No. 30 of 2023
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggabungan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggabungan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, Government Regulation No. 30 of 2023, establishes the merger of Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta into Perusahaan Umum (Perum) DAMRI. The aim is to enhance national connectivity, support economic growth, and provide standardized transportation services to improve customer satisfaction.
This regulation primarily affects state-owned enterprises (BUMN) in the transportation sector, specifically the Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta and Perum DAMRI. It is relevant for stakeholders involved in public transportation services in Indonesia.
- Pasal 1 states that Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta is merged into Perum DAMRI, which is governed by previous regulations. - According to Pasal 2, the merger results in the dissolution of Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta without liquidation, transferring all rights, obligations, and assets to Perum DAMRI. - Pasal 3 assigns the responsibility for executing the merger to the Minister of State-Owned Enterprises and the Minister of Finance, in accordance with their respective authorities. - Pasal 4 indicates that the previous regulation, Government Regulation No. 91 of 2000 concerning Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta, is revoked and declared no longer valid as of the merger's effective date.
- Perusahaan Umum (Perum): A state-owned enterprise in Indonesia. - Badan Usaha Milik Negara (BUMN): State-owned enterprises.
The regulation comes into effect on the date of its promulgation, which is June 6, 2023. It revokes and replaces Government Regulation No. 91 of 2000.
This regulation references and is based on Government Regulation No. 43 of 2005 regarding mergers, as well as Law No. 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises, which has been amended by Law No. 6 of 2023. These legal frameworks provide the basis for the merger process and the governance of state-owned enterprises.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes the merger of Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta into Perum DAMRI, which is governed by existing regulations.
Pasal 2 states that Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta is dissolved without liquidation, with all rights and obligations transferring to Perum DAMRI.
Pasal 3 assigns the Minister of State-Owned Enterprises and the Minister of Finance to execute the merger according to their respective authorities.
Pasal 4 revokes Government Regulation No. 91 of 2000 concerning Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta, effective from the merger date.
Pasal 5 states that this regulation is effective from June 6, 2023, the date of its promulgation.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2023
TENTANG
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN
PENUI{PANG DJAKARTA KE DALAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a.
b.
bahwa untuk meningkatkan konektivitas nasional
guna mendukung pertumbuhan dan pemerataan
ekonomi nasional, meningkatkan dan
mengembangkan kapasitas penyelenggara jasa
transportasi jalan yang berkelanjutan, serta
menyediakan layanan transportasi yang
terstandardisasi guna meningkatkan kepuasan bagi
pelanggan, perlu melakukan penggabungan
Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan
Penumpang Djakarta ke dalam Perusahaan Umum
(Perum) DAMRI;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2OO5 tentang
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan
Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik
Negara, penggabungan Badan Usaha Milik Negara
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Penggabungan Perusahaan Umum (perum)
Pengangkutan Penumpang Djakarta ke dalam
Pemsahaan Umum (Perum) DAMRI;
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang...
c.
Mengingat 1
SK No 167247 A
-- 1 of 4 --
FRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 4L, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan
Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a55fi;
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGABUNGAN
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN
PENUMPANG DJAKARTA KE DALAM PERUSAHAAN
UMUM (PERUM) DAMRI.
Pasal 1
Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang
Djakarta yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan
Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang
selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan
Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
digabungkan ke dalam Pertrsahaan Umum (Perum) DAMRI
yang statusnya sebagai Pertrsahaan Umum (Perum)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara Angkutan Motor "DAMRI" Menjadi Perusahaan
Umum (Perum), yang selanjutnya diatur kembali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2Ol8
tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.
3
Menetapk:rn
Pasal2...
SK No 176971 A
-- 2 of 4 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(l) Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Umum (Perum)
Pengangkutan Penumpang Djakarta dinyatakan
bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak
dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Umum
(Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta beralih
karena hukum kepada Perusahaan Umum (Perum)
DAMRT.
(21 Nilai kekayaan Perusahaan Umum (Perum)
Pengangkutan Penumpang Djakarta yang
digabungkan ke dalam Perusahaan Umum (Perum)
DAMRI ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik
Negara.
Pasal 3
Pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara
dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan
masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan
Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan
Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 180),.dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 176972 A
Agar
-- 3 of 4 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tarrggal 6 Juni 2023
MENTEJRI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 76
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMEN.TERIAN SEKRETARI/TT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,
rtd
ttd
SK No 167248 A
Djaman
-- 4 of 4 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggabungan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI
tentang BUMN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 30/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.