Government Regulation No. 28 of 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the management of state receivables by the Committee for State Receivables (PUPN) in Indonesia. It aims to enhance the efficiency of debt collection and ensure that the rights of the government, both central and regional, are upheld in the recovery of debts owed to the state.
The regulation affects various entities, including individuals and legal entities that owe debts to the government (Penanggung Utang), guarantors of these debts (Penjamin Utang), and parties that have received rights related to these debts (Pihak yang Memperoleh Hak). It applies across sectors where state receivables exist, including taxation, loans, and other financial obligations.
- Article 2 outlines that state receivables include debts owed to both central and regional governments, excluding those specifically regulated by other laws (Pasal 2 ayat (1)). - Article 3 states that the receivables managed by PUPN must be legally established and not paid by the debtor (Pasal 3 ayat (1)). - Article 6 grants PUPN the authority to manage state receivables without waiting for formal handover from the creditor if immediate action is deemed necessary (Pasal 6 ayat (1)). - Article 19 allows PUPN to issue a forced payment order (Surat Paksa) if the debtor fails to comply with payment obligations (Pasal 19). - Article 49 allows for civil actions and public service restrictions against debtors who do not show good faith in settling their debts (Pasal 49). - Article 54 establishes the conditions under which a debtor may be subjected to forced detention (Paksa Badan) for non-compliance with payment orders (Pasal 54).
- Piutang Negara (State Receivables): Amounts owed to the state based on regulations or agreements. - Penanggung Utang (Debtor): Individuals or entities that owe money to the state. - Penjamin Utang (Guarantor): Individuals or entities that guarantee the payment of debts owed by the debtor. - Pihak yang Memperoleh Hak (Party that Receives Rights): Individuals or entities that have received rights related to the debts.
This regulation came into effect on August 31, 2022, and replaces previous regulations related to the management of state receivables as stipulated in Law No. 49 Prp. of 1960. It aims to streamline and strengthen the processes involved in debt recovery.
The regulation interacts with various laws and regulations concerning state finances, debt recovery, and public service provisions. It emphasizes compliance with existing laws while enhancing the authority of PUPN in managing state receivables effectively.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 defines state receivables as debts owed to both central and regional governments, excluding those governed by separate regulations.
Article 3 specifies that receivables managed by PUPN must be legally established and not paid by the debtor.
Article 6 grants PUPN the authority to manage state receivables without waiting for formal handover from the creditor if immediate action is necessary.
Article 19 allows PUPN to issue a forced payment order if the debtor fails to comply with payment obligations.
Article 49 allows for civil actions and public service restrictions against debtors who do not show good faith in settling their debts.
Full text extracted from the official PDF (63K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
SALINAN
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2022
TENTANG
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa pengelotaan keuangan negara untuk
mewujudkan tujuan bernegara dapat menimbulkan
hak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,
termasuk piutang negara atau piutang daerah yang
saat ini diurus oleh panitia umsan piutang negara
berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun
1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara;
bahwa dengan adanya piutang negara yang diurus oleh
panitia urusan piutang negara dan belum
terselesaikannya kewajiban para penanggung utang
atau penjamin utang sebagarmana mestinya maka
perlu memperkuat tugas dan fungsi panitia urusan
piutang negara sekaligus memperkaya upaya
penagihan, dan melakukan tindakan keperdataan
serta tindakan layanan Publik;
bahwa untuk memperkuat tugas dan wewenang
pengurusan piutang negara oleh panitia u nsan
piutang negara, perlu mengatur pengurusan piutang
negara oleh panitia urusan piutang negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, hurlf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan
Piutang Negara;
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang...
b
c
d
1
SK No 135355 A
-- 1 of 56 --
2
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang
Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2lOa\
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGURUSAN
PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG
NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada negara berdasarkan suatu peraturan,
perjanjian atau sebab apapun.
Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya
disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat
interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan
PUPN cabang,
Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal direktorat
jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang
membidangi Piutang Negara.
Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang
berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab
apapun.
Penjamin Utang adalah badan dan/atau orang yang
menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang
Penanggung Utang.
Menetapkan
1
2
3
4
5
SK No l352ll A
6. Pihak
-- 2 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6. Pihak yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan
yang karena adanya perbuatan, hubungan hukum
dan/atau peristiwa hukum telah menerima pengalihan
atas kepemilikan uang, surat berharga dan/atau
barang dari Penanggung Utang/penjamin Utang.
7. Penyerah Piutang adalah instansi yang menyerahkan
pengurLlsan Piutang Negara kepada pUpN.
8. Juru Sita adalah pegawai negeri sipil pada direktorat
jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang
membidangi Piutang Negara, yang diberi tugas,
wewenang dan tanggung jawab kejurusitaan.
9. Surat Penerimaan Pengurusan piutang Negara yang
selanjutnya disingkat SP3N adalah surat yang
diterbitkan oleh PUPN berisi pernyataan menerima
penyerahan pengurusan Piutang Negara dari penyerah
Piutang.
10. Pernyataan Bersama yang selanjutnya disingkat pB
adalah kesepakatan antara PUPN dan penanggung
Utang tentang jumlah utang yang wajib dilunasi, cara
penyelesaiannya, dan sanksi.
1 1. Surat Paksa yang selanjutnya disingkat Sp adalah
surat perintah yang diterbitkan pUpN kepada
Penanggung Utang untuk membayar sekaligus
seluruh utangnya dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali
dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal
diberitahukan.
12. Surat Perintah Penyitaan yang selanjutnya disingkat
SPP adalah surat perintah dari pUpN untuk
melakukan penyitaan barang jaminan/harta
kekayaan lain milik Penanggung Utang/penjamin
Utang.
13. Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan yang
selanjutnya disingkat SPPBS adalah surat perintah
dari PUPN untuk menjual barang jaminan/harta
kekayaan lain milik Penanggung Utang/penjamin
Utang yang telah dilakukan penyitaan.
SK No 135210 A
14. Penetapan .
-- 3 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
14. Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara Belum
Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT
adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang Negara
telah diurus optimal dan masih terdapat sisa utang.
15. Paksa Badan adalah pengekangan kebebasan untuk
sementara waktu terhadap diri pribadi penanggung
Utang/Penjamin Utang atau pihak yang Memperoleh
Hak yang menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan bertanggung jawab secara hukum atas
Piutang Negara.
16. Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik
Penanggung Utang dan/atau penjamin Utang yang
diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
17. Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik
Penanggung Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak
yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan
utang namun berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian
utang.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
(1) Piutang Negara yang diatur dalam peraturan
Pemerintah ini meliputi piutang pemerintah
pusat/ pemerintah daerah.
(21 Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak termasuk:
a. Piutang Negara yang penyelesaiannya diatur
tersendiri dalam peraturan perundang-undangan;
dan
b. Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan
pengurLrsannya kepada pUpN.
SK No 135209 A
Pasal 3. . .
-- 4 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Piutang Negara yang diurus oleh pUpN merupakan
piutangyang adanya dan besarnya telah pasti menurut
hukum, tetapi Penanggung Utang dan/atau penjamin
Utang tidak melunasi sebagaimana mestinya.
(21 Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi kriteria:
a didukung dokumen sumber
pendukung yang memadai
dibuktikan subjek hukum
bertanggung jawab terhadap
dan
didukung dokumen sumber
pendukung yang memadai
dipastikan jumlah / besarannya.
Pasal 4
(1) Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. orang perseorangan yang berkedudukan sebagai
pihak yang berutang menurut peraturan,
pedanjian atau sebab apapun termasuk obligor;
b. badan hukum perseroan dan badan hukum
yayasan/koperasi, dengan pihak yang
bertanggungjawab:
1. direksi atau pengurus perusahaan atau
yayasan atau koperasi;
2. anggota dewan komisaris atau dewan
pengawas; dan/atau
3. pemegang saham, dalam hal:
b.
atau dokumen
sehingga dapat
yang harus
penyelesaiannya;
atau dokumen
sehingga dapat
SK No 135208 A
a) secara. . .
