No. 29 of 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Regulation No. 29 of 2022 amends Government Regulation No. 10 of 2014 regarding the requirements and procedures for the establishment of Warehouse Receipt Guarantee Institutions (Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang). This regulation aims to optimize the implementation of warehouse receipt guarantees in Indonesia by updating the criteria and processes for selecting these institutions, ensuring they are capable and credible in their roles as guarantors in the warehouse receipt system.
This regulation primarily affects legal entities or business entities in the form of limited liability companies (perseroan terbatas) that wish to operate as Warehouse Receipt Guarantee Institutions. It is relevant to sectors involved in warehousing, logistics, and commodity trading, particularly those utilizing the warehouse receipt system.
- Pasal 3 outlines the requirements for institutions to qualify as Warehouse Receipt Guarantee Institutions, including being a legal entity, having at least three years of experience in guarantee activities, and possessing a commitment to the development and security of the warehouse receipt system. - Pasal 5 states that the Minister will select the institutions based on a selection team’s results, and it mandates compliance with regulations regarding supervision, funding, and organizational structure.
- Lembaga Pelaksana: The institution responsible for implementing warehouse receipt guarantees. - Penjaminan: Guarantee in a broad sense, including credit guarantees, export guarantees, and commodity guarantees. - Sistem Resi Gudang: The warehouse receipt system that facilitates the storage and financing of goods.
This regulation came into effect on September 9, 2022, and it repeals Government Regulation No. 1 of 2016 concerning the Warehouse Receipt Guarantee Institutions. It updates the previous provisions to align with legal developments and improve the operational framework for these institutions.
The regulation explicitly references and amends Government Regulation No. 10 of 2014 and repeals Government Regulation No. 1 of 2016. It is also informed by Law No. 9 of 2006 on the Warehouse Receipt System, as amended by Law No. 9 of 2011, ensuring consistency across the legal framework governing warehouse receipts in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 specifies that institutions must be legal entities in the form of limited liability companies, have at least three years of experience in guarantees, and possess systems related to warehouse receipt guarantees.
Pasal 5 mandates that the Minister selects the institutions based on a selection team’s results, ensuring that the selection process adheres to established regulations.
Pasal 3 requires institutions to demonstrate good financial integrity, which includes having sufficient capital and compliance with financial obligations, particularly towards the state.
Pasal II states that Government Regulation No. 1 of 2016 is repealed and no longer in effect, streamlining the regulatory framework for warehouse receipt guarantees.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2OI4 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN RESI GUDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDON ESIA, Menimbang a bahwa untuk mengatur penetapan iembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan Resi Gudang serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44A ayat (3) Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana tclah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2Ol1 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2Ol4 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang; bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan penjaminan resi gudang dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum, perlu melakukan pcnyesuaian persyaratan dan tata cara penetapan lembaga pelaksana penjaminan resi gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang; Mengingat: . . . b SK No 126176 A C -- 1 of 7 -- Mengingat : I Menetapkan ) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2)ll tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 78, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231); Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2Ol4 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5503); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1O TAHUN 2OI4 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN RESI GUDANG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5503) diubah sebagai berikut: 1 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: a. lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; 3 SK No 126174 A b. mempunyai -- 2 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. mempunyai pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang penjaminan; c. kegiatan dari lembaga atau badan usaha tersebut terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang; d. memiliki sistem dan sarana yang terkait dengan penjaminan atau Sistem Resi Gudang; e. memiliki komitmen untuk mengutamakan pengembangan dan keamanan Sistem Resi Gudang; dan f. memiliki kemampuan dan integritas keuangan yang baik. 2 Ketentuan Pasal 5 diubah berikut: sehingga berbunyi sebagai 1 Pasal 5 (1) Menteri menetapkan Lembaga Pelaksana yang dipilih berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi. (2) Pembinaan, pengawasan, persyaratan dan kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana, pengelolaan dana, struktur organisasi dan fungsi administrasi Lembaga Pelaksana serta hai-hal yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga Pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga jaminan resi gudang. Pasal II Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5834), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . 2 SK No 126169 A -- 3 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya lndonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 176 Salinan sesuai dengan aslinya KEM ENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Depu -undangan dan Hukum ttd SK No 135362 A na Djaman -- 4 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN RESI GUDANG I. UMUM Setelah diundangkannya undang-undang Nomor 9 Tahun 2orl tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, Sistem Resi Gudang di Indonesia diharapkan dapat berjalan dengan baik dan meningkat dengan cepat. Hal ini dikarenakan adanya pengaturan mengenai Lembaga Jaminan Resi Gudang. Lembaga Jaminan Resi Gudang bertindak sebagai penjamin apabila terdapat Pengelola Gudang mengalami pailit atau melakukan kelalaian dalam pengelolaan (mishandling) sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya mengembalikan barang yang disimpan di gudang sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang tertera dalam Resi Gudang. Untuk membentuk suatu lembaga baru, yaitu Lembaga Jaminan Resi Gudang, memerlukan waktu yang relatif lama. Oleh karena itu, sebelum Lembaga Jaminan Resi Gudang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2ol1 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan. SK No 126175 A Ketentuan -- 5 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2Ol4 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang. Selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang telah ditetapkan pula lembaga pelaksana penjaminan resi gudang. Namun, dalam perkembangannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang menemui kendala dalam implementasinya. Sehubungan dengan hal tersebut dan guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum, maka ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan lembaga pelaksana penjaminan resi gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang perlu diubah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang perlu dicabut. Dalam Peraturan Pemerintah ini, lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan tersebut merupakan lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas serta memiliki kemampuan dan integritas keuangan yang baik. Dengan adanya pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang diharapkan dapat diperoleh lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan yang kredibel dan berkompeten untuk mengemban tugas penjaminan dengan baik. Persyaratan dan tata cara penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang disusun untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah sehingga menjadi tolok ukur yang jelas bagi tim seleksi dalam memutuskan lembaga pelaksana penjaminan resi gudang. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 3 Huruf a Untuk kepastian hukum dalam menjalankan tugas dan peran strategis sebagai lembaga pelaksana penjaminan resi gudang, maka diperlukan iembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas. SK No 126178 A Huruf b -- 6 of 7 -- PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Yang dimaksud dengan "penjaminan" adalah penjaminan dalam arti luas seperti penjaminan kredit, penjaminan ekspor, penjaminan komoditas, pertanggungan, atau penjaminan lainnya. Huruf c Yang dimaksud dengan "terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang" adalah termasuk lembaga atau badan usaha yang kegiatan usahanya tidak semata-mata di bidang Sistem Resi Gudang. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "kemampuan dan integritas keuangan yang baik" adalah kemampuan keuangan dari Iembaga atau badan usaha yang diukur dari modal dan/atau kekayaan yang dimiliki sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan serta ketaatan membayar kewajiban di bidang keuangan terutama kewajiban yang bersangkutan terhadap negara. Angka 2 Pasal 5 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6815 SK No 126177 A -- 7 of 7 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 29/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.