan/atau
berkelompok.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan
dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai
dengan prinsip otonomi keilmuan.
(41 Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
pendidikan, inovasi, dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
SK No 148013 A
(5) Hasil ...
-- 13 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat
dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/ atau buku
yang diterbitkan oleh UNY atau penerbit lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada
masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
Brgian Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi
Keilmuan
Pasal 23
(l) UNY menjunjung tinggi kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian
dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota
Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan
secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode
etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNY.
SK No 148014A
(2) Otonomi . . .
-- 14 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
_15_
(21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada
suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
menemukan, mengembangkan, mengungkapkan,
dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah
menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya
akademik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan
kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas
Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya
dapat meningkatkan mutu akademik UNY;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya
bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara,
dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas
pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada
diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak
bertentangan dengan kode etik dan ketentuan
peraturan yang berlaku di UI{Y.
(21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami,
menerapkan, dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat secara berkualitas dan bertanggung
jawab.
SK No l480l5A
(3) Kebebasan . . .
-- 15 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang
profesor dan/ atau Dosen yang memiliki otoritas dan
wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka
dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang
berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang
ilmunya.
(4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
akademik dimanfaatkan oleh UNY untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan
intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan
keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan
budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. menambah dan/ atau meningkatkan mutu
kekayaan intelektual bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi
perguruan tinggi.
Pasal 26
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
SK No 148016 A
Bagian
-- 16 of 87 --
PRESIDEN
REPUELIK INOONESIA
Bagian Keenam
Sistem Pengelolaan
Paragraf 1
Struktur Organisasi
PasaT 27
(1) Organ UNY terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c. SAU.
(21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UNY sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling
menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain
dengan semangat kolegialitas.
(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UNY
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun.
(41 Tata kerja antarorgan UNY sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 2
Majelis Wali Amanat
Pasal 28
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam PasaT 27 ayat (1)
huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan,
menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan
pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan
nonakademik.
SK No l480l7A
(2) Dalam . . .
-- 17 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan
wewenang:
a. menyetujui usul perubahan Statuta UNY;
b. menetapkan kebijakan umum nonakademik
UNY;
c. menetapkan rencana pengembangan jangka
panjang, rencana strategis, dan rencana kerja
dan anggaran tahunan;
d. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNY;
e. melakukan penilaian tahunan atas kinerja
Rektor;
f. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
C. mengangkat dan memberhentikan ketua dan
anggota KA;
h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian
umum atas pengelolaan nonakademik UNY;
i. membina jejaring dengan institusi dan/ atau
individu di luar UNY;
j. memberikan pertimbangan dan pengawasan
dalam rangka mengembangkan kekayaan dan
menjaga kesehatan keuangan UNY;
k. membuat keputusan tertinggi terhadap
permasalahan yang tidak dapat diselesaikan
oleh Rektor dan/ atau SAU; dan
l. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan
kepada Menteri bersama Rektor.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan
kepada Menteri untuk diambil keputusan.
(41 Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak
menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil
alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
SK No l480l8A
(5) Keputusan . . .
-- 18 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_19_
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Pasal 29
Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha
Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. mempunyai wawasan mengenai pendidikan tinggi
dan UNY;
e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan
kemasyarakatan dan/atau akademik;
f. mempunyai komitmen untuk menjaga dan
membangun UNY, serta hubungan
sinergis antara UNY dengan pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan masyarakat;
g. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali
Menteri;
h. tidak memiliki konflik kepentingan;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
dan
j. tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan
tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri dan
Sultan Hamengku Buwono.
Pasal 30
(1) Anggota MWA berjumtah 17 (tujuh belas) orang
terdiri atas:
a. Menteri;
b. Sultan Hamengku Buwono;
c. Rektor;
d. ketua SAU;
SK No l480l9A
e.3 (tiga) ...
-- 19 of 87 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
e. 3 (tiga) orang wakil dari masyarakat;
f. 1 (satu) orang wakil dari alumni UNY;
g. 4 (empat) orang wakil dari Dosen profesor bukan
anggota SAU;
h. 3 (tiga) orang wakil dari Dosen bukan profesor
bukan anggota SAU;
i. 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan;
dan
j. 1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa.
(21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili
dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
usulan dari SAU.
(41 Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk
1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota
MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j
diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun
dan tidak dapat diangkat kembali.
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih
dari 6 (enam) bulan;
e. diangkat dalam jabatan pimpinan UNY atau
jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA;
atau
f. dipidana penjara karena melakukan tindak
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap.
SK No 148020 A
(7) Tata...
-- 20 of 87 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
-2t-
l7l Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota
MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 31
(1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota;
dan
c. anggota.
(21 Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh
anggota MWA.
(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dijabat oleh
anggota dari unsur Menteri, Sultan Hamengku
Buwono, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga
Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa.
(41 Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA
diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 32
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(21 Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor
tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(3) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota
MWA dari unsur Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 mempunyai 35% (tiga puluh lima
persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih
yang hadir.