-- 5 of 56 --
c
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a) secara langsung atau tidak langsung
memanfaatkan perseroan untuk
kepentingan pribadi;
b) terlibat dalam perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dalam
perseroan; atau
c) secara melawan hukum menggunakan
kekayaan perseroan yang
mengakibatkan kekayaan perseroan
tidak cukup untuk melunasi hutang
perseroan.
badan usaha berupa firma, commanditer
uennootschap, atau persekutuan perdata,
termasuk para sekutu danf atau sekutu
pengurus, dan/atau orang yang nyata-nyata
mempunyai wewenang dalam menentukan
kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan
untuk menjalankan kegiatan usaha pada firma,
commanditer uennootschap, atau persekutuan
perdata;
badan usaha
termasuk:
berupa kerja sama operasi,
1 pimpinan atau jabatan yang setingkat,
bertanggung jawab secara pribadi danf atau
secara renteng atas seluruh Piutang Negara
dari Penanggung Utang;
orang yang nyata-nyata mempunyai
wewenang dalam menentukan
kebijaksanaan danf atau mengambil
keputusan untuk menjalankan kegiatan
usaha pada kerja sama operasi, bertanggung
jawab secara pribadi dan/atau secara
renteng atas seluruh Piutang Negara dari
Penanggung Utang; dan/ atau
d.
2
SK No 135207 A
3.pemilik...
-- 6 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3 pemilik modal bertanggung jawab atas
Piutang Negara dari Penanggung Utang
secara proporsional berdasarkan porsi
kepemilikan modal terhadap Piutang Negara
dari Penanggung Utang;
badan hukum atau badan usaha
termasuk: lainnya
1. pimpinan atau jabatan yang setingkat,
bertanggung jawab secara pribadi dan/atau
secara renteng atas seluruh Piutang Negara
dari Penanggung Utang;
2. orang yang nyata-nyata mempunyai
wewenang dalam menentukan kebijakan
dan/atau mengambil keputusan untuk
menjalankan kegiatan badan, bertanggung
jawab secara pribadi dan/atau secara
renteng atas seluruh Piutang Negara dari
Penanggung Utang ; dan I atau
3. pemilik modal bertanggung jawab atas
Piutang Negara dari Penanggung Utang
secara proporsional berdasarkan porsi
kepemilikan saham atau modal terhadap
Piutang Negara dari Penanggung Utang;
ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang
mengurus harta peninggalan, yang bertanggung
jawab atas Piutang Negara paling banyak
sejumlah harta warisan yang belum terbagi,
dalam hal Penanggung Utang telah meninggal
dunia dan harta warisan belum terbagi;
ahli waris yang bertanggung jawab atas piutang
Negara paling banyak sebesar porsi harta warisan
yang diterima oleh masing-masing ahli waris,
dalam hal Penanggung Utang telah meninggal
dunia dan harta warisan telah dibagi; dan/atau
pengampu bagi orang yang berada dalam
pengampuan yang bertanggung jawab atas
Piutang Negara sebesar:
e
ob.
f
h
SK No 135206 A
1. jumlah
-- 7 of 56 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
1. jumlah harta orang yang berada dalam
pengampuannya; atau
2. seluruh utang dari Penanggung Utang, dalam
hal pejabat dapat membuktikan bahwa
pengampu yang bersangkutan mendapat
mantraat dari pelaksanaan kepengurusan
harta tersebut.
(21 Penjamin Utang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) terdiri atas:
a. Penjamin Utang pribadi;
b. penjamin atas pembayaran wesel; atau
c. pengurus badan usaha atau badan hukum yang
mengikat diri sebagai penjamin.
(3) Dalam hal Penanggung Utang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau Penjamin Utang sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak memenuhi kewajiban
atau tidak diketahui lagi keberadaannya, utang dapat
ditagihkan kepada Pihak yang Memperoleh Hak,
termasuk kepada:
a. keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke
bawah, atau ke samping sampai derajat kedua;
dan/atau
b. suami/istri.
Pasal 5
Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
mempunyai hak mendahului terkait pembayaran untuk
tagihan meliputi:
a. pokok utang;
b. bunga;
c. denda;
d. ongkos/biaya lain; dan
e. biaya administrasi pengurusan Piutang Negara.
SK No 135205 A
BAB IT
-- 8 of 56 --
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG PUPN
Pasal 6
(1) PUPN mempunyai tugas
a. mengurus Piutang Negara yang berasal dari
Penyerah Piutang berdasarkan suatu peraturan,
perjanjian atau sebab apapun;
b. mengurals Piutang Negara tanpa menunggu
penyerahan dari Penyerah Piutang dalam hal
berdasarkan pertimbangan PUPN, piutang Negara
tersebut harus segera diurus; dan
c. melakukan pengawasan terhadap penyaluran
kredit, pembiayaan, danf atau dana talangan yang
telah dikeluarkan pemerintah pusat/pemerintah
daerah yang berpotensi menimbulkan piutang
Negara macet, termasuk yang disalurkan melalui
me kani sme peneru san pinj am an ( channeling ) atau
pembagian risiko (risk sharing|
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai:.
a. pengurusan Piutang Negara tanpa menunggu
penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b; dan
b. pengawasan terhadap penyaluran kredit,
pembiayaan, dan/atau dana talangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas pengurusan piutang
Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pUpN
berwenang menerbitkan:
a. SP3N;
b. surat penolakan pengurusan piutang Negara;
SK No 135204 A
c. surat
-- 9 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
c. surat pengembalian pengurusan Piutang Negara;
d. PB;
e. surat koreksi atau perubahan besaran piutang
Negara;
f. SP;
g. SPP;
h. surat permintaan sita persamaan;
i. surat perintah pengangkatan sita;
j. sPPBS;
k. surat persetujuan atau penolakan penjualan
tanpa melalui lelang;
1. penetapan nilai limit lelang, nilai persetujuan
penjualan tanpa melalui lelang atau nilai
penebusan dibawah nilai pengikatan;
m. surat pernyataan pengurusan Piutang Negara
lunas;
n. surat pernyataan pengurusan Piutang Negara
selesai;
o. PSBDT;
p. surat pernyataan pencabutan PSBDT;
q. surat persetujuan atau penolakan penarikan
Piutang Negara;
r. surat pengajuan usul pelaksanaan pencegahan ke
luar wilayah Indonesia;
s. surat persetujuan atau penolakan rencana Paksa
Badan;
t. surat permintaanizin Paksa Badan kepada Kepala
Kejaksaan Tinggi;
u. surat perintah Paksa Badan/perintah
perpanjangan Paksa Badan/perintah
pembebasan Paksa Badan;
SK No 135203 A
v. surat
-- 10 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
v. surat pemberitahuan Piutang Negara telah
dihapuskan secara mutlak;
w. surat permintaan kepada kementerian
negaraflembaga/pemerintah daerah/instansi
yang berwenang untuk menjelaskan penyaluran
kredit/pembiayaan /dana talangan yang telah
dikeluarkan;
x. surat penyampaian daftar penanggung
Utang/Penjamin Utang kepada kementerian
negara/lembaga/pemerintah daerahlbadan lain
yang berwenang untuk dilakukan tindakan
keperdataan danf atau tindakan layanan publik;
y. surat permintaan bantuan kepada jaksa dalam
hal terbukti ada penyalahgunaan pemakaian
kredit, pembiayaan, danf atau dana talangan oleh
pihak penanggung utang;
z.
aa.
surat permintaan pengosongan
Jaminan lHarta Kekayaan Lain yang
lelang;
surat permintaan informasi data keuangan
dapat berupa rekening tabungan, deposito,
giro, rekening efek, data transaksi dan surat
berharga milik Penanggung Utang dan/atau
Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak
kepada kementerian / lemb aga I badan-badan yang
berwenang;
surat permintaan pemblokiran Barang
Jaminan lHarta Kekayaan Lain, termasuk
pemblokiran surat berharga yang ditransaksikan
di bursa dan harta kekayaan yang tersimpan
di lembaga jasa keuangan; dan
surat permintaan pembatalan peralihan dan/atau
pendaftaran hak, dalam hal Barang Jaminan
dan/atau Harta Kekayaan Lain dilakukan
peralihan dan/atau pendaftaran hak oleh pihak
lain tidak sesuai ketentuan.
