Government Regulation No. 28 of 2021 on the Implementation of the Industrial Sector
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Government Regulation No. 28 of 2021 outlines the framework for the implementation of the industrial sector in Indonesia. This regulation is significant for foreign investors looking to engage in industrial activities within the country. It establishes guidelines for investment, licensing, and public services related to the industrial sector, aligning with the broader objectives of the Job Creation Law (Cipta Kerja). The regulation affects various stakeholders, including domestic and foreign investors, industry players, and government agencies involved in industrial development. Key obligations under this regulation include compliance with licensing requirements, adherence to industry standards, and participation in government programs aimed at enhancing industrial competitiveness. The regulation also interacts with other related regulations, such as those governing investment (PMA), business licensing (OSS), and industrial classification (KBLI). Investors must ensure they obtain the necessary permits, such as the NIB (Business Identification Number), and comply with reporting requirements like the LKPM (Investment Activity Report). Overall, this regulation aims to streamline industrial processes, promote investment, and support the growth of the industrial sector in Indonesia.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
PRES IDEN
REPUBL]K !NDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2O2I
TENTANG
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 dan
Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah ten tan g Pe nyelenggaraan Bidan g Pe rindu strian ;
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5a9\;
Undang-Undang Nomor I I Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 245, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PE M E RI NTAH TENTANG PENYELENGGARAAN
BIDANG PERINDUSTRIAN.
1
2
3
SK No 085069 A
BABI...
SALINAN
-- 1 of 118 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang
mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber
daya Industri sehingga menghasilkan barang yang
mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi,
termasuk jasa Industri.
2. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi,
atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang
setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai
ekonomi yang lebih tinggi.
3. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai
pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan
produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter
produk yang diharapkan.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam
daerah pabean.
5. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah
pabean.
6. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai
alat dalam mencapai maksud atau tujuan.
7. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan
penunj ang utama terselenggaranya suatu proses.
8. Standardisasi Industri adalah proses merumuskan,
menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan,
dan mengawasi standar bidang Industri yang
dilaksanakan secara tertib dan bekerja sarna dengan
semua pemangku kepentingan.
9. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang
menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di
bidang standardisasi.
lO.Spesifikasi...
SK No 083747 A
-- 2 of 118 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
10. Spesifikasi Teknis adalah dokumen persyaratan teknis
yang mengacu pada sebagian parameter SNI dan/atau
standar internasional.
11. Pedoman Tata Cara adalah dokumen yang berisi tata cara
atau prosedur untuk desain, manufaktur, instalasi,
pemeliharaatt atau utilisasi dari peralatan, struktur, atau
produk.
12. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
13. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan
kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di
Indonesia.
14. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang
mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan
Industri.
15. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan Industri yang dilengkapi dengan Sarana dan
Prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh Perusahaan Kawasan Industri.
16. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/ atau kegiatannya.
17. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak,
meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber
daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan
kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam
rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
18. Standar Industri Hijau adalah standar untuk mewujudkan
Industri hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
19. Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga
manajerial yang bekerja pada Perusahaan Industri dan
Perusahaan Kawasan Industri.
20. Data . .
SK No 083746 A
-- 3 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
20. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam
dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau
sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk
waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah
terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
21. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau
direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta,
dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan
sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan
belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan
Kawasan Industri.
22. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan,
invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses
dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan
perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan
dalam kegiatan Industri.
23. Fasilitas Nonfiskal adalah kemudahan dari Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang diterima
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri
dalam bentuk jasa, nilai kegunaan hak, nilai kegunaan
barang, dan/atau nilai kegunaan bangunan fisik yang
pemanfaatannya menimbulkan atau tidak menimbulkan
keuntungan komersial, tanpa diikuti dengan pemindahan
penguasaan atau kepemilikan hak, barang, dan/atau
bangunan fisik tersebut dari Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Industri dan
Perusahaan Kawasan Industri.
24. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
selanjutnya disebut dengan KBLI adalah klasifikasi
kegiatan ekonomi di Indonesia yang ditetapkan oleh kepala
lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik.
SK No 083745 A
25.Sistem...
-- 4 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
25. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya
disingkat SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme
kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber
daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak,
serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain
dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan,
penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau
informasi Industri.
26. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya
disingkat PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau
daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan
standar Industri.
27. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat
KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian
kesesuaian.
28. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
a. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
SK No 085068 A
b. pembinaan
-- 5 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga
penilaian kesesuaian;
c. Industri Strategis;
d. peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri;
dan
e. tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
BAB II
BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG
Bagian Kesatu
Penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong oleh Perusahaan Industri
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri harus menggunakan Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong dalam proses produksi
secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
(21 Jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang
dapat digunakan oleh Perusahaan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
meliputi:
a. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari alam;
b. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil
produksi;
c. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil
produk samping; dan
d. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil
daur ulang.
(3) Daftar jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
sebagaimana dimaksud pada ayat (21tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
SK No 085066 A
(4) Daftar . .
-- 6 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
-7
(4) Daftar jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah
dengan Peraturan Menteri berdasarkan persetujuan
Presiden.
Pasal 4
Jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 diprioritaskan untuk
kebutuhan Industri dalam negeri.
Pasal 5
Perusahaan Industri harus mengutamakan penggunaan
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang berasal dari
dalam negeri.
Bagian Kedua
Kemudahan untuk Mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
Paragraf 1
Umum
Pasal 6
(1) Untuk menjaga kelangsungan proses produksi
dan/atau pengembangan Industri, Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan
untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong.
(21 Dalam memberikan kemudahan untuk mendapatkan
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah:
a. menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong dari dalam negeri atau luar
negeri bagi Perusahaan Industri; dan
b. menjamin penyaluran Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong di dalam wilayah negara
Republik Indonesia,
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Paragraf2...
SK No 085065 A
-- 7 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2
Jaminan Ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
Pasal 7
Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (21 huruf a, Pemerintah Pusat dapat
melakukan:
a. pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong; dan
b. pemberian kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong.
Pasal 8
Jaminan ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong dari dalam negeri dilakukan melalui:
a. pemetaan dan penetapan wilayah penyediaan Bahan
Baku dan f atau Bahan Penolong;
b. pengenalan penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong alternatif; dan
c. pembangunan Industri hulu dan Industri antara
berbasis sumber daya alam.
Pasal 9
(1) Menteri men5rusun usulan pelarangan atau
pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a.
(21 Usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan
Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan.
(3) Usulan .
SK No 083741 A
-- 8 of 118 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(3) Usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan
Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan kebijakan
fiskal disampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
(41 Usulan Menteri dalam rangka pelarangan Ekspor
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
pertimbangan:
a. merupakan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong yang strategis dan terbatas;
b. sebagai cadangan penyangga ketersediaan Bahan
Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri;
dan/atau
c. kepentingan nasional lainnya.
