Government Regulation No. 27 of 2023 on Special Authority of the Nusantara Capital Authority
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the special authority of the Nusantara Capital Authority (Otorita Ibu Kota Nusantara) to manage the preparation, development, and relocation of Indonesia's capital to Nusantara. It outlines the scope of authority, responsibilities, and operational guidelines for the Authority in accordance with the provisions of Law No. 3 of 2022 on the Capital City.
The regulation primarily affects the Otorita Ibu Kota Nusantara, which is responsible for governance in the new capital. It also impacts various sectors including investment, urban planning, environmental management, and public services, as well as businesses and stakeholders involved in the development of Nusantara.
- **Pasal 2**: The authority of Otorita Ibu Kota Nusantara encompasses all governmental affairs except for absolute governmental affairs such as foreign policy, defense, justice, national monetary and fiscal matters, and religion. - **Pasal 3**: Special authorities include granting investment licenses, facilitating business operations, and providing special facilities to support financing for the capital's development. - **Pasal 7**: The Authority will provide business licensing services related to the capital's preparation and development through the Online Single Submission (OSS) system. - **Pasal 10**: The Authority must coordinate with ministries and local governments to ensure effective governance and development activities.
- **Otorita Ibu Kota Nusantara**: The special authority responsible for the governance and development of the Nusantara capital. - **Kewenangan Khusus**: Special authority granted to the Nusantara Capital Authority for specific governance and development tasks. - **Sistem OSS**: The Online Single Submission system for business licensing. - **Daerah Mitra**: Areas in Kalimantan that collaborate with the Authority for economic development.
This regulation came into effect on May 15, 2023, and it is intended to provide a legal framework for the governance of the new capital, replacing previous regulations that may have been applicable.
The regulation interacts with Law No. 3 of 2022 and other related government regulations concerning the capital's development, including those on investment, land use, and environmental management. It emphasizes the need for compliance with existing laws while establishing new governance structures for the capital.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines that the authority of Otorita Ibu Kota Nusantara includes all governmental affairs except for absolute governmental affairs such as foreign policy and defense.
Pasal 3 details the special authorities of Otorita Ibu Kota Nusantara, including the ability to grant investment licenses and facilitate business operations.
Pasal 7 mandates that the Authority will provide business licensing services through the OSS system for activities related to the capital's development.
Pasal 10 requires the Authority to coordinate with ministries and local governments to ensure effective governance and development activities.
Pasal 12 states that relevant ministries and local governments must submit archives and documents to the Authority within one year of the regulation's enactment.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
ffi
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2023
TENTANG
KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan
Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara;
1.
2.
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6766);
MEMUTUSKAN
MenetapKaN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEWENANGAN KHUSUS
OTORITA IBU KOTA NUSANTARA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah tbu Kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya
disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat
provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu
Kota Negara.
SK No l8ll77A
3.Pemerintah...
-- 1 of 83 --
INDONESIA
2-
3. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah
Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota
Nusantara.
5. Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara
adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara
Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
6. Kepala Otorita lbu Kota Nusantara adalah kepala
Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
7. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya
dilakukan oleh kementerian negara dan Otorita Ibu Kota
Nusantara untuk melindungi, melayani, memberdayakan
dan menyej ahterakan masyarakat.
8. Kewenangan Khusus adalah kewenangan khusus Otorita
Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara.
9. Daerah Mitra adalah kawasan-kawasan tertentu di Pulau
Kalimantan yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan
pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang
bekerja sama dengan Otorita tbu Kota Nusantara dan
ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita lbu Kota
Nusantara.
10. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen
perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara.
SK No l8l145 A
1 1. Perincian . . .
-- 2 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
11. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah
dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian
lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
12. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submissionl yang selanjutnya disebut Sistem
OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan
diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan
P erizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pasal 2
(1) Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara mencakup semua
Urusan Pemerintahan, kecuali Urusan Pemerintahan
absolut yang meliputi urusan:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan dan keamanan;
c. yustisi;
d. moneter dan fiskal nasional; dan
e. agama.
(21 Selain Urusan Pemerintahan absolut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kewenangan Pemerintah Pusat juga
meliputi kewenangan yang tidak tercantum dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
(1) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara termasuk
antara lain:
a. pemberian perizinan investasi, kemudahan berursaha,
serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang
mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan
Daerah Mitra;
b. penataan ranang, pertanahan, lingkungan hidup, dan
penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara;
SK No 181040 A
c. pengaturan
-- 3 of 83 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
c. pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan
penataan ruang di kawasan strategis nasional Ibu Kota
Nusantara sesuai dengan kewenangannya; dan
d. pengoordinasian penyelenggaraan penataan ruang lintas
sektor dan lintas pemangku kepentingan di kawasan
strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Urrrsan Pemerintahan yang merupakan Kewenangan
Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merrrpakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang
berkaitan dengan pemberian perizinan berr.rsaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
perizinan berusaha yang tercantum dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini dan perizinan berusaha berbasis
risiko yang bukan merupakan kewenangan
kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Selain Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara
meliputi pula kewenangan yang tercantum dalam peraturan
pelaksanaan Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara.
Pasal 4
(1) Urrrsan Pemerintahan yang merupakan kewenangan
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perarndang-undangan.
(21 Dalam hal diperlukan unit kerja untuk melaksanakan
Urr.rsan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentukannya harrrs mendapat persetujuan Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
SK No 181196 A
Pasal 5. . .
-- 4 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Urusan Pemerintahan umum di wilayah Ibu Kota Nusantara
dilaksanakan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 6
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara menetapkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria sesuai kewenangannya.
(21 Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara belum menetapkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara
melaksanakan kewenangannya mengacu pada norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku secara nasional
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara.
(3) Dalam pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota
Nusantara berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
terkait.
(4) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Kepala
Otorita lbu Kota Nusantara.
Pasal 7
(1) Otorita lbu Kota Nusantara melaksanakan pelayanan
perizinan berusaha terkait kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Induk Ibu
Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara, dokumen rencana tata ruang, dan persyaratan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan .perundang-
undangan.
SK No 181042 A
(3) Pelaksanaan. . .
-- 5 of 83 --
FRESIDEH
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
hak akses khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(4) Dalam hal terdapat perizinan berusaha yang menjadi
kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara namun tidak
terkait dengan Sistem OSS, pelayanan perizinan
dilaksanakan langsung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 8
(1) Dalam rangka pelaksanaan Kewenangan Khusus, Otorita
Ibu Kota Nusantara melaksanakan kerja sama dengan
Daerah Mitra dan daerah lain berdasarkan pertimbangan
efisiensi dan efektivitas.
(21 Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan kerja sama
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan
dukungan pembangunan kepada Daerah Mitra sesuai Rencana
Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu
Kota Nusantara beserta dokumen rencana tata ruang.
Pasal 10
(1) Otorita lbu Kota Nusantara melakukan koordinasi, sinergi,
dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara.
(21 Otorita Ibu Kota Nusantara melibatkan peran aktif dan
partisipasi pemangku kepentingan dalam rangka
melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
SK No 181043 A
Pasal 11 ...
-- 6 of 83 --
FNESIDEN
REpUELIK INDONESIA
Pasal 1 1
(1) Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara belum dapat
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang tercantum dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Urusan Pemerintahan
dimaksud dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.
(21 Dalam hal pelepasan kawasan hutan dalam rangka
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara belum selesai dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan, Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang
melakukan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
terkait menyerahkan arsip dan dokumen kepada Otorita Ibu
Kota Nusantara paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
(21 Arsip dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup arsip dan dokumen terkait pelimpahan
Kewenangan Khusus kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
Pasal 13
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 181044 A
Agar
-- 7 of 83 --
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 67
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
SK No l81l78A
Djaman
-- 8 of 83 --
I
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2023
TENTANG
KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
UMUM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara telah dibentuk Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penanggung
jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota
Nusantara. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Otorita Ibu Kota
Nusantara diberikan Kewenangan Khusus sebagai pedoman dan kepastian
hukum bagi Otorita Ibu Kota Nusantara dengan tetap mengacu pada
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara yang mertrpakan bagian dari arah pembangunan lbu Kota
Nusantara.
Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini mencakup semua Urusan Pemerintahan, kecuali Ur-usan
Pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara termasuk antara lain
pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha serta pemberian
fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka
kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra, penataan ruang,
pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara, pengaturan,
pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di kawasan
strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya, dan
pengoordinasian penyelenggaraan penataan rarang lintas sektor dan lintas
pemangku kepentingan di kawasan strategis nasional lbu Kota Nusantara
sesuai dengan kewenangannya. Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota
Nusantara yang berkaitan dengan pemberian perizinan berusaha meliputi
perizinan berusaha yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah
ini dan perizinan berusaha berbasis risiko yang bukan merrrpakan
kewenangan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara
meliputi pula kewenangan yang tercantum dalam peraturan pelaksanaan
Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara. Selain itu, diatur kewenangan
Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan
SK No 181181 A
umum
-- 9 of 83 --
PRESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
umum di wilayah Ibu Kota Nusantara yang dilaksanakan oleh Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dalam menjalankan Kewenangan Khusus tersebut, Otorita Ibu Kota
Nusantara menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dengan
peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, melaksanakan kerja sama
dengan Daerah Mitra, daerah lain, dan kerja sama internasional, serta
melakukan koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi dengan kementerian/
lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Dalam
pemberian pelayanan perizinan berusaha, Otorita Ibu Kota Nusantara
melaksanakan pelayanan pedzinan berusaha melalui Sistem OSS.
Pemberian Kewenangan Khusus kepada Otorita Ibu Kota Nusantara
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diharapkan Otorita
Ibu Kota Nusantara dapat bekerja secara profesional, agile, mudah
beradaptasi dan fleksibel serta memperlancar pelaksanaan kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "lingkungan hidup" adalah ruang
lingkup dari matra pelindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan Ibu
Kota Nusantara meliputi aspek:
1. Air, meliputi pelindungan dan pengelolaan air
permukaan, air tanah, dan air laut;
2.Udara...
SK No l8ll82A
-- 10 of 83 --
PRESIDEI{
K INDONESIA
2. Udara ambien, meliputi pelindungan dan pengelolaan
kualitas udara dan cuaca iklim mikro;
3. Tutupan lahan, meliputi perencanaan, penetapan,
pelindungan, dan pengelolaan fungsi kawasan hijau
(kawasan hutan, kawasan lindung, tutupan hutan, dan
tutupan pangan);
4. Tanah, meliputi pelindungan dan pengelolaan kondisi
terre strial landscape permukaan tanah ;
5. Atmosfer, meliputi pengelolaan aspek perubahan iklim
yang diarahkan pada terselenggaranya Ibu Kota
Nusantara yang berstatus net zero emissfon; dan
6. Keanekaragaman hayati, meliputi aspek perencanaan,
penetapan kawasan konservasi, pelindungan,
pengelolaan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ayat (3)
Ayat (a)
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan" adalah ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Penyelenggaraan Perizinan Ber.usaha
Berbasis Risiko.
Yang dimaksud dengan "peraturan pelaksanaan Undang-Undang
mengenai Ibu Kota Negara" adalah Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan
Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan
Pemindahan lbu Kota Negara serta Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan
Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman
Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota
Nusantara, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Peraturan Presiden
Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Strategis Nasional lbu Kota Nusantara Tahun 2022-2024, dan
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan
Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.
Pasal4...
SK No l8ll83 A
-- 11 of 83 --
PNESIDEH
REFUEUT INDOHESIA
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kewenangan Pemerintah Pusat" adalah
Urr,rsan Pemerintahan absolut dan Urusan Pemerintahan
konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan "lJmsan Pemerintahan umum di wilayah Ibu
Kota Nusantara" meliputi:
a. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam
rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pelestarian Bhinneka T\.rnggal Ika serta pemertahanan dan
pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c. pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama,
ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan
lokal, regional, dan nasional;
d. penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan penrndang-
undangan;
e. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang
ada di wilayah Ibu Kota Nusantara untuk menyelesaikan
permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan,
keistimewaan dan kekhususan, potensi, serta keanekaragaman di
wilayah Ibu Kota Nusantara;
f. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
g. pelaksanaan semua Urrrsan Pemerintahan yang bukan merupakan
kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara dan tidak dilaksanakan
oleh unit kerja kementerian/lembaga di Ibu Kota Nusantara.
Pasal 6
Cukup jelas.
SK No 181049 A
Pasal7...
-- 12 of 83 --
BLIK INDONESIA
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan antara lain:
a. persetujuan lingkungan;
b. persetujuan bangunan gedung; dan
c. sertifikat laik fungsi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hak akses khusus" adalah bagian dari
Sistem OSS berbasis risiko yang dikhususkan dibuat untuk
Otorita Ibu Kota Nusantara, sehingga Otorita Ibu Kota Nusantara
dapat mengakses langsung dan memodifikasi proses perizinan
berusaha sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemangku kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat,
badan usaha, mitra pembangunan, akademisi, dan organisasi
masyarakat.
Pasal 11 ...
SK No l8l 184 A
-- 13 of 83 --
BLIK INDOHESIA
Pasal 1 1
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "arsip" adalah arsip statis sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (21
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6876
SK No l8ll80A
-- 14 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2023
TENTANG
KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
KEUIENANGAN KIIUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
A. BIDANG PENDIDIKAN
1 Manajemen Pendidikan a. Pengelolaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
pendidikan khusus, dan pendidikan nonformal.
b. Fasilitasi pendidikan tinggi.
2 Kurikulum Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan nonformal.
3 Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan.
SK No 088509 C
-- 15 of 83 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
4 Penzinan Pendidikan Perizinan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
pendidikan khusus, dan pendidikan nonformal serta program studi di luar kampus
utama perguruan tinggi Indonesia dan perguruan tinggi asing peringkat 100
(seratus) terbaik dunia.
5 Bahasa dan Sastra Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam wilayah Ibu Kota Nusantara
B. BIDANG KESEHATAN
1 Upaya Kesehatan a. Pengelolaan upaya kesehatan perseor€rngan (UKP) rujukan secara terintegrasi.
b. Pengelolaan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan rujukan secara terintegrasi.
c. Penyelenggaraan standardisasi khusus fasilitas pelayanan kesehatan publik dan
swasta.
d. Penerbitan perizinan berusaha untuk fasilitas pelayanan kesehatan termasuk
rumah sakit kelas A, B, C, dan D serta penanaman modal asing (PMA).
SK No 088510 C
-- 16 of 83 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan
termasuk Tenaga Kesehatan Warga
Negara Asing
a. Perencanaan dan pengembangan tenaga kesehatan dan tenaga
pendukung/penunjang kesehatan untuk UKM dan UKP.
b. Penyelenggaraan skema penghargaan dan pemberian insentif bagi tenaga
kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan untuk UKM dan UKP.
c. Penempatan dan pendayagunaan tenaga kesehatan dan tenaga
pendukung/ penunj ang kesehatan.
d. Penerbitan izin praktik tenaga kesehatan.
3. Sediaan Farmasi, Alat, Kesehatan, dan
Makanan Minuman
a. Pengawasan dan pemantauan ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan
obat dan alat kesehatan.
b. Pengawasan post-markef produk makanan minuman industri rumah tangga dan
pangan olahan siap saji.
c. Penyediaan obat pelayanan kesehatan dasar.
d. Penerbitan perizinan berusaha usaha kecil obat tradisional (UKOT).
e. Penerbitan perizinan berrrsaha apotek, toko obat, dan toko alat kesehatan.
f. Penerbitan pedzinan berusaha usaha mikro obat tradisional (UMOT).
g. Penerbitan perizinan berusaha produksi makanan dan minuman pada industri
rumah tangga.
SK No 088511 C
-- 17 of 83 --
PRESIDEN
EEPUBUK INDONESIA
h. Penerbitan izin pedagang besar farmasi (PBF) cabang dan cabang distributor alat
kesehatan (DAK).
i. Penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan dan alat kesehatan diagnostic in
uitro (DIY) kelas A/ 1 (satu) tertentu serta perbekalan kesehatan rumah tangga
(PKRT) kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga.
4. Pemberdayaan
Kesehatan
Masyarakat Bidang Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dilakukan dengan meningkatkan
pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mengatasi
permasalahan kesehatan yang dihadapi dengan pendekatan edukatif partisipatif
dengan memperhatikan potensi dan sosial budaya setempat.
SK No 088512 C
-- 18 of 83 --
FRESIDEN
REPUtsUK INDONESIA
C. BIDANG PEKER.IAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
1 Perencanaan Tata Ruang Men5rusun dan menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Nusantara.
2 Pemanfaatan Ruang Penzinan terkait penataan ruang yang meliputi:
a. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan rurang (PKKPR) untuk kegiatan
berusaha;
b. Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKKPR) untuk kegiatan
nonberusaha; dan
c. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) untuk kegiatan
nonberusaha.
3. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang.
4 Pengawasan Penataan Ruang Pelaksanaan pengawasan penataan ruzrng.
5. Air Minum a. Penetapan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM).
b. Pengelolaan dan pengembangan SPAM.
6. Persampahan a. Penetapan pengembangan sistem pengelolaan persampahan.
b. Pengelolaan dan pengembangan sistem pengelolaarl pers€rmpahan.
