No. 3 of 2023
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, enacted by the President of Indonesia, outlines the addition of state capital investment into the shares of PT Aviasi Pariwisata Indonesia. The aim is to strengthen the company's capital structure and enhance its operational capacity through the transfer of state-owned shares from PT Pengembangan Pariwisata Indonesia.
The regulation primarily affects PT Aviasi Pariwisata Indonesia, a state-owned enterprise (BUMN) in the tourism sector. It also involves PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, from which the shares are being transferred.
- Pasal 1 states that the Republic of Indonesia will increase its capital investment in PT Aviasi Pariwisata Indonesia through the transfer of all Series B shares owned by the state in PT Pengembangan Pariwisata Indonesia. - Pasal 2 specifies that the addition consists of 2,147,659 Series B shares, fully paid and placed by the state, with the value determined by the Minister of Finance based on the proposal from the Minister of State-Owned Enterprises. - Pasal 3 indicates that with this transfer, the state will control PT Pengembangan Pariwisata Indonesia through ownership of dual-colored Series A shares, as outlined in the company's Articles of Association. - Pasal 4 notes that this capital increase will change the status of PT Pengembangan Pariwisata Indonesia to a limited liability company subject to the Company Law (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007).
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara): State-Owned Enterprises. - Persero: A type of state-owned company that operates as a limited liability company. - Pasal: Article (as in legal articles).
The regulation came into effect on January 18, 2023, the same day it was enacted. It repeals and nullifies the previous regulation, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972, regarding state capital investment for the establishment of PT Pengembangan Pariwisata Bali.
The regulation references several laws and regulations, including Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 concerning State-Owned Enterprises and Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 concerning Job Creation, which influence its provisions and implementation.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 outlines the increase of state capital investment in PT Aviasi Pariwisata Indonesia through the transfer of Series B shares from PT Pengembangan Pariwisata Indonesia.
Pasal 2 specifies that the state will transfer 2,147,659 Series B shares, with the value determined by the Minister of Finance based on the Minister of State-Owned Enterprises' proposal.
Pasal 3 establishes that the state will maintain control over PT Pengembangan Pariwisata Indonesia through ownership of dual-colored Series A shares.
Pasal 4 indicates that the capital increase will change PT Pengembangan Pariwisata Indonesia's status to a limited liability company under the Company Law.
Pasal 5 states that this regulation repeals Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972 regarding state capital investment for PT Pengembangan Pariwisata Bali.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLTK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENAMBAHAN PET\TYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE] DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi pariwisata Indonesia yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik lndonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT pengembangan Pariwisata Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Und ng-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Jsaha Milik Negara sebagaimana telah diub dengan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan perseroan (persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia; SK No 097294A Mengingat: -- 1 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA Mengingat Menetapkan 1 2 3 4 Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Pertrbahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA. SK No 097295 A Pasal 1 -- 2 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 (1) Negara Republik Indonesia melakukan penarrbahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Talnlun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahrun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pengernbangan Pariwisata Bali. Pasal 2 (1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 1 sebanyak 2.147.659 (dua juta seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh sembilan) lembar saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara. (2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara. Pasal3... SK No 073637 A -- 3 of 5 -- PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) pT Pengembangan Pariwisata Indonesia melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 4 Penambahan penyertaan modal negara dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan: sebagaimana status Perusahaan Perseroan (Persero) pT Pengembangan Pariwisata Indonesia berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OOZ tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi pariwisata Indonesia menjadi pemegang saham pT Pengembangan Pariwisata Indonesia. a. b Pasal 5 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun lg72 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pengembangan Pariwisata Bali (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 1972 Nomor 3T), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 097297 A -- 4 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBAITAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1 1 Salinan sesuai dengan aslinya KEMEN'TERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESTA Perundang-undangan dan Hukum, rtd ttd SK No 097298 A Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 3/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 confirms that the regulation is effective from January 18, 2023.