(41 Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak
suara dalam pemberhentian Rektor.
SK No 148021 A
(5) Setiap. . .
-- 21 of 87 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan
pemberhentian Rektor mempunyai I (satu) hak
suara, kecuali Menteri.
(6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan
Peraturan MWA.
Pasal 33
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk
KA.
KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung
jawab kepada MWA.
KA mempunyai tugas:
a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi
proses audit internal dan eksternal atas
pengelolaan UNY di bidang nonakademik;
b. melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan
c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang
termasuk ketua.
Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan
berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang
mengangkat.
KA harus memiliki keahlian di bidang:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola perguruan tinggi;
c. peraturan perundang-undangan di bidang
pendidikan tinggi;
d. manajemen aset; dan
e. manajemen risiko.
Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan
oleh MWA.
Anggota KA tidak berasal dari organ UNY.
Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur
dalam Peraturan MWA.
(2t
(3)
(4)
(s)
(6)
(71
SK No 148022 A
(8)
(e)
Paragraf 3 . . .
-- 22 of 87 --
PRESIDEN
ELIK INDONES]A
Paragraf 3
Rektor
Pasal 34
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) huruf b merupakan organ yang menjalankan
fungsi pengelolaan UNY.
(21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNY
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di
bawah Rektor terdiri atas unsur:
a. pimpinan;
b. pelaksana akademik;
c. penunjang akademik dan nonakademik;
d. pelaksana penjaminan mutu;
e. pengembang dan pelaksana tugas strategis;
f. pelaksanaadministrasi;
g. pelaksana pengawasan internal;
h. pengelola usaha; dan
i. unsur lain yang diperlukan.
Pasal 35
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Rektor; dan
b. wakil Rektor.
(21 Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibantu oleh sekretaris UNY.
Pasal 36
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun dan menetapkan kebijakan operasional
akademik dan nonakademik;
b. menyusun . . .
SK No 148023 A
-- 23 of 87 --
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
b. men5rusun rencana pengembangan jangka panjang,
rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran
tahunan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah
Rektor;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus
nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola
kekayaan UNY secara optimal;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik
dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
h. mendirikan, menggabungkan, dan/atau
membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana,
Departemen, dan/atau Program Studi dengan
persetujuan SAU;
i. menyampaikan pertanggungiawaban kinerja dan
keuangan kepada MWA;
j. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan
profesor kepada Menteri setelah mendapat
persetqiuan SAU;
k. memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat
persetqiuan SAU;
l. menyusun dan menetapkan kode etik Dosen dan
Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
m. men5rusun dan menetapkan kode etik Tenaga
Kependidikan;
n. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa
yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode
etik, dan/ atau peraturan akademik setelah
mendapat pertimbangan SAU;
SK No 148024A
o. menjatuhkan . . .
-- 24 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK tNDONES]A
o. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan
yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode
etik, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-
undangan;
p. membina dan mengembangkan karier Dosen dan
Tenaga Kependidikan;
q. menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UNY
atau perubahan Statuta UNY bersama dengan MWA
dan SAU;
r. mengajukan usulan penJrusunan Peraturan MWA
atau perubahannya kepada MWA;
s. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik
di dalam atau di luar negeri; dan
t. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
a. beriman dan bertakwa kepada Ttrhan Yang Maha
Esa;
b. berkewarganegaraanlndonesia;
c. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari
perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi
atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh
Kementerian;
d. berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam
negeri yang teral<reditasi atau perguruan tinggi luar
negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan
akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
e. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada
saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang
menjabat;
f. sehat . . .
SK No 148025 A
-- 25 of 87 --
PRESIOEN
REP]JBLIK INOONESIA
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah
sakit pemerintah;
C. memilikiintegritas;
h. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap
pengembangan UNY;
i. memahami sistem pendidikan UNY dan nasional;
j. memiliki rekam jejak akademik yang baik;
k. memiliki pengalaman manajerial paling rendah
sebagai ketua jurusan/ Departemen atau sebutan
lain yang setara;
l. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan
secara tertulis;
m. berjiwa kewirausahaan;
n. tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang
atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
o. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
p. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin
belajar; dan
q. lagi calon yang berasal dari luar UNY, wajib
melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor
dari pejabat yang berwenang di institusi/instansi
asal.
Pasal 38
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan
oleh MWA.
(21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada MWA.
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
(a) Tata...
SK No 148026A
-- 26 of 87 --
PRESIOEN
ELIK INOONESIA
(4) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan
pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan
MWA.
Pasal 39
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
a. perguruan tinggi lain/lembaga lain;
b. jabatan struktural dan/atau fungsional pada
lembaga lain;
c. badan usaha baik di dalam maupun di luar
lingkungan UNY; dan/atau
d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan UNY.
Pasal 40
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari
6 (enam) bulan;
d. menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39;
e. mengundurkan diri;
f. dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;
g. mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika
akademik tingkat sedang atau tingkat berat;
dan/ atau
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 41 ...
