Government Regulation No. 28 of 2023
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the types and rates of Non-Tax Revenue (PNBP) applicable to the Ministry of Agriculture in Indonesia. It aims to optimize revenue collection to support national development and improve public services in the agricultural sector.
The regulation affects various entities involved in agricultural activities, including businesses engaged in education tourism, licensing, quarantine services, higher education, functional training in agriculture, and technology transfer. It also applies to agricultural businesses that may incur administrative fines for non-compliance.
- **Types of PNBP**: As per Pasal 1, the types of PNBP include: a. Educational tourism services b. Licensing and business rights services c. Animal and plant quarantine services d. Higher education services e. Functional training in agriculture f. Use of facilities and infrastructure g. Royalties from technology transfer h. Administrative fines in the agricultural sector. - **Tariff Implementation**: According to Pasal 2, tariffs for technology transfer are based on contracts. Pasal 3 outlines the administrative fines applicable for various violations, such as failure to meet operational standards or delays in licensing applications. - **Payment Obligations**: All PNBP must be deposited into the state treasury as mandated by Pasal 8.
- **Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)**: Non-Tax Revenue collected by government entities. - **Kementerian Pertanian**: Ministry of Agriculture, responsible for agricultural policies and regulations. - **Denda administratif**: Administrative fines imposed for non-compliance with agricultural regulations.
The regulation takes effect 60 days after its promulgation on May 30, 2023. It replaces Government Regulation No. 35 of 2016 regarding Non-Tax Revenue types and rates applicable to the Ministry of Agriculture, which is revoked as per Pasal 10.
This regulation interacts with Law No. 9 of 2018 on Non-Tax Revenue and Government Regulation No. 69 of 2020 on tariff determination procedures for Non-Tax Revenue. It also references existing regulations for training and certification processes in the agricultural sector.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 outlines the various types of PNBP applicable to the Ministry of Agriculture, including educational tourism, licensing, quarantine services, and administrative fines.
Pasal 2 states that tariffs for technology transfer are determined by contracts, while Pasal 3 details the administrative fines for non-compliance with agricultural standards.
According to Pasal 8, all PNBP must be deposited into the state treasury, ensuring proper revenue management.
The regulation is effective 60 days post-promulgation and revokes the previous regulation (Pasal 10), ensuring a smooth transition to the new framework.
Pasal 3 details specific fines for various violations, including delays in licensing and failure to meet operational standards, emphasizing compliance requirements.
Full text extracted from the official PDF (53K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal
8 ayat (3), Pasal 1O ayat (2), dan Pasal L2 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian;
Mengingat 1.
2.
3.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OLB tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OLB Nomor L47, Tarrbahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62afl;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O te ntang Tata
Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimairn Negara
Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6584);
SK No 167245 A
MEMUTUSI(AN:
-- 1 of 63 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Menetapkan
MEMUTUSKAN
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF
ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN.
Pasal L
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pqiak yang berlaku pada
Kementerian Pertanian meliputi penerimaan dari:
a. jasa edukasi wisata;
b. jasa pemberian hak dan perizinan berusaha;
c. jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan;
d. jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e. jasa pelatihan fungsional bidang pertanian;
f. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan
tugas dan fungsi;
g. royalti atas jasa alih teknologi hasil penelitian dan
pengembangan pertanian; dan
h. denda administratif sektor pertanian.
l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f
memiliki jenis dan tarif yang tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 2
(U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pqiak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama.
SK No 171176 A
(2) Tarif ...
-- 2 of 63 --
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h
meliputi denda administratif dalam hal:
a. pelaku usaha tanaman pangan tidak dapat
menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan
dalam 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
b. perusahaan perkebunan tidak dapat mengajukan
permohonan perizinan berusaha dan menyesuaikan
dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;
c. perusahaan perkebunan tidak dapat menyesuaikan
standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam jangka
walrtu paling lama 6 (enam) bulan;
d. pemsahaan perkebunan melanggar ketentuan batasan
luas maksimum wajib dipenuhi oleh perusahaan
perkebunan;
e. perusahaan perkebunan melanggar ketentuan batasan
luas minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan
perkebunan;
f. pelanggaran fasilitasi kebun masyarakat sekitar;
g. pelanggaran kewajiban pembangunan kebun bagi
setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang
berbahan baku impor;
h. pelanggaran ketentuan perizinan berusaha
hortikultura;
i. pelanggaran ketentuan perizinan berusaha tanaman
pangan;
SK No l7ll75 A
j. pelanggaran. . .
-- 3 of 63 --
PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
4
j. pelanggaran ketentuan perizinan berusaha peternakan
dan kesehatan hewan; dan
k. keterlambatan pembayaran royalti.
l2l Besaran dan tata cara pengenaan denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf a,
huruf c, huruf e, dan huruf f selain yang tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama.
l2l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 5
(U Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Pertanian
dapat menyelenggarakan pelatihan struktural
kepemimpinan pratama, pelatihan struktural
kepemimpinan pengawas, pelatihan stnrktural
kepemimpinan administrator, dan pelatihan dasar calon
pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.
SK No l7ll74 A
Pasal 6. . .
-- 4 of 63 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Pasal 6
(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan
huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini tidak termasuk biaya perjalanan dinas
petugas.
l2l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b
berupa sertifikasi produk penggunaan tanda standar
nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam
la.mpiran dari Peraturan Pemerintah ini tidak dibebankan
biaya perjalanan dinas bagi wajib bayar yang berasal dari
usaha mikro dan kecil.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan
konsumsi peserta.
(41 Biaya perjalanan dinas petugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan biaya transportasi, akomodasi, dan
konsumsi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO
(nol Rupiah) atau O% (nol persen).
{21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan
tata cara pengenaa.n tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian.
SK No t7ll73 A
(3) Besaran...
-- 5 of 63 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 8
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Pertanian wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5918), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 1O
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2Ot6 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1.7 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5918), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60
(enam puluh) hari terhihrng sejak tanggal diundangkan.
SK No 171172 A
Agar
-- 6 of 63 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 72
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,-
ttd
SK No 167242A
Djaman
-- 7 of 63 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
I. UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian Pertanian sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu
dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Kementerian Pertanian telah memiliki jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Perattrran
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pqiak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan P4iak, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Pertanian dengan Peraturan Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tari? merupakan batas tarif tertinggi.
SK No 167241 A
Pasal 2
-- 8 of 63 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESI/T
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "denda administratif" adalah sanksi
administratif berupa pembebanan kewajiban bagi setiap ora.ng yang
melakukan pelanggaran pengaturan sektor pertanian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "petugas' adalah Aparatur Sipil Negara
Kementerian Pertanian atau pihak lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang tugas dan fungsinya antara lain
melaksanakan layanan di luar wilayah pelaksanaan layanan.
Pengujian dan sertifikasi alat dan mesin pertanian tidak dibebankan
biaya perjalanan dinas bagi usaha mikro dan kecil.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan"
antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
standar biaya.
Pasal7...