Barang
terjual
bb
CC
SK No 135202 A
(2) Ketentuan...
-- 11 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
BAB III
PEI\TYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan
hubungan PUPN pusat dan PUPN cabang diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) PUPN menerima pengurusan Piutang Negara yang
diserahkan Penyerah Piutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (ll.
(21 Penyerahan Piutang Negara kepada pUpN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan
kewajiban bagi Penyerah Piutang jika telah memenuhi
kriteria:
a. dilakukan proses penyelesaian terlebih dahulu
di tingkat Penyerah Piutang; dan
b. ditetapkan adanya dan besarnya Piutang Negara
telah pasti menurut hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 9
Penyerah Piutang menghentikan pembebanan bunga,
denda, ongkos/biaya lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan pada saat pengurusan
Piutang Negara diserahkan kepada PUPN.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
penyerahan pengurLtsan Piutang Negara kepada pUpN
diatur dalam Peraturan Menteri.
SK No 135201 A
BAB IV
-- 12 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB IV
PENERIMAAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
DAN PEMANGGILAN
Pasal 1 1
PUPN menindaklanjuti penyerahan pengurusan piutang
Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1),
dengan cara:
a. melaksanakan penelitian terhadap berkas penyerahan
Piutang Negara untuk membuktikan penyerah piutang
telah memastikan adanya dan besarnya piutang
Negara yang pasti menurut hukum; dan
b. menerima penyerahan pengurusan piutang Negara
dengan menerbitkan SP3N, jika memenuhi
persyaratan dan sesuai hasil penelitian sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
Pasal 12
SP3N memuat paling sedikit:
a. nomor dan tanggal surat penyerahan pengurllsan
Piutang Negara;
b. identitas Penyerah Piutang dan Penanggung Utang;
c. pernyataan menerima pengurusan Piutang Negara;
d. rincian dan jumlah Piutang Negara yang telah
ditetapkan adanya dan besarnya telah pasti menurut
hukum oleh Penyerah Piutang;
e. uraian barang jaminan, jika ada; dan
f. klausula bahwa piutang dimaksud tetap dalam neraca
Penyerah Piutang.
Pasal 13
(1) Sejak SP3N diterbitkan, pengurusan piutang Negara
beralih kepada PUPN.
SK No 135200A
(2) Dalam
-- 13 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
-L4-
(21 Dalam hal piutang didukung dengan Barang Jaminan,
Penyerah Piutang harus menyerahkan semua
dokumen terkait Barang Jaminan.
(3) Jika Penyerah Piutang tidak menyerahkan semua
dokumen Barang Jaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l., PUPN mengembalikan penyerahan
pengurusan Piutang Negara kepada Penyerah piutang.
Pasal 14
Berdasarkan SP3N, dilakukan pemanggilan kepada
Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan pengurusan
Piutang Negara dan pemanggilan diatur dalam peraturan
Menteri.
BAB V
PERNYATAAN BERSAMA
Pasal 16
(1) Setelah diterbitkan SPSN dan jika Penanggung Utang
memenuhi panggilan, PUPN menyampaikan jumlah
Piutang Negara yang adanya dan besarnya telah pasti
menurut hukum untuk dituangkan dalam PB.
(21 PB berirah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa" mempunyai kekuatan
eksekutorial dan kekuatan hukum yang sama dengan
putusan pengadilan dalam perkara perdata yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 prp. Tahun
1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara.
(3) PB memuat paling sedikit:
a. irah-irah;
b. identitas Penanggung Utang;
SK No 135199 A
c. identitas
-- 14 of 56 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
c. identitas Penyerah Piutang;
d. besarnya Piutang Negara dengan rincian terdiri
atas utang pokok, bunga, denda dan/atau
ongkos/beban lain;
e. besarnya biaya administrasi pengurusan Piutang
Negara;
f. pengakuan utang oleh Penanggung Utang;
g. kesanggupan Penanggung Utang untuk
menyelesaikan utang dan cara penyelesaiannya;
h. sanksi jika tidak memenuhi cara
penyelesaiannya;
i. janji mengosongkan Barang Jaminan lHarta
Kekayaan Lain yang terjual lelang;
j. tanggalpenandatanganan;
k. tanda tangan PUPN Cabang;
1. tanda tangan Penanggung Utang atau kuasanya
di atas meterai cukup; dan
m. tanda tangan para saksi.
Pasal 17
Dalam hal Penanggung Utang mengakui utang namun tidak
sanggup memenuhi cara penyelesaian, PB tetap dibuat.
Pasal 18
(1) PUPN memberikan surat peringatan kepada
Penanggung Utang yang tidak melaksanakan PB.
(21 Ketentuan mengenai tata cara surat peringatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
SK No 135191 A
BAB VI .
-- 15 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB VI
SURAT PAKSA
Pasal 19
Dalam hal:
a. Penanggung Utang tidak memenuhi pemanggilan;
b. Penanggung Utang tidak mematuhi kewajiban yang
ditetapkan dalam PB, setelah terlebih dahulu diberi
peringatan tertulis;
c. PB tidak dapat dibuat karena Penanggung Utang tidak
mengakui jumlah utang baik sebagian atau
seluruhnya;
d. PB tidak dapat dibuat karena Penanggung Utang
mengakui jumlah utang, tetapi menolak
menandatangani PB; atau
e. Penanggung Utang mengakui jumlah utang dan
menandatangani PB namun tidak sanggup memenuhi
cara penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17,
PUPN melakukan penagihan Piutang Negara sekaligus
dengan SP.
(1)
(2)
Pasal 20
PUPN menetapkan SP
SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
kekuatan pelaksanaan seperti putusan pengadilan
dalam perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap
yang memiliki irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa."
SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat
paling sedikit:
a. irah-irah;
b. identitas Penyerah Piutang serta nomor dan
tanggal surat penyerahan pengurusan Piutang
Negara;
c.identitas...
SK No 135190A
(3)
-- 16 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
c. identitas Penanggung Utang;
d. penetapan jumlah Piutang Negara yang harus
diselesaikan berikut biaya administrasi
pengurusan Piutang Negara;
e. alasan yang menjadi dasar penagihan;
f. dasar hukum penerbitan SP; dan
g. perintah kepada Penanggung Utang untuk
melunasi seluruh utangnya dalam jangka waktu
L X 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung
sejak tanggal pemberitahuan SP.
(4) Jika Penanggung Utang tidak mempunyai tempat
tinggal/kediaman yang dikenal di wilayah hukum
Indonesia atau menghilang, SP diberitahukan dengan:
a. menempelkan salinan SP di papan pengumuman
kantor PUPN/Kantor Pelayanan yang
menerbitkan SP;
b. dimuat dalam surat kabar harian atau situs web
direktorat jenderal yang membidangi Piutang
Negara; dan/atau
c. dimuat dalam berita negara.
Pasal 2 1
SP diberitahukan kepada Penanggung Utang oleh Juru Sita
disaksikan 2 (dua) orang saksi dengan membacakan dan
menyerahkan salinan SP serta dituangkan dalam berita
acara pemberitahuan SP.
Pasal22
Pemberitahuan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik
secara daring.
SK No 135189 A
Pasal23...
-- 17 of 56 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai sP dan pemberitahuan sp
diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VII
PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN
Bagian Kesatu
Pemblokiran
Pasal 24
(1) Pemblokiran Barang Jaminanf Harta Kekayaan Lain
dilakukan terhadap barang bergerak dan/atau barang
tidak bergerak milik Penanggung Utang danf atau
Penjamin Utang, yang berada di tempat tinggal, tempat
usaha, tempat kedudukan atau tempat lain, termasuk:
a. barang dalam penguasaan pihak lain;
b. barang dibebani dengan hak tanggungan/
hipotik/fidusia;
c. uang dan/atau harta kekayaan yang tersimpan di
lembaga jasa keuangan;
d. obligasi, saham, dan surat berharga lainnya;
e. barang tidak berwujud termasuk hak kekayaan
intelektual;
f. piutang/tagihan;
g. penyertaan modal pada perusahaan lain;
h. harta milik Penanggung Utang dan/atau
Penjamin Utang yang telah diwariskan kepada
ahli waris; dan/atau
i. barang milik Pihak yang Memperoleh Hak.