SK No 148027A
-- 27 of 87 --
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 41
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 huruf b sampai dengan
huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor
menjadi Rektor delinitif untuk meneruskan sisa
masa jabatan Rektor.
(21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan
untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 37.
(3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila
melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua)
tahun 6 (enam) bulan.
Pasal 42
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor
baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu
wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling
lama 1 (satu) tahun.
(21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan
keputusan yang menjadi wewenang jabatannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 43
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor
sesuai dengan bidang tugasnya.
(21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(3)wakiI. . .
SK No 148028 A
-- 28 of 87 --
PRESIDEN
PUBLIK INDONESIA
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(41 Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata
cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor
diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 44
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Fakultas;
b. Sekolah Pascasarjana; dan
c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 45
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a
terdiri atas:
a. Dekan dan wakil Dekan;
b. SAF;
c. Departemen;
d. laboratorium/ bengkel/ studio; dan
e. unit lain yang diperlukan.
Pasal 46
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(21 Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
SK No 148029A
(4)wakil. . .
-- 29 of 87 --
PRESIDEN
ELIK INDONES
(41 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul
Dekan.
(5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
bertanggung jawab kepada Dekan.
(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya
untuk I (satu) kali masa jabatan.
(71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan
diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 47
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan
pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(2) Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
(3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian serta tugas SAF diatur dengan
Peraturan Rektor.
Pasal 48
Organisasi dan tata kerja
laboratorium/ bengkel/ studio, dan unit lain yang
diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf c, hurrf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan
Rektor.
SK No 148030 A
Pasal 49...
-- 30 of 87 --
FRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 49
(1) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 huruf b mempunyai tugas
menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan
pendidikan program magister dan program doktor
untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan
transdisiplin.
(2) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. direktur;
b. wakil direktur; dan
c. koordinator Program Studi.
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur.
(41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya
untuk I (satu) kali masa jabatan.
(6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur,
dan koordinator Program Studi diatur dengan
Peraturan Rektor.
Pasal 50
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang
menyelenggarakan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat.
(21 lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
a. menyusun . . .
SK No 148031A
-- 31 of 87 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONES
a. menyusun rencana strategis penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat;
b. melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat; dan
c. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Rektor.
Pasal 51
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21
huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan
kegiatan akademik dan nonakademik.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik
dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 52
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf d
mempunyai tugas melaksanakan,
memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan
mutu akademik.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana
penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 53
(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21
huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi
pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan
kebutuhan strategis pembangunan nasional.
SK No 148032 A
(2) Organisasi. . .
-- 32 of 87 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan
pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan
Rektor.
Pasal 54
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf f
mempunyai tugas untuk
koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan
administrasi di bidang akademik dan nonakademik
kepada seluruh unit organisasi di UNY.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana
administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 55
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf C
mempunyai tugas membantu Rektor da-lam
menjalankan pengawasan nonakademik.
(21 Organisasi dan ta.ta kerja unsur pelaksana
pengawasan internal diatur dengan Peraturan
Rektor.
Pasal 56
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayal (2) huruf h mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan dan pengembangan
usaha serta pemberdayaan sumber daya UNY.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha
diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 57
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan
Rektor.
SK No 148033 A
Paragraf 4 . . .
-- 33 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 4
Senat Akademik Universitas
Pasal 58
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l)
huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan
pengawasan di bidang akademik.
(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
a. menetapkan kebijakan akademik mengenai:
I. kurikulum Program Studi;
2. persyaratan pembukaan, perubahan, dan
penutupan Program Studi;
3. persyaratan pemberian gelar akademik;
dan
4. persyaratan pemberian gelar doktor
kehormatan dan penghargaan akademik
lainnya.
b. menetapkan kebijakan dan mengawasi
pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c. menetapkan kebijakan dan mengawasi
pelaksanaan norrna, etika, dan peraturan
akademik;
d. merekomendasikan sanksi terhadap
pelanggaran norna, etika, dan peraturan
akademik oleh Sivitas Akademika kepada
Rektor;
e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik
oleh Rektor;
f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian
kinerja akademik;
SK No 148034A
g. memberikan . . .
-- 34 of 87 --
o
h.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
memberikan persetujuan kepada Rektor dalam
pengusulan lektor kepala dan profesor;
merekomendasikan pemberian atau pencabutan
gelar doktor kehormatan;
memberikan persetujuan pembukaan,
perubahan, dan penutupan Program Studi;
memberikan pertimbangan pendirian,
penggabungan, danlatau pembubaran
Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau
Departemen; dan
bersama MWA dan Rektor menyusun dan
menyetujui rancangan perubahan Statuta UNY.
I
J
k.
Pasal 59
(l) Anggota SAU terdiri atas:
a. Rektor;
b. wakil Rektor;
c. Dekan;
d. direktur Sekolah Pascasarjana;
e. pemimpin lembaga yang memiliki fungsi
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
dan
f. 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas.