SK No 176800A
-- 9 of 63 --
FRESIDEN
REFUBL|K INDONESIA
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain
penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan
kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan
wajib bayar dan keadaan kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu,
mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Layanan yang mendapat prioritas untuk dikenakan tarif sampai
dengan RpO,OO (nol Rupiah) atau O% (nol persen) jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak berupa:
a. pelayanan jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan dalam
rangka bantuan sosial; dan
b. pengenaan biaya perlindungan varietas tanaman bagi perorangErn
warga negara Indonesia, lembaga penelitian milik pemerintah,
pergurua.n tinggr dalam negeri, dan usaha mikro dan kecil.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 1O
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6877
SK No 167240 A
-- 10 of 63 --
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
I-AMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN PERTANIAN
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
I. JASA EDUKASI WISATA
A. Kunjungan wisata terkait pendidikan
ta;ta. cara pertanian dan/atau
pemeliharaan ternak
per orang 7.000,00
B. Kunjungan wisata terkait pendidikan
penggunaan alat-alat pertanian
per orang 35.OOO,O0
il. JASA PEMBERIAN HAK DAN PERIZINAN
BERUSAHA
A. Jasa pelayanan Perlindungan Varietas
Tanaman (PVT)
1. Permohonan hak PVT
a. Perorangan warga negara
Indonesia, lembaga penelitian
milik pemerintah, perguruan
tinggi dalam negeri
per varietas 150.000,00
SK No 167239 A
b. Perorangan. ..
-- 11 of 63 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
b. Perorangan warga negara
asing, perusahaan, dan
lembaga penelitian
nonpemerintah
per varietas 250.000,0o
2. Pencatatan pengalihan hak PVT per varietas 250.o00,oo
3. Pencatatan
lisensi/pencatatan
lisensi wajib
perjanjian
perjanjian
per lisensi 1.500.000,00
4. Biaya tahunan (sejak tanggal
penerbitan sertilikat hak PVT)
a. Tahun ke- L sampai dengan
tahun ke-3 bagr perorangan
warga negara asing,
perusahaan, dan lembaga
penelitian non pemerintah
per varietas 1.500.000,0o
b. Tahun ke-4 sampai dengan
tahun berakhirnya masa
perlindungan bagi perorangan
warga negara asing,
perusahaan dan lembaga
penelitian non pemerintah
per varietas 1.5OO.O0O,OO
c. Tahun ke-4 sampai dengan
tahun berakhirnya masa
perlindungan bagi perorangan
warga negara Indonesia,
lembaga penelitian milik
pemerintah, perguruan tinggr
dalam negeri
per varietas 1.500.ooo,oo
5. Petikan daftar umum PVT per varietas 100.000,o0
6. Salinan sertifikat hak P\II per sertifikat 100.000,0o
7. Fotokopi dokumen PVT per lembar 5.O00,0o
SK No 171169 A
8. Permohonan
-- 12 of 63 --
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
8. Permohonan surat bukti hak
prioritas
per varietas 500.000,o0
9. Permohonan banding per varietas 3.OOO.OOO,00
10. Pendaftaran konsultan PVT per
konsultan
5.OOO.OO0,00
1 1. Biaya penanaman dan
pemeliharaan dalam rangka
pemeriksaan substantif (Uji BUSS)
