Government Regulation No. 30 of 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik lndonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik lndonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the Republic of Indonesia to increase its capital investment in the shares of PT Sarana Multigriya Finansial, a state-owned enterprise (BUMN) focused on secondary housing financing. The aim is to enhance the company's capital structure and operational capacity to support affordable housing financing for low-income communities through medium to long-term funding sources.
The primary entity affected by this regulation is PT Sarana Multigriya Finansial, which operates in the housing finance sector. This regulation specifically pertains to state-owned enterprises (BUMN) and their capital structure, impacting stakeholders involved in housing finance and investment sectors.
- Pasal 1 states that the Republic of Indonesia will increase its capital investment in PT Sarana Multigriya Finansial, established under Government Regulation No. 5 of 2005, which pertains to state capital investment in secondary housing financing. - Pasal 2 outlines that the value of the capital increase is set at Rp2,000,000,000,000 (two trillion rupiah), sourced from the 2022 State Budget. - Pasal 3 indicates that this regulation will take effect on the date of its promulgation, which is September 13, 2022.
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara): State-Owned Enterprises in Indonesia. - PT Sarana Multigriya Finansial: A state-owned enterprise focused on secondary housing financing. - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara: State Budget.
This regulation is effective as of September 13, 2022, and does not explicitly replace or amend previous regulations but builds upon the existing framework established by Government Regulation No. 5 of 2005 and its amendments.
This regulation references several laws and regulations, including Law No. 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises, Law No. 1 of 2004 regarding State Treasury, and Government Regulation No. 44 of 2005 on the procedures for state capital investment in state-owned enterprises. These references indicate that the capital increase aligns with existing legal frameworks governing state investments and financial management.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 2, the capital increase for PT Sarana Multigriya Finansial is set at Rp2,000,000,000,000 (two trillion rupiah), sourced from the 2022 State Budget.
As stated in Pasal 1, the purpose of this capital increase is to improve the capital structure and enhance the operational capacity of PT Sarana Multigriya Finansial to support affordable housing financing.
Pasal 3 specifies that this regulation will take effect on September 13, 2022, the date of its promulgation.
The regulation is established based on several laws, including Pasal 4 ayat (4) of Law No. 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises, ensuring compliance with existing legal frameworks.
The capital increase is funded through the Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara for the fiscal year 2022, as detailed in Pasal 2 ayat (2).
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
I
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2022
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multigriya Finansial dalam rangka
membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan
sekunder perumahan serta menjaga kesinambungan
pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh
masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan
sumber dana jangka menengah atau jangka panjang
sektor perumahan, perlu melakukan penambahan
penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam
modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022;
SK No 12619l A
b. bahwa
-- 1 of 4 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
lndonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun t945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a297);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2I tentang
Anggaran Pendapatan- dan Belanja Negara Thhun
Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesiii
Tahun 2O2l Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 67351;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OOS tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara
pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan
Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik
Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60O6);
Mengingat 1
2
3
4
5.
SK No 126268 A
MEMUTUSKAN:
-- 2 of 4 --
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN
PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT SARANA MULTTGRIYA FINANSIAL.
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua Atas
Perafirran Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan
Sekunder Perumahan.
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
negara
sebesar
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan {an Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
sebagaimana ditetapkair kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
SK No 126269 A
Agar
-- 3 of 4 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 178
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLTK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
ttd
SK No 126192 A
Djaman
-- 4 of 4 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik lndonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 30/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.