(21 Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang Dosen dengan jabatan akademik
profesor; dan
b. 2 (dua) orang Dosen dengan jabatan akademik:
1. lektor kepala; dan/atau
2. lektor yang memiliki kualifikasi akademik
doktor.
SK No 148035 A
(3) Dalam . . .
-- 35 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal Fakultas tidak memiliki Dosen dengan
jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, dapat diganti oleh Dosen
dengan jabatan akademik:
a. lektor kepala; danlatau
b. lektor yang memiliki kualifrkasi akademik
doktor.
(41 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f harus memenuhi syarat:
a. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang
Maha Esa;
b. Dosen tetap UNY;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
e. memiliki integritas akademik;
f. memahami visi, misi, dan tujuan UNY;
g. memiliki kemampuan manajemen akademik;
h. tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari
6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang
meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi
yang dinyatakan secara tertulis; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
(5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f
dilakukan oleh SAF masing-masing Fakultas melalui
rapat pleno.
(6) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun, dan dapat diangkat kembali hanya untuk
1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 60
(1) SAU terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris . . .
SK No 148036 A
-- 36 of 87 --
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh
anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen.
(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan
oleh anggota SAU.
(41 Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur
dengan Peraturan SAU.
Pasal 6l
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. mengundurkan diri;
d. berhalangan tetap secara terus menerus lebih
dari 6 (enam) bulan;
e. meninggalkan tugas tanpa bin pimpinan selama
lebih dari 3 (tiga) bulan;
f. diangkat dalam jabatan negeri di luar UNY;
g. melanggar kode etik UNY dalam kategori berat;
dan/atau
h. dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa
jabatannya digantikan oleh anggota baru.
SK No 148037A
(3) Pergantian...
-- 37 of 87 --
PRESlDEN
BLIK INDONES
(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan melalui penggantian
antarwaktu.
Pasal 62
Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian
anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.
Pasal 63
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat
membentuk komisi atau sebutan lain sesuai
kebutuhan.
l2l Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi
atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (1)
diatur dengan Peraturan SAU.
Paragraf 5
Ketenagaan
Pasal 64
( 1) Pegawai UI{Y terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(21 Pegawai UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil; dan
b. nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UNY nonpegawai negeri
sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UNY
pegawai negeri sipil.
(4) Hak dan kewajiban pegawai UNY nonpegawai negeri
sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Rektor.
Pasal 65...
SK No 148038 A
-- 38 of 87 --
PRESIDEN
REPUALIK INDONES
Pasal 65
(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf a
dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan
usulan UNY.
(21 Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai UNY berstatus
pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
(1) Pegawai UNY berstatus nonpegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayal (21
huruf b terdiri atas:
a. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
dan
b. pegawai yang diangkat oleh Rektor.
(21 Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi.
(41 Rekrutmen pegawai UNY berstatus nonpegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh UNY berdasarkan hasil analisis
kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban
kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber
daya manusia.
SK No 148039 A
(5) Tata . . .
-- 39 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_40_
(5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat
oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasa-l 67
(1) UNY wajib membangun dan mengembangkan
manajemen kepegawaian.
l2l Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku,
agama, ras, dan antargolongan.
(3) Manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan
Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 68
Pegawai negeri sipil dari kementerian/ lembaga lain dapat
diterima sebagai Dosen dan/ atau Tenaga Kependidikan
UNY berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21
huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai aparatur sipil
negara.
(21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai aparatur
sipil negara.
(3) Hak. . .
SK No 148040 A
-- 40 of 87 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b sesuai
dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan.
(41 Selain hak pegawai UNY sebagaimana dimal<sud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai UNY
dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh
Rektor.
Pasal 70
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNY yang berstatus
pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan
perjanjian kerja bagi pegawai UNY yang berstatus
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai
UNY yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang
diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan
Rektor.
Pasal 71
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen
atau Tenaga Kependidikan di UNY berdasarkan
persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga
kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Rektor.
SK No 148041A
Paragraf 6 . . .
-- 41 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Paragraf 6
Mahasiswa dan Alumni
Pasal T2
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar
pada salah satu Program Studi di UNY.
(21 Untuk menjadi Mahasiswa UNY seorang warga
negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNY
apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penerimaan Mahasiswa UNY diatur dengan
Peraturan Rektor.
Pasal 73
(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas
pendukung untuk menjamin kelancaran proses
pembelajaran.
(21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan
peraturan perundang-undangan, norma/kaidah
keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa.
(3) Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan
Peraturan Rektor.
Pasal74 . . .
SK No 148042A
-- 42 of 87 --
PRESIDEN
UBLIK ]NDONES
Pasal 74
(1) UNY melaksanakan pendampingan dan pelayanan
kegiatan kemahasiswaan dalam rangka
pengembangan kepribadian dan daya nalar,
wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan
sosial.
(2t
kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan.
(41 Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi
dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan
Peraturan Rektor.
Pasal 75
(1) Alumni UNY merupakan setiap orang yang telah
menyelesaikan salah satu atau lebih program
pendidikan di UI{Y.
