Government Regulation No. 33 of 2023 on Energy Conservation
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Government Regulation No. 33 of 2023 on Energy Conservation establishes guidelines and requirements for energy conservation practices in Indonesia, particularly affecting the mining, oil and gas, and energy sectors. This regulation aims to promote efficient energy use, reduce energy consumption, and encourage the adoption of renewable energy sources. It applies to all businesses operating within these sectors, including foreign investors involved in mining and energy production. Key obligations under this regulation include conducting energy audits, implementing energy-saving measures, and reporting energy consumption data to the relevant authorities. Companies must also comply with the standards set forth in this regulation to ensure they are contributing to national energy conservation goals. The regulation interacts with other related regulations, such as those governing environmental management and renewable energy, to create a comprehensive framework for sustainable energy practices. Foreign investors should be aware of these obligations and ensure their operations align with the energy conservation objectives outlined in this regulation to avoid potential penalties and enhance their corporate responsibility profile.
Full text extracted from the official PDF (51K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
PRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2023
TENTANG
KONSERVASI ENERGI
DENGAN RAHMAT TUFIAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa guna melestarikan sumber daya energi dalam
negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya
perlu dilakukan upaya pelaksanaan konservasi energi
dengan memperluas cakupan pengguna energi dan
pengguna sumber energi, menurunkan ambang batas
konsumsi energi, pengaturan pelaksanaan konservasi
energi di lingkup pemerintah pusat dan pemerintah
daerah, dan menumbuhkembangkan usaha jasa
konservasi energi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, pengaturan konservasi energi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemenntah
Nomor 7O Tahun 2OO9 tentang Konservasi Energi sudah
tidak sesuai dengarr kebutuhan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah t-entang Konscrvasi Energi;
Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahurr 1945;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO7 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OC7
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4746);
a.
b.
c.
1.
2.
Menetapkan
MEMUTI.ISKANI
PERATURAN PEfuIERI N'TAH TENTF.NG KOI\ISERV.{SI ENERGI.
BABI...
SK No 167373 A
-- 1 of 40 --
PRESIDEH
BLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana,
dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi
dalam negeri serta meningkatkan efisiensi
pemanfaatannya.
2. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang
dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan
elektromagnetika.
3. Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan
Energi, baik secara langsung maupun melalui proses
konversi atau transformasi.
4. Sumber Daya Energi adalah sumber daya alam yang
dapat dimanfaatkan, baik sebagai Sumber Energi
maupun sebagai Energi.
5. Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan
Sumber Daya Energi yang menjamin pemanfaatannya
dan persediaannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
6. Efisiensi Energi adalah upaya menggunakan Energi
secara elisien dan tepat guna dengan tetap
mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan,
dan produktivitas.
7. Penghematan Energi adalah pengurangan konsumsi
Energi untuk menghasilkan output yang sama dan/ atau
peningkatan produktivitas dengan konsumsi Energi yang
sama.
8. Proyek Efisiensi Energi adalah implementasi dari satu
atau beberapa kegiatan Efisiensi Energi pada sistem,
fasilitas, dan proses pada penyedia Energi, pengguna
Sumber Energi dan pengguna Energi berdasarkan kinerja
Penghematan Energi.
9. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan
penrndang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1O. Bentuk . . .
SK No 167004A
-- 2 of 40 --
PRESIDEN
BLIK INDONESTA
1O. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan
dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan
berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan wajib mematuhi peraturan
perundang-undangan yarig berlaku di Republik
Indonesia.
11. Produsen Peralatan Hemat Energi yang selanjutnya
disebut Produsen adalah perseorangan atau Badan
Usaha yang memproduksi peralatan hemat Energi.
12. Importir adalah perseorangan, Badan Usaha, dan/atau
Bentuk Usaha Tetap yang melakukan impor peralatan
hemat Energi.
13. Penyediaan Energi adalah kegiatan atau proses
menyediakan Energi baik dari dalam negeri maupun dari
luar negeri.
14. Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan
Energi, baik langsung maupun tidak langsung dari
Sumber Energi.
15. Penyedia Energi adalah Badan Usaha, Bentuk Usaha
Tetap, dan Badan Usaha tidak berbadan hukum yang
melaksanakan Penyediaan Energi.
16. Pengguna Sumber Energi adalah Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap,
Badan Usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat
yang melaksanakan Pemanfaatan Sumber Energi.
17. Pengguna Energi adalah Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap,
Badan Usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat
yang melaksanakan Pemanfaatan Energi.