SK No 088513 C
-- 19 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7 Air Limbah a. Penetapan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik.
b. Pengelolaan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik.
8 Drainase a. Penetapan pengembangan sistem drainase.
b. Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase.
9 Infrastruktur Hijau Kota Spons a. Pengembangan kota spons.
b. Pengelolaan dan pengembangan infrastruktur konservasi air kota spons.
c. Penetapan dan penegakan peraturan kota spons.
10 Permukiman a. Penetapan sistem pengembangan infrastruktur permukiman.
b. Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman.
11. Bangunan Gedung a. Penetapan bangunan gedung untuk kepentingan strategis nasional.
b. Penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis nasional dan
penyelenggaraan bangunan gedung fungsi khusus.
c. Penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi
bangunan gedung.
t2. Penataan Bangunan dan Lingkungannya a. Penetapan pengembangan sistem penataan bangunan dan lingkungannya.
b. Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya.
SK No 088514 C
-- 20 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
13. Jalan a. Pengembangan sistem jaringan jalan.
b. Penyelenggaraan jalan.
l4 Jasa Konstruksi a. Penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja konstruksi strategis dan percontohan,
tenaga ahli konstruksi, dan tenaga terampil konstruksi.
b. Pengembangan dan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan.
c. Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa
konstruksi.
d. Pengembangan standar kompetensi kerja dan pelatihan jasa konstruksi.
e. Pengembangan kontrak kerja konstrr.rksi yang menjamin kesetaraan hak dan
kewajiban antara pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi.
f. Pengemb€rngan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan
dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
g. Penyelenggaraan pengawasan penerapan standar keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa
konstruksi oleh badan usaha jasa konstruksi.
h. Pengembangan standar material dan peralatan konstruksi, serta inovasi teknologi
konstruksi.
SK No 088515 C
-- 21 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
15. Irigasi Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada
daerah irigasi.
D. BIDANG PERUMAIIAN DAN I(AWASAN PERIUUKIMAN
1 Perumahan a. Pengembangan sistem penyelengg€rraan perumahan secara terpadu.
b. Penyediaan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c. Fasilitasi dan/atau penyediaan pemmahan bagi masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR).
d. Fasilitasi penyediaan perumahan bagi masyarakat yang terkena relokasi sebagai
dampak kebijakan pemerintah.
e. Penyediaan dan rehabilitasi perumahan korban bencana.
f. Pengembangan sistem pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
g. Penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG).
SK No 088516 C
-- 22 of 83 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
h. Perizinan terkait pembangunan dan pengembangan perumahan.
i. Penetapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban hunian berimbang sesuai
prioritas pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Ibu
Kota Nusantara.
2 Kawasan Permukiman dan Kawasan
Permukiman Kumuh
a. Penetapan sistem kawasan permukiman.
b. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan pennukiman kumuh.
c. Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh.
d. Perizinan terkait pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman.
3 Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
(PSU)
Penetapan kebijakan dan penyelenggaraan prasarana sarana umum di lingkungan
hunian, kawasan permukiman, dan perumahan.
SK No 088517 C
-- 23 of 83 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
E. BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
1 Ketenteraman dan Ketertiban Umum a. Penegakan produk hukum Otorita Ibu Kota Nusantara.
b. Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ibu Kota Nusantara.
c. Penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
2 Bencana a. Penyelenggaraan penanggulangan bencana.
b. Penyelenggaraan pencegahan, tanggap darurat, dan pascabencana alam dan
nonalam.
3. Kebakaran a. Standardisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
b. Standardisasi kompetensi dan sertifikasi pemadam kebakaran.
c. Penyelenggaraan sistem informasi kebakaran.
d. Penyelenggaraan pemetaan rawan kebakaran.
e. Pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan
berbahaya dan beracun kebakaran.
f. Inspeksi peralatan proteksi kebakaran.
g. Investigasi kejadian kebakaran.
h. Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.
SK No 088518 C
-- 24 of 83 --
PRESIBEN
REPUELIK INDONESIA
F. BIDANG SOSIAL
1 Pemberd ayaar: Sosial a. Penetapan lokasi dan pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil (KAT).
b. Pembinaan sumber kesejahteraan sosial.
c. Pembinaan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3).
d. Pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial.
e. Penerbitan izin pengumpulan sumbangan.
2 Penanganan Warga Negara Migran
Korban Tindak Kekerasan
Penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi
untuk dipulangkan hingga daerah asal.
3 Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi sosial bukan/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), orzrng dengan Human
Immunodeficiencg Vints / Acquire d Immuno Deficiencg Sg ndrome y ar:g memerlukan
rehabilitasi pada panti dan tidak memerlukan rehabilitasi pada panti, dan
rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum.
SK No 088519 C
-- 25 of 83 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
_t2_
4 Perlindungan dan Jaminan Sosial a. Pengelolaan data fakir miskin.
b. Pemeliharaan anak-anak telantar.
c. Penerbitan izin orang tua angkat untuk pengangkatan anak antar warga negara
Indonesia dan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal warga negara
Indonesia.
5 Penanganan Bencana a. Penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana.
b. Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana.
c. Penyelenggaraan penanganan bencana berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan Rencana Tata
Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.
6 Taman Makam Pahlawan Pembangunan dan pemeliharaan taman makam pahlawan nasional.
7 Penanganan Konflik Sosial Penanganan konflik sosial yang meliputi:
a. pencegahan konflik;
b. penghentian konflik; dan
c. pemulihan pascakonflik.
SK No 088520 C
-- 26 of 83 --
FRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
G. BIDANG TENAGA KER.IA
1 Perencanaan Tenaga Kerja (Manpower
Ptanning) dan Penyediaan Layanan
Informasi Pasar Kerja
a. Pen5rusunan perencanaan tenaga kerja (manpower planning).
b. Penyediaan informasi ketenagakerjaan meliputi penduduk dan tenaga kerja,
kesempatan kerja, pelatihan kerja termasuk kompetensi keda, produktivitas
tenaga kerja, hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan
kesejahteraan tenaga kerja, jaminan sosial tenaga kerja.
2 Pelatihan Kerja dan Produktivitas
Tenaga Kerja
a. Pelaksanaan pelatihan untuk kejuruan yang bersifat strategis.
b. Pelaksanaan pelatihan kerja.
c. Pelaksanaan akreditasi lembaga pelatihan kerja.
d. Konsultansi peningkatan produktivitas tenaga kerja pada perusahaan menengah
dan kecil.
e. Pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta.
f. Pengukuran produktivitas tenaga keda dan perusahaan.
g. Penyediaan instruktur dan tenaga pelatihan yang kompeten serta sarana dan
prasarana pelatihan.
SK No 088521 C
-- 27 of 83 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t4-
3 Penempatan Tenaga Kerja a. Pelayanan antarkerja.
b. Pengelolaan informasi pasar kerja.
c. Pelindungan pekerja migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja.
d. Pelaksanaan perluasan kesempatan kerja.
e. Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerl'a asing melalui dashboard khusus
pada sistem online pelayanan penggunaan tenaga kerja asing.
f. Penetapan jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran
dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing.
4 Hubungan Industrial a. Pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama
untuk perusahaan yang hanya beroperasi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan
Daerah Mitra.
b. Pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja,
dan penutupan perrrsahaan yang berakibat/berdampak pada kepentingan di Ibu
Kota Nusantara.
c. Penetapan upah minimum.
d. Pencatatan perjanjian kerja untuk perusahaan yang beroperasi di Ibu Kota
Nusantara dan Daerah Mitra.
SK No 088522 C
-- 28 of 83 --
PRESIDEH
REPUBUK INDONESIA
_15_
e. Pencatatan serikat pekerja/serikat buruh yang berdomisili di wilayah Ibu Kota
Nusantara.
5. Pengawasan Ketenagakerj aan Penyelenggaraan pen gawasan ke tenagakerj aan.
H. BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
1 Kualitas Hidup Perempuan a. Pelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) pada lembaga pemerintah.
b. Pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada
organisasi kemasyarakatan.
c. Standardisasi lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan.
d. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan
perempuan.
SK No 088523 C
-- 29 of 83 --
PRESIBEN
REPUBLIK INDONESIA
-t6-
2. Perlindungan Perempuan a. Pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak.
b. Penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan yang
memerlukan koordinasi.
c. Standardisasi lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan.
d. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan
perempuan.
3. Kualitas Keluarga a. Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan
hak anak.
b. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas
keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak.
c. Standardisasi lembaga penyediaan layanan peningkatan kualitas keluarga dalam
mewujudkan KG dan hak anak.
d. Penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak.
4 Sistem Data Gender dan Anak Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data gender dan anak dalam
kelembagaan data.