a. Umur tanaman s 6 bulan per varietas 1.750.OOO,OO
b. Umur tanaman > 6 bulan per varietas 2,250.OOO,OO
12. Pemeriksaan substantif melalui
metode pemeriksaan dokumen
per varietas 6.000.000,00
B. Jasa pendaftaran pestisida
1. Izin percobaan per
permohonan
2.0O0.O00,00
2. Izin sementara per
permohonan
3.O00.000,oo
3. Izin sementara ulang per
permohonan
3.OOO.O00,O0
4. lzin tetap per
permohonan
6.O00.ooo,oo
5. Izin tetap ulang per
permohonan
6.0O0.000,00
C. Jasa pendaftaran pupuk per
permohonan
1.O00.ooo,oo
D. Jasa pendaftaran obat hewan
SK No 171168 A
1. Pendafta.ran
-- 13 of 63 --
FRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
1. Pendaftaran obat hewan baru
a. Sediaan biologik perJenls
produk 6.OOO.OO0,OO
b. Farmasetik, premiks, obat
alami, dan bahan baku
per jenis
produk 5.000.000,oo
2. Pendaftaran obat hewan ulang
a Sediaan biologik perJerus
produk
4.500.ooo,oo
b. Farmasetik, premiks, obat
alami, dan bahan baku
per Jenls
produk 3.500.000,00
3. Pengalihan pemegang
pendaftaran obat hewan
nomor per Jerus
produk 1.000.00o,00
E. Jasa inspeksi/audit kesesuaian unit
usaha pemasukan hewan, produk
hewan, dan kajian lapang obat hewan
auditor ke unit usaha di negara asal
1 Evaluasi dokumen
inspeksi/audit
pra
a. Hewan/produk hewan per unit
usaha
15.650.000,oo
b. Kajian lapang obat hewan perJerus
sediaan
7.500.oo0,00
2. Jasa inspeksi/audit
a, Hewan/produk hewan per auditor
per hari
12.OOO.OOO,OO
SK No 171167 A
b. Kajian
-- 14 of 63 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
b. Kajian lapang obat hewan per auditor
per jenis
sediaan
15.000.000,O0
3. Evaluasi dokumen
inspeksi/audit hasil
a. Hewan/produk hewan per unit
usaha
15.650.000,o0
b. Kajian lapang obat hewan per jenis
sediaan
4.OO0.OOO,OO
F. Jasa layanan izin/persetujuan/
rekomendasi pemasukan
1. Hewan besar per
dokumen
300.o00,0o
2. Hewan kecil per
dokumen
200.o00,00
3. Unggas per
dokumen
100.000,00
4. Hewan kesayangan atau satwa
liar per
dokumen
50.oo0,oo
5. Produk hewan
a. Untuk pangan per
dokumen
250.00O,00
b. Untuk nonpangan per
dokumen
200.000,00
6. Izin pemasukan bahan pakan asal
tumbuhan
per
dokumen
200.000,0o
SK No 171166A
7. lzin
-- 15 of 63 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
7. lzin pemasukan benih tanaman
pakan ternak
per
dokumen
200.000,00
8. lzin pemasukan pakan per
dokumen
200.000,00
G. Pendaftarern pakan per
dokumen
500.000,00
H. Jasa layanan penerbitan persyaratan
teknis kesehatan hewan (ueterinary
lealth reEtirementl dan sertifikat
veteriner {ueteinary health certificatel
untuk pengeluaran
1. Hewan besar per
dokumen
150.OOO,OO
2. Hewan kecil per
dokumen
100.ooo,oo
3. Unggas per
dokumen
50.ooo,oo
4. Hewan kesayangan/satwa liar per
dokumen
25.000,00
5. Produk hewan
a. Untuk pangan per
dokumen
125.000,00
b. Untuk nonpangan per
dokumen
100.ooo,oo
I. Sertifikasi kompartemen bebas penyakit
hewan menular
1. Jasa. . .
SK No 171 165 A
-- 16 of 63 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
1. Jasa layanan penerbitan sertifikat
kompartemen bebas penyakit hewan
menular
per
dokumen
250.000,oo
2. Biaya inspeksi/audit per unit 3.OOO.OOO,OO
J. Jasa sertifikasi obat hewan
1. Sertifikasi cara pembuatan obat
hewan yang baik (CPOHB)
a. Permohonan baru per sertifikat
per fasilitas
produksi
1O.0OO.OO0,0O
b. Perubahan
1) Nama perusahaan,
alamat
nama per sertifikat
per fasilitas
produksi
300.o00,0o
2l Pasilitas produksi nonsteril
yang sudah ada
per sertifikat
per fasilitas
produksi
3.OOO.OOO,00
3) Fasilitas produksi steril yang
sudah ada
per sertifikat
per fasilitas
produksi
3.500.ooo,oo
c. Persetujuan penggunaan fasilitas
bersama (obat tradisional,
kosmetik, makanan dengan obat
hewan)
per sertifikat
per fasilitas
produksi
3.O00.000,o0
d. Perpanjangan sertifikat CPOHB per sertifikat
per fasilitas
produksi
7.50O.0OO,OO
SK No 171164A
2. Sertifikasi
-- 17 of 63 --
PRESIDEN
REPUtsLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
2. Sertifikasi impor
a. Izin pemasukan produk jadi obat
hewan
per item
produk 100.o00,o0
b. Surat keterangan penerapan
CPOHB
per item
produk 100.oo0,o0
c. Surat keterangan bukan obat
hewan
per
permohonan
100.ooo,oo
3. Sertifikasi perizinan berusaha obat
hewan
a. Penerbitan perizinan berusaha
obat hewan
per
permohonan
500.o00,00
b. Penilaian
berusaha
negeri
kelayakan perizinan
obat hewan dalam
per provrnsr 10.o00.000,00
K. Rekomendasi
pengedar benih
sebagai produsen/
1. Rekomendasi
a. Produsen benih per
permohonan
100.ooo,oo
b. Pengedar benih
1) Toko, kios, poktan, gapoktan per
permohonan
50.000,00
2l cv, PT per
permohonan
100.ooo,oo
SK No 171163 A
2. Penilaian
-- 18 of 63 --
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
2. Penilaian ulang
a. Produsen benih per
permohonan
50.ooo,oo
b. Pengedar benih per
permohonan
100.000,o0
L. Jasa pelayanan keamanan pangan segar
asal tumbuhan (PSAT)
1. Sertifikat penerapan penanganan
yang baik PSAT (SPPB PSAT)
per lokasi
usaha
2.O00.ooo,oo
2. Izin edar PSAT produksi luar negeri
(PSAT PL)
per nomor
izin edar
600.000,00
3. Izin edar PSAT produksi luar negeri
(PSAT PL) berklaim khusus/produk
hasil rekayasa genetik/produk
iradiasi
per nomor
izin edar
3.OOO.000,OO
4. Sertifikat Prima L per
permohonan
2.OOO.0O0,0O
M. Pelayanan teknis sertifikasi sistem
manajemen mutu
1. Permohonan (sertifikasi awal/ulang) per
perusahaan 2.500.ooo,oo
2. Auditor
a. Jasa auditor untuk audit
kecukupan dokumen (sertilikasi
awal/ulang)
per
perusahaan 2.500.000,00
b. Jasa auditor untuk audit
kesesuaian ( asses mentl
SK No 167249 A
1) Auditor. . .
-- 19 of 63 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 10_
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
1) Auditor Kepala per orang
per hari 1.500.000,00
2l Auditor per orang
per hari 1.000.000,00
3) Tenaga Ahli Teknis per orang
per hari
750.000,o0
3. Iuran tahunan per tahun 1.O00.000,0o
4. Jasa pembuatan Sertifikat Sistem
Mutu
per sertifikat 250.000,0o
5. Jasa evaluasi hasil audit per
perusahaan
1.500.000,00
N. Jasa pendaftaran dan audit kesesuaian
unit usaha produk hewan dalam negeri
1. Audit dokumen
(doanment reuiewl
pra inspeksi per
dokumen
7.500.000,00
2. Jasa auditor untuk pelaksanaan
audit sarana (on site reaiewl
a. Auditor Kepala per orang
per hari
per unit
usaha
3.500.000,0o
b. Auditor per orang
per hari
per unit
usaha
3.OOO.O00,OO
3. Evaluasi dokumen hasil audit per
dokumen
7.500.000,00
SK No 171161 A
4. Analisa
-- 20 of 63 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
4. Analisa risiko
usaha
persetujuan unit per paket 50.oo0.ooo,oo
O. Sertifikasi cara pembuatan pakan yang
baik (CPPB)
1. Permohonan sertilikasi CPPB per
permohonan
1.850.000,00
2. Perubahan sertifikat CPPB per
permohonan
300.000,0o
P. Sertifikasi produk penggunaan tanda -
standar nasional Indonesia (SPPT SNI)
1. Permohonan per tipe 500.000,o0
2. Jasa auditor untuk audit kecukupan
dokumen
per
perusahaan l.ooo.ooo,o0
3. Jasa auditor untuk audit kesesuaian
di dalam negeri
a. Auditor kepala per orang
per hari
2.OO0.OOO,O0
b. Auditor per orang
per hari
1.500.ooo,oo
c Tenaga ahli per orang
per hari
1.500.ooo,oo
d. Petugas pengambil contoh per orang
per hari
1.O00.ooo,oo
4. Jasa asesor untuk audit kesesuaian
ke luar negeri
a. Auditor kepala per orang
per hari
5.400.000,00
b. Auditor...
SK No 171160 A
-- 21 of 63 --
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
b. Auditor per orang
per hari 4.O5O.OOO,0o
c. Tenaga ahli per orang
per hari 3.600.000,0o
d. Petugas pengambil contoh per orang
per hari
2.7AO.OO0,OO
5. Jasa sidang komisi teknis
a. Paket 1 (satu alat) per paket 3,500.ooo,oo
b. Paket 2 (dua - tiga alat) per paket 5.250.OOO,OO
c. Paket 3 (empat - lima alat) per paket 7.000.ooo,oo
d. Paket 4 (satu klien) per
produsen
7.000.000,oo
6. Jasa profesi Petugas Pengambilan
Contoh (PPC)
per contoh 1.200.000,00
III. JASA TINDAKAN KARANTINA HEWAN
DAN TUMBUHAN
A. Karantina hewan
1. Jasa tindakan karantina
a. Pemeriksaan fisik
dan/atau organoleptik)
(klinis
1) Hewan hidup
a) Hewan ternak
(1) Hewan besar
(a) Impor per ekor 10.o0o,00
SK No 171159 A
(b) Ekspor. . .
-- 22 of 63 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
(b) Ekspor/
antararea
per ekor 5.OOO,OO
(21 Hewan kecil
(a) Impor per ekor 5.000,00
(b) Ekspor/
antararea
per ekor 2.5OO,OO
(3) Unggas besar
(a) Impor per ekor 1.OOO,OO
(b) Ekspor/
antararea
per ekor 5OO,OO
(4) Unggas kecil
(a) Unggas Kecil
i. Impor per ekor 100,oo
ii. Ekspor/
antararea
per ekor 50,OO
(b) Unggas
sehari
umur
i. Impor per ekor 10,00
ii. Ekspor/
antararea
per ekor 5,OO
(5) Hewan lainnya
(a) Impor per kilogram 25.000,00
SK No 171158 A
(b) Ekspor. . .
-- 23 of 63 --
PRESIDEN
REPIJELIK INDONESIA
-L4-
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
(b) Ekspor/
antararea
per kilogram 10.000,0o
b) Hewan percobaan
(Laboratory Animatl
(1) Primata
(a) Impor per ekor 20.ooo,o0
(b) Ekspor/
antararea
per ekor 10.000,00
{21 Selain primata
(a) Impor per ekor 10.000,00
(b) Ekspor/
antararea
per ekor 5.OOO,OO
c) Hewan kesayangan (Pet
Anima\ dan hewan liar
(Wild AnimallZoo
Animall
(1) Mamalia besar
impor I
ekspor/antararea
per ekor 150.000,00
(21 Mamalia kecil
(a) Impor per ekor 20.0o0,00
(b) Ekspor/
antararea
per ekor 10.ooo,oo
(3) Kuda
(a) Impor per ekor 100.000,00
SK No 191020 B
(b) Ekspor. . .