18. Peralatan Pemanfaat Energi adalah piranti atau
perangkat atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya
memanfaatkan Sumber Energi atau Energi.
19. Peralatan Hemat Energi adalah Peralatan Pemanfaat
Energi yang dalam pengoperasiannya memanfaatkan
Energi secara hemat sesuai dengan standar hemat Energi
yang ditetapkan.
SK No 167005 A
20. Manajemen . . .
-- 3 of 40 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
20. Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk
mengendalikan konsumsi Energi agar tercapai
Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien untuk
menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan
teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk
meminimalisasi Pemanfaatan Energi termasuk Energi
untuk proses produksi, bahan baku, dan bahan
pendukung.
2 I. Audit Energi adalah proses evaluasi Pemanfaatan Energi
dan identifikasi peluang Penghematan Energi serta
rekomendasi peningkatan efisiensi pada Pengguna
Sumber Energi dan Pengguna Energi dalam rangka
Konservasi Energi.
22. Audit Energi Berstandar Investasi adalah kegiatan Audit
Energi yang lebih rinci dengan tujuan untuk mengetahui
dan mengevaluasi secara spesifik prospek Penghematan
Energi berdasarkan Audit Energi serta rencana
pengukuran dan verifikasi dalam perspektif ekonomi,
untuk memberikan hasil usaha yang lebih baik kepada
pemilik fasilitas Pengguna Energi.
23. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Energi.
26. Kementerian Negara/ l,embaga adalah kementerian
negara, lembaga pemerintah nonkementerian negara, dan
lembaga negara.
27. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
BABII ...
SK No 167006A
-- 4 of 40 --
PRESIDEN
BUK INDON
BAB II
PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Konservasi Energi dilaksanakan
pengelolaan Energi yang meliputi:
a. pengelolaan sisi hulu; dan
b. pengelolaan sisi hilir.
pada seluruh tahap
Bagian Kedua
Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hulu
Pasal 3
(f,) Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada
sisi hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
bertujuan untuk melestarikan Sumber Daya Energi.
(21 Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui Konservasi Sumber Daya Energi.
(3) Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa pengaturan:
a. Sumber Daya Energi yang diprioritaskan untuk
diusahakan dan/ atau disediakan;
b. jumlah Sumber Daya Energi yang dapat diproduksi;
dan
c. pembatasan Sumber Daya Energi yang dalam batas
waktu tertentu tidak dapat diusahakan.
(41 Pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir
Pasal 4
(1) Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada
sisi hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
bertujuan untuk meningkatkan Efisiensi Energi.
(2) Konservasi . . .
SK No 167333 A
-- 5 of 40 --
PRESIDEN
BLJK INDONES
l2l Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. penerapan perilaku hemat Energi; dan/ atau
b. penerapan teknologi efisien Energi.
(3) Pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam kegiatan:
a. Penyediaan Energi; dan
b. Pemanfaatan Energi.
Pasal 5
(1) Konservasi Energi dalam kegiatan Penyediaan Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a,
dilaksanakan oleh Penyedia Energi.
(21 Konservasi Energi dalam kegiatan Pemanfaatan Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b,
dilaksanakan oleh Pengguna Sumber Energi dan / atau
Pengguna Energi.
Pasal 6
(1) Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilaksanakan melalui program Konservasi Energi yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
l2l Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan minimal melalui:
a. Manajemen Energi;
b. standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi;
c. pembiayaan Konservasi Energi;
d. pengembangan usaha jasa Konservasi Energi;
e. peningkatan kesadaran Konservasi Energi;
f. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
g. riset dan inovasi; dan/atau
h. kerja sama bidang Konservasi Energi.
(3) Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilaksanakan oleh Penyedia Energi, Pengguna
Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.
SK No 167013 A
Paragrafl...
-- 6 of 40 --
PRESIDEN
TNOONESIA
7-
Paragraf I
Manajemen Energi
Pasal 7
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (21 huruf a, dilaksanakan melalui:
a. penunjukan manajer Energi;
b. penyusunan program Efisiensi Energi;
c. pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan
d. pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.
Pasal 8
(1) Manajer Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a harus memiliki sertifikat kompetensi.
(21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang standardisasi dan
penilaian kesesuaian.
Pasal 9
Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf b, minimal memuat informasi mengenai:
a. rencana yang akan dilakukan;
b. jenis dan konsumsi Energi;
c. penggunaan Peralatan Hemat Energi;
d. langkah Efisiensi Energi;
e. jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan;
dan
f. kinerja Energi.
Pasal 10
(U Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh auditor
Energi internal dan/atau auditor Energi eksternal yang
telah memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat...
