Government Regulation No. 34 of 2023 on the Amount of Premium Contribution for Banking Restructuring Program Funding
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Government Regulation No. 34 of 2023 outlines the framework for determining the premium contributions required for funding banking restructuring programs in Indonesia. This regulation is particularly relevant for financial institutions, including banks and other financial entities, that are involved in or affected by restructuring initiatives aimed at stabilizing the banking sector. The regulation specifies the amount of premium that financial institutions must contribute to support these restructuring efforts, which are essential for maintaining economic stability and confidence in the financial system. Key obligations include timely payment of the premium contributions as outlined in the regulation, ensuring compliance with the stipulated amounts, and adherence to any reporting requirements related to these contributions. This regulation interacts with other financial regulations and policies aimed at enhancing the resilience of the banking sector, including those related to the issuance of the NIB (Nomor Induk Berusaha) and the OSS (Online Single Submission) system. By establishing clear guidelines for premium contributions, this regulation seeks to facilitate a more robust framework for managing banking restructuring, ultimately benefiting the broader economy and protecting the interests of investors and stakeholders in the financial sector.
Full text extracted from the official PDF (24K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SIDEN
INDONESIA
PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2023
TENTANG
BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM
RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Menimbang
Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O16 tentang Pencegahan
dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4Tahun2O23
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Besaran
Bagran Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi
Perbankan;
l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang
Lrmbaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 96, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2O23 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16
Nomor 7O, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5872) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2O23 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
MEMUTUSKAN: .. .
SK No 167371A
-- 1 of 19 --
Menetapkan
FRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BESARAN BAGIAN
PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM
RESTRUKTURISASI PERBANKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
l. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang
mengenai perbankan syariah.
2. Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
3. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
Otoritas Jasa Keuangan.
4. Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi sistem keuangan
yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara
efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan
memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
5. Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya
disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan
untuk menangani permasalahan perbankan yang
membahayakan perekonomian nasional.
6. Premi Penjaminan adalah sejumlah uang yang dibayarkan
oleh Bank pada periode tertentu kepada Lembaga
Penjamin Simpanan sebagai peserta penjaminan
simpanan.
7. Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi
Perbankan yang selanjutnya disebut dengan Premi PRP
adalah sejumlah uang yang dibayarkan Bank sebagai
bagian dari Premi Penjaminan yang besarannya menjadi
tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada
Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk pendanaan
PRP.
SK No 171,145 A
8. Tingkat
-- 2 of 19 --
PRESIDEN
BLIK INDONES
8. Tingkat Risiko Bank adalah hasil penilaian akhir tingkat
kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko
(risk-based bank rating) berupa peringkat komposit
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai tingkat kesehatan Bank.
9. Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah Komite
Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan
Krisis Sistem Keuangan.
1O. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
BAB II
PERSIAPAN PEI{YELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Pasal 2
(l) Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan dan terjadi
permasalahan sektor perbankan yang membahayakan
perekonomian nasional, Komite Stabilitas Sistem
Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk
memutuskan penyelenggaraan PRP.
(21 Dalam hal Presiden memutuskan penyelenggaraan PRP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan
PRP dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 3
(l) kmbaga Penjamin Simpanan melakukan persiapan
penyelenggaraan PRP sebelum penyelenggaraan PRP
diputuskan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(21 Dalam persiapan penyelenggaraan PRP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan
menghimpun dana yang berasal dari kontribusi industri
perbankan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai pencegahan dan penanganan Krisis
Sistem Keuangan.
(3) Kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Premi PRP.
(41 Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan persiapan
penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat
(U menjadi beban operasional Lembaga Penjamin
Simpanan.
BABIII ...SK No l7l444A
-- 3 of 19 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
BAB III
KEPESERTAAN DAN TARGET PENGHIMPUNAN PREMI PROGRAM
RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Pasal 4
Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara
Republik Indonesia wajib membayar Premi PRP.
Pasa1 5
Target penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sebesar 2Vo (dua persen) dari produk domestik
bruto atas dasar harga berlaku.
BAB IV
PEMBAYARAN PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Pasal 6
(1) Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib
dibayarkan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin
Simpanan 2 (dua) kali dalam I (satu) tahun untuk:
a. pembayaran periode I Januari sampai dengan 3O
Juni; dan
b. pembayaran periode I Juli sampai dengan 3l
Desember.