(21 Alumni UNY ikut bertanggung jawab menjaga nama
baik UNY dan aktif berperan serta dalam memajukan
UI{Y.
(3) Hubungan antara UNY dan alumni UNY
diselenggarakan berdasarkan asas saling
menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4) Alumni UNY terhimpun dalam Ikatan Alumni UNY
yang disebut IKA UI{Y.
(5) Organisasi dan tata kerja IKA UNY diatur dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA
UNY.
dan pelayanan kegiatan
SK No 148043 A
Paragraf 7 .. .
-- 43 of 87 --
PRESlDEN
REPUBLIK INOONES
Paragraf 7
Kerja Sama
Pasal 76
(1) UNY dapat menjalin kerja sama akademik dan/ atau
nonakademik secara institusional dengan berbagai
pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab
dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu,
dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi.
(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma
perguruan tinggi UNY dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNY
dengan pihak lain.
(5) Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketujuh
Sistem Penjaminan Mutu
Paragraf I
Umum
Pasal TT
Sistem penjaminan mutu UNY terdiri atas:
a. sistem penjaminan mutu internal; dan
b. sistem penjaminan mutu eksternal.
SK No 148044A
Parlagraf 2. ..
-- 44 of 87 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_45_
Paragraf 2
Sistem Penjaminan Mutu Internal
Pasal 78
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 huruf a direncanalan,
dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan
dikembangkan secara berkelanjutan.
(21 Sistem penjaminan mutu internal UNY bertujuan
untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada
Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
kepada masyarakat khususnya orang tua/wali
Mahasiswa mengenai penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mengupayakan semua unit di UNY untuk
bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur
pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52.
(4) Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan
Peraturan Rektor.
Paragraf 3
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Pasa-l 79
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 hrurruf b merupakan
kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan
dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan
perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 148045 A
(2) Semua . . .
-- 45 of 87 --
PRESIDEN
REPUBL]K INDONESlA
(21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur
penunjang akademik bertanggung jawab
memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan
dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang
menjalankan fungsi penjaminan mutu.
Paragraf 4
Akuntabilitas Publik
Pasal 8O
(1) Akuntabilitas publik UNY terdiri atas:
a. akuntabilitas akademik; dan
b. akuntabilitasnonakademik.
(2) Akuntabilitas publik UNY wajib diwujudkan paling
sedikit dengan:
a. memberikan pelayanan pendidikan yang paling
sedikit memenuhi standar nasional pendidikan
tinggi;
b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi
berdasarkan praktik terbaik yang dapat
dipertanggungj awabkan ;
c. menyusun laporan keuangan UNY tepat waktu,
sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta
diaudit oleh akuntan publik; dan
d. melakukan pelaporan lainnya secara
transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Akuntabilitas publik UNY sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada
Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.
SK No 148046A
Bagian . . .
-- 46 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedelapan
Kode Etik
Pasal 81
(1) Kode etik UI{Y bertujuan untuk menunjang
penye lenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(21 Kode etik UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a memuat norrna yang mengikat Dosen
secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan
akademik dan nonakademik.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b memuat norrna yang mengikat
Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan
kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UI{Y.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norma yang
mengikat Tenaga Kependidikan secara individual
dalam menunjang penyelenggaraan UNY.
(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
(71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan
Peraturan Rektor.
SK No 148047A
Bagian
-- 47 of 87 --
PRESlDEN
REPUBLIK INDONES
_48_
Bagian Kesembilan
Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
Pasal 82
(1) Peraturan yang berlaku di UI{Y meliputi:
a. peraturanperundang-undangan;
b. peraturan MWA;
c. peraturan Rektor; dan
d. peraturan SAU.
(21 Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), di UNY berlaku:
a. keputusan MWA; dan
b. keputusan Rektor.
(3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d hanya berlaku di internal SAU.
(41 Tata cara penetapan peraturan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d
diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kesepuluh
Sistem Perencanaan
Pasal 83
(1) Sistem perencana€rn UNY merupakan satu kesatuan
taJa cara perencanaan pengembangan yang bersifat
jangka panjang, jangka menengah, dan jangka
pendek.
(21 Sistem perencanaan UNY menjadi dasar bagi setiap
organ UNY dan seluruh Sivitas Akademika dalam
penyusunan program.
SK No 148048A
(3) Jangka. . .
-- 48 of 87 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
a. 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
b. 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
c. 1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
(41 Sistem perencanaan UNY dituangkan dalam bentuk
dokumen perencanaan UNY.
(5) Dokumen perencanaan UNY sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh
MWA.
(6) Dokumen perencanaan UNY sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan
digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor
dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 84
(l) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNY paling
sedikit memuat:
a. rencana kerja UNY;
b. anggaran tahunan UNY; dan
c. proyeksi keuangan.
(21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UNY diajukan
kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari
sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggErran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling
lambat tanggal 31 Desember.
(4) Da1am hal rencana kerja dan anggarzrn tahunan yang
diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan
anggaran tahunan tahun sebelumnya dapat
dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran
tahunan yang diusulkan disahkan.
