Government Regulation No. 33 of 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for increasing the state capital investment of the Republic of Indonesia in the shares of PT Semen Indonesia Tbk. The aim is to strengthen the capital structure and enhance the operational capacity of the company, which is classified as a State-Owned Enterprise (BUMN).
The primary entity affected by this regulation is PT Semen Indonesia Tbk, a State-Owned Enterprise in the cement industry. Additionally, it impacts the Ministry of Finance and the Ministry of State-Owned Enterprises, as they are responsible for overseeing the capital investment process.
According to Pasal 1, the Republic of Indonesia will increase its capital investment in PT Semen Indonesia Tbk through the acquisition of newly issued shares, utilizing the rights of first refusal as per capital market regulations. Pasal 2 specifies that the state will acquire 7,499,999,999 shares, which must be fully paid and placed by the state. The value of this capital increase will be determined by the Minister of Finance based on proposals from the Minister of State-Owned Enterprises. Pasal 3 indicates that this share transfer will allow the state to maintain control over PT Semen Baturaja Tbk through its ownership of Series A shares. Furthermore, Pasal 4 states that this capital increase will change the status of PT Semen Baturaja Tbk to a limited liability company, fully subject to the Company Law No. 40 of 2007.
"Perusahaan Perseroan (Persero)" refers to a limited liability company that is wholly owned by the state. "Penyertaan Modal" means capital investment, and "Saham Seri B" refers to a specific class of shares issued by the company.
This regulation came into effect on September 21, 2022, and it repeals Government Regulation No. 10 of 1978 regarding state capital investment in PT Semen Baturaja Tbk, which is now no longer applicable.
This regulation references several laws and regulations, including Law No. 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises and Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, indicating that it operates within the existing legal framework governing state investments and corporate governance in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that the Republic of Indonesia will increase its capital investment in PT Semen Indonesia Tbk through the acquisition of newly issued shares, utilizing the rights of first refusal.
Pasal 2 specifies that the state will acquire 7,499,999,999 shares, which must be fully paid and placed by the state.
Pasal 3 indicates that the share transfer will allow the state to maintain control over PT Semen Baturaja Tbk through its ownership of Series A shares.
Pasal 4 states that the capital increase will change the status of PT Semen Baturaja Tbk to a limited liability company, fully subject to the Company Law No. 40 of 2007.
The regulation came into effect on September 21, 2022, as stated in Pasal 6.
Full text extracted from the official PDF (7K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2022
TENTANG
PENAMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT SEMEN INDONESIA TBK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Semen Indonesia Tbk, perlu melakukan
penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Semen Indonesia Tbk yang berasal dari
pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik
Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Semen
Baturqia Tbk;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk;
b
SK No 124961A
Mengingat: . . .
-- 1 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 42971;
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor
79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4528) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2O05 tentang Tata
Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
136, Tambahan lembaran Negara Repubtik Indonesia
Nomor 5055);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Ihdonesia
Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2O05 tentang Tata
Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6O06);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT SEMEN INDONESIA TBK.
Menetapkan
Pasall...
SK No 124947A
-- 2 of 5 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara (P.N.) Semen Gresi! menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengambilan
bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia
terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk melalui hak
memesan efek terlebih dahulu kepada seluruh pemegang
saham berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal.
(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh
saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja Tbk
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke Dalam Perseroan Terbatas Semen Batura.ia
yang Bergerak di Bidang Industri Semen.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 7.499.999.999 (tujuh
miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PI Semen Baturaja Tbk yang telah
ditempatkan dan disetor penuh oleh Negara Republik
Indonesia.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik
Negara, dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
SK No 126153 A
Pasal 3...
-- 3 of 5 --
PRESIDEN
REP1IBLIK INDONESIA
Pasal 3
Dengan pengalihan saham Seri B sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Negara Republik Indonesia melakukan kontrol
terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Batura.ja
Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan
kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 mengakibatkan:
a. status Perusahaan Perseroan (Persero) PI Semen Baturaja
Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk
sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas; dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk
menjadi pemegang saham PI Semen Baturaja Tbk.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke Dalam Perseroan Terbatas
Semen Baturaja yang Bergerak di Bidang Industri Semen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor l1),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan. mulai berlaku pada tanggal
b
SK No 124949A
Agar
-- 4 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
5-
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam kmbaran Negara RePublik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanlgal 2L September 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 187
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
D Perundang-undangan dan
asi Hukum,
ttd
SK No 124962A
Djaman
-- 5 of 5 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 33/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 5 indicates that this regulation repeals Government Regulation No. 10 of 1978 regarding state capital investment in PT Semen Baturaja Tbk.