SK No 167014A
-- 7 of 40 --
PRESIDEN
K INDONESIA
(21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang standardisasi dan
penilaian kesesuaian.
Pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf d disampaikan dalam laporan
Manajemen Energi.
Pasal 11
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Manajemen
Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan
Pasal 1 1 diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Standar Kinerja Energi dan Label Tanda Hemat Energi
Pasa-l 13
(1) Standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b,
diberlakukan dalam penerapan teknologi efisien Energi.
(2) Standar kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), merupakan standar kinerja Energi minimum
pada Peralatan Pemanfaat Energi.
(3) Label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), merupakan label tanda yang menyatakan
produk Peralatan Pemanfaat Energi telah memenuhi
syarat hemat Energi tertentu.
(4) Penerapan teknologi yang elisien sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus menerapkan tingkat komponen
dalam negeri.
(5) Penerapan tingkat komponen dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14. . .
SK No 167335 A
-- 8 of 40 --
PRESIDEN
K INDONES
Pasal 14
(1) Pemberlakuan standar kinerja Energi dan/atau label
tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1), dilaksanakan melalui pencantuman
label standar kinerja Energi minimum atau label tanda
hemat Energi.
(2) Produsen dan Importir wajib melaksanakan
pencantuman label tanda standar kinerja Energi
minimum atau label tanda hemat Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Produsen dan Importir sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, harus menerapkan tingkat komponen dalam
negeri.
(41 Penerapan tingkat komponen dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan standar
kinerja Energi dan label tanda hemat Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan pencantuman label standar
kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dalam
Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Pembiayaan Konservasi Energi
Pasal 16
(1) Pembiayaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (21 huruf c disediakan oleh:
a. Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1); dan
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(21 Penyediaan pembiayaan Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi
dan/atau Pengguna Energi sesuai dengan ketentuan
peratura-n perundang-undangan; atau
b. sumber . . .
SK No 167016A
-- 9 of 40 --
PRESIDEN
EUK INDONESIA
b. sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah bersinergi dengan Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong lembaga
di sektor keuangan dalam mendukung pembiayaan
Konservasi Energi.
Paragraf 4
Pengembangan Usaha Jasa Konservasi Energi
Pasal 17
(1) Pengembangan usaha jasa Konservasi Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d,
dilaksanakan untuk meningkatkan pelaksanaan
Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(21 Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Badan Usaha;
b. badan layanan umum; atau
c. unit pelaksana teknis,
yang melaksanakan usaha atau memberikan layanan
jasa Konservasi Energi.
(3) Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), terdiri atas kegiatan:
a. pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi
(inuestment grade energg auditl;
b. pembiayaan Proyek Efisiensi Energi;
c. pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/ atau
pembangunan serta monitoing dan pengawasan
Proyek Efisiensi Energi;
d. pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi
Energi; dan/ atau
e. pengukuran dan verifikasi (measurement and
ueification) kinerj a Energi.
Pasal l8
Audit Energi Berstandar Investasi (inuestment grade energg
auditl sebagatmana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a,
minimal memuat:
a. rencana atau lingkup pelaksanaan pekerjaan;
b. penetapan . . .
SK No 167017A
-- 10 of 40 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
_ 1l _
b. penetapan nilai awal (baselinel Energi sebelum dilakukan
Efisiensi Energi;
c. pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi;
d. analisa konsumsi dan biaya Energi; dan
e. perhitungan biaya terperinci dan sistematis untuk
menentukan nilai investasi yang diperlukan dalam
pelaksanaan Proyek Efisiensi Energi.
Pasal 19
(1) Pembiayaan Proyek Efrsiensi Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b berupa
kontrak kinerja Penghematan Energ1 (energg sauing
performane contmctl.
(21 Dalam pelaksanaan kontrak kinerja Penghematan Energi
(energg sauiltg performance contractl sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), harrs dilakukan pengukuran
dan verifikasi (measurement and ueification) kinerja
Energi.
(3) Pelaksanaan pengukuran dan verifikasi (measurement
and uerification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), disepakati oleh penyedia usaha jasa
Konservasi Energi dan pengguna usaha jasa Konservasi
Energi.
Pasal 2O
Pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan
serta monttoring dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayal (3) huruf c
dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan.
Pasal 2 1
Pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d
dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan.
Pasal 22
(1) Pengukuran dan verifikasi (measurement and ueificationl
kinerja Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (3) huruf e, dilaksanakan oleh verifikator yang telah
memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat...