SK No 148049A
82gian
-- 49 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesebelas
Pendanaan dan Kekayaan
Paragraf 1
Pendanaan
Pasal 85
(l) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh UNY yang dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan
tinggi oleh UNY juga dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. hasil pengelolaan dana abadi;
d. usahaUNY;
e. kerja sama tridharma perguruan tinggi;
f. pengelolaan kekayaan UNY;
g. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
h. pinjaman; dan/atau
i. pendapatan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang
ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penerimaan UI{Y dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan UNY
yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan
penerimaan negara bukan pajak.
SK No 148050A
(5) Pengelolaan...
-- 50 of 87 --
PRESlDEN
REPUBLIK INOONESIA
(5) Pengelolaan dana UNY sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2
Kekayaan
Pasal 86
(1) Kekayaan UNY bersumber dari:
a. kekayaan awal;
b. hasil pendapatan UNY;
c. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/ atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Seluruh kekayaan UI{Y termasuk kekayaan
intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya
dicatat sebagai kekayaan UNY.
(3) Seluruh kekayaan UNY dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan
pengembangan UNY dalam rangka penyelenggaraan
tridharma perguruan tinggi.
(41 Pengelolaan kekayaan UNY diatur dengan Peraturan
Rektor.
Pasal 87
(1) Kekayaan awal UNY sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara
yang dipisahkan, kecuali tanah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan barang milik negara yang
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan berdasarkan usul Menteri.
SK No 148051A
(4) Penatausahaan . . .
-- 51 of 87 --
PRESlDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan
sebagai kekayaan awal UNY diselenggarakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 88
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNY setelah
penetapan kekayaan awal bersumber dari:
a. Ernggaran pendapatan dan belanja negara
merupakan barang milik negara; dan
b. €rnggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan barang milik daerah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubemur atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 89
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak
dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(21 UNY melakukan pengungkapan yang memadai dalam
catatan atas laporan keuangan terhadap tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimalsud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 ayat (1)
huruf a dalam penguasaan UNY dapat dimanfaatkan
oleh UNY setelah mendapat persetujuan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
(41 Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
pendapatan UNY untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UNY.
(5) Barang...
SK No 148052A
-- 52 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b dalam
penguasaan UNY dapat dimanfaatkan oleh UNY
setelah mendapat persetujuan gubernur atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi
pendapatan UNY untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UNY.
(71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 90
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari
pengembangan dana UI{Y setelah penetapan
kekayaan awal merupakan barang milik UNY.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan sebrgai kekayaan dalam neraca UNY dan
ditatausahakan oleh UNY.
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNY selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah
mendapatkan persetujuan MWA.
Paragraf 3
Sargna dan Prasarana
Pasal 9 1
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNY dikelola
dan didayagunakan secara optimal untuk
kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan
tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha,
dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai
tqiuan UNY.
SK No 148053 A
(2) Penyediaan . . .
-- 53 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik
mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan
UNY harus memperhatikan tata guna lahan, estetika,
kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(4) UNY melindungi dan melestarikan sarana dan
prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNY.
(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan
prasarana di lingkungan UI{Y diatur dengan
Peraturan Rektor.
Paragraf 4
Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 92
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik
bisnis yang sehat.
(21 Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa
untuk instansi pemerintah.
(3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:
a. bukan berasaf dari anggaran pendapatan dan
belanja negara;
b. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah; dan
c. berasal dari hibah yang tidak mengatur
pengadaan barang/jasa dalam perjanjian hibah,
diatur dengan Peraturan Rektor.
SK No 148054A
Paragraf 5 . . .
-- 54 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 5
Investasi
Pasal 93
(1) UNY melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi dan manajemen UNY.
(21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), UI{Y dapat melakukan investasi pada satuan
pengelola usaha.
(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan
dengan falsafah UNY, nilai-nilai luhur UNY, dan
tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai aset UNY yang dapat diinvestasikan untuk
usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh
persen) dari nilai aset.
(5) Nilai aset UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan
keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor
independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan UNY.
(71 Investasi UNY hanya dapat dilakukan oleh Rektor
setelah mendapat persetqiuan MWA.
(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan
pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
SK No 148055 A
Paragraf6. . .
-- 55 of 87 --
PRESlDEN
BLIK INDONESIA
Paragraf 6
Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
Pasal 94
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan,
pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik.
(21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem
akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal,
dan audit atas laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Mekanisme dan tata cara penyelen ggaraai akuntansi
dan laporan keuangan dalam lingkup UNY diatur
dengan Peraturan Rektor.
Pasal 95
(1) l.aporan tahunan UNY meliputi laporan bidang
akademik dan laporan bidang nonakademik.
(21 Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan.
(41 La.poran bidang akademik dan laporan bidang
nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA
dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
tahun buku berakhir.
SK No 148056A
(5) Dalam . . .
-- 56 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan
pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit
disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan
menteri yang urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 96
(1) l,aporan keuangan tahunan UNY diaudit oleh
akuntan publik.