SK No 088524 C
-- 30 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L7-
5. Pemenuhan Hak Anak (PHA) a. Pelembagaan PHA pada lembaga pemerintah, nonpemerintah, dan dunia usaha.
b. Standardisasi lembaga penyediaan layanan peningkatan kualitas hidup anak.
c. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas
hidup anak.
6. Perlindungan Khusus Anak a. Pencegahan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya
terhadap anak yang melibatkan para pihak.
b. Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang
memerlukan koordinasi.
c. Standardisasi lembaga penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan
perlindunga.n khusus.
d. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang
memerlukan perlindungan khusus.
SK No 088525 C
-- 31 of 83 --
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
_18_
I. BIDANG PANGAN
1 Penyelenggaraan Pangan Berdasarkan
Kedaulatan dan Kemandirian
a. Pen5rusunan strategi kedaulatan pangan di Ibu Kota Nusantara.
b. Penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada
berbagai sektor.
2 Penyelenggaraan Ketahanan Pangan a. Penyediaan dan penyaluran pangan pokok dan/atau pangan lainnya sesuai
dengan kebutuhan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan.
b. Pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan dan menjaga
keseimbangan cadangan pangan.
c. Penentuan harga minimum untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
d. Promosi dan edukasi penganekaraganlran konsumsi pangan dalam pencapaian
target konsumsi pangan per kapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi.
e. Pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan per kapita/tahun sesuai
dengan angka kecukupan gizi.
f. Pelaksanaan kerl'a sama dengan Daerah Mitra untuk menjaga stabilitas pasokan
dan harga pangan.
SK No 088526 C
-- 32 of 83 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
3 Penanganan Kerawanan Pangan a. Penetapan kriteria dan status krisis pangan.
b. Penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan.
c. Pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pada kerawanan
pangan.
d. Penanganan kerawanan pangan.
e. Fasilitasi pengembangan cadangan pangErn masyarakat.
4 Keamanan Pangan a. Pelaksanaan pengawasan keamanan panga.n segar.
b. Registrasi pangan segar produksi dalam negeri dari pelaku usaha menengah dan
besar, baik dengan klaim maupun tidak, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
c. Pembinaan keamanan pangan bagi pelaku usaha kecil pangan seg€rr.
SK No 088527 C
-- 33 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
J. BIDANG PERTANAIIAN
1 Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum
a. Pelaksanaan tahap perencanaan dalam proses pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.
b. Pelaksanaan tahap persiapan dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum.
2 Perencanaan Penggunaan Tanah Penetapan perencanaan penggunaan tanah.
3 Penatagunaan Tanah (Land Use
Planning)
a. Pelaksanaan pendataan tata guna tanah.
b. Pembuatan sistem informasi tata guna tanah.
c. Penetapan kebijakan pengawasan, pemantauan, dan pengendalian neraca
persediaan, peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
d. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penatagunaan tanah.
e. Penerbitan surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT).
4 Ganti Kerrrgian dan Santunan Tanah
untuk Pembangunan
Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan.
5 Sengketa Tanah Garapan Penyelesaian sengketa tanah garapan.
SK No 088528 C
-- 34 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2L-
6 Izin Membuka Tanah Penerbitan izin membuka tanah.
7 Tanah Kosong a. Penyelesaian masalah tanah kosong.
b. Inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong.
8 Pemanfaatan Tanah di atas Tanah Hak
Pengelolaan
a. Pen5rusunan rencana peramtukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai
dengan Rencana Tata Ruang dan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara serta
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
b. Penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanah hak pengelolaan
untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain.
c. Melakukan perjanjian pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan.
d. Kewenangan lainnya terkait pemanfaatan tanah di atas tanah hak pengelolaan.
9 Penetapan Tarif Pemanfaatan Hak
Pengelolaan
Penetapan tarif dan latau uang wajib tahunan pemanfaatan tanah di atas hak
pengelolaan.
SK No 088529 C
-- 35 of 83 --
PRESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
K. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
1 Pelindungan dan
Lingkungan Hidup
Pengelolaan Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk:
a. penetapan kawasan hijau yang mendukung keseimbangan lingkungan hidup dan
keanekaragaman hayati;
b. penerapan energi terbarukan dan efisiensi energi;
c. pengelolaan wilayah fungsional perkotaan yang berorientasi pada lingkungan
hidup; dan
d. penerapan pengolahan sampah dan limbah dengan prinsip ekonomi sirkuler.
2 Perencanaan Lingkungan Hidup Pen5rusunan dan penetapan rencana pelindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup (RPPLH).
3 Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS)
Pen5rusunan dan penjaminan kualitas KLHS untuk kebijakan, rencana, dan/atau
program Ibu Kota Nusantara.
4 Pengendalian Pencemaran dan/atau
Kerusakan Lingkungan Hidup
Pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran danfatau kerusakan
lingkungan hidup.
5 Keanekaragaman Hayati (Kehati) Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati)
SK No 088502 C
-- 36 of 83 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
6. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),
dan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (Limbah E}3)
a. Pengelolaan 83.
b. Pengelolaan Limbah 83.
7 Pembinaan dan Pengawasan terhadap
lzin Lingkungan dart lzin Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(PPLH)
a. Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang
persetujuan lingkungan dan izin PPLH yang diterbitkan oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara.
b. Perizinan terkait lingkungan hidup dan PPLH.
8 Pengakuan Keberadaan Masyarakat
Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal dan
Hak MHA yang terkait dengan PPLH
a. Penetapan pengakuan MHA, kearifan lokal, atau pengetahuan tradisional yang
terkait dengan PPLH.
b. Peningkatan kapasitas MHA yang terkait dengan PPLH.
9 Pendidikan, Pelatihan, dan Pen5ruluhan
Lingkungan Hidup untuk Masyarakat
Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan pen5ruluhan lingkungan hidup untuk
lembaga kemasyarakatan.
10. Penghargaan Lingkungan Hidup untuk
Masyarakat
Pemberian penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat.
SK No 088503 C
-- 37 of 83 --
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
11. Pengaduan Lingkungzrn Hidup Penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH terhadap:
a. usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungan dan/atau izin PPLH yang
diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
b. usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya di wilayah Ibu Kota
Nusantara.
t2. Persampahan a. Perizinan insinerator pengolah sampah menjadi energi listrik.
b. Pengelolaan dan penanganan sampah.
c. Perizinan terkait pengolahan sampah, pengangkutan sampah, dan pemrosesan
akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta.
d. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah oleh pihak swasta.
e. Penetapan, pembinaan, dan pengawasan tanggung jawab produsen dalam
pengurangan sampah.
SK No 088501 C
-- 38 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
L. BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUI(AN DAN PENCATATAN SIPIL
1 Pendaftaran Penduduk Pelayanan pendaftaran penduduk.
2 Pencatatan Sipil Pelayanan pencatatan sipil.
3 Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan
Pengumpulan data kependudukan dan pemanfaatan dan penyajian database
kependudukan.
4 Profil Kependudukan Pen5rusunan profil kependudukan.
SK No 088530 C
-- 39 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
M. BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
1 Pengendalian Penduduk a. Pemaduan dan sinkronisasi kebdakan pengendalian kuantitas penduduk.
b. Pemetaan perkiraan pengendalian penduduk.
2 Keluarga Berencana (KB) a. Pengembangan desain program, pengelolaan dan pelaksanaan advokasi dan
komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk dan KB sesuai
dengan kearifan lokal.
b. Pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB).
c. Pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta
pelaksanaan pelayanan KB.
d. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam
pengelolaan, pelayanan, dan pembinaan kesertaan ber-KB.
3 Keluarga Sejahtera a. Pengelolaan desain program dan pelaksanaan pembangunan keluarga melalui
pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
b. Pemberdayaan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan
keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
c. Pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan
keseiahteraan keluarga.
SK No 088531 C
-- 40 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
N. BIDANG PERHUBUNGAN
1 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) a. Penetapan rencana induk jaringan LLAJ.
b. Penyediaan perlengkapan jalan.
c. Pengelolaan terminal penumpang tipe A, B, dan C.
d. Penyelenggaraan terminal barang untuk umum.
e. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan.
f. Persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan.
g. Audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan yang berlokasi di Ibu Kota
Nusantara.
h. Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang.
i. Penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan.
j. Penetapan rencana umum jaringan trayek.
k. Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek.
1. Pengujian berkala kendaraan bermotor.
m. Penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir.
n. Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, angkutan
pariwisata, dan angkutan barang khusus.
o. Persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri.