(2) Pembayaran Premi PRP untuk masing-masing periode
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan
paling lambat:
a. tanggal 31 Januari, untuk periode sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. tanggal 31 Juli, untuk periode sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditambah atau dikurang sesuai dengan realisasi rata-rata
total aset Bank posisi akhir bulan dan Tingkat Risiko
Bank terakhir pada periode yang bersangkutan.
SK No 171443 A
(4) Penambahan . . .
-- 4 of 19 --
BAB V
BESARAN PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Pasal 7
PRESIDEN
REPUELIK INDONESTA
(41 Penambahan atau pengurangan Premi PRP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pembayaran
Premi PRP untuk periode berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Premi PRP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
(l) Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh Bank dengan
besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi
kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat
Risiko Bank yang dikalikan dengan jumlah aset Bank.
12) Jumlah aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung dari rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan
dalam setiap periode.
(3) Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan peringkat komposit Bank terakhir dalam
setiap periode.
(41 Kelompok Bank berdasarkan jumlah aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kelompok 1 merupakan Bank dengan jumlah aset
sampai dengan Rp1.OOO.0O0.O00.00O,oO (satu
triliun rupiah);
b. kelompok 2 merupakan Bank dengan jumlah aset
lebih besar dari Rp1.0O0.OO0.00O.0OO,0O (satu
triliun rupiah) sampai dengan
Rp I 0.00O. 0OO.OOO.O0O,00 (sepuluh triliun rupiah) ;
c. kelompok 3 merupakan Bank dengan jumlah aset
lebih besar dari Rp I O.0OO.0OO.OO0.OOO,0O (sepuluh
triliun rupiah) sampai dengan
RpSO.OO0.OO0.00O.0O0,OO (lima puluh triliun
rupiah);
d. kelompok . . .
SK No l7l442A
-- 5 of 19 --
PRESIDEN
BUK INDONES
d. kelompok 4 merupakan Bank dengan jumlah aset
lebih besar dari RpSO.0O0.OO0.OOO.OO0,OO (lima
puluh triliun rupiah) sampai dengan
Rp 1 00.000.000. 0O0.O0O,O0 (seratus triliun rupiah) ;
dan
e. kelompok 5 merupakan Bank dengan jumlah aset
lebih besar dari Rp I O0.00O.00O.0O0.O00,OO (seratus
triliun rupiah).
(5) Kelompok Bank berdasarkan Tingkat Risiko Bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kelompok I merupakan Bank dengan peringkat
komposit l;
b. kelompok 2 merupakan Bank dengan peringkat
komposit 2;
c. kelompok 3 merupakan Bank dengan peringkat
komposit 3;
d. kelompok 4 merupakan Bank dengan peringkat
komposit 4; dan
e. kelompok 5 merupakan Bank dengan peringkat
komposit 5.
(6) Besaran persentase Premi PRP berdasarkan kombinasi
kelompok jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI
PENGHITUNGAN, VERIFIKASI,
DAN PENGELOLAAN DANA PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI
PERBANKAN
Pasal 8
Premi PRP dihitung dan dikelola secara terpisah dari Premi
Penjaminan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai l,e mbaga Penjamin Simpanan.
SK No l7l44l A
Pasal 9...
-- 6 of 19 --
EIIFII.IIN
BLIK INDO
Pasal 9
Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan verifikasi atas
perhitungan Premi PRP yang dilakukan oleh Bank.
Pasal 1O
Dana yang berasal dari pembayaran Premi PRP hanya dapat
ditempatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada surat
berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia,
dan/ atau pemerintah negara asing sesuai dengan Undang-
Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan dan
pengelolaan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dan verifikasi atas perhitungan Premi PRP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 diatur dalam Peraturan Lembaga
Penjamin Simpanan.
BAB VII
PENINJAUAN TARGET PENGHIMPUNAN PREMI PROGRAM
RESTRUKTURISASI PERBANKAN, KELOMPOK BANK, DAN BESARAN PREMI
PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Pasal 12
(1) Menteri melakukan peninjauan terhadap:
a. target penghimpunan Premi PRP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5;
b. kelompok Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat(41 dan ayat (5); dan/atau
c. besaran persentase Premi PRP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (61.
(2) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Menteri berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem
Keuangan untuk melakukan peninjauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
SK No 171440A
(4) Perubahan. . .