(21 l,aporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan
dari laporan tahunan UNY.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(4) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KA.
(5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan
oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab
Rektor.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 97
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap
melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa
jabatan.
Pasal 98. . .
SK No 148057 A
-- 57 of 87 --
PRESIOEN
PUBLIK INDONESIA
Pasal 98
(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan
diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai
ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(2) Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(3) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
Pasal 99
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA
untuk pertama kafi kepada Menteri untuk
ditetapkan.
(21 Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama
kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA.
Pasal 100
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud
da-lam Pasal 98 ayat (2) dan pemilihan anggota MWA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) diatur
dengan Peraturan Rektor.
Pasal 101
Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNY dengan pihak
lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini
tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu
perjanjian.
SK No 148058 A
Pasal 1O2 . . .
-- 58 of 87 --
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
Pasal 102
Pejabat pengelola UNY yang telah diangkat sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 103
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada
UNY tetap berlaku paling lambat sampai dengan
akhir tahun anggaran 2023.
(21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang
digunakan untuk pembiayaan organ UNY yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran
2023.
Pasal 104
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola
UNY yang telah diangkat atau diangkat selama masa
transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan
berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum sampai dengan berlakunya pola
pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum.
(21 Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil
UNY yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai
UI{Y dan dilakukan penyesuaian berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat
5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku.
BABV...
SK No 148059 A
-- 59 of 87 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 1O5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan dan keputusan di lingkungan UNY dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 106
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 35 Tahun 2Ol7 tentang Statuta
Universitas Negeri Yoryakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 74a\ dan
b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 2 Tahun 2O19 tentang Organisasai dan
Tata Kerja Universitas Negeri Yoryakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 279),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 107
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 148060A
Agar
-- 60 of 87 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
trd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
PUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
SK No 152089A
anna Djaman a Si
-- 61 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
PENJELASAN
ATAS
I
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2022
TENTANG
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
UMUM
Dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah
pusat melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang merupakan
bagian dari suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang telah
ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perguruan
tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pendidikan yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta menghasilkan pendidik, Tenaga Kependidikan, dan
ilmuwan yang profesional yang berbudaya, berkarakter tangguh, dan
berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa serta bersaing
dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
UNY merupakan salah satu perguruan tinggi yang sebelumnya
bernama Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Yoryakarta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1950 yang
ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 195O, menjadi bagian dari salah
satu Fakultas di Universitas Gadjah Mada. Adapun tahapan
perkembangan UNY sebagai berikut:
SK No 148062A
a. pada . . .
-- 62 of 87 --
a-
PRESIDEN
K INDONES
pada tanggal 1 September 1961, Fakultas Ilmu Pendidikan UGM
berubah menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)
UGM serta pada Tahun 1961 Fakultas Ilmu Pendidikan bersama
dengan kursus E}l dan 82 ditingkatkan menjadi Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
pada tanggal 1 September 1962, Jurusan Pendidikan Jasmani
FKIP UGM berkembang menjadi Fakultas Pendidikan Djasmani
(FPD) UGM. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 23
Tahun 1963, FPD UGM berkembang menjadi Sekolah Tinggi
Olahraga (STO) Yoryakarta;
pada tanggal l Mei 1963, berdasarkan Keputusan Menteri
Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 55 Tahun 1963
tentang Pendirian Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan di
4 (empat) wilayah yaitu Yoryakarta, Malang, Bandung, dan
Jakarta;
berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu
Pengetahuan Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pemasukan
Fakultas Ilmu Pendidikan kedalam Institut Keguruan dan IImu
Pendidikan tertanggal 4 Mei 1964, maka Fakultas Ilmu
Pendidikan UGM dipisahkan dan dimasukkan menjadi Institut
Keguruan dan Ilmu Pendidikan di Yoryakarta (IKIP Yoryakarta),
pada tanggal 21 Mei 1964 pukul 10.30 WIB di Sitihinggil
Yoryakarta. Kemudian, berdasarkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 268 Tahun 1965 telah disahkan
berdirinya Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Yoryakarta;
pada Tanggal 22 Februari 1977, STO Yograkarta berintegrasi
dengan IKIP Yoryakarta menjadi Fakultas Kegurran Ilmu
Keolahragaan (FKIK) IKIP Yoryakarta. FKIK berganti nama
menjadi Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (FPOK)
IKIP Yoryakarta pada Tahun 1981; dan
b
c
d
e
SK No 148063 A
f. berdasarkan . . .
-- 63 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
f. berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggr Nomor 1449lD lT I 1996 tertanggal 20 Juli 1996
ditetapkan IKIP Yoryakarta, IKIP Medan, IKIP Malang, dan IKIP
Padang diberi perluasan mandat (wider mandate) ke aral:
perubahan kelembagaan menjadi universitas, dengan realisasi
perluasan mandat ditetapkan dibukanya 12 (dua belas) Program
Studi Non Kependidikan jenjang S1 dan Diploma III yang
tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi Nomor 24O/DIKT[|1997 tanggal 15 Agustus 1997.