SK No 135232 A
(2) Pemblokiran
-- 18 of 56 --
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan setelah diterbitkan SP3N.
(3) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh PUPN dengan menerbitkan surat
permintaan pemblokiran kepada instansi/ pejabat yang
mempunyai kewenangan dalam pendaftaranl
pencatatan hak.
(4) Instansi/pejabat yang mempunyai kewenangan dalam
pendaftaran/pencatatan hak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus melakukan pemblokiran sesuai
surat permintaan PUPN.
Pasal 25
(1) Pemblokiran terhadap Harta Kekayaan Lain milik
Penanggung Utang, dapat dilakukan tanpa menunggu
Barang Jaminan habis terjual lelang/ dicairkan.
{2) Pemblokiran terhadap harta kekayaan milik Penjamin
Utang yang bersifat jaminan pribadi (personal
guarantee) dapat dilakukan tanpa menunggu
kekayaan Penanggung Utang habis.
(3) Pemblokiran dapat dilakukan terhadap harta
kekayaan penjamin diluar yang dijaminkan dalam hal
harta yang dijaminkan diperkirakan nilainya lebih
rendah dari nilai jaminan awal.
Bagian Kedua
Penyitaan
Pasal 26
(1) Penyitaan Barang Jaminan lHarta Kekayaan Lain
dilakukan terhadap barang bergerak dan/atau barang
tidak bergerak milik Penanggung Utang dan/atau
Penjamin Utang, yang berada di tempat tinggal, tempat
usaha, tempat kedudukan atau tempat lain, termasuk:
a. barang dalam penguasaan pihak lain;
SK No 135186 A
b. barang. . .
-- 19 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
b. barang dibebani dengan hak tanggungan/
hipotik/fidusia;
c. uang dan/atau harta kekayaan yang tersimpan di
lembaga jasa keuangan;
d. obligasi, saham, dan surat berharga lainnya;
e. barang tidak berwujud termasuk hak kekayaan
intelektual;
f. piutang/tagihan;
g. penyertaan modal pada perusahaan lain;
h. harta milik Penanggung Utang dan/atau
Penjamin Utang yang telah diwariskan kepada
ahli waris; dan/atau
i. barang milik Pihak yang Memperoleh Hak.
(21 Penyitaan Barang Jaminan lHarta Kekayaan Lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
apabila dalam jangka waktu I x 24 (satu kali dua
puluh empat)jam sejak SP diberitahukan penanggung
Utang tidak melakukan pelunasan.
(3) PUPN menerbitkan SPP untuk melakukan penyitaan.
(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat
paling sedikit:
a. pertimbanganditerbitkannyaSPP;
b. dasar hukum diterbitkannya SPP;
c. perintah kepada kepala Kantor Pelayanan untuk
menugaskan Juru Sita melakukan penyitaan; dan
d. uraian barang yang disita.
(5) Berdasarkan SPP Juru Sita melakukan penyitaan
dengan dibantu 2 (dua) orang saksi.
(6) Barang Jaminan lHarta Kekayaan Lain yang telah
dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat dilakukan pendayagunaan oleh pUpN
dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang
Penanggung Utang.
SK No 135185 A
Pasal 27
-- 20 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2L-
Pasal 27
(1) Penyitaan terhadap Harta Kekayaan Lain milik
Penanggung Utang, dapat dilakukan tanpa menunggu
Barang Jaminan habis tedual lelang/dicairkan.
(21 Penyitaan terhadap harta kekayaan milik penjamin
Utang dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa
menunggu harta kekayaan Penanggung Utang habis,
dalam hal Penjamin Utang melepaskan hak
istimewanya.
Bagian Ketiga
Ketentuan Setelah Pemblokiran dan Penyitaan
Pasal 28
(1) Pihak manapun dilarang melakukan peralihan
dan/atau pendaftaran hak terhadap:
a. Barang Jaminan; danf atau
b. Harta Kekayaan Lain yang dilakukan pemblokiran
atau penyitaan.
(2) Dalam hal Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan
Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
peralihan dan/atau pendaftaran hak, PUPN berwenang
mengajukan pembatalan peralihan danlatau
pendaftaran hak.
(3) Instansi/pejabat yang melakukan peralihan dan/atau
pendaftaran hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus melakukan pembatalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang telah
dilakukan penyitaan oleh PUPN, tidak dapat dilakukan
penyitaan oleh pihak lain kecuali dengan meminta sita
persamaan.
SK No 135184 A
Pasal30...
-- 21 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 30
Pemblokiran dan/ atau pencatatan/ pendaftaran penyitaan
yang dilakukan PUPN berlaku sampai dengan piutang
Negara lunas/selesai atau tidak lagi diurus oleh pUpN.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemblokiran, pencabutan
pemblokiran, penyitaan, p€rlcatatanf pendaftaran
penyitaan, dan pengangkatan penyitaan diatur dalam
Peraturan Menteri.
BAB VIII
LELANG DAN PENGALIHAN HAK SECARA PAKSA
Bagian Kesatu
Lelang
Pasal 32
(1) Lelang dilaksanakan terhadap Barang Jaminan/Harta
Kekayaan Lain yang telah dilakukan penyitaan
terhadap Penanggung Utang yang tidak menyelesaikan
utangnya.
(21 Dalam hal lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terjual, pada lelang berikutnya Penyerah piutang
yang menyerahkan pengurusan piutangnya kepada
PUPN dapat menjadi pembeli dalam pelaksanaan
lelang tersebut dan hasilnya diperhitungkan sebagai
pengurang utang Penanggung Utang.
Pasal 33
(1) PUPN menerbitkan SPPBS untuk melaksanakan
lelang.
l2l SPPBS memuat paling sedikit:
SK No 135183 A
a. pertimbangan. . .
-- 22 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. pertimbangan hukum diterbitkannya SppBS;
b. dasar hukum penerbitan SPPBS;
c. perintah kepada kepala Kantor pelayanan untuk
melaksanakan lelang; dan
d. uraian barang sitaan yang akan dilelang.
(3) SPPBS diberitahukan secara tertulis kepada:
a. Penanggung Utang;
b. Penjamin Utang; dan/atau
c. Pihak yang Memperoleh Hak.
Pasal 34
(1) Lelang Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang,
dapat dilakukan tanpa menunggu Barang Jaminan
habis terjual lelang/ di cairkan I dialihkan.
{2) Dalam hal Penjamin Utang melepaskan hak
istimewanya, lelang harta kekayaan milik penjamin
Utang dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa
menunggu harta kekayaan Penanggung Utang habis.
Pasal 35
Nilai limit barang yang akan dilelang ditetapkan oleh pUpN
berdasarkan laporan penilaian yang masih berlaku.
Pasal 36
(1) Penanggung Utang/Penjamin Utang/penghuni/pihak
yang Memperoleh Hak wajib mengosongkan Barang
Jaminan lHarta Kekayaan Lain setelah terjual lelang.
(21 PUPN menerbitkan surat permintaan pengosongan
Barang Jaminan lHarta Kekayaan Lain kepada
Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang
Memperoleh Hak.
SK No 135182A
(3) Apabila...
-- 23 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3)
(4)
(1)
(2t
(3)
Apabila dalam waktu 2 x24 (dua kali dua puluh empat)
jam sejak surat permintaan pengosongan disampaikan
oleh Juru Sita, Penanggung Utang/penjamin
Utang/Pihak yang Memperoleh Hak tidak
mengosongkan objek yang telah terjual lelang, pUpN
melakukan upaya pengosongan secara persuasif
dengan didampingi aparat kepolisian setempat.