SK No 088532 C
-- 41 of 83 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
2 Pelayaran a. Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal
antardaerah yang terletak pada jaringan jalan Ibu Kota Nusantara dan/atau
jaringan jalur kereta api.
b. Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal
yang melayani penyeberangan lintas pelabuhan antardaerah.
c. Penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan
kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan antardaerah di Ibu
Kota Nusantara.
d. Penetapan lokasi pelabuhan.
e. Penetapan rencana induk dan daerah lingkungan kerja (DlKr)/daerah
lingkungan kepentingan (DLKp) pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, dan
pelabuhan pengumpan.
f. Penetapan rencana induk dan DKLr IDKLp pelabuhan sungai dan danau regional.
g. Pembangunan, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan
utama, pelabuhan pengumpul dan/atau pelabuhan pengumpan.
h. Pembangunan dan penerbitan izin pelabuhan sungai dan danau yang melayani
trayek.
i. Penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili di Ibu
Kota Nusantara dan beroperasi pada lintas pelabuhan.
SK No 088533 C
-- 42 of 83 --
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
j. Penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran ralryat bagi orang perorangan
atau badan usaha yang berdomisili di Ibu Kota Nusantara dan yang beroperasi
pada lintas pelabuhan.
k. Penerbitan izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal
yang melayani trayek dalam wilayah Ibu Kota Nusantara.
l. Penerbitanizinusahajasa terkait berupa bongkar muat barang, jasa pengukuran
transportasi, angkutan, perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut
atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri, dan depo peti
kemas.
m. Penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan utama, pelabuhan
pengumpul, danf atau pelabuhan pengumpan.
n. Penerbitan izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan utama, pelabuhan
pengumpul, dan/atau pelabuhan pengumpan.
o. Penerbitan izin pekerjaan pengukuran di wilayah perairan pelabuhan untuk
pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, dan pelabuhan pengumpan.
p. Penerbitan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk semua pelabuhan
utama, pelabuhan pengumpul, dan/atau pelabuhan pengumpan.
q. Penerbitan izin pekerjaan pengerrrkan di wilayah perairan pelabuhan utama,
pelabuhan penzumpul, dan/atau pelabuhan pengumpan.
SK No 088575 C
-- 43 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
r. Penerbitan izin pekerjaan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan utama,
pelabuhan pengumpul, dan/atau pelabuhan pengumpan.
s. Penerbitan izin pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di dalam
DLKr/DLKp pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, dan/atau pelabuhan
pengumpan.
t. Penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai
dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha.
u. Penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan penyeberangan sesuai dengan
domisili badan usaha.
v. Penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai
dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha.
w. Penerbitan izin usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal.
x. Penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam
wilayah Ibu Kota Nusantara dan beroperasi pada lintas pelabuhan antardaerah
dalam wilayah Ibu Kota Nusantara.
3 Penerbangan a. Pengelolaan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter.
b. Pengendalian daerah lingkungan kepentingan pada bandar udara.
c. Menjamin tersedianya aksesibilitas dan utilitas untuk menunjang pelayanan
pada bandar udara.
SK No 088535 C
-- 44 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4 Perkeretaapian a. Penetapan rencana induk perkeretaapian.
b. Penetapan jaringan jalur kereta api.
c. Penetapan kelas stasiun pada jaringan jalur kereta api.
d. Penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur
perkeretaapian.
e. Penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya
melintas di wilayah Ibu Kota Nusantara.
f. Penerbitan izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi prasarana
perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintas dalam wilayah Ibu Kota
Nusantara.
g. Penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretaapian khusus, izin
operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya di dalam Ibu
Kota Nusantara.
h. Penerbitan izin trase kereta api.
SK No 088536 C
-- 45 of 83 --
FRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
O. BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORIIIATIKA
1 Penyelenggaraan, Sumber Daya, dan
Perangkat Pos, serta Informatika
a. Penyediaan danf atau pengelolaan infrastruktur pasif telekomunikasi (gorong-
gorongl duct, menara, tiang, lubang kabel/ manhole, dan/atau infrastruktur
lainnya) yang dapat digunakan .secara bersama oleh penyelenggara
telekomunikasi dan/atau penyelenggara penyiaran.
b. Pemberian fasilitasi dan latau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi
untuk melakukan pembangunan dan/atau penyediaan infrastruktur
telekomunikasi.
c. Penyediaan dan penggunaan infrastruktur pos (smart locker, autonomous uehicle,
drone, dan infrastruktur lainnya) yang dapat digunakan secara bersama oleh
penyelenggara pos komersial.
2. Informasi dan Komunikasi Publik Pengelolaan konten dan diseminasi informasi dan komunikasi publik di lingkup
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
3. Aplikasi Informatika a. Pengelolaan aplikasi informatika dalam rangka mewujudkan smart city dan smart
gouerrlance Ibu Kota Nusantara dengan memanfaatkan Nert Generation Network
(NGN) dan berbasis Internet of Things (IoT).
b. Pengelolaan e-qouentment.
SK No 088537 C
-- 46 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. Pengelolaan narna domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan
subdomain di lingkup Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
P. BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAII
1 Izin Usaha Simpan Pinjam a. Penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi.
b. Penerbitan izin pernbukaan kantor cabang, cabang pembantu, dan kantor kas
koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan di Ibu Kota
Nusantara.
2 Pengawasan dan Pemeriksaan a. Pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya di Ibu Kota
Nusantara.
b. Pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam
koperasi yang wilayah keanggotaannya di Ibu Kota Nusantara.
SK No 088538 C
-- 47 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3 Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan
Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP)
Koperasi
Penilaian kesehatan KSP/USP koperasi yang wilayah keanggotaannya di Ibu Kota
Nusantara.
4 Pendidikan dan Latihan Perkoperasian Pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaannya
di Ibu Kota Nusantara.
5 Pemberdayaan dan Perlindungan
Koperasi
Pemberdayaan dan pelindungan koperasi yang keanggotaannya di Ibu Kota
Nusantara.
6. Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM)
Pemberdayaan usaha mikro dan usaha kecil melalui pendataan, kemitraan,
kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, dan koordinasi dengan para
pemangku kepentingan.
7 Pengembangan UMKM Pengembangan usaha mikro dan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala
usaha menjadi usaha kecil dan menengah.
SK No 088539 C
-- 48 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
A. BIDANG PENANAI}IAN MODAL
1 Pengembangan Iklim Penanaman Modal a. Penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanzunan modal secara
berdampingan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang investasi.
b. Pembuatan peta potensi investasi Ibu Kota Nusantara secara berdampingan dan
berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi.
c. Kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai
pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman
modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.
2 Promosi Penanaman Modal Penyelenggaraan promosi penanaman modal secara berdampingan dan
berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang investasi dan kementerian/lembaga terkait.
3 Pelayanan Penanaman Modal a. Pelayanan peizinan dan nonper2inan secara terpadu satu pintu melalui sistem
Online Singte Submission Rfsk Qased Approach (OSS RBA).
b. Penerbitan rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal
terbatas.
SK No 088540 C
-- 49 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. Penerbitan rekomendasi alih status izin
tetap.
tinggal terbatas menjadi izin tinggal
4 Pengendalian Pelaksanaan Penanaman
Modal
Pengendalian pelaksanaan terhadap kegiatan penanaman modal yang berlokasi
dalam wilayah Ibu Kota Nusantara secara berdampingan dan berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
5 Data dan Sistem Informasi Penanaman
Modal
Pengelolaan data dan informasi perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang
terintegrasi secara berdampingan dan berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
R. BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
1 Kepemudaan a. Penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda terhadap pemuda
pelopor, wirausaha muda, dan pemuda kader.
b. Pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan.
SK No 088541 C
-- 50 of 83 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
c. Kerja sama internasional untuk penyadaran, pemberdayaarl, dan pengembangan
pemuda.
2 Keolahragaan a. Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan
olahraga prestasi.
b. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga dan/atau festival olahraga internasional.
c. Penyelenggaraan pekan olahraga, kejuaraan olahraga, danf atau festival olahraga
nasional.
d. Pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga.
e. Perencanaan, penyediaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan
prasa.rana olahraga dan sararla olahraga.
f. Kerja sama internasional untuk pembinaan dan pengembangan olahraga.
3 Kepramukaan a. Pembinaan dan pengembangan organisasi kepramukaan.
b. Kerja sama internasional untuk pembinaan dan pengembangan organisasi
kepramukaan.
SK No 088542 C
-- 51 of 83 --
FRESIDEN
REFUEI.IK INDONESIA
S. BIDANG PERSANDIAN
T. BIDANG KEBUDAYAAN
1 Persandian
Informasi
untuk Pengamanan a. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Otorita Ibu Kota
Nusantara.
b. Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antarbagian dari strrrktur organisasi
Otorita Ibu Kota Nusantara.