Selama keberadaannya, UNY telah banyak memberikan
kontribusi serta mengalami perkembangan dan capaian yang cukup
signifikan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi baik ditingkat
nasional maupun internasional yang didukung dengan jumlah
132 (seratus tiga puluh dua) program studi yang terdiri atas Diploma
11 (sebelas), Sarjana Terapan 14 (empat belas), program sarjana
60 (enam puluh), Program Magislsl 33 (tiga puluh tiga), Program
Doktor L2 (dua belas), Program Pendidikan Profesi 2 (dua)
diantaranya adalah PPG dan PS-PPI. Jumlah program studi
terakreditasi nasional 133 (seratus tiga puluh tiga), sedangkan untuk
program studi terakreditasi internasional berjumlah 51 (lima puluh
satu).
Berdasarkan perkembangan dan capaian yang diperoleh UNY
serta hasil evaluasi kinerja UNY dalam bidang akademik dan
UNY dianggap perlu untuk ditetapkan sebagai
perguruan tinggi negeri badan hukum. Untuk mewujudkan UNY
sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum perlu dibentuk
Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Universitas Negeri Yograkarta sesuai dengan ketentuan Pasal 66
ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan
Tinggi dan Pasil 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggt.
Melalui perubahan status UNY menjadi pergunran tinggi negeri
badan hukum, sangat diharapkan UNY dapat lebih mudah dan cepat
untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuannya sehingga dapat
memberikan dampak positif pada tujuan pendidikan nasional.
SK No 148064A
II.PASAL...
-- 64 of 87 --
II
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "nilai dasa/ adalah nilai yang
dijunjung tinggi, dijalankan, dan merupakan jiwa dari semua
pemangku kepentingan dalam lingkungan UNY.
"Nilai dasaf menjadi prinsip dasar untuk membentuk
karakter dan perilaku dalam bersikap serta bertindak bag:
pimpinan dan seluruh pegawai dan ditanamkan kepada semua
mahasiswa UNY melalui proses pendidikan.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan obudaya kerja' adalah budaya yang
dimitiki dan direalisasikan oleh setiap Sivitas Akademika dan
Tenaga Kependidikan dalam bekerja untuk mencapai tujuan
UNY.
SK No 148065 A
Pasal 9...
-- 65 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Pasal 9
Kedudukan merupakan domisili kampus utama UNY di
Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta.
Selain domisili di Kabupaten Sleman, UNY mempunyai
beberapa kampus antara lain, kampus di Kabupaten
Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Yoryakarta.
Pasal 10
Tanggal 21 Mei merupakan hari jadi UNY yang diambil dari
tanggal pelaksanaan serah terima Fakultas Ilmu Pendidikan
dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas
Gadjah Mada dari Rektor Universitas Gadjah Mada kepada
Presidium Sementara Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Yoryakarta pada hari Kamis tanggal 21 Mei 1964 di Sitihinggil
Keraton Yograkarta.
Pasal 1 1
Yang dimaksud dengan "universitas kependidikan" adalah
perguruan tinggi yang menerapkan prinsip-prinsip pendidik
dan guru dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan
olahraga.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud 'gendhing" adalah istilah yang
digunakan masyarakat karawitan Jawa, untuk
menyebut bentuk komposisi musikal karawitan yang
menyajikan seni suara instrumental, yang juga
melibatkan vokal sebagai pelengkap dari sajian seni
suara yang berasal dari seperangkat gamelan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13...
SK No 148066A
-- 66 of 87 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESlA
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "standar pendidikan yang
berlaku secara internasional" adalah standar yang
digunakan oleh lembaga akreditasi internasional yang
diakui Kementerian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
SK No 148067A
Pasal 22...
-- 67 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f. . .
SK No 148068 A
-- 68 of 87 --
FRESIDEN
BLIK INDONESIA
Huruf f
Cukup jelas.
Hurufg
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "tidak memiliki konflik
kepentingan" adalah tidak bertentangan dengan dan
tidak mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai
anggota MWA atau bertindak di luar kepentingan dan
tujuan UNY.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
SK No 148069 A
Huruf d . . .
-- 69 of 87 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf d
Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap
secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan"
adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam)
bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti
sakit jasmani dan/ atau rohani lebih dari
6 (enam) bulan, bertugas di tempat lain
dan/ atau meninggalkan tugas lebih dari
6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang
menyebabkan tidak dapat melaksanalan tugas
secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf fCukup jelas.
Ayat (71
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "jumlah suara pemilih yang
hadir" adalah jumlah anggota MWA yang mempunyai
hak suara dan hadir, kecuali Menteri.
Hak suara Menteri untuk pemberhentian Rektor
diberikan dalam hal Rektor mengundurkan diri, dinilai
tidak cakap melaksanakan tugas, dan/ atau
mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika
akademiFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
tentang PENDIDIKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 35/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 85 details funding sources for UNY, including government allocations, public contributions, and other legitimate income sources.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.