SALINAN
PRESTOEN
REPUEUK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA REPUBLIK
INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT BANK MANDIRI TBK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a bahwa untuk meningkatkan kinerja, nilai tambah,
dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan
saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Mandiri Tbk, telah dilakukan penjualan sebagian
saham milik Negara Republik Indonesia melalui
penawaran umum perdana saham (initial pttblic
offering) pada tahun 2003, penjualan sebagian saham
milik Negara Republik Indonesia dengan cara
penawaran terbatas (direct placement/ pada tahun
2OO4, penambahan modal tanpa hak memesan efek
terlebih dahulu untuk program kepemilikan saham
oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota
dewan komis aris (management and emplogee stock
option program) pada tahun 2OO4, 2OO5, 2006, 2OO7,
2OO8, 2OO9, dan 2O10, dan penambahan modal
dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada
tahun 2O11;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 111
Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga
Pengelola Investasi, Pemerintah telah melakukan
pengalihan sebagian saham milik Negara Republik
Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bank Mandiri Tbk kepada Lembaga Pengelola
Investasi;
bahwa pelaksanaan penjualan sebagian saham
Negara Republik Indonesia dan penambahan modal
dengan penerbitan saham baru sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan pengalihan sebagian
saham sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
mengakibatkan terjadinya perubahan struktur
kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk;
d. bahwa . . .
b
c
SK No 167328A
-- 1 of 5 --
d
i:lrI,FITatrN
K TNDONESIA
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (41
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3 tentang
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur
Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk;
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tefiang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2O 16 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan
dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA REPUBLIK
INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT BANK MANDIRI TBK.
Mengingat
Menetapkan
I
2
3
Pasal 1...
SK No 167329A
-- 2 of 5 --
IEITITFIIiIEN
BLIK IN
Pasal 1
(l) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah,
dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan
saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bank
Mandiri Tbk, telah dilakukan:
a. penjualan sebagian saham milik Negara Republik
Indonesia melalui penawaran umum perdana
saham (initial public offeing)pada tahun 2003;
b. penjualan sebagian saham milik Negara Republik
Indonesia dengan cara penawaran terbatas
(direct placement) pada tahun 2004;
c. penambahan modal tanpa hak memesan efek
terlebih dahulu untuk program kepemilikan
saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau
anggota dewan komisaris (management and
emplogee stock option program) pada tahun 2004,
2OO5, 2006, 2OO7, 2OO8, 2009, dan 2010; dan
d. penambahan modal dengan hak memesan efek
terlebih dahulu pada tahun 201 1.
(21 Hak memesan efek terlebih dahulu dalam penerbitan
saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d yang menjadi bagian dan hak negara pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk
tidak diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia,
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor
75 Tahun 2OlO tentang Perubahan Struktur
Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan
Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Mandiri Tbk.
Pasal 2
(1) Negara Republik Indonesia telah melakukan
pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara
Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Mandiri Tbk sebagai tambahan
penyertaan modal kepada Lembaga Pengelola
Investasi, yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 1 1 Tahun 2O2l tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola
Investasi.
(2) Pengalihan . . .
NFFIT]
SK No 167330A
-- 3 of 5 --
PRESIDEN
NEPUBUK INDONESIA
l2l Pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebanyak 3.733.333.333 (tiga miliar tujuh ratus
tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga
ratus tiga puluh tiga) saham Seri B pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.
Pasal 3
Penjualan sebagian saham milik Negara Republik
Indonesia dan penambahan modal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 serta pengalihan sebagian saham Seri B
milik Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, mengakibatkan perubahan struktur
kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk
menjadi sebesar 52%o (lima puluh dua persen) dari seluruh
saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Mandiri Tbk, yang terdiri atas:
a. 1 (satu) saham Seri A; dan
b. 24.266.666.666 (dua puluh empat miliar dua ratus
enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam
ribu enam ratus enam puluh enam) saham Seri B.
Pasal 4
Perubahan struktur kepemilikan saham negara berlaku
sejak tanggal berlakunya:
a. perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Mandiri Tbk; dan
b. Akta tentang Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham
Negara Republik Indonesia pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk kepada dan
dalam rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga
Pengelola Investasi,
yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan
saham negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
SK No 167331A
-- 4 of 5 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tarrggal 16 Jluni 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 82
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukuln,
ttd
ttd
D
*
S
(.
SK No 167332A
l1{iJ ii{ Djaman
-- 5 of 5 --