(5) Usulan Menteri dalam rangka pembatasan Ekspor
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
pertimbangan:
a. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sudah
dapat diolah di dalam negeri, namun pasokannya
belum mencukupi kebutuhan Industri;
b. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang
diolah akan mempunyai nilai tambah yang tinggi;
c. menjaga kestabilan harga Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong; dan/atau
d. kepentingan nasional lainnya.
(6) Usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan
Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 083740A
Pasal 10
-- 9 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
(1) Kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b, dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. tidak ada ketersediaan pasokan Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri;
dan/atau
b. ketersediaan pasokan Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong dari dalam negeri belum
mencukupi dari sisi jumlah/volume dan/atau
standar mutu.
(2) Kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. pemberian fasilitas fiskal;
b. pemberian Fasilitas Nonfiskal; dan/atau
c. pemenuhan jumlah Impor sesuai kebutuhan.
(3) Kemudahan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Neraca Komoditas
Pasal 1 1
(1) Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Pemerintah Pusat menetapkan neraca
komoditas.
(21 Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai
kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong untuk Industri dalam negeri; dan
b. data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai
pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
untuk Industri dalam negeri.
(3) Data...
SK No 083739 A
-- 10 of 118 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
paling sedikit meliputi data mengenai:
a. jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang
dibutuhkan berdasarkan pos tarif;
b. jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong yang dibutuhkan;
c. waktu pemanfaatan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong yang dibutuhkan; dan
d. standar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong yang dibutuhkan.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
paling sedikit meliputi data mengenai:
a. jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang
tersedia di dalam negeri berdasarkan pos tarif;
b. jumlah/volume Bahan Baku danlatau Bahan
Penolong yang tersedia di dalam negeri;
c. waktu ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong di dalam negeri; dan
d. standar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong yang tersedia di dalam negeri.
(5) Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 12
(1) Penetapan neraca komoditas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (5) dilakukan dalam rapat
koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian
yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian paling lambat pada bulan Desember
tahun sebelumnya.
(21 Penetapan neraca komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana
kebutuhan Industri dan rincian data pasokan Bahan
Baku dan/atau Bahan Penolong
SK No 083738 A
(3) Neraca
-- 11 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t2-
(3) Neraca komoditas yang telah ditetapkan dapat
dievaluasi sewaktu-waktu jika diperlukan, untuk
ditetapkan kembali melalui rapat koordinasi yang
dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi utama/madya.
(4) Neraca komoditas dapat diakses melalui sistem
informasi terintegrasi.
Pasal 13
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (1) diselenggarakan oleh menteri dan/atau
pejabat pimpinan tinggi madya.
(21 Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat didahului dengan rapat koordinasi teknis
kementerian / lembaga terkait.
Pasal 14
(1) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (21 merupakan rencana
kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(21 Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan usulan kebutuhan
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong setiap
Perusahaan Industri.
(3) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 15
(1) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) disampaikan oleh Perusahaan Industri
danf atau pusat penyedia Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong kepada Menteri.
(2) Usulan .
SK No 085064A
-- 12 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21
(3)
Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
hal diperlukan dapat dilakukan verifikasi terlebih
dahulu oleh lembaga pelaksana verilikasi yang
ditunjuk oleh Menteri sebelum disampaikan oleh
Pelaku Usaha.
Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 16
Rincian data pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (21disampaikan oleh Menteri dan menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui
sistem informasi terintegrasi secara berkala setiap
triwr.rlan.
Rincian data pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong yang disampaikan oleh Menteri atau
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan data pasokan Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong yang dihasilkan oleh Industri hulu
dan Industri antara.
(1)
(2t
Pasal 17
Rencana kebutuhan Industri yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan rincian data
pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
iebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan
kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian
melalui sistem informasi terintegrasi secara berkala setiap
triwulan.
SK No 085063 A
Pasal 18
-- 13 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) belum ditetapkan, jaminan ketersediaan
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong ditetapkan
berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang Diimpor
Pasal 19
(1) Impor Bahan Baku danlatau Bahan Penolong hanya
dilakukan oleh Perusahaan Industri yang memiliki
nomor induk berusaha yang berlaku sebagai Angka
Pengenal Importir Produsen (API-P).
(2) Dalam hal Impor Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong diperuntukan bagi Industri kecil dan Industri
menengah yang tidak dapat melaksanakan importasi
sendiri, dapat dilakukan oleh pusat penyedia Bahan
Baku dan/atau Bahan Penolong yang memiliki nomor
induk berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal
Importir Umum (API-U).
(3) Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang
diperuntukan bagi Industri kecil dan Industri
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibuktikan dengan kontrak pemesanan dari Industri
kecil dan Industri menengah dimaksud.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat penyedia
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 20
(1) Perusahaan Industri dilarang menjual atau
memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19.
SK No 083735 A
(2) Dalam
-- 14 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal tertentu, ketentuan mengenai larangan
penjualan atau pemindahtanganan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap
larangan penjualan atau pemindahtanganan atas
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa sesuai
dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan penjualan
atau pemindahtanganan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Sanksi Administratif
Pasal 21
Perusahaan Industri yang menjual atau
memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan nomor induk berusaha; dan/atau
d. pencabutan nomor induk berusaha.
Pasal 22
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut
dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 23
(1) Perusahaan Industri yang telah dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis dan tidak
melakukan perbaikan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi
administratif berupa denda administratif.
(2) Denda. . .
SK No 083734 A
-- 15 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling banyak 1% (satu persen) dari
(3)
nilai investasi.
Pembayaran denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif
diterima.
Pasal 24
(1) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi
kewajibannya dan tidak membayar denda administratif
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan nomor induk berusaha.
(21 Pembekuan nomor induk berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga)
bulan sejak tanggal diterbitkan surat penetapan
pembekuan.
Pasal 25
Perusahaan Industri yang telah memenuhi kewajibannya
dan membayar denda administratif sebelum jangka waktu
berakhirnya surat penetapan pembekuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21 dapat mengajukan
permohonan pemulihan status pembekuan nomor induk
berusaha.
Pasal 26
Dalam hal Perusahaan Industri sejak tanggal berakhirnya
sanksi administratif berupa pembekuan nomor induk
berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21
tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak membayar
denda administratif dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan nomor induk berusaha.
Pasal2T
(1) Menteri mengenakan
sebagaimana dimaksud
Perusahaan Industri.
sanksi administratif
dalam Pasal 2l kepa"da
SK No 085003 A
(2) Pengenaan.