SK No 167018 A
-- 11 of 40 --
PRESIDEN
REPTJBLTK TNDONESIA
(21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada avat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang standardisasi dan
penilaian kesesuaian.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai usahajasa Konservasi Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan
Pasal 22 diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Peningkatan Kesadaran Konservasi Energi
Pasal 24
Peningkatan kesadaran Konservasi Energi
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e,
melalui kegiatan:
a. bimbingan teknis;
b. penyebarluasan informasi; dan/atau
c. pemberian penghargaari.
sebagaimana
dilaksanakan
Paragraf 6
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
Pasal 25
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf f dilaksanakan melalui
kegiatan:
a. pelatihan di bidang Konservasi Energi, paling sedikit
berupa:
1. pelatihan manajer Energi;
2. pelatihan auditor Energi;
3. pelatihan pengukuran dan verifikasi (measurement and
ueification) kinerja Energi; dan/atau
4. optimasi sistem dan penguasaan teknologi,
dan/ atau
b. sertifrkasi kompetensi di bidang Konservasi Energi.
Paragraf 7 ...
SK No 167379A
-- 12 of 40 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Paragraf 7
Riset dan Inovasi
Pasal 26
Riset dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (21huruf g, dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan:
a. riset dan inovasi proses Penyediaan Energi dan
Pemanfaatan Energi yang efisien;
b. riset dan inovasi teknologi yang efisien Energi;
c. purwarupa penerapan teknologi yang efisien Energi;
dan/atau
d. replikasi penerapan teknologi yang elisien Energi.
Paragraf 8
Kerja Sama Bidang Konservasi Energi
Pasal 27
(1) Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h dilaksanakan
secara efektif dan efisien.
(2) Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Penyedia Energi,
Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi
dengan pihak lain.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Konservasi Energi Dalam Penyediaan Energi
Pasal 28
Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Penyedia
dilakukan pada kegiatan:
a. eksploitasi Sumber Daya Energi; dan/atau
b. produksi Energi.
Energi
SK No 167020A
Pasal 29...
-- 13 of 40 --
PRESIDEN
EUK INDONESIA
-t4-
Pasal 29
(1) Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi
lebih besar atau sama dengan 6.O00 (enam ribu) setara
ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan
Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(21 Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
yang memanfaatkan Sumber Energi dan/ atau Energi
kurang dari 6.OO0 (enam ribu) setara ton minyak per
tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi
melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan
Pasal 11.
(41 Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri setiap tahun.
Bagian Kelima
Konservasi Energi Dalam Pemanfaatan Energi
Pasal 3O
Pengguna Sumber Energi dan/atau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
sektor:
a. transportasi;
b. industri;
c. rumah tangga; dan
d. bangunan gedung.
Pengguna Energi
ayat (21, meliputi
Paragraf 1
Konservasi Energi Sektor Transportasi
Pasal 31
(1) Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi
sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi
dan / atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000
(empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib
melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui
Manajemen Energi.
(2) Pengguna . . .
SK No 167021 A
-- 14 of 40 --
PRESIDEN
BLIK INDONES
(21 Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi
dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara
ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan
Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan
Pasal 1 I .
Paragraf 2
Konservasi Energi Sektor Industri
Pasal 32
(1) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O
huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau
Energi lebih besar atau sama dengan 4.O00 (empat ribu)
setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan
kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
l2l Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O
huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau
Energi kurang dari 4.0OO (empat ribu) setara ton minyak
per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi
Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan
Pasal 1 I .
Paragraf 3
Konservasi Energi Sektor Rumah Tangga
Pasal 33
(1) Konservasi Energi sektor rumah tangga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dilakukan oleh
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
melalui penggunaan Peralatan Pemanfaat Energi yang
elisien.
(2) Ketentuan . . .
SK No 167022A
-- 15 of 40 --
PRESIDEN
PEPUBLIK INDONESIA
(21 Ketentuan mengenai Peralatan Pemanfaat Energi yang
efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 4
Konservasi Energi Sektor Bangunan Gedung
Pasal 34
(1) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi
dan/ atau Energi lebih besar atau sama dengan 50O (lima
ratus) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan
kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(21 Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi
sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi
dan/ atau Energi kurang dari 50O (lima ratus) setara ton
minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan
Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan
Pasal 11.
Pasal 35
Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34
ayat (1) dilaporkan kepada Menteri setiap tahun.
Pasal 36
Batas penggunaan Sumber Energi dan/atau Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (1), Pasal 32
ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) dikecualikan untuk
pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
Bagian . . .
SK No 167023 A
-- 16 of 40 --
PRESIDEN
ALIK INDONES
-t7-
Bagian Keenam
Pelaksanaan Konservasi Energi
oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pasal 37
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan
Konservasi Energi melalui Manajemen Energi pada
kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b.