-- 7 of 19 --
PRESIDEN
ELIK TNDONES
(41 Perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok
Bank, dan/ atau besaran Premi PRP dapat dilakukan jika
berdasarkan peninjauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) memenuhi kriteria:
a. terjadi perubahan tingkat risiko kegagalan pada
industri perbankan;
b. terdapat perubahan tingkat kinerja perbankan yang
signifikan; dan/atau
c. terdapat selisih kurang (defisit) kebutuhan
pendanaan dalam penyelenggaraan PRP.
(5) Pengakhiran Premi PRP dapat dilakukan
jika berdasarkan peninjauan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, target penghimpunan premi PRP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 telah tercapai.
Pasal 13
Perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank,
dan/ atau besaran persentase Premi PRP, serta pengakhiran
penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 14
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan
mengenai penghimpunan Premi PRP kepada Menteri
secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dan laporan
sewaktu-waktu sesuai permintaan Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. jumlah Premi PRP yang telah dihimpun; dan
b. akumulasi hasil pengelolaan Premi PRP.
BAB IX. . .
SK No l71439A
-- 8 of 19 --
LfrlrFIIltrN
K INDONES
BAB IX
SANKSI
Pasal 15
Setiap Bank, anggota direksi, anggota dewan komisaris,
dan/ atau pemegang saham Bank yang melanggar ketentuan,
tidak memenuhi ketentuan, dan/ atau menyebabkan Bank
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Pasal 6, dan/atau Pasal 7 dikenai sanksi administratif
atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penjaminan simpanan.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
Untuk pertama kali, Premi PRP dibayarkan oleh Bank kepada
kmbaga Penjamin Simpanan untuk periode I Januari 2O25
sampai dengan 30 Juni 2O25.
BAB xI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
SK No 167362A
Agar
-- 9 of 19 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2O23
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2O23
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI,A TAHUN 2023 NOMOR 84
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKREIARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
IND
ttd
ttd.
SK No 167358 A
Djaman
-- 10 of 19 --
PRESIDEN
ALIK INDONES
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2023
TENTANG
BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM
RESTRUKTURISASI PERBANKAN
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tent"ar^g Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan memberikan landasan hukum dan tatanan baru dalam upaya
pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan. Undang-Undang ini
menekankan upaya pencegahan krisis melalui penguatan industri perbankan,
baik pada level individual Bank maupun level industri. Penguatan industri
perbankan ini dimaksudkan agar penanganan permasalahan Bank diutamakan
menggunakan sumber daya Bank itu sendiri dan dari industri perbankan. Pada
level individual Bank, penguatan dilakukan antara lain melalui penguatan
bantalan permodalan dan likuiditas, khususnya untuk Bank sistemik.
Sedangkan pada level industri, penguatan dilakukan antara lain melalui
program penjaminan simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan Krisis Sistem
Keuangan mengatur pula upaya penanganan Krisis Sistem Keuangan, yaitu
dengan penyelenggaraan PRP yang diputuskan oleh Presiden berdasarkan
rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan apabila terjadi Krisis Sistem
Keuangan dan permasalahan sektor perbankan yang membahayakan
perekonomian nasional. Untuk pelaksanaan progr€un tersebut, kmbaga
Penjamin Simpanan diberikan mandat sebagai lembaga yang menyelenggarakan
PRP. Salah satu sumber pendanaan PRP berasal dari kontribusi industri
perbankan dalam bentuk Premi PRP. Berdasarkan amanat dalam Pasal 39 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan
Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2O23 tentang Pengembangan dan Pengu.atan Sektor Keuangan,
ketentuan mengenai besaran bagian premi untuk pendanaan PRP diatur dengan
Peratural Pemerintah.
SK No 167369A
Sebagai. . .
-- 11 of 19 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk menyelenggarakan PRP,
Lembaga Penjamin Simpanan perlu melakukan persiapan untuk
penyelenggaraan PRP tersebut. Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan
persiapan penyelenggaraan PRP dibebankan pada biaya operasional lrmbaga
Penjamin Simpanan. Premi PRP merupakan bagian dari Premi Penjaminan yang
besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada
Bank oleh kmbaga Penjamin Simpanan yang dimulai sebelum PRP
diselenggarakan. Untuk itu, ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penjaminan simpanan juga berlaku bagi pengenaan Premi PRP kecuali
diatur secara khusus oleh Peraturan Pemerintah ini.