-- 16 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
(21 Pengenaan sanksi administratif kepada Perusahaan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan
yang berasal dari:
a. pengaduan; dan/atau
b. tindak lanjut hasil pengawasan
Pasal 28
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (21merrrpakan penerimaan negara bukan pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Terhadap Perusahaan Industri yang dikenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l
huruf c dan/atau huruf d, Menteri menyampaikan
informasi mengenai pengenaan sanksi kepada
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
terkait melalui sistem informasi terintegrasi.
Bagian Keempat
Jaminan Penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di Dalam Negeri
Pasal 30
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di
dalam negeri.
(21 Jaminan penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. penetapan tata kelola Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong di dalam negeri;
b. penyediaan infrastruktur penyaluran Bahan
Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri;
c. pengembangan teknologi penyaluran Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri;
SK No 085001 A
d.fasilitasi...
-- 17 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. fasilitasi pembentukan unit penyaluran Bahan
Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri;
dan/atau
e. penetapan kebijakan yang mendukung
kelancaran penyaluran Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong di dalam negeri.
(3) Penyediaan infrastruktur penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, pengembangan
teknologi penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf c, danf atau fasilitasi pembentukan unit
penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf d dapat dilakukan melalui skema kerja sama
antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
dengan pusat penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong.
Pasal 31
Pemerintah Pusat dapat memfasilitasi penyediaan Bahan
Baku dan/atau Bahan Penolong secara langsung dalam
rangka pemulihan Industri dalam negeri.
Bagian Kelima
Pengawasan
Pasal 32
(1) Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan
terhadap:
a. penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong oleh Perusahaan Industri; dan
b. Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
(2) Pengawasan terhadap penggunaan Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, Menteri dapat berkoordinasi
dengan menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
(4) Pengawasan .
SK No 083731 A
-- 18 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Pengawasan terhadap Ekspor Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan dan dapat berkoordinasi dengan Menteri.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
KESESUAIAN
Pasal 33
(1) Pemerintah Pusat melakukan perencanaan,
pembinaan, pengembangan, dan pengawasan
Standardisasi Industri.
(2) Perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan
pengawasan Standardisasi Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dan diselenggarakan
oleh Menteri.
Pasal 34
(1) Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud
SNI, Spesifrkasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara.
(21 SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di
seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(3) SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara
sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi standar
dan/atau dokumen untuk barang dan/atau jasa
Industri pengolahan dengan KBLI 10 sampai dengan
KBLI 33.
Pasal 35
(1) Barang dan/atau jasa Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan Sarana dan
Prasarana Industri merupakan hasil produksi dari
Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri yang
tergolong dalam kegiatan usaha berisiko menengah
dan kegiatan usaha berisiko tinggi.
(2) Perusahaan. . .
SK No 085059 A
-- 19 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproduksi
barang dan/atau jasa Industri dengan menggunakan
merek milik sendiri.
(3) Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 wajib memiliki perwakilan resmi dan/atau
pemegang lisensi di wilayah negara Republik Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 Dalam hal terdapat kerja sama merek dan/atau
maklun, merek yang digunakan oleh Perusahaan
Industri atau produsen di luar negeri harus merek
milik pemberi kerja sama atau pemberi maklun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama merek
dan/atau maklun sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 36
(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengecualian
atas SNI, Spesifikasi Teknis, danf atau Pedoman Tata
Cara yang diberlakukan secara wajib untuk Impor
barang tertentu.
(21 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap barang Industri berdasarkan:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang
memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup,
klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda
dengan standar yang diwajibkan;
b. keperluannya merupakan produk contoh untuk
keperluan riset dan pengembangan produk;
c. keperluannya merupakan barang contoh dalam
rangka pengujian untuk memperoleh sertifikat
kesesuaian; dan/atau
d. keperluannya merupakan barang pribadi
penumpang.
(3) Penetapan...
SK No 085058 A
-- 20 of 118 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
-2t-
(3) Penetapan terhadap pengecualian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri mengenai pemberlakuan SNI, Spesifikasi
Teknis, danlatau Pedoman Tata Cara secara wajib dari
masing-masing barang Industri.
Pasal 37
(1) Persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda
kesesuaian diberikan oleh Menteri kepada Perusahaan
Industri yang telah memenuhi persyaratan SNI,
Spesifikasi Teknis, danf atau Pedoman Tata Cara yang
diberlakukan secara wajib.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tanda
SNI serta bentuk dan penggunaan tanda kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 38
(1) Penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi Teknis,
' danf atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan
secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol7
tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri
dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang
telah terakreditasi sesuai dengan rLlang lingkupnya
dan ditunjuk oleh Menteri.
(21 Dalam melakukan penunjukan lembaga penilaian
kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri mempertimbangkan kebutuhan Industri dan
jumlah persebaran Industri dalam negeri.
(3) Lembaga penilaian kesesuaian yang telah ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lembaga sertifikasi produk;
b. laborptorium uji; dan
c. lembaga inspeksi.
(4) Lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai
berikut: a. memiliki . . .
SK No 083710 A
-- 21 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
a. memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri
jasa sertifikasi yang efektif atau penetapan tugas
dan fungsi kelembagaan bagi lembaga sertifikasi
produk yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki laboratorium uji yang terakreditasi
berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 atau lembaga
inspeksi yang terakreditasi berdasarkan SNI
rso/rEC r7o2o;
c. telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang
sesuai; dan
d. berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum
negara Republik Indonesia.
(5) Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri
jasa pengujian laboratorium yang efektif atau
penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi
laboratorium uji yang dimiliki oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC
17025;
c. telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang
sesuai; dan
d. berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum
negara Republik Indonesia.
(6) Lembaga inspeksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri
jasa inspeksi periodik yang efektif atau penetapan
tugas dan fungsi kelembagaan bagi lembaga
inspeksi yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah . .
SK No 085057 A
-- 22 of 118 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
telah terakreditasi
17020;
berdasarkan SNI ISO/lEC
c. telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang
sesuai; dan
d. berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum
negara Republik Indonesia.
(7) Menteri dapat menunjuk:
a. lembaga sertifikasi produk yang belum memenuhi
kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup
yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c;
b. laboratorium uji yang belum memenuhi kriteria
terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
dan/atau
c. lembaga inspeksi yang belum memenuhi kriteria
terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c.
(8) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (71
dilakukan dengan ketentuan:
a. belum tersedia lembaga sertifikasi produk,
laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi yang
telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang
sesuai tetapi sudah terakreditasi dengan ruang
lingkup yang sejenis; atau
b. telah tersedia lembaga sertifikasi produk,
laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi yang
telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang
sesuai tetapi jumlahnya belum memadai.
