PRESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2023
TENTANG PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN
BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA
DI IBU KOTA NUSANTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk menyesuaikan pengaturan
pelaksanaan persiapan pembangunan dan
pemindahan lbu Kota Nusantara dalam
penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus lbu
Kota Nusantara sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu
Kota Negara perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2023
tentang Pemberian Perizinan Bemsaha,
Kemudahan Benrsaha, dan Fasilitas Penanaman
Modal bagi Pelaku Usaha di lbu Kota Nusantara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023
tentang Pemberian Perizinan Berusaha,
Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman
Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara;
Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Mengingat: 1
SK No 189100 A
2.Undang-Undang...
-- 1 of 24 --
2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pqiak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentan g Pene tapan Peraturan Pemerintah Pen gganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 32641 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2A22 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan L,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 1O Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 36L2l.
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a66\;
3
4
SK No 190437 A
5.Undang-Undang...
-- 2 of 24 --
Menetapkan:
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA.
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 67, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 47241
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pe n gganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu
Kota Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6766)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu
Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6898);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023
tentang Pemberian Perizinan Berusaha,
Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman
Modal bagi Pelaku Usaha di lbu Kota Nusantara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 37, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 685a);
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN
2023 TENTANG PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA,
KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS
PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU
KOTA NUSANTARA.
SK No 194524A
Pasall...
-- 3 of 24 --
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan
Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas
Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota
Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6854) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk
kegiatan menanam modal, baik oleh pen€rnam
modal dalam negeri maupun penanam modal
asing untuk melakukan usaha di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang
selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah
satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus setingkat provinsi yang wilayahnya
menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
3. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Kepala Otorita adalah
kepal,a Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara.
4. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita
Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan
Ibu Kota Negara, serta penyelenggara
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara.
5. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah
dokumen perencana€Ln terpadu dalam
melaksanakan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara.
SK No 194523 A
6. Kawasan
-- 4 of 24 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6. Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota
Nusantara yang selanjutnya disebut KSN Ibu
Kota Nusantara adalah kawasan khusus yang
cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan
dan diatur sesuai dengan ketentuan perahrran
perundang-undangan yang mengatur
mengenai Ibu Kota Negara.
7. Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara adalah
kawasan tertentu yang dibentuk dalam rangka
pembangunan dan pengembangan superhub
ekonomi lbu Kota Nusantara, yang bekerja
sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan
ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita.
8. Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota
Nusantara yang selanjutnya disingkat ADP
adalah tanah di wilayah lbu Kota Nusantara
yang tidak terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan.
9, Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
10. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang
diberikan kepada Pelaku Usaha untuk
memulai dan menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya.
11. Fasilitas Penanaman Modal adalah segala
bentuk insentif fiskal dan non fiskal serta
kemudahan pelayanan Penanaman Modal,
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
L2, Sistem Perizinan Benrsaha Terintegrasi secara
Elektronik lOnline Single Submission) yang
selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem
elektronik terintegrasi yang dikelola dan
diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk
penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
13.Hak...
SK No 194522 A
-- 5 of 24 --
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
13. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat
HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan
hukum antara pihak yang berhak dengan
tanah, termasuk ruang di atas tanah,
dan/atau ruang di bawah tanah untuk
menguasai, memiliki, menggunakan, dan
memanfaatkan, serta memelihara tanah,
ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah
tanah.
L4, Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat
HGU adalah hak untuk mengusahakan di atas
tanah negara atau hak untuk menggunakan
dan memanfaatkan di atas tanah Hak
Pengelolaan guna pengusahaan pertanian,
perikanan, atau peternakan.
15. Hak Guna Bangunan yang selanjutnya
disingkat HGB adalah hak untuk mendirikan
bangunan atas tanah yang bukan miliknya
sendiri.
16. Hak Pengelolaan yang selanjutnya disebut HPL
adalah hak menguasai dari negara yang
kewenangan pelaksanaannya sebagian
dilimpahkan kepada pemegang Hak
Pengelolaan.