2. Analisis Sinyal Pengamanan sinyal.
1 Pemajuan Kebudayaan a. Pengusulan objek pemajuan kebudayaan untuk ditetapkan sebagai warisan
budaya takbenda Indonesia.
b. Pengelolaan objek pemajuan kebudayaan sebagai warisan budaya takbenda
Indonesia.
SK No 088543 C
-- 52 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan.
d. Pembinaan sumber daya manusia kebudayaan, lembaga adat, lembaga
kebudayaan, dan pranata kebudayaan.
e. Penyediaan sarana dan prasarana kebudayaan.
f. Penyelenggaraan kegiatan promosi objek pemajuan kebudayaan di tingkat lokal,
nasional, dan internasional.
g. Pen5rusunan, penetapan, dan pemutakhiran pokok pikiran kebudayaan.
h. Pemberian penghargaan kebudayaan.
2 Cagar Budaya a. Pembentukan tim ahli cagar budaya.
b. Penetapan dan pemeringkatan cagar budaya.
c. Pengelolaan cagar budaya yang dimiliki danf atau dikuasai Otorita Ibu Kota
Nusantara.
d. Pelestarian cagar budaya yang dimiliki dan/atau dikuasai Otorita Ibu Kota
Nusantara.
e. Pengelolaan warisan dunia yang dimiliki dan/atau dikuasai Otorita Ibu Kota
Nusantara.
SK No 088544 C
-- 53 of 83 --
PRESIDEN
REPUEI-IK INDONESIA
f. Penempatan juru pelihara untuk melakukan perawatan cagar budaya yang
dimiliki dan/atau dikuasai Otorita Ibu Kota Nusantara.
g. Penempatan polisi khusus cagar budaya untuk melakukan pengamanan cagar
budaya dimiliki dan/atau dikuasai Otorita Ibu Kota Nusantara.
h. Penempatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang cagar budaya untuk
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana cagar budaya yang dimiliki atau
dikuasai Otorita Ibu Kota Nusantara.
i. Penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah Ibu Kota Nusantara.
j. Penerbitan izin pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.
k. Penyelenggara€rn kegiatan promosi cagar budaya di tingkat lokal, nasional, dan
internasional.
3 Sejarah Pembinaan sejarah lokal
4 Permuseuman a. Pengelolaan museum.
b. Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Museum.
SK No 088584 C
-- 54 of 83 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
U. BIDANG PERPUSTAKAAN
a. Pengelolaan perpustakaan.
b. Pembudayaan gemar membaca dan pengembangan literasi masyarakat.
1 Pembinaan Perpustakaan
2 Pelestarian Koleksi Nasional dan
Naskah Kuno
a. Pelestarian karya cetak dan karya rekam koleksi perpustakaan.
b. Penerbitan katalog induk dan bibliografi khusus.
c. Pelestarian naskah kuno.
d. Pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Otorita Ibu
Kota Nusantara.
SK No 088546 C
-- 55 of 83 --
PRESIDEH
REPUELIK INDONESIA
_42_
V. BIDANG KEARSIPAN
1 Pengelolaan Arsip a. Pengelolaan arsip dinamis Otorita Ibu Kota Nusantara dan badan usaha
dan/atau badan layanan Otorita Ibu Kota Nusantara.
b. Pengelolaan arsip statis yang diciptakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan
badan usaha dan/atau badan layanan Otorita Ibu Kota Nusantara, perusahaan
swasta yarrg kantor pusat usahanya di Ibu Kota Nusantara, organisasi
kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat di Ibu Kota Nusantara.
c. Pengelolaan Ibu Kota Nusantara sebagai simpul jaringan dalam sistem informasi
kearsipan nasional (SIKN) melalui jaringan informasi kearsipan nasional (JIKN).
2 Pelindungan dan Penyelamatan Arsip a. Pemusnahan arsip di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang memiliki
retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun.
b. Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana.
c. Penyelamatan arsip bagian dari struktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara
yang digabung dan/atau dibubarkan, serta perubahan satuan wilayah di Ibu
Kota Nusantara.
d. Autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media.
SK No 088547 C
-- 56 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. Melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan
Otorita Ibu Kota Nusantara yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar
pencarian arsip.
3 Perizinan Penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup.
W. BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
1 Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil a. Pengelolaan sumber daya laut di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara di luar
minyak dan gas bumi.
b. Pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
c. Penerbitan perizinan berusaha di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara di luar
minyak dan gas bumi.
d. Penzusulan calon kawasan konservasi di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara.
SK No 088548 C
-- 57 of 83 --
PRESIBEN
REPUELIK INDONESIA
e. Pembentukan satuan unit organisasi pengelola kawasan konservasi di wilayah
perairan Ibu Kota Nusantara.
f. Pengelolaan kawasan konservasi yang telah ditetapkan di wilayah perairan Ibu
Kota Nusantara.
2 Perikanan Tangkap a. Pengelolaan penangkapan ikan di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara.
b. Penetapan lokasi pembangunan dan pengelolaan pelabuhan perikanan di wilayah
perairan Ibu Kota Nusantara.
c. Pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan (TPI).
d. Pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) GT yang
beroperasi di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara.
e. Pelindungan dan pemberdayaan nelayan kecil.
f. Penerbitan perizinan berrrsaha subsektor penangkapan ikan dan perizinarr
berusaha subsektor pengangkutan ikan untuk kapal penangkap ikan dan kapal
pengangkut ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) GT di wilayah
perairan laut Ibu Kota Nusantara.
g. Penerbitan persetujuan pengadaan kapal perikanan untuk kapal penangkap ikan
dan kapal pengangkut ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) GT di
wilayah perairan Ibu Kota Nusantara.
SK No 088549 C
-- 58 of 83 --
PEESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_45_
3 Perikanan Budidaya a. Pemberdayaan usaha kecil pembudidaya ikan.
b. Pengelolaan pembudidayaan ikan.
4 Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan
a. Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan di
wilayah perairan Ibu Kota Nusantara.
b. Pengawasan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan berusaha sektor
kelautan dan perikanan di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara.
c. Pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah
perairan Ibu Kota Nusantara.
5. Pengolahan dan Pemasaran Penerbitan izin usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan untuk
penana.man modal dalam negeri (PMDN).
6. Pengemb€rngan SDM
Kelautan dan Perikanan
Masyarakat a. Penyelenggaraan pelatihan untuk masyarakat kelautan dan perikanan.
b. Penyelenggaraan pendidikan menengah sektor kelautan dan perikanan
SK No 088550 C
-- 59 of 83 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
X. BIDANG PARTUISATA DAN EKONOMI KREATIF
1 Destinasi Pariwisata a. Penetapan destinasi pariwisata.
b. Penetapan daya tarik wisata dan kawasan strategis/klaster pariwisata.
c. Penyiapan dan fasilitasi pengembangan daya tarik wisata, kawasan
strategis/ klaster pariwisata serta amenitas pariwisata.
d. Penyelenggaraan pembangunan aksesibilitas pariwisata yang meliputi
penyediaan dan pengembangErn sarana, prasarErna, dan sistem transportasi
angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, angkutan laut, angkutan
udara, dan angkutan kereta api.
e. Pemeliharaan dan pelestarian aset yang menjadi daya tarik wisata.
f. Pengelolaan kawasan strategis/klaster pariwisata melalui pembentukan badan
usaha dan/atau keda sama usaha kesehatan/kebugaran yang ditunjang oleh
pariwisata kota, meetings, incentiues, conferencing, exhibitions (MICE), wisata
kesehatan, dan wisata kebugaran.
g. Penyiapan daya tarik wisata, fasilitas umlrm, fasilitas pariwisata dan aksesibilitas
pada kawasan strategis/klaster pariwisata baru lainnya.
SK No 088551 C
-- 60 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INBONESIA
2 Pemasaran Pariwisata Fasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata.
3 Pengembangan Sumber Daya Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif
a. Pengembangarr, penyelenggaraan, dan pelaksanaan peningkatan kapasitas
sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat ahli, lanjutan, dan
dasar.
b. Penyelenggaraan bimbingan masyarakat sadar wisata.
4 Perencanaan Kepariwisataan Pen5rusunan dan penetapan rencana induk pembangunan kepariwisataan.
5 Penyelenggaraan Kepariwisataan a. Pengoordinasian penyelenggaraan kepariwisataan.
b. Penyelenggaraan kerja sama internasional di bidang kepariwisataan.
c. Pelaksanaan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha
pariwisata.
d. Pemberian kemudahan yang mendukung kunjungan wisatawan.
e. Penyediaan, pengelolaan, dan penyebarluasan informasi kepariwisataan.
f. Pemberian informasi dan/atau peringatan dini yang berhubungan dengan
keamanan dan keselamatan wisatawan.
g. Peningkatan pemberdayaan masyarakat dan potensi wisata yang dimiliki
masyarakat.
h. Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kepariwisataan.
i. Pengalokasian anggaran kepariwisataan.