(9) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (71
dilakukan berdasarkan hasil evaluasi administratif
dan evaluasi kompetensi.
(1O) Penunjukan...
b
SK No 083762A
-- 23 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(10) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian yang belum
memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 berlaku untuk
jangka waktu 2 (dua) tahun.
(11) Dalam hal lembaga sertilikasi produk, laboratorium
uji, dan/atau lembaga inspeksi belum terakreditasi
oleh KAN untuk ruang lingkup yang sesuai dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10),
Menteri dapat mencabut penunjukannya sebagai
lembaga penilaian kesesuaian untuk ruang lingkup
dimaksud.
(12) Dalam hal lembaga sertifikasi produk, laboratorium
uji, dan/atau lembaga inspeksi berdomisili atau
berkedudukan di luar wilayah hukum negara Republik
Indonesia, hasil sertifikasi produk, hasil pengujian,
dan/atau hasil inspeksinya dapat diakui sepanjang
terdapat perjanjian saling pengakuan antarnegara di
bidang regulasi teknis sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara penunjukan lembaga penilaian
kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau pada ayat (7); dan
b. evaluasi administratif dan evaluasi kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 39
Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (1) memiliki kewajiban:
a. melakukan penilaian kesesuaian bagi barang, jasa,
sistem, dan/atau proses yang diberlakukan secara
wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pemberlakuan SNI, Spesifikasi
Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib;
b. melaksanakan .
SK No 083761 A
-- 24 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. melaksanakan penilaian kesesuaian secara benar
berdasarkan fakta dan tidak memihak kepada
kepentingan pihak yang dinilai, serta bebas dari
tekanan pihak lain termasuk tekanan dari organisasi
yang berkaitan atau yang membawahinya;
c. melaporkan hasil penilaian kesesuaian yang telah
diterbitkan, diperpanjang, dan/atau dibekukan untuk
sementara atau yang telah dicabut kepada Menteri
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal
penerbitan, perpanjangan, dan/atau pembekuan
untuk sementara atau pencabutan melalui SIINas;
d. melakukan surveilans secara berkala sesuai dengan
sistem sertifikasi yang ditetapkan dan/atau
berdasarkan pengaduan atau instruksi dari Menteri
serta meiaporkan hasil surveilans kepada Menteri
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal
penetapan hasil surveilans bagi lembaga sertifikasi
produk;
e. menggunakan personel yang berkompeten,
berkewarganegaraan Indonesia, berdomisili di
Indonesia, lancar berbahasa Indonesia, memahami
peraturan perundang-undangan, dan telah diregistrasi
oleh Menteri; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Lembaga penilaian kesesuaian yang telah dicabut
penunjukannya oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (11), wajib melimpahkan klien
kepada lembaga sertif,rkasi produk yang ditunjuk oleh
Menteri.
(21 Menteri melakukan koordinasi pelimpahan klien
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
SK No 085056 A
(3) Koordinasi...
-- 25 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Koordinasi pelimpahan klien sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan
penunjukan lembaga penilaian kesesuaian.
Pasal 4 1
(1) Menteri, gubernur, danf atau bupati lwali kota dapat
memberikan Fasilitas Nonfiskal kepada Perusahaan
Industri kecil dan Perusahaan Industri menengah yang
menerapkan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau
Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.
(2) Bentuk Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pembiayaan dalam proses
penilaian kesesuaian dalam rangka sertifikasi SNI,
Spesifikasi Teknis, danf atau Pedoman Tata Cara yang
diberlakukan secara wajib.
(3) Perusahaan Industri kecil dan Perusahaan Industri
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menerima Fasilitas Nonfiskal paling sedikit memenuhi
ketentuan:
a. memiliki Perizinan Berusaha; dan
b. telah menyelesaikan seluruh kewajiban
perpajakan.
(4) Selain Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Perusahaan Industri kecil dan Perusahaan
Industri menengah yang menerapkan SNI, Spesihkasi
Teknis, danf atau Pedoman Tata Cara yang
diberlakukan secara wajib dapat diberikan fasilitas
fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal42
(1) Pemerintah Pusat
Standardisasi Industri melakukan pengawasan
(21 Pelaksanaan pengawasan Standardisasi Industri
dilaksanakan oleh Menteri.
SK No 083759 A
Pasal 43
-- 26 of 118 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 43
(1) Menteri mengawasi pelaksanaan seluruh rangkaian:
a. penerapan SNI secara sukarela sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan
Sarana dan Prasarana Industri; dan
b. pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau
Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan
Sarana dan Prasarana Industri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pengawasan di pabrik; dan
b. koordinasi pengawasan di pasar dengan
kementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
(3) Koordinasi pengawasan di pasar sebagaimana
dimaksud pada ayat {21 huruf b dilaksanakan secara
bersama-sama dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Menteri dapat menunjuk lembaga terakreditasi untuk
melakukan pengawasan Standardisasi Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(21 Lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
SK No 083758 A
Pasal45...
-- 27 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 45
(1) Dalam melakukan pengawasan penerapan SNI secara
sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (1) huruf a, Menteri dapat meminta lembaga
penilaian kesesuaian untuk menyampaikan laporan
mengenai sertifikat kesesuaian yang telah diterbitkan
melalui SIINas.
(21 Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, Menteri melakukan uji petik kesesuaian
terhadap penerapan SNI di pabrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a.
(4) Dalam hal hasil pengawasan menyatakan barang
danf ataujasa Industri di pabrik tidak memenuhi SNI
yang diterapkan secara sukarela, Pelaku Usaha
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai standardisasi dan
penilaian kesesuaian.
Pasal 46
(1) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan Sarana dan
Prasarana Industri ditemukan dugaan tindak pidana,
PPSI berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri
sipil bidang perindustrian.
(21 Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan Sarana dan
Prasarana Industri ditemukan dugaan tindak pidana,
PPSI danlatau petugas pengawas kementerian dan
lembaga pemerintah nonkementerian terkait
berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil
bidang perindustrian dan/atau bidang lain untuk
ditindaklanjuti.
SK No 083757 A
(3) Dalam
-- 28 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam melakukan penyidikan, penyidik pegawai negeri
sipil bidang perindustrian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) berkoordinasi dengan
penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai hukum acara pidana dan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
perindustrian.
(4) Penyidik pegawai negeri sipil bidang lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melakukan penyidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyidikan yang
dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil bidang
perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 47
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan kepada
lembaga penilaian kesesuaian yang melakukan
penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi Teknis,
dan/atau Pedoman Tata Cara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan Sarana dan
Prasarana Industri dan Pasal 38.
(21 Pemerintah Pusat mendelegasikan pembinaan
terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Pembinaan terhadap lembaga penilaian kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
bentuk:
a. penguatan; dan
b. pengembangan.