Jika upaya pengosongan secara persuasif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai
kesepakatan, pembeli lelang dapat mengajukan
permohonan penetapan pengosongan ke pengadilan
negeri di wilayah hukumnya untuk melakukan
pengosongan secara paksa demi hukum.
Pasal 37
Dalam hal hak atas tanah dan/atau bangunan yang
merupakan objek lelang telah habis masa berlakunya,
lelang atas permintaan PUPN tetap dapat dilaksanakan
tanpa terlebih dahulu dilakukan perpanjangan
haknya.
Dalam hal hak atas tanah dan/atau bangunan yang
akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (f
merupakan hak sekunder yang berdiri di atas hak
pengelolaan atau hak milik, terlebih dahulu meminta
persetujuan pemegang hak pengelolaan atau hak
milik.
Pembeli yang ditetapkan sebagai pemenang dalam
suatu lelang atas tanah dan/atau bangunan yang telah
habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berhak untuk memperoleh hak atas tanah
dan/atau bangunan berdasarkan risalah lelang.
SK No 135224 A
Bagian
-- 24 of 56 --
(1)
(21
(,21
(1)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Pengalihan Hak Secara Paksa
Pasal 38
Selain lelang, PUPN berwenang melakukan pengalihan
hak secara paksa terhadap Barang Jaminan/Harta
Kekayaan Lain dengan kriteria khusus yang telah
dilakukan penyitaan.
Barang Jaminan lHarta Kekayaan Lain dengan kriteria
khusus yang dapat dilakukan pengalihan hak secara
paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. uang tunai;
b. asetdigital/kripto;
c. kekayaan yang tersimpan pada lembaga jasa
keuangan seperti deposito, tabungan, saldo
rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu;
d. obligasi, saham atau surat berharga lainnya;
e. piutang/tagihan;dan/atau
f. penyertaan modal pada perusahaan lainnya.
Pasal 39
Pengalihan hak secara paksa Harta Kekayaan Lain
milik Penanggung Utang, dapat dilakukan tanpa
menunggu barang jaminan habis terjual
lelang/ dicairkan / dialihkan.
Dalam hal Penjamin Utang melepaskan hak
istimewanya, pengalihan hak secara paksa harta
kekayaan milik Penjamin Utang, dapat dilakukan
terlebih dahulu tanpa menunggu harta kekayaan
Penanggung Utang habis.
SK No 135223 A
Pasal 40 . .
-- 25 of 56 --
PRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. permohonan lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32;
b. nilai limit sebagaimana dimaksud dalam pasal 35;
c. pengosongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36;
dan
d. pengalihan hak secara paksa selain melalui lelang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 38,
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 41
(1) Hasil penagihan Piutang Negara disetorkan ke kas
negara/ daerah atau Penyerah piutang.
(21 Ketentuan mengenai penyetoran ke kas negara/daerah
atau Penyerah Piutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
PENJUALAN TANPA MELALUI LELANG DAN PENEBUSAN
Pasal42
Penanggung Utang/Penjamin Utang/pihak yang
Memperoleh Hak atau ahli warisnya selaku pemilik Baran[
Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dapat mengajukan
penjualan kepada pihak ketiga tanpa melalui lelang untuk
penyelesaian utang, dengan persetujuan pUpN.
Pasal 43
Penjamin Utang atau ahli warisnya dapat
mengajukan permohonan untuk menebus barang
jaminan miliknya sebesar nilai pembebanan hal
tanggungan / fi dusia / hipotik dengan persetuj uan pUpN
untuk penyelesaian utang.
SK No 135222 A
(1)
(2lPenebusan...
-- 26 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Penebusan sebesar nilai pembebanan hak
tanggungan/fidusia/hipotik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak boleh diajukan oleh penanggung
Utang atau Penjamin Utang yang menjamin seluruh
utang Penanggung Utang.
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penjualan tanpa melalui lelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42; dan
b. penebusan sebesar atau di bawah nilai pembebanan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 43,
diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB X
PENCEGAHAN KE LUAR WILAYAH INDONESIA
Pasal 45
(1) Objek pencegahan ke luar wilayah Indonesia
merupakan:
a. Penanggung Utang;
b. Penjamin Utang; dan/atau
c. Pihak yang Memperoleh Hak,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
(21 Jika memenuhi kriteria:
a. sudah diterbitkan SP3N;
b. jumlah sisa kewajiban lebih dari
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atau
kurang dari Rp5OO.000.0O0,0O (lima ratus juta
rupiah) tetapi sering bepergian keluar wilayah
Indonesia; dan
SK No 135221 A
c. tidak
-- 27 of 56 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
c. tidak menunjukkan itikad baik dalam
menyelesaikan utang,
objek pencegahan ke luar wilayah Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
pencegahan.
(1)
Pasal 46
PUPN berwenang mengajukan usul pencegahan ke 1uar
wilayah Indonesia terhadap objek pencegahan kepada
Menteri.
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerbitkan surat keputusan pencegahan ke luar
wilayah Indonesia terhadap objek pencegahan.
(3) Menteri dapat memberikan mandat kepada direktur
jenderal yang membidangi piutang Negara untuk
menerbitkan keputusan pencegahan ke luar wilayah
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Jangka waktu pencegahan ke luar wilayah Indonesia
sesuai surat keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan dan dapat
diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 47
Pencegahan ke luar wilayah Indonesia dapat dilakukan
dengan penerbitan keputusan baru setelah berakhirnya
perpanjangan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (4).
(2t
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencegahan ke
luar wilayah Indonesia diatur dalam peraturin Menteri.
SK No 135220 A
BABXI...
-- 28 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB XI
TINDAKAN KEPERDATAAN DAN/ATAU
TINDAKAN LAYANAN PUBLIK
Pasal 49
(1) Penanggung Utang danf atau Penjamin Utang atau
Pihak yang Memperoleh Hak dapat dikenakan
tindakan:
a. keperdataan; dan I atau
b. layanan publik.
12) Jika memenuhi kriteria:
a. jumlah sisa kewajiban paling sedikit
Rp 1.000.000.000,O0 (satu miliar rupiah);
b. tidak menunjukkan itikad baik dalam
menyelesaikan utang; dan
c. sudah diberitahukan SP,
dilakukan tindakan keperdataan dan/atau tindakan
layanan publik terhadap Penanggung Utang dan/atau
Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat perubahan jumlah sisa kewajiban
yang melebihi Rp1.00O.OOO.0O0,0O (satu miliar rupiah)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 50
(1) Setelah SP diberitahukan kepada Penanggung
Utang, PUPN mengajukan permohonan tindakan
keperdataan dan/atau tindakan layanan publik
kepada kementerian negaraflembagalpemerintah
daerah I badan lainnya yang memiliki kewenangan.
SK No 135219 A
(2)PUPN...
-- 29 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) PUPN menyusun daftar Penanggung Utang/Penjamin
Utang dan/atau Pihak yang Memperoleh Hak yang
dikenakan tindakan keperdataan dan/atau tindakan
layanan publik.
(3) Berdasarkan permohonan dan daftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kementerian
negaraflembaga/pemerintah daerah/badan lainnya
yang memiliki kewenangan dalam memberikan
layanan keperdataanf layanan publik harus
melakukan tindakan keperdataanltindakan layanan
publik kepada Penanggung Utang danf atau Penjamin
Utang atau Pihak yang Memperoleh Hak.
Pasal 51
(1) Tindakan keperdataan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (1) huruf a meliputi tidak memperoleh:
a. hak; atau
b. pelayanan,
dari lembaga jasa keuangan.
(21 Tidak memperoleh hak atau pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. dalam memperoleh kredit dan pembiayaan;
b. dalam membuka rekening tabungan, deposito dan
giro;
c. mendirikan atau mendaftarkan perusahaan yang
bergerak di sektor lembaga jasa keuangan;
d. menjadi pengurus, pengawas, direksi, komisaris,
pemegang saham pengendali, dewan pengawas,
dan pejabat eksekutif pada lembaga jasa
keuangan; dan/atau
e. melakukan transaksi efek.