(21 Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah
Daerah kabupaten / kota.
(3) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Kementerian Negara / Lembaga dan dikoordinasikan oleh
Menteri.
(4) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh Perangkat Daerah provinsi dan dikoordinasikan oleh
gubernur.
(5) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota dan
dikoordinasikan oleh bupati/ wali kota.
(6) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.
Pasal 38
(1) Untuk pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (l), Pemerintah dan
Pemerintah Daerah mengalokasik.rn anggaran.
(21 Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39...
SK No 1670244
-- 17 of 40 --
PRESTDEN
BUK INDONESIA
Pasal 39
(l) Pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1) diterapkan pada sarana dan
prasarana yang dikelola oleh Kementerian
Negara/Lembaga.
(21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan:
a. fasilitas yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh
negara/ pemerintah;
b. dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja
negara atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah; dan
c. di bawah pengurusan lembaga negara dalam arti yang
luas yang pemanfaatannya ditujukan secara khusus
untuk kegiatan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Pasal 40
(1) Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan untuk infrastruktur Konservasi Energi,
dapat menggunakan skema kerja sama Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 1
(1) Bupati/wali kota harus melaporkan kegiatan Konservasi
Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5)
kepada gubernur.
(21 Gubernur harus melaporkan kegiatan Konservasi Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) kepada
Menteri, termasuk kegiatan Konservasi Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5).
SK No 167025 A
(3) Pimpinan . . .
-- 18 of 40 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pimpinan Kementerian Negara/ Lembaga menyampaikan
hasil pelaksanaan kegiatan Konservasi Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) kepada
Menteri.
l4l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) dilaksanakan I (satu) kali dalam I (satu)
tahun.
Pasal 42
(1) Menteri melakukan monitoing dan evaluasi berdasarkan
laporan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4l ayat (4).
(21 Hasil monitoing dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa hasil pelaksanaan Konservasi
Energi.
(3) Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri.
l4l Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai indikator
penilaian kinerja institusi.
(5) Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada gubernur.
(6) Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan
Konservasi Energi Pemerintah Daerah kabupaten/kota
kepada bupati/wali kota.
Pasal 43
Menteri melaksanakan pembinaan teknis pelaksanaan
Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (1) kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah
Daerah.
Pasal 44...
SK No 167026 A
-- 19 of 40 --
PRESIDEN
BLIK INDONES
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Konservasi
Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 43 diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Peran Masyarakat Dalam Pelaksanaan Konservasi Energi
Pasal 45
(1) Masyarakat berperan dalam pelaksanaan Konservasi
Energi dalam kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b.
l2l Peran masyarakat dalam pelaksanaan Konservasi Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penggunaan teknologi hemat Energi;
b. penghematan penggunaan Energi rumah tangga;
c. penggunaan transportasi massal; dan
d. membangun kesadaran Penghematan Energi
di lingkungan kerja atau rumah tangga.
BAB III
KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
Pasal 46
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberi
kemudahan kepada:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi;
c. Produsen; dan
d. Importir,
yang melaksanakan Konservasi Energi.
(21 Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
kemudahan untuk memperoleh:
a. akses informasi;
b. layanan konsultansi; dan
c. akses pembiayaan.
Pasal 47 ...
SK No 167027 A
-- 20 of 40 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Pasal 47
(1) Untuk mendorong pengembangan Konservasi Energi,
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan insentif kepada:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi;
dan
c. Produsen,
yang berhasil melaksanakan Konservasi Energi pada
periode tertentu.
(2) Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
merupakan Pengguna Sumber Energi dan/atau
Pengguna Energi di sektor:
a. transportasi;
b. industri; dan
c. bangunan gedung.
Pasal 48
(1) Kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi bagi
Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/ atau
Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa peningkatan kinerja
Energi dalam periode tertentu.
(21 Peningkatan kinerja Energi dalam periode tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan
laporan hasil pengukuran dan verifikasi (measurement
and uerification) kinerja Energi.
(3) Kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi bagi
Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat lll
huruf c apabila dalam periode tertentu dapat
memproduksi Peralatan Hemat Energi yang Efisiensi
Energinya lebih tinggi dari tolok ukur yang ditentukan.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keberhasilan
pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 5O. . .
SK No 167028A
-- 21 of 40 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 50
(l) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,
diberikan dalam bentuk:
a. insentif Iiskal; dan/atau
b. insentif nonfiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber
Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b,
berupa:
a. pemberian pelatihan Konservasi Energi;
b. pemberian sertifikat bukti Penghematan Energi;
dan/ atau
c. pelaksanaan Audit Energi.