Pasal 48
(1) Menteri melakukan penguatan lembaga penilaian
kesesuaian terkait pengujian, inspeksi, dan sertifikasi
barang dan/atau jasa Industri.
SK No 083833 A
(2) Penguatan
-- 29 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Penguatan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka
pelaksanaan penerapan SNI atau pemberlakuan SNI,
Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara
secara wajib.
(3) Penguatan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi bantuan teknis,
konsultasi, dan pendidikan dan pelatihan.
(4) Pelaksanaan penguatan lembaga penilaian kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
didelegasikan kepada perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
Pasal 49
(1) Menteri menyediakan, meningkatkan, dan
mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium
pengujian standar Industri pada wilayah pusat
pertumbuhan Industri untuk kelancaran
pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau
Pedoman Tata Cara secara wajib.
(2) Dalam menyediakan, meningkatkan, dan
mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium
pengujian standar Industri pada wilayah pusat
pertumbuhan Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat bekerja sama dengan perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian.
Pasal 50
(1) Dalam rangka pengembangan lembaga penilaian
kesesuaian, Menteri melakukan kerja sama penilaian
kesesuaian:
a. di tingkat nasional; dan
b. di tingkat internasional.
(2) Kerja...
SK No 083754A
-- 30 of 118 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(21 Kerja sama penilaian kesesuaian di tingkat nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan pemangku kepentingan.
(3) Kerja sama penilaian kesesuaian di tingkat
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan dengan negara mitra.
Pasal 51
(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan kepada
lembaga penilaian kesesuaian yang melakukan
penilaian kesesuaian terhadap penerapan SNI dan
pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau
Pedoman Tata Cara secara wajib, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pemerintah Pusat mendelegasikan pengawasan
terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
bentuk:
a. pengawasan kegiatan sertifikasi; dan
b. pengawasan secara berkala atau khusus.
Pasal 52
Dalam melakukan pengawasan kegiatan sertifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a,
Menteri meminta:
a. laporan pelaksanaan sertilikasi kepada lembaga
sertifikasi produk;
b. laporan pengujian kesesuaian mutu kepada
laboratorium uji; dan
c. laporan hasil inspeksi kepada lembaga inspeksi.
SK No 083753 A
Pasal 53 .
-- 31 of 118 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 53
Penyampaian laporan pelaksanaan sertifikasi oleh lembaga
sertifikasi produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
huruf a, penyampaian laporan pengujian kesesuaian mutu
oleh laboratorium uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal
52 huruf b, dan penyampaian laporan hasil inspeksi oleh
lembaga inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
huruf c dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 54
(1) Lembaga sertifikasi produk menerbitkan sertifikat SNI
atau sertifikat kesesuaian yang wajib dibubuhi quick
response code (qr code).
(2) Quick response code (qr code) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil evaluasi
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi dan
pemberian quick response code (qr codel sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 55
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap:
a. lingkup kompetensi lembaga penilaian
kesesuaian sesuai dengan penerapan SNI dan
pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau
Pedoman Tata Cara secara wajib; dan
b. pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh lembaga
penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang
penerapan SNI dan pemberlakuan SNI, Spesifikasi
Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara
wajib.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh lembaga
penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
SK No 083752A
Pasal 56. . .
-- 32 of 118 --
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 56
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun atau secara khusus.
(21 Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan
laporan dari masyarakat, Pelaku Usaha, dan/atau
instansi terkait.
Pasal 57
(1) Lembaga sertifikasi produk yang tidak menyampaikan
laporan pelaksanaan sertifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53, tidak membubuhi quick
response code (qr codel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (1), dan/atau ditemukan melakukan
pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal55 ayat (1) dikenai
sanksi administratif.
(21 Laboratorium uji yang tidak menyampaikan laporan
pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 dan/atau ditemukan melakukan
pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai
sanksi administratif.
(3) Lembaga inspeksi yang tidak menyampaikan laporan
hasil inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
dan/atau ditemukan melakukan pelanggaran
berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
(41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pencabutan penunjukan disertai pencantuman
dalam daftar hitam.
(5) Sanksi. . .
SK No 085055 A
-- 33 of 118 --
PRE S IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(a) diberikan oleh Menteri.
Pasal 58
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (4) huruf a diberikan paling banyak 1 (satu) kali dengan
jangka waktu 15 (lima belas) hari.
Pasal 59
(1) Lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan
lembaga inspeksi yang telah dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis dan tidak
melakukan perbaikan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan penunjukan sebagai
lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau
lembaga inspeksi.
(21 Pencabutan penunjukan sebagai lembaga sertifikasi
produk, laboratorium uji, danf atau lembaga inspeksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
pencantuman ke dalam daftar hitam.
BAB IV
INDUSTRI STRATEGIS
Pasal 60
(1) Industri Strategis terdiri atas industri yang:
a. memenuhi kebutuhan yang penting bagi
kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup
orang banyak;
b. meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah
sumber daya alam strategis; dan/atau
c. mempunyai kaitan dengan kepentingan
pertahanan serta keamanan negara.
(2) Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikuasai oleh negara.
SK No 085054 A
(3) Penguasaan.
-- 34 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pengaturan kepemilikan;
b. penetapan kebijakan;
c. pengaturan Perizinan Berusaha;
d. pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan
e. pengawasan.
Pasal 61
(1) Pengaturan kepemilikan Industri Strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3)
huruf a dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:
a. penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah
Pusat;
b. pembentukan usaha patungan antara Pemerintah
Pusat dan swasta; atau
c. pembatasan kepemilikan oleh penanam modal
asing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pembentukan
usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
dilakukan melalui lembaga pengelola investasi
dan/ atau dengan menggunakan anggaran pendapatan
dan belanja negara serta sumber pembiayaan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pembentukan usaha patungan antara Pemerintah
Pusat dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan dengan batasan saham milik
Pemerintah Pusat paling sedikit 51% (lima puluh satu
persen).
SK No 085053 A
Pasal 62 .
-- 35 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 62
(1) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dilakukan
oleh Pemerintah Pusat dalam rangka pembangunan
dan pengembangan Industri Strategis.
(21 Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Industri Strategis yang melakukan:
a. pendalaman struktur;
b. penelitian dan pengembangan teknologi;
c. pengujian dan sertifikasi; atau
d. restrukturisasi mesin dan/atau peralatan.
(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
fasilitas fiskal dan Fasilitas Nonfiskal.
(4) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diberikan paling sedikit dalam bentuk:
a. kemudahan pelayanan perizinan;
b. kemudahan memperoleh lahan/lokasi;
c. pemberian bantuan teknis; dan
d. pengaturan terhadap produk Industri Strategis
yang sudah tersedia di dalam negeri.