(3) Tindakan layanan publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, dapat berupa:
a. penghentian layanan publik dalam bidang
perizinan dapat berupa:
L perizinan .
SK No 135218 A
-- 30 of 56 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b
1. perizinan di bidang perdagangan,
perkebunan, kehutanan, kelautan,
pertambangan minyak bumi, gas, batu bara,
mineral dan tambang lainnya;
2. izin mendirikan bangunan;
3. pemberian status badan hukum atau badan
usaha; dan/atau
4. surat izin mengemudi.
penghentian layanan publik dalam
keimigrasian dapat berupa:
bidang
1. penerbitan, perpanjangan dan perubahan
data paspor; dan/atau
2. penerbitan kartu perjalanan bisnis berikut
perpanjangannya.
penghentian layanan publik dalam bidang
kependudukan dan layanan masyarakat dapat
berupa:
1. penerbitan surat keterangan domisili/
domisili perusahaan; dan/atau
2. penerbitan surat keterangan berkelakuan
baik atau surat keterangan catatan
kepolisian.
penghentian layanan publik dalam bidang
perpajakan, kekayaan negara dan barang milik
negara, penerimaan negara bukan pajak,
kepabeanan, dan cukai, meliputi:
1. layanan perpajakan dapat berupa:
a) surat keterangan fiskal;
b) pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak; dan/atau
c) tax holidag atau tax allorDance.
2. keikutsertaan dalam pemanfaatan kekayaan
negara dan barang milik negara;
c
d
SK No 135217 A
3. keikutsertaan
-- 31 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3. keikutsertaan dalam lelang yang
diselenggarakan oleh kementerian keuangan
dan balai lelang;
4. keikutsertaan dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah melalui penonaktifan akun
dalam sistem pengadaan secara elektronik;
5. layanan penerimaan negara bukan pajak
pada kementerian / lemb aga; dan / atau
6. layanan kepabeanan dan cukai.
e. penghentiarr layanan publik dalam bidang
keagrariaan dan tata ruang dapat bempa:
1. pendaftaran/peralihan/perpanjanganl
peningkatan hak atas tanah danlatau tanah
dan bangunan;
2. pendaftaranf peralihan hak tanggungan;
dan/atau
3. Pemblokiran hak atas tanah danlatau tanah
dan bangunan.
(41 Tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan
publik dilakukan sampai dengan piutang Negara:
a. lunas;
b. selesai; atau
c. tidak lagi diurus oleh PUPN.
Pasal 52
(1) PUPN menyampaikan daftar penanggung Utang/
Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh
Hak yang dikenakan tindakan keperdataan
kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerahl
badan lainnya yang berhubungan dengan
pengangkatan jabatan pada badan publik baik pada
lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain
yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara baik tingkat pusat maupun
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kementerian. . .
SK No 135216 A
-- 32 of 56 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(2) Kementerian/lembaga/pemerintah daerah/badan
lainnya harus mempertimbangkan daftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam setiap seleksi dan
pengangkatan jabatan dimaksud.
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan keperdataan dan
tindakan layanan publik diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB XII
PAKSA BADAN
Pasal 54
Objek Paksa Badan merupakan Penanggung Utang
dan/atau Penjamin Utang atau Pihak yang Memperoleh
Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(1)
(2)
Pasal 55
PUPN menetapkan surat perintah Paksa Badan.
Da-lam hal:
a. Penanggung Utang tidak mematuhi SP;
b. Sisa utang Penanggung Utang paling sedikit
Rp1.000.0O0.0O0,O0 (satu miliar rupiah);
c. Penanggung Utang mempunyai kemampuan
untuk menyelesaikan utang, tetapi tidak
menunjukkan itikad baik untuk
menyelesaikannya; dan
d. Objek Paksa Badan belum ber-umur 80 (delapan
puluh) tahun,
dapat diterbitkan surat perintah Paksa Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
SK No 135215 A
Pasal 56. . .
-- 33 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 56
Surat perintah Paksa Badan dapat diterbitkan terhadap
objek Paksa Badan yang telah:
a. dilakukan pencegahan ke luar wilayah Indonesia atau
pembatasan hak keperdataan danfatau penghentian
layanan publik; dan/atau
b. dipaksa badan untuk utang yang lain.
(1)
(2t
Pasal 57
PUPN menetapkan rencana Paksa Badan.
Surat perintah Paksa Badan terhadap objek Paksa
Badan ditetapkan berdasarkan:
a. rencana Paksa Badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1); dan
b. setelah memperoleh izin dari Kepala Kejaksaan
Tinggi setempat.
Pasal 58
(1) Jangka waktu Paksa Badan paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak objek Paksa Badan ditempatkan
dalam tempat Paksa Badan.
(2) Jangka waktu Paksa Badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh PUPN sebanyak
1 (satu) kali paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 59
Paksa Badan dilaksanakan oleh Juru Sita dibantu 2 (dua)
orang saksi berdasarkan surat perintah Paksa Badan yang
ditetapkan oleh PUPN.
SK No 135214 A
Pasal 60
-- 34 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 60
(1) Paksa Badan dilaksanakan di lembaga
pemasyarakatan atau rumah tahanan negara yang
ditetapkan oleh PUPN.
(21 Dalam hal pelaksanaan Paksa Badan di lembaga
pemasyarakatan atau rumah tahanan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilaksanakan, Paksa Badan dilaksanakan di
rumah/tempat Paksa Badan yang diadakan oleh
Menteri.
(3) Instansi yang mengelola lembaga pemasyarakatan
atau rumah tahanan negara melaksanakan
permintaan Paksa Badan yang ditetapkan oleh PUPN.
Pasal 61
Pelaksanaan Paksa Badan tidak mengurangi kewajiban
pembayaran utang.
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Paksa Badan
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XIII
DATA DAN INFORMASI PIUTANG NEGARA
Pasal 63
(1) Untuk kepentingan pen5rusunan kebijakan
pengurusan Piutang Negara, PUPN mengelola data dan
informasi Piutang Negara paling sedikit memuat:
a. identitas Penanggung Utang/Penjamin Utang;
b. Penyerah Piutang;
c. jumlah utang;
d. angsuran; dan
SK No 135213 A
e.Barang...
-- 35 of 56 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
e. Barang Jaminan /Harta Kekayaan Lain.
(21 Data dan informasi Piutang Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
elektronik.
(3) Data dan informasi piutang Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
untuk menjadi bagian dari data pengelolaan keuangan
negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penJrusunan
data dan informasi piutang Negara diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 64
PUPN melaksanakan pengelolaan data dan informasi
Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 63
untuk mendukung:
a. pelaksanaan tindakan keperdataan
tindakan layanan publik; dan/atau
b. pengurusan Piutang Negara.
dan/atau
Pasal 65
Kementerian negaraflembaga/pemerintah daerah/badan
lainnya harus memberikan data dan informasi pendukung
pengurusan Piutang Negara yang diminta oleh pUpN untuk:
a. penyusunan kebijakan di bidang pengurusan piutang
Negara;
b. mendukung pelaksanaan tindakan keperdataan
dan/atau tindakan layanan publik; dan/atau
c. mendukung pengurusan Piutang Negara.
SK No 135240 A
BAB XIV
-- 36 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB XIV
PEMBAYARAN DAN KERINGANAN UTANG
Pasal 66
Pembayaran utang oleh Penanggung
Utang dapat dilakukan dengan:
a. setoran tunai; dan/atau
b. penyerahan aset.
Utang/ Penjamin
Pasal 67
(1) Penanggung Utang dapat mengajukan permohonan
keringanan utang pokok, bunga, denda dan
ongkos/biaya lain, serta keringanan jangka waktu
penyelesaian kepada PUPN.
(21 PUPN menyampaikan permohonan Penanggung Utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Menteri dapat memberikan:
a. persetujuan keringanan; atau
b. penolakan keringanan.