-- 24 of 63 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
(b) Ekspor/
antararea
per ekor 50.ooo,o0
(4) Anjing/kucing
(a) Impor per ekor 20.000,o0
(b) Ekspor/
antararea
per ekor 10.000,00
(5) Unggas besar
(a) Impor per ekor 25.000,00
(bl Ekspor/
antararea
per ekor 10.ooo,oo
(6) Unggas kecil
(a) Impor per ekor 5.OOO,OO
(b) Ekspor/
antararea
per ekor 3.OO0,OO
(71 Unggas
lainnya
kecil
(a) Impor per ekor 100,o0
(b) Ekspor/
antararea
per ekor 50,00
(8) Reptil besar
(a) Impor per ekor 20.ooo,o0
(b) Ekspor/
antararea
per ekor 10.000,o0
(9) Reptil kecil
SK No l7l156A
{a) Impor...
-- 25 of 63 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
(a) Impor per ekor 1.000,00
(b) Ekspor per ekor 5OO,O0
(c) Antararea per ekor 250,OO
(10) Invertebrata
(a) Impor/ekspor per ekor Loo,o0
(b) Antararea per ekor 50,OO
(11)Amphibia impor/
ekspor/antararea
per ekor 1.0oo,oo
(l2)Mamalia air
(Aquatic Mamalial
dari aspek hama
penyakit hewan
karantina
(a) Impor per ekor 150.000,00
(b) Ekspor/
antararea
per ekor 100.000,00
(13) Lebah dan serangga
lainnya
(a) Impor per koloni 5.000,00
(b) Ekspor/
antararea
per koloni 2.0oo,oo
2) Produk hewan
a) Produk hewan pangan
(1) Daging hewan
(a) Impor...
SK No 171155 A
-- 26 of 63 --
PRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
(a) Impor per kilogram 125,OO
(b) Eksporf antararea per kilogram 75,00
(2) Susu
(a) Impor per kilogram 50,00
(b) Ekspor f antararea per kilogram 25,O0
(3)Telur konsumsi
(a) Impor per kilogram 25,O0
(b) Eksporf antararea per kilogram 15,OO
(4) Madu
(a) Impor per kilogram 50,00
(b) Eksporf antasarea per kilogram 25,O0
(5)Sarang burung
(a) Impor per kilogram 10.000,0o
(b) Ekspor f antararca per kilogram 5.OOO,O0
(6)Produk hewan berupa
jeroan dan kulit untuk
konsumsi
(a) Impor per kilogram 50,OO
(b) Ekspor/antararea per kilogram 25,0O
b) Produk hewan non pangan
(1) Kulit hewan besar/kulit
hewan kecil
SK No l7ll54 A
(a) Impor...
-- 27 of 63 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
(a) Impor per kilogram 50,00
(b) Eksporf antararea per kilogram 25,OO
(2) Kulit reptil besar
(a) Impor per lembar 20.000,00
(b) Eksporf xttararea per lembar 10.ooo,oo
(3) Kulit reptil kecil
(a) Impor per lembar 1.OOO,OO
(b) Eksporf arrtararea per lembar 5OO,OO
(4) Telur bibitltunas/ Spesr"fc
phntogenic Free
(a) Impor per butir 25,00
(b) Eksporf ar.tar:arca per butir 15,00
(5) Bahan reproduksi
(a) Impor per
kemasan
100.0o0,0o
(b) Ekspor/antararea per
kemasan
50.000,00
(6) Produk hewan
tulang, kuku
bulu, kokon,
ikutannya
berupa
tanduk,
dan
(a) Impor per kilogram 1OO,OO
(b) Ekspor f antararea per kilogram 50,oo
SK No l7ll53 A
(71 Produk
-- 28 of 63 --
PRESIDEH
REPUEUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
(7) Produk hewan lainnya
untuk pakan
(a) Impor per kilogram lO,OO
(b) Ekspor f antar:area per kilogram 5,OO
3) Produk hewan olahan
a) Produk hewan olahan untuk
pangan
(1) Produk hewan olahan asal
daging hewan
(a) Impor per kilogram lOO,OO
(b) Ekspor/antararea per kilogram 50,0o
(2) Produk hewan olahan asal
susu
(a) Impor per kilogram 50,O0
(b) Eksporf antararea per kilogram 25,00
(3) Produk hewan olahan asal
telur
(a) Impor per kilogram 25,0O
(b) Eksporf arttararea per kilogram L5,oo
(a) Produk hewan olahan
ikutan
(a) Impor per kilogram 1O0,OO
(b) Ekspor/antararea per kilogram 50,00
(5) Produk...
SK No 176781 A
-- 29 of 63 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-20_
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
(5) Produk hewan olahan
lainnya
(a) Impor per kilogram 25,0O
(b) Ekspor f antararea per kilogram 15,00
b) Produk hewan
nonpan8an
olahan
(1) Produk hewan olahan
nonpangan untuk industri
(a) Impor per kilogram 100,00
(b) Eksporf antarasea per kilogram 50,oo
(2) Produk hewan olahan
nonpangan untuk pakan
(a) Impor per kilogram 50,00
(b) Ekspor f antararea per kilogram 25,00
(3) Produk hewan olahan
nonpangan lainnya
(a) Impor per kilogram 25,00
(b) Ekspor f antararea per kilogram 15,00
4) Media pembawa lain
a) Pakan hewan ternak
(1) Impor per kilogram 1O,OO
(2) Ekspor f antararea per kilogram 5,00
b) Pakan hewan kesayangan
(U Impor...
SK No 176780 A
-- 30 of 63 --
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESTA
-2t-
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
(1) Impor per kilogram 2OO,0O
(2) Eksporf antararea per kilogram 100,00
c) Bahan biologik
(1) Impor per kilogram 10.ooo,oo
(2) Ekspor f antatarea per kilogram 5.000,00
d) Bahan biologik lainnya
(1) Impor per
kemasan
10.ooo,oo
(2) Ekspor/antararea per
kemasan
5.O0O,OO
5) Bedah bangkai
a) Hewan besar untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor 100.000,00
b) Hewan kecil untuk
impor/ ekspor/ antar area
per ekor 50.000,o0
c) Hewan unggas untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor 25.0OO,00
d) Reptil untuk impor/
ekspor/antararea
per ekor 75.000,00
b. Pengasingan dan pengamatan
1) Hewan untuk
ekspor/antararea
impor/ per hari
per ekor
100,00
2) Unggas umur sehari untuk
impor/ eksporl ant arar ea
per hari
per ekor
1,OO
3) Lebah. . .
SK No 176779 A
-- 31 of 63 --
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
_22-
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
3) Lebah dan serangga lainnya
untuk impor/ekspor/
antararea
per koloni
per hari 5.OO0,OO
c. Perlakuan
1 ) Desinfeksi/ desinsektasi/
fumigasi
a) Hewan hidup
(1) Hewan besar untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor 5OO,OO
(2) Hewan kecil untuk
impor / ekspor / antararea
per ekor 200,00
(3) Hewan kesayangan (Pet
animall untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor 10.000,00
(4) Hewan percobaan
(laboratory animall untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor 200,oo
(5) Unggas besar untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor 200,00
(6) Unggas kecil untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor 2OO,OO
(7) Unggas umur sehari
untuk impor/ekspor/
antararea
per ekor 50,00
(8) Reptil untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor 50,OO
SK No 176778A
(9) Lebah...