Pasal 63
(1) Perizinan Berusaha untuk Industri Strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3)
huruf c diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan
perizinan berusaha berbasis risiko.
SK No 085052 A
Pasal 64
-- 36 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 64
(1) Pengaturan produksi, distribusi, dan harga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3)
huruf d dilakukan paling sedikit dengan menetapkan
jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.
(21 Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga
produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam rangka memelihara kemantapan
stabilitas ekonomi nasional serta ketahanan nasional.
(3) Penetapan jumlah produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan untuk menjaga kelangsungan
suplai produk di dalam negeri, dengan ketentuan:
dapat dilakukan penetapan jumlah produksi
maksimal atau minimal; dan/atau
dilakukan secara terkoordinasi
melibatkan produsen produk sejenis.
dengan
(4) Penetapan distribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan dengan ketentuan:
a
b
a
b
a
b
penetapan distribusi dilakukan
memastikan suplai produk Industri
pada wilayah tertentu; dan
untuk
Strategis
dapat dilakukan melalui pemberian fasilitas fiskal
dan/atau Fasilitas Nonfiskal bagi pelaku kegiatan
distribusi.
(5) Penetapan harga produk sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan dengan ketentuan:
dapat dilakukan melalui pengaturan harga
minimal, harga maksimal, atau rentang harga
produk Industri Strategis; dan
dilakukan dalam kondisi darurat danf atau sistem
distribusi barang dan logistik yang tidak
memadai.
SK No 085051 A
(6) Penetapan...
-- 37 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga
produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
Pasal 65
(1) Perusahaan Industri Strategis yang ditetapkan jumlah
produksi, distribusi, dan harga produknya wajib
melaporkan rencana dan realisasi produksi,
kebutuhan dan stok Bahan Baku, distribusi, dan
harga produk kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan
dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara elektronik selama jangka waktu
penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga
produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 66
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (3) huruf e dilakukan oleh Menteri paling sedikit
atas:
a. penetapan Industri Strategis sebagai objek vital
nasional; dan
b. produksi, distribusi, dan harga produk.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap status kepemilikan, pelaksanaan
kebijakan, legalitas Perizinan Berusaha, kegiatan
produksi, distribusi, dan penerapan harga produk dari
Industri Strategis.
SK No 083771 A
(3) Penetapan
-- 38 of 118 --
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI
Bagian Kesatu
Umum
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Penetapan Industri Strategis sebagai objek vital
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 67
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Industri.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan:
a. orang perseorangan; dan latau
b. kelompok orang yang berbadan hukum sepanjang
mempunyai kepentingan atas kemajuan
pembangunan Industri nasional.
(3) Kelompok orang yang berbadan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan badan
hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia
dan berada di dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi kriteria:
a. warga negara Indonesia;
b. memiliki latar belakang keilmuan di bidang
perindustrian; dan
c. memiliki keahlian di bidang perindustrian.
(5) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
juga dapat dipertimbangkan kriteria memiliki
pengalaman dalam pembangunan Industri.
SK No 083770A
Pasal 68
-- 39 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 68
Peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri
bertujuan untuk mendorong keterlibatan masyarakat
dalam meningkatkan kemajuan dan keberhasilan
pembangunan Industri.
Bagian Kedua
Bentuk Peran Serta Masyarakat
Pasal 69
(1) Peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri
diwujudkan dalam bentuk:
a. pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau
b. penyampaian informasi dan/atau laporan.
(2) Pemberian saran, pendapat, usul, dan/atau
penyampaian informasi dan latau laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah melalui SIINas.
Bagian Ketiga
Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan
Pembangunan Industri
Pasal 70
Peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan
Industri dapat dilakukan melalui penyusunan:
a. rencana induk pembangunan Industri nasional;
b. kebijakan Industri nasional;
c. rencana pembangunan Industri provinsi;
d. rencana pembangunan Industri kabupaten/kota; dan
e. kebijakan dan/atau peraturan yang terkait dengan
sektor Industri.
SK No 083769 A
Pasal 71
-- 40 of 118 --
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 71
Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan
Industri dapat dilakukan melalui:
a. pembelian, penggunaan, dan pemanfaatan produk
dalam negeri;
b. penyelenggaraan pembangunan sumber daya manusia
Industri;
c. penguatan kemitraan dengan Industri kecil dan/atau
Industri menengah;
d. penyelenggaraan kerja sama dalam penelitian,
pengembangan, dan inovasi Industri;
e. penyelenggaraan kerja sama dalam pengembangan
Industri yang berwawasan lingkungan; dan
f. penyelenggaraan kerja sama dalam pengelolaan aset,
sumber daya Industri, dan/atau Sarana dan
Prasarana Industri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal72
Peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan
Industri dapat dilakukan melalui:
a. penyampaian informasi dan/atau laporan tentang
tingkat kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan
Industri yang telah berjalan dengan rencana
pembangunan Industri;
b. penyampaian informasi dan/atau laporan tentang
pelaksanaan Industri yang berwawasan lingkungan;
dan
c. penyampaian pengaduan masyarakat atas
pelaksanaan pembangunan Industri.
SK No 083853 A
BABVI...
-- 41 of 118 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
BAB VI
TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA
INDUSTRI DAN KEGIATAN USAHA KAWASAN INDUSTRI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 73
(1) Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan dan
pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan
kegiatan usaha Kawasan Industri.
(21 Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pemenuhan
dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang
perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di
bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling
sedikit meliputi:
a. sumber daya manusia Industri;
b. pemanfaatan sumber daya alam;
c. manajemen energi;
d. manajemen air;
e. SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata
Cara;
f. Data Industri dan Data Kawasan Industri;
g. Standar Industri Hdau;
h. standar Kawasan Industri;
i. Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Kawasan Industri; dan
j. keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil
produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.
SK No 083766 A
Pasal74...
-- 42 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 74
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
dilakukan secara berkala dan/atau secara khusus.
Pasal 75
(1) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun dengan manajemen risiko.
(21 Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 dilakukan berdasarkan laporan dari
Pelaku Usaha, masyarakat, danf atau hasil evaluasi.
Pasal 76
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1),
Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga
terakreditasi.
(21 Penunjukan lembaga terakreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) melakukan pengawasan terhadap pemenuhan
dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan di bidang pengawasan SNI, Spesifikasi
Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara, dan/atau
Standar Industri Hijau.
Pasal 77
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap
kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 78
(1) Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Menteri dapat
menunjuk unit pelaksana teknis yang sudah ada atau
membentuk unit pelaksana teknis baru.