L7. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah
pajak atas perolehan HAT dan/atau bangunan.
18. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan,
meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
19. Pusat Keuangan yang selanjutnya disebut
Ftnancial Center adalah area yang ditetapkan
sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan
serta pusat pengembangan teknologi dan
layanan pendukung bidang jasa keuangan.
SK No 194521 A
2O.Fasilitas...
-- 6 of 24 --
2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
20. Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor yang
selanjutnya disebut Fasilitas PDRI adalah
kemudahan pajak bertrpa pajak pertambahan
nilai impor tidak dipungut dan pembebasan
pemungutan Pajak Penghasilan dalam rangka
impor.
21. Pajak Penghasilan Pasal 2t adalah Pajak
Penghasilan yang dipotong berdasarkan
ketentuan Pasal 2 L Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
22. Barang Milik Negara yang selanjutnya
disingkat BMN adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban anggaran
pendapatan dan belanja negara atau berasal
dari perolehan lainnya yang sah.
23. Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing
pemegang visa dengan maksud bekerja di
wilayah Indonesia.
24. Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing
adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk
oleh Pelaku Usaha dan dipersiapkan sebagai
pendamping Tenaga Kerja Asing yang
dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan
alih keahlian.
Ketentuan ayat (6) Pasal 9 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
merupakan kesesuaian renc€rna kegiatan
usaha dengan rencana tata n.ang dan/atau
rencana zonasi.
SK No 194520 A
(2) Kesesuaian. . .
-- 7 of 24 --
3
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh Otorita lbu Kota Nusantara kepada Pelaku
Usaha yang memiliki lokasi usaha sesuai
dengan rencana detail tata ruang Ibu Kota
Nusantara.
(3) Dalam hal rencana detail tata rrang Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 belum ditetapkan oleh Kepala Otorita,
pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang dilakukan berdasarkan rencana tata
ruang KSN Ibu Kota Nusantara, rencana tata
ruang Pulau Kalimantan, rencana zonasi
kawasan antarwilayah Selat Makassar, atau
rencana tata ruang wilayah nasional.
(4) Otorita Ibu Kota Nusantara harus men)rusun
dan menyediakan rencana detail tata ruang
Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dalam bentuk digital dan sesuai
standar.
(5) Dalam kondisi tertentu rencana detail tata
ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan
peninjauan kembali dengan tetap
memperhatikan rencana tata mang KSN lbu
Kota Nusantara dan Rencana Induk lbu Kota
Nusantara.
(6) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) merupakan perubahan kebdakan
nasional yang bersifat strategis sesuai dengan
kondisi Ibu Kota Nusantara dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Persetujuan lingkr-rngan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diterbitkan
berdasarkan:
SK No 194519A
a.keputusan...
-- 8 of 24 --
4
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. keputusan kelayakan lingkungan hidup,
untuk usaha dan/atau kegiatan yang
wajib dilengkapi dengan dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan atau upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup; dan/atau
b. pernyataan kesanggupan pengelolaan
linglrungan hidup, untuk usaha dan/atau
kegiatan yang wajib dilengkapi surat
pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup.
(21 Pemberian persetujuan lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Otorita lbu Kota Nusantara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
persetujuan lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala Otorita.
Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Verifikasi dalam proses pemberian persetujuan
persyaratan dasar Perizinan Berusaha
dan/atau Perizinan Berusaha sektor untuk
tingkatan risiko tertentu di Ibu Kota Nusantara
dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(21 Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menugaskan lembaga atau profesi ahli
yang bersertifikat atau terakreditasi.
(3) Sumber pendanaan atas penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja Ibu
Kota Nusantara; dan/ atau
c.sumber...
SK No 194518 A
-- 9 of 24 --
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
c. sumber lain Yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5. Ketentuan ayat (1), ayat (21, ayat (4), dan ayat (5)
Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Tanah di Ibu Kota Nusantara ditetapkan
sebagai:
a. BMN; dan
b. ADP.
