No. 3 of 2016
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation amends Government Regulation No. 55 of 2014 concerning the financial rights and facilities of the Supreme Court Justices and Constitutional Justices. It specifically introduces provisions for honorarium (remuneration) for Constitutional Justices who handle disputes related to gubernatorial, regent, and mayoral elections until a special judicial body is established. This change is necessary to ensure that the additional responsibilities of the Constitutional Court are adequately compensated.
The regulation primarily affects Constitutional Justices and staff within the Secretariat and Court Administration of the Constitutional Court. It also impacts any task forces or personnel that support the court in adjudicating election disputes.
- Pasal 13A states that Constitutional Justices examining election disputes will receive an honorarium, which is an exception to the provisions of Pasal 13 of the previous regulation. - Pasal 13B specifies that the honorarium will continue until the establishment of a special judicial body for these disputes. - Pasal 13E extends the honorarium provisions to task forces and staff supporting the Constitutional Court, ensuring they are also compensated for their additional duties. - Pasal 13C mandates that the type and amount of honorarium will be determined by the Secretary General of the Constitutional Court with approval from the Minister of Finance.
- "gugus tugas dan/atau pegawai" (task forces and/or personnel) refers to the support staff assisting the Constitutional Court in resolving election disputes, including court staff and external support personnel.
This regulation is effective immediately upon its promulgation and amends Government Regulation No. 55 of 2014 and its amendments, specifically addressing the need for honorarium for Constitutional Justices and their supporting staff.
This regulation interacts with Government Regulation No. 55 of 2014 and its amendment by Government Regulation No. 90 of 2014, which previously did not allow for honorarium for Constitutional Justices. It also references the legal framework established by Law No. 1 of 2015 and Law No. 8 of 2015 regarding the establishment of a special judicial body for election disputes.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 13A states that Constitutional Justices handling election disputes will receive an honorarium, which is an exception to the previous rules.
According to Pasal 13B, the honorarium will be provided until a special judicial body is established to handle election disputes.
Pasal 13E extends the honorarium provisions to task forces and personnel within the Secretariat of the Constitutional Court who assist in election dispute cases.
Pasal 13C requires that the type and amount of honorarium be set by the Secretary General of the Constitutional Court with approval from the Minister of Finance.
Full text extracted from the official PDF (7K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang : a. bahwa perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, cian waiikota diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (3) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OLS tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OLS tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XIII|2O1S tanggal 11 November 2Ol5; b. bahwa kewenangan memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan tugas dan tanggung jawab tambahan Mahkamah Konstitusi, kepada Hakim Konstitusi dan Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi perlu diberikan honorarium; c.bahwa... -- 1 of 8 -- 2 bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OL4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi belum mempertimbangkan honorarium bagi Hakim Konstitusi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5588) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OI4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678)'; Mengingat 3. Peraturan -- 2 of 8 -- Menetapkan : -3 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 154) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuang€rn dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 322)'; Pasal 13A (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota diberikan honorarium. (2) Honorarium -- 3 of 8 -- (21 Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Pasal 13E} Ketentuan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A berlaku juga bagi gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Konstitusi, gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A dan Pasal 138 ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Pasal 13C Jenis dan besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A dan Pasal 13B diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal Peraturan Pemerintah diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar -- 4 of 8 -- REPUJ'1,i'1535'r'o -5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. -- 5 of 8 -- UMUM Perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (3) dan ayat (8) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU- XIII/2015 tanggal 11 November 2015, diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus. Kewenangan memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota sampai dibentuknya badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OLS merupakan tugas dan tanggung jawab tambahan Mahkamah Konstitusi selain kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tal:run 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2oll tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO3 tentang Mahkamah Konstitusi, sehingga kepada Hakim konstitusi perlu diberikan honorarium. Peraturan -- 6 of 8 -- -2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi tidak memungkinkan bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi untuk menerima honorarium, sehingga perlu diubah. Honorarium atas tugas dan tanggung jawab tambahan dimaksud diberikan juga kepada gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, mengingat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tambahan Mahkamah Konstitusi daiarn memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota didukung oleh gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain mengenai: 1. pengecualian ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, yakni Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota diberikan honorarium; dan 2. pemberian honorarium kepada gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. II. PASAI-, DEI\4I PASAL Pasal I Pasal 13A Cukup jelas. -- 7 of 8 -- Pasal 13E} Ayat (1) Yang dimaksud dengan "gugus tugas dan/atau pegawai" adalah perangkat yang memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi dalam rangka menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang terdiri atas pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, tenaga perbantuan instansi, dan tenaga perbantuan noninstansi. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 13C Ctrkup jelas" Pasal II Cukup jelas. -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 3/2016. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.