SK No 083765 A
(2) Unit
-- 43 of 118 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(21 Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan teknis
pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan
usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
Pasal 79
(1) Menteri dapat melibatkan perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian untuk melakukan pengawasan dan
pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan
kegiatan usaha Kawasan Industri.
(21 Keterlibatan perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian untuk melakukan pengawasan dan
pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam pelaksanaan:
a. pemanfaatan sumber daya alam;
b. Data Industri dan Data Kawasan Industri;
c. Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Kawasan Industri;
d. keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil
produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan;
dan
e. manajemen air.
Pasal 80
Pengawasan terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan
usaha Kawasan Industri dilakukan melalui:
a. pemantauan;
b. audit;
c. inspeksi;
d. surveilans; dan/atau
e. verifikasi teknis.
SK No 083764A
Pasal 81
-- 44 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 81
(1) Menteri wajib membangun sistem pengawasan dan
pengendalian secara elektronik untuk mendukung
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian yang
efektif dan efisien.
(2) Sistem pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan
manajemen risiko pemenuhan dan kepatuhan
terhadap peraturan di bidang perindustrian yang
dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan
Perusahaan Kawasan Industri.
Pasal 82
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (21 dilakukan melalui:
a. pemantauan hasil penilaian mandiri;
b. penetapan tingkat kemungkinan risiko;
c. identilikasi tingkat risiko yang terdiri atas:
1. risiko rendah;
2. risiko sedang; dan
3. risiko tinggi;
d. analisis risiko; dan
e. evaluasi risiko yang terdiri atas:
1. prioritas risiko; dan
2. mitigasi risiko.
Pasal 83
Sistem pengawasan dan pengendalian dilakukan secara
elektronik dan terintegrasi dengan SIINas.
SK No 083763 A
Bagian
-- 45 of 118 --
9 PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia Industri
Pasal 84
(1) Menteri menetapkan pemberlakuan standar
kompetensi kerja nasional Indonesia secara wajib
untuk jenis pekerjaan tertentu di bidang Industri.
(21 Jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pekerjaan yang memiliki risiko tinggi
terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
lingkungan hidup bagi Tenaga Kerja Industri dan/atau
produk yang dihasilkan.
(3) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri wajib menggunakan Tenaga Kerja Industri
dan/atau konsultan Industri yang memenuhi standar
kompetensi kerja nasional Indonesia yang
diberlakukan secara wajib.
Pasal 85
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan
peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya
manusia Industri dilakukan berdasarkan kriteria:
a. Perusahaan Industri yang berskala:
1. besar dan menengah; dan
2. kecil, yang proses produksinya memiliki risiko
tinggi terhadap keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan lingkungan hidup; dan
b. Perusahaan Kawasan Industri.
Pasal 86
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan
peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya
manusia Industri dilakukan terhadap kewajiban
pemenuhan sertifikasi kompetensi bagi Tenaga Kerja
Industri dan/atau konsultan Industri.
Pasal87...
SK No 083792A
-- 46 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 87
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang sumber daya manusia Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Menteri
menugaskan pejabat pengawas.
(21 Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis
bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas
pengawasan Industri dengan ruang lingkup
pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. pemantauan; dan
b. audit.
(41 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilaksanakan dengan melakukan:
a. analisis rencana kebutuhan Tenaga Kerja Industri
bersertifikat kompetensi wajib; dan/atau
b. evaluasi penerapan regulasi pembangunan
Tenaga Kerja Industri oleh Perusahaan Industri
dan Perusahaan Kawasan Industri dalam rangka
mengakselerasi pemenuhan standar kompetensi
kerja nasional Indonesia.
(5) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dilaksanakan dengan melakukan:
a. pemeriksaan pemenuhan sertifikasi kompetensi
dengan standar kompetensi kerja nasional
Indonesia; dan
pemeriksaan kesesuaian kompetensi Tenaga
Kerja Industri danf atau konsultan Industri
dengan kepemilikan sertifikat kompetensi.
Pasal 88 . .
SK No 085050A
b.
-- 47 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 88
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86, pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1)
menyusun laporan hasil pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b. identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan
Kawasan Industri;
c. uraian nomor klasifikasi baku jabatan Indonesia;
d. rekomendasi hasil pengawasan; dan
e. rencana tindak lanjut rekomendasi hasil
pengawasan yang disusun oleh Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
(41 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan Industri
dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke
SIINas.
Perusahaan
Industri yang:
Pasal 89
Industri dan/atau Perusahaan Kawasan
a. menggunakan Tenaga Kerja Industri dan/atau
konsultan Industri yang tidak memenuhi standar
kompetensi kerja nasional Indonesia yang
diberlakukan secara wajib; dan/ atau
b. berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya
ketidaksesuaian kompetensi Tenaga Kerja Industri
dan/atau konsultan Industri dengan kepemilikan
sertifikat kompetensi, Perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri,
dikenai sanksi administratif.
SK No 085049 A
Pasal 90
-- 48 of 118 --
(1)
(2)
(1)
(2)
(1)
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 90
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri harus menyatakan komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (21
huruf d paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil
pengawasan diterima.
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 9 1
Menteri melaksanakan pengendalian terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang sumber daya manusia Industri.
Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
a. pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan
teknis, dialog, serta memberikan layanan
kemudahan; dan
b. fasilitasi penerapan standar kompetensi kerja
nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan Sumber DaYa Alam
Pasal 92
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri wajib memanfaatkan sumber daya alam
secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan'
Pemanfaatan sumber daya alam oleh Perusahaan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
,dilakukan pada tahapan perancangan produk,
perancangan proses produksi, produksi, optimalisasi
sisa produk, dan pengelolaan limbah.
SK No 085036 A
(21
(3) Pemanfaatan
-- 49 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
(3) Pemanfaatan sumber daya alam oleh Perusahaan
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada tahapan perancangan,
pembangunan, pengelolaan Kawasan Industri, dan
pengelolaan limbah.
Pasal 93
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan
peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan
sumber daya alam dilakukan terhadap Perusahaan Industri
dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan
sumber daya alam yang proyeksi kebutuhannya ditetapkan
dalam kebijakan Industri nasional.
(1)
(21
Pasal 94
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan
peraturan perundang-undangan di bidang
pemanfaatan sumber daya alam meliputi:
a. kepatuhan penyampaian rencana pemanfaatan
sumber daya alam Yang efisien, ramah
lingkungan, dan berkelanjutan; dan
b. kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam yang
efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam yang
efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur
berdasarkan:
a. penggunaan teknologi ramah lingkungan; dan
b. pengelolaan limbah, emisi udara, dan emisi gas
rumah kaca.
Pasal 95
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang pemanfaatan sumber daya alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1),
Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2) Dalam...