(,21 Tanah yang ditetapkan sebagai BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
pelaksanaan pengelolaannya dilakukan oleh
Otorita Ibu Kota Nusantara atau
kementerian/lembaga tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tanah yang ditetapkan sebagai ADP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara
dengan HPL.
(4) Tanah yang diberikan HPL sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan
pengelolaannya dilakukan oleh Otorita Ibu
Kota Nusantara sesuai dengan
kewenangannya.
(5) Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berwenang untuk
melakukan:
a. perencanaan;
b. pengalokasian;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penghapusan;
g. penatausahaan;dan/atau
h. pengawasan dan pengendalian.
SK No 194517 A
6.Ketentuan...
-- 10 of 24 --
6
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ketentuan Pasa1 18 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan
jaminan kepastian jangka waktu HAT melalui
1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan
pemberian kembali 1 (satu) siklus kedua
kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam
perjanjian.
(21 Siklus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagai berikut:
a. HGU untuk jangka waktu paling lama 95
(sembilan puluh lima) tahun melalui
1 (satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan pemberian kembali untuk
1 (satu) siklus kedua dengan jangka
waktu paling lama 95 (sembilan puluh
lima) tahun berdasarkan kriteria dan
tahapan evaluasi;
b. HGB untuk jangka waktu paling lama
80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu)
siklus pertama dan dapat dilakukan
pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus
kedua dengan jangka waktu paling lama
80 (delapan puluh) tahun berdasarkan
kriteria dan tahapan evaluasi; dan
c. hak pakai untuk jangka waktu paling
lama 80 (delapan puluh) tahun melalui
1 (satu) siklus pertama dan dapat
dilakukan pemberian kembali melalui
1 (satu) siklus kedua dengan jangka
waktu paling lama 80 (delapan puluh)
tahun berdasarkan kriteria dan tahapan
evaluasi.
(3) Pemberian HAT sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agrarialpertanahan berdasarkan
permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.
SK No 19116l A
(4) Otorita
-- 11 of 24 --
7
8
9
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t2_
(4) Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan
evduasi 5 (lima) tahun setelah pemberian hak
siklus pertama terhadap pemenuhan
persyaratan sebagai berikut:
a, tanahnya masih diusahakan dan
dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan
keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. pemegang hak masih memenuhi syarat
sebagai pemegang hak;
c. syarat pemberian hak dipenuhi oleh
pemegang hak;
d. pemanfaatan tanahnya masih sesuai
dengan rencana tata ruang; dan
e. tanah tidak terindikasi telantar.
(5) Dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun
sebelum HGU/HGu_lh.ak pakai siklus pertama
berakhir, Pelaku Usaha dapat mengajukan
permohonan pemberian kembali
HGU/HGB/hak pakai untuk 1 (satu) siklus
kedua dengan jangka waktu paling lama
sebagaimana dimaksud ayat {21 sesuai dengan
perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal LT ayat (21.
(6) Tahapan pelaksanaan pemberian
perpanjangan dan pembaruan HAT ditetapkan
oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 19 dihapus.
Pasal 2O dihapus.
Di antara ayat (21dan ayat (3) Pasal 22 disisipkan 2
(dua) ayat, yakni ayat (2al dan ayat (2b) sehingga
Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan
usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat
mempekerjakan Tenaga Kerja Asing untuk
jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 194515 A
(2) Tenaga...
-- 12 of 24 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan pengesahan
rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing
untuk jangka waktu 1O (sepuluh) tahun dan
dapat diperpanjang.
(2al Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan badan usaha yang
melakukan usaha danf atau kegiatan di lbu
Kota Nusantara.