(4) Insentif nonliskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b bagi Produsen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) huruf c, berupa pemberian sertifikat
pengakuan dari Pemerintah dan/ atau Pemerintah
Daerah.
(5) Menteri dapat menetapkan bentuk insentif nonfiskal lain
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 51
(1) Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (l) dan Pengguna Sumber Energi dan/atau
Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (l) yang
tidak melaksanakan Konservasi Energi melalui
Manajemen Energi, dikenai disinsentif oleh Menteri.
(21 Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pengumuman di media massa; dan/atau
c. rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
untuk melakukan pencabutan insentif yang telah
diberikan.
SK No 167029A
Pasal 52...
-- 22 of 40 --
PRESIDEN
BUK INDONESTA
Pasal 52
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (21 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga)
kali dengan jangka waktu peringatan paling lama
masing-masing 1 (satu) bulan.
(21 Dalam hal Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi
dan/atau Pengguna Energi yang telah mendapat
peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) belum melaksanakan Konservasi Energi melalui
Manajemen Energi, Menteri mengumumkan nama
Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau
Pengguna Energi di media massa.
(3) Dalam hal I (satu) bulan setelah pengumuman di media
massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Konservasi
Energi melalui Manajemen Energi tidak dilaksanakan
oleh Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi
dan/ atau Pengguna Energi, Menteri menyampaikan
rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berupa
pencabutan insentif kepada Penyedia Energi, dan
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi.
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan insentif
nonliskal dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 52, diatur dalam Peraturan
Menteri.
BAB IV
DATA DAN INFORMASI
Pasal 54
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha melakukan
pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data dan
informasi dalam pelaksanaan Konservasi Energi.
SK No 167030A
Pasal 55...
-- 23 of 40 --
PRESIDEN
EUK INDONES
Pasal 55
(1) Pemerintah melakukan standardisasi, pengelolaan, dan
pengembangan sistem data informasi pelaksanaan
Konservasi Energi.
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara standardisasi,
pengelolaan, dan pengembangan sistem data informasi
Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 56
(1) Menteri, menteri/ pimpinan lembaga terkait, gubernur,
dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan
Konservasi Energi.
(21 Menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan
hasil pembinaan dan pengawasan pelaksanaan
Konservasi Energi kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Konservasi
Energi berdasarkan hasil pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
ayat (2).
Pasal 57
(1) Pembinaan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Penyedia Energi;
b. Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi;
dan
c. Produsen.
(2) Pembinaan . . .
SK No 16703 I A
-- 24 of 40 --
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
(21 Pembinaan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. peningkatan kesadaran;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. riset dan inovasi.
Pasal 58
Pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), meliputi pengawasan pada:
a. pelaksanaan Konservasi Energi pada kegiatan Penyediaan
Energi; dan
b. pelaksanaan Konservasi Energi pada kegiatan
Pemanfaatan Energi.
Pasal 59
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi
Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
dilaksanakan oleh pejabat pengawas pelaksanaan
Konservasi Energi.
(2) Dalam hal pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi
Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada,
Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur,
dan bupati/wali kota dapat menugaskan pejabat yang
melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi.
(3) Menteri/pimpinan lembaga terkait, dan bupati/wali kota
dalam menugaskan pejabat yalg melaksanakan tugas
di bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 60
(1) Menteri, menteri/ pimpinan lembaga terkait, gubernur,
dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Konservasi
Energi.
(21 Hasil rnonito ring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri untuk dilakukan
evaluasi.
Pasal 61 . . .
SK No 167032A
-- 25 of 40 --
PRESlDEN
IIEPU ILIK INBONESIA
_26_
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 sampai dengan Pasal 60 diatur dalam Peraturan
Menteri.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 62
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi
yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku, diakui sebagai pelaksanaan Konservasi Energi
melalui Manajemen Energi sampai berakhirnya periode
pelaporan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku kewajiban
pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi
oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor:
a. transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1);
b. industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1);
dan
c. bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1),
mulai berlaku L2 (dua belas) bulan sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 64...