-- 32 of 63 --
PRESIDEH
REPUEL|K INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
(9) Lebah dan serangga
lainnya untuk
impor/ ekspor/ antararea
per kclloni
per hari 5.000,00
(10) Mamalia air {aEtatic
mamaliol dari aspek hama
penyakit hewan karantina
untuk impor/ekspor/
antararea
per ekor I.OOO,OO
b) Produk hewan/Produk
hewan olahan
(1) Impor per m3 1.OOO,OO
(2) Ekspor/antararea per m3 500,o0
c) Media pembawa lain
(1) Pakan hewan ternak
untuk impor/ekspor/
antararea
per m3 100,00
(2) Pakan hewan kesayangan
untuk impor/ekspor/
antararea
per m3 5O0,OO
d) Alat angkutan, kemasan dan
kandang untuk impor/
ekspor/antararea
per m3 1.OOO,OO
2) Vaksinasi
a) Hewan ternak
(1) Hewan besar untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor 5OO,OO
(2) Hewan kecil untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor 20o,oo
SK No 176777 A
(3) Unggas...
-- 33 of 63 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
(3) Unggas besar untuk
impor/ ekspor / anta r area
per ekor 100,00
(4) Unggas kecil untuk
impor/ ekspor/ ant ararea
per ekor 25,00
(5) Unggas umur sehari
untuk impor/ekspor/
antararea
per ekor 1O,OO
b) Hewan kesayangan (pet
animatl
(1) Kuda untuk impor/
ekspor/antararea
per ekor 25.OO0,OO
(2) Anjing/ kucing/ primata
untuk impor/ekspor/
antararea
per ekor 20.000,oo
(3) Unggas besar untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor 2.500,oo
(4) Unggas kecil untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor 1.OOO,OO
c) Hewan liar (wild animal/ zoo
animatl
(1) Mamalia besar untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor 75.000,o0
(2) Mamalia kecil untuk
impor/ eksporl antararea
per ekor 5.OOO,OO
(3) Unggas besar untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor 2.50O,O0
(4) Unggas kecil untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor 1.OOO,OO
SK No 176776A
(5) Reptil ...
-- 34 of 63 --
FRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PA.]AK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
(5) Reptil besar untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor 20.ooo,o0
(6) Reptil kecil untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor 500,00
d) Mamalia air (aquatie
mamalial dari aspek hama
penyakit hewan karantina
untuk impor/ekspor/
antararea
per ekor 50.o00,0o
3) Pengobatan/ promotif
a) Hewan ternak
(1) Hewan besar untuk
impor/ ekspor/ ant ar a:rea
per ekor
per
perlakuan
50o,oo
(2) Hewan kecil untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor
per
perlakuan
200,oo
(3) Unggas besar untuk
impor/ ekspor/ ant ar area
per ekor
per
perlakuan
1OO,OO
(4) Unggas kecil untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor
per
perlakuan
25,AO
(5| Unggas umur sehari
untuk impor/eksporl
antararea
per ekor
per
perlakuan
1,O0
SK No 176775 A
b) Hewan...
-- 35 of 63 --
FRESIDEH
]IEPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
b) Hewan kesayangan (pet
animall
(1) Kuda untuk impor/
ekspor/antararea
per ekor
per
perlakuan
25.OOO,OO
(2) Anjing/ kucing/ primata
untuk impor/ekspor/
antararea
per ekor
per
perlakuan
20.000,o0
(3) Unggas besar untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor
per
perlakuan
5.OOO,OO
(4) Unggas kecil untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor per
perlakuan 2.500,00
c) Hewan liar (wild animal/zoo
animall
(1) Mamalia besar untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor
per
perlakuan
75.000,o0
(2) Mamalia kecil untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor
per
perlakuan
10.ooo,oo
(3) Unggas besar untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor
per
perlakuan
5.OOO,OO
(4) Unggas kecil untuk
imporl ekspor/ antararea
per ekor
per
perlakuan
2.500,0o
SK No 176774A
(5) Reptil ...
-- 36 of 63 --
FRESIDEH
REPUBLII( INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
(5) Reptil besar untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor
per
perlakuan
20.ooo,oo
(6) Reptil kecil untuk
impor/ ekspor/ antararea
per ekor
per
perlakuan
10.000,o0
d) Mamalia air (aquatic
mamalial dari aspek hama
penyakit hewan karantina
untuk impor/eksporl
antararea
per ekor
per
perlakuan
75.OOO,OO
2. Jasa sarana dalam rangka tindakan
karantina
a. Kandang
1) Hewan besar
a) Impor/ekspor per ekor
per hari
1.000,00
b) Antararea per ekor
per hari
500,oo
2) Hewan kecil
a) Impor/ekspor per ekor
per hari
50O,0O
b) Antararea per ekor
per hari
250,00
3) Hewan kesayangan
SK No 176773 A
a) Impor...
-- 37 of 63 --
FRESIDEH
REPUBL|K INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
a) Impor per kandang
per hari
10.000,00
b) Ekspor per kandang
per hari
7.500,00
c) Antararea per kandang
per hari
2.000,00
4) Hewan percobaan
a) Impor/ekspor per kandang
per hari 1.OOO,OO
b) Antararea per kandang
per hari
500,00
5) Unggas besar
a) Impor per kandang
per hari
5OO,OO
b) Ekspor per kandang
per hari
2OO,OO
c) Antararea per kandang
per hari
100,00
6) Unggas kecil
a) Impor per kandang
per hari 200,00
b) Ekspor per kandang
per hari
1OO,0O
c) Antararea per kandang
per hari
50,00
7) Unggas kesayangan
SK No 176772 A
a) Impor...
-- 38 of 63 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
a) Impor/ekspor per kandang
per hari l.OOO,OO
b) Antararea per kandang
per hari
50o,oo
8) Reptil besar
impor/ eksporf antararea
untuk per kandang
per hari 5.000,00
9) Reptil kecil untuk
impor/ ekspor/ antararea
per kandang
per hari 1.000,00
b. Gudang penyimpanan media
pembawa untuk impor/eksporl
antararea
per m3
per hari
50o,o0
c. Ruang pendingin (cold storagel
untuk impor/ ekspor/ antararea
per m3
per hari
2.OOO,OO
d. Incenerator untuk impor/ekspor/
antararea
per m3 per
jam 25.OOO,OO
e. fimbangan hewan ternak untuk
imporl ekspor/ antararea
per satu kali
timbang
50O,OO
3. Dokumen tindakan karantina per sertifikat 5.OOO,OO
4. Penyelenggara uji profesiensi per
laboratorium 1.500.000,00
B. I(ARANTINA TUMBUHAN
1. Jasa Tindakan Karantina
a. Pemeriksaan
1)Tumbuhan dan Benih
SK No 176771 A
a) Berupa...
-- 39 of 63 --
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESTA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
a) Berupa pohon (termasuk
kecambah yang bakal akar
dan daunnya sudah bisa
ditenttrkan)
(1) Pohon (termasuk stumbl
(a) Impor per batang 200,00
(b) Eksporf antararea per batang 1OO,OO
(21 Plantlet, ex-plant
(a) Impor per batang 25,OO
(b) Eksporf antararea per batang 10,00
b) Berupa stek/ antting
(1) Impor per batang 10,0o
(2) Eksporf antaxarea per batang 5,OO
c) Berupa umbi, akar rimpang,
daun
(1) Impor per batang 50,o0
(2) Eksporf antararea per batang 25,0O
d) Berupa biji
(1) Padi-padian
(a) Impor per kilogram 225,OO
(b) Eksporf antararca per kilogram 50,OO
(2) Palawija
SK No 176770A
(a) Impor...