SK No 088552 C
-- 61 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
j. Penerapan prinsip pariwisata berkelaniutan.
6. Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan
Koperasi dalam Bidang Usaha
Pariwisata
Pemberian kemudahan/fasilitas, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi
dan usaha mikro, kecil dan menengah dalam bidang usaha pariwisata.
7 Badan Promosi Pariwisata Fasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Otorita Ibu Kota Nusantara.
8 Pelaku Ekonomi Kreatif Pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif melalui:
a. pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan
kemampuan teknis dan manajerial;
b. dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembang€rn teknologi di dunia usaha;
dan
c. standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang ekonomi kreatif.
9 Pengembangan Ekosistem Ekonomi
Kreatif
Pengembanga.n ekosistem ekonomi kreatif melalui:
a. pengembangErn pendidikan;
b. fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
c. penyediaan infrastruktur;
d. pengembangan sistem pemasaran;
e. pemberian insentif;
SK No 088553 C
-- 62 of 83 --
PRESIDEN
REFIJBLTK INDONESIA
_49_
f. fasilitasi kekayaan intelektual; dan
g. perlindungan hasil kreativitas.
10. Pariwisata Alam a. Pemberian izin pengusahaan pariwisata alam untuk pengusahaan pariwisata
alam yang dilakukan di dalam blok pemanfaatan taman hutan raya.
b. Pembinaan dan pengawasan usaha penyediaan jasa dan sarana wisata alam.
c. Penetapan pungutan bagi setiap wisatawan yang memasuki kawasan
pengusahaan pariwisata alam.
Y. BIDANG PERTANIAN
1 Sarana Pertanian a. Pengawasan peredaran, mutu/formula, dan penetapan kebutuhan sarana
pertanian.
b. Pengelolaan, pengawasan mutu, dan peredaran benih/bibit, sumber daya genetik
(SDG) hewan.
SK No 088554 C
-- 63 of 83 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
c. Pengawasan benih ternak, pakan, hijauan pakan ternak (HPT), dan obat hewan
di tingkat pengecer.
d. Pengawasan peredaran obat hewan di tingkat distributor.
e. Penyediaan benih bibit ternak dan HPT.
f. Pengendalian penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak dan HPT.
g. Penyediaan benih/bibit ternak dan HPT.
h. Penetapan calon penerima sarana pertanian.
2 Prasarana Pertanian a. Penentuan, penataan, dan pengembangan kebutuhan prasarana pertanian.
b. Penetapan dan pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun/galur
ternak.
c. Penetapan kawasan peternakan.
d. Pengembangan lahan penggembalaan umum.
e. Penetapan calon penerima prasarana perkebunan.
3. Kesehatan Hewan dan Kesehatan
Masyarakat Veteriner
Penjaminan kesehatan hewan, penutupan, dan pembukaan daerah wabah penyakit
hewan menular.
4. Pengendalian dan Penanggulangan
Bencana Pertanian
Pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian.
SK No 088583 C
-- 64 of 83 --
PRESIBEN
REPUBLIK INDONESIA
5. Perizinan Usaha Pertanian a. Penerbitan izin pernbangunan laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan
masyarakat veteriner.
b. Penerbitan izin usaha peternakan distributor obat hewan.
c. Penerbitan izin usaha pertanian.
d. Penerbitan izin usaha produksi benih/bibit ternak dan pakan, fasilitas
pemeliharaan hewan, rumah sakit hewan/pasar hewan, rumah potong hewan.
e. Penerbitan izin usaha pengecer (toko, retail, subdistributor) obat hewan.
f. Perizinan budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tertentu.
g. Perla;inan usaha produksi benih tanaman perkebunan.
h. Sertifikasi benih tanaman perkebunan.
SK No 088556 C
-- 65 of 83 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
_52_
Z. BIDANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
1 Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pelaksanaan pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan SDA dalam satu
kesatuan pengelolaan wilayah Sungai Mahakam yang meliputi:
a. konservasi SDA di daerah aliran sungai (DAS) dalam wilayah Ibu Kota Nusantara,
termasuk pengendalian kualitas air;
b. pendayagunaan SDA di dalam dan lintas wilayah Ibu Kota Nusantara yang
langsung terkait kepentingan Ibu Kota Nusantara; dan
c. pengendalian daya rusak air di DAS dalam wilayah Ibu Kota Nusantara.
SK No 088585 C
-- 66 of 83 --
FRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
AA. BIDANG KEHUTANAN
1 Perencanaan Kehutanan a. Inventarisasi hutan meliputi:
1) inventarisasi hutan di Ibu Kota Nusantara;
2l inventarisasi hutan tingkat DAS yang wilayahnya di dalam Ibu Kota
Nusantara; dan
3) inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan hutan.
b. Penyelenggaraan pengukuhan kawasan hutan.
c. Penyelenggaraan penatagunaan kawasan hutan.
d. Pembentukan kesatuan pengelolaan hutan yang meliputi:
1) pen5rusunan rancang bangun unit pengelolaan hutan lindung;
2) pen5rusunan rancang bangun unit pengelolaan hutan produksi;
3) pembentukan unit pengelolaan hutan lindung;
4l pembentukan unit pengelolaan hutan produksi; dan
5) pembentukan organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan wilayah
pengelolaan KPH pada hutan produksi.
e. Pen5rusunan rencana kehutanan tingkat Ibu Kota Nusantara.
SK No 088577 C
-- 67 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
f. Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan yang meliputi:
1) evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan;
2) evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan KPH lindung; dan
3) evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan KPH produksi.
g. Penyelenggaraan perubahan peruntukan kawasan hutan dan perrrbahan fungsi
hutan.
h. Persetujuan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.
i. Persetujuan penggunaan kawasan hutan.
j. Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
2 Penggunaan Kawasan Hutan a. Persetujuan penggunaan kawasan hutan.
b. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap pemegang persetujuan kawasan
hutan.
3. Tata Hutan dan Pen5rusunan Rencana
Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan
Hutan
a. Pen5rusunan rencana pengelolaan hutan yaitu penetapan rencana pengelolaan
hutan jangka pendek.
b. Pemanfaatan hutan.
c. Pengolahan hasil hutan yang meliputi:
1) pemberian pengolahan hasil hutan skala menengah dan perubahannya; dan
2) pemberian pengolahan hasil hutan skala kecil dan perubahannya.
SK No 088578 C
-- 68 of 83 --
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
_55_
4. Perlindungan Hutan a. Pelaksanaan perlindungan hutan produksi.
b. Pelaksarlaan perlindungan hutan lindung.
c. Pelaksanaan perlindungan hutan pada areal di luar kawasan hutan yang tidak
dibebani perizinan berusaha.
5. Pengelolaan Hutan a. Penyelenggaraan tata hutan.
b. Penyelenggaraan rencana pengelolaan hutan.
c. Penyelenggaraan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.
d. Penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
e. Penyelenggaraan perlindungan hutan.
f. Penyelenggaraan pengolahan dan penatausahaan hasil hutan.
g. Penyelenggaraan pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK).
h. Pelaksanaan tata hutan kesatuan pengelolaan hutan Ibu Kota Nusantara.
i. Pelaksanaan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan Ibu Kota
Nusantara.
j. Pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung
yang meliputi:
1) pemanfaatan kawasan hutan;
2) pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
3) pemungutan hasil hutan; dan
SK No 088579 C
-- 69 of 83 --
PRESIDEN
EEPUELIK INDONESIA
4) pemanfaatan jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan dan /atau
penyerapan karbon.
k. Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi.
1. Pelaksanaan pengolahan hasil hutan bukan kayu.
m. Pelaksanaan pengolahan hasil hutan kayu.
n. Pelaksanaan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi.
o. Pemberian perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
p. Pemberian perizinan berusaha pengolahan hasil hutan.
q. Pengelolaan perhutanan sosial.
r. Penyelenggara€rn penegakan hukum kehutanan.
s. Penyidikan tindak pidana kehutanan.
t. Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.
u. Pengenaan sanksi administratif.
6 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya
a. Penyelenggaraan pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian
alam.
b. Penyelenggaraan konsenrasi tumbuhan dan satwa liar.
c. Penyelenggaraan pemanfaatan secara lestari kondisi lingkungan kawasan
pelestarian alam.