SK No 167033 A
-- 26 of 40 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 64
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 70
Tahun 2009 tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5083),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 65
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 70 Tahun 20O9 tentang Konservasi Energi,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5083), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 66
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 167336A
Agar
-- 27 of 40 --
PRESIDEN
BLIK INDONEGIA
-2a-
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2O23
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 83
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
De Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
ttd
ttd
*
SK No 167378A
Djaman
-- 28 of 40 --
PRESIDEN
R"EPUBLIK INDONESIA
PENJEI,ASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2023
TENTANG
KONSERVASI ENERGI
I. UMUM
Energi mempunyai peranan yang sangat penting dan menjadi kebutuhan
dasar dalam pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Oleh
karena itu, Energi harus digunakan secara hemat, rasional, dan bijaksana
agar kebutuhan Energi pada masa sekarang dan masa yang akan datang
dapat terpenuhi. Mengingat pentingnya penggunaan Energi secara hemat,
rasional, dan bijaksana, Pemerintah perlu menJrusun Peraturan
Pemerintah dalam rangka pengaturan pemanfaatan Sumber Daya Energi,
Sumber Energi, dan Energi, melalui penerapan teknologi yang efisien
Energi, Pemanfaatan Energi secara efisien dan rasional, dan penerapan
budaya Hemat Energi guna menjamin ketersediaan Energi nasional yang
berwawasan lingkungan.
Peraturan Pemerintah ini mengatur:
1. Pelaksanaan Konservasi Energi
Konservasi Energi dilaksanakan pada seluruh tahap pengelolaan
Energi yang meliputi pengelolaan sisi hulu dan pengelolaan sisi hilir.
Pelaksanaan Konservasi Energi pada sisi hulu dilaksanakan melalui
Konservasi Sumber Daya Energi yang dalam pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di subsektornya.
Pelaksanaan Konservasi Energi pada sisi hilir mencakup tahap
pengelolaan Energi yang meliputi kegiatan Penyediaan Energi dan
Pemanfaatan Energi.
Pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan Penyediaan Energi
terdiri atas eksploitasi Sumber Daya Energi dan produksi Energi.
Pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan pemanfaatan Energi
terdiri atas kegiatan pada sektor transportasi, industri, rumah tangga,
dan bangunan gedung.
Pelaksanaar Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada
sisi hilir dilaksanakan antara lain melalui program:
a. Manajemen Energi;
b. standar . . .
SK No 167334A
-- 29 of 40 --
PRESIDEN
BL|K INDONESIA
b. standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi;
c. pembiayaan Konservasi Energi;
d. pengembangan Usaha Jasa Konservasi Energi;
e. peningkatan kesadaran Konservasi Energi;
f. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
g. riset dan inovasi; dan
h. kerja sama bidang Konservasi Energi.
Kemudahan, Insentif, dan Disinsentif;
Data dan Informasi;
Pembinaan dan Pengawasan.
il. PASALDEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
2
3
4
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan
perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan
subsektor antara lain peraturan perundang-undangaa di bidang
minyak dan gas bumi, peraturan perundang-undangan di bidang
mineral dan batubara, dan peraturan perundang-undangan
mengenai kebijakan Energi nasional.
Huruf b. . .
SK No 167037A
-- 30 of 40 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penerapan teknologi elisien Energi"
adalah pemilihan prasarana, sarana, peralatan, bahan, dan
proses yang secara langsung ataupun tidak langsung untuk
meningkatkan efi siensi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurrf d
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "jumlah produk yang dihasilkan atau
jasa yang diberikan" adalah produk yang dihasilkan atau jasa
yang diberikan oleh:
a. Penyedia Energi; dan
b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang
meliputi sektor transportasi, sektor industri, dan sektor
bangunan gedung.
Pasal 10. . .
SK No 167038A
-- 31 of 40 --
PRESIDEN
K INDONESIA
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "badan layanan umum' merupakan
instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip elisiensi dan
produktivitas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "unit pelaksana teknis" merupakan
satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan
tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis
penunjang tertentu dari unit organisasi pada Kementerian
Negara/Lembaga.
AYat(3) ...
SK No 167040A
-- 32 of 40 --
PRESIDEN
K INDONES
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kontrak kinerja Penghematan Energi
(energg sauing performance contracq" merupakan kontrak dalam
kegiatan Efisiensi Energi yang menggunakan pengembalian
investasi berdasarkan nilai kesepakatan yang didasari dari
perhitungan Penghematan Energi yang didapat.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 2O
Cukup jelas.
Pasal 2l
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal24
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bimbingan teknis" dapat berupa
pendidikan dan pelatihan.
Hurufb
Yang dimaksud dengan "penyebarluasan informasi" dapat
berupa sosialisasi melalui media cetak, media sosial, dan iklan
layanan masyarakat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pemberian penghargaan" dimaksudkan
sebagai apresiasi atas upaya terbaik di bidang Konservasi Energi
kepada Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau
Pengguna Energi.
Pasal 25...