-- 40 of 63 --
FEESIDEH
REPUBLIK INDONESTA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
(a) Impor per kilogram L80,oo
(b) Ekspor/antararea per kilogram 40,00
(3) Sayur-sa5ruran
(a) Impor per kilogram 270,AO
(b) Eksporf antararea. per kilogram 60,00
(4) Tanaman hias lanskap
(a) Impor per kilogram 360,O0
(b) Ekspor f antararca per kilogram 80,OO
(5) Rumput-rumputan
(nonlanskap) dan tanaman
penuhrp tanah
(a) Impor per kilogram 200,00
(b) Ekspor f antararea per kilogram 50,OO
(6) Buah-buahan
(a) Impor per kilogram 5OO,OO
(b) Ekspor/antararea per kilogram 1OO,0O
(7) Tumbuhan hutan
(a) Impor per kilogram 450,O0
(b) Eksporf arttararea per kilogram 100,o0
(8) Tanaman perkebunan
(termasuk kecambah yang
bakal akar dan daunnya
belum bisa ditentukan)
SK No 176769 A
(a) Impor...
-- 41 of 63 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESTA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
(a) Impor per biji 25,0O
(b) Ekspor f antararea per biji 10,00
(9) Tanaman perkebunan
semusim
(a) Impor per kilogram 250,O0
(b) Eksporf antararea per kilogram 1OO,O0
e) Berupa serbuk sari
(1) Impor per gram 50O,OO
l2l Ekspor/anta.rarea per gram 150,00
$ Bentuk yang dikemas dalam
botol erlemeyer, cawan petri,
dan kemasan sejenis
(1) Impor per
kemasan
5OO,O0
(21 Ekspor/antararea per
kemasan
250,0o
2) Hasil tumbuhan bukan benih
a) Berbentuk batang (termasuk
bunga potong)
(1) Impor per batang 1OO,O0
(2) Ekspor f antararea per batang 50,00
b) Berbentuk buah (buah
segar)
(1) Impor per kilogram 10,00
SK No l7ll82 A
l2l Ekspor. . .
-- 42 of 63 --
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
(2) Eksporf antararea per kilogram 5,OO
c) Berbentuk bUi
(1) Impor per ton 1.000,00
(2) Ekspor per ton 500,oo
(3) Antararea per ton 250,00
d) Berbentuk daun, bunga
(1) Impor per kilogram 10,00
(2) Ekspor per kilogram 5,00
(3) Antararea per kilogram 2,AO
e) Berbentuk umbi, akar,
rimpang
(1) Impor per kilogram 5,00
(2) Ekspor per kilogram 3,00
(3) Antararea per kilogram 2,OA
3) Produk tumbuhan yang tidak
diolah atau telah diolah
a) Berbentuk
(termasuk kayu)
batangan
(1) Impor per kilogram lo,o0
(2) Ekspor/antararea per kilogram 5,OO
b) Berbentuk kulit, daun,
bunga kering, buah
(1) Impor...
SK No 171181A
-- 43 of 63 --
FRESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
(1) Impor per kilogram 5,OO
(2) Eksporf antararea per kilogram 2,AO
c) Berbentuk brji, butiran,
tepung, bubuk, serbuk,
serat, pelet, lempengan lcalce
(1) Impor per ton 1.000,00
(2) Ekspor per ton 5O0,00
(3)Antararea per ton 250,OO
d) Berbentuk umbi, akar,
rimpang
(1) Impor per kilogram lO,OO
(2) Ekspor per kilogram 5,OO
(3) Antararea per kilogram 2,OO
e) Berbentuk irisan
(1) Impor per kilogram 5,OO
(2) Ekspor per kilogram 2,OO
(3) Antararea per kilogram 1,00
f) Hasil olahan ka5ru, rotan,
bambu
(1) Impor per m3 5.OOO,OO
(2) Ekspor per m3 2.000,oo
(3) Antararea per m3 1.OOO,O0
SK No 171180 A
g) Tumbuhan...
-- 44 of 63 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
g) Tumbuhan yang
dipergunakan ssfuagai bahan
pembungkus antara lain
karung goni, bagian
tumbuhan dalam bentuk asli
(1) Impor per kilogram 50,00
(2) Ekspor/antararea per kilogram 25,O0
h) Kayu yang dipergunakan
sebagai bahan pembungkus
(1) Impor per koli 50,OO
(2) Ekspor/antararea per koli 25,00
i) Berbentuk cairan
(1) Impor per kilogram 5,OO
(2) Ekspor per kilogram 2,OO
(3) Antararea per kilogram 1 , 00
4) Media pembawa lain
a) Media tanam
(1) Impor per kilogram 10,0o
(2) Ekspor per kilogram 5,OO
(3) Antararea per kilogram 2,AO
b) Bahan biologik
(1) Impor per
kemasan
10.ooo,oo
SK No l7ll79 A
(21 Ekspor. . .
-- 45 of 63 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
(2) Ekspor per
kemasan
5.OOO,OO
(3) Antararea per
kemasan
1.000,00
c) Agensia hayati
(1)Hewan Vertebrata
(a) Impor per ekor 50,0O
(b) Ekspor per ekor 2O,OO
(c) Antararea per ekor 1O,00
(2)Hewan avertebrata
{a) Serangga dan moluska
i. Impor per ekor 50,00
ii. Ekspor per ekor 20,o0
iii. Antararea per ekor lO,OO
(b) ftrngau dan nemathoda
i. Impor per
kemasan
1O.00o,oo
ii. Ekspor per
kemasan
5.0oo,oo
iii. Antararea per
kemasan
1.000,oo
(3) Tumbuhan
(a) Impor per batang 20,0o
SK No l7ll78 A
(b) Ekspor. . .
-- 46 of 63 --
T'RESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
(b) Ekspor per batang lO,OO
(c) Antararea per batang 2,OO
(a) Mikroorganisme
(a) Mikroorganisme yang
sudah diformulasikan
i. Impor per kilogram 100,00
ii. Ekspor per kilogram lO,OO
iii. Antararea per kilogram 2,OO
(b) Mikroorganisme yang
belurn diformulasikan
i. Impor per gram 10o,oo
ii. Ekspor per gram 10,O0
iii. Antararea per gram 2,00
d) Vector
(1)Tumbuhan
(a) Impor per batang 50,OO
(b) Ekspor per batang 2O,OO
{c) Antararea per batang 10,O0
(2) Mikroorganisme
(a) Impor per gram 20,OO
(b) Ekspor per gram lO,OO
SK No 176818A
(c) Antararea...
-- 47 of 63 --
PRESIDEH
RET'UtsLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
(c) Antararea per gram 2,OO
e) Spesimen awetan
(1) Impor per
kemasan
5.OOO,OO
(2) Ekspor per
kemasan
1.000,00
(3) Antararea per
kemasan
1OO,OO
5)Alat angkutan
a) Angkutan laut untuk
impor/ ekspor/ antararea
per kapal 100.000,00
b) Angkutan udara untuk
impor/ ekspor/ antararea
per pesawat 10o.ooo,o0
c) Angkutan darat untuk
impor/ ekspor/ ant ararea
per mobil 5.000,00
d) Peti kemas (containefl
(1) Impor/ekspor per peti
kemas
10.000,00
(2) Antararea per peti
kemas
2.O0O,OO
e) Peralatan mesin
(1) Impor/Ekspor per
kemasan
10.ooo,00
(2) Antardrea per
kemasan
l.ooo,oo
SK No 176817 A
b. Pengasingan...
-- 48 of 63 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
b. Pengasingan dan pengamatan
1)Tumbuhan dan benih
a) Berupa pohon
(1) Impor per batang 2OO,OO
(2) Ekspor f antararca per batang 100,00
b) Berupa plantlet, ex-plant
(1) Impor per batang 50,0O
(2) Eksporf antararea per batang 10,o0
c) Berupa stek/ antting
(1) Impor per batang 50,OO
(2) Ekspor per batang 1O,OO
(3) Antararea per batang 5,OO
d) Berupa umbi, akar rimpang
(1) Impor per batang 3O,OO
(2) Ekspor per batang 6,OO
(3) Antararea per batang 3,00
e) Berupa daun, blji padi-
padian, palawija, rumput-
rumputan, tumbuhan
hutan,sayur- sa5ruran,
tanaman perkebunan, buah-
buahan, tanaman hias,
tanaman lanskap
SK No 176816 A
(1) lmpor...