SK No 088580 C
-- 70 of 83 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDANESIA
d. Penyelenggaraan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar (lembaga
konservasi, penangkaran, dan peredaran).
e. Pelaksanaan perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
f. Pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi
dan/atau tidak masuk dalam Appendix of Conuention on International Trade in
Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
g. Pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah
penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
h. Penyelenggaraan perencanaan kawasan konservasi.
i. Penetapan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
j. Pemberian perizinan pemanfaatan jasa lingkungan hutan konservasi.
k. Pemberian perizinan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar.
1. Pemberian peruinan/persetujuan konservasi eksitu.
m. Penyelenggaraan kerja sama konservasi.
n. Pengelolaan taman hutan raya.
o. Pemberian perizinan berusaha pada taman hutan raya.
SK No 088581 C
-- 71 of 83 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
7 Pendidikan dan Pelatihan, Pen5ruluhan
dan Pemberdayaan Masyarakat
a. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta
kehutanan.
b. Penyelenggaraan penyuluhan kehutanan.
c. PemberdayaarL masyarakat di bidang kehutanan.
pendidikan menengah
8 Pengelolaan DAS Pelaksanaan pengelolaan DAS.
9 Pengawasan Kehutanan Penyelenggaraan pengawasan penataan terhadap pelaksanaan kegiatan yang
izinlpersetujuannya diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
10. Perbenihan Tanaman Hutan Pemberian perizinan berusaha pengadaan dan pengedaran benih dan bibit yang
dimohon oleh pelaku usaha perorangan atau nonperorangan.
SK No 088582 C
-- 72 of 83 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
BB. BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1 Geologi a. Inventarisasi dan pemantauan kondisi air tanah.
b. Penerbitan perizinan berrrsaha atau persetujuan penggunaan sumber daya air
berupa air tanah.
c. Pengendalian, pengawasan, dan pembinaan kegiatan penggunaan dan
pengusahaan air tanah.
d. Inventarisasi keragaman geologi (geodiuersitg), pengasulan penetapan warisan
geologi (geolrcitage), dan pemanfaatan situs warisan geologi (geolrcritage).
e. Pengusulan penetapan dan pengelolaan taman bumi (geoparkl nasional.
f. Penyelidikan geologi lingkungan untuk kawasan lindung geologi.
g. Peringatan dini potensi gerakan tanah.
h. Penyiapan data geologi dan pen5rusunan peta kawasan rawan bencana detail
(skala >25.000) untuk penetapan kawasan rawan bencana geologi.
2 Energi Baru Terbarukan a. Penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi.
b. Pengelolaan penyediaan biomassa dan/atau biogas.
c. Pengelolaan pemanfaatan biomassa dan/atau biogas sebagai bahan bakar.
SK No 088564 C
-- 73 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. Pengelolaan aneka energi baru terbarukan berupa sinar matahari, angin, aliran
dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan hidrogen sebagai
energi listrik dan bahan bakar.
e. Penerbitan izin usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar
lain dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu)
ton/tahun.
f. Pembinaan dan pengawasan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuet) sebagai
bahan bakar lain dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh
ribu) ton/tahun.
g. Pengelolaan konservasi energi terhadap kegiatan yang izin usahanya dikeluarkan
oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
h. Pelaksanaan konservasi energi pada fasilitas yang dikelola oleh Otorita Ibu Kota
Nusantara.
i. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan konservasi energi yang dilakukan oleh
pemangku kepentingan.
SK No 088565 C
-- 74 of 83 --
FRESIDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
-6t-
3 Ketenagalistrikan a. Persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, rencana
usaha penyediaan tenaga listrik, penjualan kelebihan tenaga listrik dari
pemegangizin yang ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
b. Pelayanan perizinan berrrsaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum yang:
1) usaha penyediaan tenaga listriknya memiliki wilayah usaha namun tidak
memiliki usaha pembangkitan tenaga listrik;
2) memiliki fasilitas instalasi dalam Ibu Kota Nusantara; danf atau
3) menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada
pemegang pefizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum yang ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
c. Pelayanan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
sendiri yang:
1) memiliki fasilitas instalasi dalam lbu Kota Nusantara;
2l berada di wilayah sampai dengan 12 (dua belas) mil laut; dan/atau
3) pembangkitan dengan kapasitas sampai dengan 10 (sepul:uhl Mega Watt.
SK No 088586 C
-- 75 of 83 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
_62_
d. Pelayanan perizinan berusaha usaha jasa penunjang tenaga listrik yang
dilakukan oleh BUMN, penanam modal dalam negeri, koperasi atau badan usaha
di Ibu Kota Nusantara, dan badan usaha jasa konsultasi dalam bidang instalasi
tenaga listrik, pembangunan dan pemasangErn instalasi tenaga listrik,
pengoperasian instalasi tenaga listrik, pemeliharaan instalasi tenaga listrik,
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan.
e. Penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan
sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil, dan
perdesaan.
CC. BIDANG PERDAGANGAN
1 Penzinan dan Pendaftaran Perusahaan a. Pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi,
pengemasan, dan pelabelan bahan.
b. Penerbitan surat keterangan asal (apabila telah ditetapkan sebagai instansi
penerbit surat keterangan asal).
SK No 088567 C
-- 76 of 83 --
PRESIDEN
REPUBI-IK INDONESIA
c. Penerbitan izin usaha untuk:
1) perantara perdagangan properti;
2) penjualan langsung;
3) penvakilan perulsahaan perdagangan asing;
4) usaha perdagangan yang di dalamnya terdapat modal asing;
5) jasa survei dan jasa lainnya di bidang perdagangan tertentu; dan
6) pendaftaran agen dan/atau distributor.
d. Penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) toko
bebas bea dan penerbitan SIUP-MB bagi distributor, pengecer, dan penjual
langsung minum di tempat.
e. Penerbitan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya distributor terdaftar,
pembinaan terhadap importir produsen bahan berbahaya, importir terdaftar
bahan berbahaya, distributor terdaftar bahan berbahaya, dan produsen terdaftar
bahan berbahaya, dan pengawasan distribusi pengemasan dan pelabelan bahan
berbahaya.
f. Penerbitan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya pengecer terdaftar,
pemeriksaan sarana distribusi bahan berbahaya, dan pengawasan distribusi,
pengemasan, dan pelabelan bahan berbahaya.
SK No 088568 C
-- 77 of 83 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
g. Penerbitan izin pengelolaan pasar ralgrat, pusat perbelanjaan, dan izin usaha
toko swalayan.
h. Penerbitan tanda daftar gudang dan surat keterangan penyimpanan barang
(SKPB).
i. Penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk kegiatan waralaba.
2 Sarana Distribusi Perdagangan a. Pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi perdagangan.
b. Pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan.
c. Pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat.
d. Pemasaran produk hasil industri di dalam negeri.
3 Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan
Pokok dan Barang Penting
a. Menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
b. Pemantauan harga dan informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan
barang penting.
c. Melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangzrn pokok.
d. Pengawasan pupuk dan pestisida dalam melakukan pelaksanaan pengadaan,
penyaluran, dan penggunaan pupuk bersubsidi.
4 Pengembangan Ekspor a. Penyelenggarazrn promosi dagang melalui pameran dagang internasional,
pameran dagang nasional, dan pameran dagang lokal, serta misi dagang bagi
produk ekspor unggulan.
SK No 088569 C
-- 78 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. Penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor skala nasional dan
internasional.
5. Standardisasi, Perlindungan
Konsumen, dan Pengawasan Kegiatan
Perdagangan
a. Pengujian mutu barang dan pemantauan mutu produk potensial.
b. Pelaksanaan perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar dan/atau
jasa.
c. Pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan, serta
edukasi di bidang metrologi legal.
d. Pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan.
DD. BIDANGPERINDUSTRIAN
1 Penyelenggaraan Bidang Perindustrian a. Penyelenggara€rn urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
b. Pemberian kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan
penolong, dan jaminan penyaluran bahan baku dan/atau bahan penolong bagi
perusahaan industri.
SK No 088570 C
-- 79 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 Perencanaan Industri Pen5rusunan dan penetapan rencana pembangunan industri Ibu Kota Nusantara.
3 Perwilayahan Industri a. Pen5rusunan dan penetapan kawasan peruntukan industri.
b. Perencanaan, penyediaan infrastruktur, kemudahan dalam perolehan/
pembebasan lahan, pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif dan
kemudahan lainnya, penataan industri dan pengawasan pembangunan kawasan
industri.
c. Pelaksanaan pengelolaFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara
tentang IBU KOTA NUSANTARA, IKN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 27/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 8 allows the Authority to engage in international cooperation in accordance with applicable laws.
Pasal 3 includes responsibilities for environmental management and disaster mitigation as part of the Authority's special powers.
Pasal 5 outlines that general governmental affairs in the Nusantara capital will be managed by the Authority in coordination with relevant ministries.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.