(2bl Setiap Pelaku Usaha yang mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing wajib:
a. menunjuk tenaga kerja. warga negara
Indonesia sebagai Tenaga Kerja
Pendamping Tenaga Kerja Asing;
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan
kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping
Tenaga Kerja Asing sebagaimana
dimaksud pada huruf a sesuai dengan
kualifikasi jabatan yang diduduki oleh
Tenaga Kerja Asing; dan
c. memulangkan Tenaga Kerja Asing ke
negara asalnya setelah perjanjian
kerjanya berakhir.
(3) Pelaku Usaha yang mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk Pelaku Usaha yang melakukan
pekedaan proyek strategis milik pemerintah di
Ibu Kota Nusantara dibebaskan dari kewajiban
pembayaran dana kompensasi penggunaan
Tenaga Kerja. Asing untuk jangka waktu
tertentu.
(41 Kewajiban pembayaran dana kompensasi
penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi instansi
pemerintah, perwakilan negara asing, badan
internasional, lembaga sosial, lembaga
keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga
pendidikan dibebaskan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No l9l160 A
(5) Jangka...
-- 13 of 24 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
(5) Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari
kewajiban pembayaran dana kompensasi
penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Otorita.
10. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Untuk percepatan pembangunan dan
penyediaan perrrmahan dan kawasan
permukiman bagi masyarakat di Ibu Kota
Nusantara, Pelaku Usaha di bidang
perumahan dan kawasan permukiman yang
belum dapat memenuhi kewajiban hunian
berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan
di wilayah Ibu Kota Nusantara dengan
memperhatikan rencana detail dan tata ruang
lbu Kota Nusantara.
(21 Pelaksanaan pemenuhan hunian berimbang
oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan
kepada Kepala Otorita dengan opsi:
a. melaksanakan pembangunan hunian
berimbang di wilayah lbu Kota Nusantara;
atau
b. membayar dana konversi pemenuhan
hunian berimbang.
(3) Permohonan kepada Kepala Otorita
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
disampaikan dengan melampirkan pernyataan
mandiri kewajiban hunian berimbang.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditembuskan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perumahan rakyat dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri.
SK No 190436 A
(5) Kepala...
-- 14 of 24 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(5) Kepala Otorita menetapkan pelaksanaan
pemenuhan kewajiban hunian berimbang
sesuai prioritas pembangunan perumahan dan
kawasan permukiman di wilayah Ibu Kota
Nusantara serta melaporkannya kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan rakyat
dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
(6) Kepala Otorita menyampaikan hasil
pelaksanaan pemenuhan kewajiban hunian
berimbang paling sedikit 1 (satu) tahun sekali
kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penrmahan
rakyat dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
(71 Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan insentif berupa:
a. bantuan program pembangunan
perumahan;
b. keringanan pajak untuk rumah sederhana
sesuai dengan ketenttran peraturan
perundang-undangan;
c. bantuan prasarana, sarana, dan utilitas
umum;
d. pemberian kemudahan perolehan lahan
untuk pembangunan perumahan dan
pengembanga.nnya;
e. dukungan aksesibilitas ke lokasi
perumahan hunian berimbang dalam
kawasan Ibu Kota Nusantara;
f. pembebasan BPHTB;
g. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan
dengan jangka waktu tertentu; dan/atau
h. pemberian penghargaan bidang
perumahan dalam hunian berimbang.
(8) Pembebasan BPHTB sebagei6ana dimaksud
pada ayat (71 huruf f dan keringanan Pajak
Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (71
huruf g berlaku juga bagi konsumen.