-- 49 of 63 --
FRESTDEH
REPUELIK INDONESIA
-40_
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
(1) Impor per kilogram 100,00
(2) Ekspor per kilogram 2O,OO
(3) Antararea per kilogram lO,OO
0 Beberapa serbuk sari
(1) Impor per gram 50,0O
(2) Ekspor per gram 25,O0
(3) Antararea per gram 10,oo
2)Agensia hayati
a) Hewan vertebrata
(1) Impor per ekor 50,oo
(2) Ekspor per ekor 20,oo
(3) Antararea per ekor 10,00
b) Hewan avertebrata
(1) Serangga dan moluska
(a) Impor per ekor 50,OO
(b) Ekspor per ekor 20,00
(c) Antararea per ekor 1O,OO
(2) Tungau dan nemathoda
(a) Impor per
kemasan
LO.000,oo
SK No 176815 A
tb) Ekspor. . .
-- 50 of 63 --
FNESIDEN
RTPUBUK INDONESI'T
_4L_
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
(b) Ekspor per
kemasan
5.OOO,O0
(c) Antararea per
kemasan
1.000,00
c) T\:mbuhan (pohon, batang,
stek)
(1) Impor per batang 2O,OO
(2) Ekspor per batang 10,o0
(3) Antararea per batang 2,00
d) Mikroorganisme
(1) Mikroorganisme yang
telah diformulasikan
(a) Impor per kilogram 20,OO
(b) Ekspor per kilogram lO,OO
(c) Antararea per kilogram 2,OA
(2) Mikroorganisme yang
belum diformulasikan
(a) Impor per gram 20,0O
(b) Ekspor per gram 1O,0O
(c) Antararea per gram 2,OO
(31Vedor
(a) Hewan, serangga
i. Impor per gram 5,00
SK No 176814A
1l Ekspor
-- 51 of 63 --
PRESIDEH
REPUBUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
ii. Ekspor per gram 2,OO
iii. Antararea per gram L,O0
(b) Tumbuhan
i. Impor per batang 20,0O
ii. Ekspor per batang 1O,OO
iii. Antararea per batang 2,OO
(c) Mikroorganisme
1 Impor per gram 2O,OO
ii. Ekspor per gram 1O,OO
iii. Antararea per gram 2,OO
c. Perlakuan
1) Fisik
a) Pendinginan (cold treatmenQ
untuk impor/ekspor/
antararea
per m3 3.OOO,OO
b) Uap air panas (uapour heat
treatmentl untuk impor/
ekspor/antararea
per kilogram 30o,oo
c) Radiasi ultraviolet untuk
impor/ ekspor/ antararea
per m3 4.000,00
d) Perendaman dalam air
untuk impor/ekspor/
antararea
per kilogram 100,0o
SK No 176813 A
e) Perendaman...
-- 52 of 63 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_43_
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
e) Perendaman dalam air
untuk impor/ekspor/
antararea
per m3 50,oo
0 Perendam air panas (lwt
w ater tre atment / w ater b athl
untuk impor/ekspor/
antararea
per kilogram 300,o0
2) Kimia
a) Fumigasi untuk impor I
ekspor/antararea
per m3 1O.OOO,0O
b) Penyemprotan untuk
impor/ ekspor/ antararea
per m3 l.OOO,OO
c) Pencelupan untuk
imporl ekspor/ antararea
per batang 5OO,OO
d) Pencelupan untuk
impor/ ekspor/ antararea
per kilogram 1.000,00
e) Pembedakan untuk
impor/ ekspor/ antararea
per m3 5.OOO,OO
3) Mekanis
a) Pencucian untuk impor/
ekspor/antararea
per kilogram 250,0O
b) Pencucian untuk impor/
ekspor/antararea
per m3 500,oo
d. Pengawasan tindakan karantina
berupa pemeriksaan/pengujian
laboratorium / perlakuan
per setiap
kali
per orang
10.ooo,oo
2.Jasa...
SK No 176812 A
-- 53 of 63 --
PRESTDEH
REPUEL|K INDONESIA
_44_
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
2. Jasa sarErna dalam rangka tindakan
karantina
a. Rumah kaca/kasa
1) Impor per m2
per hari
1.OO0,00
2l Ekspor per m2
per hari
500,00
3) Antararea per m2
per hari
100,0o
b. Gudang penyimpanan media
pembawa
1) Impor per m2
per hari
500,00
2l Ekspor per m2
per hari
250,OO
3) Antararea per m2
per hari
50,00
c. Ruang pendingin
impor/ ekspor/ ant ararea
untuk per m3 1.000,00
d. Incinerator untuk impor/ekspor/
antararea
per m3 1O.OOO,OO
e. Lahan isolasi (Etararutine plotl
1) Impor/ekspor per m2
per hari
25,00
SK No 176811A
2) Antararea.
-- 54 of 63 --
PRESIDEN
REPUBL|K TNDONESIA
_45_
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PA^JAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
2l Antararea per m2
per hari
10,00
3. Dokumen tindakan karantina per sertilikat 5.000,00
4. Penyelenggara uji profisiensi per
laboratorium
1.500.000,00
IV.JASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
TINGGI
Biaya penerimaan mahasiswa baru
program Diploma Empat/Sarjana Terapan
(non-PNS)
per orang 150.OOO,OO
V. JASA PELATIHAN FUNGSIONAL BIDANG
PERTANIAN
A. Pelatihan dasar
pertanian
terampil penyuluh per orang
per
pelatihan
4.133.OOO,OO
B. Pelatihan alih
pertanian
kelompok penyuluh per orang
per
pelatihan
2.4t7.OOO,OO
C. Pelatihan dasar ahli penyuluh pertanian per orang
per
pelatihan
4.133.OO0,00
D. Pelatihan dasar terampil
organisme pengganggu
(PoPT)
pengendali
tumbuhan
per orang
per
pelatihan
4.316.OOO,OO
SK No 176810 A
E. Pelatihan
-- 55 of 63 --
FRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
_46_
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
E. Pelatihan
organisme
(PoPT)
dasar ahli
pengganggu
pengendali
tumbuhan
per orang
per
pelatihan
5.076.O00,00
F. Pelatihan alih kelompok bagi pengawas
organisme pengganggu tumbuhan
(PoPr)
per orang
per
pelatihan
4.316.000,0O
G. Pelatihan dasar terampil bagi pengawas
rnutu hasil pertanian (PMHP)
per orang
per
pelatihan
4.O76.OOO,OO
H. Pelatihan dasar ahli bagi pengawas mutu
hasil pertanian (PMHP)
per orang
per
pelatihan
4.59 l.OOO,OO
I. Pelatihan alih kelompok bagi pengawas
mutu hasil pertanian (PMHP)
per orang
per
peLatihan
4,096.OOO,O0
J. Pelatihan dasar terampil bagi pengawas
benih tanaman (PBT)
per orang
per
pelatihan
3.802.OOO,OO
K. Pelatihan dasar ahli
benih tanaman (PBT)
bagi pengawas per orang
per
pelatihan
4.576.OOO,OO
L. Pelatihan alih kelompok bagi pengawas
benih tanaman (PBT)
per orang
per
pelatihan
3.802.OOO,OO
M. Pelatihan dasar terampil bagi analis
pemasaran hasil pertanian (APHP)
per orang
per
pelatihan
3.672.OOO,OO
SK No 176809A
N. Pelatihan
-- 56 of 63 --
PRESIDEH
REPUELIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
N. Pelatihan dasar ahli bagi analis
pemasaran hasil pertanian (APHP)
per orang
per
pelatihan
4.576.OOO,OO
VI. JASA PENGGUNAAN SARANA DAN
PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN
FUNGSI
A. Wilayah Jakarta
1.. Rumah tamu (guest lwusel
a. Fasilitas pendingin udara (air
conditionerl
per kamar
per hari
350.0O0,00
b. Fasilitas pendingin udara (air
conditionefl dan pemanas air
{water ?water)
per kamar
per hari
400.000,00
2. Mess/asrama
a. Fasilitas pendingin udara (air
conditionefl
per kamar
per hari 200.ooo,oo
b. Fasilitas pendingin udara
conditionerl dan pemanas
lutater trcatefl
lair
air
per kamar
per hari 300.000,00
B. Wilayah luar Jakarta
1. Rumah tamu (qtest lwusel
a. Fasilitas pendingin udara (air
conditionefi
per kamar
per hari 250.OOO,OO
b. Fasilitas tanpa pendingin udara
(non air mnditionefl
per kamar
per hari
200.o00,00
SK No 176808 A
c. Fasilitas...