Bank yang wajib membayar Premi PRP adalah setiap Bank yang
melakukan kegiatan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini
dilakukan dengan pertimbangan bahwa individu Bank ikut bertanggung jawab
terhadap kondisi industri perbankan yang sehat. Premi PRP dibayarkan pada
waktu yang sama dengan pembayaran Premi Penjaminan untuk memudahkan
proses pembayaran premi. Besaran Premi PRP ditetapkan dengan
mempertimbangkan target penghimpunan Premi PRP dalam jangka waktu
tertentu.
Berdasarkan benchmark internasional, target pendanaan resolusi yang
direkomendasikan adalah sekitar 2-4o/o dari produk domestik bruto atas dasar
harga berlaku. Rekomendasi tersebut diperoleh berdasarkan rata-rata
kebutuhan biaya resolusi perbankan saat terjadinya krisis. Dalam Peraturan
Pemerintah ini, target penghimpunan Premi PRP yang ditetapkan adalah 2o/o
dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku pada tahun 2022, dengan
mempertimbangkan adanya penguatan pengaturan dan pengawasan otoritas
sebagai dampak dari reformasi struktural pascakrisis, ketahanan permodalan
yang kuat sesuai standar internasional, dan kinerja intermediasi perbankan saat
ini. Target penghimpunan Premi PRP tersebut dilakukan peninjauan secara
berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Besaran Premi PRP dibayarkan berdasarkan persentase tertentu yang
dihitung dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat
Risiko Bank yang dikalikan dengan jumlah aset Bank. Dalam rangka
mengurangi risiko investasi, dana Premi PRP hanya dapat ditempatkan pada
surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, dan/ atau
pemerintah negara asing yang mata uangnya termasuk dalam hard atnency
yang memiliki peringkat layak investasi (inuestment gradel.
SK No 171435 A
Peraturan . . .
-- 12 of 19 --
PRESIDEN
BLIK INDONES
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur kewenangan Menteri untuk
melakukan peninjauan terhadap target penghimpunan Premi PRP, kelompok
Bank, dan/atau besaran persentase Premi PRP, dengan berkoordinasi dengan
Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Berdasarkan hasil peninjauan dapat
dilakukan perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank,
dan/ atau besaran persentase Premi PRP apabila memenuhi kriteria tertentu
dengan mempertimbangkan di antaranya perkembangan kondisi perekonomian
dan sistem keuangan. Perubahan dimaksud antara lain memungkinkan
pengenaan Premi PRP secara optimal pada saat perekonomian dalam kondisi
baik ataupun relaksasi Premi PRP untuk mencegah risiko cyclical apabila
tekanan terhadap Sistem Keuangan meningkat. Pengakhiran penghimpunan
Premi PRP dapat dilakukan jika berdasarkan hasil peninjauan Menteri, target
penghimpunan Premi PRP telah tercapai.
Untuk mewujudkan tata kelola yang baik, Lembaga Penjamin Simpanan
menyampaikan laporan mengenai penghimpunan Premi PRP kepada Menteri.
Laporan disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-
waktu sesuai permintaan Menteri.
il. PASALDEMIPASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Persiapan penyelenggaraan PRP antara lain kegiatan penghimpunan
Premi PRP, pengelolaan Premi PRP, persiapan infrastruktur, dan
manajemen sumber daya manusia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 4..,
SK No 171434A
-- 13 of 19 --
PRESIDEN
K INDONESIA
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Produk domestik bruto yang digunakan adalah produk domestik bruto
atas dasar harga berlaku pada tahun 2022.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembayaran Premi PRP meliputi pembayaran awal Premi PRP dan
penyesuaian Premi PRP yang dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Premi PRP periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni:
1) Pembayaran awal Premi PRP untuk periode 1 Januari sampai
dengan 3O Juni dihitung dari rata-rata total aset Bank posisi
akhir bulan pada periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember
tahun sebelumnya dan Tingkat Risiko Bank posisi akhir Juni
tahun sebelumnya.
2) Penyesuaian Premi PRP untuk periode 1 Januari sampai
dengan 3O Juni dihitung dari rata-rata total aset Bank posisi
akhir bulan pada periode bersangkutan dan Tingkat Risiko
Bank posisi akhir Desember tahun sebelumnya. Penyesuaian
Premi PRP tersebut dibayarkan pada periode berikutnya.
b. Premi PRP periode I Juli sampai dengan 31 Desember:
1) Pembayaran awal Premi PRP untuk periode I Juli sampai
dengan 31 Desember didasarkan pada rata-rata total aset
Bank posisi akhir bulan pada periode 1 Januari sampai
dengan 30 Juni tahun bersangkutan dan Tingkat Risiko
Bank posisi akhir Desember tahun sebelumnya.