SK No l945l2{
(9) Pembebasan
-- 15 of 24 --
PRESIDEN
LIK INDONESIA
-L6-
(9) Pembebasan BPHTB dan keringanan Pajak
Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (71
dan ayat (8) diajukan oleh Kepala Otorita
untuk ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser
Utara atau Bupati Kutai Kartanegara sesuai
dengan wilayahnya sampai dengan
ditetapkannya penyelenggara Pemerintahan
Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
11. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Fasilitas Penanaman Modal meliputi segala
bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang
menjadi:
a. kewenangan Pemerintah Pusat yang
meliputi:
1. Pajak Penghasilan;
2. Pajak Pertambahan Nilai dan/atau
Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
dan/atau
3. kepabeanan.
b. kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
yang meliputi:
1. fasilitas pajak daerah khusus lbu
Kota Nusantara, penerimaan khusus
Ibu Kota Nusantara, dan retribusi
daerah khusus Ibu Kota Nusantara;
dan
2. fasilitasi, penyediaan lahan, dan
sarana prasarana bagi pelaksanaan
kegiatan Penanaman Modal di Ibu
Kota Nusantara.
(21 Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
SK No 194511A
(3) Pemberian...
-- 16 of 24 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7 -
(3) Pemberian fasilitas Penanaman Modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan melalui Sistem OSS atau saluran
elektronik yang tersedia di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
dan prosedur pemberian fasilitas yang menjadi
kewenangan Otorita lbu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diatur dengan Peraturan Kepala Otorita.
12. Judul Paragraf I Bagian Kelima BAB IV diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 1
Fasilitas Pajak Daerah Khusus dan Penerimaan Khusus lbu Kota Nusantara
13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (21 Pasal 67 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 67
(U Fasilitas pajak daerah khusus dan penerimaan
khusus lbu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat lll hunrf b
angka 1 terdiri atas:
a. insentif berbentuk pengurangan,
keringanan, atau pembebasan pajak
daerah khusus Ibu Kota Nusantara; dan
b. insentif berbentuk pengurangan,
keringanan, atau pembebasan
penerimaan khusus Ibu Kota Nusantara.
(21 Insentif berbentuk pengurangan, keringanan,
atau pembebasan pajak daerah khusus lbu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurr.f a diberikan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 2l ayat (1) dan ayat (3).
(3) Insentif berbentuk pengurangan, keringanan,
atau pembebasan penerimaan khusus lbu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurrf b diberikan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 11 ayat (3).
SK No 194510 A
(4) Pemberian
-- 17 of 24 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
(4) Pemberian fasilitas Penanaman Modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan prioritas yang
ditetapkan oleh Kepala Otorita.
14. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 68
(1) Fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana
prasarana bagi pelaksanaan kegiatan
Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
huruf b angka 2 terdiri atas:
a. penyediaan lahan atau lokasi bagi Pelaku
Usaha;
b. penyediaan sar€rna dan
prasararla/ infrastruktur;
c. pemberian kenyamanan dan keamanan
berinvestasi; dan/ atau
d. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai
dan terampil.
l2l Fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana
prasarana bagi pelaksanaan kegiatan
Penanaman Modal di lbu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai
kewenangannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (5).
(3) Pemberian fasilitasi, penyediaan lahan, dan
sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan
Penanaman Modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (U dilakukan sesuai dengan
prioritas yang ditetapkan oleh Kepala Otorita.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 190435A
Agar
-- 18 of 24 --
PRESIDEN
NEPUAUK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 165
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
undangan dan
Hukum,
ttd
ttd.
SK No l89l0l A
Djaman
-- 19 of 24 --
PRESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2023
TENTANG PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA,
DAN FASTLITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA
DI IBU KOTA NUSANTARA
I. UMUM
Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Pemberia n Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman
Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara dilatarbelakangi oleh pemikiran
bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara
serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara harus
dilaksanakan dengan optimal dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Optimalisasi pelaksanaan tersebut hanya mungkin terjadi ketika seluruh
komponen bangsa bersinergi, berkolaborasi, dan memiliki visi dan tujuan yang
sama dalam upaya mewujudkan lbu Kota Nusantara, baik dari kalangan
penyelenggara negara maupun masyarakat, tidak terkecuali kalangan Pelaku
Usaha yang diharapkan dapat memberikan kontribusi. Sinergi dan kolaborasi
seluruh elemen bangsa merupakan unsur yang strategis dan penting, mengingat
pada akhirnya, Ibu Kota Nusantara merupakan mahakarya bersama bangsa
Indonesia yang menjadi salah satu sarana bagi tercapainya tujuan bernegara
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
SK No 189102 A
Perubahan
-- 20 of 24 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penrbahan terhadap sejumlah materi muatan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Bemsaha, Kemudahan
Benrsaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota
Nusantara diperlukan dalam rangka percepatan pembangunan dan
pengembangan Ibu Kota Nusantara yang merupakan skala prioritas tinggi serta
memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Oleh karenanya diperlukan
kebijakan khusus yang dapat mendorong Pelaku Usaha dalam pemberian
perfuinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus
kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota
Nusantara dan Daerah Mitra lbu Kota Nusantara sesuai dengan masa transisi
pada Ibu Kota Nusantara.