Pasal 68
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran dan
keringanan utang diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB XV
PIUTANG NEGARA SEMENTARA BELUM DAPAT DITAGIH
Pasal 69
Jika masih terdapat sisa Piutang Negara, narnun:
a. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan
untuk menyelesaikan utangnya atau tidak diketahui
tempat tinggalnya; dan
SK No 135239 A
b. Barang
-- 37 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. Barang Jaminan tidak ada, telah terjual, ditebus, tidak
lagi mempunyai nilai ekonomis, atau bermasalah yang
sulit diselesaikan,
Piutang Negara ditetapkan sebagai PSBDT oleh pUpN.
Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai PSBDT diatur dengan
Peraturan Menteri
BAB XVI
PELUNASAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
Pasal 71
Dalam hal Penanggung Utang telah melunasi kewajibannya,
PUPN menerbitkan surat pernyataan Piutang Negara lunas.
Pasal 72
(1) Penyerah Piutang dapat mengajukan usulan penarikan
pengurusan Piutang Negara kepada pUpN untuk
keperluan restrukturisasi utang.
{21 Dalam hal:
a. restrukturisasi disetujui, PUPN menerbitkan
surat persetujuan penarikan Piutang Negara; atau
b. restrukturisasi tidak disetujui, pUpN menerbitkan
surat penolakan penarikan Piutang Negara.
Pasal 73
Setelah usul penarikan disetujui dan Biaya Administrasi
Pengumsan Piutang Negara atas penarikan pengurLlsan
Piutang Negara telah diselesaikan, PUPN menerbitkan surat
pernyataan pengurusan Piutang Negara selesai.
SK No 135238 A
BAB XVII
-- 38 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB XVII
PENGURUSAN PIUTANG BADAN/ LEMBAGA KHUSUS/
BADAN HUKUM PUBLIK
Pasal 74
(1) Selain tugas dan kewenangan mengurus Piutang
Negara yang berasal dari instansi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, PUPN dapat mengurus
piutang macet pada badanllembaga khusus/badan
hukum publik yang dibentuk dengan peraturan
perundang-undangan untuk menjalankan sebagian
tugas dan kewenangan Pemerintah.
(2) Kewenangan PUPN dalam mengurus Piutang Negara
berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pengurusan piutang macet pada badan/lembaga
khusus/badan hukum publik yang dibentuk dengan
peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
sebagian tugas dan kewenangan pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurusan piutang
macet pada badan/lembagalbadan hukum publik oleh
PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
BAB XVIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang dengan sengaja untuk tidak
menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan
menurut undang-undang, atau dengan sengaja
mencegah, menghalangi atau menggagalkan tindakan
pengurursan Piutang Negara yang dilakukan oleh
PUPN.
(21 Setiap orang yang sengaja melanggar larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 135237 A
Pasal 76. . .
-- 39 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 76
(1) PUPN dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab terbatas pada pengurusan Piutang
Negara yang dilaksanakannya.
(21 PUPN tidak bertanggung jawab terhadap
permasalahan hukum dan administrasi yang terjadi
saat Piutang Negara dalam pengelolaan Penyerah
Piutang.
Pasal 77
Upaya hukum oleh Penanggung Utang, Penjamin Utang,
Pihak yang Memperoleh Hak atau pihak ketiga lainnya tidak
dapat diajukan terhadap sahnya atau kebenaran Piutang
Negara, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Pasal 78
(1) Dalam pengurusan Piutang Negara, pelaksanaan tugas
dan wewenang PUPN diselenggarakan oleh unit
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang
menangani bidang Piutang Negara.
(21 Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUPN
dapat melakukan koordinasi dan/atau kerja sama
dengan kementerian dan/atau lembaga terkait.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 79
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 49 Prp.
Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 80
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 135236 A
-- 40 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-4t-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 171
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum
ttd
ttd
SK No 135356A
sil Djaman
-- 41 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2022
TENTANG
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
I. UMUM
Pengelolaan keuangan negara dalam rangka mewujudkan tujuan
bernegara, dapat menimbulkan hak pemerintah pusat/pemerintah daerah,
yang didalamnya termasuk Piutang Negara/Daerah yang saat ini diurus oleh
PUPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960. Piutang
tersebut perlu dikelola dengan baik dengan melaksanakan kaidah
administrasi keuangan negara, termasuk dengan memperkuat upaya
penagihan, mengingat masih banyaknya piutang macet yang belum dapat
ditagih, termasuk Piutang Negara yang muncul karena krisis ekonomi dan
moneter.
Mengingat piutang yang diurus PUPN merupakan piutang yang adanya
dan besarnya telah pasti menurut hukum dan para Penanggung
Utang/Penjamin Utang tidak beritikad baik maka dipandang perlu untuk
memperkuat tugas dan fungsi PUPN sekaligus memperkaya upaya
penagihan, tidak hanya dengan melakukan pemblokiran, penyitaan,
pelelangan, Paksa Badan/penyanderaan, pencegahan ke luar wilayah
Indonesia, tetapi juga melakukan pembatasan keperdataan dan penghentian
layanan publik. Upaya ini dilakukan untuk memenuhi hak negara mengingat
para Penanggung Utang/Penjamin Utang telah nyata melalaikan
kewajibannya walaupun waktu sudah cukup lama.
Satu hal yang krusial dan perlu dilakukan penguatan dalam pengurusan
Piutang Negara oleh PUPN adalah pelaksanaan eksekusi, terutama eksekusi
Barang Jaminan lHarta Kekayaan Lain yang memiliki jangka waktu
berlakunya sertifikat/bukti kepemilikan/penguasaannya. Oleh karena itu
perlu diberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusinya, sehingga
hak atas tanah yang sertifikat/bukti kepemilikan telah habis masa
berlakunya namun belum dicabut haknya dengan suatu keputusan pejabat
yang berwenang, tetap dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan untuk
mendapatkan pelunasan utang, serta pembeli diberi kepastian hukum untuk
mendapatkan haknya berdasarkan risalah lelang. Disamping itu perlu
pengaturan terkait kewajiban bagi Penanggung Utang/Penjamin
Utang/penghuni untuk segera mengosongkan objek yang telah terjual lelang,
sekaligus risiko yang harus diterimanya saat pengosongan tersebut tidak
secara sukarela dilakukan, termasuk pengosongan menggunakan bantuan
aparat kepolisian atau pengosongan demi hukum dengan bantuan
pengadilan.
sK No 135358 A untuk ' ' '
-- 42 of 56 --
PRES tDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk memperkuat upaya penagihan dalam Peraturan Pemerintah ini
juga diatur perluasan pihak yang harus bertanggungjawab terhadap
penyelesaian utang, tidak hanya Penanggung Utang/Penjamin Utang, tetapi
juga Pihak yang Memperoleh Hak dari mereka. Hal ini penting mengingat
banyak terjadi pengalihan aset dari Penanggung Hutang/Penjamin Utang
kepada pihak-pihak lain untuk tujuan menyembunyikan kekayaannya atau
menghindari tanggung jawab penyelesaian utang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "piutang pemerintah pusat/pemerintah
daerah" adalah piutang pada kementerian negara/lembaga,
Bendahara Umum Negara/Daerah serta instansi daerah yang
terkonsolidasi/tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat/Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, termasuk
didalamnya piutang pada Badan Layanan Umum/Badan
Layanan Umum Daerah, serta piutang Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah yang disalurkan melalui Badan
Usaha Milik Negara/Daerah melalui pola ctwnneling dan nsk
sharing.
Selain itu piutang pemerintah pusat/pemerintah daerah juga
meliputi piutang pada lembagalkomisi negara yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Dasar atau undang-undang yang
mendapatkan anggaran rutin dari Pemerintah dan/atau
piutangnya terkonsolidasi/tercatat dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,
antara lain:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. Dewan Perwakilan Ralryat;
c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. Dewan Perwakilan Daerah;
e. Badan Pemeriksa Keuangan;
f. Mahkamah Konstitusi;
SK No 135242 A
g. Komisi
-- 43 of 56 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
g. Komisi Pemberantasan Korupsi;
h. Komisi Yudisial;
i. Komisi Pemilihan Umum;
j. Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
k. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
m. Ombudsman; dan
n. lembaga/komisi negara lainnya yang sejenis.