-- 57 of 63 --
FRESIDEH
REPUEUK TNDONESTA
_48_
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
c. Fasilitas
heatefl
pemanas air (water per kamar
per hari 150.000,0o
d. Fasilitas pendingin udara (air
conditionerl dan pemanas air
(water lwaterl
per kamar
per hari
300.ooo,oo
2. Mess/asrama
a. Fasilitas pendingin udara (air
conditionefl
per kamar
per hari
100.ooo,oo
b. Fasilitas tanpa pendingin udara
(Non air conditionefi
per kamar
per hari
85.000,O0
c. Fasilitas pemanas air (water
lwotei
per kamar
per hari
150.OOO,OO
d. Fasilitas pendingin udara
conditionefl dan pemanas
(water leater)
(air
air
per kamar
per hari
200.000,o0
3. Ruang kelas
a. Fasilitas air conditioner
1) Kapasitas 3O orang per 8 jam 300.ooo,oo
2) Kapasitas 8O orang per 8 jam 550.000,00
3) Kapasitas 10O orang per 8 jam 800.000,00
4) Kapasitas 120 orang per 8 jam 1.O50.000,00
5) Kapasitas 150 orang per 8 jam 1.550.OOO,OO
b. Penambahan waktu fasilitas air
conditioner
1) Kapasitas 3O orang per 8 jam 65.OOO,OO
SK No 176807 A
2lKapasitas...
-- 58 of 63 --
FRESIDEN
]TEPUELIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
2) Kapasitas 8O orang per 8 jam 110.000,00
3) Kapasitas 100 orang per 8 jam 150.000,00
4) Kapasitas 120 orang per 8 jam 175.OO0,O0
5) Kapasitas 15O orEmg per 8 jam 250.OOO,OO
c. Fasilitas non air e.onditioner
1) Kapasitas 3O orang per 8 jam 150.0O0,00
2) Kapasitas 80 orang per 8 jam 250.OOO,OO
3) Kapasitas 1OO orang per 8 jam 400.00o,o0
4) Kapasitas 12O or€mg per 8 jam 550.000,00
5) Kapasitas 15O orang per 8 jam go0.0oo,oo
d. Penambahan waktu fasilitas non
air conditioner
1) Kapasitas 3O orang per 8 jam 30.ooo,oo
2) Kapasitas 8O orang per 8 jam 50.ooo,oo
3) Kapasitas 1OO orang per 8 jam 100.ooo,oo
4) Kapasitas 120 orang per 8 jam 115.000,00
5) Kapasitas 150 orang per 8 jam 150.0O0,O0
e. Penarnbahan fasilitas sarana dan
prasarana
1) Kursi peserta per buah
per hari
2.000,o0
SK No 176806 A
2l Sound. . .
-- 59 of 63 --
PTTESIDEN
REPUBUK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
2l Sound sgstem per hari 250.OOO,OO
3l Liryid. crystal displog (LCD) per unit
per hari
200.000,00
4. Penambahan waktu ruang kelas perjam 250.000,00
5. Penambahan waktu sarana dan
prasarana
perJam 250.O0O,00
6. Kandang hewan ternak
a. Kandang sapi kapasitas 50 ekor per ekor
per hari
1.000,00
b. Kandang kambing kapasitas 10O
ekor
per ekor
per hari
600,OO
c. Kandang kambing kapasitas 20
ekor
per ekor
per hari
600,O0
d. Kandang ayam kapasitas 25OO
ekor
per ekor
per periode
350,00
e. Kandang ayam kapasitas 1O0O
ekor
per ekor
per periode
350,OO
7. Biosafefy Level-3 (BSL-3)
a. Fasilitas besar per fasilitas 1.635.000,00
b. Fasilitas kecil per fasilitas 1.375.OOO,OO
8. Alat pascapanen
SK No 176805 A
a. Centrifuge...
-- 60 of 63 --
l,RESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
a. Centifuge {kap 1,5 L} per 1,5 L
selama 3O
menit
75.000,00
b. Penyosoh per proses
lOO kg
bahan
500.000,00
c. Pengering per 2O kg
per jam 40.o0o,oo
d. Sprag dryer (kap 5 L bahan
masuk)
per5L
selama 5
jam 605.OO0,0O
e. Gas analgzer per sampel 250.000,00
f. Ertruder per kilogram
bahan 210.000,00
g. Pasteurizer (kap 50 L) per 5O L
selama 2
jam 375.000,00
h, Ice cream maker per5L 80.000,00
i. Line proses pembuatan keju
mozarella
per 5O L 420.OOO,OO
j. Inkubator per proses
selama 5
jam 245.OOO,OO
9. Jasa. . .
SK No 176804 A
-- 61 of 63 --
PRESIDEH
REPUELIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
9. Jasa penggunaan alat dan mesin
pertanian
a. Mesin bubut manual tanpa Digitat
Read Ou, (DRO)
per jam 20.500,o0
b. Mesin bubut manual
Digital Read ert (DRO)
dengan per jam 21.500,00
c. Mesin milling manual per jam 37.000,00
d. Comyruter Numerical Control (CNC)
fitm mill machine 40 Kilo Volt
Ampere (IffA)
per jam 171.500,00
e. Computer Numerical Control (CNC)
machining centre 30 Kilo Volt
Ampere (KVA)
per jam 106.600,0o
f. Computer Numerical Control (CNC)
Electric Discharge Machining
(EDM)
perJam 145.600,00
g. Compruter Numerical Control (CNC)
turcet ptnch 35 Kilo Volt Ampere
(rffA)
perJam 225.500,OO
h. Coruptter Numerical Control (CNC)
press break
per jam 83.500,00
SK No 176803 A
i. Compntter. . .
-- 62 of 63 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(Rupiah)
i. Compruter Numeical Contral (CNC)
shearing maehine
perjam 54.500,O0
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARI.AT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pemndang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 167238 A
-- 63 of 63 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
tentang PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 28/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 5 allows the Ministry to conduct structural training and certification, with tariffs based on existing regulations, ensuring skilled personnel in the agricultural sector.
Pasal 4 allows for tariffs to be based on contracts for certain services, providing flexibility in revenue generation.
Pasal 10 states that the previous Government Regulation No. 35 of 2016 is revoked, streamlining the regulatory framework for Non-Tax Revenue.