Pelibatan Pelaku Usaha dimaksud diharapkan menjadikan lbu Kota
Nusantara di samping sebagai pusat pemerintahan juga sebagai pusat kegiatan
ekonomi yang Indonesia-sentris khususnya dalam penyediaan infrastruktur dan
kegiatan yang menimbulkan bangkitan ekonomi yang bertujuan menjadikan Ibu
Kota Nusantara sebagai pusat dan lokomotif pertumbuhan perekonomian di
masa depan. Untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang
lebih besar kepada Pelaku Usaha dalam rangka percepatan pembangunan di Ibu
Kota Nusantara tersebut, pemerintah perlu membuat pengaturan mengenai
pemberian pnzinan berusaha, kemudahan berusaha, dan f,asilitas Penanaman
Modal di lbu Kota Nusantara.
Pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas
Penanaman Modal di Ibu Kota Nusarrtara dalam Peraturan Pemerintah ini
ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara
sebagai superltub ekonomi dengan kegiatan investasi yang berasal dari swasta
baik dari dalam maupun luar negeri.
Adapun pokok materi muatan perubahan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini antara lain meliputi:
a. Penrbahan penyebutan Daerah Mitra menjadi Daerah Mitra lbu Kota
Nusantara.
b. Penambahan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara dalam bentuk
insentif bagi Pelaku Usaha dalam pemungutan pajak daerah khusus Ibu Kota
Nusantara dan/atau retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
c. Pemberian persetujuan lingkungan bagi Pelaku Usaha.
d. Penambahan pengaturan mengenai pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan
penunjukan Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing.
SK No 194506 A
e.Pemberian...
-- 21 of 24 --
U. PASAL DEMI PASAL
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. Pemberian insentif bagi Pelaku Usaha yang melaksanakan kewajiban hunian
berimbang di Ibu Kota Nusantara.
f. Kriteria dan tahapan evaluasi, hak, kewajiban, larangan, dan peralihan HAT
di wilayah lbu Kota Nusantara.
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 9
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
(1)
Cukup jelas.
(2t
Cukup jelas.
(3)
Cukup jelas.
(4)
Cukup jelas.
(s)
Cukup jelas.
(6)
Yang dimaksud dengan ukondisi lbu Kota Nusantara"
meliputi kondisi bempa penyelarasan antara rencana
desain tata ruang dengan urbon design deuelopment yang
ditetapkan oleh Kepala Otorita, perubahan kebijakan dari
Pemerintah Pusat, dinamika investasi yang memberikan
kontribusi manfaat signifikan bagi kepentingan umum dan
pembangunan Ibu Kota Nusantara, dan/atau perubahan
lingkungan strategis yang ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Otorita.
SK No 190434A
Angka3...
-- 22 of 24 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA.
Angka 3
Pasal 10
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 13
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 16
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 18
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 19
Dihapus.
Angka 8
Pasal 2O
Dihapus.
Angka 9
Pasal 22
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 25
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 26
Cukup jelas.
SK No 194504A
AngkaL2.,.
-- 23 of 24 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 67
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6980
SK No 189337A
-- 24 of 24 --