SK No 085035 A
-- 50 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
l2l Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis
bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas
pengawasan Industri dengan ruang lingkup
pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. pemantauan; dan
b. verifikasi teknis.
(41 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilaksanakan dengan melakukan:
a. analisis rencana pemanfaatan sumber daya alam;
dan
b. evaluasi kepatuhan penyampaian rencana
pemanfaatan sumber daya alam.
(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dilakukan dengan pemeriksaan kesesuaian
pemanfaatan sumber daya alam terhadap rencana
yang diusulkan.
(6) Kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit
dilakukan melalui:
a. pembuatan desain produk yang ramah
lingkungan; dan
b. penggunaan teknologi dan metodologi yang ramah
lingkungan.
(7) Selain kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri harus
memenuhi:
a. optimasi intensitas penggunaan Bahan Baku,
energi, dan air;
b. optimasi kinerja proses produksi;
SK No 083787 A
c.peningkatan...
a
-- 51 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. peningkatan daya tahan dan daya pakai produk
yang dihasilkan; dan/ atau
d. pengurangan, penggunaan kembali, pengolahan
kembali, atau pemulihan.
Pasal 96
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1)
menyusun laporan hasil pengawasan.
(21 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b. identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan
Kawasan Industri;
c. uraian sumber daya alam yang dimanfaatkan oleh
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri;
d. rekomendasi hasil pengawasan; dan
e. rencana tindak lanjut rekomendasi hasil
pengawasan yang disusun oleh Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
(41 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan Industri
dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke
SIINas.
Pasal 97
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri
yang:
a. tidak menyampaikarr rencana pemanfaatan sumber
daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94
ayat (1) huruf a; danf atau
b.ditemukan...
SK No 085034A
-- 52 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. ditemukan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan
sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan,
dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 ayat (1) huruf b,
dikenai sanksi administratif.
Pasal 98
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri harus menyatakan komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (21
huruf d paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil
pengawasan diterima.
(21 Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 99
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang pemanfaatan sumber daya alam.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
a. pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan
teknis, dialog, serta memberikan layanan
kemudahan; dan
b. fasilitasi penerapan teknologi ramah lingkungan.
Bagian Keempat
Manajemen Energi
Pasal 10O
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan
Kawasan Industri yang memanfaatkan sumber daya
alam sebagai energi wajib melakukan manajemen
energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Perusahaan...
SK No 085033 A
-- 53 of 118 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 101
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan
peraturan perundang-undangan di bidang manajemen
energi dilakukan terhadap Perusahaan Industri
tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang:
a. memanfaatkan energi lebih besar atau sama
dengan batas minimum konsumsi energi; dan
b. melakukan penyediaan energi bagi Industri.
(21 Batas minimum konsumsi energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh
menteri yan g menyelen ggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 102
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan
peraturan perundang-undangan di bidang manajemen
energi dilakukan berdasarkan aspek:
a. rencana konservasi energi;
b. pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan; dan
c. efisiensi dan efektivitas penggunaan energi.
Pasal 103
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan
peraturan perundang-undangan di bidang manajemen
energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 meliputi:
a. kesesuaian rencana konservasi energi; dan
b. kepatuhan penyampaian rencana konservasi energi.
SK No 083784 A
Pasal 104
-- 54 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
Pasal 1O4
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang manajemen energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103, Menteri menugaskan
pejabat pengawas.
(21 Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis
bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas
pengawasan Industri dengan ruang lingkup
pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. pemantauan; dan
b. verifikasi teknis.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilakukan dengan:
a. analisis rencana konservasi energi;
b. analisis rencana pemanfaatan energi baru dan
energi terbarukan; dan
c. analisis pelaksanaan konservasi energi.
(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dilakukan dengan:
a. pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan konservasi
energi terhadap rencana konservasi energi; dan
b. pemeriksaan efisiensi dan efektivitas penggunaan
energi.
SK No 085032A
Pasal 1O5
-- 55 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONES]A
Pasal 105
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang manajemen energi, Menteri
berkoordinasi den gan men teri yang menyelen ggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral.
(2) Pengawasan manajemen energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
manajemen dan konservasi energi.
Pasal 106
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103, pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1)
men)rusun laporan hasil pengawasan.
(21 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b. identitas Perusahaan Industri tertentu dan
Perusahaan Kawasan Industri;
c. rekomendasi hasil pengawasan; dan
d. rencana tindak lanjut rekomendasi hasil
pengawasan yang disusun oleh Perusahaan
Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan
Industri.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
(41 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan Industri
tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri dan
diunggah ke SIINas.
Pasal 107
Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan
Industri yang:
SK No 085031 A
a. tidak .
-- 56 of 118 --
PRES IDEN
hEpuat-rrc TNDoNEStA
a. tidak melaksanakan manajemen energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10O ayat (1); dan/atau
b. berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya
ketidaksesuaian pelaksanaan konservasi energi
terhadap rencana konservasi energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O3,
dikenai sanksi administratif.
Pasal 1O8
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan
Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2)
huruf c paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil
pengawasan diterima.
(2) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan
Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen
untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 109
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang manajemen energi yang dilakukan
oleh Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan
Kawasan Industri.
(21 Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
a. pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan
teknis, dialog, serta memberikan layanan
kemudahan; dan
b. fasilitasi pemenuhan ketentuan pelaksanaan
manajemen energi.
SK No 085030A
Bagian
-- 57 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Kelima
Manajemen Air
Pasal 1 10
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan
Kawasan Industri yang memanfaatkan air baku wajib
melakukan manajemen air sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
(2) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada M"(1) merupakan perusahaan yang menggunakan air
baku sebagai salah satu unsur atau unsur utama dari
kegiatan usahanya.
(3) Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Manajemen air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penetapan kebijakan pengelolaan air;
b. penyusunan neraca air;
c. upaya pengelolaan air, yang mencakup
penghematan, penggunaan kembali, daur ulang,
dan pemulihan; dan
d. upaya konservasi air.
Pasal 1 1 1
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan
peraturan perundang-undangan di bidang manajemen air
dilaksanakan terhadap aspek:
a. kebijakan pengelolaan air;
b. pen)rusunan neraca air;
c. upaya pengelolaan air, yang mencakup penghematan,
penggunaan kembali, daur ulang, dan pemulihan; dan
d. upaya konservasi air.
SK No 083779 A
Pasal ll2.
-- 58 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1 12
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang manajemen air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 1 1, Menteri menugaskan
pejabat pengawas.
(21 Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis
bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas
pengawasan Industri dengan ruang lingkup
pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan
melalui:
a. pemantauan; dan
b. verifikasi teknis.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilakukan dengan melakukan:
a. analisis rencana pengelolaan sumber For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERINDUSTRIAN - CIPTA KERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 28/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.