SK No 167042A
-- 33 of 40 --
iIT];'TI.I{S
INDONES
6-
Pasal 25
Yang dimaksud dengan "peningkatan kapasitas sumber daya
manusia" dapat dilakukan antara lain oleh Badan Layanan Umum
bidang pendidikan dan pelatihan bidang Konservasi Energi.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal2T
Cukup jelas.
Pasal 28
Huruf a
Yang dimaksud dengan "eksploitasi Sumber Daya Energi" adalah
proses pengambilan, Sumber Daya Energi tak terbarukan dan
Sumber Daya Energi terbarukan dengan tujuan untuk
menciptakan ketahanan Energi nasional.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "produksi Energi" adalah transformasi
Energi meliputi kegiatan:
a. pembangkitan listrik, transmisi, dan distribusi; dan
b. penyulingan dan penyaluran minyak bumi, gas bumi, atau
bahan bakar nabati.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 3O
Cukup jelas.
Pasal 3l
Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "Pengguna Sumber Energi dan/atau
Pengguna Energi sektor transportasi yang menggunakan Sumber
Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.0O0
(empat ribu) setara ton minyak per tahun" merupakan Pengguna
Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi yang melakukan
usaha di bidang transportasi angkutan penumpang dan/atau
angkutan barang setara dengan memiliki sarana:
a. taksi sejumlah 3O0 (tiga ratus) unit atau lebih; atau
b. truk danlatau bus sejumlah 200 (dua ratus) unit atau lebih.
SK No 167043 A
Ayat(2)...
-- 34 of 40 --
PRESIDEN
K INDONES
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pengguna Sumber Energi dan/ atau
Pengguna Energi sektor industri" merupakan Pengguna Sumber
Energi dan/atau Pengguna Energi di sektor industri berupa
perusahaan industri tertentu dan perusahaan kawasan industri.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pengguna Sumber Energi dan/ atau
Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan
Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan
50O (lima ratus) setara ton minyak per tahun" merupakan
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang
melakukan usaha di bidang pengelolaan bangunan gedung,
antara lain:
a. perkantoran;
b. perhotelan;
c. pusat perbelanjaan;
d. rumah sakit;
e. institusi pendidikan;
f. tempat rekreasi;
g. apartemen; dan/atau
h. gedung yang termasuk prasarana transportasi, antara lain
bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal,
setara dengan penggunaan listrik sebesar 5,8 GWh (lima koma
delapan giga watt-hour) per tahun atau lebih atau setara dengan
luas bangunan 2O.O0O mz (dua puluh ribu meter persegi) atau
lebih.
Ayat(2) ...
SK No 167044A
-- 35 of 40 --
PRESIDEN
r$lrtrl K INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas,
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan osarana dan prasarana" dapat berupa
bangunan gedung, kendaraan dinas, Peralatan Pemanfaat Energi
yang digunakan pada bangunan gedung, penerangan jalan
umum, lampu taman, dan papan iklan.
Ayat (21
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Laporan kegiatan Konservasi Energi oleh gubernur kepada
Menteri selain melaporkan kegiatan Konseryasi Energi yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi juga melaporkan
kegiatan Konservasi Energi berdasarkan laporan dari
bupati/wali kota atas pelaksanaan Konservasi Energi
di Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang disampaikan
kepada gubernur.
Ayat(3)...
SK No 167045 A
-- 36 of 40 --
PRESIDEN
REPUBLJK TNDONESIA
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "peningkatan kinerja Energi" adalah
penurunan konsumsi Energi yang dihitung berdasarkan
perbandingan hasil terukur terkait dengan Efisiensi Energi
sebelum dan sesudah implementasi tindakan peningkatan
kinerja Energi.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 5O
Ayat (1)
Cukup jelas.
SK No 167046A
Ayat(2)..,
-- 37 of 40 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pelaksanaan Audit Energi" adalah
Audit Energi yang dilakukan dan dibiayai oleh Pemerintah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "bentuk insentif nonfiskal lain" adalah
insentif nonfiskal yang antara lain muncul dikarenakan adanya
kebijakan baru oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "rhenteri terkait" antara lain:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang transportasi;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; atau
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang industri.
SK No 167047 A
Pasal 52...
-- 38 of 40 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "menteri terkait" antara lain:
a. menteri yang menyelenggarakan urllsan di bidang
pemerintahan dalam negeri;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang transportasi;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian;
e. menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralqrat; dan
f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 60...
SK No 167048 A
-- 39 of 40 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-L2-
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6879
SK No 167376A
-- 40 of 40 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi
tentang PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 33/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.