2) Penyesuaian Premi PRP untuk periode I Juli sampai dengan
31 Desember didasarkan pada rata-rata total aset Bank
posisi akhir bulan pada periode bersangkutan dan Tingkat
Risiko Bank posisi akhir Juni tahun bersangkutan.
Penyesuaian Premi PRP tersebut dibayarkan pada periode
berikutnya.
SK No 167364A Ayat(4)...
-- 14 of 19 --
I-,TFF{T.IiII
K INDONES
Ayat (4)
Penambahan atau pengurangan Premi PRP merupakan penyesuaian
atas pembayaran awal Premi PRP untuk setiap periode dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Premi PRP periode I Januari sampai dengan 3O Juni yang
dibayarkan pada tanggal 31 Januari, akan disesuaikan pada
tanggal 3l Juli tahun yang bersalgkutan.
b. Untuk Premi PRP periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember
yang dibayarkan pada tanggal 3l Juli, akan disesuaikan pada
tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Penetapan besaran persentase Premi PRP didasarkan kepada target
penghimpunan Premi PRP sebesar 2o/o (dua persen) dari produk
domestik bruto atas dasar harga berlaku talrun 2022 yang
diperkirakan untuk dihimpun dalam jangka waktu 3O (tiga puluh)
tahun.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
SK No 167363 A
Pasal 9...
-- 15 of 19 --
PRESIDEN
BLIK TNDONES
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "Pemerintah" adalah Pemerintah hrsat Negara
Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan "Bank Indonesia" adalah bank sentral Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud dengan "pemerintah negara asing' adalah pemerintah
yang mata uangnya termasuk dalam lwrd currenc! yang memiliki
peringkat layak investasi (inuestment grade).
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Peninjauan secara berkala dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali,
setelah Premi PRP dibayarkan pertama kali.
Ayat (3)
Koordinasi yang dilakukan antara lain terkait pertukaran informasi
mengenai kondisi perekonomian dan sektor keuangan terkini.
Ayat (4)
Peninjauan terhadap perubahan target penghimpunan Premi PRP,
kelompok Bank, dan/ atau besaran Premi PRP antara lain dengan
mempertimbangkan dampak pengenaan Premi PRP terhadap
kondisi perekonomian.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14. . .
SK No l7l43l A
-- 16 of 19 --
FRESIDEN
K INDONESIA
Pasal 14
Ayat (1)
Permintaan laporan sewaktu-waktu oleh Menteri dilakukan dalam
rangka kebutuhan peninjauan target penghimpunan Premi PRP,
kelompok Bank, dan/atau besaran Premi PRP.
Ayat (21
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Premi PRP dikenakan mulai periode 1 Januari 2O25 sampai dengan 3O
Juni 2025 antara lain untuk mendukung kebijakan Otoritas Jasa
Keuangan dalam penguatan permodalan Bank guna meningkatkan
ketahanan industri perbankan.
Pasal 17
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6880
SK No 167368 A
-- 17 of 19 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BESARAN PERSENTASE PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2023
TENTANG
BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN
PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
KELOMPOK BANK BERDASARKAN JUMLAH ASET
I 2 3 4 5
KELOMPOK BANK
BERDASARKAN
TINGKAT RISIKO BANK
1 0,o0oo% o,oo2oo/o o,oo25o/o 0,0030% o,0035%
2 o,oooo% o,oo400/o 0,00450/o 0,0050% 0,0055%
SK No 093136 D
KELOMPOK. . .
-- 18 of 19 --
PRESlDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2
KELOMPOK BANK BERDASARKAN JUMLAH ASET
I 2 3 4 5
3 O,OOOOo/o o,oo450/o 0,0050% o,oo55% 0,0060%
4 o,ooooo/o o,oo500/o o,oo550/o o,oo6o0/o 0,o0650/o
5 0,0000% 0,oooo% 0,ooo0% o,oooo% 0,000070
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
PUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
istrasi Hukuqr,
sil
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
SK No 093135 D
na Diaman
-- 19 of 19 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan
tentang PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 34/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.