No. 31 of 2023
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the President of Indonesia, outlines the changes in the ownership structure of the Republic of Indonesia's shares in PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). It aims to enhance performance, value, and public participation in share ownership through various capital increases and share offerings.
This regulation primarily affects PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, a state-owned enterprise (BUMN) in the banking sector. It also impacts investors, employees, and management involved in the share ownership programs.
- Pasal 1 outlines the historical context of share offerings and capital increases, including the initial public offering in 2003 and subsequent employee stock option programs from 2004 to 2010. - Pasal 2 states that the Republic of Indonesia has transferred part of its Series B shares to the Investment Management Institution as part of capital participation, specifically mentioning the transfer of 5,498,021,834 Series B shares. - Pasal 3 indicates that the changes in share ownership result in the Republic of Indonesia holding 53.19% of the total shares in BRI, comprising one Series A share and 80,610,976,875 Series B shares. - Pasal 4 specifies that the changes in ownership structure take effect upon the amendment of BRI's Articles of Association and the deed of transfer of rights over the state shares. - Pasal 5 states that this regulation is effective from the date of its promulgation, which is June 16, 2023.
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara): State-Owned Enterprise. - Pasal: Article. - Series A and Series B shares: Different classes of shares issued by BRI.
This regulation is effective from June 16, 2023, and does not explicitly state any transitional provisions or amendments to previous regulations.
The regulation references several laws and previous government regulations, including Government Regulation No. 111 of 2021 regarding capital participation and Law No. 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises, which has been amended by Law No. 6 of 2023. These interactions highlight the regulatory framework surrounding state ownership and capital management in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 outlines the historical context of share offerings, including the initial public offering in 2003 and subsequent employee stock option programs from 2004 to 2010.
Pasal 2 states that the Republic of Indonesia has transferred part of its Series B shares to the Investment Management Institution, specifically mentioning the transfer of 5,498,021,834 Series B shares.
Pasal 3 indicates that the changes in share ownership result in the Republic of Indonesia holding 53.19% of the total shares in BRI, comprising one Series A share and 80,610,976,875 Series B shares.
Pasal 5 states that this regulation is effective from the date of its promulgation, which is June 16, 2023.
Pasal 4 specifies that the changes in ownership structure take effect upon the amendment of BRI's Articles of Association and the deed of transfer of rights over the state shares.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3I TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a bahwa untuk meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, telah dilaksanakan penawaran umum perdana saham (initial public offenngl tahun 2OO3 dengan cara penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penerbitan saham baru, program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komis aris lmanagement and employee stock option programl pada tahun 2OO4, 2OO5, 2006, 2OO7, 2OO8, 2OO9, dan 2010, serta penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2O21; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 I Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelota Investasi, Pemerintah telah melakukan pengalihan 5s[agian saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk kepada Lembaga Pengelola Investasi; bahwa pelaksanaan penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta pengalihan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia sebagairnana dimaksud dalam huruf b, mengakibatkan terjadinya perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk; d. bahwa .. b c SK No 167435 A -- 1 of 5 -- PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA Mengingat Menetapkan d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurrf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (41Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk; 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terftang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2O16 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60O6); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK. Pasa1 1 .. . SK No 16701I A -- 2 of 5 -- PRESlOEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 1 (1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, telah dilakukan: a. penawaran umum perdana saham (initial ptblic offeringl pada tahun 2003 dengan cara penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penerbitan saham baru; b. penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu untuk program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris lmanagement and emplogee stock option programl pada tahun 2OO4, 2OO5, 2006, 2OO7, 2OO8, 2OO9, dan 2O1O; dan c. penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2O21. (21 Hak memesan efek terlebih dahulu dalam penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang menjadi bagian dan hak negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, diambil seluruhnya melalui pengalihan seluruh saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) Pl Pegadaian dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2O2L tent:r,g Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Pasal 2 (l) Negara Republik Indonesia telah melakukan pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebagai tambahan penyertaan modal kepada Lembaga Pengelola Investasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 I 1 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi. SK No 167010A (2) Pengalihan . . . -- 3 of 5 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA (21 Pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 5.498.021.834 (lima miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh empat) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Pasal 3 Penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi sebesar 53,L9o/o (lima puluh tiga koma satu sembilan persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, yang terdiri atas: a. 1 (satu) saham Seri A; dan b. 80.610.976.875 (delapan puluh miliar enam ratus sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima) saham Seri B. Pasal 4 Perubahan struktur kepemilikan saham negara berlaku sejak tanggal berlakunya: a. perubahan Anggaran Dasar Penrsahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat Indonesia Tbk; dan b. Akta mengenai Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk kepada dan dalam rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal kmbaga Pengelola Investasi, yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 167009A Agar -- 4 of 5 -- PRESIDEN REPIIBUK INOONESIA -5 Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundarrgkan di Jakarta pada tarrggal 16 J:uni 2023 MENTE}RI SEKRETARIS NEGARA REI)UBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBAIRAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 81 Szilinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan ministrasi Hukum ttd ttd SK No 167438 A vanna Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 31/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.