Ayat (21
Huruf a
Contoh Piutang Negara yang penyelesaiannya diatur
tersendiri dalam peraturan perundang-undangan antara
Iain:
a. piutang perpajakan;
b. piutang uang pengganti putusan pidana korupsi;
dan
c. piutang yang timbul karena perimbangan keuangan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Huruf b
Contoh Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan
pengurusannya kepada PUPN berdasarkan peraturan
perundang-undangan antara lain:
a. Piutang Negara yang adanya dan besarnya tidak
pasti menurut hukum; dan
b. Piutang Negara yang berdasarkan peraturan Menteri
ditetapkan untuk diurus sendiri tanpa melalui
PUPN.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
SK No 135228 A
Ayat (2) .
-- 44 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (21
Piutang Negara dimaksud termasuk:
a. seluruh hak tagih yang beralih kepada negara berdasarkan
peralihan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional
kepada pemerintah setelah berakhirnya masa tugas badan
dimaksud sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan
Presiden Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pengakhiran T\rgas
dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
dan
b. Piutang Negara yang diperoleh setelah berakhirnya tugas
tim likuidasi 16 (enam belas) bank dalam likuidasi yang
dicabut izin usahanya pada tahun 1998.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "obligoro adalah pemegang saham
pengendali dari suatu perseroan terbatas yang berutang
menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun
kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat(2) ...
SK No 135227 A
-- 45 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Perluasan Penanggung Utang/Penjamin Utang mencakup Pihak
yang Memperoleh Hak sangat diperlukan untuk menutup
kemungkinan pengalihan harta yang merugikan pemulihan hak
negara.
Penanggung Utang kepada negaraldaerah yang piutangnya telah
diurus PUPN mempunyai kewajiban pinjaman/utang kepada pihak
lain, prioritas pengembalian adalah pengembalian kepada
negaraldaerah. Hak mendapatkan prioritas pembayaran ini bertujuan
untuk mendudukkan negaraldaerah sebagai kreditur preferen atau
kreditur utama atas hasil penjualan lelang barang- barang milik
Penanggung Utang/Penjamin Utang di atas kreditur lainnya.
Pasal 5
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Hurr,rf b
Yang dimaksud dengan "proses penyelesaian di tingkat
Penyerah Piutang" adalah penyelesaian yang dilakukan
sebelum Penyerah Piutang menyerahkan pengurusannya
kepada PUPN, seperti upaya penagihan tertulis maupun
upaya optimalisasi berdasarkan peraturan perrrndang-
undangan di bidang pengelolaan Piutang Negara/Daerah.
Pada prinsipnya Penyerah Piutang selaku pemilik piutang
harus bisa membuktikan adanya dan besarnya Piutang
Negara berdasarkan dokumen sumber dan dokumen
pendukung yang cukup.
SK No 135226 A
Pasal 9
-- 46 of 56 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 1 1
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal L4
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal22
Pemberitahuan SP dengan menggunakan bantuan sarana elektronik
melalui media daring misalnya dengan menggunakan fasilitas uideo
conference sehingga dapat dipastikan adanya interaksi yang cukup
antara para pihak.
Pasal 23 .. .
SK No 135225 A
-- 47 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7 ^
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Pada prinsipnya semua Barang Jaminan lHarta Kekayaan Lain
dapat dilakukan pemblokiran kecuali yang secara tegas dilarang
berdasarkan undang-undang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Pada prinsipnya semua Barang Jaminan lHarta Kekayaan Lain
dapat dilakukan penyitaan kecuali yang secara tegas dilarang
oleh undang-undang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal2T
Cukup jelas.
Pasal 28 ...
SK No 135247 A
-- 48 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Pasal
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Pasal 35
Cukup jelas.
Dalam hukum perdata dikenal suatu asas bahwa terhadap satu objek
penyitaan tidak dapat dilakukan sita untuk kedua kali.
Oleh karena itu Barang Jaminan lHarta Kekayaan Lain milik
Penanggung Utang/Penjamin Utang telah disita oleh PUPN, instansi
lain tidak diperbolehkan lagi meletakkan sita, kecuali meminta sita
persamaan yang ditujukan kepada PUPN yang menerbitkan SPP
tersebut dengan memperhatikan ketentuan hak mendahulu yang
dimiliki Piutang Negara.
Piutang Negara yang terkait perkara pidana, PUPN mengembalikan
pengurusannya kepada Penyerah Piutang, untuk selanjutnya diproses
sesuai ketentuan pidana.
30
Ketentuan ini tidak menghapus hak Penanggung Utang untuk
menentukan urutan barang yang akan lebih dahulu dijual lelang.
Dengan demikian, jika Penanggung Utang secara resmi mengajukan
urutan barang yang dijual sebelum pelaksanaan lelang maka kantor
lelang negara harus memenuhinya. Namun jika Penanggung Utang
tidak mengajukan, kantor lelang negara menentukan sendiri urutan
barang yang dijual dengan ketentuan lelang harus dihentikan
manakala hasil penjualan lelang sudah mencukupi jumlah seluruh
kewajiban utang.
SK No 135246 A
Pasal 36
-- 49 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Lelang tetap dapat dilaksanakan tanpa perpanjangan hak
terhadap hak atas tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas
tanah negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "aset digital" adalah aset yang
dapat dijaminkan termasuk aset kripto, non-fungible token
yang merupakan komoditas tidak berwujud.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
SK No 135245 A
Pasal 40
-- 50 of 56 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan
utang antara lain:
a. tidak pernah atau jarang memenuhi panggilan;
b. tidak pernah membayar atau pernah membayar
dalam jumlah relatif kecil dibandingkan sisa
kewajiban;
c. menunda-nunda pembayaran tanpa alasan yang
sah; dan/atau
d. bergaya hidup mewah.
Pasal 46
Cukup jelas.
SK No 135244 A
Pasal 47
-- 51 of 56 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2\
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penetapan perubahan untuk mengantisipasi fluktuasi nilai uang
baik berupa rupiah maupun valuta asing.
Pasal 50
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan nbadan lainnya" adalah badan
pemerintah maupun swasta, termasuk lembaga kliring dan
penjaminan efek, lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
bursa efek, bursa berjangka komoditi, dan Lembaga Jasa
Keuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
cukuP ielas' pasar 55 . .
SK No 135230 A
-- 52 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Kemampuan untuk menyelesaikan utang antara lain:
a. sering bepergian ke luar negeri;
b. memiliki Harta Kekayaan Lain yang tidak
dijaminkan; dan/atau
c. mempunyai penghasilan yang diperkirakan dapat
melunasi utang.
Tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan
utang antara lain:
a. belum pernah membayar atau pernah membayar
dalam jumlah relatif kecil dibandingkan sisa
kewajiban;
b. menunda-nunda pembayaran; danf atau
c. bergaya hidup mewah.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60.. .
SK No 135249 A
-- 53 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penyerahan aset untuk pembayaran
utang" yang biasa disebut debt to asset swap adalah
pembayaran utang dengan harta kekayaan yang tidak
dijaminkan yang disertai dengan peralihan hak kepada
pemerintah pusat/ pemerintah daerah.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72 .. .
SK No 135188 A
-- 54 of 56 --
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Ayat (1)
Contoh piutang badan/lembaga khusus/badan hukum publik
yang dibentuk dengan peraturan pertrndang-undangan untuk
menjalankan sebagian kewenangan Pemerintah antara lain
piutang dari:
a. Bank Indonesia;
b. Otoritas Jasa Keuangan;
c. Lembaga Penjamin Simpanan; atau
d. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Piutang Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN selama
piutang tersebut belum dipindahtangankan kepada pemerintah
pusat/ pemerintah daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
75
Cukup jelas.
76
Cukup jelas.
77
Cukup jelas.
78
Cukup jelas.
79
Cukup jelas.
SK No 135243 A
Pasal 8O
-- 55 of 56 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8O
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6814
SK No 135357 A
-- 56 of 56 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
tentang PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 28/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 54 establishes the conditions under which a debtor may be subjected to forced detention for non-compliance with payment orders.